Ditemukan 36583 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2022 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg
Tanggal 27 Maret 2023 — Pemohon:
1.HERRY SURYA WIJAYA
2.CHRISTIN SUGIARTO, S.E.
Termohon:
Tidak Ada Termohonnya
4931
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan permohonan perpanjangan waktu / Rencana Perdamaian yang diajukan Debitur HERRY SURYA WIJAYA dan CHRISTIN SUGIARTO (Dalam PKPU) ditolak sebagian besar oleh Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren;
    2. Menyatakan Debitur HERRY SURYA WIJAYA dan CHRISTIN SUGIARTO ( Dalam PKPU ) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
    3. Mengangkat Eli Suprapto, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang
    Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dibebankan pada DEBITUR HERRY SURYA WIJAYA dan CHRISTIN SUGIARTO ( Dalam PKPU ) (Dalam Pailit) yang akan ditentukan dan ditetapkan tersendiri nantinya;
    6. Menetapkan imbalan jasa Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

    7.

    Menghukum Debitur HERRY SURYA WIJAYA dan CHRISTIN SUGIARTO (Dalam Pailit) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 1.457.500,- (Satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Register : 07-09-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 25-02-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 24 Januari 2022 — Penuntut Umum:
BAMBANG WINANTO, SH
Terdakwa:
JAMES TARIGAN, SE
405353
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur DARWIN SEMBIRING, Nomor Rekening 0144-01-501771-15-6 sebesar Rp. 65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah), pada tanggal 01 Maret 2018 yang ditandatangani atas nama debitur DARWIN SEMBIRING, Maker LIRSATIKA, Checker EVA DEBORA, dan Signer JUNAIDI.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur DARWIN SEMBIRING, Nomor Rekening 0144-01-501518-15-0 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), pada tanggal 11 Januari 2018 yang ditandatangani atas nama debitur DARWIN SEMBIRING, Maker AYU NOVIRA, Checker JAMES TARIGAN, dan Signer JUNAIDI.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur T.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur BADYA SITEPU, Nomor Rekening 0144-01-501214-15-4 sebesar Rp. 65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah), pada tanggal 12 Oktober 2017 yang ditandatangani atas nama debitur BADYA SITEPU, Maker AYU NOVIRA, Checker JAMES TARIGAN, dan Signer JUNAIDI.
    .- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 6 Juli 2017 yang ditandatangani atas nama debitur PASTI SURBAKTI, Maker YOAN PUTRA, Checker JAMES TARIGAN, dan Signer JUNAIDI.
    1. 5 (lima) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur RIAH UKUR Br.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur RAMENDA BR BARUS, Nomor Rekening 0144-01-501491-15-43 sebesar Rp. 258.000.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) tanggal 09 Februari 2017 yang ditandatangani atas nama debitur RAMENDA BR BARUS, Maker YOAN PUTRA, Checker JAMES TARIGAN, dan tanda tangan Signer atas nama ANDI AHMAD HRP.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur SARIAMAN B.
Putus : 04-05-2015 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 13/PKPU/2014/PN.NIAGA SBY
Tanggal 4 Mei 2015 — MUCHAMAD ARIFIN lawan 1. MUCHAMAD ARIFIN 2. CV. BAHTERA INDAH
6426
  • M EM U T U S K AN- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Perdamaian tertanggal 23 April 2015 beserta lampirannya berupa Rencana Perdamaian Final berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) terhadap Rencana Perdamaian tanggal 22 April 2015 yang diajukan oleh MUCHAMAD ARIFIN & CV BAHTERA INDAH (dalam PKPU) dengan para kreditur sebagaimana daftar kreditur atau daftar piutang tetap tertanggal 9 April 2015 ;- Menghukum Debitur MUCHAMAD ARIFIN & CV BAHTERA INDAH dan PARA KREDITURNYA untuk tunduk dan
    mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian yang telah mereka sepakati;- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang DebiturMUCHAMAD ARIFIN & CV BAHTERA INDAH berakhir;- Membebankan kepada Debitur untuk membayar biaya Jasa Pengurus senilai Rp 578.196.780,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dan biaya kepengurusan sebesar Rp 118.535.560,- (Seratus delapan belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam
    puluh rupiah) ;- Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.186.000,- ( lima juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) kepada DEBITUR;
    Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang(PKPU) ini sampai dengan Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU)dinyatakan selesai ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan sebagaimana yang ditetapkandalam amar putusan tersebut di atas, telah hadir Hakim Pengawas, Pengurus,Debitur yang dalam hal ini diwakili oleh MUCHAMAD ARIFIN & CV BAHTERA INDAH2(DALAM PKPU) suatu perorangan serta persekutuan Komanditer dan TEDHIHERMAWAN, S.H. sebagai kuasa hukum Debitur , serta seluruh Kreditur
    Bahwa proses PKPUT telah diperpanjangan 3 (tiga) kali untuk prosespematangan rencana perdamaian dan melakukan kerjasama debitur denganInvestor, sehingga total waktu perpanjangan + 150 (seratus lima puluh hari).8.
    tersebut menyetujui Rencana Perdamaiantertanggal 22 April 2015.Bahwa dilihat dari waktu kerja, kerumitan penyelesaian perkara dankompleksitas proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU olehTim Pengurus dan mengingat kondisi Debitur yang telah berusaha keras untukmenyusun mekanisme rencana perdamaian dan melihat adanya Investor baruyang akan bergabung serta kondisi kKeuangan dari Debitur maupun Investoryang belum stabil, melihat Jumlah hutang yang cukup besar, maka kamiselaku Hakim Pengawas
    MENGHADIRI SIDANG PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM :e Bahwa pada hari Kamis, tanggal 9 April 2015, kami selaku pengurus telahdatang ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya bersamakuasa dari Debitur untuk mendengarkan putusan dari Majelis Hakim perkaraNo. 13/PKPU/2014/PNNiaga SBY, perihal permohonan perpanjangan PKPUselama 14 (empat belas) hari bahwa dalam sidang tersebut telah diputuskanmenerima permohonan dari Debitur perihal perpanjangan PKPU selama 14(empat belas) hari dan menetapkan
    Bahtera Indah serta melakukanpemungutan suara/votting terhadap rencana perdamaian yang telah diajukanoleh Debitur ;* Berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Undangundang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berbuny! :e (1) Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan :a.
Register : 15-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 07-04-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN
Tanggal 7 April 2022 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : BAMBANG WINANTO, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : JAMES TARIGAN, SE
22383
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur RUMAMIS SITEPU, Nomor Rekening 0144-01-501811-15-0 sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah), pada tanggal 28 Desember 2017 yang ditandatangani atas nama debitur RUMAMIS SITEPU, Maker AYU NOVIRA, Checker JAMES TARIGAN, dan Signer JUNAIDI.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur DARWIN SEMBIRING, Nomor Rekening 0144-01-501771-15-6 sebesar Rp. 65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah), pada tanggal 01 Maret 2018 yang ditandatangani atas nama debitur DARWIN SEMBIRING, Maker LIRSATIKA, Checker EVA DEBORA, dan Signer JUNAIDI.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur DARWIN SEMBIRING, Nomor Rekening 0144-01-501518-15-0 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), pada tanggal 11 Januari 2018 yang ditandatangani atas nama debitur DARWIN SEMBIRING, Maker AYU NOVIRA, Checker JAMES TARIGAN, dan Signer JUNAIDI.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur T.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur BADYA SITEPU, Nomor Rekening 0144-01-501214-15-4 sebesar Rp. 65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah), pada tanggal 12 Oktober 2017 yang ditandatangani atas nama debitur BADYA SITEPU, Maker AYU NOVIRA, Checker JAMES TARIGAN, dan Signer JUNAIDI.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur RAMENDA BR BARUS, Nomor Rekening 0144-01-501491-15-43 sebesar Rp. 258.000.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) tanggal 09 Februari 2017 yang ditandatangani atas nama debitur RAMENDA BR BARUS, Maker YOAN PUTRA, Checker JAMES TARIGAN, dan tanda tangan Signer atas nama ANDI AHMAD HRP.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi KW-01 Penarikan Pinjaman atas nama debitur SARIAMAN B.
Register : 22-03-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 05-03-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 Juni 2018 — Pemohon:
1.IR ARIYANTI PRIMAWATI
2.DONY PRATTIWA SUHERMAN
Termohon:
PT. KAGUM LOKASI EMAS
216112
  • Menyatukan sah perdamaian yang dilakukan Atihura Debitur (PT. KAGUM LOKASI EMAS) DALAM pkpu DENGAN PARA KREDITURNYA yaitu: sebagaimana telah disepakati bersama pada Selasa, 24 Juli 2018 dan Rabu 1 Agustus 2018 2. Menghukum debitur (PT. KAGUM LOKASI EMAS) dengan para krediturya untuk mencari putusan perdamaian 3. Menyatukan PKPU no. 36/pdt.sus-PKPU/2018/PN.Niaga Jkt.pst demi hukum berakhir 4. Menghukum Termohon PKPU (PT.
Register : 19-10-2021 — Putus : 04-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN BONTANG Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Bon
Tanggal 4 Februari 2022 — Penuntut Umum:
1.ARDIANSYAH,SH
2.Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH
Terdakwa:
YUNITA FEDHI ASTRI Binti MISTO YUWONO
303192
  • Agustus 2017;
  • 1 (satu) set SK Direksi BPR Bontang Sejahtera Kota Bontang No. 53 Tahun 2017 tanggal 21 April 2017 tentang Ketentuan Kredit Konsumtif Pengurus & Karyawan PT BPR Bontang Sejahtera;
  • 1 (satu) set Surat Keputusan Direksi PT BPR Bontang Sejahtera Nomor 61 Nomor 2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang Ketentuan Pinjaman Pengurus & Karyawan PT BPR Bontang Sejahtera;

