Ditemukan 10029 data
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
125 — 55
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) berkas perjanjian Pemberian Pembiayaan dan Pemberian Jaminan Fidusia atas nama YAYAT ARIS HIDAYAT dengan nomor perjanjian 41000-02054-05-127444, tanggal 01 Oktober 2012. 1 (satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia / salinan buku daftar fidusia nomor WB-0092029 AH.05.01.TH.2012/STD, tanggal 27 Nopember 2012 jam 10.48,19 Wib, atas nama YAYAT ARIS HIDAYAT.
yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari Penerima Fidusia. sebagaimana diatur dan diancam Pidana 36 UU NO.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia..
Asas Droit de Suite yang menurut Pasal 27 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia, artinya Jaminan Fidusia mengikuti benda yangjadi Objek Jaminan Fidusia, dalam tangan siapa pun benda itu berada,kecuali keberadaaan pada tangan pihak ketiga berdasarkan hak ataspiutang atau cessie berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata atau denganperkataan lain hak atas Jaminan Fidusia merupakan hak kebendaan mutlak atau in rem, bukan hak in personam.4.
Fidusia dan selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut wajibdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana Penerima Fidusiaberkedudukan (vide Pasal 12 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia); wannnennan Menimbang, bahwa menurut pendapat H.
Alumni Bandung, Halaman213 dinyatakan bahwa akibat hukum dari perjanjian jaminan fidusia yang tidakdidaftarkan adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusiatersebut, sehingga karakter kebendaan seperti droite de suite dan hakpreferensi tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan fidusia (PenerimaFidusia); wannnnnnnne Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Jaminan Fidusia, asasasas Pokok Jaminan Fidusia, Kewajiban pendaftaran akta jaminan Fidusia danpendapat hukum H.
Tan Kamello tentang akibat hukum terhadap perjanjianjaminan fidusia yang tidak didaftarkan, maka Majelis berpendapat bahwa suatuperjanjiian dapat disebut sebagai perjanjian jaminan fidusia jika perjanjiantersebut telah dituangkan dalam bentuk akta jaminan fidusia dan telahdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia; mannmennnnn Menimbang, bahwa faktafakta dipersidangan telah mengungkapkanantara Terdakwa dengan PT.
109 — 17
Menyatakan terdakwa EKO SETYO PRIYANTO Bin (Alm) SUPOMO,terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pemberi fidusia yang mengalinkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima Fidusia " sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 36 Undang undang Republik Indonesia No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Surat Dakwaan kami.2
terkait obyek jaminan fidusia. 1 (satu)lembar foto copy terlegalisir surat pernyataan sdr.
LWAYANKUSMIANTHA DUSAK, Bc.IP,SH dengan pemberi Fidusia adalah sdr. EKOHalaman3dari22 Putusan Nomor 430/Pid.Sus/2017/PN GprSETYO PRIYANTO Bin (Alm) SUPOMO dan Penerima Fidusia adalah PTADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.
atau menyewa benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,dipidana dengan penjara 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah); Sedangkan Pasal 23 Ayat (2)mengatur bahwa : (2) pemberi fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kecuali dengan
Unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yangdimaksud dengan mengalihkan objek fidusia antara lain termasuk menjualatau menyewakan dan atau menggadaikan objek jaminan fidusia yang dalampengertian luas adalah benda
160 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa Yuyun Todong Albugis telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalinkan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis dari Penerima Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 junctoPasal 23 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia;Hal. 1 dari 6 hal.
Putusan NomorMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara yang telah Terdakwa jalani, denganperintah Terdakwa tetap ditahan;Mengembalikan barang bukti sesuai dengan Surat Perintah PenyitaanNomor: Sp.Sita/02/I/2019/Reskrim, berupa:1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00053739.AH.05.01 Tahun 2018;1 (satu) eksemplar Akta Jaminan Fidusia;lembar Surat Penjelasan Penting bagi
Putusan Nomor3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00053739.AH.05.01 Tahun 2018;1 (satu) eksemplar Akta Jaminan Fidusia;tu) lembar Surat Penjelasan Penting bagi Calon Konsumen;satu) lembar Surat Perjanjian Pembiayaan;) lembar Surat Keterangan Permohonan Pencairan Kredit:) lembar Surat Pesanan;)satu) lembar Riwayat
Adira Finance cabang Kotamobagutelahmengikatkan diri dalam perjanjian pembiayaan kendaraan dengan objekjaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil suzuki carry warna putihatas nama terdakwa, dimana terdakwa menerima fasilitas pembiayaandari PT.
