Ditemukan 12390 data
61 — 61
Bahwa para pihak beralasan bila keduanya tidak segera menikahdikhawatirkan akan lebih parah melakukan perbuatan yang dilarang agamaIslam dan menjadi aib keluarga serta demi kepentingan yang terbaik bagianak Para Pemohon dan juga terhadap janin yang sekarang dikandungoleh anak Para Pemohon;7.
19 — 3
isteri beserta calon suami dari anak ParaPemohon dan orang tua calon suami anak Para Pemohon;Bahwa, Hakim telah memberikan nasehat dan pandangan kepada ParaPemohon, anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orangtua calon suami anak Para Pemohon agar menunda pernikahan hingga anakPara Pemohon dewasa (cukup umur untuk menikah) dan menjelaskan tentangsegala resiko yang bisa terjadi terhadap perkawinan dari wanita yang belummencapai umur 19 tahun, yaitu : kemungkinan berhentinya pendidikan bagianak
21 — 13
Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan Pemohontelah hadir sendiri ke persidangan;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati kepada Pemohon agarbersabar menunda permohonannya menunggu usia anak Pemohonmencapai usia dewasa, dan menasehati tentang pentingnya pendidikan bagianak, kesiapan reproduksi serta dampak ekonomi, sosial, psikologis anakdan potensi terjadinya perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga
282 — 103
PN.MndMenimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dari pemidanaan,maka Hakim dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai terhadap TerdakwaAnak, harus pula memperhatikan ketentuan yang berlaku, khususnya yangmenyangkut kepentingan terbaik bagi Terdakwa Anak;Menimbang, bahwa salah satu ketentuan dalam Pasal 16 ayat 3 Undangundang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasUndangundangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkanbahwa: Penangkapan, penahanan atau tindakan pindana penjara bagianak
11 — 8
berusaha memberikan nasihatkepada para Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak paraPemohon dan orangtua calon suami anak para Pemohon, sebagaimanakehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 TentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikannasihat dan pandangan tentang risiko dilangsungkannya perkawinan pada usiamuda, mendorong untuk menempuh studi lanjut terlebin dahulu, belum siapnyaorgan reproduksi anak untuk hamil, dampak ekonomi sosial dan psikologi bagianak
15 — 1
Bahwa para pihak beralasan bila keduanya tidak segera menikahdikhawatirkan akan lebih parah melakukan perbuatan yang dilarang agamaIslam dan menjadi aib keluarga serta demi kepentingan yang terbaik bagianak Para Pemohon dan juga terhadap janin yang sekarang dikandungoleh anak Para Pemohon;7.
12 — 5
Bahwa syaratsyarat melaksanakan pernikahan tersebut baikmenurut ketetentuan hukum Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku telah terpenuhi, kecuali syarat usia anak bagianak Para Pemohon belum mencapai 19 (Sembilan belas) tahun, olehkarena itu kehendak Para Pemohon telah ditolak oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya;3.
8 — 7
Bahwa para pihak beralasan bila keduanya tidak segera menikahdikhawatirkan akan lebih parah melakukan perbuatan yang dilarang agamaIslam dan menjadi aio keluarga serta demi kepentingan yang terbaik bagianak Para Pemohon dan juga terhadap janin yang sekarang dikandungoleh anak Para Pemohon;6.
11 — 1
Bahwa para pihak beralasan bila keduanya tidak segera menikahdikhawatirkan akan lebih parah melakukan perbuatan yang dilarang agamaIslam dan menjadi aib keluarga serta demi kepentingan yang terbaik bagianak Pemohon dan juga terhadap janin yang sekarang dikandung olehanak Pemohon;7.
22 — 16
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI);Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, berdasarkan fakta di atas bahwa anakPara Pemohon anak Pemohon belum melakukan hubungan badan dengan calonsuaminya akan tetapi sering berduaan kesana kemari dan telah menetapkan tanggalperkawinan;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat bahwa apabila anak Para Pemohondengan calon suaminya tidak segera dinikahkan maka dapat menimbulkan kerugian bagianak Para Pemohon dan calon suaminya serta menimbulkan aib bagi keluarga keduabelah
13 — 7
berusaha memberikan nasihatkepada para Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak paraPemohon dan orangtua calon suami anak para Pemohon, sebagaimanakehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 TentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikannasihat dan pandangan tentang risiko dilangsungkannya perkawinan pada usiamuda, mendorong untuk menempuh studi lanjut terlebin dahulu, belum siapnyaorgan reproduksi anak untuk hamil, dampak ekonomi sosial dan psikologi bagianak
92 — 22
Bahwa para pihak beralasan bila keduanya tidak segera menikahdikhawatirkan akan lebih parah melakukan perbuatan yang dilarang agamaIslam dan menjadi aio keluarga serta demi kepentingan yang terbaik bagianak Para Pemohon dan juga terhadap janin yang sekarang dikandungoleh anak Para Pemohon;7.