Tetap terlampir dalam berkas perkara:

  • 1 (satu) set berkas kredit atas nama Debitur
    Debitur NURLIANA;
  • 1 (satu) set Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur SYAIFATUL MADINAH;
  • 1 (satu) set Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur FAIZATUL IFA;
  • 1 (satu) set Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n.
    Debitur LEVRAN HERMAN;
  • 1 (satu) set Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur DARMI;
  • 1 (satu) set Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur M. ARIF RAMADAN;
  • 1 (satu) set Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n.
    Debitur DANDI PRIO ANGGONO;
  • 1 (satu) set Laporan Nominatif Kredit periode Agustus 2017, Januari 2018, April 2018, dan Agustus 2018;
  • 1 (satu) set Laporan Mutasi Kas Teller tanggal 28 Agustus 2017, tanggal 15 Januari 2018, tanggal 25 Januari 2018, tanggal 6 April 2018, tanggal 2 Juli 2018, tanggal 17 Juli 2018, tanggal 27 Juli 2018, tanggal 8 Agustus 2018, dan tanggal 12 Oktober 2018;

Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Bontang Sejahtera

, Surat Kuasa Pendebetan Rekening /Overbooking dan SuratPernyataan Debitur.
lama Bank7 Yairum Debitur Lama 15Jan18 15.000.0008 Dandi Prio Debitur Lama 02Jul18 140.000.000 Hal 41 dari 81 Putusan Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Bon Anggono TOTAL 365.000.000 Bahwa telah dilakukan klarifikasi terhadap 7 Debitur dari 8 debitur yaituLevran Herman, Nurliana, Syafiatul Madinah, Darmi, Yairum, Arif Ramadan,dan Faizatul Ifa didapatkan keterangan seluruh debitur tersebut tidakpernah menerima dana pencairan kredit tersebut, juga tidak pernahmelakukan pembayaran angsuran kredit kepada PT
Nama dan identitas debitur yang tercatat di dalam pembukuansebenarnya tidak bermaksud untuk mengajukan pinjaman/kredit diBank;2. Permohona kredit atas nama Dandi Prio Anggono dan Yairum dilakukantanpa sepengetahuan Debitur bersangkutan dan juga berkasberkastidak ditandatangani sendiri oleh Debitur bersangkutan;3.
lama Bank 7 Yairum Debitur Lama 15Jan18 15.000.0009 Dandi Prio Debitur Lama 02Jul18 140.000.000AnggonoTOTAL 365.000.000 Bahwa telah dilakukan klarifikasi terhadap 7 Debitur dari 8 debitur yaituLevran Herman, Nurliana, Syafiatul Madinah, Darmi, Yairum, Arif Ramadan,dan Faizatul Ifa didapatkan keterangan seluruh debitur tersebut tidakpernah menerima dana pencairan kredit tersebut, juga tidak pernahmelakukan pembayaran angsuran kredit kepada PT BPR BontangSejahtera;Bahwa 5 (lima) Debitur atas nama
Nama dan identitas debitur yang tercatat di dalam pembukuansebenarnya tidak bermaksud untuk mengajukan pinjaman/kredit diBank;2. Permohona kredit atas nama Dandi Prio Anggono dan Yairumdilakukan tanpa sepengetahuan Debitur bersangkutan dan juga berkasberkas tidak ditandatangani sendiri oleh Debitur bersangkutan;3.
Register : 03-10-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg.
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
CV. INDO JATI UTAMA
Termohon:
TIDAK ADA TERMOHON
230
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Rencana Perdamaian yang diajukan Debitur CV. INDO JATI UTAMA dan LIDIA YUNUS (Dalam PKPU) ditolak oleh Para Kreditur ;
    2. Menyatakan Debitur CV. INDO JATI UTAMA dan LIDIA YUNUS (Dalam PKPU) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
    3. Mengangkat H. MUHAMMAD ANSHAR MAJID, S.H.
    AHU. 218 AH. 04.03.2019 tanggal 20 Agustus 2019 berkantor di Kantor Kurator dan Pengurus di Jalan Bhayangkara Nomor 25 Demak, Jawa Tengah, 59511,Sebagai Kurator dalam perkara a quo;
  • Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dibebankan pada Debitur CV.
    INDO JATI UTAMA dan LIDIA YUNUS (Dalam PKPU) yang akan ditentukan dan ditetapkan tersendiri sebagaimana peraturan yang berlaku;
  • Menetapkan imbalan jasa Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  • Menghukum Debitur CV.
Register : 29-08-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 14-10-2022
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 124/Pid.B/2022/PN Gst
Tanggal 5 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
1.THEOSOFFY PERTAMA T. LASE, S.H.,M.H.
2.RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H
Terdakwa:
AMIR SYAM ZEGA Alias AMA NADIA
8114
  • NOBELIUS GULO dan debitur An. FEBRUARI BUULOLO yang ditandatangani oleh kreditur dan debitur;
  • 1 (satu) lembar fotocopy timbal balik surat perjanjian pembiayaan pembelian dengan pembayaran secara angsuran nomor 2092190100163 antara kreditur An. NOBELIUS GULO dan debitur An. YURINA LAIA yang ditandatangani oleh kreditur dan debitur;
  • Dikembalikan kepada saksi korban FEBRUARI BUULOLO Alias AMA WARA;

    6.