Adira Finance cabang Kotamobagu sebagaipemegang hak jaminan fidusia atas mobil tersebut;Dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delikmelanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 Ayat (2) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan pertamaPenuntut Umum;3.
43 — 0
JAHMADA GIRSANG lawan HOTEL FIDUSIA
- Tentang : Jaminan Fidusia
Jaminan Fidusia
Fidusia.(2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didinikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakupseluruh wilayah negara Republik Indonesia.(3) Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berada dalam lingkup tugasDepartemen Kehakiman.(4) Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia untuk daerah lain dan penetapanwilayah kerjanya diatur dengan Keputusan Presiden.Pasal 13(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau
wakilnyadengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :a. identitas pinak Pemberi dan Penerima Fidusia;b. tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang memuat aktaJaminan Fidusia;c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;d. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;e. nilai penjaminan; danf. nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.(3) Kantor Pendaftaran Fidusia
mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yangsama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diaturdengan Peraturan Pemerintah.Pasal 14(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia SertifikatJaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.(2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar
hapus karena halhal sebagai berikut :a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atauc. musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.(2) Musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransisebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya JaminanFidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan
bagi Pemberi Fidusia.
PT REKSA FINANCE Cabang Semarang
Tergugat:
SUPARNO
646 — 436
inkracht;
- Menetapkan menurut hukum bilamana Tergugat tidak mampu untuk mengembalikan fasilitas Pembiayaan MULTIGUNA dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran (Installment Financing) sebesar Rp107.097.000,- (seratus tujuh juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ditambah pembayaran denda sebesar Rp. 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah angsuran tiap-tiap hari keterlambatan secara tunai dan sekaligus, Maka Tergugat Wajib menyerahkan kepada Penggugat Objek Jaminan Fidusia
201 — 51
Menyatakan, terdakwa TITIK SHOLIHATIN BINTI MUKIBI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, barang yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;2.
Polisi : B 1198 TIG BPKB atas nama ALWAN STNK atas nama ALWAN yang ditandatangani oleh Yang Menerima atas nama TITIK SHOLIHATIN Z. dan ditandatangani dan distempel oleh RIZKI MOTOR;12. 1 (satu) bendel Akta Pemberian Jaminan Secara Fidusia Nomor : 2247 tanggal 31 Januari 2018 yang diterbitkan dan ditandatangani di atas materai oleh Notaris ASKA LAKSAMANA PUTERA, S.H., M.Kn.;13. 1 (satu) lembar ertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00085261.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 02 Februari 2018 jam : 08:32
:30 dengan Pemberi Fidusia Nama : TITIK SHOLIHATIN Z. alamat : Trimulyo RT.003 RW.004 Desa/Kelurahan Trimulyo Kecamatan Kayen Kabupaten/Kota Pati Provinsi Jawa Tengah dan Penerima Fidusa Nama : PT.
Alamat : BFI Tower Sunburst CBD LOT 1,2 Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;14. 1 (satu) buah BPKB Nomor : N-02194014 Nama Pemilik : TITIK SUPARMI alamat : Jl. Dawung II No.2 RT.003 RW.002 Kel. Pundak Payung Kec.
dengan Pemberi Fidusia nama : TITIK SHOLIHATIN Z. alamat: Trimulyo RT.003 RW.004 Desa/Kelurahan Trimulyo Kecamatan Kayen Kabupaten/Kota Pati Provinsi Jawa Tengah dan Penerima Fidusia Nama : PT.
