Ditemukan 72198 data
226 — 32
derogat legi generaliterhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legigenerali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansimasalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain, sepertiUndangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secaraumum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila
produkhukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatur secaraumum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan, demikianpula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan ada peraturanperundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialis derogate legigenerali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidak boleh bertentangandengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas
Hikmahanto Juwana, SH,LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harustunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding
tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syaratsahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut Majelis
115 — 28
derogat legigeneral terhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya danperaturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda,doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama dimana yangsatu lebin khusus daripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umum sementaraUndangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila produk
hukumberbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatursecara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan,demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialisderogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidakboleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yangberlaku;bahwa atas pendapat
, Majelis sependapat dengan ahli Prof.Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legigeneral hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya denganUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakanproduk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakanproduk hukum publik;bahwa menurut
Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olehkarena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimilikiPemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat,sehingga Kontrak Karya
antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis ternadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salahsatu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabilaMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangdilarang oleh Undangundang atau apabila
167 — 48
derogat legigeneral terhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya danperaturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda,doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama dimana yangsatu lebin khusus daripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umum sementaraUndangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila produk
hukumberbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatursecara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan,demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialisderogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidakboleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yangberlaku;bahwa atas pendapat
, Majelis sependapat dengan ahli Prof.Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legigeneral hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya denganUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakanproduk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakanproduk hukum publik;bahwa menurut
Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olehkarena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimilikiPemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat,sehingga Kontrak Karya
antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis ternadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salahsatu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabiladilarang oleh Undangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik
316 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis HakimPengadilan Pajak telah keliru) dalam pertimbanganpertimbanganhukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karyayang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenai PajakPajak danLainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasuk masalah pajakdaerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dari Kontrak Karyatersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut: Surat
Sebagaimanadiuraikan di atas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dandiakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak PertambahanNilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndangPertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam halsifat /ex specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalahmerupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkan KontrakKarya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayat2d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000 yang manamengatur bahwa emas batangan merupakan bukan Barang Kena Pajak.Halaman 29 dari 45 Halaman Putusan Nomor 10 /B/PK/PJK/2015Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi
Justrudengan sifat /ex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah kelirudan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaanKontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
31 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dariKontrak Karya yang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenaiPajakPajak dan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut;Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:
Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak;Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
Putusan Nomor 24/ B /PK/PJK/2015Jadi dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,maka Hakim Majelis Ill dan Mahkamah Agung telah memutuskan denganmendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPN makasifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalam kaitan denganUndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sifat lex specialisdari
Justrudengan sifat lex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada;Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah kelirudan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaanKontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
23 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
' didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:S1032/MK.04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa KontrakKarya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan undangundang, olehkarena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secarakhusus (special treatment/lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "lex specialis" juga didukung dengan: Pasal II dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak PertambahanNilai Barang
Sebagaimana diuraikan di atas, sifat Lex Specialis dariKontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaituUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang PajakPenghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineral danBatubara.
Tetapi, PT NMR berpendapatbahwa emas batangan merupakan BKP berdasarkan Kontrak Karya.Hakim Majelis III antara lain melalui Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 05761/PP/M.II/16/2005 (Bukti PK8) telah mengakui konseplex specialis dan menetapkan bahwa berdasarkan Kontrak Karya,emas batangan tetap merupakan Barang Kena Pajak;Hal ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui PutusanMahkamah Agung RI No. 139/B/PK/PJK/2005 tertanggal 13 Juli2009 (Bukti PK9).
Putusan Nomor 831/B/PK/PJK/20121.2.a.2dalam hal sifat lex specialis Kontrak Karya dimana emas batanganadalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak)berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal ini diaturberbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndang No. 18/2000 danPP No. 144/2000 yang mana mengatur bahwa emas batangan bukanmerupakan Barang Kena Pajak;Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalahterhutang PPN,
maka Hakim Majelis HI dan Mahkamah Agung telahmemutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yang terdapatdi dalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPNmaka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalamkaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidak diakui;Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim PengadilanPajak merujuk kepada pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata danmenyatakan bahwa
51 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
' didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor: S1032/MK.04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwaKontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undangundang,oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment / lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "/ex specialis" juga didukungdengan: Pasal II dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak PertambahanNilai Barang
, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut ;Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
Sebagaimanadiuraikan di atas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dandiakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak PertambahanNilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndangPertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan dasar lex specialis dari Kontrak Karya PT NNTberpendapat bahwa pengenaan PKB harus didasarkan pada KontrakKarya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasal yang mengaturmasalah pengenaan pajak daerah ;Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat lex specialis dari Kontrak Karyatelah diuji di dalam persidangan Pengadilan Pajak atas kasus PTNewmont Minahasa Raya (PT NMR) yang merupakan perusahaanpertambangan yang menghasilkan emas batangan dan beroperasiberdasarkan Kontrak Karya yang sama persis
Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam halsifat lex specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalahmerupakan objek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkan KontrakKarya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayat2d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000 yang manamengatur bahwa emas batangan bukan merupakan Barang Kena Pajak ;Jadi dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,Hal. 23
137 — 103
Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalamKontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telahdisetujui oleh Presiden Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam suratNo.
