Ditemukan 16911 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 103/G/KI/2021/PTUN.MDN
Tanggal 2 Desember 2021 — Pemohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Kepala Desa Tanjung Garbus 1
192109
  • Bahwa pada saat pendaftaran permohonan gugatan sengketa informasi keKomisi Informasi Sumatera Utara Pemohon Keberatan telah melengkapiHal. 3 dari 16 halaman, Putusan Perkara Nomor : 103/G/KI/2021/PTUNMDN. t tkOR &seluruh persyaratan yang telah ditetapbkan Komisi Informasi SumateraUtara sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa Pemohon Keberatan mengajukan permohonan informasi publikbertujuan untuk informasi awal dalam melaksnakan fungsi kontrol darimasyarakat pada pengelolaan
    Bahwa apabila ada berkas yang ataupun dokumen yang kurang dalampermohonan informasi, PPID Termohon Keberatan dapat meminta kepadaPemohon Keberatan baik secara lisan atau tulisan karena PPID telah diberitenggang waktu 10 hari kerja oleh UndangUndang No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, begitu juga dengan TermohonKeberatan yang telah diberi waktu 30 hari kerja untuk memberikantanggapan atau meminta dokumen yang kurang;.
    Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau LembagaSwadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikaninformasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sertamenyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atauKomisi mengenai perkara tindak pidana korupsi;Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagipengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagianpenting bagi ketahanan nasional, bahwa hak memperoleh informasimerupakan hak asasi manusia dan keterbukaan
    Informasi Publik;Bahwa informasi yang Pemohon Keberatan minta kepada TermohonKeberatan merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat (vide :Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;IV.
    2021 diputuskan dandiucapkan dalam sidang terbuka oleh Komisi Informasi Provinsi SumateraUtara pada tanggal 08 September 2021, dan putusan tersebut dihadiri olehPemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;Hal. 10 dari 16 halaman, Putusan Perkara Nomor : 103/G/KI/2021/PTUNMDN.Bahwa dengan demikian Permohonan Keberatan yang diajukan PemohonKeberatan dalam perkara ini telah melampaui batas waktu 14 (empat belas)hari sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undangundang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 13-01-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.SRG
Tanggal 20 Maret 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
LBH SAHABAT SUHENDAR
23217
Register : 17-04-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 17/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 12 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan
Termohon:
Adi Prayitno, S.H., M.Kn.
11220
Register : 09-11-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 93/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Lor
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
20135
Register : 24-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 001/G/KI/2017/PTUN-SMG
Tanggal 3 Agustus 2017 — Pemohon:
Bupati Sragen
Termohon:
Eko Heru Santoso
18876
  • Bahwa Pengadilan yang berberwenang untuk memeriksa perkaraa quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diaturdalam Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa:Halaman 5 dari 39 halaman, Perkara Nomor : 01/G/KI/2017/PTUN.SMGPengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik4.
    Bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 dan Pasal 5ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, maka denganini pihak Pemohon Keberatan mengajukan keberatannya terhadapPengadilan Tata Usaha Semarang, dikarenakan: a. Status Bupati Sragen, sebagai Badan Publik; b. Domisili dan/atau Kedudukan Hukum dari Termohon berada diwilayah Provinsi Jawa Tengah; lil.
    Penolakan Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 huruf e UU Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Bahwa Majelis Komisioner menyatakan yang dimaksud pihak ketigapada pasal 11 angka 1 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik adalah pihak yang akan mengadakanperbuatan hukum dengan pihak lain bukan menunjukkan urutan jumlahpihak adalah suatu penafsiran yang didasarkan pada kekuasaansemata.
    Eko Heru Santoso (Termohon Keberatan);Bahwa dalam rangka keterbukaan informasi publik, PemohonKeberatan telah memberikan resume kontrak (Summary report)kepada Termohon Keberatan, dengan resume tersebut sudahmenggambarkan substansi kontrak tersebut; Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Komisioner menyatakanpengecualian terhadap dokumen kontrak untuk tidak dapatdiberikan kepada masyarakat harus secara eksplisit diungkapkandi undangundang.
    Mengingat tidak ada satu penjelasan dalam UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan haltersebut.
Register : 10-01-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 1/G/KI/2022/PTUN.BL
Tanggal 12 April 2022 — Pemohon:
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Termohon:
RIKSAN ARIPIN
28854
Register : 05-02-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 13-05-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 19/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 29 April 2020 — Pemohon:
LURAH PANJANG JIWO
Termohon:
SUTARYONO alias SOETARYONO
12078
  • Sutaryono telah didaftarkan sejak tanggal 8 Juni 2018dengan Register Sengketa Informasi Nomor : 116/VI/KIProvJatimPS/2018 (Vide poin 2.2 pada halaman 2 Putusan Perkara a quo), namunpelaksanaan Sidang Ajudikasi Non Litigasi baru dilaksanakan olehKomisi Informasi Propinsi Jawa Timur pada hari Selasa, tanggal 27Agustus 2019 dengan agenda Pemeriksaan awal ;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik,menyebutkan bahwa
    Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi :untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiapBadan Publik : Halaman 9 dari 27 Halaman Putusan Perkara No : 19/G/KI/2020/PTUN.SBY.10a. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, danb.
    Bahwa, Pemohon Keberatan adalah merupakan Badan Publik sebagaimanayang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UndangUdnangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik jo.
    Perlu dikaji bahwa aturan ini adalah tidak berdasarkan UndangUndangkearsipan, akan tetapi tersirat padal Pasal 17 huruf G dan HUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik, yang mengatur tentang informasi yang dikecualikan.Bahwa, Informasi Riwayat Tanah adalah bukan merupakan unsurinformasi yang dikecualikan.
    ;Menimbang, bahwa latar belakang terbitnya UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk mewujudkantransparansi dan terciptanya pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksuddalam konsiderans Menimbang huruf a UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa informasimerupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi danlingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.Oleh karena itu
Register : 24-05-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PTUN MATARAM Nomor 1/G/KI/2022/PTUN.MTR
Tanggal 22 Agustus 2022 — Pemohon:
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Termohon:
HANZAMWADI
166190
Register : 20-03-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 6/G/KI/2024/PTUN.PTK
Tanggal 29 Mei 2024 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK
Termohon:
HADI SUWITODINATA
780
Register : 15-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 31-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 114 PK/TUN/KI/2018
Tanggal 7 Juni 2018 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA VS NANWANI SARIMONA ROHILI;
13839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sengketa informasi publik merupakan halhal yang baru,karena keterbukaan informasi merupakan sarana dalammengoptimalkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraannegara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yangberakibat pada kepentingan publik.
Register : 01-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Periuk
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA PD)
11252
  • PUTUSANNOMOR 19/G/KI/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara:KECAMATAN PERIUK KOTA TANGERANG, berkedudukan di JI. Raya VillaTangerang Regency No.1, Periuk, Kecamatan Periuk, KotaTangerang.
    Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya dalam Putusanini disebut UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik) dan PeraturanMahkamah Agung R.I.
    Pasal 48 Ayat(1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jis.
    Kemudian untuk menghindari terjadinya pengulangan uraianHalaman 23 dari 26 Putusan Nomor 19/G/KI/2021/PTUNSRGpertimbangan hukum yang sama, maka uraian pertimbangan hukum tersebutdiambil alin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untukdijadikan sebagai pertimbangan hukum dalam Putusan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan norma Pasal 49 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jo.
    UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jis. Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan;MENGADILI:I. Menerima Permohonan Keberatan dari PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik;ll. DALAM POKOK SENGKETA :Il.1. Menolak Keberatan yang diajukan PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;Halaman 24 dari 26 Putusan Nomor 19/G/KI/2021/PTUNSRGI.2.
Register : 01-02-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 6/G/KI/2024/PTUN.PLG
Tanggal 19 Maret 2024 — Pemohon:
Sandi Andika
Termohon:
Sekertaris Daerah Kab.Musi banyuasin
7868
Register : 18-11-2022 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 18-01-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 36/G/KI/2022/PTUN.BNA
Tanggal 17 Januari 2023 — Pemohon:
Safaruddin
Termohon:
Kejaksaan Tinggi Aceh
176103
Register : 17-02-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 17-06-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 8/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 15 Juni 2022 — Pemohon:
1.Drs. YANNOFTA
2.RIDWAN SYAH
3.ZET SYAHADIL
4.Drs. Daniel St Makmur
Termohon:
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar
15642
Register : 17-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 18-04-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.BKL
Tanggal 8 April 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BENGKULU
Termohon:
DARMA YULIA
8762
  • Bahwa berdasarkan definisi dalam angka 1 di atas, Putusan Komisi Informasi PublikProvinsi Bengkulu Nomor :165/X/KIPBKL.PSI/A/2018 adalah terang benderangsebuah keputusan tertulis yang berisi penetapan (beschikking) dan langsung berlakusejak dikeluarkan oleh pejabat yang membuatnya (einmalig); Bahwa Komisi Informasi Provinsi Bengkuluadalah sebuah lembaga Madiri yangberfungsi menjalankan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanannya
    Putusan Nomor: 2/G/KI/2019/PTUN.BKLberbunyi :Uji kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan untuk menilai apakah ada kepentingan publik yang lebih besar untukmembuka informasi daripada menutupnya sebagaimana diatur dalam Pasal2 ayat (4)UndangUndang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Bahwa berdasarkan fakta persidangan pemohon Informasi tidak memberikan alasanyang jelas untuk apa warkah penerbitan sertipikat yang dimohonkanakandigunakan, karena apabila dugaan
    Putusan Nomor: 2/G/KI/2019/PTUN.BKL48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,sehingga menurut Majelis Hakim, pengajuan keberatan kepada Pengadilan Tata UsahaNegara Bengkulu masih dalam tenggang waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil keberatan Pemohon Keberatan dandalildalil jawaban Termohon Keberatan dikaitkan dengan buktibukti surat yang diajukanoleh para pihak dipersidangan
    Informasi Publik; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentag Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri dalam menyelesaikansengketa informasi publik tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atausebagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah sebagai berikut : 1.
    Informasi Publik sudah diatur dalam Pasal49 Ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentag Keterbukaan Informasi Publik,bahwa diketahui Petitum Nomor 1 dan 4 dalam Gugatan Keberatan Pemohon tidaktermasuk Amar yang diatur dalam Peraturan Keterbukaan Informasi Publik tersebut, makaMenurut Majelis Hakim haruslah dikesampingkan didalam amar akan tetapi tetapHal. 26 dari 26 Hal.
Register : 31-07-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 46/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 30 September 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI RIAU
Termohon:
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI-PEKANBARU)
166186
  • Bahwa ketentuan Pasal 47 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UUKIP) pada intinya menegaskan : apabila para pihak tidak menerimaatau keberatan terhadap putusan KIP maka dapat mengajukangugatan / keberatan terhadap putusan KIP, yang untuk badan hukumpublik diajukan melalui Pengadilan tata Usaha Negara ;2.
    berlaku sepanjang tidak ditentukan laindalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik dan Peraturan Mahkamah Agung ini ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu) akanmempertimbangkan kewenangan Pengadilan dalam memeriksa danmengadili terhadap gugatan/ keberatan atas Putusan Komisi InformasiProvinsi Riau Nomor : 008/KIPR/PSAMA/III/2019 tanggal 11 Juli 2019sebagai berikut :Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Informasi Publikdisebutkan : Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usahanegara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yangmenerangkan pengertian Badan Publik dan Badan Publik Negara sebagaiberikut :Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif,yudikatif,dan badan lain yang fungsi
    eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dantugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagianatau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanjanegara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik Di Pengadilan disebutkan sebagai berikut :Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 Undangundang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan
    oleh karena tempat kedudukan Badan PublikNegara dalam hal ini Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ProvinsiRiau yang berkedudukan di Jalan Pepaya Nomor 55 Kota Pekanbarumerupakan wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbarusehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru berwenang mengadilikeberatan aquo;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tenggangwaktu pengajuan keberatan, sebagai berikut ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 07-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 12-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 K/TUN/KI/2018
Tanggal 24 Mei 2018 — CHARLIE BRATA BUDIMAN VS KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SERANG;
15247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan InformasiPublik, juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, gugatan diajukan telah lewatwaktu 14 (empat belas) hari:Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaanHalaman 5 dari 7 halaman.
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
240253
  • .dan Peraturan PemerintahNomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran sertaMasyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;Halaman 12 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLK11.Bahwa Pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi disebutkan bahwa informasi merupakankebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi danlingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanannasional, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasimanusia dan keterbukaan
    kebebasan menganut pendapat tanpa mendapatgangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keteranganketerangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidakmemandang batasbatas;13.Bahwa transparasi merupakan amanat konstitusi Negara RepublikIndonesia yang termaktub dalam pasal 28 F UndangUndang DasarNegara Republik Indonesia yang memberikan hak kepada setiap oranguntuk bisa mengakses informasi;14.Bahwa pentingnya transparansi dalam mengwujudkan pemerintahan yangbaik maka di butuhkan keterbukaan
    informasi publik yang bisa di jadikansarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadappenyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatuHalaman 13 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLKyang berakibat pada kepentingan publik, bahwa pengelolaan informasipublik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakatinformasi, maka dibentuklan UndangUndang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik;15.Bahwa dalam bagian umum pembukaan Undang undang
    Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwadengan membuka akses publik atau transparansi terhadap informasidiharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab danberorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
    UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung RINomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik Di Pengadilan, serta peraturan perundangundangan lainnya yangberkaitan;MENGADILI :1. Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan(semula Pemohon);2.
Register : 24-05-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 08-09-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 30/G/KI/2023/PTUN.SRG
Tanggal 25 Juli 2023 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Termohon:
Nurman Samad
201161
Register : 11-12-2019 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 65/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 6 April 2020 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
1.JUPRI NUGROHO
2.SUHENDAR
17081
  • PUTUSANNomor 65/G/K1I/2019/PTUNSRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG~ SELATAN,berkedudukan di Jalan Letnan Soetopo Lingkar Timur BSD RawaMekar Jaya Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.Berdasarkan 101/SKU36.07.mp.02.02/XII/2019, Tertanggal 10
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 UndangUndang RI Nomor14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkanPengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusanajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) belas harikerja setelah diterimanya putusan tersebut jo ketentuan Pasal 4 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan)yang diajukan oleh Pemohon masih dalam tenggang waktu yangditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2) UndangUndang RI Nomor14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 4 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kewenangan Pengadilan1.
    Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon Keberatan;Menimbang, bahwa untuk menentukan kedudukan hukum (/egal standing)dari Pemohon Keberatan, Majelis Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat(1) UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Ketentuan Pasal 1 Angka 10 dan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan, yang mengatur sebagai berikut:UU No. 14 Tahun 2008 :Pasal 48 ayat(1) Pengajuan
    , bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,Halaman 32 dari 38.