Unsur : mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dariPenerima Fidusia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1 angka (5) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembeni fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objekJaminan Fidusia.Bahwa menurut
Pasal 1 angka (2) PP Nomor 21 tahun 2015 tentang Tata CaraPendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia,disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemberi fidusia adalah orangHalaman 30 dari 41 Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Ptiperseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek JaminanFidusia.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 UndangUndang RI No. 42 tahun1999 disebutkan Jaminan Fidusia hapus karena halhal sebagai berikut:a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
;b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atauc. musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.Menimbang, bahwa dengan berdasar ketentuan tersebut, maka yangtdimkasud dengan Barang Siapa orang perseorangan dalam perkara iniadalah terdakwa TITIK SHOLIHATIN takni orang yang berdasar SertifikatJaminan Fidusia Nomor W13.00085261.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 02Februan 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00322404.AH.05.01tahun 2018 tanggal 10 Mei 2018 telah terikat perjanjian
pembiayaan denganpembeni fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia disebutkan tercatat nama pemberifidusia adalah TITIK SHOLIHATIN ;Bahwa oleh karena itu, Titk Sholinatin telah memenuhi kualifikasi sebagaipembeni fidusia sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka (5) Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyebutkan bahwapembeni fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia ;Bahwa jaminan fidusia atas benda bergerak untukSertifikat Jaminan
saksi Haryadi, adalahdilakukan tanpa persetujuan / ijin tertulis dari penerima fidusia yaitu PT.
940 — 656
Menyatakan perjanjian pembiayaan multiguna / investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dibebani dengan jaminan fidusia No. 1552 tanggal 6 Oktober 2017 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum;4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W13.00714929.AH.05.01 tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah sah menurut hukum;5.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) atas perjanjian pembiayaan multiguna / investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dibebani dengan jaminan fidusia No. 1552 tanggal 6 Oktober 2017;6. Manyatakan Penggugat sebagai kreditur yang baik sesuai dengan perjanjian pembiayaan multiguna/ investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dibebani dengan jaminan fidusia No. 1552 tanggal 6 Oktober 2017;7.
Menyatakan Penggugat merupakan pemilik dan / atau mempunyai hak atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda JAZZ 1.5 E AT warna putih mutiara, tahun 2011, No. Mesin L15A72756316, No. Rangka MHRGE8850BJ002910, No. Polisi K-8805-D, No. BPKB K-12995414 atas Denni Setiyawan yang sah demi hukum;8. Menghukum Para Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan dan / atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan Honda JAZZ 1.5 E AT, warna putih mutiara, tahun 2011, No.
Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk menjual dan / atau melelang sesuai ketentuan yang berlaku atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda JAZZ 1.5 E AT, warna putih mutiara, tahun 2011, No. Mesin L15A72756316 No. Rangka MHRGE8850BJ002910 No.Polisi K-8805-D, No. BPKB K-12995414 atas nama Denni Setiyawan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
YANG PADA POKOKNYA MENYATAKAN SEBAGAIBERIKUT:(1) Apabila debitur atau pemberi Fidusia cidera janji, esekusi terhadapbenda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara :b.
No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia sebagai berikut :pasal 29 ayat 1 huruf a undangundang No. 42 tahun 1999 tentangjaminan fidusia, menyatakan sebagai berikut:Apabila Debitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:a.
Fotokopi Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 1552 tanggal 6 Oktober 2017,selanjutnya diberi tanda P10;14.
fidusia No.1552 tanggal 6 Oktober 2017;Menyatakan Penggugat merupakan pemilik dan / atau mempunyai hak atasobjek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kKendaraan Honda JAZZ 1.5E AT warna putih mutiara, tahun 2011, No.
BPKB K12995414 atas nama Denni Setiyawanberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
secara elektronik.Sertifikat fidusia timbul sebagai akibat pendaftaran fidusia.
SertifikatJaminan Fidusia merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia yangmemuat catatan tentang halhal yang berkaitan dengan pernyataanpendaftaran jaminan fidusia. Sebagai tindak lanjut atas prosespendaftaran jaminan fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia sesuaidengan kewenangannya sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal14 ayat (1) UU Jaminan Fidusia menerbitkan dan menyerahkanSertifikat Jaminan Fidusia.
objek Jaminan Fidusia.
halhal sebagai berikut:a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atauc. musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.943.
hal tersebut dengan prinsip adanya penyerahanhak milik objek jaminan fidusia dari debitur selaku pemberi fidusia kepada krediturselaku penerima fidusia.