B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbandingmelakukan
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,=" Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak
Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
126 — 37
B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.Menurut Majelis = :bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,=" Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak
Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khususmengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalah ketentuanyang diatur dalam Kontrak Karya.
Untuk halhal yang tidak diatur dalamKontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 besertaperaturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa
119 — 32
B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,=" Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak
Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
Untuk halhal yang tidakdiatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa
118 — 30
B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,* Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya
adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
Untuk halhal yang tidakdiatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa
124 — 34
B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,=" Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak
Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
S488/PJ.51/2000tertanggal 13 April 2000, yang menjelaskan antara lain sebagai berikut:a. bahwa Kontrak Karya ditetapkan atas kerangka prinsip lex specialis. Olehkarena itu jika pada Kontrak Karya ditetapkan hak dan kewajiban PPNsecara spesifik, perlakuan tersebut berlaku sampai Kontrak Karya tersebuttidak berlaku lagi.
122 — 33
derogat legigeneral terhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya danperaturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda,doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama dimana yangsatu lebin khusus daripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umum sementaraUndangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila produk
hukumberbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatursecara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan,demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialisderogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidakboleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yangberlaku;bahwa atas pendapat
, Majelis sependapat dengan ahli Prof.Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legigeneral hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya denganUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakanproduk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakanproduk hukum publik;bahwa menurut
Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olehkarena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimilikiPemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat,sehingga Kontrak Karya
antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis ternadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salahsatu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabilaMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMemperhatikandilarang oleh Undangundang
177 — 38
derogat legigeneral terhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya danperaturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda,doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama dimana yangsatu lebih khusus daripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umum sementaraUndangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila produk
hukumberbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatursecara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan,demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialisderogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidakboleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yangberlaku;bahwa atas pendapat
, Majelis sependapat dengan ahli Prof.Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legigeneral hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya denganUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakanproduk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakanproduk hukum publik;bahwa menurut
Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olehkarena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimilikiPemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat,sehingga Kontrak Karya
antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis ternadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salahsatu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabilaMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangdilarang oleh Undangundang atau apabila
30 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dariKontrak Karya yang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenaiPajakPajak dan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:
Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dalam hal sifat /ex specialis Kontrak Karya dimana emas batanganadalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkanKontrak Karya Pasal 13 (7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal4A ayat 2d UndangUndang Nomor 18/2000 dan PP Nomor 144/2000yang mana mengatur bahwa emas batangan merupakan bukan BarangKena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,maka
Justrudengan sifat /ex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah kelirudan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaanKontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
155 — 37
merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialisderogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang samadengan substansi masalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yanglain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundangmengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus,namun bila produk hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yangsatu mengatur secara umum, doktrin Lex specialis
derogat legi generali tidak dapatdiberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saatbersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansiperjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan karakteristik Kontrak Karyayang bersifat lex spisialis, Majelis berpendapat
Hikmahanto Juwana,SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi general hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Bandingharus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah danRetribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding
tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai Jex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satusyarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut Majelis
178 — 42
derogat legi generaliterhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legigenerali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansimasalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain, sepertiUndangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secaraumum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila
produkhukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatursecara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan,demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialisderogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidak bolehbertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas
Hikmahanto Juwana,SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Bandingharus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah danRetribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding
tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syaratsahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut Majelis
31 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis HakimPengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbanganhukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karyayang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenai PajakPajak danLainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasuk masalah pajakdaerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dari Kontrak Karyatersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut: Surat
Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dalam hal sifat /ex specialis Kontrak Karya dimana emas batanganadalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkanKontrak Karya Pasal 13 (7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal4A ayat 2d UndangUndang Nomor 18/2000 dan PP Nomor 144/2000yang mana mengatur bahwa emas batangan merupakan bukan BarangKena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,maka
Justrudengan sifat /ex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah kelirudan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaanKontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut: Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karya danatau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapat memicu tindakanserupa dari pemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justru akandapat berdampak kepada kerugian Negara yang jauh lebih besar..
Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam halsifat /ex specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalahmerupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkan KontrakKarya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayatHalaman 29 dari 45 Halaman Putusan Nomor 67 /B/PK/PJK/20152d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000 yang manamengatur bahwa emas batangan merupakan bukan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi
114 — 34
B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,* Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya
adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
Untuk halhal yang tidakdiatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa