Ditemukan 1908 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 17-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 558/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 31 Oktober 2018 — Pembanding/Penggugat : PT POLA NUSA DUTA Diwakili Oleh : ANDI JATMIKO SH
Terbanding/Tergugat I : DEEPAK RUPO CHUGANI
Terbanding/Tergugat II : DILIP RUPO CHUGANI
Terbanding/Turut Tergugat I : KEMENTERIAN KEUANGAN CQ KANTOR KPKNL BOGOR
Terbanding/Turut Tergugat II : PT BANK CIMB NIAGA Tbk Cq. BANK NIAGA CABANG JAKARTA THAMRIN
9352
  • Bahwa Terbantah II sebagai Pemohon eksekusi mendasarkan permohonannya berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 139/2011 tanggal 3Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang (KPKNL) Bogor dan sebagai kuasa dari Terbantah selakupemegang Cessie (Hak Tagih) sesuai Akta Perjanjian Pengalihan(Cessie) Piutang No. 08 tanggal 05 Mei 2010 dari Turut Terbantah II(PT.
    ., karena Pembantah merupakanPihak Ketiga dari Akta Cessie tersebut yang tidak memiliki hubunganhukum apapun dari Akta Perjanjian Pengalinan (Cessie) Piutang No. 08tanggal 05 Mei 2010 tersebut, hanya dibuat kedua belah pihak (PT.Bank CIMB NIAGA Tbk/ Turut Terbantah Il dengan Terbantah I) sehingga Akta Cessie hanya berlaku untuk kedua belah pihak, sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan Perjanjian berlaku menjadi UndangUndang bagi membuatnya HANYA MENGIKAT KEDUABELAH PIHAK tidak mengikat
    7tanggal 5 Mei 2010 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Nomor 8 tanggal 5 Mei 2010 ;Bahwa, pengalihan piutang berikut jaminanjaminan yang melekat dengan perjanjian jual bell piutang dan cessie piutang berdasarkan AktaPerjanjian Jual Bell Piutang Nomor 7 tanggal 5 Mei 2010 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Nomor 8 tanggal 5 Mei 2010, telahdilakukan oleh Turut Terbantah Il kepada Terbantah I, sesuai dengankewenangan yang dimiliki Turut Terbantah II dan dilakukan sesuai ketentuan
    Pola Nusa Duta sudah sah beralih dari Turut Terbantah Il (cedent) kepada Terbantah (cessionaris) saat adanyaAkta Cessie tanggal 5 Mei 2010.
    Bahwa, berdasarkan jual beli dan cessie tersebut dalam butir 6 dan butir 7 di atas, maka hak tagih atas piutang Turut Terbantah II kepadaPembantah berikut jaminanjaminan yang melekat padanya telah beralin sejak ditandatangani cessie kepada Terbantah pada tanggal 5Mei 2010, karenanya Terbantah mempunyai hak dan kewenangansepenuhnya untuk melakukan segala tindakan hukum yang diberikanundangundang terhadap Debitur PT.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 04-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 10 Maret 2015 — 1.1. WIWIK TJOKRO SAPUTRO, DKK VS GREENFINCH PREMIER FUND
605389 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam konteks cessie berbeda;2 Doktrindoktrin para ahli hukum:e Doktrin Marianna Sutadi, S.H., dalam makalah Cessie dan permasalahannya,halaman 12.
    Nomor 19 K/Pdt.SusPailit/2015Bahwa Pasal 613 ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Perdatamengatakan bahwa Akta Cessie baru berlaku terhadap cessus(Debitor) kalau kepadanya sudah diberitahukan adanya cessie atausecara tertulis telah disetujui atau diakui olehnya;e Doktrin Suharnoko, dalam buku Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie, Cet.ke1, Penerbit: Kencana Prenada Media, Jakarta 2005, halaman 101:Cessie adalah cara pengalihan piutang atas nama yang diaturdalam Pasal 613 KUH Perdata.
    Lampiran 2 Akta Cessie Nomor 19 tanggal 17 Juli 2008(vide Bukti T3 jo.
    selaku pemberi cessie yang dituangkan dalam Pasal 1 butir 3 jo.
    Nomor 19 K/Pdt.SusPailit/2015Akta Cessie Nomor 19 tanggal 17 Juli 2008 (vide Bukti T3 jo.
Register : 26-09-2006 — Putus : 06-06-2007 — Upload : 02-12-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 392/PDT.G/2006/PN.JKT.BAR
Tanggal 6 Juni 2007 —
9012
  • Bahwa PENGGUGAT merupakan kreditur atau pemilik piutang terhadap TERGUGAT yang secara sah diperoleh berdasarkan Akta Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie) No.18 tanggal 18 Maret 2004, yang dibuatdihadapan Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon, S.H., Notaris diJakarta, yang dibuat antara PENGUGAT selaku pembeli dan TURUTTERGUGAT Ill selaku penjual dengan harga penjualan Rp.672.008.000, (enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ribu Rupiah).2.
    IW berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No.9 tanggal 5 Februari 2004 yang dibuat di hadapanPahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon,S.H., Notaris di Jakarta, dimana berdasarkan Akta Cessie No.9tanggal 5 Februari 2004 a quo, TURUT TERGUGAT IV selaku penjualtelah menjual piutangnya terhadap TERGUGATI kepada TURUT TERGUGATil.Bahwa hutang TERGUGATI timbul karena adanya pemberian sejumlahfasilitas kredit dari BANK SURYA cabang Kedoya Jakarta Baratkepada TERGUGAT I sebagaimana ternyata dalam
    Bahwa selain itu, perbuatan hukum TERGUGAT Il yang telah mengalihkanketiga bidang tanah Hak Milik a quo kepada TURUT TERGUGAT Il yang telahdijaminkan untuk pelunasan hutang TERGUGATI atas pemberian "Fasilitas PKK 1 Miliar,"Fasilitas STL 1 Miliar" dan "Fasilitas STL 11 Miliar", *s*/oleh karenanya TERGUGAT Il dapatdikulifisir melakukan MV' ingkar janji terhadap PENGGUGAT selaku pemegangjaminan berdasarkan Akta Cessie No.18 tanggal 18 Maret 2004 a guo.12.
