Ditemukan 2408 data
OKTALIAN DARMAWAN,SH
Terdakwa:
DEWI HASTUTI, A.Md Als DEWI Binti M. NUH YANTO
299 — 162
Indriyanto Seno Adji, SH dalam bukunyaPutusan Nomor : 25/Pid.SusTPK/2020/PN.BGL Halaman 196 dari 233Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana hal 251, CV DiaditMedia Jakarta 2009 ) ;Menimbang, bahwa dengan merujuk pada pengertian melawanhukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah dalam perkara pembelian tanah yangdilakukan oleh Terdakwa kepada Wisnu Afrianto, R.
57 — 7
Sebagaimana dikutipoleh Indriyanto Seno Adji dalam bukunya Korupsi dan Hukum Pidana tahun2001, menyatakan bahwa perbuatan pidana korupsi dari pelaku actual sepertihalnya dalam tindak pidana korupsi adalah Law visibility, yaitu perbuatankorupsi itu sulit terlinat Karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan normalyang rutin, melibatkan professional dan sistem organisasi yang kompleks ;Menimbang, bahwa menurut Prof.Dr. Satjipto Rahardjo, SH.
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
Ir. H.CHAIDAR CHAIRULSYAH Bin CHAIRULSYAH Alm.
123 — 226
Indriyanto Seno Adji,SH.
KADEK WIRA ATMAJA,SH
Terdakwa:
I MADE CATUR ADNYANA, SH
127 — 55
Indriyanto Seno Aji, scientific Evidence dalam prosesPembuktian, 2007, hlm 14)Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya,walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat juga adanyaperbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi,Hal 172 dari 214 Putusan Nomor 23/Pid.SusTpk/2018/PN.DpsKebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV..
57 — 42
Indriyanto Seno Adji, yang menyatakan perbuatan hukum formil lebihdititikberatkan kepada pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan (IndriyantoSeno Adji, 2007, Scientific Evidence dalam Proses Pembuktian, hal 14)Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan menyalahgunakankekuasaannya adalah menggunakan kekuasaan yang dimiliki atau melekat pada jabatanatau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh si pelaku tindak pidana korupsi untuktujuan lain dari maksud diberikannya kekuasaan tersebut.
AKBAR PRAMADHANA, SH
Terdakwa:
RISDIANTO ALIAS ANTO
94 — 28
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahngunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahngunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
57 — 11
Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. dalam makalahnya AntaraKebijakan Publik (Publiek Beleid, Azas Perbuatan Melawan Hukum Materiel dalamPrespektif Tindak Pidana Korupsi di Indonesia) yang pada pokoknya adalahPengertian menyalahgunakan wewenang dalam hukum pidana, khususnya dalamtindak pidana korupsi tidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya.Menimbang bahwa tidak adanya eksplisitas pengertian tersebut dalam hukumpidana, maka dipergunakan pendekatan ektensif berdasarkan doktrin yangdikemukakan
240 — 648
Dr.Indriyanto Seno Adji, yang menyatakan, perbuatan hukum formil lebih dititikberatkankepada pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan (Indriyanto Seno Adji,2007, Scientific Evidence dalam Proses Pembuktian, halaman 14) ;Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Ny. Komariah Emong Sapardjaja, S.H.
61 — 14
Sebagaimana dikutipoleh Indriyanto Seno Adji dalam bukunya Korupsi dan Hukum Pidana tahunHalaman 199 dari 241 Putusan Nomor 31/Pid.SusTPK/2014/PN Bjm.2001, menyatakan bahwa perbuatan pidana korupsi dari pelaku actual sepertihalnya dalam tindak pidana korupsi adalah Law visibility, yaitu perbuatankorupsi itu sulit terlinat karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan normalyang rutin, melibatkan professional dan sistem organisasi yang kompleks ;Menimbang, bahwa menurut Prof.Dr.
KADEK WIRA ATMAJA,SH
Terdakwa:
GEDE GITA GUNAWAN
107 — 53
Indriyanto Seno Aji, scientific Evidence dalam prosesPembuktian, 2007, hlm 14)Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya,walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat juga adanyaperbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi,Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV..
357 — 114
Moeljatno dalambukunya AsasAsas Hukum Pidana (Jakarta; BinaAksara; 1987) dengan menerangkan :Orang tidak mungkin mempertanggung jawabkan(dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatanpidanaSementara, Indriyanto Seno Adji dalam buku Korupsidan Hukum Pidana menyebutkan"Tindak pidana adalah perbuatan seseorang yangdiancam pidana, perbuatannya bersifat melawanhukum, terdapat suatu kesalahan dan bagi pelakunyadapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannyaHal 7 dari 283 hal.
141 — 50
(Penjelasan Pasal 2 UU Tipikor) ;Sehubungan dengan unsur secara melawan hukum (perbuatanmelawan hukum), Indriyanto Seno Adji (Korupsi dan HukumPidana, 2001, hal.22) menyatakan bahwa agar dapat menjangkauberbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atauperekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, makatindak pidana yang diatur dalam undangundang ini dirumuskansedemikian rupa sehingga meliputi peroduatanperbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasisecara "melawan
AKBAR PRAMADHANA, SH
Terdakwa:
SUEKA BONAFIDE BARON KABAN, SH
181 — 46
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahngunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahngunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
89 — 35
Sebagaimana dikutipoleh Indriyanto Seno Adji dalam bukunya Korupsi dan Hukum Pidana tahun2001, menyatakan bahwa perbuatan pidana korupsi dari pelaku actual sepertihalnya dalam tindak pidana korupsi adalah Law visibility, yaitu perbuatankorupsi itu sulitterlinat karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan normalyang rutin, melibatkan professional dan sistem organisasi yang kompleks ;Menimbang, bahwa menurut Prof.Dr. Satjipto Rahardjo, SH.
161 — 82
Indriyanto Seno Adji SH,MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum (/irechtsvervijning ) pengertianyang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971 dengan caramengambil alih pengertian menyalah gunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu telah menggunakan wevenangnya untuk tujuan lain dari maksuddibenikannya wevenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement depouvoir ;Menimbang, bahwa mencermati redaksi "menyalahgunakan
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
Drh. RATNA PANCA MARDANI Binti Alm. SOEMARWO
122 — 43
Indriyanto Seno Adji,SH.
67 — 25
2012;9 Perpanjangan Penahanan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya sejak tanggal 07 Agustus 2012 sampaidengan tanggal 05 September 2012 ;10 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya sejak tanggal 06 September 2012 sampaidengan tanggal 05 Oktober 2012 ;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernamaIKHSANUDIN,SH ,NANANG SUJAHANTOPO,SH, IPIK HARYANTO,SH,INDRIYANTO
103 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., Korupsidan Hukum Pidana, Edisi Pertama, halaman 14);b. Bahwa pengertian melawan hukum menurut Pasal 1 Ayat (1) sub aUndangUndang Nomor 3 Tahun 1971, tidak hanya melanggarperaturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatanyang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalampergaulan masyarakat atau dipandang tercela oleh masyarakat;c.
GADHIS ARIZA, SH
Terdakwa:
I WAYAN SUDARMA
194 — 158
Indriyanto Seno Adji, SH,.MH, Korupsi Kebijakan Aparatus Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV.
321 — 370 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.H. yang menerangkan : Tujuan diperluasnya perbuatanmelawan hukum tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputiperbuatan melawan hukum secara materiil adalah untuk mempermudahpembuktian di persidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang olehmasyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercelaperbuatannya dapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi,meskipun perbuatan itu tidak melawan hukum formil (Indriyanto Seno Aji,Korupsi dan Hukum Pidana, Edisi Pertama, Hlm