Ditemukan 11642 data
MUTIARA ANJANI binti AMAT HERAWAN
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
19 — 11
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah penduduk Dusun Betok, RT.002, RW.001, Desa Sukamenak, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat yang berada di area genangan Waduk Jatigede dengan NIK 3211035809910002, Nomor KK 3211031211120013 sebagai orang yang harus terdaftar untuk menerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan Penggugat sebagai orang yang berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat
segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga putusan ini ditaksir sebesar Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
DADI bin SAPRIA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
46 — 20
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat adalah Penduduk/Keluarga Area genangan Waduk Jatigede dengan NIK. 3211062006720004, harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan katagori B sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini senilai Rp. 486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
SAHMA SUNARYA bin NURHAPI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
22 — 7
MENGADILI:
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
- Menyatakan penggugat adalah penduduk/keluarga yang ada di area genangan Waduk Jatigede Dusun Jemah Rt.003 Rw.001 Desa Jemah Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan memiliki NIK. 3211261404520003 Nomor KK.3211261704120002 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan penggugat berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk
IRWAN SUGARA bin ADANG SUJANI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
13 — 11
MENGADILI :
- Mengabulkanseluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah benar Penduduk/Keluarga yang berada di area genangan Waduk Jatigede dengan NIK 3211030906800001, Nomor KK 3211031208110005 yang dahulu bertempat tinggal di Dusun Sadang, RT.002, RW.005, Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, harus terdaftar yang berhak menerima uang santunan Kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaanya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
95 — 18
Nomor KK. 3211030312130003, yang dahulu berlamat di Dusun Cipaku, RT.004, RW.001, Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang yang harus terdaftar dan berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);- Menghukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan
Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 4 ayat (1)huruf b sudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaranrumah dan mobilisasi sedangkan besar nilai santunan dimaksud menurutpasal 4 ayat (2) Pepres RI Nomor 1 tahun 2015 ditetapkan oleh menteriKeuangan RI, berdasarkan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.Sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enampuluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);Bahwa Perbuatan Tergugat dengan tidak didata/terlewat pendataanterhadap Penggugat mengakibatkan
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk PenangananDampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah);5.
Apakah Penggugat adalah penduduk yang berhak terdaftar sebagai calonpenerima Uang Santunan atau Paket B sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluhsembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah)?2.
Tentang Penggugat adalah penduduk yang berhak terdaftar sebagai calonpenerima Uang Santunan atau Paket B sebesar Rp. 29.360.192, (duapuluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluhdua rupiah);Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang adalah sebagai penerimauang tunai pengganti rumah tinggal dan uang santunan kategori B terkait denganpembangunan waduk Jatigede haruslah didasarkan pada suatu aturan.
Nomor KK.3211030312130003, yang dahulu berlamat di Dusun Cipaku, RT.004,RW.001, Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang yangharus terdaftar dan berhak penerima uang santunan kategori B sesuaiPeraturan Presiden RI.
UNASIH
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
22 — 6
MENGADILI:
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan penggugat adalah penduduk/keluarga yang ada di area genangan Waduk Jatigede Dusun Cipaku RT 06 RW 01 Desa Cipaku Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan memiliki NIK.3211035407630001 Nomor KK. 3211032311160001, harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapkan penggugat berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat
segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 491.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);
Apakah kemudian Penggugat berhak menerima uang santunan sebesarRp. 29.360.192, (dua puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribuseratus Sembilan puluh dua rupiah) sebagai penduduk yang terkenadampak pembangunan waduk Jatigede yang seharusnya diterima padatahun 2015 ?;3. Apakah benar, Tergugat yang tidak memberikan uang santunan untukpenanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan wadukJatigede pada Tahun 2015 kepada Penggugat, dikualifikasikan sebagaiPerbuatan Melawan Hukum ?
sejumlah Rp. 29.360.192, (dua puluh Sembilan jutatiga ratus enam puluh ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah), dengan demikianpokok permasalahan angka 2 telah terjawab;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan dalampokok permasalahan angka 3 yaitu apakah benar, Tergugat yang tidakmemberikan uang santunan untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatanpembangunan waduk Jatigede pada Tahun 2015 kepada Penggugat,dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ?
Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakatterhadap diri dan orang lain;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwapemberian uang santunan dan mekanisme pembayarannya merupakantanggung jawab dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyatdalam hal ini adalah Tergugat maka perbuatan Tergugat yang tidak memberikanuang santunan kategori B pada tahun 2015 yang merupakan hak dari Penggugattelah mendatangkan kerugian kepada Penggugat maka perbuatan Tergugattersebut
Menyatakan penggugat adalah penduduk/keluarga yang ada di areagenangan Waduk Jatigede Dusun Cipaku RT 06 RW 01 Desa CipakuKecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Baratdengan memiliki NIK.3211035407630001 Nomor KK. 3211032311160001,harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuaiPeraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diaturdengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.258/KPTS/M/2015 dimaksud;3.
Menetapkan penggugat berhak menerima uang santunan untukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan WadukJatigede sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh Sembilan juta tiga ratusenam puluh ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah);5.
ADANG DENDU SRIPUTRA bin USRI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
19 — 12
10.1714.150.869.0001, Nomor KK. 10.1714.2005.05.00047 yang dahulu bertempat tinggal di Dusun Sadang, RT.002 RW.004 Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapkan Penggugat
berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah
AFRI RIYANTO
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
75 — 8
MENGADILI:
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
- Menyatakan penggugat adalah penduduk / Keluarga yang ada di area genangan Waduk Jatigede Dusun Tanjungwangi RT.004 RW. 007 Desa Cibogo Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat dengan miliki NIK 3212081504900002 Nomor KK 3211032702140006 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan Penggugat berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan
1.JHONI TANJUNG
2.ROSMADI NASUTION
3.ROSMADI NASUTION
Tergugat:
PT. KERAPU JAYA LESTARI
67 — 21
118.717.557
- Santunan Kematian = 60 % x 80 bulan upah
-
- Santunan berkala = 24 x Rp.200.000,-
- Biaya pemakaman = Rp.3.000.000,-
- Dikurangkan pembayaran oleh Tergugat
118.717.557
- Santunan Kematian = 60 % x 80 bulan upah
-
- Santunan berkala = 24 x Rp. 200.000,-
- Biaya pemakaman = Rp. 3.000.000,-
- Dikurangkan pembayaran oleh
- Santunan Kematian = 60 % x 80 bulan upah
-
- Santunan berkala = 24 x Rp. 200.000,-
- Biaya pemakaman = Rp. 3.000.000,-
- Dikurangkan pembayaran oleh Tergugat sebesar Rp.5.000.000, sehingga total
hak ahli waris Muhammad Agusabdi Tanjung adalah sebesar Rp.118.717.557,00
- Melati Subrata, ahli waris dari Dedy Sapran Caniago = Rp.118.717.557
- Santunan Kematian = 60 % x 80 bulan upah
-
- Santunan berkala
= Rp.4.800.000,-
= Rp. 4.800.000,-
= Rp. 4.800.000,-
87 — 14
Menyatakan rumah tinggal Milik Penggugat yang beralamat di Dusun Tarikolorhilir Rt.4 Rw.6 Desa Sirnasari Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat terdaftar yang berhak sebagai penerima uang santunan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk Jatigede katagori B sebesar Rp.29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 1 tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri
Menyatakan Penggugat berhak menerima uang santunan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk Jatigede katagori B sebesar Rp.29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).;5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan uang santunan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk Jatigede katagori B sebesar Rp.29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).;6.
sudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaran rumah danmobilisasi sedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurut pasal 4 ayat (2)Perpreas RI Nomor 1 tahun 2015 ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI, sebesarRp.29.360.192 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah).; Bahwa perbuatan tergugat dengan tidak mendata/terlewat pendataan terhadappenggugat mengakibatkan Penggugat tidak terdaftar yang berhak menerimauang santunan, sehingga tidak dapat
;Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk uang santunan sebesarRp.29.360.192 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah).;Bahwa pendataan untuk proses pemberian uang santunan sebesarRp.29.360.192 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) dilakukan cukup lama yaitu tahun 2012 dandiulang kembali pada tahun 2014, maka kalau Penggugat tidak mendapatkanID, Penggugat tidak tinggal didaerah genangann.
;Menyatakan bahwa penggugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkanuang santunan atau paket B sebesar Rp.29.360.192 (dua puluh sembilanjuta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).;Putusan Nomor:16/PDT.GS/2017/PN.SMD halaman 5 dari 203. Berkaitan dengan permohonan Nomor 2 tersebut diatas, tidak ada kewajibantergugat untuk membayar Uang santunan, atau paket sebesarRp.29.360.192 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah).;4.