    Pembayaran piutang PENGGUGAT yang telah jatuh tempo yangtimbul berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No.18 tanggal 18 Maret 2004, yang dibuat dihadapan Pahala SutrisnoAmijoyo Tampubolon, S.H., Notaris di Jakarta sebesarRp.12.712.250.607, (dua belas miliar tujuh ratus dua belas juta dua ratus lima puluhribu enam ratus tujuh Rupiah) ;b.
    Kesemuanya ternyata dalam Gambargambar Situasi tertanggal 22Februari 1991 nomor : 1374/1991, nomor : 1372/1991 dan nomor1373/1991, yang terletak di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,Jakarta Barat, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Kebon Jeruk,setempat dikenal sebagai Jalan H.Domang No.6.adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi karena telahmelanggar hak PENGGUGAT selaku pemegang piutang dan Jjaminanberdasarkan Akta Cessie No.18 tanggal 18 Maret 2004 a quo,5.
Register : 05-05-2008 — Putus : 11-12-2008 — Upload : 10-12-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 629/Pdt.G/2008/PN. Jkt.Sel.
Tanggal 11 Desember 2008 — PT. PERTAMINA DANA VENTURA (d/h. bernama PT. PERTAMINA SAVING & INVESTMENT MELAWAN 1. KAIRUDIN NUR. 2. PT. GORO BATARA SAKTI (dalam pailit). 3. DEVELOPMENT CAPITAL INVESTMENT LIMITED. 4. PT. BANK IFI.
199136
  • Menyatakan perjanjian pengalihan piutang (Cessie) No. 5 tanggal 5 Agustus 2004 sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar sebagian jumlah hutang (pokok, bunga dan denda) kredit sebesar 1/3 dari Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) = Rp. 6.666.666.666,- (enam miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) ; 6. Menyatakan menolak gugatan selebihnya ; 7.
    Cessie ini dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) nomor 5 tanggal 5 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan ErniRohaini, Saijana Hukum, Master of Business Administration, Notaris diJakarta. Pengalihan hak tagih a quo juga telah diberitahukan kepadaTURUT TERGUGATI, dan karenanya cessie telah mengikat PT. GoroBatara Sakti dan sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.9. Bahwa dalam perjalanan masa berikutnya telah menjadi fakta bahwaPT.
    Cessie inidituangkan dalam AktaPerjanjian PengalihanPiutang (Cessie) nomor 5tanggal 5 Agustus 2004yang dibuat di hadapanEmi Rohaini, SarjanaHukum, Master of BusinessAdministration, Notaris diJakarta. Pengalihan haktagih a quo juga telahdiberitahukan kepadaTURUT TERGUGATI, dankarenanya cessie telahmengikat PT.
    dari pihak Tergugatdengan alasan bahwa dalil uraianPenggugat diatas yang dijadikan dasarsebagai peralihan Cessie. Cessieadalah kabut (obcuur libel'!
    Cessie ini dituangkandalam Akta Perjanjian PengalihanPiutang (cessie) No. 5 tanggal 5Agustus 2004.
    dialihkanTurut Tergugat II kepada Penggugatdengan jumlah hutang sebesar Rp.20.000.000.000, (dua puluh miliarrupiah) Cessie ini dituangkan dalamAkta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No. 5 tanggal 5 Agustus2004 yang dibuat dihadapan FitriEndah Kamia, SH.
Register : 25-01-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 31/Pdt.G/2019/PN Bdg
Tanggal 26 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
13449
  • Tergugat III, tetapi Penggugat tetap bertahan dan tidak akanmenyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada Tergugat III selaku pembeliHalaman 4 dari 42 Putusan Nomor 31/Pdt.G/ecourt/2019/ PN Bdg10.11.12.lelang;Bahwa dari peristiwaperistiwa atau kejadiankejadian tersebut diatasPenggugat menolak dan keberatan karena tindakan dan upaya yang dilakukanoleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah bertentangan denganaturanaturan hukum yang berlaku, yaitu dalam pengalihan piutang / tagihansecara cessie
    tersebut oleh Tergugat I kepada Tergugat II adalah tanpasepengetahuan atau persetujuan dan seijin Penggugat, serta tidak adapemberitahuan secara tertulis tentang pengalihan piutang / tagihan dengansistem cassie tersebut;Bahwa pengalihan piutang / hak tagih secara cessie oleh Tergugat I kepadaTergugat II tidak ada persetujuan tertulis dari Penggugat serta tidak adakesepakatan terlebih dahulu antara Penggugat dan Tergugat I, tetapi olehTergugat I pengalihan piutang / hak tagih dengan cessie tersebut
    telah dilakukantanpa sepengetahuan, persetujuan dan kesepakatan terlebih dahulu daripenggugat;Bahwa demikian juga Tergugat II selaku penerima / pembeli cessie tidak pernahmemberitahukan tentang adanya pengalihan piutang / hak tagih yang didapatdari pemberi cessie Tergugat I kepada Penggugat.
    Dengan tidak adanyapemberitahuan dan persetujuan tentang pengalihan piutang / hak tagih dengancessie tersebut kepada Penggugat, maka pengalihan piutang / hak tagih dengancessie dari Tergugat I kepada Tergugat II adalah tidak sah dan batal demihukum sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam pasal 613 KitabUndangundang Hukum Perdata:1) Cessie dilakukan melalui Akta Otentik atau akta dibawah tangan.2) 2.Memberitahukan rencana cessie kepada pihak terhutang (debitur) untuk disetujuidan diakui.3) 3
    Menyerahkan suratsurat piutang atau benda tak berwujud lainnyakepada kreditur baru.Bahwa demikian juga Tergugat II tidak pernah memberitahukan pengalihanpiutang dengan cessie tersebut kepada Penggugat dan tidak pernahmemberitahukan rencana pelelangan di Kantor KPKNL Turut Tergugat II.Dengan tidak adanya pemberitahuan pengalihan piutang dan penjualan lelangterhadap Penggugat, maka pengalihan piutang tersebut dan penjualan lelangtidak sah dan batal demi hukum.
Register : 18-01-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN BOGOR Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Bgr
Tanggal 25 Juli 2019 — Penggugat:
CHIPPY BANYU ADHY
Tergugat:
1.PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA
2.T. DECKY SULAEMAN
Turut Tergugat:
1.PT. BUANA A.M.,
2.WARTA WIJAYA,
3.KANTOR KPKNL,
12743
  • pengalihan piutang (cessie)kepada Turut Tergugat II berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan PiutangPT.
    cukup, dimana terhadapnya Tergugat telah melayangkan SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang No. 09/0785a/BSS/SAM/VII/18 tanggal13 Agustus 2018 kepada Penggugat sehingga oleh karenanya pengalihanpiutang (cessie) tersebut sah dan mengikat Penggugat secara hukum;11.Bahwa benar Turut Tergugat melakukan pengalihan piutang (cessie)kepada Turut Tergugat II berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan PiutangPT.
    Fotokopi Akta Perjanjian Pembelian Hak Piutang (Cessie Piutang)antara Turut Tergugat dengan Turut Tergugat II, nomor 251 tanggal 9Oktober 2018, selanjutnya diberi tanda bukti TT.I.2;3.
    Apakah benar telah terjadi Pengalihan hutang/cessie antaraTergugat kepada Turut Tergugat , dan antara Turut Tergugat kepada Turut Tergugat II?
    Agarpemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harusdiberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telahberpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itudiberitahukan kepada si berutang ;Menimbang, bahwa dengan demikian syarat cessie adalah:1. Pemberian hak piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru berdasarkanpada suatu peristiwa hukum ;2. Pengalihan dilakukan dengan satu akta otentik atau akta di bawah tangan;3.
Register : 14-04-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PN JEMBER Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Jmr
Tanggal 3 September 2020 — Penggugat:
EKO WIBOWO
Tergugat:
IYANG HENDRAWAN
15957
  • BANK TABUNGAN NEGARA(PERSERO) Tbk, dan telah dinyatakan macet dan lalu dilakukan upayapenyelamatan atas kredit macet Tergugat tersebut melalui mekanismePengalihan Piutang (Cessie) kepada Penggugat.
    BANKTABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk telah terjadi Jual Beli Piutang danPengalinan Hak Atas Tagihan (Cessie) terhadap utang Tergugat terhadap PT.BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk dan sah menurut hukum?
    BankHalaman 8 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 41/Pdt.G/2020/PN JmrTabungan Negara (Persero) untuk melakukan perbuatan berupa peralihan danpenjualan piutang (cessie) Perjanjian Kredit antara PT.
    Bahwa perjanjian Penggugat dengan PT.Bank Tabungan Negara (Persero) yaitu Perjanjian jual beli piutang Nomor 692dan Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 693 dibuat di hadapanNotaris Widha Sari Wijaya, S.H., M.Kn,. Bahwa pada saat dilakukannyapenandatangan jual beli cessie tersebut dari pihak Tergugat tidak hadir, bahkansejak peringatan ke1 Tergugat tidak pernah datang.
    (vide: asas Pacta Sun Servanda), sedangkan terkait dengan pengalihan danpenjualan piutang (cessie) oleh PT.
Register : 22-03-2017 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PN KARAWANG Nomor 18/Pdt.G/2017/PN Kwg
Tanggal 15 Februari 2018 — Penggugat:
MENIK RACHMAWATI
Tergugat:
Janda Hajjah SRI WAHYUNINGSIH
16962
  • ., Notaris di Kabupaten Karawang, beserta segala Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit adalah merupakan dokumen yang melekat dan merupakan satu kesatuan dari Akta Perjanjian Kredit Nomor 49 tanggal 24 Nopember 2010, kesemuanya adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang (cessie) atas hutang Tergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.
    Pusat di Jakarta, kepada Penggugat, berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie), Nomor: 23, tanggal 26 Nopember 2015, yang dibuat dihadapan Notaris YAHYA SUHARJO, SH, beralamat di Jalan Embong Kenongo nomor 74 Surabaya, adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan menurut hukum, bahwa dengan beralihnya piutang dari PT.
    Bank Danamon Indonesia, Tbk kepada Penggugat berdasarkan cessie, maka Penggugat adalah Kreditur baru yang mempunyai segala hak sebagaimana layaknya seorang kreditur atas piutangnya terhadap Tergugat ;
  • Menyatakan menurut hukum, bahwa dengan beralihnya segala hak atas piutang kepada Penggugat, maka Penggugat berhak untuk melakukan penagihan kepada Tergugat maupun upaya hukum lain yang berkaitan dengan pengembalian/pembayaran atau pemenuhan prestasi oleh Tergugat sebagai debitur kepada
    ;Menimbang, bahwa dengan adanya Akta Perjanjian Cessie Piutang tersebutbukti bertanda P12 antara Penggugat dengan PT BANK DANAMONINDONESIA,Tbk Cabang Karawang maka telah dibuat suatu Akta Otentik dalamPengalihan (cessie) Piutang tersebut, yang mana telah dapat dibuktikan Pengalihan(cessie) Piutang itu dibuat dengan dasar Akta Otentik namun Akta Perjanjian CessiePiutang (bukti bertanda P12) itu dapat sebagai Perjanjian Pokok tetapi dalam buktibertanda P12 dalam Klausulnya menyebutkan telah terjadi
    Perjanjian Jual BeliPiutang Nomor 20 tertanggal 26 November 2015 sebelum Akta Perjanjian CessieHalaman 21 dari 35 halaman Putusan Nomor18/Pdt.G/2017/PNKwgPiutang dibuat maka dengan demikian Akta Perjanjian Cessie Piutang (buktibertanda P12) merupakan Perjanjian Assesoir dari Perjanjian Jual Beli PiutangNomor 20 tertanggal 26 November 2015 sebagai Perjanjian Pokoknya sehinggaPengalihan (cessie) Piutang itu menjadi Sah maka Penggugat telah sah menerimaHak Tagih dengan berdasarkan Pengalihan (cessie
    ) Piutang itu namun sekalipunPenggugat menerima Hak Tagih dari PT BANK DANAMON INDONESIA,TbkCabang Karawang secara Sah tetapi apakah Pengalihan (cessie) Piutang itudiperbolehkan untuk dilakukan sebelum sampai kepada apakah Hak Tagih yangditerima oleh Penggugat dapat diberlakukan kepada Tergugat selaku Debitur dalamAkta Perjanjian Kredit tersebut;Menimbang, bahwa Pengalihan (Cessie) Piutang dapat dilakukan berdasarkanAkta Perjanjian Kredit (bukti bertanda P1) yang menjadi Pokok Pengalihan (cessie)
    diberlakukan HakTagih Piutang Penggugat itu perlu berlandaskan kepada Pokok Perjanjian dariPengalihan (cessie) tersebut yaitu Akta Perjanjian Kredit (bukti bertanda P1) tetapiberlandaskan Pasal 613 ayat (2), dalam Pengalihan (cessie) diperlukanPemberitahuan Kepada ODebitur oleh Pihak Kreditur selaku = yangmelakukanPengalihan (cessie) sebagai Hal diketahuinya adanya Kreditur Baruyang tiada akibat setelah dilakukan PemberitahuanPengalihan (cessie) itu, dimanatidak mengurangi HakHak Debitur dalam Perjanjian
    Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang (cessie) atas hutangTergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tok. Pusat di Jakarta, kepadaPenggugat, berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie),Nomor: 23, tanggal 26 Nopember 2015, yang dibuat dihadapan NotarisYAHYA SUHARJO, SH, beralamat di Jalan Embong Kenongo nomor 74Surabaya, adalah sah menurut hukum.4.
Register : 01-08-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor Nomor148 /Pdt.G/2016/PN. Blb
Tanggal 15 Desember 2016 —
5112
  • Bank Tabungan Negara (Persero), dibuat dihadapan Notaris Tuty Purnandary, SH, sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;- Menyatakan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor 14 Tanggal 17 Juni 2016, antara Penggugat dengan PT.
    Bank Tabungan Negara (Persero)telah menjual Hak Tagih atas Piutang kepada Penggugat sebagaimana AktaPerjanjian Jual Beli Piutang No. 13, dan dilanjutkan dengan penandatanganAkta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor 14, keduanya Aktatersebut dibuat dihadapan Notaris Tuty Purnandary, SH;Bahwa setelah Akta Perjanjian Jual Beli Piutang dan Akta Pengalihan HakAtas Tagihan (Cessie) ditandatangani oleh PT.
    Menyatakan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor 14 Tanggal17 Juni 2016, antara Penggugat dengan PT. Bank Tabungan Negara(Persero), dibuat dihadapan Notaris Tuty Purnandary, SH, sah dan berlakuserta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;5.
    /PN.BlbPiutang berupa Hak Tagih Atas Piutang dengan Debitur atas namaR.TAUFIK MULYANA , ( Bukti P4 )Foto copi Turunan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie)Nomor 14 Tanggal 17 Juni 2016,dibuat dihadapan Notaris TutyPumandary, S.H, antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) TbkCabang Bandung dengan Muhamad Ramadhan selaku Pembeli, (Bukti P5 )a).
    /PN.BlbNomor 14, keduanya Akta tersebut dibuat dihadapan Notaris Tuty Purnandary,SH;Setelah Akta Perjanjian Jual Beli Piutang dan Akta Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie) ditandatangani oleh PT.
    /PN.Blbatas nama R.TAUFIK MULYANA, bukti P.5 Turunan Akta Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie) Nomor 14 Tanggal 17 Juni 2016,dibuat dihadapan Notaris TutyPumandary, S.H, antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk CabangBandung dengan Muhamad Ramadhan selaku Pembelii;Menimbang bahwa,berdasar hal hal tersebut diatas bukti P4 .Perjanjian JualBeli Piutang Nomor.13 tanggal 17 Juni 2016, dan P.5 Akta Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie) Nomor 14 Tanggal 17 Juni 2016adalah merupakan perjanjianyang dibuat
Register : 22-03-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 104/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 19 Mei 2021 — Pembanding/Tergugat I : PT INDOSURYA INTI FINANCE
Terbanding/Penggugat : SAUT TOHAP PAKPAHAN
Turut Terbanding/Tergugat II : DION SETIAWAN
285171
  • :::ccsseesseeeeeeeeeeeeeees (Vide BUKTI P6).Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yangdimaksud dengan Cessie adalah penyerahan piutang atas nama yangdilakukan dengan cara membuat akta otentik atau akta di bawahtangan, kemudian DILAKUKAN PEMBERITAHUAN MENGENAIADANYA PENYERAHAN itu oleh juru sita KEPADA DEBITUR DARIPIUTANG tersebut, sehingga berdasarkan informasi yang disampaikanoleh Tergugat II terkait Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 5 &Akta Perjanjian Pengalihnan Piutang (Cessie
    Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktuakta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itudiberitahukan pada si berutang.(sumber: Laporan Penelitian Yayasan Lembaga BantuanHukum dalam buku Penjelasan Hukum Tentang Cessie,Rachmad Setiawan dan J.
    tersebut (erkend), dengan demikian Perjanjian Cessie antaraTergugat dengan Tergugat Il TIDAK MENGIKAT dan TIDAKBERAKIBAT hukum bagi Penggugat.Bahwa dengan adanya persekongkolan antara Tergugat denganTergugat Il adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUMsehingga merugikan Penggugat baik secara moril dan materiil makasecara hukum Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 5 & AktaPerjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) Nomor 6 tertanggal 04Halaman 8 Putusan Nomor 104/PDT/2021/PT.DKI Oktober 2018 dihadapan
    Teddy Andwar, S.H., SpN Notaris di Jakarta("Akta Jual Beli Piutang") dan Akta Perjanjian Pengaiihan Piutang(Cessie) Nomor: 6 tertanggal 04 Oktober 2018 yang dibuat di hadapanH. Teddy Andwar, S.H., SPN Notaris di Jakarta ("Akta Cessie).
    Bahwa Akta Jual Beli Piutang dan Akta Cessie yang dibuat antaraTergugat dan Tergugat II adalah perjanjian yang sah dan mengikatyang telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalamPasal 1320 KUH Perdata.7.
Register : 07-02-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Bgr
Tanggal 23 Mei 2019 — Penggugat:
JONATHAN PASARIBU,
Tergugat:
Ny. SHIRLEY KRISTIYANTO,
Turut Tergugat:
1.PT. RINDANG SEJAHTERA FINANCE,
2.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor.
14163
  • Agar pemindahan berlaku terhadap siberutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmiHalaman 13 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Bgr(betekend).
    Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itudibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada siberutang;Menimbang, bahwa secara singkat, dapat diketahui bahwa cessiemerupakan penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorangberpiutang baru (Vide:Permasalahan Cessie dan Subrogasi Klinik Hukumonline.com. awal klik Rabu 21 Desember 2011, Diana Kusumasari,SH,.MH) ;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim syarat syarat tersebutbersifat komulatif ;Menimbang, bahwa berdasarkan
    adalah pengalihan hak tagih/ piutang dari kreditorlama kepada kreditor baru berdasarkan suatu peristiwa hukum, dan dilakukandengan suatu akta otentik, pemindahan berlaku terhadap Debitor apabila aktacessie tersebut diberitahukan padanya secara resmi (betekend) dan Hak TagihPiutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, bukanpada waktu akta itu diberitahukan pada sidebitor, sehingga agar Cessie dapatdinyatakan sah menurut hukum, maka harus memenuhi syarat syarat, sebagaiberikut
    komulatif ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah PengalihanTagihan / Piutang (Cessie) tersebut dapat dinyatakan sah secara hukum ?
    lama kepada kreditor baru berdasarkan pada suatu peristiwa hukum,yangmana pemberian hak piutang dari kreditor lama kepada kreditor baruberdasarkan pada suatu peristiwa hukum, yangmana Penggugat sebagaipembeli dan Turut Tergugat sebagai penjual dan juga telah tertuang dengansuatu otentik yang diajukan dipersidangan yang diberi tanda bukti P11 dan P12:Menimbang, bahwa terkait dengan cessie yangmana pengalihanberlaku terhadap si berutang (debitor), pada saat akta cessie tersebutdiberitahukan secara
Register : 08-01-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 12 Mei 2020 — Penggugat:
Konstan Dangan Rianto
Tergugat:
HAJI MUHIDIN,
Turut Tergugat:
1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO TBK,
2.BPN KANTOR PERTANAHAN KOTA BOGOR,
11527
  • Bahwa jual beli piutang antara PENGGUGAT dengan TURUTTERGUGAT dituangkan dalam akta otentik berupa Akta Perjanjian(Cessie) Piutang selanjutnya disebut Akta Cessie No. 189 tanggal29 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Rinasari Dwi Juli, S.H.;.
    Bor.Pengalihnan Hak atas Tagihan (cessie) dari PT.
    Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktuakta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahnukan kepada siberutang ;Menimbang, bahwa cessie merupakan penggantian orang yangberpiutang lama dengan seseorang yang berpiutang baru (vide : permasalahancessie dan subrogasi Klinik Hukumonline.com, awala klik Rabu 21 Desember2011, Sri KuSumasari, SH, MH) ;Menimbang, bahwa dengan demikian Cessie merupakan pengalihan haktagih/piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru berdasarkan suatuperistiwa
    hukum dan dilakukan dengan suatu akta otentik, pemindahan berlakuterhadap Debitur apabila akta cessie tersebut diberitahukan kepadanya secararesmi (betekend) dan Hak Tagih Piutang dianggap telah berpindah pada waktuakta cessie itu dibuat, bukan pada waktu akta itu diberitahukan kepada siDebitur, sehingga agar Cessie dapat dinyatakan sah menurut hukum harusmemenuhi syaratsyarat sebagai berikut :1.
    BankTabungan Negara (Persero) Tbk (Turut Tergugat I) kepada Pembeli cessie(Penggugat), dimana Penggugat selaku pembeli cessie tidak dapat mengklaimkepemilikannya secara utuh terhadap jaminan cessie yang sudah dibelinya dariBank walaupun telah menandatangani akta cessie, karena yang beralihhanyalah hak tagih kepada Debitur sesuai dengan Pasal 16 UndangUndangNo. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan sehingga pembeli cessie tersebuthanya berhak melakukan penagihan piutangnya saja (menggantikan Banksebagai
Register : 04-02-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN SINGARAJA Nomor 97/Pdt.G/2020/PN Sgr
Tanggal 14 Desember 2020 — Penggugat:
Luh Sukeni
Tergugat:
1.PT BANK CIMB NIAGA Tbk Cabang Denpasar
2.PT AIS CAPITAL PARNERS INDONESIA
3.PT BANK CIMB NIAGA tbk
4.PT. AIS CAPITAL PARTNERS INDONESIA
217125
  • Bahwa dalam petitum huruf C Gugatan, Penggugat mengajukan petitum"Menyatakan sebagai hukum bahwa akta cessie No.
    Dengan telahselesainya Akta Cessie, maka piutang telah sah beralih menjadimilik AIS SME Investco cessionaris).
    Apalagi untuk pengalihan piutang tersebut Tergugat telah menyampaikan pemberitahuan/cessie piutang kepada Penggugatdengan Surat Pemberitahuan Pengalihan tertanggal 9 Agustus 2019 danPenggugat telah mengetahui adanya cessie tersebut;35.Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum tersebut diatas, telahmembuktikan bahwa pengalihan piutang Tergugat pada Penggugatkepada AIS SME Investco berdasarkan Akta Cessie telah dilakukansesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga sahdan mengikat menurut hukum
    Tindakanpengalihan piutang tersebut adalah sah dan mengikat menuruthukum;Bahwa berdasarkan cessie tersebut maka hak tagih atas piutangTergugat pada Penggugat berikut jaminanjaminan yang melekatpadanya telah beralih sejak ditandatangani Akta Cessie kepada AIS SMEInvestco, karenanya Tergugat tidak berwenang lagi atas piutangtersebut.