171 — 57
Fidusia 0170000286 ;7. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama JUMAESA dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000290 ;8. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama SUJAI dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000314 ;9. 1 (satu) bendel Asli Surat
Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama HANDOKO dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000318 ;12. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama YOYO HARYONO SARIPUDIN dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000342 ;13. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan
Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama YOYO HARYONO SARIPUDIN dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000344 ;14. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama TAN JAN SIANG dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000352 ;15. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia
Fidusia 0170000381;20. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama DEWI LAELATUL BADRIAH dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000383 ;21. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama ADE SUMARLIN dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000386 ;22.
Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama DADANG HIDAYAT dengan nomor perjanjian Fidusia 0050003036 ;29. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama HADI CAHYANTO dengan nomor perjanjian Fidusia 0050003045 ;30. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan
290 — 208
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo berupa :- Sertifikat Jaminan Fidusia No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 152 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001275.AH.05.01 Tahun 2013.
Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 153 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 154 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014, Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 151 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00008325.
A H. 05.01 Tahun 2014, Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 155 Tanggal 30 Nopember 2012 ;3. Mewajibkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Berupa :- Sertifikat Jaminan Fidusia No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 152 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001275.AH.05.01 Tahun 2013.
A H. 05.01 Tahun 2014, Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 155 Tanggal 30 Nopember 2012;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Sebesar RP. 7.294.000,- (Tujuh Juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013,Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.152 Tanggal 30 Nopember 2012 ; 22+ 22002 Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 153Tanggal 30 Nopember 2012 5 Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 154Tanggal 30 Nopember 2012 ; 222222 =Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusiadengan Akta No.151 Tanggal 30 Nopember 2012 ; Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00008325.
A H. 05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.155 Tanggal 30 Nopember 2012 ; 0 222 nee one nonoMewajibkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMProvinsi Gorontalo untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Sertifikat Jaminan Fidusia No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013,Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.152 Tanggal 30 Nopember 2012; Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001275.AH.05.01 Tahun 2013.
Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 153Tanggal 30 Nopember 2012; =Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013, TanggalHalaman 4 dari 10 halaman Putusan No. 39/B/2016/PT.TUN.MKS18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 154Tanggal 30 Nopember 2012 ; Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusiadengan Akta No.151 Tanggal 30 Nopember 2012 ; Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00008325. A H. 05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.155 Tanggal 30 Nopember 201 2,4.
124 — 37
Menyatakan Terdakwa NURHANA binti SALEH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA ; -----------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURHANA binti SALEH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, selama : 2 (dua) bulan ; -----------------------------3.
NURHANA binti SALEH ;----------------- 1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per. NURHANA binti SALEH ; -------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor H-O 9837954 R, No.Pol.
DD 631 JW yang sudah dicap pos ; ------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ; ----------------------- 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
ADIRA FINANCE tertanggal 23 Juli 2011 ; --------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia tertanggal 23 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Pemberi fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima fidusia PT ADIRA FINANCE ;----- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 23 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Per.
NURHANA binti SALEH ; ----------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa yang ditulis tangan ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima fidusia PT. ADIRA FINANCE tertanggal 23 Juli 2011 ; --------------------------------------------Dikembalikan kepada PT ADIRA FINANCE ; --------------------------------------------5.