Apakah Penggugat berhak untuk mendapatkan uang tunai santunan katagori Buntuk penangganan dampak sosial kemasyarakatan proyek pembangunanwaduk Jatigede sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratusenam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah)?3. Apakah perbuatan Tergugat yang tidak menetapkan Penggugat sebagai penerimaUang Santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan PembangunanWaduk Jatigede dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum ?
Menyatakan Penggugat berhak menerima uang santunan dampak sosialkemasyarakatan pembangunan waduk Jatigede katagori B sebesarRp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah).;5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan uang santunan dampak sosialkemasyarakatan pembangunan waduk Jatigede katagori B sebesarRp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah).;6.
TARMAN
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
47 — 5
.: 3211 0322 0808 0006 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan penggugat berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua
puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menguhukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 486.000,00 (empat
EDENG SUTISNA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
23 — 6
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah benar penduduk/keluarga yang berada di area genangan Waduk Jatigede dengan NIK 3211020501890001, Nomor KK 3211022202120008 yang dahulu bertempat tinggal di Dusun Anggaranu, RT.001, RW.008, Desa Sirnasari, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, sebagai orang yang harus terdaftar dan berhak untuk menerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden
Nomor 1 Tahun 2015 dan aturan pelaksanaannya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan Penggugat sebagai orang yang berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan
SOPIAN ISKANDAR
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
19 — 9
MENGADILI:
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
- Menyatakan penggugat adalah penduduk / Keluarga yang ada di area genangan Waduk Jatigede Dusun Bojong Salam RT 004 RW 003 Desa Padajaya Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat dengan memiliki NIK 3211011107830004 Nomor KK 3211010602090006 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan Penggugat berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
DENI MUKAROM bin ADUNG
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
23 — 19
MENGADILI:
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah benar Penduduk/Keluarga yang berada di area genangan Waduk Jatigede dengan NIK 3211031609860001, Nomor KK 3211033005140007 yang dahulu bertempat tinggal di Dusun Cibungur, RT.002, RW.003, Desa Jatibungur, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, harus terdaftar yang berhak menerima uang santunan Kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaanya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
7 — 0
1.Mengabulkan permohonan Pemohon.2.Menetapkan Pemohon (Penggugat) sebagai wali dari XXXXXXXXXXX binti XXXXXXXXXXX, untuk mengurus santunan di PT. ASABRI;3.Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Bahwa Permohonan perwalian ini diajukan untuk mengurus santunan di PTASABRI;7. Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibarperkara ini ;Berdasarkan alasan / dalil dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua PengadilanAgama Sleman segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnyamenjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Menetapkan anak yang bernama XXXXXXXXXXX, lahir 27 Desember 2000dibawah perwalian Pemohon sebagai pamannya3.
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, semua biayaperkara ini dibebankan kepada Pemohon untuk membayarnya.Memperhatikan pasalpasal peraturan perundangundangan yang berlakuserta kaidahkaidah hukum yang berkaitan dengan perkara ini.MENETAPKAN1.Mengabulkan permohonan Pemohon.2.Menetapkan Pemohon (Penggugat) sebagai wali dari XXXXXXXXXXX bintiXXXXXXXXXXX, untuk mengurus santunan
IDIK KARYADI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
19 — 0
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat adalah penduduk/keluarga yang ada di area genangan Waduk Jatigede dengan alamat Dusun Tanjungwangi, RT 04 RW 07, Desa Cibogo, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, dengan memiliki NIK. 3211031307850006 Nomor KK. 3211032912110009 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya
diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan Penggugat berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan
61 — 6
Menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah pekerja/buruh tergugat dan telah putus hubungan kerja;3 Menghukum tergugat membayar uang pesangon dan uang penggantian hak lainnya kepada Penggugat secara Tunai dan Sekaligus sebesar Rp. 23.908.500 ( Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Lima ratus Rupiah );4 Menghukum Tergugat Untuk membayar Uang Santunan tidak masuk Bekerja selama sakit karena Kecelakaan Kerja dan uang Santunan Cacad kekurangan fungsi kepada penggugat secara tunai dan
, yang besarnya santunan kecelakaan kerja ditetapkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan ;Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yang di lakukan Tergugat terhadapPenggugat telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat, karena Penggugatharus kehilangan pekerjaan dan tidak mendapatkan penghasilan berupa upah dantunjangan lain nya serta PHK yang di lakukan oleh Tergugat ini juga merugikanPenggugat karena Tergugat tidak membayarkan pesangon, Uang Penghargaan MasaKerja dan Uang Penggantian hak serta
Membayar Uang Jaminan dan Santunan kecelakaan Kerja yang besar nyaberdasarkan penetapan dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan =~ Rp.23,040,000.00 ;f. Membayar uang jaminan Hari Tua yang besar nya berdasarkan dari PegawaiPengawas Ketenagakerjaan = Rp. 2,866,775.00 ;Total Jumlah = Rp. 144,266,775.00 ;PETITUM :Berdasarkan halhal yang di uraikan tersebut di atas, mohon kiranya Bapak KetuaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Cq.
Menghukum dan selanjutnya memerintahkan Tergugat untuk membayar Uangjaminan dan Uang santunan kecelakaan kerja yang besar nya berdasarkanPenetapan dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, kepada Penggugat sebesarRp. 23.040.000.00 secara tunai dan sekaligus setelah putusan di ucapkan ;7.
Kecelakaaan Kerja oleh Pengawai Ketenaga Kerjaan,kepada Penggugatsebesar Rp.23.040.000, ( dua puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah ) ;Menimbang,bahwa besarnya uang Santunan Kecelakaan Kerja yang diterima olehPenggugat dan harus dibayar oleh Tergugat adalah :e Santunan tidak masuk bekerja selama sakit dari bulan April 2012 s/d Agustus 2012= 4 bulan x Rp.945.000, = Rp. 3.780.000,e Santunan Cacad Kekurangan Fungsi ;20% x 35% x 80 bulan x Rp.945.000, = Rp. 5.292.000.Jumlah = Rp. 9.072.000,( Sembilan
Menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah pekerja/buruh tergugat dan telahputus hubungan kerja;3 Menghukum tergugat membayar uang pesangon dan uang penggantian hak lainnyakepada Penggugat secara Tunai dan Sekaligus sebesar Rp. 23.908.500 ( Dua Puluh TigaJuta Sembilan Ratus Delapan Ribu Lima ratus Rupiah );4 Menghukum Tergugat Untuk membayar Uang Santunan tidak masuk Bekerja selamasakit karena Kecelakaan Kerja dan uang Santunan Cacad kekurangan fungsi kepadapenggugat secara tunai dan sekaligus
JAMALUDIN
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
37 — 5
.: 3211 0323 0306 4649 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan penggugat berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua
puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menguhukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 486.000,00 (empat
pembuktian, Penggugat telah mengajukan alatbukti surat yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan untukdiajukan sebagai alat bukti surat, masingmasing telah diberi tanda dariP1 s/d P7 serta 2 (dua) orang saksi bernama saksi RASWAN dan saksiHalaman 1 dari 3 halaman Putusan Nomor 631/Pdt.G.S/2018/PN SmdMEMED yang memberikan keterangan di bawah sumpah di depanpersidangan, yang pada pokoknya permasalahan perbuatan melawanhukum yang ditekankan oleh Penggugat adalah seharusnya Penggugatmemperoleh uang santunan
Menyatakan penggugat adalah penduduk/keluarga yang ada di areagenangan Waduk Jatigede yang memiliki kartu tanda penduduk KTPdengan NIK: 3211 0310 0556 0004, Kartu Keluarga No.: 3211 0323 03064649 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori Bsesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannyaHalaman 2 dari 3 halaman Putusan Nomor 631/Pdt.G.S/2018/PN Smddiatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatNo. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;Menyatakan tergugat
telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menetapkan penggugat berhak menerima uang santunan untukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan WadukJatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratusenam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);5.
Menguhukum tergugat segera menyerahkan uang = santunan untukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan WadukJatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratusenam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai danseketika kepada penggugat;6.
INAR binti KUSMANA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
32 — 16
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
- Menyatakan penggugat adalah penduduk yang dahulu bertempat tinggal di Dusun Buahngariung, RT.003, RW.006, Desa Wado, Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang dengan NIK 3211014803650006, Nomor KK 3211011711080006 yang sebagai orang yang harus terdaftar sebagai penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan Penggugat sebagai orang yang berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat
segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga putusan ini ditaksir sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah).
Abdul Rohman bin Umar
Tergugat:
SATKER WADUK JATIGEDE
24 — 3
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan penggugat adalah penduduk/keluarga yang ada di area genangan Waduk Jatigede di Dusun Cibogo I Rt 03 Rw 02 Desa Cibogo Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat yang harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258
/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan penggugat berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk