Ditemukan 115914 data
20 — 9
) dari Almarhumah Rika SriLestari binti Kadarman ;Bahwa, sejak meninggalnya Almarhumah Rika Sri Lestari bintiKadarman dan hingga diajukannya permohonan ini tidak ada pihak lainyang mengaku sebagai ahli waris Almarhum selain yang tersebut di atasserta tidak ada pihak manapun yang menyatakan keberatan atas dirimasingmasing Pemohon tersebut di atas;Bahwa, sesuai dengan Pasal 49 huruf b UndangUndang No. 3 Tahun2006 tentang Perubahan UndangUndang No. 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, maka menjadi kewenangan
Pengadilan Agama untukmenetapkan atas Harta Peninggalan;Bahwa, terhadap biaya perkara agar dibebankan sesuai peraturanperundangundangan yang berlaku.Berdasarkan halhal tersebut di atas dengan ini Para Pemohon mohondengan hormat kepada yang terhormat Ketua Pengadilan AgamaTigaraksa Cq.
Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebihn dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Palu untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganHal. 6 dari 11 Hal.
13 — 13
Penetapan No.0141/Padt.P/2017/PA.Smdmempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud
dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi ;Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut
8 — 7
para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kKewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
Penetapan No.0132/Padt.P/2015/PA.Smdoleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
15 — 8
;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulu mempertimbangkankewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili permohonanpenetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan
Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, olehkarena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh para Pemohonini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Barru untuk memeriksa danmengadilinya.Menimbang, bahwa dalam persidangan
16 — 7
para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf (b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Palu untukmemeriksa dan mengadilinya.Hal. 3 dari 8 Hal.
1.Arifin Djafar bin Hasan Djafar
2.Marhani Djafar binti Hasan Djafar
18 — 10
Bahwa perkara ini adalah kewenangan Pengadilan Agama Gorontalo;Berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon memohon kiranyaKetua Pengadilan Agama Gorontalo, Cq. Majelis Hakim menerimapermohonan Pemohon dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut :Primair :Mengabulkan permohonan Pemohon;Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Almh. Hadjariah Djafar binti HasanDjafar adalah:a. Marhani Djafar binti Hasan Djafar (Saudara perempuan Almarhumah);Hal. 2 dari 10 Hal. Penetapan No.152/Padt.P/2019/PA.Gtlob.
para Pemohon menyatakan tidak mengajukan apapunlagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Gorontalo untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP4 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, dan P4, tersebut setelah ditelititernyata dikeluarkan oleh
17 — 16
Pasal 49 UndangUndang No. 3 Tahun 2006tentang Perubahan UndangUndang No. 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama, maka menjadi kewenangan Pengadilan Agama untukmenetapkan perwalian anak di bawah umur;Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya yang timbul akibat perkaraini;Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan diatas, maka Pemohon mohon,agar Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, yang terhormat berkenansegera menetapkan hari sidang, dan dengan memanggil Pemohon,memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon serta
TgrsBahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebihn dahulumempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan
penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi
ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Palu untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang serta bermeteraicukup dan
6 — 5
para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Hal. 3 dari 8 Hal.
Penetapan No.0310/Padt.P/2015/PA.SmdMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh
karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang serta bermeteraicukup dan bercap pos
7 — 7
para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Hal. 3 dari 8 Hal.
Penetapan No.0212/Padt.P/2015/PA.SmdMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh
karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang serta bermeteraicukup dan bercap pos
9 — 6
para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Hal. 3 dari 8 Hal.
Penetapan No.0326/Padt.P/2015/PA.SmdMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh
karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang serta bermeteraicukup dan bercap pos
9 — 8
para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Hal. 3 dari 8 Hal.
Penetapan No.0311/Padt.P/2015/PA.SmdMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh
karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang serta bermeteraicukup dan bercap pos
12 — 14
para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Hal. 3 dari 8 Hal.
Penetapan No.0173/Padt.P/2015/PA.SmdMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh
karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang serta bermeteraicukup dan bercap pos
7 — 5
para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Hal. 3 dari 8 Hal.
Penetapan No.0185/Padt.P/2015/PA.SmdMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh
karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti P1, P2, P3, P4, dan P5 tersebut setelahditeliti ternyata dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang serta bermeteraicukup dan bercap pos
6 — 4
Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebihn dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaHal. 3 dari 8 Hal.
Penetapan No.0022/Padt.P/2015/PA.Smdadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan
12 — 6
Penetapan No.0122/Padt.P/2015/PA.Smdmempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kKewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud
dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti
48 — 4
Penetapan No.0064/Padt.P/2015/PA.Smdmempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kKewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud
dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti
7 — 4
Penetapan No.0145/Padt.P/2015/PA.Smdmempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kKewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud
dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti
11 — 7
Penetapan No.0234/Padt.P/2015/PA.Smdmempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kKewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud
dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Samarinda untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP5 dan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama ... dan ....Menimbang, bahwa bukti
33 — 18
para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaHal. 3 dari 8 Hal.
Penetapan No.0009/Padt.P/2016/PA.BTMadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Palu untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil
8 — 8
dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas; Penetapan Nomor 531/Padt.P/2021/PA.Bpp 4 dari 9Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalildalilpermohonan para Pemohon, Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan kewenangan
Pengadilan Agama dalam memeriksa danmengadili permohonan penetapan ahli waris di luar sengketa kewarisan.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989terdapat tambahan kewenangan Pengadilan Agama, salah satu diantaranyaadalah kewenangan penetapan ahli waris sebagaimana penjelasan pasal 49huruf ( b ) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, bahwa yangdimaksud dengan waris termasuk di dalamnya penetapan Pengadilan ataspermohonan
seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,oleh karena itu permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh paraPemohon ini merupakan kewenangan Pengadilan Agama Balikpapan untukmemeriksa dan mengadilinya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu P1 sampai denganP6 ;Menimbang, bahwa bukti P1, sampai dengan P.6 seperti apa yangtersebut dalam duduknya perkara, atas bukti mana majelis menilai telahmemenuhi formil