Ditemukan 112258 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : diedarkan dibebankan dimekarkan
Penelusuran terkait : Tidak dapat diterima
Upload : 06-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1843 K/PID/2009
Jaksa pada Kejari; Syamsudin Yusuf
5340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1843K/Pid/2009dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILATIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Negeri telah tepat dalampertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaandalam
    tingkat kasasi hanya berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturanhukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam asal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant)Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena tidak menyangkut
    pokok persoalan dalamperkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Tinggi berwenang untukmengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagaipertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabilaPengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebuttelah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUMUNTUK KASAST :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena keberatan tersebut tidakmerupakan
    No. 1843K/Pid/2009hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturanhokum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Undang UndangNo. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut' tidak dapat dibenarkan,oleh karena hal tersebut baru dikemukakan oleh
    PemohonKasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakan novum halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi ;S UMI ER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena diperiksa secara biasa atau secara sumier,adalah wewenang udex Factie untuk menentukannya,dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktiandalam perkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa terlepas dari keberatan keberatankasasi yang diajukan oleh Jaksa/Pemohon Kasasi,Mahkamah Agung dengan alasan sendiri
Putus : 25-10-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 735 K/PID/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DONAL FRENGKY PURBA alias PURBA DAN KAWAN-KAWAN
4010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenasematamata menyangkut lamanya pidana yang dijatunkan kepada ParaTerdakwa yang dipandang terlalu ringan tidak membawa efek jera terhadapPara Terdakwa dan orang lain dimana akan datang melakukan hal yangsama, alasan kasasi Penuntut Umum semacam itu tidak dapat dibenarkankarena berat ringannya pidana adalah wewenang judex facti yang tidaktunduk pada pemeriksaan kasasi;2.
    Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan,karena judex facti Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum,lagipula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itutidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;B. Terhadap alasan kasasi Para Terdakwa:1.
    Bahwa alasan kasasi Para Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judexfacti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili ParaTerdakwa sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak melampauikewenangannya;2.
    Bahwa selain itu alasan kasasi dari Para Terdakwa tidak dapat dibenarkan,karena berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang sesuatu kenyataan.
Putus : 30-10-2009 — Upload : 13-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194 K/TUN/2009
Tanggal 30 Oktober 2009 — KEPALA BADAN PENGELOLA LINGKUNGAN INDUSTRI DAN PEMUKIMAN (BPLIP) PULO GADUNG., ; WALIKOTAMADYA JAKARTA TIMUR., ; DJULIAMAN, K 0 R I, dkk.
114148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
    Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Hal. 15 dari 14 hal. Put.
    No. 194 K /TUN/2009Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN FAKTA :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung
    ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 16 dari 14 hal.
Putus : 29-10-2014 — Upload : 04-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 832 K/Pid/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — HARTATIK Alias BU POSEK
4920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LASTRI mengalami luka sesuai Visum Et Repertum diatas.Bahwa seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut sebagaipertimbangan penjatuhan hukuman untuk menimbulkan efek jera bagi Terdakwa dansebagai contoh agar hal tersebut tidak terulang lagi dan memberikan keadilan bagikorban dan masyarakat pencari keadilan.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan Kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,Judex Facti tidak salah menerapkan hukum,
    menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan sertapertimbangan keadaankeadaan yang memberatkan dan keadaankeadaanmeringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) f KUHAP;Bahwa perbuatan Terdakwa dorongmendorong dengan Jumaiya alias BuSasbri dan mengakibatkan luka memar memenuhi unsurunsur Pasal 351 ayat (1)KUHP dan antara Tedakwa dengan korban telah saling memaafkan sehinggaberdasarkan Pasal 14 a KUHP Judex Facti berwenang menjatuhkan pidana denganmasa percobaan/pidana bersyarat;Bahwa alasan Kasai tidak
    dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri untuk keseluruhannyamerupakan putusan yang mempertimbangkan secara tepat dan benar terhadap faktafakta hukum yang rekevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di persidanganyang berdasarkan alatalat bukti yang diajukan yaitu Terdakwa menjambak rambutsaksi korban Jumaiya alias Bu Lastri dari arah belakang dan mendorongdorongkepala saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, serta Terdakwa mencekik
    Yudisiantosebagai dokter pada Puskesmas Jelbuk adalah perbuatan Terdakwa yang termasuklingkup tindak pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,sesuai dakwaan Jaksa/Penuntut Umum;Bahwa selanjutnya Judex Facti ternyata juga mempertimbangkan secara cukuptentang dasar alasanalasan penjatuhan pidana berupa keadaankeadaanhalhalmemberatkan dan meringankan Terdakwa sehingga dijatuhi pidana penjara selama : 4(empat) bulan dengan masa percobaan : 8 (delapan) bulan;Bahwa lagipula alasan Kasasi tidak
    dapat dibenarkan karena berkenaanlamanya pidana yang dijatuhkan merupakan kewenangan Judex Facti yang tidaktunduk pada putusan tingkat Kasasi;Bahwa alasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, oleh karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasanHal. 7 dari 9 hal.
Putus : 05-09-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 710 K/Pid/2018
Tanggal 5 September 2018 — UMAR DANNY bin H. SIDDING
5324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 710 K/Pid/2018Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti/Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 77/PID/2018/PT MKS,tanggal 26 Februari 2018 yang memperbaiki putusan pemidanaanPengadilan Negeri Watampone
    Said,dengan demikian Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pengrusakan barang, melanggar Pasal 406Ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum; Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena berkenaan lamanyapidana yang dijatuhkan, ternyata cukup diberikan pertinbangan mengenalHal. 4 dari 6 hal.
    Putusan Nomor 710 K/Pid/2018dasar alasanalasan penjatuhan pidananya oleh Judex Facti (PengadilanTinggi) tersebut, dan hal tersebut merupakan kewenangan Judex Factiyang pemeriksaannya tidak tunduk pada tingkat kasasi, kecuali terdapatpelanggaran ketentuan hukum mengenai batas penjatuhan pidana; Bahwa Putusan Judex Facti tersebut tidak bertentangan dengan hukumdan atau/undangundang; Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karenaselain alasanalasan sebagaimana diuraikan di atas, juga
Register : 08-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — BUT. ENI ARGUNI LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk Tahun Pajak 2014adalah Nihil.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 1 November 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP2719/WPJ.07/2015 tanggal 28 Agustus 2015mengenai keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBBNOP..31.71.000.000.044.8225.3 tanggal 23 Mei 2014 Tahun Pajak 2014 atasnama Pemohon Banding, NPWP 02.410.327.7081.000; adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 901/B/PK/Pjk/2021perkara a quo yaitu SPPT PBB Tubuh Bumi Sektor Minyak dan GasBumi Tahun Pajak 2014 NOP. 31.71.000.000.044.8225.3 tanggal 23 Mei2014 sebesar Rp1.508.072.800,00; yang tidak disetujui PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,karena setelan meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihnubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajakyang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut
Register : 08-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 655 B/PK/PJK/2019
Tanggal 14 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. BERNOFARM;
18791 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PemohonBanding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor SPKTNP307/WBC.10/2017 tanggal 2 Februari 2017,atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.140.755.8631.000, danmenetapkan klasifikasi pos tarif untuk 750 Kgs Meropenem SodiumHalaman 3 dari 7 halaman.
    tarif2941.90.0000 dengan pembebanan bea masuk 0% sehingga kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan :a.b.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupaMeropenem Sodium Carbonate Sterile, negara asal China sesuai PIByang diberitahukan pada pos tarif 2941.90.00.00 (BM 0%) yangditetapbkan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam postarif 3003.20.00.00 (BM 5%) tidak
    dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung
    Putusan Nomor 655/B/PK/Pjk/2018Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihnan bea masuk dan pajak dalam rangka imporyang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0O,00;(nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan
Putus : 20-01-2009 — Upload : 19-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 744K/PDTSUS/2008
Tanggal 20 Januari 2009 — PARDEDE INTERNATIONAL HOTEL (PHI) MEDAN, PT. HOTEL DANAU TOBA INTERNASIONAL MEDAN, ; BAHTERA SEMBIRING,
209 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 13 K/Pdt/2009DO (DISSENTING OPINON)Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung padatanggal ....... , terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari AnggotaMajelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, yaitu.....berpendapat bahwaalasanalasan kasasi tersebut diatas, tidak dapat dibenarkan denganpertimbanganpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (DissentingOpinion) diantara para Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguh sungguh
    , tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat 3UndangUndang N. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, adapun Majelis telah bermusyawarah dan diambilkeputusan dengan suara terbanyak, yaitu.......PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini pada hakekatnyaadalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan
    No. 13 K/Pdt/2009Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakanatau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yangberlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang
    diwajibkan olehperaturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang ataumelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No.5 Tahun 2004) ;IRRELEVANTbahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant)
    ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebut tidakpernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena
Putus : 05-11-2009 — Upload : 17-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 286K/PDTSUS/2009
Tanggal 5 Nopember 2009 — PT INTI TEKINDO PAKAR MAJU, ; YONO, MISKA, dkk.
178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 13 K/Pdt/2009DO (DISSENTING OPINON)Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung padatanggal ....... , terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari AnggotaMajelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, yaitu.....berpendapat bahwaalasanalasan kasasi tersebut diatas, tidak dapat dibenarkan denganpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (DissentingOpinion) diantara para Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguhsungguh
    , tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat 3UndangUndang N. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, adapun Majelis telah bermusyawarah dan diambilkeputusan dengan suara terbanyak, yaitu.......PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini pada hakekatnyaadalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan
    No. 13 K/Pdt/2009Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakanatau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yangberlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang
    diwajibkan olehperaturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itu) denganbatalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang ataumelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004) ;IRRELEVANTbahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant
    ) ;PERTIMBANG AN NOVUM :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebut tidakpernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena
Putus : 03-11-2009 — Upload : 17-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 439K/PDTSUS/2009
Tanggal 3 Nopember 2009 — HENNI MARTA S., ROSMAWATI, ; PT. OTANI,
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 13 K/Pdt/2009DO (DISSENTING OPINON)Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung padatanggal ....... , terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari AnggotaMajelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, yaitu.....berpendapat bahwaalasanalasan kasasi tersebut diatas, tidak dapat dibenarkan denganpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (DissentingOpinion) diantara para Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguhsungguh
    , tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat 3UndangUndang N. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, adapun Majelis telah bermusyawarah dan diambilkeputusan dengan suara terbanyak, yaitu.......PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini pada hakekatnyaadalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan
    No. 13 K/Pdt/2009Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakanatau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yangberlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang
    diwajibkan olehperaturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang ataumelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004) ;IRRELEVANTbahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant
    ) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebut tidakpernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklan pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena
Putus : 27-03-2008 — Upload : 20-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 077K/PDTSUS/2007
Tanggal 27 Maret 2008 — I MADE WIRANATA, ; MADE JONI SASTRAWAN; I WAYAN SUWIRTA; dkk.
2011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 13 K/Pdt/2009DO (DISSENTING OPINON)Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung padatanggal ....... , terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari AnggotaMajelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, yaitu.....berpendapat bahwaalasanalasan kasasi tersebut diatas, tidak dapat dibenarkan denganpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (DissentingOpinion) diantara para Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguhsungguh
    , tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat 3UndangUndang N. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, adapun Majelis telah bermusyawarah dan diambilkeputusan dengan suara terbanyak, yaitu.......PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini pada hakekatnyaadalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan
    No. 13 K/Pdt/2009Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakanatau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yangberlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang
    diwajibkan olehperaturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang ataumelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004) ;IRRELEVANTbahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant
    ) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebut tidakpernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklan pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1504/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PINDO DELI PULP AND PAPERMILLS
1720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 1 Februari 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00651/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 6 Oktober 2016, mengenaiKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2011 Nomor00004/204/11/092/15 tanggal 11 Desember 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.001.855.4092.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan
    Putusan Nomor 1504/B/PK/Pjk/2019perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2011 sebesarRp215.259.274,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 5 dari 8 halaman.
Register : 12-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 352 B/PK/PJK/2018
Tanggal 6 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK CIMB NIAGA TBK;
2011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lain, makamohon putusan yang seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 23 Mei 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PK tidak
    dapat dibenarkan,karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan SuratTergugat Nomor S4522/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak DapatDiproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor110/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama Penggugat (yangbertindak atas nama Wajib Pajak PT Bank Lippo, Tbk.)
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Dibatalkannya Surat Pemohon Peninjauan KembaliNomor S4522/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihalPemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak DapatDiproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor110/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujiHalaman 4 dari 7 halaman.
    Majelis Hakim Agungmengambilalin pertimbangan hukum dan menguatkan atas PutusanPengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo. tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal2/A dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp9.012.438.435,00; dengan perincian sebagai berikut:Jumlah yang telah dibayar Penggugat Rp 19.012.658.595,00Jumlah PPh Pasal 26 yang
Putus : 14-02-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Juli 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP1878/WPJ.06/2014 tanggal 14November 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakMaret 2011 Nomor 00310/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama Pemohon Banding, NPWP 01.382.515.3073.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan :a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Masa PajakMaret 2011 sebesar Rp521.074.832,00; yang tetap dipertanankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp82.822.052,00; dengan perincian sebagai berikut :Penyerahan
Putus : 10-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3301 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. TRAKINDO UTAMA
238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 Juli 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya banding PemohonBanding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor SPKTNP174/BC/2017 tanggal 30 Maret 2017 sesuaidengan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA75/BC.092/IU/2017 tanggal 30Maret 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.025.873.7091.000,dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atauNilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP174/BC/2017 tanggal 30 Maret2017, sehingga
    Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP174/BC/2017 tanggal 30 Maret 2017 sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor LHA75/BC.092/IU/2017 tanggal 30 Maret 2017 olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanHalaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil);
Putus : 22-12-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1237 K/PID/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — Jongga Manalu als Bajongga Manalu
2722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memberikan putusanyang seadiladilnya dan memperoleh kemanfaatan hukum;Bahwa akhirnya dengan uraian tersebut di atas, maka saya PemohonKasasi menyatakan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan TinggiMedan Juncto Pengadilan Negeri Tarutung dalam perkara a quo tidakmemadai baik dilihat dari edukatif, preventif, kKorektif maupun represif bagipelaku tindak pidana Terdakwa;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan kasasi tidak
    dapat dibenarkan karena putusan Judex FactiPengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti PengadilanNegeri untuk seluruhnya tidak salah menerapkan hukum = yangmempertimbangkan secara tepat dan benar berdasarkan hukum yangrelevan secara yuridis sebagai mana yang terungkap di dalampersidangan, berdasarkan alatalat bukti yang diajukan secara sah sesualdengan ketentuan hukum yaitu Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana, Penganiayaan melanggar Pasal351 Ayat (1) KUHP
    dan sesuai dakwaan Penuntut Umum;Bahwa demikian pula Judex Facti secara cukup mempertimbangkankaidahkaidah yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sebagaialasanalasan penjatuhan pidana, sehingga Terdakwa dijatuhi pidanapenjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;Bahwa demikian pula alasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan karenalamanya pidana atau berat ringan pidana tidak dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti yang menjatuhkan pidana tersebut kepada Terdakwasudah sesuai dengan
Putus : 30-07-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 30 Juli 2019 — ABDUL HAMID alias AMEK bin SARIBAN
4223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Halaman 3 dari 6 halaman Putusan Nomor 80 PK/Pid.Sus/2019Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidanasebagaimana diuraikan dalam memori Peninjauan Kembali tanggal 18 Oktober2018 tidak
    dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa terhadap Bukti Surat Pernyataan tanggal 1 Oktober 2018 danalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebutternyata bukanlah merupakan keadaan baru yang menentukan karenatidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2)huruf a KUHAP, dan sama sekali tidak ada relevansinya dengan faktahukum yang terungkap dalam perkara a quo sebagaimana telahdipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judex fact;Bahwa putusan
    keadaan yang melingkupi perobuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yangmeringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana;Bahwa selain itu ternyata alasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana dimaksud hanya berkenaan dengan penilaian hasilHalaman 4 dari 6 halaman Putusan Nomor 80 PK/Pid.Sus/2019pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan, alasanpermintaan Peninjauan Kembali sedemikian itu tidak
    dapat dibenarkan dantidak dapat diperiksa pada pemeriksaan Peninjauan Kembali, karena tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat(3) KUHAP; Bahwa selain itu uraian pertimbangan hukum dan kesimpulan putusanjudex facti ternyata tidak memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata dalam memutus perkara a quo, serta dalam putusanjJudex facti dimaksud tidak terdapat pernyataan sesuatu telah terbukti dankeadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan
    Putusan judex facti jugatelah mempertimbangkan dan telah menerapkan peraturan hukumsebagaimana mestinya, cara mengadili telah dilaksanakan menurutketentuan undangundang dan pengadilan tidak melampaui bataswewenangnya;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, alasanpermohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidaktermasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana dimaksuddalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian
Putus : 17-10-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2259/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT FONTERRA BRANDS INDONESIA,
2627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 November 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa Alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap SuratTergugat Nomor S3022/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 18 April 2016, tentangPemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses, atasnama Penggugat, NPWP 01.870.023.7056.000, dan Membatalkan SuratTergugat Nomor S3022/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 18 April 2016 a quoserta memerintahkan Tergugat untuk memproses PermohonanPemindahbukuan dalam Surat Penggugat Nomor 034/TAXFBI/III/2016Tanggal
    Kembali dalamperkara a quo yaitu Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) Nomor S3022/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 18 April 2016,tentang Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak DapatDiproses, Perihal Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan TidakDapat Diproses yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak,dan perintah Majelis Hakim Pengadilan Pajak kepada PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk memproses permohonanPemindahbukuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)tidak
    dapat dibenarkan, karena setelan meneliti dan menguji KembaliHalaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali
Putus : 01-08-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2445/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 1 Agustus 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MUSTIKA SEMBULUH
2319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Februari 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugatdengan membatalkan Keputusan Tergugat NomorKEP01580/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 26 Mei 2017 tentang PenguranganKetetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf c karena permohonan Wajib Pajak dan membatalkan Surat TagihanPajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00363/107/13/058/16 tanggal 21 Nopember 2016 Masa Pajak September2013, atas nama Penggugat, NPWP
    Putusan Nomor 2445/B/PK/Pjk/2019Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP01580/NKEB/WPJ.07/2017tanggal 26 Mei 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratTagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karenapermohonan Wajib Pajak dan membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00363/107/13/058/16tanggal 21 Nopember 2016 Masa Pajak September 2013, oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 7 halaman.
Upload : 01-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 989 K/PDT.SUS/2010
PT. DUTA NURCAHYA; EDI BUSTAMAN
5041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maka Termohon Kasasi sudah tidak memiliki hak setelahdilakukan Pengakhiran Kontrak Kerja Karyawan ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Hal. 11 dari 13 hal. Put.
    Bilapertimbangan Judex Factie telah tepat dan benar :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie dalampertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salahmenerapkan hukum;2.
    Bila Pertimbangan Hasil Penilaian (PHP) :Bahwa alasanalasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No.14 Tahun 1985sebagaimana
    Bila pertimbangan JF telah tepat dan benar + Pertimbangan Hasil Penilaian(PHP) :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie dalampertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salahmenerapkan hukum, lagi pula pada hakekatnya alasanalasan kasasi initidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan kasasi ini mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,karena
    BilalIRRELEVANT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena tidak menyangkutpokok permasalahan dalam perkara ini (irrelevant);5. Bila Pengulangan :Hal. 15 dari 13 hal. Put. No.989 K/Pdt.Sus/20 10 Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karenamerupakan pengulangan dari dalildalil yang telah dipertimbangkan olehJudex Factie secara tepat dan benar, hal mana tidak dapatdipertimbangkan lagi dalam pemeriksaan tingkat kasasi;Hal. 16 dari 13 hal. Put. No.989 K/Pdt.Sus/20 10