Ditemukan 4861 data
70 — 36
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diharapkan dapatmelaksanakan tugas secara terencana, terkendali, maksimal danbertanggungjawab.> Bahwa tugas dan kewenangan terdakwa selaku PPTK sebagaisebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 58Tahun 2005 Tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah,meliputi :Hal. 91 dari 627 Hal. Putusan No. 3/PID.SUSTPK/2018/PT.PLK1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;3.