Ditemukan 11642 data
IIN AMINAH binti ABDUL
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
26 — 10
MENGADILI:
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah benar Penduduk/Keluarga yang berada di area genangan Waduk Jatigede dengan NIK 3211025008540003, Nomor KK 3211020404120007 yang dahulu bertempat tinggal di Dusun Tarikolot Hilir, RT.001, RW.006, Desa Sirnasari, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, harus terdaftar yang berhak menerima uang santunan Kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaanya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan
IWAN GUNAWAN bin AAN
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
25 — 6
MENGADILI:
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
- Menyatakan penggugat adalah penduduk/keluarga yang ada di area genangan Waduk Jatigede Dusun Cibogo 1 Rt 03 Rw 01 Desa Cibogo Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan memiliki NIK.3211030302820002 Nomor KK.3211030804140003harus terdaftaryang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan penggugat berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menguhukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk
77 — 20
Menyatakan Penggugat adalah Penduduk/Keluarga Area genangan Waduk Jatigede memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 321102.430454.0003 Nomor KK. 32.1102.260410.0008, harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan katagori B sesuai Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 4.
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) ; 5.
Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ; 6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 661.000,00 (enam ratus enam puluh satu ribu rupiah); ;
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan KeputusanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud ;Bahwa dalam Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015, pasal 4 ayat (1) huruf bsudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaran rumah danmobilisasi sedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurut pasal 4 ayat (2 )Pepres RI Nomor 1 Tahun 2015 ditetapkan oleh menteri Keuangan RI, berdasarkanPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RIL = sebesar Rp. 29.360.192
Nomor 1 Tahun 2015 danpelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud ; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk PenangananDampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesarRp. 29.360.192, ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang Uang Santunan UntukPenanganan
Menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkanUang Santunan atau paket B Sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh Sembilan jutatiga ratus enam puluhribu seratus Sembilan puluh dua rupiah); 3. Berkaitan dengan permohonan nomor 2 tersebut di atas, tidak ada kewajibantergugat untuk membayar Uang Santunan atau paket B sebesar Rp. 29.360.192,(dua puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Sembilan puluh duarupiah);4.
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk PenangananDampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesarHalaman 10 dari 11Putusan 15/PDT.GS/2017/PN.S mdRp. 29.360.192, ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;5.
Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang Uang Santunan UntukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gedesebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluhribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;6.
42 — 12
Menyatakan penggugat adalah penduduk/ keluarga Area genangan Waduk Jatigede dengan NIK. 3211262605790001 Nomor KK. 10171720050700091 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaanya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4.
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);5.
Menghukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
Nomor 1 Tahun 2015, pasal 4 ayat (1)huruf b sudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaranrumah dan mobilisasi sedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurutpasal 4 ayat (2) Pepres RI 1 Tahun 2015 ditetapkan oleh menteri KeuanganRl, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat Rlsebesar Ap. 29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratusenam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);Bahwa perbuatan tergugat dengan tidak didata/terlewat pendataan terhadappenggugat
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan WadukJatigede sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratusenam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);5.
Menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi' syarat untukmendapatkan Uang Santunan, atau Paket B, sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribuseratus sembilan puluh dua rupiah).3. Berkaitan dengan permohonan Nomor 2 tersebut diatas, tidak adakewajiban Tergugat untuk membayar Uang Santunan, atau Paket Bsebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enampuluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).4.