Register : 16-06-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 532/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Tanggal 31 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
ROSMAN YUSA, SH
Terdakwa:
SUKARDI Bin WIRYAKARTA Alm
765
  • perjanjian Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
    • 2 (dua) lembar foto copy legalisir formulir permohonan pembiayaan debitur
      Sukardi tanggal 13 Juli 2019;
    • 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat kuasa pembebanan Jaminan fidusia debitur an. Sukardi tanggal 13 Juli 2019;
    • 1 (satu) lembar foto copy legalisir sertifikat jaminan fidusia nomor W9.00130562 AH.05.01 Tahun 2019 tanggal 07 Agustus 2019;
    • 1 (satu) bundel foto copy legalisir perjanjian nomor 4131900567 tanggal 13 Juli 2019;
    • 2 (dua) lembar foto copy legalisir struktur perjanjian pembiayaan debitur a.n.
      Sukardi tanggal 13 Juli 2019;
    • 1 (satu) lembar surat peringatan I debitur a.n. Sukardi nomor 202012413sp104227 tanggal 11 Desember 2020;
    • 1 (satu) lembar surat peringatan II debitur a.n. Sukardi nomor 202012413sp203094 tanggal 18 Desember 2020;
    • 1 (satu) lembar surat peringatan II debitur a.n.
      Sukardi nomor 202102413SP300212 tanggal 03 Februari 2021;
    • 1 (satu) bundel foto copy legalisir STNK dan BPKB Nopol B 2251SKC;
    • 1 (satu) bundel foto copy legalisir jadwal angsuran debitur a.n.
Register : 26-10-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 21-03-2024
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 23/Pdt.G.S/2023/PN Mre
Tanggal 28 Nopember 2023 — Penggugat:
PT. SINARMAS MULTIFINANCE
Tergugat:
1.Pebri Herlansyah
2.Yolla Anggrayani
1616
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian denganverstek;
    3. Menyatakan sah secara hukum hubungan antara Penggugat selaku kreditur dengan Para Tergugat selaku debitur sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia) Nomor : 123000000093 Tanggal 2 Januari 2023;
    4. Menyatakan
    sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia) Nomor : 123000000093 Tanggal 2 Januari 2023 antara Penggugat selaku kreditur dan Para Tergugat selaku debitur;
  • Menyatakan perbuatan Para Tergugat selaku debitur adalah perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
  • Menghukum Para Tergugat selaku debitur untuk membayar pinjaman uang sebesar Rp282.834.512,00 (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus dua
Register : 02-07-2020 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 17-05-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 251/Pdt.G/2020/PN Bks
Tanggal 21 April 2021 — BPR Universal Jawa Barat
Tergugat:
1.Nyonya Maria Belinda Edyawanti sebagai Debitur PT BPR Universal Jabar
2.Nyonya Maria Ayudia
Turut Tergugat:
1.Sidah, SH. M.Kn, Notaris
2.P.T. BPR Multi Sembada Dana
4825
  • BPR Universal Jawa Barat
    Tergugat:
    1.Nyonya Maria Belinda Edyawanti sebagai Debitur PT BPR Universal Jabar
    2.Nyonya Maria Ayudia
    Turut Tergugat:
    1.Sidah, SH. M.Kn, Notaris
    2.P.T. BPR Multi Sembada Dana
Register : 24-08-2022 — Putus : 25-10-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 771/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Tanggal 25 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
ALFRIADY EFFENDI,SH
Terdakwa:
ABDUL MUNTOLIB bin JARKONI
5921
  • denda sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar foto copy legalisir Formulir Permohonan Pembiayaan debitur
    • 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia debitur a.n. ABDUL MUNTOLIP tanggal tanggal 15 Januari 2015
    • 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Sertifikat Fidusia Nomor : W9.00008854. AH.05.01 tahun 2015 tanggal 23 Januari 2015.
    • 1 (Satu) bundle foto copy legalisir Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4121500100 tanggal 15 Januari 2015.
    • 1 (satu) lembar foto copy legalisir Struktur Perjanjian Pembiayaan debitur a.n.
    • 1 lembar foto copy legalisir Surat Pemberitahuan debitur a.n. ABDUL MUNTOLIP Nomor : 201601412SP100553 tanggal 25 Januari 2016.
    • 1 lembar foto copy legalisir Surat Penegasan debitur a.n. ABDUL MUNTOLIP Nomor : 201605412SP302294 tanggal 09 Mei 2016.
    • 1 (satu) bundle foto copy legalisir STNK dan BPKB No. Pol : B 1700 SFF.
    • 1 (satu) bundle Foto copy legalisir Customer Card View / jadwal angsuran debitur a.n. ABDUL MUNTOLIP nomor agreement : 4121500100.
Register : 02-05-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 29-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 280/Pdt.G/2018/PN Bks
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
165
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan pencabutan Gugatan Pengesahan Alih Debitur Para Penggugat tersebut;

    2. Menyatakan Perkara Gugatan Pengesahan Alih Debitur Nomor 280/Pdt.G/2018/PN. Bks dicabut;

    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mencatat tentang pencabutan tersebut dalam register yang telah tersedia untuk itu;

    4.

Register : 07-11-2022 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg
Tanggal 27 Maret 2023 — Pemohon:
1.HERRY SURYA WIJAYA
2.CHRISTIN SUGIARTO, S.E.
Termohon:
Tidak Ada Termohonnya
3527
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan permohonan perpanjangan waktu / Rencana Perdamaian yang diajukan Debitur HERRY SURYA WIJAYA dan CHRISTIN SUGIARTO (Dalam PKPU) ditolak sebagian besar oleh Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren;
    2. Menyatakan Debitur HERRY SURYA WIJAYA dan CHRISTIN SUGIARTO ( Dalam PKPU ) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
    3. Mengangkat Eli Suprapto, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang
    Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dibebankan pada DEBITUR HERRY SURYA WIJAYA dan CHRISTIN SUGIARTO ( Dalam PKPU ) (Dalam Pailit) yang akan ditentukan dan ditetapkan tersendiri nantinya;
    6. Menetapkan imbalan jasa Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

    7.

    Menghukum Debitur HERRY SURYA WIJAYA dan CHRISTIN SUGIARTO (Dalam Pailit) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 1.457.500,- (Satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Register : 31-12-2014 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN KETAPANG Nomor 273_Pid_B_2014_PN-Ktp_Hukum_03022015_Penipuan
Tanggal 3 Maret 2015 — RULANDA Alias ULAN Alias RUL Bin ACHMAD ANDI
463
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar asli form aplikasi pembiayaan kendaraan bermotor (FAPKB) atas nama Debitur bernama HENDRI ; 1 (satu) lembar asli perjanjian pembayaran dengan nomor 083314200058 atas nama Debitur bernama HENDRI ; 1 (satu) lembar asli surat kuasa dari Debitur bernama HENDRI kepada Kepala Cabang yang bertindak untuk dan atas nama PT.
    Adira Finance Cabang Ketapang ; 1 (satu) lembar asli surat pemberitahuan penutupan asuransi disampaikan kepada Debitur atas nama HENDRI ; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan atas nama Debitur HENDRI, 1 (satu) lembar asli surat kuasa untuk mendaftarkan Fiducia atas nama Debitur HENDRI ; 1 (satu) lembar asli penjelasan penting bagi calon konsumen / nasabah baru atas nama Debitur HENDRI ; 1 (satu) lembar asli kwitansi uang muka 1 (satu
    ) unit Mobil Toyota Kijang Innova E yang dikeluarkan oleh Dealer Mitra Mobil Ketapang tertanggal 22 Maret 2014 ; 1 (satu) lembar asli kwitansi uang muka 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova E yang ditandatangani oleh Dealer Mitra Mobil Ketapang tertanggal 22 Maret 2014 ; 1 (satu) lembar asli surat jalan yang dierahkan oleh Dealer Mobil Mitra Ketapang atas 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova E atas nama Debitur HENDRI beserta gesekan nomor rangka dan nomor
    mesin ; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan dari Dealer / Showroom Mitra Mobil Ketapang yang menerangkan bahwa 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova E tidak tersangkut perkara pidana atau perbuatan melawan hukum apapun ; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan jual beli antara Dealer Mitra Mobil Ketapang kepada Debitur atas nama HENDRI ; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan keabsahan BPKB ; 1 (satu) lembar asli surat pernyataan garansi
Register : 01-11-2016 — Putus : 07-03-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 616/Pdt.G/2016/PN Mdn
Tanggal 7 Maret 2017 — - Debby Sisilia (PENGGUGAT) - PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Medan (TERGUGAT I) - PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Putri Hijau Medan (TERGUGAT II) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) (TERGUGAT III)
6326
  • - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah tidak melakukan perbuatan yang bersifat membimbing dan pengarahan yang baik dan patut kepada Penggugat selaku Debitur
    Oleh Pihak Pertama (debitur), Pihak kedua (Tergugat I!)
    Pasal 20 ayat (1) UU HT, makapemegang Hak Tanggungan pertama (in casu Tergugat Il) mempunyaikewenangan berdasarkan undangundang untuk menjual sendiri secara lelangterhadap objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari debitur,apabila debitur cidera janji melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualan tersebut.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 PMK Lelang yang menyebutkanKepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas Il tidak boleh menolakpermohonan lelang
    seketika atau pada waktu yangtelah ditentukan oleh BRI dapat ditagin dengan tidak perlu mintadihentikan atau diancam lagi dalam halhal yang disebut dalam Pasal 11dan 12 syaratsyarat model SU BRI dan yang berikut ini namun tidakterbatas pada:a.Jika Debitur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yangditetapkan dalam perjanjian kredit dan/ atau peraturan yang lazimdigunakan atau kemudian akan diperukan oleh kreditur (Bank);b.Jika Debitur lalai membayar lunas kepada Bank sesuatu jumlah uangyang wajib
    Jika Debitur lalai melanggar sesuatu ketentuan atau lalai melaksanakansuatu kewajiban dalam perjanjian kredit atau perjanjian jaminan danHalaman 32 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor616/Pdt.G/2016/PN.Mdnkelalaian itu tidak diperbaiki dalam waktu 15 hari kerja setelah tanggalpemberitahuan yang dikirim oleh Bank kepada Debitur atau penjaminuntuk memperbaiki kelalaian/ pelanggaran tersebut;Maka dengan memperhatikan pula buktibukti yang diajukan oleh Penggugat yaitubukti P 5, P 6, P 7, P 8, P 9, P
    Il tidak hanya terpaku pada kewajiban yang harus dipenuhioleh Penggugat, tetapi juga melaksanakan kewajiban sebagai pemberi dana yangbaik, agar debitur (Penggugat) dapat memanfaatkan kredit investasi yang diterimasekaligus agar Penggugat dapat berusaha dan meningkatkan apa yang menjadikegiatan usahanya atas pengawasan dan pendampingan dari Tergugat .
Register : 08-01-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 12/PID/2020/PT SMR
Tanggal 24 Februari 2020 — Pembanding/Terdakwa : SIMON PERES Alias SIMON Anak dari EDEN SURBAKTI
Terbanding/Penuntut Umum : Yogo Nurcahyo, SH.
17867
  • CIMB Niaga Auto Finance yang telah dilegalisir;

    c. 2 (Dua) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh sdra EKO DUDY PRASETYO pada tanggal 13 April 2018;

    d. 2 (Dua) Lembar Surat pernyataan yang dibuat oleh sdra SIMON PERES pada tanggal 13 April 2018;

    e. 1 (satu) Buendle Laporan indikasi fraud pengeluaran BPKB Cabang Balikpapan pada tanggal 18 April 2018;

    f. 1 (satu) Bundle Tanda terima BPKB dengan debitur An.

    DEDY SUHENDRA dengan kontrak nomor : 408301600005;

    g. 1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An. DESY LIESYE RARES dengan kontrak nomor : 70101140446;

    h. 1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An.

    MASJUDAH dengan kontrak nomor : 70101150002;

    1. 1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An ILHAM dengan nomor kontrak : 70101150070;
    2. 1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An ANIS HERAWATI dengan nomor kontrak : 408101600479;
    3. 1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An NUR CHOLIS dengan nomor kontrak 408101500472;
    4. 1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An SOTIELI HAREFA dengan nomor kontrak 408101500017;
    1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An BISYRI MUSTAFA dengan kontrak nomor : 408101400313;
  • 1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An LOETVI IVAN DANI dengan nomor kontrak 408101500808;
  • Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    6.

    CimbNiaga Auto Finance Cabang Balikpapan ialah : Debitur datang ke Kantoruntuk melakukan pengecekan nilai pelunasan, Debitur melakukan pelunasanke Bank Cimb Niaga, Debitur datang ke Kantor membawa tanda terima, Timoperation melakukan pengecekan dana pelunasan dengan syarat ktp asiliDebitur dan kwitansi pelunasan terakhir kemudian apabila Debitur setelahmelakukan pelunasan atas pembiayaan kredit di PT Cimb Niaga AutoFinance Cabang Balikpapan maka Debitur mendapatkan bpkb, faktur dansurat keterangan
    DESYLIESYE RARES dengan kontrak nomor : 70101140446;h. 2 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An.MASJUDAH dengan kontrak nomor : 70101150002;i. 1 (Satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An ILHAMdengan nomor kontrak : 70101150070;j. 1 (Satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An ANISHERAWATI dengan nomor kontrak : 408101600479;k. 1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An NURCHOLIS dengan nomor kontrak 408101500472;. 1 (Satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur
    DESYLIESYE RARES dengan kontrak nomor : 70101140446;1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An.MASJUDAH dengan kontrak nomor : 70101150002;1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An ILHAMdengan nomor kontrak : 70101150070;1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An ANISHERAWATI dengan nomor kontrak : 408101600479;1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An NURCHOLIS dengan nomor kontrak 408101500472;1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An SOTIELIHAREFA
    DESYLIESYE RARES dengan kontrak nomor : 70101140446;h. 1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An.MASJUDAH dengan kontrak nomor : 70101150002;i. 1 (Satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An ILHAMdengan nomor kontrak : 70101150070;j. 1 (Satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An ANISHERAWATI dengan nomor kontrak : 408101600479;k. 1 (Satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An NURCHOLIS dengan nomor kontrak 408101500472;. 1 (Satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur
Register : 16-11-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 19-01-2023
Putusan PN GORONTALO Nomor 87/Pdt.G/2022/PN Gto
Tanggal 19 Januari 2023 — Penggugat:
ADELIN YUSUF
Tergugat:
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cq. PT BANK Tabungan Negara (Persero) TBK Kantor Cabang Gorontalo
8214
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Penggugat telah menyelesaikan angsuran kredit perumahannya dengan nomor debitur 95002K 419C, terhitung sejak bulan Desember 1998 sampai tanggal 24 Desember 2002;
    4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan sertifikat perumahan Penggugat dengan nomor debitur 95002K
Register : 24-08-2022 — Putus : 25-10-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 770/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Tanggal 25 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
ALFRIADY EFFENDI,SH
Terdakwa:
EDO HASAN BASRI Bin HASAN BASRI.
6728
  • denda sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar foto copy legalisir Formulir Permohonan Pembiayaan debitur
    • 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia debitur a.n. ABDUL MUNTOLIP tanggal tanggal 15 Januari 2015
    • 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Sertifikat Fidusia Nomor : W9.00008854. AH.05.01 tahun 2015 tanggal 23 Januari 2015.
    • 1 (Satu) bundle foto copy legalisir Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4121500100 tanggal 15 Januari 2015.
    • 1 (satu) lembar foto copy legalisir Struktur Perjanjian Pembiayaan debitur a.n.
    • 1 lembar foto copy legalisir Surat Pemberitahuan debitur a.n. ABDUL MUNTOLIP Nomor : 201601412SP100553 tanggal 25 Januari 2016.
    • 1 lembar foto copy legalisir Surat Penegasan debitur a.n. ABDUL MUNTOLIP Nomor : 201605412SP302294 tanggal 09 Mei 2016.
    • 1 (satu) bundle foto copy legalisir STNK dan BPKB No. Pol : B 1700 SFF.
    • 1 (satu) bundle Foto copy legalisir Customer Card View / jadwal angsuran debitur a.n. ABDUL MUNTOLIP nomor agreement : 4121500100.
Register : 24-08-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 12-09-2022
Putusan PA MAGETAN Nomor 4/Pdt.G.S/2022/PA.Mgt
Tanggal 12 September 2022 — PT BPRS Magetan (Perseroda), beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 52 Magetan, dalam hal ini diwakili oleh 1. XXX, umur 46 tahun, pekerjaan Direktur Utama PT. BPRS Magetan, melaksanakan tindakan hukum berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPRS Magetan tentang Pertanggungjawaban Kinerja 2019 dan Pengangkatan Direktur Utama tanggal 28 Februari 2020, dan 2. XXX, umur 42 tahun, pekerjaan Direktur PT. BPRS Magetan, melaksanakan tindakan hukum berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPRS Magetan tanggal 7 Juni 2022, selanjutnya disebut sebagai Penggugat ; melawan 1. XXX, Tempat, tanggal lahir, Magetan, 04 Mei 1972, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Dukuh Kalang RT.003 RW. 001 Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ; 2. XXX, Tempat, tanggal lahir, Magetan, 31 Oktober 19689, agama Islam, pekerjaan Tukang Sol Sepatu, bertempat tinggal di Dukuh Kalang RT.003 RW. 001 Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;
5716
  • Bahwa Debitur akan berusaha melunasi sampai tanggal 30 September 2022 ;b. Bahwa Debitur di Point 1 (satu) belum dipenuhi sepakat untuk membayar tunggakan dan selanjutnya Kreditur melakukan Restrukturisasi ; c. Apabila point 1 (satu) dan point 2 (dua) tidak dilaksanakan, maka jaminan siap diproses secara prosedur sesuai ketentuan pihak Kreditur melalui KPKNL/jual Bersama-sama ;2. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati isi perdamaian tersebut point 1 sampai 3;3.