Ditemukan 25990 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2011 — Putus : 15-08-2012 — Upload : 07-03-2017
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 722/PDT.G/2011/PN.JKT.BAR.
Tanggal 15 Agustus 2012 —
11829
  • dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upayabanding dan kasasi (Uitvorbaar Bij Vooraad);Bahwa oleh karena Tergugat adalah pihak yang dikalahkan, maka Penggugatmohon kepada Majelis Hakim agar Tergugat dihukum untuk membayar biayaperkara ;Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, Penggugat memohon agar kiranya BapakKetuaberikut:1.2.4.Pengadilan Negeri Jakarta Barat berkenan memberikan keputusan sebagaiMenerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera
Putus : 22-09-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 885 K/Pdt/2015
Tanggal 22 September 2015 — Haji MOCHAMAD SURIKO/MOCH. SURIKO. H ; BUDI HERMAWAN,dkk
4639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oktober, November, Desember 2012 :Rp 4.005.000,00; Bunga PegadaianBulan Oktober, November, Desember 2012sampai dengan Januari 2013 (4 bulan) :Rp 2.640.000,00;Total : Rp434.395.000,00;(empat ratus tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh lima riburupiah);Bahwa setelah batas waktu pembayaran pelunasan hutang (bulanSeptember 2012) lampau sesuai yang dijanjikan, ternyata Tergugat ciderajanji, dan Tergugat selalu mengulurulur waktu dalam membayar hutangnya;Bahwa perbuatan Tergugat tersebut jelas cidera
    Nomor 885 K/Padt/20159.Menyatakan Tergugat telah cidera janji;Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar hutangnya kepadaPenggugat sejumlah Rp434.395.000,00 (empatratus tiga puluh empatjuta tigaratus sembilan puluh lima ribu rupiah) secara sekaligus dan tunai;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas semua barangbarangsebagaimana dimaksud dalam akta pemberian jaminan dan kuasa yangdibuat oleh/dihadapan Achmad Munif, S.H.
    Menyatakan Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sejumlahRp397.750.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah);Menyatakan Tergugat telah cidera janji;5. Menghukum Tergugatsecara tanggung renteng untuk mambayar hutangnyakepada Penggugat sejumlah Rp397.750.000,00 (tiga ratus sembilan puluhtujuh jutatujuh ratus lima puluh ribu rupiah);6.
Putus : 16-05-2007 — Upload : 18-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1646K/PDT/2006
Tanggal 16 Mei 2007 —
127 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-03-2004 — Upload : 24-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209PK/Pdt/2003
Tanggal 29 Maret 2004 —
259243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundangbagi mereka yang membuatnya ; Persetujuanpersetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengansepakat kedua belah pihak, alau karena alasanalasan yang oleh undaneundang dinyatakar cukup untuk itu ; Persetujuanpersetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik :Jadi pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Tergupat tersebut tidakdibenarkan di dalam undangundang, dan oleh karena itu tidak dapat diterima;Bahwa dengan demikian artinya Tergugat telah cidera
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi dantelah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan Penpeugal 3+. 1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil seperti yang tclalidinyatakan di dalam Pasal 6 Perjanjian Kerjasama sebagai berikut a. Untuk bagian Gas Gathering dan Transmisi Pipa di Pangkalan Brandan Medan Sumatera Utara, bagian Pengeugat sebesar 7,5 % ;b.
    ;Dan Mengadili Sendiri :Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama No.111 tangeal 14Pebruari 1990 yang dibuat dihadapan Rachmat Santoso, SI.Notaris di Jakarta, adalah sah dan tetap mengikat para pihak :Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi dan telah melakukan perbuatan melawan hukurn yangrugikan Penggugat ;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sepertiyang telah dinyatakan di dalam Pasal 6 Perjanjian Kerjasamasebagai berikut
Putus : 10-05-2006 — Upload : 25-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1921K/PDT/2005
Tanggal 10 Mei 2006 —
6430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menuntut uang bungasebesar 21 % setahunnya dari jumlah Rp.714.483.169, terhitung sejakpemutusan perjanjian pemborongan pembangunan padabulanDesember 1995 sampai Tergugat memberikan semua ganti rugi dankeuntungan yang hilang kepada Penggugat ;20.Bahwa mengingat secara kelembagaan Surabaya International School(Tergugat ) berada di bawah Yayasan Surabaya International School,maka wajar Yayasan tersebut ikut bertanggung jawab atas segalaperbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang melakukanperbuatan cidera
    No.1921 K/Pdt/2005memberikan putusan sebagai berikut :Primair :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji(wanprestasi ;3. Menyatakan Tergugat sebagai Bouwheer yang beritikad tidak baik ;4.
Putus : 05-10-2006 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3388K/PDT/2002
Tanggal 5 Oktober 2006 — HJ. SRINAWATI; ABDUL KADIR
4830 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-12-2006 — Upload : 12-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1156K/PDT/2002
Tanggal 12 Desember 2006 —
3113 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-04-2007 — Upload : 04-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05PK/Pdt/2003
Tanggal 18 April 2007 —
339297 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WahidinNo. 4 B Kelurahan 26 llir, Palembang, maka Penggugat mohon kepadaPengadilan agar meletakkan sita jaminan terlebih dahulu terhadap hartakekayaan milik Tergugat tersebut ;bahwa perbuatan Tergugat tidak mau membayar hutangnya kepadaPengguat adalah perbuatan wanprestasi/cidera janji ;bahwa Penggugat mohon putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu(uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, banding ataupun kasasi ;bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan
    Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatanwanprestasi/cidera janji ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugatsebesar US$ 200.000. (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) secarasekaligus dan seketika ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar8% (delapan per sen) per tahun dari hutang pokok terhitung sejak tanggal 28November 1995 sampai dengan terlaksananya isi putusan Pengadilan inisecara seketika dan sekaligus ;5.
    Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatanwanprestasi/cidera janji ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugatsebesar US$ 200.000 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) secara sekaligusdan seketika ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar8% (delapan persen) per tahun dari hutang pokok terhitung sejak tanggal 28November 1995 sampai dengan terlaksananya isi putusan Pengadilan inisecara seketika dan sekaligus ;5.
Putus : 12-12-2003 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93K/PDT/2001
Tanggal 12 Desember 2003 —
510496 Berkekuatan Hukum Tetap
  • juta rupiah); Penggugat II sebesar Rp. 340.000.000, (tiga ratus empat puluh juta rupiah); Penggugat III sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah); Penggugat IV sebesar Rp. 160.000.000, (seratus enam puluh juta rupiah)Bahwa berkaitan dengan uang titipan tersebut, Tergugat telah menjanjikankepada para Penggugat akan memberikan uang jasa keuntungan sebesar 5 %perbulannya, terhitung sejak ditanda tanganinya surat pernyataan tersebut.Bahwa sampai dengan didaftarkannya gugatan ini, Tergugat telah cidera
    janji(wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban pemberian uang jasa keuntungan kepadapihak para Penggugat bahkan status uang titipan pokok yang seluruhnya mencapaiRp.770.000.000, sampai saat ini belum dikembalikan kepada para Penggugat ;Bahwa para Penggugat telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut denganTergugat secara kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan.Bahwa akibat perbuatan cidera janji Tergugat tersebut, para Penggugat telah menderita kerugian materiil dengan asumsi perhitungan
    cidera janji Tergugat kepada paraPenggugat terhitung sejak 1 April 1994 sampai dengan didaftarkannya gugatan ini kePengadilan pada tanggal 7 Oktober 1998 yang berarti selama 54 bulan, sehingga jumlahkerugian yang diderita oleh para Penggugat adalah :1.
