Ditemukan 112319 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-01-2019 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3121 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 23 Januari 2019 — DIAN PRATIWI alias ELMO binti M. SALEH
15464 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaJudex facti tidak salah menerapkan hukum dan telah memutus perkaraTerdakwa dengan didasarkan fakta persidangan; Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum juga tidak dapat dibenarkan,karena pada pokoknya Penuntut Umum sependapat denganpertimbangan hukum dan putusan judex facti Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi; Bahwa lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum selebihnya mengenaiberat ringannya
    No. 3121 K/Pid.Sus/2018 Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena judexfacti tidak salah menerapkan hukum karena faktanya Terdakwa yangsudah 6 (enam) kali membeli Narkotika jenis shabu dari saudaraLendra Ayu Pamungkas meskipun semuanya dimaksudkan untukdipakai sendiri: Bahwa benar Terdakwa pada saat ditangkap dan digeledahdiketemukan narkotika jenis shabu dan alatalat untuk mengkonsumsishabu berupa 2 (dua) buah pipet kaca; Bahwa shabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli
    Suhadi, S.H., M.H. dimuat sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena judexfacti tidak salah dalam menerapkan hukum, kasus Terdakwa Dian Pratiwialias Elmo Binti M.
Putus : 05-09-2018 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1552 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 5 September 2018 — Pemohon Kasasi II/Terdakwa TANWIR KAMAL ; Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang
9268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwa berpendapat dirinya tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan;Bahwa keberatan Terdakwa dalam memori kasasinya Judex Facti salahmenerapkan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009.Keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, Terdakwa dipersalahkan atasperbuatan akan menerima dan membawa Narkotika sebanyak 5 (lima) kilogramatas petunjuk/arahan dari Saudara Malik selaku pemilik Narkotika;Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut
    dapat dibenarkan, bahwaHalaman 6 dari 10 halaman Putusan Nomor 1552 K/Pid.Sus/2018ketidak hadiran beberapa saksi kunci untuk didengar keterangannya dipersidanganantara lain Saudara Malik, Pemilik Motor serta Pak Haji tidak dihadirkan olehPenuntut Umum karena terdapat kendala untuk menghadirkan dipersidangan;Bahwa keberatan Terdakwa Judex Facti salah menerapkan ketentuan Pasal183 juncto Pasal 184 Ayat 1) KUHAP.
    Keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,terdapat cukup bukti untuk menyatakan Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melangar Pasal 114 Ayat (2) junctoPasal 132 Ayat (1).
    Alat bukti dimaksud yaitu keterangan Terdakwa, bukti petunjukberupa tulisan SMS yang termuat dalam handphone Terdakwa, barang bukti shabudan dan motor tempat shabu ditemukan Polisi;Bahwa keberatan Terdakwa Judex Facti salah menerapkan ketentuan Pasal53 KUHPidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009.Keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan : Bahwa berdasarkan fakta hukum : Terdakwa ditangkap di parkiran IndomaretJalan Jenderal Sudirman 3258 Kota Palembang.
    dapat dibenarkan karenaberat ringan pidana bukan alasan kasasi, kasasi hanya berkenaan sesuai ketentuanPasal 253 KUHAP, oleh karena itu kasasi Penuntut Umum harus ditolak;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Judex Factidalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan;Menimbang bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi PalembangNomor 25/PID/2018/PT.PLG, tanggal 12 April 2018 yang
Putus : 10-12-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3240 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT. GENERAL MOTORS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap KeputusanTergugat Nomor KEP01269/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 April 2017,tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Februari 2013 Nomor 00181/207/13/055/15 tanggal 12 Mei 2015karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP01.070.701.6055.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangana.
    Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor KEP01269/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 21April 2017, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor00181/207/13/055/15 tanggal 12 Mei 2015 karena Permohonan WajibPajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak
    dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukanHalaman 4 dari 7 halaman.
    dan mencerminkan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik(AAUPB) oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelan sesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c dan Pasal36 ayat (1) huruf A serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena
Putus : 17-10-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2262/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CHEIL JEDANG INDONESIA
2317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatanPenggugat dengan membatalkan Surat Keputusan Tergugat NomorKEP08959 /NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) BerdasarkanPasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, Surat TagihanPajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei2015 Nomor 00003/167/15/ 057/16 tanggal 24 Juni 2016, atas namaPenggugat
    dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanHalaman 5 dari 9 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp0,00; (nihil).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan
Putus : 15-09-2020 — Upload : 05-01-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 PK/Pid/2020
Tanggal 15 September 2020 — YULI SUSANTI alias PINKAN ; YUDI RUSDIANTO alias YUDI
20557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 55 PK/Pid/2020 Bahwa alasan peninjauan kembali Para Terpidana tidak dapat dibenarkan,karena tidak ternyata terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyatadalam putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut.
    Putusan aquo telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, cara mengadilitelah dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang dan pengadilan tidakmelampaui batas wewenangnya; Bahwa selain itu. alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karenaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsesuatu. kenyataan, hal tersebut bukanlah menjadi obyek pemeriksaanPeninjauan Kembali sehingga tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanPeninjauan Kembali;Menimbang bahwa berdasarkan
    pertimbangan tersebut di atas makaalasan permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembalisebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan cKUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak danputusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetapberlaku;Menimbang bahwa karena Para Terpidana dipidana
Putus : 12-02-2019 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2252 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 12 Februari 2019 — DICKY DARROW bin ABDUL DRAWI
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum dan telah mengadili Terdakwadalam perkara a quo sesuai dengan hukum acara pidana yang berlakuserta tidak melampaui kKewenangannya;2.
    Bahwa keberatan Terdakwa dalam memori kasasinya bahwa seharusnyaTerdakwa tidak dipidana tetapi direhabilitasi tidak dapat dibenarkan,karena yang wajib direhabilitasi adalah pecandu atau korban, dan untukHal. 4 dari 6 hal. Put. No. 2252 K/Pid. Sus/2018bisa masuk pintu rehabilitasi harus ada rekomendasi dari Tim AssesmentTerpadu yang beranggotakan Polisi, Penuntut Umum, dan Dokter, sertaPsikolog yang merekomendasikan Terdakwa untuk direhabilitasi:4.
    Bahwa alasan kasasi Terdakwa selebihnya tidak dapat dibenarkan,karena merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Putus : 14-05-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1600/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Mei 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERSERO PERKEBUNAN NUSANTARA VII
11526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1600/B/PK/Pjk/2020Bahwa penyerahan BKP Baru terjadi sewaktu penyerahan CPO, karetSIR, teh dan gula kepada pembeli dan waktu itulan diadakan pemungutanPPN;Bahwa oleh karena itu koreksi Pajak Masukan untuk keperluan kebunsebesar Rp8.549.932.956,00 tidak dapat dibenarkan, sebab Pajak Masukantersebut merupakan Pajak Masukan untuk menghasilkan BKP yaitu CPO,karet SIR, teh dan gula;Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, makamenurut Pemohon Banding jumlanh PPN yang masih harus
    membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP1826/WPJ.19/2013 tanggal 13Desember 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00076/207/09/051/12 tanggal 26 September 2012 Masa Pajak Desember2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding NomorKEP00072/WPJ.19/KP.0303/2013 tanggal 12 Desember 2013, atas namaPemohon
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp8.549.932.966,00 yang merupakan PajakMasukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan karet, tebu,kelapa sawit dan teh dalam rangka perolehan Getah karet, batang tebu,TBS dan daun teh kering yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 6 dari 9 halaman.
Putus : 09-10-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2875 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 9 Oktober 2019 — GABRIEL KENORTON STOICKOV RUMI alias NORTON;
4218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalamberkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut : Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti yang menyatakan perbuatan Terdakwa sebagaimanadidakwakan Penuntut Umum kepadanya tidak terbukti secara sah danmeyakinkan dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, telahtepat dan tidak salah menerapkan hukum.
