Ditemukan 17401 data
26 — 10
umur30 tahun saya akan menikah;Bahwa ia menjalin hubungan cinta dengan anak Pemohon kurang lebih 2bulan, dan pernah mengajar anak Pemohon selama 1 tahun diPesantren;Bahwa ia masih jejaka dan calon isteri saya masih gadis;Bahwa ia telah melamar anak Pemohon dan diterima dengan baik olehkeluarganya;Bahwa pernikahan ini atas dasar kemauan saya sendiri tanpa adapaksaan dari pihak manapun;Bahwa antara keduanya tidak ada hubungan mahrom yang dilaranguntuk menikah;Bahwa ia Sudah siap untuk menanggung risiko
17 — 6
Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usiaanak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat(1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sebagaimana keterangantermuat dalam berita acara sidang ini;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat kepada Pemohon, anakPemohon, calon suami dan orang tua calon suami terkait dengan risiko
28 — 14
datangmenghadap di persidangan dan hakim telah berusaha menasihati Pemohonagar bersabar menunggu sampai anaknya cukup umur untuk menikah, namuntidak berhasil;Bahwa Hakim telah memberikan penasihatan agar Pemohonmengurungkan niatnya untuk menikahkan anak Pemohon karena masihdibawah umur sebagaimana Pasal 12 Perma Nomor 5 Tahun 2019, akan tetapiPemohon tetap pada permohonannya;Bahwa Nasihat yang disampaikan oleh Hakim bertujuan untukmemastikan Orang Tua, Anak, Calon Istri dan Orang Tua Calon Suami agarmemahami risiko
75 — 4
Pntpn No.XXXXX/Pdt.P/2019/PA.JmbUndangundang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (penjelasan pasaltersebut), oleh karenanya Pengadilan Agama berwenang untuk mengadiliperkara ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat danpandangan kepada Pemohon, anak Pemohon yang dimintakan dispensasikawin, calon suami, dan orang tua calon suami agar pihakpihak dimaksudmemahami risiko perkawinan dibawah umur yang berkaitan dengankemungkinan
44 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan bila kita bersama melihat dan membaca apa yang tertulisdalam klausul yang terdapat dalam PPJB di mana adanya jaminan bahwatanah itu tidak dalam sengketa serta jaminan Terdakwa sebagai pengembangakan mengambil alin semua risiko yang ada sebagaimana dinyatakan dalamPasal 4 PPJB tersebut yang menyatakan : "Pihak Pertama (in casuTerdakwa) menjamin Pihak Kedua (in casu Pelapor) bahwa tanah danbangunan tersebut adalah hak Pihak Pertama sepenuhnya, tidak tersangkutsengketa dan belum dijual kepada pihak
23 — 1
dasarnyasudah dimulai meskipun secara hukum belum lagi dilakukan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calon suami anakPara Pemohon, jujuran sudah diberikan oleh pihak lakilaki kepada pihakperempuan dan sebagian sudah dibelanjakan untuk kebutuhan resepsipernikahan, sehingga Hakim memandang pernikahan anak Para Pemohon sudahtidak bisa dicegah lagi;Menimbang, bahwa pernikahan untuk anak di bawah umur adalah sangatberisiko, dan risiko
17 — 14
persidangan dan hakim telah berusaha menasihati Pemohonagar bersabar menunggu sampai anak perempuannya cukup umur untukmenikah, namun tidak berhasil;Bahwa Hakim telah memberikan penasihatan agar Pemohonmengurungkan niatnya untuk menikahkan anak Pemohon karena masihdibawah umur sebagaimana Pasal 12 Perma Nomor 5 Tahun 2019, akan tetapiPemohon tetap pada permohonannya;Bahwa Nasihat yang disampaikan oleh Hakim bertujuan untukmemastikan Orang Tua, Anak, Calon Istri dan Orang Tua Calon Suami agarmemahami risiko
12 — 9
ketentuan penjelasan pasal 49 ayat(2) angka (3) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, perkara ini merupakan kewenanganabsolut Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa Hakim telah menasehati para Pemohon, calonmempelai wanita (calon isteri), calon Ssuami dan orang tua dari calon suami,yang isi nasihatnya terkait dengan: (1) kemungkinan berhentinya pendidikananak akibat perkawinan; (2) kemungkinan risiko
33 — 4
Nomor 243/Pdt.P/2020/PA.Ambpasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko bagi pernikahan usia muda, yang belum siap dalam segifisik, psikis dan mentalnya. Bagi perempuan alat reproduksinya belum siapuntuk hamil, disamping membahayakan kesehatan dirinya juga kesehatanbayinya.
