Ditemukan 18465 data
123 — 95
Albert Ody Worang;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Modal) menyatakan:(1) Pemerintah mengkoordinasikan kebijakan penanaman modal, baikkoordinasi antar instansi Pemerintah, antara instansi Pemerintahdengan Bank Indonesia, antara instansi Pmerintah dengan Pemerintah daerah, maupun antar pemerintahdaerah ;2 Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan KoordinasiPenanaman Modal. ; Pasal 28 ayat (1) huruf a UU Penanaman Modal menyatakan:Halaman 5 dari 58 halaman Putusan No.51/G/2012/PTUNJKTPAGEPAGE
(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayananpenanaman modal, Badan Koordinasi Penanaman Modalmempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:(a) Melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakandi bidang penanaman modal.
Modal, setiap pihak yangmelakukan penanaman modal diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuanperaturan perundangundangan ;Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, terbukti Yoko Takaoka adalah warganegara asing yang tidak mempunyai kompetensi hukum untuk menjadikuasa PT Celebes Minapratama untuk menandatangani Permohoan IzinPerluasan Penanaman Modal PT Celebes Minapratama ;Terbukti pengajuan Permohonan Izin Prinsip Perluasan Penanaman ModalPT Celebes Minapratama telah melanggar Peraturan BKPM No.12/2009
juga telah melanggar UU Penanaman Modal dan Peraturan BKPMNo. 12/2009 ;IV.
Bukti T1Bukti T2 Permohonan izin prinsip perluasan penanaman modal PT.Celebes Minapratama, tanggal 14 Desember 2011. (foto kopisesuai dengan aslinya) ; Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalNomor : 424/1/IP/II/PMA/2011, tanggal 23 Desember 2011,Tentang Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Atas NamaPT. Celebes Minapratama. (foto kopi sesuai dengan aslinya) ;Halaman 51 dari 58 halaman Putusan No.51/G/2012/PTUNJKTPAGE3.
503 — 163 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL RI VS H. DARMAWAN;
PUTUSANNomor 156 K/TUN/LH/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODALREPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 44, Jakarta Selatan;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. Riyatno, S.H., LL.M.
Menyatakan sah Objek Gugatan yaitu Surat Keputusan Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal Nomor 21/1/S.IUPSWA/PMDN/2016,tanggal 15 April 2016, perihal Pembatalan Persetujuan PrinsipPengusahaan Pariwisata Alam atas nama PT Kembang Kidul Permaipada Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam BangkoBangko diKabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluas + 200(dua ratus) hektar;3.
I PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 9 April 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., danDr.
197 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUGAR LABINTA diwakili oleh TUAN ALI SANDJAJA BOEDIDARMO VS DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL;
Modal pada BadanKoordinasi Penanaman Modal tertanggal 09 Januari 2015 Nomor24/A.8/2015 perihal Penjelasan Terkait Permohonan Fasilitas Barang danBahan PT.
Bahwa berdasarkan ketentuan Bagian Sembilan Deputi BidangPelayanan Penanaman Modal Pasal 22 s/d 24 PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentangBadan Koordinasi Penanaman Modal pada pokoknyamenyatakan Tergugat selaku Penyelenggara Negara atauPejabat Tata Usaha Negara dibidang penanaman modal adalahpihak yang berwenang menerbitkan Surat KeputusanPembebasan Bea Masuk;2. Bahwa Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal tentangPermohonan Fasilitas Barang dan Bahan PT.
Putusan Nomor 105 PK/TUN/2017 Laporan Hasil Pengawasan/ Pemantauan penanaman modal oleh TimBadan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu KabupatenLampung Selatan tanggal 2 Februari 2012;" Hasil Pemeriksaan Lapangan Tim Badan Koordinasi Penanaman Modaltanggal 19 Oktober 2012Bahwa yang menjadi objek sengketa di dalam perkara a quo adalah Suratdari Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal pada Badan KoordinasiPenanaman Modal tertanggal 09 Januari 2015 Nomor 24/ A.8/ 2015 perihalPenjelasan Terkait
Surat Nomor 36/V/PMA/2002 tanggal 12 Oktober2002 tentang Perubahan Status Perusahaan Penanaman Modal DalamNegeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) . Atas saranHalaman 30 dari 42 halaman.
Bahwa dari ketentuan pasal 24 huruf f Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 Tentang BadanKoordinasi Penanaman Modal dapat diketahui TERMOHON PKmempunyai kKewenangan memberikan perizinan dan memberikanfasilitas penanaman modal..
42 — 38
Inti Sari Bumi;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
84 — 69
Ltd;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Rasuna Said, Blok X 7 Kav 5,Jakarta Selatan, 12940, berdasarkanSurat Kuasa Khusus, tanggal 31Agustus 2010, untuk selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT; Halaman 1 dari 115 halaman PutusanNo. 132/G/20 10/PTUN JKTMelawanKEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL(BKPM); Halaman 3 dari 115 halaman PutusanNo. 132/G/20 10/PTUN JKTberkedudukan di Jalan Jend. GatotSubroto. No. 44, Jakarta 12190,dalam hal ini memberikan kuasahukum kepada: Dr.
Riyatno, SH.LLM,Jabatan Kepala Pusat Bantuan Hukum,Badan Koordinasi Penanaman Modal,Ir. Yuliot, Jabatan DirekturWilayah II, Badan KoordinasiPenanaman Modal, Natalia RatnaKentjana, SH. LLM, Jabatan DirekturKerja Sama Dunia UsahaInternational, Badan KoordinasiPenanaman Modal, Suprayitno, SH.,Jabatan Kepala Pelayanan Hukum,Badan Koordinasi Penanaman Modal,Teuku Machmud, SH.MM., JabatanKepala Bidang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa,Badan Koordinasi Penanaman Modal.,Drs.
., JabatanKepala Sub Direktorat Wilayah DKIJakarta dan Kalimantan Selatan,Badan Koordinasi Penanaman Modal.,Bagus Manik Adjie., S.Sos.,Jabatan Kepala Sub DirektoratWilayah Kalimantan Timur danKalimantan Tengah, Badan KoordinasiPenanaman Modal., Agus Suwondo,SH., Jabatan Kepala Sub AlternatifPenyelesaian Sengketa, BadanKoordinasi Penanaman Modal., T.Supriyadi., SH.
67 — 48
Ltd;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
629 — 610
ZAKARIA, DKK : KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, DKK
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot SubrotoNomor 44, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan Kuasakepada : 22 n= nn nena nnn n nn nn noe nn en ccc nnn1.Dr. Riyatno, S.H., LL.M., Kepala Pusat Bantuan Hukum,Badan Koordinasi Penanaman Modal ; R.
., Kepala Bidang Pelayanan Hukum,Badan Koordinasi Penanaman Modal ; Tentiana Rusbandi., S.H., M.H., Kepala Bidang Arbritasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Badan KoordinasiPenanaman Modal ; =Amanda Yoseanie., S.H.
., Kepala Sub BidangArbritase, Badan Koordinasi Penanaman Modal ;Hal 3 dari 24 hal. Put. No. 192/ B/ 2019/ PT.TUN.JKT7. Ratih Indriningtyas, S.H., Kepala Sub Bidang AlternatifPenyelesaian Sengketa, Badan Koordinasi Penanaman8. Paramastri, S.H., MPA., Kepala Sub Bagian Tata Usaha,Badan Koordinasi Penanaman Modal ;9. Aldy Mirozul, S.H., Analis Bantuan Hukum, BadanKoordinasi Penanaman Modal ;10.
., Penyusun AbstraksiHukum, Badan Koordinasi Penanaman Modal ;Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Pejabat dan Pegawaipada Badan Koordinasi Penanaman Modal RepublikIndonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor44, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:8/A.1/2018 tanggal 06 November 2018, selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT /TERBANDING ; ll. PT.
Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untukKomoditas Emas kepada PI Emas Mineral Murni tertanggal 19Desember 2017;Mewajibkan TERGUGAT/TERBANDING untuk mencabut SuratKeputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor :66/IIUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan PeningkatanTahap lIzin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam RangkaHal 8 dari 24 hal.
111 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
172 — 155 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ltd vs KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM),
Suprayitno, SH, jabatan Kepala Bidang Pelayanan HukumBadan Koordinasi Penanaman Modal;5. Teuku Machmud, SH., MM, jabatan Kepala BidangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, BadanKoordinasi Penanaman Modal;6. Drs. Dadang Mulyana, MM, jabatan Kepala Sub DirektoratWilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan, BadanKoordinasi Penanaman Modal;7. Bagus Manik Adjie, S.Sos, jabatan Kepala Sub DirektoratWilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, BadanKoordinasi Penanaman Modal;8.
Persetujluan Penanaman Modal yang dicabuttersebut adalah :i. Surat Persetujuan No. 60/V/PMA/2008 tertanggal 7April 2008;ii. Surat Persetujuan No. 1906/II/VPMA/2008 tertanggal 11Desember 2008;tentang Surat Persetujuan Perubahan Status PerusahaanNon Penanaman Modal Dalam Negeri/Penanaman ModalHal. 3 dari 56 hal. Put. No. 34 K/TUN/2012Asing (Non PMDN/PMA) Menjadi Penanaman Modal Asing(PMA) (untuk selanjutnya disebut Persetujuan PMA);2.2.
Usahayang diterbitkannya";ayat (3) :"Pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal/izin PrinsipPenanaman Modal/Persetujuaan Penanaman Modal dan/atauIzin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdiajukan oleh :a.
Malaya Sawit Khatulistiwa tidaklagi berstatus sebagai perusahaan Penanaman ModalAsing. Padahal pencabutan status Penanaman Modal Asingtersebut, hanya dimungkinkan apabila PT.
Pasal19 Perka No. 13/2009, yang berbunyi :ayat (1) :"BKPM, PDPPM atau PDKPM melakukan pencabutan terhadapPendaftaran Penanaman Modal/izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuaan Penanaman Modal atau Ilzin Pendirian Kantorperwakilan Perusahaan Asing yang telah dilaksanakan dalambentuk kegiatan nyata atau Izin Usaha yang diterbitkannya";ayat (3) :"Pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal/izin PrinsipPenanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal dan/atau IzinUsaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukanoleh
77 — 49
.;KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA.;
SudirmanKav.2, Jakarta 10220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal23 September 2015, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT/PEMBANDING;; MelawanKEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.44,Hal 1 dari 6 hal Put No.170/B/2016/PT.TUN.JKTJakarta 12190.
109 — 63
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) REPUBLIK INDONESIA;PT. MAMBERAMO ALASMANDIRI;
PENANAMAN MODAL (BKPup REPUBLISs INDONESIA, Jalan Jenderal GatotSubroto No. 44s Jakarta, dalam hal ini membed Wasa kepada : ====S$oe 1. Dr. Riyatno, S.H., LL (Kepala Pusat bantuanS y& Hukum, Badan Koordinasi Penanaman Modal);= => 2. Rio Sudarsono, S.H., (Kepala Bidang Pelayanan aa ,Vy~ Hukum>Ba adan Koordinasi Penanaman Modal); Ssoe or ge& 3. Te ntiana Rusbandi, S.H., M.H. (Kepala Bidang s Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengkgia,s Badan Koordinasi Penanaman Modal); S Scere> >wy 4.