    Olehkarena itu Judex Facti telah tepat memutuskan dengan membebaskanTerdakwa dari segala dakwaan;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum lainnya tidak dapat dibenarkan,oleh karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakditerapkan suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkansebagaimana mestinya
    , atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang, dan apakah Pengadilan telahHalaman 5 dari 7 halaman Putusan Nomor 2875 K/Pid.Sus/2019melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndangNomor 8 Tahun 1981);Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan JudexFacti/Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum, yangmempertimbangkan secara tepat dan benar berdasarkan alatalat bukti yangdiajukan
    dapat dibenarkan,oleh karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapbkan suatu peraturan hukum,atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakahcara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang, danapakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimanayang
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2138 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Idran Ismi
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUHADI, SH.M.HUM.NIP : 040 036 589 NIP : 040 033 261PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya,
    No. 2138 K/Pid.Sus/2010dimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981);PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau Pengadilan Tinggitelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam
    Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam
    ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASL : Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak
    diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakanHal. 20 dari 17 hal.
Register : 12-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 18-08-2020
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0031/Pdt.G/2017/PTA.Pbr
Tanggal 20 Juni 2017 — PEMBANDING VS TERBANDING
8325
  • memberi hak asuh anak, keberatan tersebut tidak dapatdibenarkan karena hal ini juga telah disampaikan pada pemeriksaan tingkatpertama dan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah memberi pertimbanganterhadap keberatan tersebut dan pertimbangan tersebut sudah tepat dan benarmaka keberatan Pembanding tidak dapat dipertimbangkan dan harus ditolak;Menimbang bahwa keberatan Pembanding dalam memori bandingnyaangka 18 s/d 21 tentang Pembanding dibebankan untuk membayar mutah,keberatan Pembanding tersebut juga tidak
    dapat dibenarkan, karena keberatantersebut sudah disampaikan pada pemeriksaan Tingkat Pertama dan MajelisHakim Tingkat Pertama sudah memberi pertimbangan, pertimbangan MajelisHakim Tingkat Pertama sudah benar dan tepat, karena nusyuz tidak menjadipenghalang bagi bekas isteri yang sudah dukhul untuk mendapatkan mutahmaka keberatan Pembanding tersebut tidak dapat dibenarkan dan harusditolak;Menimbang bahwa keberatan Pembanding dalam hal tidak terbuktinyadalildalil Terbanding dari angka 1 s/d 8 yang
    disampaikan dalam memoribandingnya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatanPembanding tersebut tidak dapat dibenarkan karena keberatan tersebut jugasudah dipertimbangkan Hakim Tingkat Pertama dan pertimbangan HakimPertama tersebut sudah benar dan tepat, maka keberatan Pembandingtersebut tidak dapat dipertimbangkan dan keberatan tersebut harus ditolak;Menimbang bahwa keberatan Pembanding dalam hal tidak tepatnyapertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang meliputi dari huruf A s/d
    H,keberatan Pembanding tersebut tidak dapat dibenarkan karena menurut MajelisHakim banding pertimbangan yang telah dilakukan Hakim Tingkat Pertamasudah benar dan sudah tepat, oleh karena itu keberatan Pembanding tidakdapat dipertimbangkan dan harus ditolak;Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapatdengan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang tidak mencantumkannya dalamamar putusan kewajiban Panitera untuk mengirimkan salinan penetapan ikrarHim 6 dari 9 hlm Put No 0031/Pdt.G/2017
Putus : 29-07-2019 — Upload : 21-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 581 K/Pid/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — SYARKANI alias ISAR bin BAKRI
11771 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan karenaJudex facti yang membebaskan Terdakwa tidak salah menerapkanhukum dan telah mempertinbangkan fakta persidangan dengan tepatkarena Terdakwa adalah tukang sol sepatu yang memerlukan pisauuntuk memotong atau melancarkan pekerjaannya; Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaputusan judex facti/Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum,yang mempertimbangkan secara tepat dan benar faktafakta hukumyang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap
    ketentuan hukum yaitu Terdakwa tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan sehingga olehkarena itu Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum,yang dengan pertimbangan hukum pada pokoknya bahwa ternyata yangdibawa Terdakwa berupa sebilah pisau merupakan alat yangkegunaannya nyatanyata untuk kepentingan pekerjaan Terdakwasebagai tukang sol sepatu yaitu untuk membelah sol sepatu yang kerasatau memperbaiki sepatu yang rusak; Bahwa alasan kasasi lainnya tidak
    dapat dibenarkan pula karenaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian, yang berupaHal. 4 dari 6 hal.