Pengganti dan Uang Santunanuntuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan WadukJatigede pada diktum KETIGA huruf A mengatur bahwa Pembayaran uangtunai rumah pengganti atau uang santunan sebagaimana diktum KEDUA,diberikan kepada masingmasing Kepala Keluarga penerima uang tunai untukrumah pengganti atau uang santunan;Menimbang, bahwa jika melihat Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat No.258/KPTS/M/2015 tersebut maka
Tergugat yangtidak melakukan pembayaran uang santunan kepada Penggugat, tentu sajatelah melanggar hak subyektif dari Penggugat berupa hak atas uang santunanyang seharusnya diterima Penggugat, dan Perbuatan Tergugat tersebut telahbertentangan dengan kewajiban hukum dari Tergugat sebagaimana yang telahdiatur dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenangananDampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede yangmewajibkan Tergugat untuk melakukan pemberian uang santunan kepadamasyarakat
SUDIYONO
102 — 80
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili anak yang bernama ANINDYA NURUL SAFA dan SAFIRA BALQIS INARA dalam mengurus dan mencairkan Dana Santunan Jasa Raharja di Bank BRI Cabang Metro
- Menyatakan bahwa perwalian ini khusus berlaku untuk mengurus dan mencairkan Dana Santunan Jasa Raharja di Bank BRI Cabang Metro;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesar
AGUS YULIANTO (Alm), memohon kepada Pengadilan NegeriGunung Sugih untuk ditetapbkan sebagai WALI YANG SAH dari anaknyayaitu ANINDYA NURUL SAFA untuk mengambil dana santunan JasaRaharja di Bank BRI Cabang Metro;Berdasarkan alasanalasan yang pemohon haturkan tersebut diatas,kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk berkenan menerimapermohonan Pemohon dengan memberikan penetapan sebagai berikut:1.2:Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.Memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili
Agus Yulianto); Bahwa benar anak tersebut saat ini tinggal bersama dengan Pemohondan semua kebutuhannya telah dipenuhi oleh Pemohon, sedangkanadiknya yang bernama Safira Balqis Inara tinggal bersama keluarga ibukandungnya di Metro; Bahwa benar Pemohon hendak mengajukan penetapan perwalianterhadap anak bernama Anindya Nurul Safa dan Safira Balgis Inara untukmengurus dan mencairkan dana santunan dari Jasa Raharja di BRI CabangHalaman 5Metro, yang nantinya uang santunan tersebut dipergunakan untukkepentingan
AGUS YULIANTO yang bernama Safira Balgis Inarasaat ini berada dalam asuhan Saudara dari iou kandungnya yang saat ini tinggalHalaman 6di Kota Metro, maka santunan dari Jasa Raharja tersebut cair haruslah demikepentingan keduanya, yakni anak yang bernama ANINDYA NURUL SAFA danSAFIRA BALQIS INARA ;Menimbang, bahwa untuk mencairkan dana santunan dari Jasa Raharjatersebut, pihak Bank BRI Kota Metro membutuhkan penetapan perwalian dariPengadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut dan untukkepentingan
Dewi Apriliani yang bernama Safira Balqis Inara saat ini berada dalam asuhanSaudara dari ibu kandungnya yang saat ini tinggal di Kota Metro, maka anakkedua yang bernama SAFIRA BALQIS INARA juga berhak atas santunan tersebut,dan apabila dana santunan dari Jasa Raharja tersebut cair haruslan demikepentingan keduanya, yakni anak yang bernama ANINDYA NURUL SAFA danSAFIRA BALQIS INARA, oleh karenanya Pengadilan akan mengabulkan petitumkedua Pemohon tersebut dengan perbaikan amar;Menimbang, bahwa oleh
Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebutHalaman 7Memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili anak yang bernamaANINDYA NURUL SAFA dan SAFIRA BALQIS INARA dalam mengurus danmencairkan Dana Santunan Jasa Raharja di Bank BRI Cabang MetroMenyatakan bahwa perwalian ini khusus berlaku untuk mengurus danmencairkan Dana Santunan Jasa Raharja di Bank BRI Cabang Metro;Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon' sebesarRp.265.000, (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Senin
Anah Hasanah
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
63 — 7
.: 3211 0111 0213 0001 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan penggugat berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh
sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menguhukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 461.000,00 (empat ratus
Sumedang Provinsi Jawa Barat;bahwa untuk keperluan pembuktian, Penggugat telah mengajukan alatbukti surat yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan untukdiajukan sebagai alat bukti surat, masingmasing telah diberi tanda dariP1 s/d P 7 serta 2 (dua) orang saksi bernama saksi AGUS HENDRAMULYANA dan saksi WARSA yang memberikan keterangan di bawahsumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya permasalahanperbuatan melawan hukum yang ditekankan oleh Penggugat adalahseharusnya Penggugat memperoleh uang santunan
Menyatakan penggugat adalah penduduk/keluarga yang ada di areagenangan Waduk Jatigede yang memiliki kartu tanda penduduk KTPdengan NIK: 10.1716.580237.0002, Kartu Keluarga No.: 3211 0111 02130001 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori Bsesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannyadiatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatNo. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4.
Menetapkan penggugat berhak menerima uang santunan untukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan WadukJatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratusenam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);5.
Menguhukum tergugat segera menyerahkan uang = santunan untukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan WadukJatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratusenam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai danseketika kepada penggugat;6.
ODANG bin ASMANTA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
13 — 6
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
- Menyatakan penggugat adalah penduduk beralamat di Dusun Lontong Rt.001 Rw.002 Desa Jemah Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, dengan NIK. 3211261212760001 dan Nomor KK. 3211260110090006 sebagai orang yang harus terdaftar untuk menerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan Penggugat sebagai orang yang berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat
segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga putusan ini ditaksir sebesar Rp. 511.000,- (Lima ratus sebelas ribu rupiah).
