Ditemukan 388 data
19 — 12
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
12 — 5
baik dihadapan AllahSWT, demikian sebaliknya apa yang menurutnya hambanya buruk belum tentu burukdihadapan Allah SWT;Sebagai hambanya kita harus tunduk dan pasrah akan ketentuan dari Allah SWT,sabar dan ikhlas menerimanya, janganlah dengan karunia yang diberikan sepertikepandaian dan penghasilan yang dimiliki Penggugat sekarang ini, menjadikan dirilebih dari orang lain, sombong dan berbangga diri, tapi jadikanlah karunia yang AllahSWT berikan tersebut sebagai sarana untuk amal ibadah dan menuju ridhoNya
29 — 8
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
116 — 42
No.303/Pdt.G/2018/PTA.Smg.Artinya : Apabila talak itu bada dukhul tanpa ridhonya (ridho isteri), maka ta(ister!)
11 — 1
Padahal aset itu telah dimiliki sebelum dansesudah tergugat menikahi pengugat, siapapun bila diperlakukan seperti itupasti memakluminya.Pada point 6, tergugat hanya ingin menjelaskan dan menyakinkan bahwaketakutan2 pengugat tidak pada semestinya seperti itu dan malah bisa dibangunkebersamaan dan ukhuwah yang lebih baik untik mencari ridhonya Alloh.
16 — 9
ditalak bada dukhuldengan tanpa ridhonya, maka isteri diberikan mutah yaitu selama 1 (satu) tahunselesainya iddah maka Majelis Hakim menetapkan sebagai hukum, menghukumTergugat untuk membayar Mut'ah kepada Penggugat yang jumlahnyasebagaimana dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dengan mengambil nilainilai filosofis perlindunganhukum perempuan pasca perceraian yang termuat dalam SEMA Nomor 2 Tahun2019 angka 1 huruf b, meskipun terkait nafkah iddah dan mutah secara tersurattidak dimuat dalam posita
14 — 11
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai denganasas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkaraa quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalakbada dukhul dengan tanpa ridhonya
18 — 10
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai denganasas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkaraa quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya ka seorang isteri ditalakbada dukhul dengan tanpa ridhonya
18 — 11
sesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukumterhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diHalaman 11 dari 21 Putusan Nomor 676/Pdt.G/2020/PA.Plhatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
24 — 13
tidak sependapat dengan nominal yang telah ditetapkan olehHakim tingkat Pertama sebesar Rp.1.000.000, ( satu juta rupiah ), mengingatjumlah tersebut sangat tidak patut dan tidak adil untuk Termohon / PenggugatRekonpensi yang telah mengabdi kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensisebagai suaminya sejak 16 April 2012 dengan penuh rasa duka dan suka, tetapiperjuangan Termohon sebagai isteri tersebut tidak dihargai oleh Pemohon/Tergugat Rekonpensi bahkan kemudian diceraikan oleh Pemohon / Terbandingtanpa ridhonya
24 — 7
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukumterhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
83 — 60
PTA.Ptkmengurangi kepedihan akibat cerai talak, dan kalau cerai talaknya bukan bainkubro bisa dimungkinkan timbul keinginan untuk rukun kembali sebagai suamiisteri Menimbang, bahwa Pembanding dan Terbanding telah hidup berumahtangga sejak menikah tanggal 7 Mei 1995 (23 th lebih ) dan mengingatfluktuasi harga serta berdasarkan kepatutan dan kewajaran serta selaraspendapat Ulama Figh Muhammad Abu Zahra dalam Kitab Akhwalusshahsiahhal 334 disebutkan Sesungguhnya apabila thalak terjadi sesudah dukhultanpa ridhonya
27 — 6
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukumterhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
26 — 9
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
31 — 12
No.151/Pdt.G/2018/PTA.Smg.dikemukakan oleh az Zahroh di dalam Kitab Akhwalusy Syakhshiyyah halaman334 sebagai berikut :Boal) clei) oop Aine 483 ce Ante Lgl cy Si Lali y ues gd all aes (3 DUBS) GIS 13) 4)Artinya : Apabila talak itu bada dukhul tanpa ridhonya (ridho isteri),maka ia (ister!)
20 — 20
berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 107/Pdt.G/2021/PA.Plhterhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
132 — 43
JbArtinya : Jika istri ditalak bada dukhul dengan tanpa ridhonya, makaister! diberikan mutah yaitu nafkah selama 1 tahun selesainya iddah;Hal. 16 dari 23 hal. Put.
18 — 9
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai denganasas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkaraa quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalakbada dukhul dengan tanpa ridhonya
18 — 5
Bahwa selama ini Penggugat (khususnya) pada waktu masih di rumah saatorang tua masih ada juga tidak berani mengutarakan segala problem yangdirasakan;10.Bahwa dengan seiring waktu Penggugat memilih mengakhiri Pernikahannyaberakhir dengan perceraian semoga pilihan ini mendapat ridhoNya,daripada dipaksakan berstatus suami istri namun merasa tertekankhususnya batin.Wallohu alam bissowaf11.Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara ini;Berdasarkan alasan/dalildalil diatas
14 — 3
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan;Menimbang, bahwa tentang besarnya mutah, Majelis berpendapatbahwa mutah dapat berupa biaya hidup bekas isteri untuk waktu paling lamasatu tahun terhitung sejak lepas iddah, sebagaimana pendapat pakar hukumIslam Muhammad Abu Zahra dalam kitab Ahwalus syahsyyah Daarul Fikri AlArabi, Halaman 334, yang diambil alin sebagai pendapat Majelis :Artinya: Jika isteri ditalak bada dukhul dengan tanpa ridhonya