Putus : 04-10-2006 — Upload : 26-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2296K/PDT/2005
Tanggal 4 Oktober 2006 —
1711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dijanjikan para Tergugat akan dibayardengan uang tunai, ternyata juga tidak pernah dibayar oleh paraTergugat, karenanya para Tergugat masih berhutang kepadaPenggugat sebesar (Rp.78.175.500, dikurangi Rp.14.000.000,) =Rp.64.175.500, (enam puluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribulima ratus rupiah) yang hingga sekarang belum juga para Tergugatbayar kepada Penggugat, walaupun untuk itu telah berulang kaliPenggugat tagih kepada para Tergugat ;bahwa perbuatan para Tergugat tersebut merupakanperbuatan cidera
    uitvoerbaar bij voorraad) ;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugatmohon kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar memberikanputusan sebagai berikut :PRIMAIR : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)yang dijalankan dalam perkara ini ; Menyatakan TergugatTergugat berhutang kepada Penggugatsebesar Rp.64.175.500, (enam puluh empat juta seratus tujuhpuluh lima ribu lima ratus rupiah) ; Menyatakan TergugatTergugat telah cidera
Putus : 06-07-2006 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59K/Pdt/2001
Tanggal 6 Juli 2006 — PT. BTN cabang Bangkalan ; Moh. Sholeh
10455 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 02-02-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 51/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 22 Agustus 2017 — - SIAU YONG 9PENGGUGAT I) - NEOH BIAN BIE (PENGGUGAT II) - YUSMITA SARI (PENGGUGAT III) - YAP JU TJAI (PENGGUGAT IV) - LISNAWATI (PENGGUGAT V) - PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK. CABANG MEDAN (TERGUGAT)
11457
  • - Menyatakan pihak Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan cidera janji/wan prestasi
    Bahwa tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannyamemberikan Buku Tanda Kenderaan Bermotor (BPKB) kepada paraPenggugat adalah merupakan perbuatan wanprestasi atau cidera janji yangmengakibatkan para Penggugat mengalami kerugian yang cukup besarkarena tidak beroperasinya kenderaankenderaan tersebut sejak saatpelunasaan hingga saat ini;6.
    Bahwa untuk menyelesaikan permasalahan aquo secara damai, maka paraPenggugat telah memberikan surat somasi/teguran kepada Tergugat padatanggal 10 Januari 2017, akan tetapi tidak ditanggapi oleh pihak Tergugat;Halaman 10 dari 114 Putusan Perdata Gugatan Nomor 51/Padt.G/2017/PN MDN10.11.12.13.14.15.Bahwa berdasarkan uraianuraian yang para Penggugat kemukakantersebut di atas, maka sangat jelas secara hukum bahwa Tergugat telahmelakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi;Bahwa sehubungan dengan
Register : 20-08-2014 — Putus : 04-02-2015 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN PARE PARE Nomor 17/Pdt.G/2014/PN.Parepare
Tanggal 4 Februari 2015 —
8423
  • - Menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian;- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan dan mengakui telah diberikan barang milik penggugat adalah merupakan Perbuatan Wansprestasi/Cidera janji;- Menghukum tergugat cidera janji membayar ganti rugi kepada penggugat yaitu : kerugian materil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);- Menolak gugatan untuk selebihnya;- Menghukum tergugat Untuk Membayar biaya perkara sebesar Rp.1.491.000,- (satu juta empat ratus
    Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan danmengakui telah diberikan barang milik penggugat adalah merupakanPerbuatan Wansprestasi/Cidera janji ;.
    Menghukum tergugat cidera janji membayar ganti rugi kepada penggugat yaitu: kerugian materil sebesar Rp. 50.000.000,( lima puluh juta rupiah ) akibat darisudah rusak parahnya kondisi seng penggugat yang dipinjam dan tidakdikembalikan oleh tergugat pada saat diminta oleh penggugat pada tanggal 6Agustus 2013, dan apabila dikembalikan barang seng milik penggugat makasudah tidak dapat digunakan lagi oleh penggugat, kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000, ( satu milyar rupiah ) akibattelah dirugikan
    Perbuatan Wansprestasi / Ciderajanji, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan perkara a quo,Majelis beranggapan bahwa tidak dikembalikannya seng yang telah digunakantergugat dimana pada saat dilakukan pemeriksaan setempat pada tanggal 25November 2014 tersebut, dimana seng tersebut masih terpasang ditempattergugat,petitum angka2 tersebut dapatlah dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum angka3 Penggugat yangmenyatakan menghukum tergugat cidera
    sudah sepatutnya tergugat dibebankan untuk membayar biayaperkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;Mengingat ketentuanketentuan dalam Rechtsreglement Buitengewesten(RBg) dan peraturanperaturan perundangundangan yang lain yangbersangkutan dalam perkara ini ;MENGADILIDALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian; Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan danmengakui telah diberikan barang milik penggugat adalah merupakanPerbuatan Wansprestasi/Cidera
    janji; Menghukum tergugat cidera janji membayar ganti rugi kepada penggugatyaitu : kerugian materil sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima jutarupiah); Menolak gugatan untuk selebihnya; Menghukum tergugat Untuk Membayar biaya perkara sebesarRp.1.491.000, (satu juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padaHari SENIN, tanggal O2Februari2015 oleh kami : WAYAN GEDERUMEGA,SH.
Register : 28-09-2016 — Putus : 21-11-2012 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 237/PDT.G/2012/PN MDN
Tanggal 21 Nopember 2012 —
5822
  • .- Menyatakan Tergugat-I telah melakukan cidera janji (Wanprestasi).
    waktu tanggal 25 Mei 2004sebagaimana yang diperjanjikan tersebut, ternyata Tergugat tidak adamelakukan Pembayaran Tahap Ketiga atau Pelunasannya sebesar Rp.464.000.000. kepada Penggugat, dengan kata lain, Tergugatl tidakmemenuhi kewajibannya untuk melaksanakan Pasal 2 ayat 3 aktaPerjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 92Putusan Perdata No.237/Pdt.G/2012/PN.Madn, Halaman 4 dari 37 Halamantanggal 26 Maret 2004 incasu, sehingga secara hukum perbuatanTergugat dikwalifisir sebagai Cidera
    Menyatakan bahwa Tergugat telah Cidera Janji (Wanprestasi)terhadap Penggugat ;3. Menyatakan oleh karenanya :a. Akta Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti RugiNomor : 92 tanggal 26 Maret 2004 yang diperbuat olehPenggugat dengan Tergugat dihadapan ROSMA, SH, NotarisPengganti Sementara dari SOPAR SIBURIAN, SH, Notaris diMedan ;b.
    yang akan diajukan dipersidangan.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut maka Eksepsi dari Tergugatll tersebut diatas oleh Majelis Hakim dianggap sudah merupakan bagian daripokok perkara yang akan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan pokokperkara dan oleh karenannya Eksepsi tergugatll harus dinyatakan tidakdapat diterima.Putusan Perdata No.237/Pdt.G/2012/PN.Mdn, Halaman 29 dari 37 HalamanDALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahswa dalam gugatann ya Penggugat mendalilkanbahwa Tergugatl telah melakukan Cidera
    telah melakukan cidera janji (Wanprestasi).3. Menyatakan :a. Akta Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti RugiNomor : 92 tanggal 26 Maret 2004 yang diperbuat oleh Penggugatdengan Tergugat dihadapan ROSMA, SH, Notaris PenggantiSementara dari SOPAR SIBURIAN, SH, Notaris di Medan ;. Surat Perjanjian Pembayaran Panjar tanggal 8 Maret 2004 yangdiperbuat oleh Penggugat dengan Tergugatl, dilegalisasi olen SoparSiburian, SH, Notaris di Medan Nomor : 834/LEG/MDN/ IlV/2004tanggal 8 Maret 2004 ;.
Register : 20-01-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Psb
Tanggal 15 Februari 2022 — Penggugat:
PT. MANDALA FINANCE, Tbk Cabang Ujung Gading
Tergugat:
SATRIMAN
8745
  • MENGADILI :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian Secara Verstek;
    2. Menyatakan Demi Hukum Perbuatan Tergugat Merupakan Perbuatan Cidera Janji Atau Wanprestasi;
    3. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Seketika Kerugian Yang Diderita Oleh Penggugat Karena Cidera Janji Atau Wanprestasi Oleh Karena Itu Sebesar Rp10.487.050,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh tujuh lima puluh rupiah);
    4. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Selain Dan
    dapat diajukankepada Ketua Pengadilan Negeri, karena Pengadilan Negeri hanya berwenanguntuk memeriksa dan mengadili suatu perkara gugatan sederhana, apabila haltersebut ditentukan oleh peraturan perundangundangan dapat diajukan kePengadilan Negeri;Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungNo. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyatakangugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera
    Menghukum Tergugat Untuk Membayar Seketika Kerugian Yang Diderita OlehPenggugat Karena Cidera Janji Atau Wanprestasi Oleh Karena Itu SebesarRp10.487.050,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh tujuh lima puluhrupiah);4. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Selain Dan Selebihnya.5.