CARMIN bin DOMO
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
32 — 10
Yang merupakan wilayah area genangan Waduk Jatigede dengan NIK. 3211260804690001 Nomor KK. 3211262702090009 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum tergugat
segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini senilai Rp. 511.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah);
Ke2, Pepres RI Nomor 1Tahun 2015;Halaman 1 dari 11 halamanPutusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 64/Pat.G.S/2018/PN SmdBahwa sekitar tahun 2012 ada pendataan dari panitia Jatigede (Tergugat)bagi keluarga yang tinggal di daerah genangan, Waduk Jatigede dantergugat ikut terdata sebagai penerima uang santunan/kerohiman;Bahwa sekitar tahun 2014 ada verifikasi ulang dari tim pendata untukmendata penduduk yang berhak menerima uang santunan/kerohiman, danternyata pengugat tidak terdata sebagai penerima
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan WadukJatigede sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratusenam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);5.
Menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkanUang Santunan atau paket B Sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluhSembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Sembilan puluh duarupiah);3. Berkaitan dengan permohonan nomor 2 tersebut di atas, tidak adakewajiban tergugat untuk membayar Uang Santunan atau paket B sebesarRp. 29.360.192, (dua puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribuseratus Sembilan puluh dua rupiah);4.
akibat adanya pembangunanwaduk jatigede;Bahwa menurut kesaksiannya, saksi menyatakan Penggugat berhakuntuk menerima uang santunan;2.
Yang merupakanwilayah area genangan Waduk Jatigede dengan NIK. 3211260804690001Nomor KK. 3211262702090009 harus terdaftar yang berhak penerimauang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
ELLYESTHER LESTARI HANDAYANI
16 — 11
strong>
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa pemohon ELLYESTHER LESTARI HANDAYANI sebagai Kuasa untuk anaknya yang bernama ANASTASIA DITA CESARINI, perempuan, lahir di Jayapura tanggal 13 Desember 2010 yang masih di bawah umur untuk melakukan perbuatan hukum terhadap anaknya tersebut;
- Memberikan persetujuan kepada ELLYESTHER LESTARI HANDAYANI untuk menerima hak atas anak kandung Pemohon dengan almarhum Marcus Satriyajaya berupa tunjangan dari Asabri, Santunan
biaya pemakaman, Santunan resiko kematian, Bea siswa anak dan Tabungan Wajib Perumahan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
DEDE MARIAH binti ADMA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
24 — 9
Yang merupakan wilayah area genangan Waduk Jatigede dengan NIK. 10.1717.470168.0001 Nomor KK. 3211261902090008 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum tergugat segera
menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat, untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
IRWAN S bin TONO
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
46 — 6
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
- Menyatakan penggugat adalah penduduk/keluarga yang ada di area genangan Waduk Jatigede Dusun Buah Dangdeur Rt 025 Rw 008 Desa Sukaratu Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat yang harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan
tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan penggugat berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menguhukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00
88 — 15
Menyatakan Penggugat adalah Penduduk/Keluarga di area genangan Waduk Jatigede yang memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 32.11014406390001 dan Kartu Kerluarga No. 3211012303064416, harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan Katagori B sesuai Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.258/KPTS/M/2015 dimaksud;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4.
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp.29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah); 5.
Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp.29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah);
Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 4 ayat (1)huruf b sudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaranrumah dan mobilisasi sedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurutPasal 4 ayat (2 ) Pepres RI Nomor 1 Tahun 2015 ditetapkan oleh MenteriKeuangan RI, berdasarkan Menteri Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat RI sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratusenam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;Bahwa Perbuatan Tergugat dengan tidak mendata/terlewat pendataanterhadap Penggugat
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan UntukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk JatiGede sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enampuluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;5.
Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk Uang Santunan sebesarRp.29.360.192,(dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;3.
Menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkanUang Santunan, atau Paket B, sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluhsembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;3. Berkaitan dengan permohonan Nomor 2 tersebut diatas, tidak ada kewajibanTergugat untuk membayar Uang Santunan, atau Paket B sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;4.
Apakah Penggugat berhak untuk menerima uang santunan untukpenanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan Waduk Jatigedesebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribuseratus sembilan puluh dua rupiah) ?