kewarganegaraan ; Bahwa ahli berpendapat bahwa jaminan fidusia adalah jaminan atas dasarkepercayaan antara si penerima fidusia dan pemberi fidusia dimana barangyang dijaminkan kepada si penerima fidusia dikuasai oleh pemberi fidusianamun dalam hal ini penerima fidusia sebagai pemegang hak dari barangyang dijaminkantersebut; 52 =o nnn nnn nnn neeBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia bahwa yang dimaksud dengan pembebananjaminan fidusia adalah benda
NURHANA bintie 1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per.NURHANA binti SALEH ;e 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor HO 9837954 R, No.Pol.DD 631 JW yang sudah dicap pos ;e 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ;e 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per.NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
ADIRAFINANCE yang selanjutnya dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia, yang mana dalamPerjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia tersebut dapatdiketahui bahwa yang bertindak selaku Pemberi Fidusia adalah Terdakwa sedangkanyang bertindak selaku Penerima Fidusia adalah PT. ADIRA FINANCE sedangkan yangmenjadi obyek jaminan fidusia adalah satu unit mobil TOYOTA AVANZA 1300 Gwarna hitam metalik No.Pol.
NURHANA binti1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per. NURHANAbinti SALEH :1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor HO 9837954 R, No.Pol. DD631 JW yang sudah dicap pos :1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ;1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per.NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
NURHANA binti46471 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per. NURHANAbinti SALEH ;1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor HO 9837954 R, No.Pol. DD631 JW yang sudah dicap pos ;1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ;1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per.NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
135 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas objek Jaminan Fidusia dengan Akta Nomor 152tanggal 30 November 2012;Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W. 26.001275.AH.05.01 Tahun 2013,tanggal 18 April 2013), atas objek Jaminan Fidusia dengan Akta Nomor 153tanggal 30 November 2012;Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013,tanggal 18 April 2013, atas objek Jaminan Fidusia dengan Akta Nomor 154tanggal 30 November 2012;Sertiflkat Jaminan Fidusia Nomor W.26.00008324.AH.05.01 Tahun 2014,tanggal 27 Maret 2014, atas objek Jaminan
Jaminan Fidusia serta Sertifikat Jaminan Fidusia sehingga akibatnyatujuan untuk menciptakan keadilan jadi kabur, adapun faktafaktanya:a.
Fidusia.
2012; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014,tanggal 27 Maret 2014, atas objek Jaminan Fidusia dengan Akta Nomor151 tanggal 30 November 2012; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.26.00008325.
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.26.00008325.AH.05.01 Tahun2014, tanggal 27 Maret 2014;Sertifikat Jaminan Fidusia, sebagaimana diatur di dalam UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disingkat UUJaminan Fidusia), knususnya Pasal 14 ayat (2) tidak lain merupakan salinandari Buku Daftar Fidusia, yang memuat catatan tentang halhal atauinformasi tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (2).
97 — 40
Menyatakan Terdakwa Indo Ajang Binti Kasse tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu Penuntut Umum;2.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap sertifikat jamianan fidusia Nomor : W23.00183731.AH.05.01 tahun 2016, tertanggal 20 Desember 2016 antara pemberi fidusia Indo Ajang dan penerima fidusia PT. Astra Sedaya Finance; 1 (satu) akta jaminan fidusia antara pemberi fidusia Indo Ajang dan penerima fidusia PT. Astra sedaya Finance; 1(satu) rangkap kontrak perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia antara kreditur PT.
42 — 12
Menyatakan Terdakwa RAMPI HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum ;2.
Gorontalo (Zulkarnaen) debitur saudara Rampi Hasan dan yang menyetujui istri debitur Iterlina Ali.- Fotocopy Sertefikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00001506.AH.05.01 tanggal 13 Januari 2016 Jam 09.03.00, yang di keluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Gorontalo.- Fotocopy Akta Jaminan Fidusia Nomor : 19 tanggal 16 Desember 2015 yang di keluarkan oleh Notaris Veraninsih Abd Hamid, SH, M.Kn.
BCA FinanceGorontalo.Bahwa Terdakwa menjadi pemberi fidusia atau debitur yang menerimafasilitas kredit pembiayaan dari pihak pembiayaan PT. BCA FinanceGorontalo sejak tanggal 16 Desember 2015 berdasarkan kontrakperjanjian pembiayaan konsumen Nomor 1100006420001 tanggal 16Desember 2015, yang Terdakwa tandatangani selaku pemberi fidusia atauDebitur.Bahwa yang menjadi objek jaminan Fidusia yang Terdakwa jaminkanselaku pemberi fidusia adalah 1 (satu) unit Mobil Merek Suzuki New ErtigaGX M/T No.
Unsur Pemberi Fidusia ;2. Unsur Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23ayat (2) Unsur Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia ;3. Unsur dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
Unsur Pemberi Fidusia ;Menimbang, bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatubenda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hakkepemilikannya dialinkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.Berdasarkan ketentuan pasal 1 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangFidusia maka yang dimaksud Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan ataukorporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah orang sebagaisubyek
Unsur yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) ;Menimbang bahwa ketentuan pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Fidusia bermaterikan hukum bahwa Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang
Yakub Saleh dilakukan tanpa ada izin tertulis lebih dahulu dari PT.BCA Finace Cabang Gorontalo selaku penerima Fidusia sebagaimana yang telahdiperjanjikan dan diketahui oleh Terdakwa sebagai pemberi fidusia ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan uraianuraian pertimbangantersebut seluruh unsur Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999tentang Fidusia telah terpenuhi
TOMMY PURNAMA, S.H.
Terdakwa:
SARPITA ANGGREANI Binti AGUSTARI
95 — 25
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa SARPITA ANGGRAENI binti AGUSTARI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana
jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia
Nomor : W7.00031979.AH.05.01 Tahun 2016, tanggal 19 September 2016;
- 1 (satu) berkas perjanjian kontrak pembiayaan fidusia antara PT.
Proses kedua, pembebanan benda dengan jaminan fidusia yang ditandaidengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia (AJF), yang didalamnya memuathari, tanggal, waktu pembuatan, identitas para pihak, data perjanjian pokokfidusia, uraian objek fidusia, nilai penjamin serta nilai objek jaminan fidusia;c.
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;b. Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atauc.
Musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.Bahwa apabila ada debitur atau pemberi fidusia telah mengalihkan suatu objekjaminan Fidusia berupa satu Unit mobil yang mana perbuatan debitur ataupemberi fidusia tersebut dilakukan tanpa izin tertulis dari pihak kreditur ataupenerima fidusia dan sebelumnya antara debitur atau pemberi fidusia danpihak kreditur atau penerima fidusia telan ada perjanjian pembiayaan induk,perjanjian pembiayaan fasilitas dan objek jaminan fidusia serta telahdidaftarkan
Pasal 30 Undang Undang No.42tahun 1999 tentang jaminan Fidusia disebut bahwa pemberi Fidusia wajibmenyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia, dan didalam penjelasan pasal 30tersebut disebutkan Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,penerima Fidusia berhak mengambil benda yang menjadi objek jaminanFidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.Bahwa
Terjadinya jaminan fidusia menurut ahli adalah melalui prosessebagai berikut : Proses pertama, dengan membuat perjanjian pokok berupa perjanjiankredit; Proses kedua, pembebanan benda dengan jaminan fidusia yang ditandaidengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia (AJF), yang didalamnyamemuat hari, tanggal, waktu pembuatan, identitas para pihak, dataperjanjian pokok fidusia, uraian objek fidusia, nilai penjamin serta nilaiobjek jaminan fidusia; Proses ketiga, pendaftaran Akta Jaminan Fidusia di Kantor PendaftaranFidusia
103 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
No. 2287 K/Pid.Sus/2016Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada pemberi fidusiauntuk menguasai benda yang dijaminkan untuk melakukan usahayang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan jaminan fidusia ;Jaminan fidusia memberikan kemudahan bagi para pihak yangmenggunakannya khususnya pemberi fidusia, namun sebaliknyakarena jaminan fidusia tidak didaftarkan kurang menjaminkepentingan pihak yang menerima fidusia, pemberi fidusia mungkinsaja menjaminkan benda yang telah dibebani dengan fidusiakepada
tersebuttelah didaftarkan sebagai jaminan fidusia di Kementerian Hukum danHAM RI Wilayah Jawa Timur sesuai dengan ketentuan UndangUndangNomor 42 Tahun 1999, dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan FidusiaW15.00387211.AH.05.01 TAHUN 2015 tanggal 15 Juni 2015 serta AktaJaminan Fidusia Nomor 19 tanggal 1 Juni 2015 ;> Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut telah disebutkanbahwa Terdakwa ARIF AFFANDI bin ABAS HARIANTO sebagaipemberi fidusia, PT.
maka hak kepemilikan atas benda yang menjadi obyekjaminan fidusia beralin kepada penerima fidusia dalam hal ini PT.ADIRA FINANCE Cabang Ponorogo RO (Representatif Office) Pacitanyang juga sebagai pihak yang dirugikan, oleh karena itu seharusnyabarang bukti tersebut dikembalikan ke PT.
