Ditemukan 9402 data
183 — 36
Sebagaimana diterangkan dalamYurisprudensi Mahmakah Agung Mahkamah Agung RI dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan, berdasarkan haltersebut maka permohonan kerugian immateriil inipun haruslahdinyatakan ditolak pula..
Aminah
Tergugat:
1.Kemntria ATR/BPN Kepala Kanwil Sumatera Utara
2.Kantor Jasa Penailai Publik KJPP Andi Iswitardiyanto & Rekan
3.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
Turut Tergugat:
3.Gubernur Sumatera Utara
4.Bupati Batu Bara
5.PT. Waskita Karya
65 — 14
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia padaPutusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK / Pdt /1994menerbitkan Pedoman yang menyatakan berdasarkan Pasal 1370, 1371,dan 1372 KUHPerdata ganti kerugian imateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;8.
330 — 165
mengartikan opzettelijk plegen van eenmisdrij atau kesengajaan melakukan suatu kejahatansebagai het teweegbregen van verboden handeling willensen wetens atau sebagai melakukan tindakan yang terlarangsecara dikehendaki dan diketahui ;Bahwa menurut doktrin teori pengetahuan menyatakan bahwaSsuatu perbuatan pidana tertentu dikatakan disengajaapabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku,danapabila perbuatan tersebut dilakukan akan menimbulkanakibat yang dilarang oleh hukum pidana (Mudzakir, Delikdelik penghinaan
123 — 52
No. 196 K/Sip/1974 tanggal 7Oktober 1974.dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjaukedudukan kemasyarakatan dari pihak yang dihinaBahwa berdasarkan poin 8.1. sampai dengan poin 8.3. di atas, maka terbukti dalildalil Para Penggugat adalah tidak beralasan dan tidak berdasar secara hukum, olehkarena itu harus dikesampingkan;Bahwa dalildalil Para Penggugat halaman 7 (tujuh) butir 22 pada intinyamenerangkan Tergugat II melakukan pembangunan Apartemen TamansariSudirman tanpa surat
126 — 70
Sianturi Asasasas Hukum pidana hal.355diberi pengertian yaitu tidak terbatas padaancaman kekerasan tersebut di atas tetapi meluasjuga sampai pada ancaman penghinaan, ancamanpembukaan rahasia pribadi, ancaman akan memecatatau menyisihkan dari suatu pergaulan, ancamankan mengurang! hak/kewenangan tertentu dlsb.Yang dimaksud dengan penyesatan dikutip daribuku SR.
90 — 10
Selanjutnya mengenai kerugian immateriil yang didalilkan dan dituntutoleh Para Penggugat adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata, yang menentukan bahwa ganti kerugian immateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan.
Terbanding/Tergugat : PT KERETA API INDONESIA
158 — 330
Juga penggantian kerugian inidinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurutkeadaan.Ketentuan paling akhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilaikankerugian yang diterbitkan dari sesuatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.Pasal 1372 ayat (1) KUHPerdata berbunyi:Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperolehpenggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama batik..
Terbanding/Tergugat I : PT GARUDA INDONESIA PERSERO TBK
Terbanding/Tergugat II : PT BANK CIMB NIAGA TBK,
147 — 141
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.650/PK/Pdt/1994:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan."
275 — 229 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bentuk ketidakpercayaan tersebut dapat kita lihat dalam masyarakatkita diantaranya adalah main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan,penghinaan terhadap Pengadilan, sampai kekerasan terhadap aparat penegakhukum;Gejalagejala tersebut semakin menegaskan bahwa makna DemiKeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah pedoman utama bagihakim dalam mengambil setiap keputusan atau menjatuhkan putusan.
MUHAMMAD ILHAM HABIBIE, SH., MH., M.Kn
Tergugat:
RAHMAN SUDIARMI
Intervensi:
1.AHMAD ANSORI Alias AHMAD AMSARI
2.BADARIAH Alias BADAR
96 — 8
dalam perkara perbuatanmelawan hukum ganti kerugian hanya dapat dikenakan dalam perkaraperbuatan melawan hukum seperti adanya kematian, luka berat danpenghinaanHal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Peninjauan KembaliMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994 yang berbunyi :"Berdasarkan Pasa/ 1370, 1371, 1372 Kitab UndangUndang HukumPerdata ganti kerugian Immaterieel hanya dapat diberilan dalam hal haltertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
463 — 1734
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yangdengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) yaitu Setiap Orang dengan sengajadan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik yang memiliki muatan penghinaan
140 — 96
Bahkan Penggugat menuduh dengan tuduhan tanpa dasar(yang mengarah pada penghinaan), telah menuduh Kepala Desa TimbaGading berniat untuk memiliki bidang tanah obyek sengketa. Padahalyang sebenarnya aparataparat dimaksud adalah orangorang yangmemang berniat baik (karena panggilan tugas dan tanggungjawab) untukmembantu menyelesaikan masalah in cassu secara mediasi (Secarapersuasif)/musyawarah mufakat.
