Ditemukan 9404 data
Kemas Mohd. Nur Arsofky bin H. Kemas Mohd. Arfah
Tergugat:
Rizqi Amalia binti Sudiono
26 — 1
Termohon telahmempermalukan ayah kandung Pemohon melalui sodial media (sosmed)dengan melakukan suatu penghinaan, memfitnah dan pencemaran namabaik.
93 — 40
antara Penggugat , Il dan para Tergugattertanggal 10 Agustus 1996 yang disepakati adalahsebesar Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah)dan semuanya bukan rekayasa karena dibuat diatasmeterai dan ditandatangani oleh penjual / penggugatI;Bahwa dalil point 6 s/d 9 dapat para tergugattanggapi sebagai berikut :Dalil dalil para penggugat perlu para tergugatpertanyakan apakah perkara yang sekarang adalahperkara tentang warisan atau tentang jual beli, danperlu para tergugat tegaskan bahwaini adalahsuatu penghinaan
79 — 38
/Penggugat Penggugat d.k. telah mencemarkan nama baikatau melakukan penghinaan terhadap Penggugat d.r. seolaholah perusahaan PT.Perkebunan Nusantara IV (Persero) yang Penggugat pimpin ini adalah merupakanperusahaan yang kejam dan suka bertindak secara sewenangwenang terhadapmasyarakat khususnya terhadap Tergugat Tergugat d.r.; Bahwa oleh karena Terguguat Tergugat Dalam Rekonpensi telah melakukanpencemaran dan pernghinaan tersebut akibatnya nama baik serta martabatPenggugat Dalam Rekonpensi telah
19 — 8
Setelan PEMOHONpergi dari rumah TERMOHON tersebut, beberapa hari kemudianpenjaga anak tersebut dipecat / dikeluarkan juga oleh TERMOHON.Tuduhan dan penghinaan TERMOHON tersebut tidak berhenti disitusaja, atas info dan petunjuk dari sang dukun, yang mengatakanbahwa antara PEMOHON dengan penjaga anak tersebut sudah tinggalbersama di tempat kos PEMOHON dan bahkan akan memeliharanyadengan membawanya ke Denpasar Bali, maka TERMOHON pergi keHalaman 18 dari 63 Putusan No. 438/Pdt.G/2017/PA.Mks.13.11.tempat
SARMAH
Tergugat:
1.PT. RAHMAH MANDIRI MULIA
2.HARRY NATA, S.T
3.HENRY NATA
4.ADI SARTONO, KU., S.H.,M.H.,MKn
496 — 3132
Karena sifatnya yang tidakdapat dibuktikan (abstrak) sehingga ganti kerugian immateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian,luka berat dan penghinaan (vide Putusan Perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994).:Bahwa Dalam praktik PENGGUGAT dapat meminta kepada tergugat(pelaku) untuk mengganti kerugian yang nyatanyata di derita sebagaiakibat perbuatan Melawan hukum (ganti rugi materiil).
kerugian immateriil dalam perkara Perbuatan Melawan Hukumtuntutan ganti rugi immateriil tidak ada pengaturan yang jelas, oleh karena ituguna memberikan suatu pedoman dan kepastian hukum dalam pemenuhanganti rugi immateriil maka Mahkamah Agung memberikan pedoman melaluiputusan Nomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya,Berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti rugi immateriil hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara yang mengakibatkankematian, luka berat dan penghinaan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : NINING DWI ARIANY, SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : NURLAILA, SH
Terbanding/Penuntut Umum III : RAKHMAD HARI BASUKI, SH. M. Hum.
314 — 378
Delik Penghinaan/Penistaan; d. Kepentingan Hakatas Kemerdekaan (Vrijheid Belangen) Pasal 328 KUHPidana. DelikPenculikan; e. Kepentingan Hak atas Harta Benda (Vermongen Belang)Pasal 362 KUH Pidana. Delik Pencurian. Dan 2. KEPENTINGAN UMUM(Maatsch Appelijke Belangen): a. Kepentingan Hak atas KetentramanHidup; b.Kepentingan Hak atas Keamanan Hidup. Pasal 156 KUHPidana.Delik Permusuhan dan Kebencian; c. Kepentingan Hak Jaminan Sosial danKesejahteraan Rakyat. UUD 1945. 3.
Delik Penghinaan / Penistaan; d. Kepentingan Hak atasKemerdekaan (Vrijheid Belangen) Pasal 328 KUHPidana. DelikPenculikan; e. Kepentingan Hak atas Harta Benda (VermongenBelang) Pasal 362 KUHPidana. Delik Pencurian. 2. KEPENTINGANUMUM (Maatsch Appelijke Belangen): a. Kepentingan Hak atasKetentraman Hidup; b. Kepentingan Hak atas Keamanan Hidup.Pasal 156 KUHPidana. Delik Permusuhan dan Kebencian; cc.Kepentingan Hak Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat. UUD1945. 3.
70 — 42
No. 196 K/Sip/1974 tanggal 7 Oktober 1974.dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perluditiniau kedudukan kemasyarakatan dari pihak yangdihina.Bahwa berdasarkan poin 19.1. s/d poin 19.4. di atas, maka terbuktidalildalil Para Penggugat adalah tidak beralasan dan tidak berdasarsecara hukum, oleh karena itu harus ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;20.Bahwa dalil Para Penggugat halaman 12 (dua belas) Posita butir 38 pada intinyamenerangkan Para Penggugat meminta untuk
No. 196 K/Sip/1974tanggal 7 Oktober 1974.dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perluditiniau kedudukan kemasyarakatan dari pihak yangdihina.Bahwa berdasarkan poin 10.1. s/d poin 10.4. di atas, maka terbukti dalildalil Para Penggugat adalah tidak beralasan dan tidak berdasar secarahukum, oleh karena itu harus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakantidak dapat diterima;11.Bahwa dalil Para Penggugat halaman 12 (dua belas) posita butir 38 pada intinyamenerangkan Para Penggugat meminta untuk
90 — 60
(lima puluh juta rupiah);Halaman 75 dari 122 halaman Putusan Nomor 282/Pdt/2019/PT MDNBahwa sesuai ketentuan Pasal 1370, Pasal 1371 dan Pasal 1372BW secara limitatif mengatur tuntutan ganti kerugian moriel hanya dapatdiajukan terhadap kematian, luka dan penghinaan. Bahwa hal ini jugadikuatkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994,sebagaimana dibenarkan judex factie dalam pertimbangannya.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1370, Pasal 1371 dan Pasal 1372 BWsecara limitatif mengatur tuntutan ganti kerugian moriel hanya dapat diajukanterhadap kematian, luka dan penghinaan. Bahwa hal ini juga dikuatkanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994, sebagaimanadibenarkan judex factie dalam pertimbangannya.
193 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 759 K/Pdt.SusPHI/2017pidana penjara paling lama empat tahun".Bahwa Tergugat juga telah melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan,dan telah memenuhi delik Pencemaran Nama Baik, yang diartikan sebagaiperbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang denganmenuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahuiumum; sesuai Kitab UndangUndang Hukum Pidana yakni pada Pasal 310ayat (1) mengenai Penghinaan yang berbunyi:Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorangdengan
192 — 73
Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:a. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya kontenilegal, yang terdiri dani:e kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);e perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);e penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UUITE);e pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);e berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen(Pasal 28 ayat (1) UU ITE);e menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat(2) UU
2083 — 1413 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 1372 (1) Kitab UndangUndang Hukum Perdata menentukansebagai berikut: Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalahbertujuaan mendapat penggantian kerugian serta pemulihankehormatan dan nama baik;2. Kerugian Moril Penggugat Rekonvensi:Halaman 26 dari 63 hal. Put.
Terbanding/Penggugat : PT. AGUNG MULIA INDAH
69 — 44
Merantama menerbikan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan;Halaman 37 dari hal 70 Perdata Nomor: 70/Pdt/2016/PTBna7.
Terbanding/Tergugat I : PT.KEDOYA ADYARAYA RUMAH SAKIT GRHA KEDOYA
Terbanding/Tergugat II : DR. KRISTIANTO BUDIONO, Direktur Rumah sakit Graha Kedoya
Terbanding/Tergugat III : DR. MED. LIEM KIAN HONG, Sp.B, Senior Eksekutif Direktur Rumah Sakit Grha Kedoya,
101 — 61
Bahwa berdasarkan kaidah hukum dalam putusan perkaraPeninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994 :Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata menyebutkan bahwaganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam hal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Selain dari pada itu putusan Mahkamah Agung Nomor 1157 K/Sip/1971menyebutkan bahwa :Tuntutan kerugian immateriil dalam suatu gugatan dapat dikabulkanbila mana tuntutan tersebut disebabkan oleh terjadinya suatupenghinaan
Terbanding/Tergugat I : PT. ASURANSI WAHANA TATA
Terbanding/Tergugat II : PT. WILLIS INDONESIA
218 — 157
BUKAN akibat dari perbuatanTergugat yang menolak klaim asuransi Penggugat sehingga tuntutankerugian materiil haruslah ditolak.Hal. 22 dari hal 61 Putusan Nomor 305/Pdt/2021/PT DKI28.29.30.31.32.Bahwa mengenai cakupan kerugian immateriil, Yurisprudensi MahkamahAgung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994,menyatakan bahwa Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
107 — 14
Herlinawati atas penghinaan yang dilakukan oleh Suciono,tanggal 17 Juli 2014 (bukti T23);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan sakssaksi dan Terdakwayang dikaitkan dengan barang bukti tersebut di atas diperoleh fakta hukum yangmenjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk menentukan apakah Terdakwa dapatdikwalifikasikan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan PenuntutUmum;Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang bersalah melakukantindak pidana haruslah dibuktikan terlebih dahulu keseluruhan unsurunsurpasal
75 — 8
Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan penghinaan terhadapPenggugat Rekonpensi ;4. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi immateriilkepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.1.000.000.000., (satu milyarrupiah);5. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membuat permintaan maafkepada Penggugat Rekonpensi secara tertulis di media cetak lokal selama 3(tiga) hari berturutturut;6.
1.Esti Rusmini,
2.Kusnanto
Tergugat:
1.Didik Hendra Prasetia
2.ANASTASIA RESTI MULIANI, SH, M.Kn
300 — 332
Dalam putusan Mahkamah Agung pada perkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994, kerugian imateriil hanya berlakupada halhal tertentu seperti kematian, luka berat, atau penghinaan;Menimbang, bahwa sebagaimana uraian diatas bahwa kedudukan gantikerugian yang tidak diperinci bukanlah menjadikan kekaburan suatu gugatan itusendiri, namun bahwa tuntutan ganti kerugian tersebut mampu diperinci dalampembuktian atau tidak mampu dibuktikan adanya kerugian, maka dengandemikian kedudukan ganti kerugian tersebut
111 — 27
yang berhubungan denganganti rugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukumyang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurutKUHPerdata adalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yangbersifat immateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : kematian,luka berat dan penghinaan
1.Arif Budiman
2.Nila Amanda Antartikawangi
3.Iskandar
Tergugat:
1.Sugeng Purnomo
2.PT. Bank Panin, Tbk cq. PT. Bank Panin, Tbk Cabang Kopi
3.Widyarsi Kartika, SE
Turut Tergugat:
1.Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. KPKNL Tangerang I
2.PT. Otomas Multi Finance cq. Yuli Purnomo
125 — 45
sendiri,melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orangorang yangmenjadi tanggungannya atau disebabkan barangbarang yang beradadalam pengawasannya (vicarious liability) Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368 KUHPerdata) Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369 KUHPerdata) Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh(Pasal 1370 KUHPerdata) Ganti rugi karena telah luka atau cacat anggota badan (Pasal 1371KUHPerdata) Ganti rugi karena tindakan penghinaan
2883 — 5070
Bahwa dalam buku Naskah Akademis Penelitian Contempt ofCourt 2002 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan MahkamahAgung RI dijelaskan bahwa perbuatan tingkah laku, sikap danucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dankehormatan lembaga peradilan, sikapsikap tersebut dapatdikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadaplembaga peradilan atau Contempt of Court. Selanjutnya,perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadappengadilan antara lain :a.
Perbuatanperbuatan penghinaan terhadap pengadilandilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (SubJudice Rule)4. Bentuk Contempt of Court yang dapat diklasifikasikan sebagaijenis pelecehan yang dikualifikasikan sebagai berikut:a. Tingkah tlaku tak sopan dalam persidangan(Misbehaving), yaitu semua perbuatan yang berupaisyarat ataupun pernyataan ancaman terhadappengadilan. Intinya berperilaku tercela dan tidak pantasdalam pengadilan.
Haldemikian terjadi apabila ia merupakan hasil dari bahasayang merupakan penghinaan ringan terhadap pengadilanHal. 287 dari 484 hal Put. KPPU Nomor 468/Padt.P/2020./PN JKT SELataupun serangan terhadap impertialitas selama prosesberjalan.(Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, PenerbitErlangga, Surabaya, 1986, hlm. 120 123)5.
(Sareh Wiyono M, Urgensi Pembentukan UndangUndangTentang Penghinaan Dalam Persidangan (Contempt of Court),Untuk Menegakkan Martabat dan Wibawa Peradilan, JurnalHukum dan Peradilan, Volume 4 Nomor 2, Juli 2015 him. 263264)6.