14 — 8
kepada Para Pemohon agarbersabar dahulu dan menunda keinginannya untuk menikahkan Anak ParaPemohon sampai anak tersebut mencapai usia yang diperkenankan UndangUndang untuk melaksanakan perkawinan, kemudian Hakim telah memberikanpandangan dan arahan kepada Para Pemohon mengenai akibat pernikahandibawah umur meliputi kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak,keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 (dua belas) tahun,kesiapan organ reproduksi anak, dampak ekonomi, sosial dan Psikologis bagianak
19 — 15
istri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Hakim berpendapat bahwa Para Pemohon sudah memiliki alasanmendesak untuk menikahkan anakanak Para Pemohon;Menimbang, bahwa meskipun dalam perkara a quo telah ada alasansangat mendesak disertai buktibukti pendukung yang cukup, namunpemberian dispensasi nikah harus memperhatikan prinsipprinsip dasarperlindungan anak (Vide Convention on the Rights of the Child);Menimbang, bahwa berkaitan dengan prinsip kepentingan terbaik bagianak
14 — 7
tanggal sidang yang telah ditetapkan, ParaPemohon telah datang menghadap sendiri di persidangan;Bahwa, Hakim telah memberi nasihat kepada Para Pemohon, anakPara Pemohon yang dimintakan dispensasi, calon istri dan orang tua/walicalon istri tentang resiko perkawinan terhadap anak Pemohon yangdimintakan dispensasi terkait dengan kemungkinan, berhentinya pendidikanatau keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun, belumSiapnya organ reproduksi anak, dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagianak
44 — 19
telah intimdalam pergaulan bahkan anak Pemohon I, dan anak Pemohon II sudahmelakukan hubungan badan dengan calon isteri bahkan sudah hamil 22minggu dan yang menghamili adalah benarbenar calon suaminya anakPemohon yang bernama Anak Pemohon , sehingga sudah sangatmendesak keduanya untuk segera dinikahkan;Bahwa para pihak beralasan bila keduanya tidak segera menikahdikhawatirkan akan lebih parah melakukan perbuatan yang dilarang agamaIslam dan menjadi aib keluarga serta demi kepentingan yang terbaik bagianak
54 — 21
Bahwa para pihak beralasan bila keduanya tidak segera menikahdikhawatirkan akan lebih parah melakukan perbuatan yang dilarang agamaIslam dan menjadi aio keluarga serta demi kepentingan yang terbaik bagianak para Pemohon dan juga terhadap janin yang sekarang dikandung olehanak para Pemohon;7.
22 — 11
Bahwa para pihak beralasan bila keduanya tidak segera menikahdikhawatirkan akan lebih parah melakukan perbuatan yang dilarang agamaIslam dan menjadi aib keluarga serta demi kepentingan yang terbaik bagianak yang sekarang telah dilahirkan oleh calon istri anak Para Pemohon;7.
Terbanding/Terdakwa : ALFERO ARDIANTO SIREGAR ALS FERO
50 — 22
BUKHARI, Sp.OG denganhasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jam 11.1.3.6dan 8, sampai ke dasar;Halaman 13 dari 19 Putusan Nomor OOOPID/OOO0O/PT XXXBahwa secara faktual persidangan memang tidak terungkap adanyakekerasan fisik atau ancaman kekerasan fisikyang membahayakan bagianak, akan tetapi terungkap adanya paksaan fisik dengan bujuk rayu yangdilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban.
28 — 13
berusaha memberikan nasihatkepada para Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak paraPemohon dan orangtua calon suami anak para Pemohon, sebagaimanakehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 TentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikannasihat dan pandangan tentang risiko dilangsungkannya perkawinan pada usiamuda, mendorong untuk menempuh studi lanjut terlebin dahulu, belum siapnyaorgan reproduksi anak untuk hamil, dampak ekonomi sosial dan psikologi bagianak