8 — 2
Penetapan No.840/Pdt.P/2020/PA.KagPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikannasihat dan pandangan tentang risiko dilangsungkannya perkawinan pada usiamuda, mendorong untuk menempuh studi lanjut terlebin dahulu, belum siapnyaorgan reproduksi anak untuk hamil, dampak ekonomi sosial dan psikologi bagianak, serta potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga, namuntidak berhasil untuk mengurungkan keinginan para Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa para Pemohon, anak para
10 — 5
Indralaya Selatan Kabupaten Ogan lir berdasarkan suratNomor B117/Kua.06.01.07/PW.O1/III/2021 tertanggal 24 Maret 2021menolakdengan alasan anak Pemohon masih belum cukup umur;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal telah berusaha memberikan nasihatkepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon danorangtua calon suami anak Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasihat danpandangan tentang risiko
19 — 10
Sehinggaapabila pernikahan tersebut sampai gagal, maka tentu akan memberi efeknegatif dan mudarat atau risiko membahayakan bagi kedua keluarga calonpengantin yang dalam istilah adat bugis dikenal dengan siri.Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim adalah anak Pemohonbernama Muh. Rizal bin Naing dan calon istrinya bernama Hasriana binti ArifinHal. 10 dari 14 Hal.
20 — 15
Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 5 tahun 2019 yang berbunyi sebagai berikut : ayat (1) HakimHal 8 dari 14 hal Pent No. 14/Pdt.P/2020/PA Lbgdalam persidangan harus memberikan nasihat kepada Pemohon, anak, calonsuami/isteri dan orang tua/wali calon suami/isteri dan ayat (2) nasihat yangdisampaikan oleh Hakim untuk memastikan orang tua, anak, calon suami/isteridan orang tua/wali calon suami/isteri agar memahami risiko perkawinan terkaitdengan : (a) kKemungkinan
17 — 1
Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon telah hadir sendiri dipersidangan, kemudian Majelis Hakimmenjelaskan tentang konsekuensi, kKewajiban dan tanggung jawab yang wajibdilaksanakan sebagai seorang wali, lalu Pemohon menyatakan bersediamenanggung segala risiko serta akibat hukum dari perwalian tersebut danmohon pemeriksaan perkara dilanjutkan;Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan surat
15 — 1
isterinya tidak ada hubungan keluarga,hubungan darah, sesusuan atau sesuatu yang menjadi larangan untuk menikah;Bahwa Calon isteri Calon suami sekarang baru berumur 15 tahun, 9 bulan;Bahwa Calon suami sudah mulai berkenalan dan pacaran dengan calon isterinyasudah sekitar 3 tahun yang lalu;Bahwa Calon isteri dari Calon suami sekarang sudah tidak sekolah;Bahwa Calon suami akan menikah dengan calon isterinya atas kehendak Calonsuami sendiri, tanoa paksaan dari siapapun;Bahwa Calon suami siap menanggung risiko
PT. Bank Central Asia Tbk. Kantor Cabang Utama Veteran
Tergugat:
LAURENSIA MEDIANA HARJONO
72 — 24
, debitur tidak dibenarkan untuk berpegangpada keadaan memaksa;Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskandiri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakanpasal 1266 KUH Perdata;Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugianbagi kreditur, sanksi atau akibatakibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4macam, yaitu:1.Debitur diharuskan membayar gantikerugian yang diderita oleh kreditur(pasal 1243 KUH Perdata);Peralinan risiko
17 — 11
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohontelah hadir sendiri, dan Majelis Hakim telah memberikan nasehat untukmemastikan orang tua, anak, calon mempelai serta orang tua mempelai lakilakimemahami risiko perkawinan yang akan dilakukan dan dampaknya terhadapanak dalam masalah pendidikan, kesehatan diantaranya kesiapan organreproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya, ekonomi dan potensi perselisihandan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga
15 — 9
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohontelah hadir sendiri, dan Majelis Hakim telah memberikan nasehat untukmemastikan orang tua, anak, calon mempelai serta orang tua mempelai lakilakimemahami risiko perkawinan yang akan dilakukan dan dampaknya terhadapanak dalam masalah pendidikan, kesehatan diantaranya kesiapan organreproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya, ekonomi dan potensi perselisihandan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga
18 — 3
telahhamil; Bahwa Saya dengan calon isteri saya tidak ada hubungan keluarga, hubungandarah, sesusuan atau sesuatu yang menjadi larangan untuk menikah; Bahwa calon isteri saya sekarang baru berumur 18 tahun, 10 bulan; Bahwa Saya sudah mulai berkenalan dan pacaran dengan calon isteri sayasudah sekitar 1 tahun yang lalu; Bahwa calon isteri saya sekarang sudah tidak sekolah; Bahwa saya menikah dengan calon isteri saya atas kehendak saya sendiri,tanpa paksaan dari siapapun; Bahwa saya siap menanggung risiko
18 — 9
persidangan dan hakim telah berusaha menasihati Pemohonagar bersabar menunggu sampai anak perempuannya cukup umur untukmenikah, namun tidak berhasil;Bahwa Hakim telah memberikan penasihatan agar Pemohonmengurungkan niatnya untuk menikahkan anak Pemohon karena masihdibawah umur sebagaimana Pasal 12 Perma Nomor 5 Tahun 2019, akan tetapiPemohon tetap pada permohonannya;Bahwa Nasihat yang disampaikan oleh Hakim bertujuan untukmemastikan Orang Tua, Anak, Calon Istri dan Orang Tua Calon Suami agarmemahami risiko