Register : 05-07-2012 — Putus : 12-12-2012 — Upload : 19-03-2013
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 70/Pdt.G/2012/PN.PL.R
Tanggal 12 Desember 2012 —
6336
  • Menyatakan Tergugat telah Cidera janji (wanprestasi);-
    Tergugat telah memenuhi seluruh kewajibannya;6 Bahwa Tergugat pernah membayar Keuntungan dari Pinjaman tersebut sejumlahRp.10.000.000 (sepuluh juta) rupiah untuk bulan September 2011, kemudian untuk bulanselanjutnya Tergugat tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya;7 Bahwa namun sampai sekarang Tergugat tidak ada itikad baik untuk membayar sejumlahhutangnya tersebut dan seluruh kewajibannya tersebut sebagaimana telah disepakatiPenggugat dan Tergugat dan tergugat telah mengingkari janjinya / cidera
    hingga putusan dilaksanakan ;Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan iniBahwa untuk biaya yang timbul dalam perkara ini agar dibebankan kepada Tergugat;Berdasarkan hal hal yang diuraikan tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Ketua PengadilanNegeri Palangka Raya/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa danmengadili perkara ini, memberikan putusan sebagai berikut :123Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan Tergugat telah Cidera
    2011 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2011;Menimbang, bahwa dalam posita gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa Tergugatpernah membayar keuntungan dari pinjaman sejumlah Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) untukbulan September 2011 dan selanjutnya Tergugat tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya danatas posita tersebut dibenarkan oleh Tergugat;Menimbang, bahwa dengan tidak dibayarnya lagi keuntungan sampai dengan jatuh tempoyaitu tanggal 27 Nopember 2011 oleh Tergugat, maka Tergugat telah cidera
    gugatan dikabulkan sebagian,maka petitum angka7 dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka8, oleh karena Tergugat berada pada pihakyang kalah maka sesuai ketentuan pasal 192 ayat (1) R.Bg. diwajibkan membayar biaya perkarayang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, sehingga petitum angka8 patut untukdikabulkan;Mengingat Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Rbg serta peraturan lain yang berlaku ;MENGADILI:1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;1 Menyatakan Tergugat telah Cidera
Register : 08-01-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 03-06-2020
Putusan PA KUDUS Nomor 1/Pdt.GS/2019/PA.Kds.
Tanggal 12 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
427224
  • Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi;3. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat, cidera janji/ wanprestasi kepada para Penggugat;4. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan sisa angsuran kepada para Penggugat sejumlah Rp 58.600.000,- (lima puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;5.
Register : 18-03-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 30/Pdt.G/2019/PN Bkn
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
PT. Bank Perkreditan Rakyat Fianka Rezalina Fatma
Tergugat:
1.Agus Parmadi
2.Gusnita
227196
  • Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji kepada penggugat;

    Bangunan (SHGB) Nomor: 678/Pandau Jaya, seluas 120 m,diuraikan dalam surat ukur tertanggal 16 Juli 2007, Nomor:1472/10.11/R/2007, tercantum atas nama AGUS PARMADI, terletak diDesa/Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.Bahwa, terhadap wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGATtersebut, dan untuk menjaga kepentingan Hukum PENGGUGAT, oleh karenaTergugat tidak melaksanakan kewajiban membayar hutangnya tersebut,maka jelas dan terbukti Tergugat telah melakukan CIDERA
    Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji kepadaPenggugat;3. Menyatakan sah bahwa Jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) Nomor: 678/Pandau Jaya, seluas 120 m7, diuraikan dalam suratukur tertanggal 16 Juli 2007, Nomor: 1472/10.11/R/2007, tercantum atasnama AGUS PARMADI, terletak di Desa/Kelurahan Pandau Jaya,Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, adalah milikTergugat yang menjadi tanggungan untuk perikatan yg dilakukan terhadapPenggugat.4.