AdiraFinance Cabang Ponorogo RO (Representatif Office) Pacitan, selakupemegang jaminan fidusia, merupakan tindak pidana yang diatur dandiancam dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia ;Hal. 11 dari 14 hal. Put.
Afriandi Abadi.SH
Terdakwa:
NURYADI RAZAK S.Sos BIN ABDUL RAZAK DS
64 — 57
., bin Abdul Razak tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak: 9241802734 tanggal 3 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia
;
- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor: W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 Pemberi Fidusia atas nama Nuryadi Razak, S.Sos, dan Penerima Fidusia atas nama PT Mandiri Tunas Finance;
- 1 (satu) lembar fotokopi Akta Jaminan Fidusia Nomor: 311 tanggal 16 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) mobil HONDA HR-V RUI 1.5 E, DD 1116 HO atas nama Nuryadi Razak, S.Sos.
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) Lembar Fotocopy surat perjanjian pembiayaan dengan nomorkontrak : 9241802734 tanggal 03 Januari 2019; 1(Satu) Lembar Fotocopy surat kuasa pembebanan Jaminan Fidusia; 1 (Satu) Lembar Fotocopy sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor:W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 pemberi fidusia an. NURYADIRAZAK,S.sos dan penerima Fidusia PT.
,selaku pemberi fidusia, dengan PT Mandiri Tunas Finance, selaku penerima fidusia,dalam hal ini para pihak sepakat untuk membebani obyek berupa 1 (Satu) unitmobil merek Honda HRV 1.5L E CVT tahun 2018 warna putin dengan plat nomor:DD 1116 HO dengan jaminan fidusia; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00015780.AH.05.01 tanggal 23Januari 2019 antara Nuryadi Rozak, S.Sos., selaku pemberi fidusia, dengan PTMandiri Tunas Finance, selaku penerima fidusia, dengan ketentuan jaminan fidusiadiberikan untuk
2019; 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia; 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor:W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 Pemberi Fidusia atas nama Nuryadi Razak,S.Sos, dan Penerima Fidusia atas nama PT Mandiri Tunas Finance; 1 (Satu) lembar fotokopi Akta Jaminan Fidusia Nomor: 311 tanggal 16 Januari2019; 1 (Satu) lembar fotokopi BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor)mobil HONDA HRV RUI 1.5 E, DD 1116 HO atas nama Nuryadi Razak, S.Sos.; 1 (Satu
Pemberi fidusia;2.
Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur pemberi fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dijelaskan: Pemberi Fidusia adalah orangHalaman 16 dari 24 Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Snj.perseorangan atau korporasi
92 — 34
pasal 37 ayat (3) UU Jaminan Fidusia;.
ayat (3) UU Jaminan Fidusia;7.
Pasal 2 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang diberitanda P. 6;7. Pasal 33 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang diberitanda P.7;8. Pasal 37 ayat (2) UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yangdiberi tanda P. 8;9.
Fidusia No.171061300174 tanggal 18 Juni 2013atas kendaraan milik Penggugat (Pemberi Fidusia) yangn spesifikasinya...
Pasal 12 ayat (1)jo pasal 13 Undangundang RI nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa pasal 14 ayat (8) Undangundang RI nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa : Jaminan Fidusia lahirpada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalambuku daftar fidusia;Menimbang, bahwa oleh karena itu. maka terhadap perjanjianpembiayaan yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat (vide bukti P.1dan bukti 1.2) telah lahir sebuah jaminan fidusia berupa kendaraan