., (Kpala Bidangg g EN Pidana dan Tata Usaha NegaraBadan Koordinasisy Ngax Penanaman Modal) ,2s5ennnnnnonnnnnnnnnnmQ oe 5. Abid Wahid Sasmit, S.H., LL.M. (Kepalas 6& SubBidang Perdata dan Tata Usaha NegaraSS yy& Badan Koordinasi Penanaman Modal) ; aoy FYSs 6. Nova Herlangga Masrie, S.H., M.H. (Kepala Sub SAG. Le G&Ss Bidang Arbitrase Badan Koordinasi Penanaman &SY SYss $s ovy Him. 1 dari 10 him. Put. No.19/B/2017/PT.TUN.JKT.oe er< = a =S SKY Y& cSsA 7.
Ratih Indriningtyas, S.H. (1a a SY Alternatif Penyelesaian Sengketa, Badans xepala Sub Bidang> Koordinasi Penariaman Mla ) jennnisernn mnie ncrsminemee& Nass ~ ; e Kesemuanya Warganegara Indonesia, Pegagvai pada> Badan Koordinasi Penanaman M Republik RedIndonesia, berdasarkan Surat Kye Khusus NomorSe 2/A.1/2016, tanggal 2 vn 2046 untuk selanjutnya> disebut sebagai TERGUGAT/PEMBANDING; wononce &Ss Melawan: = =ss PT. MAMBERAMO ALASMANDI ang beralamat Plaza Centris Lt. 12A Jl.aly s HR.
Mewajibkan kepada Tetdivat untuk mencabut Surat Keputusan erSs Ss xaYKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor :10/1/SIUPHHk HAPMDNI2016 tanggal 20 Januari 2016, PetalPenolakan Permohonan Perpanjangan dan Berakhirnya lUPHK HA PT.Mame mo Alasmandiri di Provinsi Papua; a P noon 4.
144 — 210
TUNAS MANDIRI LUMBIS ; KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
Modal, antaralain berbunyi:Pasal 4(1) Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk:a.
Nunukan,sebagai fakta hukum mengenai perubahan status Penggugatdiubah dari semula Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) telah memenuhi ketentuanPasal 28 ayat (1) Perka BKPM Nomor 12 Tahun 2013;5.1.2.
BuktiP14 :Salinan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalRepublik Indonesia No.5 Tahun 2013 Tentang Pedoman danTata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal,(fotokopi dari fotokopi);Online SPIPISE Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)tanggal 18 Maret 2015 sebagai jawaban atas permohonan IzinPrinsip Perubahan Penanaman Modal Asing yang diajukan dandidaftarkan oleh Penggugat yang disampaikan secaraelektronik (online SPIPISE) tanggal 18 Maret 2015 nomorpendaftaran 23742/IP3/2015,
Tunas Mandiri Lumbistermasuk akta penanaman modal PT.
Modal juncto Peraturan Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem PelayananInformasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, merupakan mekanismepelayanan yang diberikan dan menjadi kewenangan Tergugat terhadap Perizinandan Non Perizinan Penanaman Modal dan Perizinan Investasi Secara Elektronikseperti halnya Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing yang dimohonkanoleh Penggugat;Menimbang, bahwa mekanisme terhadap permohonan Izin PrinsipPerubahan Penanaman Modal
122 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Direktur Jendral Minela dan Batubara Pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktur Jendral Mineral dan Batubara Pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia vs Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan (Turut Termohon), PT. BINACITRA MUDA PERKASA, PT. RIVANTAMA BINTANG MUDA;;
208 — 133
BRAYAN BINTANG TIGA ENERGI, dkk ; KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Penanaman Modalsebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dandiberhentikan oleh Presiden."
Pasal 25 ayat (3) Peraturan KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 17Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian danPelaksanaan Penanaman Modal ("Perka BKPM No. 17") mengatursebagai berikut:"(3).
nasional;Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidangpenanaman modal;Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayananpenanaman modalPenerapan norma, standard dan prosedur pelaksanankegiatan dan pelayanan penanaman modal;Pengembangan peluang dan potensi penanamanmodal di daerah dengan memberdayakan badan usahaPembuatan peta penanaman modal di IndonesiaKoordinasi pelaksanaan pelaksanaan promosi sertakerjasama penanaman modal;Pengembangan sektor usaha penanaman modalmelalui pembinaan penanaman modal
Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;b. Pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidangpengendalian penanaman modal;c. Penetapan norma, standart dan prosedur pelaksanaankegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanamanmodal;d. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberianbantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasipermasalahan yang dihadapi penanam modal dalammenjalankan kegiatan penanaman modal;e.
kewenangannya;Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dilakukanberdasarkan :a.
240 — 192
SRIWIJAYA BINTANG TIGA ENERGI, dkk ; KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Penanaman Modalsebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dandiberhentikan oleh Presiden."
Pasal 25 ayat (3) Peraturan KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 17Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian danPelaksanaan Penanaman Modal ("Perka BKPM No. 17") mengatursebagai berikut:"(3).
Penerapan norma, standard dan prosedur pelaksanankegiatan dan pelayanan penanaman modal;e. Pengembangan peluang dan potensi penanamanmodal di daerah dengan memberdayakan badan usahaPembuatan peta penanaman modal di Indonesiag. Koordinasi pelaksanaan pelaksanaan promosi sertakerjasama penanaman modal;h.
/G/2016/PTUNJKT(3)Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dilakukanberdasarkan :a.
kewajibanserta tanggung jawab penanaman modal.
129 — 158 — Berkekuatan Hukum Tetap
TUNAS MANDIRI LUMBIS vs KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL RI
Modal Asing kepada Tergugat dantelah mendapatkan persetujuan dari Tergugat yaitu Izin PrinsipPerubahan Penanaman Modal Asing Nomor 1723/1/IPPB/PMA/2013,Nomor Perusahaan: 24017, tanggal 02 Desember 2013;Bahwa setelah Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal AsingNomor 1723/1/IPPB/PMA/2013, Nomor Perusahaan: 24017, tanggal02 Desember 2013 diterbitkan oleh Tergugat (BKPM), ternyataZAINUDDIN merasa dirugikan haknya dan mengajukan gugatanterhadap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RepublikIndonesia
Menyatakan batal keputusan Tergugat berupa Izin PrinsipPerubahan Penanaman Modal Asing Nomor = 1723/1/IPPB/PMA/2013, Nomor Perusahaan: 24017, tanggal 02 Desember2013;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Izin PrinsipPerubahan Penanaman Modal Asing Nomor = 1723/1/IPHalaman 5 dari 24 halaman.
Putusan Nomor 516 K/TUN/20163.10.3.11.3.12.3.13.3.14.PB/PMA/2013, Nomor Perusahaan: 24017, tanggal 02 Desember2013;4. ...dst....Bahwa dasar pertimbangan majelis hakim mencabut Izin PrinsipPerubahan Penanaman Modal Asing Nomor 1723/1/IPPB/PMA/2013dalam Perkara Tata Usaha Negara Nomor 43/G/2014/PTUNJKT,tanggal 17 Juli 2014 adalah pengajuan permohonan ljin PrinsipPerubahan Penanaman Modal Asing diajukan oleh staff notarissehingga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala BadanKoordinasi Penanaman
Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 TentangPedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan PenanamanModal:Bahwa atas Permohonan Izin Prinsip Perubahan Penanaman ModalAsing yang telah diajukan dan didaftarkan secara online SPIPISEtanggal 18 Maret 2015 tersebut, Tergugat menerbitkan SuratKeputusan yang disampaikan secara online melalui Sistem PelayananInformasi dan Perizinan
Putusan Nomor 516 K/TUN/20169.1.4.5.1.5.os 1.6.9.1.7.5.1.8.Bahwa permohonan Izin Prinsip Perubahan Penanaman ModalAsing dimaksud telah mendapatkan persetujuan dari Tergugatyaitu Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing Nomor:1723/1/IPPB/PMA/2013, Nomor Perusahaan: 24017, tanggal02 Desember 2013;Berdasarkan hal tersebut, Penggugat secara hukum telahmendapatkan izin untuk memulai usaha sebagai perusahaanPenanaman Modal Asing;Merujuk pada poin 3.7 s.d. 3.11 Gugatan, Izin PrinsipPerubahan Penanaman
94 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
SURSARITA SUKSES SEJAHTERA VS KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL RI
123 — 54
CAFRIANTOKEPALA KANTOR BADAN PELAYANAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KOTA DUMAI
Bahwa pada tahun 2012 Penggugat pernah Mengajukan Permohonan izinkepada Tergugat berupa Izin Usaha Perdagangan, Izin Ternpat Usahadan Izin Gangguan (HO) kepada Tergugat (Kepala Badan PelayananTerpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai (BPTPM)), terkait Izin UsahaPariwisata Milik Penggugat sebagaimana diatur dalarn Perda Nornor 5Tahun 2004 Tentang Perizinan Kepariwisataan; .
YaminRT.0O1 Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, KotaDumai, kKemudian pada bulan November tahun 2012, Tergugat (KepalaBadan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai)menerbitkan Izin berupa: == => Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: SIUP/BPTPM/PK/188/IV/2012, tanggal 11 April 2012; > Surat Izin Tempat Usaha Nomor : SITU/BPTPM/275/NV/2012,tanggal 11 April 20t2; Putusan Nomor : 31/G/2015/PTUNPbr.
Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Kepala Badan PelayananTerpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai, Nomor: 503/BPTPM/82,Perihal Penghentian Operasional Permainan Super 21, Tanggal 9 JuliA3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Badan PelayananTerpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai, Nomor: 503/BPTPM/82,Putusan Nomor : 31/G/2015/PTUNPbr.
Bahwa Surat Keputusan BadanPelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, Nomor : 503/BPTPM/82Perihal Penghentian Operasional Permainan Super 21 Tanggal 9 Juli2015 tidaklah bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku khususnya Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 tahun2013, bahkan surat tersebut diatas diterbitkan untuk menegakkanPeraturan Walikota tersebut; 22 200 e0229.
Bahwa Penggugat mendalilkan Surat Keputusan Badan PelayananTerpadu dan Penanaman Modal, Nomor : 503/BPTPM/82 PerihalPenghentian Operasional Permainan Super 21 Tanggal 9 Juli 2015bertentangan dengan Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 tahun 2013tetapi Penggugat tidak menjelaskan pasal berapa yang telah dilanggaroleh Tergugat; =22 22222 n nnn nnn nnn nen ene10.Bahwa dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Surat KeputusanBadan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, Nomor503/BPTPM/82 Perihal Penghentian
77 — 47
PUSAKA BENJINA RESOURCES;KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
., Andrea Reynaldo, S.H dan Arens AgassiRantesalu, S.H, Warga Negara Indonesia, Advokat danKonsultan Hukum pada Kantor Hukum Marthen Pongrekun &Associates, beralamat di Gedung Bank Mandiri Lt. 3 Ruang 305,Jalan Tanjung Karang No. 34A = Jakarta Pusat. 10230,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juli 2015,selanjutnya disebut sebagai ......... cee PENGGUGAT ;MELAWANKEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot SubrotoNo. 44, Jakarta Selatan, 12190
PTUN.JKT, tanggal10 Agustus 2015, tentang Pemeriksaan Persiapan ;5 Surat Permohonan dari Penggugat tertanggal 13 Agustus 2015, tentangPencabutan Gugatan ;6 Berkas perkara beserta lampirannya ;Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 4 Agustus2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta padatanggal 6 Agustus 2015 dengan Register Nomor : 167/G/2015/PTUNJKT, yang padaintinya mohon kepada Pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan Kepala BadanKoordinasi Penanaman
Modal Republik Indonesia Nomor : 63/C/VU/PMA/2015,tanggal 5 Mei 2015, Perihal Pencabutan Persetujuan Penanaman Modal Asing atas namaPT.
120 — 54
ENDRI SUAR, DKK MelawanPLT KEPALA BPT PENANAMAN MODAL KOTA PEKANBARU