MUTIARA ANJANI binti AMAT HERAWAN
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
19 — 11
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah penduduk Dusun Betok, RT.002, RW.001, Desa Sukamenak, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat yang berada di area genangan Waduk Jatigede dengan NIK 3211035809910002, Nomor KK 3211031211120013 sebagai orang yang harus terdaftar untuk menerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan Penggugat sebagai orang yang berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat
segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga putusan ini ditaksir sebesar Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
SAHMA SUNARYA bin NURHAPI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
21 — 7
MENGADILI:
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
- Menyatakan penggugat adalah penduduk/keluarga yang ada di area genangan Waduk Jatigede Dusun Jemah Rt.003 Rw.001 Desa Jemah Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan memiliki NIK. 3211261404520003 Nomor KK.3211261704120002 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan penggugat berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk
DADI bin SAPRIA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
46 — 20
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat adalah Penduduk/Keluarga Area genangan Waduk Jatigede dengan NIK. 3211062006720004, harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan katagori B sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini senilai Rp. 486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
DEDE CAHYANA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
21 — 9
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah benar Penduduk/ Keluarga yang berada di area genangan Waduk Jatigede dengan NIK 3211030908880002, Nomor KK 3211032402140006 yang dahulu bertempat tinggal di Dusun Cibogo II, RT.001 RW.004 Desa Cibogo, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur
dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan Penggugat berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum tergugat segera menyerahkan uang santunan
TAOPIK HIDAYAT bin MANTA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
24 — 4
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penggugat adalah penduduk/keluarga yang ada di area genangan Waduk Jatigede Dusun Cibogo II Rt 003 Rw 004 Desa Cibogo Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan memiliki NIK 3211032006880001, Nomor KK 3201217215947 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk penanganan dampak sosial Kemasyarakatan
DIRGAN GUNTORO bin SURATMO HADI SISWOYO
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
11 — 8
.: 3211 2614 1108 0001 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum tergugat
segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 511.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah);
83 — 8
M E N G A D I L I :- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat; - Menyatakan Penggugat adalah Penduduk yang terdaftar dan berhak untuk menerima uang santunan kategori B sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menetapkan Penggugat sebagai orang yang berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah); - Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang
Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah);
Nomor Tahun 2015, pasal 4 ayat (1) huruf bsudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaran rumah danmobilisasi sedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurut pasal 4 ayat (2)Pepres RI Nomor 1 Tahun 2015 ditetapkan oleh menteri Keuangan RI, berdasarkanPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluhsembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);Bahwa Perbuatan Tergugat dengan tidak didata/terlewat pendataan terhadapPenggugat mengakibatkan
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan DampakSosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,(dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh duarupiah);5.
Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk Uang Santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilanpuluh dua rupiah).3. Bahwa pendataan untuk proses pemberian uang santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilanpuluh dua rupiah), dilakukan cukup lama, yaitu tahun 2012 dan diulang kembalipada tahun 2014, maka kalau Penggugat tidak mendapatkan ID, Penggugat tidaktinggal di daerah genangan.4.
panitia untuk menanyakan santunan tersebutnamun ditolak karena penggugat tidak dapat menunjukan berkas/formulir registrasiyang berlatar warna kuning bernomorkan ID; Bahwa Saksi sebatas mendengar dari sebagian warga yang mengatakan bahwaPenggugat adalah salah satu warga yang terdaftar namanya yang akan menerimasantunan uang kerohiman; Bahwa pendataan dilakukan sekitar tahun 2012; Bahwa saksi tidak terdaftar sebagai penerima proyek Jatigede karena saksi sudahmenerima santunan dari proyek pada tahun
1996;Halaman 5 dari 15Putusan Nomor: 13/Pdt.G.S/2017/PN.SmdBahwa dari pendataan yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2012 itu, kapanrealisasi pemberian santunan kepada warga yang tergenangi waduk Jatigede, Wargabaru menerima santunan dari pemerintah pada tahun 2015;Bahwa pada saat saksi dan Penggugat masih samasama tinggal di dusun Tarikolothilir, Penggugat sudah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Dian;Bahwa Penggugat beserta istrinya tinggal di rumah di rumah orang tuanyapenggugat
90 — 20
Menyatakan Penggugat adalah Penduduk yang berhak menerima uang santunan kategori B sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) sesuai Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4.
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah); 5.
Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah);
Nomor Tahun 2015, pasal 4 ayat (1) huruf bsudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaran rumah danmobilisasi sedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurut pasal 4 ayat (2)Pepres RI Nomor Tahun 2015 ditetapkan oleh menteri Keuangan RI, berdasarkanPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluhsembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);Bahwa Perbuatan Tergugat dengan tidak didata/terlewat pendataan terhadapPenggugat mengakibatkan
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan DampakSosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192, (duapuluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh duarupiah);5.
Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk Uang Santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilanpuluh dua rupiah).3. Bahwa pendataan untuk proses pemberian uang santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilanpuluh dua rupiah), dilakukan cukup lama, yaitu tahun 2012 dan diulang kembalipada tahun 2014, maka kalau Ibu Emeh tidak mendapatkan ID, Ibu Emeh tidaktinggal di daerah genangan.4.
Apakah Penggugat berhak untuk menerima uang santunan untuk penanganan dampaksosial kemasyarakatan pembangunan waduk jati gede sebesar Rp. 29.360.192, (duapuluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah)?
/PN.Smdyang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalikan apabila Penggugat pernahmengajukan untuk mendapatkan uang santunan atas nama Penggugat sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluhdua rupiah), akan tetapi Tergugat menolak memberikan uang santunan tersebut denganalasan pendataan untuk proses pemberian uang santunan