    menyurati, memperingatkan,menghubungi, mengunjungi Tergugat dan Tergugat II akan tetapi sampaidiajukannya gugatan ini, Tergugat dan Tergugat II tidak juga membayarkewajibannya (hutang) sebagaimana yang telah diperjanjikan berdasarkanPerjanjian Kredit, dan tidak ada iktikad baik untuk membayar hutangnya,sehingga Penggugat telah dirugikan;Bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat II tidak melaksanakankewajiban membayar hutangnya tersebut, maka jelas dan terbukti Tergugat dan Tergugat II telah melakukan cidera
    yang sah Penggugat telah dapat membuktikandalil gugatannya, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangan petitumgugatan;Menimbang, bahwa pada petitum pertama gugatan Penggugat adalahmengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, Majelis Hakim berpendapatkarena petitum pertama ini mencakup semua petitum lainnya, maka petitumpertama ini akan dipertimbangkan kemudian setelah mempertimbangkanpetitum selebihnya;Menimbang, bahwa dalam petitum angka 2 berisi menyatakan Tergugattelah melakukan wanprestasi/cidera
    Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji kepadaPenggugat;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya baik hutang pokok,kewajiban bunga, bunga berjalan dan denda kepada Penggugat sebesar Rp.108.367.694, (seratus delapan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribuenam ratus sembilan puluh empat rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kinisebesar Rp.1.116.000, (satu juta seratus enam belas ribu rupiah);5.
Register : 03-10-2016 — Putus : 15-01-2015 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 221 /Pdt.G/2014/PN Mdn
Tanggal 15 Januari 2015 —
8832
  • - Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar/melunasi hutangnya kepada Penggugat adalah merupakan cidera janji (wanprestasi);
    BANK SUMUT), meskipun telah ditagih berkalikali dapatdikwalifisir sebagai perobuatan cidera janji (wanprestasi) dan oleh karena ituPenggugat mohon agar Pengadilan Negeri Medan menghukum para Tergugatuntuk segera membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.224,734,186.40 (Dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribuseratus delapan puluh enam 40/100 rupiah) dengan seketika dan sekaligus,ditambah bunga fasilitas kredit KAL yang sedang berjalan untuk setiap bulannyasebesar 1,25
    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan Tergugat Il yang tidakmembayar/melunasi hutangnya kepada Penggugat adalah merupakanperbuatan cidera janji (Wanprestasi);IV. Menyatakan dengan sah bahwa Tergugat dan Tergugat Il telah berhutangkepada Penggugat (PT. BANK SUMUT) berdasarkan:a. Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No. 019/CUKCP.023/PMK/KAL/2008,tanggal 26 Februari 2008;b.
    Tergugat danTergugat Il tersebut menurut Majelis Hakim adalah tidak beralasan menurut hukumkarena dari suratsurat bukti yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat Il yaitu T.l,T.l1 sampai dengan suarat bukti T.I, T.ll5 tidak satupun dari surat bukti tersebutyang dapat membuktikan bahwa Tergugat dan Tergugat Il telah melunasi hutangnyakepada Penggugat sehingga dengan demikian perbuatan Tergugat dan Tergugat Iltidak membayar atau melunasi hutangnya kepada Penggugat tersebut adalahmerupakan perbuatan cidera
    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan Tergugat Il yang tidakmembayar/melunasi hutangnya kepada Penggugat adalah merupakan cidera janji(wanprestasi);3. Menyatakan sah bahwa Tergugat dan Tergugat Il telah berutang kepadaPenggugat (PT. Bank SUMUT) berdasarkan:a. Persetujuaan Membuka Kredit (PMK) No. 019/CUKCP.023/PMK/KAL/2008,tanggal 26 Februari 2008;b.
Register : 26-02-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 20-11-2014
Putusan PN MALANG Nomor 43/Pdt.G/2014/PN.Mlg.
Tanggal 30 September 2014 —
13247
  • Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Wanprestasi / Cidera Janji ; -----