86 — 29
Bahwa kerugian immaterial yang dikenakan kepada Tergugatadalah bertentangan dengan hukum acara karena Mahkamah Agung RItelah menerbitkan pedoman pemenuhan tuntutan immateriil dalamputusan perkara Peninjauan Kembali nomor 650/PK/Pdt/1994 yangisinya berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.12.
Kamil Alfian
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Dalam Negeri cq. Gubernur Kepulauan Riau
3.Pemerintah Republik Indonesia cq Camat Sei Beduk
70 — 26
Bahwa pernyataan lisan Tergugat II dan pernyataan tertulis Tergugat dalam surat peringatan (kesatu), peringatan II (kedua), dan Peringatan III(ketiga) yang diberikan kepada Penggugat dan warga Kampung Anggrekyang diwakilinya dengan sebutan ...Pemilik Bangunan, Rumah Liar dankios liar..... adalah penghinaan yang sangat menyakitkan.
200 — 29
sehinggaPenggugat mengalami kerugian nama baik dan tercemar dilingkunganmasyarakat akibat tindakan selama ini yang dilakukan Tergugat IV Sadr.Wahyudin Zaenudin Yahya dengan menuduh adanya dugaan kerugiankeuangan perusahan selama menjabat Direktur CV.IKHTIAR BAROKAH,atas tindakan Tergugat IV telah jelas sekali telah melakukan perbuatanmelawan hukum sebagaimana dalam Pasal 1865 KUH Perdata kepadaPenggugat dalam perkara ini;Bahwa atas perbuatan Tergugat IV yang nyatanyata dan dengan disengajamelakukan penghinaan
PT. Foxsign Enterprises Indonesia
Tergugat:
PT. Makmur Indah Selaras Internasional PT MISI
Turut Tergugat:
Pusat Koperasi Unit Desa PUSKUD Propinsi Jambi
129 — 86
secara tunai;Menimbang, bahwa untuk dapat menuntut ganti rugi immateril secara limitatif telah diatur dalam Pasal 1370 KUHPerdata, Pasal 1371 KUHPerdata danPasal 1372 KUHPerdata, sebagaimana tersebut dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 650/PK/Pdt/1994 yang memberikan pedoman bahwa berdasarkanPasal 1370 KUHPerdata, Pasal 1371 KUHPerdata, dan 1372 KUHPerdata, ganti rugi immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarayang mengakibatkan kematian, luka berat (cacat), dan penghinaan
Terbanding/Penggugat I : Hj. DARMAWATI
Terbanding/Penggugat II : AZDARIT AMURA AZIS
Terbanding/Penggugat III : ADWAN FRIJALFAT, ST
Terbanding/Penggugat IV : AZDAROBAHIDERLA
Terbanding/Penggugat V : AZTRIMAISEM
Turut Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Turut Terbanding/Tergugat III : Kementriaan Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia
Turut Terbanding/Tergugat IV : Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
Turut Terbanding/Tergugat V : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari
115 — 57
Kerugian dimaksud dapat berupa kerugian yang nyatatelah diderita (materil) maupun kerugian akibat hilangnyakeuntungan yang akandiperoleh di kKemudian hari (immateril); Terkait pemenuhan tuntutan~ kerugian immateril, perlumemperhatikan dalam Putusan Mahkamah Agung dalam PerkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
I.G.A.A. Fitria Chandrawati, SH
Terdakwa:
Dior Ali M, ACC
288 — 161
Keterangan Ahli dalam Perkara Penghinaan di dunia maya diPengadilan Negeri Gianyar.7. Keterangan Ahli dalam Perkara Penggelapan dalamhubungan pekerjaan (Pasal 374 KUHP) di Pengadilan Negeri Gianyar.8. Keterangan Ahli dalam pada sidang pra peradilan terkaitpenyidikan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan,pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa PutuCandrawati di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 10 Juli 2020.9.
96 — 102
Penggugat Rekonpensisejak tahun 2013, sehingga kerugian Penggugat Rekonpensi adalahsebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) pertahun.Kerugian Penggugat Rekonpensi tersebut harus dibayar PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi secara sekaligus yang jumlahnya akanbertambah terus sampai Tergugat Rekonpensi membayar kepadaPenggugat Rekonpensi segera setelah putusan ini mempunyai kekuatanhukum yang tetap;KERUGIAN IMMATERIEL :Penggugat Rekonpensi sangat dirugikan secara immateriel karenaadanya penghinaan
Pembanding/Tergugat I : PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
Terbanding/Penggugat : Rasak
107 — 55
Hal ini menunjukkanHal 12 dari 87 hal Putusan NOMOR 26 /PDT/2019/PT KDI28.29.f.30.31.32.33.bahwa Penggugat sematamata hanya mencoba mencari keuntungandari Tergugat dengan cara mengajukan Gugatan a quo.Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1157 K/Sip/1971tanggal 26 Januari 1972, suatu tuntutan ganti rugi immateriil hanyadapat dikabulkan dalam hal adanya penghinaan.