    Subekti, Majelis Hakim berpendapatbahwa Cessie adalah pengalihan hak tagih/ piutang dari kreditor lama kepadakreditor baru berdasarkan suatu peristiwa hukum dan dilakukan dengan suatuakta otentik atau dibawah tangan, pemindahan berlaku terhadap Debiturapabila akta cessie tersebut diberitahukan padanya secara resmi (betekend)dan Hak Tagih Piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itudibuat, bukan pada waktu akta itu diberitahukan pada si debitur sehingga agarCessie dapat dinyatakan sah
Register : 02-03-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 188/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 11 Mei 2021 — Pembanding/Penggugat : Alwan Noertjahjo
Terbanding/Tergugat I : Direktur PT. BANK CIMB Niaga, TBK
Terbanding/Tergugat II : NOTARIS ENDAH DIANTI, S.H.
Terbanding/Tergugat III : NOTARIS PPAT LUSIAWATI, S.H.
Terbanding/Tergugat IV : Petrus Edi Susanto
Terbanding/Tergugat V : NOTARIS SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO SH.
Terbanding/Tergugat VI : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
Terbanding/Tergugat VII : Kepala Kantor Pertanahan Lumajang
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surabaya
Terbanding/Turut Tergugat II : PT. DUTA BALAI LELANG
Terbanding/Turut Tergugat III : CANDRA SAPUTRA
Terbanding/Turut Tergugat IV : KARSONO KOESMADI
17782
  • )piutang dan Perjanjian Jual Beli Piutang dalam rangka proses Jual BeliPiutang/Cessie antar PT.
    Cessie dengan nilaiCessie sebesar Rp 5.100.000.000,.
    disebut PPJBdan Cessie dengan Nilai Cessie sebesar Rp. 5.100.000.000, (lima miliyarseratus juta rupiah). maka seharusnya Majelis Hakim memutuskan BatalDemi Hukum :1.
    Disebutkan jugadalam Perjanjian Kredit pasal 20 tersebut dan alin Hak tagih ( Cessie )sesuai Akta Notariil Cessie Akta Nomor : 82 tentang Akta Perjanjian Jual BeliPiutang Dan Akta Nomor : 83 Tentang Akta Perjanjian Pengalihan PiutangHalaman 57 Putusan Nomor 188/PDT/2021/PT Sby10.( Cessie ) tertanggal 23 April 2019; Sitaresmi Puspadewi Subianto,SH.MH.Notaris/PPAT Kodya Surabaya, dan Surat pemberitahuan pengalihan HakTagih (Cessie) telah disampaikan kepada Pembanding/Penggugat (Periksabukti T 1 yang
    Cukup jika Cessie tersebut diberitahukan kepadaDebitur ;Menimbang, bahwa saksi yang diajukan Penggugat, bernama SugengWirawan, menerangkan bahwa menurut cerita Penggugat, Penggugat hanyamendapatkan surat pemberitahuan dari Tergugat bahwa objek jaminanPenggugat telah di Cessie.
Register : 04-02-2020 — Putus : 20-03-2020 — Upload : 23-03-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 100/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 20 Maret 2020 — Pembanding/Penggugat : ARY MURDIATI
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CIMB NIAGA TBK PUSAT Cq. PT. BANK CIMB NIAGA
Terbanding/Tergugat II : MARIANNE SJARIF
Terbanding/Tergugat III : GUNTORO IWAN
Terbanding/Tergugat IV : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
99101
  • Bahwa, terhadap dalil Gugatan butir 14 dapat disampaikan bahwadengan telah ditandatangani jual beli piutang dan cessie berdasarkan AktaPerjanjian Jual Beli Piutang Nomor 29 tanggal 9 Juni 2016 (selanjutnyaakan disebut Akta PJBP) dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie)Piutang Nomor 30 tanggal 9 Juni 2016 (selanjutnya akan disebut AktaCessie) keduanya dibuat oleh dan dihadapan Achmad Bajumi, S.H.
    Pengalihan piutang berikut jaminanjaminan yang melekat denganperjanjian jual beli piutang dan cessie piutang berdasarkan Akta PJBPdan Akta Cessie telah dilakukan oleh Tergugat kepada Tergugat IIsesuai dengan kewenangan yang dimiliki Tergugat dan dilakukansesuai prosedur dan ketentuan perundangundangan yang berlaku,sehingga sah dan mengikat menurut hukum, karena :(1).
    Berdasarkan Akta PJBP dan Akta Cessie maka Tergugat II adalahPemegang Hak Tanggungan baru atas Objek Jaminan.
    Bahwa dikarenakan pengalihan piutang secara Cessie tidakmengakibatkan berakhirnya perikatan yang telah ada sebelumnyasebagaimana Perjanjian Kredit antara kreditur (Tergugat 1) dengan debitur(Penggugat), maka total kewajiban pembayaran Penggugat kepadaTergugat berdasarkan Perjanjian Kredit sebagaimana dirinci pertanggalditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Piutang dan Perjanjian Pengalihan(Cessie) Piutang beserta cara penghitungannya menjadi berlaku bagiTergugat Il.
    Cessie berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piuttang Nomor 29dan berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihnan Piutang (Cessie)Nomor 30 tanggal 09062016 yang dibuat oleh Achmad Bajumi,S.H., Mkn.
Register : 20-12-2018 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 935/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 17 Juli 2019 — Penggugat:
ANTHONY KUSUMA
Tergugat:
PT. BANK MAYBANK INDONESIA Tbk
19988
  • ANTHONY KUSUMA) Nomor 17/CVNot/X/2018, yangdibuat oleh Notaris Farida,SH,.MH di Jakarta, memberitahukan telahterjadi Pengalihan hak tagih Piutang (Cessie) terhadap Akta PerjanjianHal 11 Putusan No. 935/PDT.G/2019/PN,JKT,BRTKredit pada PT. May Bank Indonesia Tbk, atas Nama DION SETIAWANSelaku Cesonaris;8. Bahwa Perbuatan melawan hukum penggugat dan Pihak ketigaCesionaris dengan melakukan Cessie, merugikan Penggugat(Ic.
    Akan tetapi pada kenyataannya Penggugat tidakmengikutsertakan DION SETIAWAN selaku penerima cessie sebagaipihak dalam perkara aqou, dan FARIDA, SH.,M.KN Notaris di KotaTangerang sebagai pejabat Notaris yang membuat Akta PerjanjianJual Beli dan Pengalihan Piutang (cessie) No. 67 tanggal 17 Oktober2018.7.
    piutang atas nilai total tagihan sebesar Rp.4.694.418.909.79kepada bapak DION SETIAWAN.(8) Bahwa pengalihan piutang/hak tagihan Tergugat terhadapPenggugat secara cessie tersebut telah dilaksanakan oleh Tergugatsesual ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata dan Pasal 613 ayat (1)dan ayat (2) KUHPerdata sehingga Cessie yang dilaksanakanadalah sah.10.
    ,M.kn Notaris di Kota telah dilaksanakan sesuaiketentuan Pasal 613 ayat 1 dan 2 KUFlperdata sehingga cessie yangdilakukan antara Tergugat dengan pihak ketiga adalah sah, akibatnyatelah terjadi perlaihan kreditur yang semula Kreditur lamanya Tergugatberalih ke kreditor baru yaitu DION SETIAWAN dan setelah cessie iniPenggugat menjadi terikat untuk membayar kewajibannya kepadakreditor baru dan bukan kreditor lama.
    ,M.knNotaris di Kota Tangerang, Supaya menjadi terang dan jelas makaseharusnya Penggugat mengikutsertakan DION SETIAWAN selakupenerima cessie perkara aqou dan FARIDA, SH.,M.KN sebagai Notarisyang membuat Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang (cessie)Hal 51 Putusan No. 935/PDT.G/2019/PN,JKT,BRTNo. 67 tanggal 17 Oktober 2018.
Register : 18-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 11-02-2021
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 2/Pdt.P/2021/PA.Sgm
Tanggal 11 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
2713
  • PENETAPANNomor 2/Pdt.P/2021/PA.SgmNAG ,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sungguminasa yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata dalam tingkat pertama dalam sidang majelis telan menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan penetapan atas akta pengalihan hakatas tagihan (cessie) yang diajukan oleh :PEMOHON, Tempat tanggal lahir Bantaeng, 06021964, Jenis Kelamin LakiLaki, Alamat KABUPATEN BANTAENG, Agama Islam, StatusPerkawinan Kawin, Pekerjaan XXxXXXxXXxXX XXXXXX
    Noor Laela, dan Pemohonmenyetujui melakukan jual belli piutang tersebut berdasarkan AktaPerjanjian Jual Beli Piutang Nomor 64 dan Akta Pengalihnan Hak AtasTagihan (Cessie) Nomor 65, keduanya tertanggal 29 Januari 2020, yangdibuat dihadapan Mustahar, S.H., M.Kn, Notaris?di Makassar.4. Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini, mohonuntuk Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani Permohonan tersebutuntuk:1) Menetapkan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antaraPT.
    Badwi ,Nomor 65, tanggal 29 Januari 2020, yang dibuat di hadapanMustahar, S.H., M.Kn., Notaris di Makassar adalah sah dan mengikat;2) Menetapkan Hak Pengalihan Atas Tagihan (Cessie) untukseluruhnya;3) Menetapkan bahwa Muh. Badwi memiliki hak penuh dalam halbalik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2927/Paccinongangyang sebelumya atas nama IR.
    Menetapkan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antaraPT. Bank tabungan Negara (Persero) Tbk dan Tuan Muh. Badwi , Nomor65, tanggal 29 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Mustahar, S.H.,M.Kn., Notaris di Makassar adalah sah dan mengikat;3. Menetapkan Hak Pengalihan Atas Tagihan (Cessie) untukseluruhnya;A. Menetapkan bahwa Muh. Badwi memiliki hak penuh dalam halbalik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomo? 2927/Paccinongang yangsebelumya atas nama IR. NOOR LAELA;5.
Register : 04-01-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Bdg
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
244106
  • M E N G A D I L I

    1. Dalam Eksepsi :
    • Menetapkan Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima;
    1. Dalam Pokok Perkara :
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menetapkan Akta Pengakuan Hutang dengan Perjanjian Pengalihan Utang sebagaimana tertuang dalam Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) No. 200 tertanggal 31 Oktober 219 dan Perjanjian
    Putusan Nomor 02/Pdt.G/2021/PN.Bdg.Tagihan (Cessie) Nomor 200 tertanggal 31 Oktober 2019 jo PerjanjianJual Beli Piutang Nomor 199 tertanggal 31 Oktober 2019 antaraPENGGUGAT selaku pembeli dengan TURUT TERGUGAT sebagaipenjual.
    Putusan Nomor 02/Pdt.G/2021/PN.Bdg.3) Bahwa Perjanjian Pengalihnan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor200 tertanggal 31 Oktober 2019 jo Perjanjian Jual Beli PiutangNomor 199 tertanggal 31 Oktober 2019 dibuat dan disepakatihanya oleh pihak PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT, namunsama sekali tidak pernah melibatkan dan meminta persetujuan/kesepakatan dari TERGUGAT.4) Bahwa oleh karena Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) Nomor 200 tertanggal 31 Oktober 2019 jo Perjanjian JualBeli Piutang Nomor 199
    Jelasjelas hal tersebut sangatmenyimpang dari normanorma Agama (Islam) dan juga Pancasila.Atas dasar persekongkolan yang terjadi antara PENGGUGATdengan TURUT TERGUGAT dalam jual beli cessie yangdilakukannya secara melawan hukum tersebut, TERGUGAT telahmelayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadapTURUT TERGUGAT selaku penjual dan PENGGUGAT selakupembell cessie dengan register Perkara Nomor39/Pdt.G/2021/PN.Bdg tanggal 12 Januari 2021.4.
    Kalaupun ada kerugianyang dialami oleh PENGGUGAT karena tidak dapat mengeksekusicessie yang telah dibelinya dari TURUT TERGUGAT, hanya sebesarharga jual cessie tersebut senilai Rp 17.910.767, (Tujuh Belas JutaSembilan Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).Itupun sudah sepatutnya menjadi risiko dari PENGGUGAT selakupembeli yang memiliki itikad buruk, bersekongkol dengan TURUTTERGUGAT dalam jual beli cessie secara melawan hukum. (Jawabanatas dalil Gugatan nomor 910)6.
    , diberi tanda bukti P 18 ;Foto copy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor/S/AMD/AAM1/BDGUT/X1/2019, tertanggal 08 November 2019, bermeteraicukup dan sesuai dengan foto copynya, diberi tanda bukti P 19 ;Foto copy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor/S/AMD/AAM1/BDGUT/X1/2019, tertanggal 08 November 2019, bermeteraicukup dan sesuai dengan foto copynya, diberi tanda bukti P 20 ;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil sangkalan/bantahannya, Tergugat mengajukan
Register : 17-11-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 784/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 13 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : JOHAN Diwakili Oleh : Tejo Hariono S.Pd. SH.
Terbanding/Tergugat I : PIMPINAN PT. BANK TABUNGAN NEGARA ( PERSERO) TBK COMMERCIAL ASSET MANAGEMENT DIVISION AREA-3
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
7849
  • )kepada orang lain yang mana nantinya menimbulkan kerugianterhadap Penggugat akibat lelang dimuka umum ataupunproses Penaglihan piutang (cessie) sebesarRp.17.000.000.000, (tujuh belas milyard rupiah);Kerugian ImmateriilOleh karena Penggugat adalah seorang pimpinan / bisnismanyang mempunyai banyak relasi sehingga dengan tidak disetujulHalaman 7 Putusan Nomor 784/PDT/2021/PT SBY8.
    Bahwa, tujuan penjualan lelang atau proses Pengalihan Piutang (Cessie)adalah untuk memenuhi kewajiban Penggugat kepadaTergugat I, namun apabila tidak disebutkan berapa jumlah yangpasti sebagai kewajiban Penggugat kepada Tergugat I, makaPenggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabayamenetapkan bahwa berapa sisa kewajiban Penggugat kepadaTergugat demi kepastian hukum14.
    III untuk tidak melelang, mengalihkan,memindahtangankan, atau proses Pengalihan Piutang (Cessie)atau upaya apapun sebelum perkara diputus dan telahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)Halaman 11 Putusan Nomor 784/PDT/2021/PT SBY16.
    Yang Mulia MajelisHakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berkenan memberikanputusan sebagai berikut:DALAM PROVISI : melarang Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat IIl untuk tidak melelang,mengalinkan, memindahtangankan, atau proses Pengalihan Piutang(Cessie) atau upaya apapun sebelum perkara diputus dan telahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah);DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Halaman 12 Putusan Nomor 784/PDT/2021/PT SBY2.
    Menghukum Tergugat I untuk melakukan Restrukturisasi denganmelakukan rescedule ulang terhadap pembayaran hutang, pembebasanbunga dan denda tunggakan yang menjadi keterlambatan pembiayaanangsuran perbulannya agar tidak Melaksanakan Proses Eksekusi LelangHak Tanggungan atau Proses Penaglihan Piutang (Cessie) sesuai denganketentuan hukum yang berlaku (Pasal 613 KUHPerdata) ;8.
Register : 23-05-2017 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 12-11-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 84/PDT/2017/PT.PBR
Tanggal 18 Juli 2017 — Helmi Effendi Sebagai TERGUGAT Lawan Ria Rumata Siahaan Sebagai PENGGUGAT
4742
  • yang berada di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, KabupatenKampar sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 2546 / Karya Indahtanggal 5 Mei 2006, Surat Ukur Nomor 2471/18.22/R/2006 tanggal 2 Mei2006 atas nama Tergugat (Helmi Effendi)tersebut dengan dasar Jual BeliPiutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antara Penggugatdengan pihak PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tok Pekanbaru;5.
    Bahwa setelah terjadi Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) antara Penggugat dengan pihak PT. Bank Tabungan Negara(Persero) Tok Pekanbaru, Penggugat telah menerima Sertipikat Hak MilikNomor : 2546 / Karya Indah tanggal 5 Mei 2006, Surat Ukur Nomor2471/18.22/R/2006 tanggal 2 Mei 2006 atas nama Tergugat (HelmiEffendi);Halaman 2 dari 14 Putusan Nomor 84/PDT/2017/PT.PBR6.
    Menyatakan sah jual beli piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) atas piutang yang timbul dari Perjanjian Kredit No 0003901020340504, tertanggal 16 Maret 2006 terhadap tergugat selaku debiturdengan nilai piutang sejumlah Rp. 55.096.183, (lima puluh juta sembilanpuluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) beserta segalakeuntungan dan kerugian yang timbul sehubungan dengan piutangtersebut;4.
    penjualanlaku Cessie yaitu pengalihan atau pertukaran kreditur lama pihak BankTabungan Negara kepada kreditur baru yaitu Penggugat, sementara dalam P7 berupa Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan Cessie dari Bank TabunganNegara kepada Penggugat tarjadi pada tanggal 8 januari 2016, artinya pihakBank telah memberitahukan kepada Tergugat telah terjadi Penjualan cessietanggal 30 Desember 2015 dan telah menunjuk Penggugat sebagai pembeliCessie sementara jual beli Cessie baru terjadi 8 Januari 2016, sungguh
    pernah dilaporkan dan dilakukan perhitungan sesuai Pasal1802 KUHPerdata, maka penjualan Cessie yang dilakukan oleh Bank tabunganNegara kepada Penggugat sesuai P8 berupa Akta perjanjian jual beli piutangNomor : 7 dan P7 berupa berupa Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie)Nomor : 8 telah membuktikan perbuatan perjanjian tersebut dapat dikualifisirsebagai perjanjian yang melanggar UU sehingga kedua Akta tersebut BATALDEMI HUKUM.Bahwa dalam menjatuhkan Amar putusan tersebut Majelis HakimPengadilan