Ditemukan 299 data
50 — 18
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
80 — 27
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
73 — 18
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
73 — 11
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
79 — 11
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
50 — 24
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
116 — 22
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
65 — 25
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
39 — 12
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
54 — 22
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
14 — 0
Ngatini binti Kasijan, sebagai Istri/Janda ;
4.2. M. Qoirul Arifianto bin Aky alias Aki, sebagai anak kandung ;
4.3. Enis Purwati binti Aky alias Aki, sebagai anak kandung ;
4.4. Enis Erawati binti Aky alias Aki, sebagai anak kandung ;
5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
118 — 64
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
58 — 14
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
89 — 26
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
59 — 16
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
41 — 12
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
83 — 29
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
67 — 10
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
98 — 39
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
86 — 24
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan