Ditemukan 16909 data
Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Termohon:
1.Dr. Irwandra, M.A.
2.Rhonny Riansyah, S.E., MM., Ak, CA
3.Alchudri Munir
4.Bambang Hermanto
5.Drs. H. Zulkifli Muhammad Nuh, M.Ed
305 — 23
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung
Termohon:
1.BUDIMAN
2.Komisi Informasi Provinsi Lampung
264 — 224
Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBL2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang StandarLayanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi InformasiNomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik, dengan dalil sebagai berikut: 1)Budiman sebagai Pemohon informasi hanyamenyampaikan permohonan informasi secara tertulismelalui suratnya nomor BDKPKNL1903001 tertanggal14 Maret 2019 dan surat nomor BDIDX1903002tertanggal 21 Maret 2019 (itu
Meskipun demikian,dengan semangat keterbukaan informasi, KPKNLBandar Lampung telah menanggapi permohonaninformasi yang Termohon Keberatan dahulu PemohonInformasi sampaikan melalui surat Nomor: S1583/WKN.05.03/2019 tanggal 18 Maret 2019 dan S1631/WKN.05/KNL.03/2019 tanggal 26 Maret 2019;Bahwa dengan tidak dipenuhinya mekanismepermohonan informasi melalui sesuai dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanHalaman 8 dari 56 hal.
Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBL6) Bahwa sesuai denganPasal 19 UndangUndang No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publikwajibmelakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitiansebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untukdiakses oleh setiap Orang. ; "27222222 =7) Bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka Termohon Keberatanmemohon kepada Majelis Hakim
Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBL11.Bahwa Permohonan Keberatan membuktikan Pemohon Keberatan tidakmemiliki Semangat keterbukaan informasi dan adanya etikad tidak baikdari Pemohon Keberatan untuk menutupi pelangaranpelangaran lainnyayang telah dilakukan oleh Pemohon Keberatan dalam melakukan LelangEksekusi Hak Tanggungan.
Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBL13.Bahwa Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi mempunyai hakkonstitusional, yang dilindungi UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang keterbukaan informasi publik, untuk memperoleh informasi,tentang transparansi pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan diKPKNL atas permohonan Bank index ; 14.Bahwa Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi selaku BadanPublik, memiliki kKewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 7 UndangUndang Komisi Informasi Publik, yaitu: 1)2)3)4)
137 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tenggang Waktu;Bahwa PEMOHON KEBERATAN menerima berkas putusan pada tanggal14 Maret 2017, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan:Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasidari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahditerimanya putusan
berdasarkan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentangPenanaman Modal Pasal 4 ayat (2) huruf b menyatakan Pemerintahmenjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamananberusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinansampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan, karenanyainformasi yang dimohon oleh Pemohon Informasi/Termohon Keberatanmerupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP SULAWESI TENGAH
Termohon:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah
146 — 100
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwapengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara; 2.
Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,pasal 6 ayat (1,2, dan 3); 2. PP Nomor: 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 34 ayat (1,2,CAN 3); nnnnn nnn nnn nen nn en en nn ew ene nn en en nn ene nn nn nena nn neon nent e nee nn nen nneaneneneenenes3. PERMENTAN Nomor: 3 Tahun 2017 tentang ketentuan pelaksanaanPPNomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pasal 187 ayat (1,2dan 3), dan Pasal 188 ayat (1 dan 2); 4.
CAMAT KECAMATAN SERPONG
Termohon:
Rusli Wahyudi
182 — 282
Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik;Halaman 2 dari 38 Putusan Nomor 21/G/KI/2019/PTUNSRGIll.
Bahwa lagilagi Kecamatan Serpong telah salah menafsirkan informasi yangdiminta oleh Rusli Wahyudi yang dimana Kecamatan Serpong menganggapRusli Wahyudi meminta sebuah dokumen pencatatan telah terjadinya jualbeli sehingga menyatakan informasi tersebut bersifat privat dan dikecualikanberdasarkan pada Pasal 17 huruf g UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) yangmenyatakan informasi
Bahwa Pemohondalam mengajukan gugatan/keberatan hanya merujuk pada satu Pasal sajayaitu Pasal 17 huruf g UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sedangkan hasil Ujikonsekuensi No. 01 Tahun 2019 menggunakan beberapa Pasal yaitu Pasal17 huruf a angka 1 dan 2, huruf b, huruf g, huruf h UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangditandatangani oleh PPID Kecamatan Serpong.
Atas dasar hal tersebut, Termohon menempuhupaya hukum melalui UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan lembaga Komisi InformasiProvinsi Banten;Pasal 1 angka 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasiadalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tandatanda yang mengandung nilai, makna dan pesan,baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapatdilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalamberbagai
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik Sengketainformasi Publik adalah sengketa yang terjadi antarabadan publik yang berkaitan dengan hakmemperoleh dan menggunakan informasiberdasarkan perundangundangan;Bahwa lembaga Komisi Informasi memiliki Tugas dan wewenangnyaPasal 26 ayat (1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KomisiInformasi bertugas memeriksa dan memutusHalaman 18 dari 38 Putusan Nomor 21/G/KI
Kepala Kejaksaan Negeri Garut
Tergugat:
1.Asep Muhidin
2.Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat
180 — 26
Kecamatan Karawaci
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
102 — 46
PUTUSANNomor 18/G/K1I/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatunkan Putusan sebagaiberikut, dalam sengketa antara:KECAMATAN KARAWACI KOTA TANGERANG, berkedudukan di JalanProklamasi No. 9, RT. 001/003, Kelurahan Cimone Jaya, KecamatanKarawaci, Kota Tangerang;Dalam hal ini memberikan kuasa
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkanPengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasiHalaman 6 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGdari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) belas hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut jo ketentuan
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan) yangdiajukan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON masih dalamtenggang waktu yang ditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2)UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kepentingan Hukum Pemohon Keberatan yang DirugikanBahwa dokumen yang diminta oleh TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONmelalui sidang
yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan TataUsaha Negara Serang, oleh karena itu, Sengketa Informasi Publik dalam sengketaHalaman 24 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGa quo menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untukmemeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik dalam mengajukan Keberatan a quo,dimana berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan
Komisi Informasi Provinsi Banten,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwaCamat Karawaci Kota Tangerang selaku Pemohon Keberatan telah memenuhisyarat kKedudukan hukum (/egal standing) untuk mengajukan keberatan a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan tenggang waktu pengajuan Permohonan Keberatan atasHalaman 25 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGPutusan Komisi Informasi sesuai dengan Ketentuan pasal 48 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan
Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
167 — 70
Kepala Desa Undaan Tengah
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
195 — 27
Ir. Agus Riyanto
Termohon:
Independent, SH., MH & Partners diwakili oleh Bangkit Mahanantiyo, SH., MH.
86 — 36
Genuk Kota Semarang;Memerintahkan kepada Termohon untuk memenuhi hak pemohon dengan caramelihat dan mengetahui informasi sebagaimana yang dimohonkan Pemohonyaitu dokumen sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Kelurahan Terboyo Kulon Kec.Genuk Kota Semarang dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan telah mendaftarkan keberatannya diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon Keberatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 3 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan : Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yangfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yangsebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan danHalaman 7 dari 24 halaman Putusan Nomor : 5/G/KI/2018/PTUN.SMGBelanja Negara dan/atau
Akan tetapi apabila alasan pengajuan penyelesaian sengketa didasarkan alasansebagaimana dimaksud di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf gUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik makasebelum persidangan ajudikasi nonlitigasi dilanjutnya, Majelis Komisioner mewajibkanpara pihak untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebihdahulu; Menimbang, bahwa terhadap adanya pertentangan antara pertimbangan dalamPutusan Komisi Informasi dengan
Demikian halnya pada sidangsidang ajudikasi selanjutnya,Majelis Komisioner tidak pernah mengagendakan mediasi kepada para pihak;Menimbang, bahwa meskipun ketentuan Pasal 40 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwaPenyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifatsukarela, namun proses mediasi harus tetap dijalankan terlebih dahulu pada saat MajelisKomisioner melaksanakan sidang ajudikasi pada hari pertama.
Genuk Kota Semarang; 6.4 Memerintahkan kepada Termohon untuk memenuhi hak pemohon dengan caramelihat dan mengetahui informasi sebagaimana yang dimohonkan Pemohonyaitu dokumen sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Kelurahan Terboyo Kulon Kec.Genuk Kota Semarang dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik;Menimbang, bahwa terhadap amar putusan Putusan Nomor 011/PTSA/XI/2018sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Termohon:
HAIDIR SIREGAR
57 — 47
TENGGANG WAKTUBahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (vide Bukti Bertanda PK2), mengatur :Putusan No. 1/G/KI/2019/PTUNMDN 3Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2)hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secaratertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi palinglambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.Bahwa
yang berlaku dan asasasas umum pemerintahan yang baik yaitu asasPutusan No. 1/G/KI/2019/PTUNMDN 34kepatutan, kelayakan dan keadilan, putusan tidak memiliki ratio decidendi yanglogis;Menimbang, bahwa bahwa sebelum memberikan pertimbangan atas pokokpermohonan Pemohon Keberatan, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan apakah Pengadilan berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa aquo;Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
Informasi publik mengatur bahwaPengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yangdigugat adalah Badan Publik negara.Menimbang, bahwa Pasal 3 huruf (b) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik mengaturbahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukanoleh
Informasi Publik mengatur bahwa Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalammemperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai denganketentuan UndangUndang ini.Menimbang, bahwa Pasal 37 ayat (1) UndangUndang RI nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa Upaya penyelesaianSengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau KomisiInformasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai
maka Majelis Hakimmempertimbangkan buktibukti yang relevan dengan pertimbangan hukum MajelisHakim sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan hukum di atas, danterhadap bukti yang tidak relevan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakimdikesampingkan namun buktibukti tersebut akan tetap terlampir dalam berkasperkara;Mengingat, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara yang telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun2009, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
WALIKOTA TEBING TINGGI
Termohon:
M.NUR BAWEAN
70 — 45
Menyatakan tindakan Penggugat/Pemohon yang tidak memberikan informasikepada Para Tergugat/Termohon telah sesuai dengan UndangUndang Nomor :Halaman 5 dari 22 halaman Putusan Perkara Nomor 3/G/KI/2018/PTUNMDN14 Tahun 2008 pasal 6 ayat (2) Tentang Keterbukaan Informasi publik yaituBadan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesuai dengan peraturan Perundangundangan ;.
Kami Warga Negara Indonesia yang Baik dan Ingin berbuat baik,sebagaimana di Amanatkan oleh Undang Undang No. 14 Tahun 2008,Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Informasi MerupakanKebutuhan Pokok setiap orang bagi Pengembangan Pribadi danLingkungan Sosialnya serta merupakan bagian Penting bagi KetahananNasional.
Hak Pemohon Informasi Publik, sesuai Undang Undang RI, No. 14 Tahun2008, Pasal 4 Ayat (1 & 2) Huruf a dan c, Tentang Keterbukaan InformasiPublik, Menyatakan :1. Setiap Orang berhak Memperoleh Informasi Publik sesuai denganKetentuan Undang Undang ini.2. Setiap Orang Berhak :a. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik.c. Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui Permohonan sesuaiUndang Undang ini.
Mekanisme yang kami lakukan telah sesuaiKetentuan Undang Undang yang berlaku untuk mendapatkaninformasi, sepertinya Pemohon Keberatan Tidak Memahami denganbaik Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ?
Sumut,Sangat Jauh dari Fakta Kebenaran ;Dalil Dalil atau Alasan Alasan yang di Perbuat oleh Pemohon Keberatan dalamkasus ini, menurut hemat kami sangat Tidak Beralasan dan sepertinya PemohonKeberatan Tidak atau Kurang Paham Tentang Undang Undang RI No. 14 Tahun2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Mengingat :1.
Kecamatan Benda
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
97 — 54
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan) yangdiajukan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON masih dalam tenggangwaktu yang ditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2) UndangUndangRI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 4ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kepentingan Hukum Pemohon Keberatan yang DirugikanBahwa dokumen yang diminta oleh TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONmelalui sidang
Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya dalam Putusan ini disebutUndangUndang Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan Mahkamah AgungR.I.
Pasal 48 Ayat (1) UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik jis.
Adapunpengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasipublik di Pengadilan Tata Usaha Negara termaktub dalam norma Pasal 47 Ayat(1) dan norma Pasal 48 Ayat (1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publikjo. Pasal 1 Angka 8 dan Pasal 3 huruf (a) Perma Nomor 02 Tahun 2011 yangmenegaskan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketayang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik Negara.
Kemudian untukmenghindari terjadinya pengulangan uraian pertimbangan hukum yang sama, makauraian pertimbangan hukum tersebut diambil alin oleh Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Serang untuk dijadikan sebagai pertimbangan hukum dalamPutusan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan norma Pasal 49 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
1.JUPRI NUGROHO
2.SUHENDAR
172 — 85
PUTUSANNomor 65/G/K1I/2019/PTUNSRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG~ SELATAN,berkedudukan di Jalan Letnan Soetopo Lingkar Timur BSD RawaMekar Jaya Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.Berdasarkan 101/SKU36.07.mp.02.02/XII/2019, Tertanggal 10
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 UndangUndang RI Nomor14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkanPengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusanajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) belas harikerja setelah diterimanya putusan tersebut jo ketentuan Pasal 4 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan)yang diajukan oleh Pemohon masih dalam tenggang waktu yangditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2) UndangUndang RI Nomor14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 4 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kewenangan Pengadilan1.
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon Keberatan;Menimbang, bahwa untuk menentukan kedudukan hukum (/egal standing)dari Pemohon Keberatan, Majelis Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat(1) UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Ketentuan Pasal 1 Angka 10 dan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan, yang mengatur sebagai berikut:UU No. 14 Tahun 2008 :Pasal 48 ayat(1) Pengajuan
, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,Halaman 32 dari 38.
128 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nuradi adalah informasi yang bersifatterbuka bagi pihak yang berkepentingan, bukan informasi yang dikecualikansebagaimana ketentuan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik;Halaman 3 dari 6 halaman.
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Termohon:
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten
76 — 54
BONAR NABABAN
Termohon:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara
184 — 100
Plt.Sekretaris Daerah Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
141 — 86
TENGGANG WAKTU GUGATAN :Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor : 029/IV/KIAPSA/2018 tanggal 4April 2019 diterima oleh Pemohon Keberatan melalui Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi Pemerintah Aceh, sebagaimana Tanda TerimaKomisi Informasi Aceh yaitu pada Hari Jumat tanggal 17 Mei 2019;Sehingga berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu : Pasal 47 ayat (1)Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang
Aceh Nomor : 029/IV/KIAPSA/2018 tanggal 4 April 2019,berisikan penjelasan menimbulkan akibat hukum yaitu telah merugikanPemohon akibat dari adanya Putusan tersebut;Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor : 029/IV/KIAPSA/2018 tanggal 4April 2019 telah menimbulkan tidak adanya suatu kepastian hukum danperlindungan hukum Pemohon dalam tertio Informasi Publik, karenaTermohon dalam mengajukan Informasi Publik telah tidak sesuai denganketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan
UndangUndang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik pasal 17 tidak menyebutkan bahwa LaporanHasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Aceh merupakan informasi yangdikecualikan;3: Karena Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat ProvinsiAceh bukan informasi yang dicualikan sesuai pasal 17 UndangUndangRepublik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik dan Undang Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Bukti PK6 : UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;7. Bukti PK7 : Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor01/KEP/KIP/V/2018, tanggal 25 Mei 2018, tentangProsedur Penghentian Proses Penyelesaian SengketaInformasi Publik yang Tidak Dilakukan dengan SungguhSungguh dan Itikad Baik;8. Bukti PK8 : Daftar Hadir Sidang Komisi Informasi Aceh NomorO29/IV/KIAPSA/2018, antara lIbnu Hajar, S.H.
selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 2 danPasal 3 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RepublikHalaman 15 dari 23 HalamanPutusan Perkara Nomor: 2/G/KI/2019/PTUN.BNAIndonesia Nomor: 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan diatur:Pasal 2:Penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan dilakukan oleh PeradilanUmum atau Peradilan Tata Usaha Negara;Pasal 3 huruf b:Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 Undangundang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan
Atasan PPID UIN Suska Riau
Termohon:
1.Drs. Masbukin, M.A
2.Dr. Alimuddin Hassan, M.Ag
3.Drs. Iskandar Arnel, M.A, Ph.D
76 — 50
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAMBI
Termohon:
SAHUDI ERSAD,.SH.
132 — 63