Putus : 17-01-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1353 K/Pid/2017
Tanggal 17 Januari 2018 — HADIAT alias DIAT bin ASMUNI
8125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena menolakmelakukan perbuatannya yang menyatakan tidak merusak tetapi hanyameratakan, tidak dapat dibenarkan karena dari keterangan para saksi danketerangan Terdakwa sendiri dinubungkan dengan barangbarang bukti dipersidangan Terdakwa telah merusak tanggultanggul yang ada karenasakit hati usulan dan keberatannya tidak ditanggapi oleh pihak PT.Tasnida Agro Lestari;Hal. 4 dari 6 hal. Put. No. 1353 K/Pid/20172.
    Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan PengadilanNegeri tidak salah dalam menerapkan hukum, Judex Facti telahmempertimbangkan secara cermat, jelas dan lengkap unsurunsurdakwaan Penuntut Umum yang relevan dengan fakta hukum yangterungkap di persidangan yaitu. Terdakwa terbukti melakukanpengerusakan barang milik orang lain;2.
Putus : 29-11-2018 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 879 K/Pid/2018
Tanggal 29 Nopember 2018 — ZALNA binti ALIMUDIN
439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • demikian, permohonankasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggangwaktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Terdakwa tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak
    dapat dibenarkan, karena putusanJudex Facti/Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan NegeriSekayu, telah tepat dan benar dan tidak salah menerapkan hukumperaturan hukum ; Bahwa alasan kasasi Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaJudex Facti/Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidakdapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat
    kasasi ; Bahwa selain itu, alasan kasasi Terdakwa juga tidak dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal yangdemikian tidak tunduk pada tingkat kasasi Judex Facti dalam putusannyatelah mempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ; Bahwa benar Terdakwa merusak gembok dengan menggunakan linggis,memukulkan ke gembok hingga terbuka ; Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa tidaksenang
Upload : 01-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 989 K/PDT.SUS/2010
PT. DUTA NURCAHYA; EDI BUSTAMAN
4639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maka Termohon Kasasi sudah tidak memiliki hak setelahdilakukan Pengakhiran Kontrak Kerja Karyawan ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Hal. 11 dari 13 hal. Put.
    Bilapertimbangan Judex Factie telah tepat dan benar :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie dalampertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salahmenerapkan hukum;2.
    Bila Pertimbangan Hasil Penilaian (PHP) :Bahwa alasanalasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No.14 Tahun 1985sebagaimana
    Bila pertimbangan JF telah tepat dan benar + Pertimbangan Hasil Penilaian(PHP) :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie dalampertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salahmenerapkan hukum, lagi pula pada hakekatnya alasanalasan kasasi initidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan kasasi ini mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,karena
    BilalIRRELEVANT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena tidak menyangkutpokok permasalahan dalam perkara ini (irrelevant);5. Bila Pengulangan :Hal. 15 dari 13 hal. Put. No.989 K/Pdt.Sus/20 10 Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karenamerupakan pengulangan dari dalildalil yang telah dipertimbangkan olehJudex Factie secara tepat dan benar, hal mana tidak dapatdipertimbangkan lagi dalam pemeriksaan tingkat kasasi;Hal. 16 dari 13 hal. Put. No.989 K/Pdt.Sus/20 10
Putus : 10-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3234/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS DHARSONO IRWAN,
4025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3234/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan selurunnya permohonan gugatan Penggugatterhadap Surat Tergugat Nomor S8518/WPJ.28/2016 tanggal 4 November2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau PembatalanSurat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar, atas nama Penggugat, NPWP04.002.817.7322.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) Nomor S8518/WPJ.28/2016 tanggal 4November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar, oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 12-02-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86 K/Pdt/2020
Tanggal 12 Februari 2020 — NURUL ANDIYAH alias NURUL ANDIYAN VS DRA. HJ. SITI MARWIYATUN
196102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 86 K/Pdt/2020Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat untuk membayarbeaya perkara yang timbul dalam tiga tingkat peradilan di tingkat kasasisesuai dengan peraturan yang berlaku;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 1 Agustus 2019 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:;Bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan
    SATPOL PP)sebagaimana amar putusan a quo tidak dapat dibenarkan, dengandemikian sudah tepat gugatan kurang pihak; Bahwa oleh karena gugatan Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima,dengan sendirinya gugatan Rekonvensi harus pula dinyatakan tidakdapat diterima, karena tidak mungkin ada gugatan Rekonvensi jikagugatan Konvensi tidak ada; Alasan Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena merupakan penilaianterhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidak tundukpada pemeriksaan Kasasi;Menimbang
Putus : 06-10-2005 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140K/PDT/ 2004
Tanggal 6 Oktober 2005 — Tuan David Kurniawan; H. Nawiri bin H. Sanusi; George Kurniadi; Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Tangerang, Cq. Camat/Kepala Kecamatan Pondok Aren, Cq. Kepala Desa/Kelurahan Pondok Kacang Timur; Camat selaku PPAT; Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
2417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan Negeri Tangerang tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 2:bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex factietidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasanalasan ke 3, 4, 5:bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan
    No. 140 K/Pdt/2004PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN ( PHP ) :bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatanitu
    tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara
    ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTINQQi.........04 /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal. 14 dari 13 hal.
Upload : 06-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1843 K/PID/2009
Jaksa pada Kejari; Syamsudin Yusuf
5038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1843K/Pid/2009dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILATIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Negeri telah tepat dalampertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaandalam
    tingkat kasasi hanya berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturanhukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam asal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant)Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena tidak menyangkut
    pokok persoalan dalamperkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Tinggi berwenang untukmengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagaipertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabilaPengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebuttelah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUMUNTUK KASAST :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena keberatan tersebut tidakmerupakan
    No. 1843K/Pid/2009hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturanhokum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Undang UndangNo. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut' tidak dapat dibenarkan,oleh karena hal tersebut baru dikemukakan oleh
    PemohonKasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakan novum halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi ;S UMI ER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena diperiksa secara biasa atau secara sumier,adalah wewenang udex Factie untuk menentukannya,dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktiandalam perkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa terlepas dari keberatan keberatankasasi yang diajukan oleh Jaksa/Pemohon Kasasi,Mahkamah Agung dengan alasan sendiri
Putus : 21-09-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533 K/Ag/2018
Tanggal 21 September 2018 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
5127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasitelah mengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 18 Mei2018 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontramemori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi AgamaSurabaya, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut:Mengenai alasanalasan pertama, kedua dan ketiga:Bahwa alasan kasasi tidak
    dapat dibenarkan karena Judex Factitidak salah dalam menerapkan hukum; Penggugat tidak memiliki /ega/standing karena seharusnya yang berhak mengajukan gugatan ini adalahwali yang dinyatakan adhal; adapun alasan kasasi yang menyatakan tidakada eksepsi, tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti secara ex officiodapat memutus tanpa adanya eksepsi jika pihak tidak memiliki /egalstanding; demikian pula alasan kasasi yang menyatakan Judex Facti kurangpertimbangan, tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti
Putus : 28-02-2008 — Upload : 11-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1743 K/Pdt/2007
Tanggal 28 Februari 2008 — PAIMIN alias MOKO VS. MULYONO,
5142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mereka setujui"Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas tampak sekali bahwapertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama tidak sempurna bahkanbanyak kesalahan didalam melakukan penerapan hukum dalam perkara inisehingga mengaburkan nilai nilai keadilan yang seharusnya lebihdiutamakan, maka dengan demikian putusan tersebut haruslah ditinjaukembali dan dibatalkan.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 dan2: bahwa alasanalasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, karenaPengadilan Tinggi dapat mengambil alih pertimbangan dan Putusan PengadilanNegeri yang diambil secara tepat/benar ;mengenai alasan ke 3: bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena eksepsi tersebutsudah memasuki pokok sengketa ;mengenai alasan ke 4: bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salahmenerapkan hukum, karena istri in casu tidak perlu digugat ;mengenai alasan ke 5: bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salahmenerapkan
    hukum, karena dalam gugatan Penggugat tersebut petitum telahdidukung oleh posita ;mengenai alasan ke 6:bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, karena turut Tergugat yang sudah pindah alamattidak menyebabkan gugatan menjadi kabur ;mengenai alasanalasan ke 7 dan9: bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, karena orang tua Tergugat menempati tanahsengketa atas izin orang tua Penggugat namun hal itu
    No.1743 K/PDT/2007mengenai alasan ke 8:bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena alasanalasantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasihanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapanhukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalammemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan