Ditemukan 288 data
67 — 18
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
65 — 11
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
13 — 0
Ngatini binti Kasijan, sebagai Istri/Janda ;
4.2. M. Qoirul Arifianto bin Aky alias Aki, sebagai anak kandung ;
4.3. Enis Purwati binti Aky alias Aki, sebagai anak kandung ;
4.4. Enis Erawati binti Aky alias Aki, sebagai anak kandung ;
5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
51 — 16
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
77 — 29
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
37 — 12
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
59 — 10
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
50 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 313 PK/Pdt/20152)Saksi Kasijan (saksi Tergugat):Sebelum menyampaikan kesaksiannya, saksi telah diambilsumpahnya menurut agamanya di hadapan Majelis Hakim; Bahwa saksi tahu tanah yang dikerjakan pak Jumadi;(h. 27 k. 8); Bahwa letaknya di desa Larikrejo, Kecamatan Undaan,Kabupaten Kudus;Batasbatasnya: Utara : tanahnya Kasmani;Selatan : lrigasi; Barat : tanah desa; Timur : tanahnya Jayuri;(h. 27 k. 9); Bahwa tidak pernah ada masalah dengan orang sekitarnya;(h. 27 k. 10); Bahwa tidak pernah ada
25 — 14
Saksi MOCH SAHID Bin KASIJAN ; Lahir di Semarang,tanggal,30 April 1983, Umur 32 tahun, kelamin lakilaki,Kewarganegaraan Indonesia suku jawa, Agama Islam,pekerjaan Swasta, Alamat Mangunharjo Rt.07 Rw,02 Kel.Mangunharjo Kec. Tembalang, Kota Semarang.e Bahwa kejadian peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 kuranglebih jam 17.30 Wib, JI. Rm Hadi Subeno S.
87 — 19
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
54 — 14
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
80 — 24
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
89 — 20
saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,- (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ; --------------------------------------------------------------Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
94 — 39
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
27 — 6
SUTIKNO Bin KARTO KASIJAN :Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 sekitar pukul 22.00WIB bertempat di rumah sdr. SANUSI (DPO) alamat Dsn Pingit Ds.Gador Kec. Durenan Kab. Trenggalek, saksi telah melakukanpenangkapan terhadap terdakwa karena melakukan permainan judidadu.Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal dari adanya informasidari masyarakat yang melaporkan di rumah sdr.
139 — 85
KASIJAN, 3. MUHAMMAD ABIDIN, S,H,.S.Hi,4. LALU SARAFUDIN, yang memberikan keterangannya di bawah sumpah yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:1.
Keterangan saksi KASIJAN, pada pokoknya sebagai berikut :33Bahwa saksi kenal dengan Lalu Erwin Martakota (Penggugat), sejakTahun 1976 ;Bahwa hari kamis tanggal 19 Februari 1981 saksi pernah diajak oleh LaluErwin ke PPAT;Bahwa saksi diajak oleh Lalu Erwin dan mengatakan saksi akan diajak kekantor Camat karena ada yang diurusnya ;Bahwa saksi tahu yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini ;Bahwa saksi diajak ke Sedahan Camat Pujut dan pada waktu itu hadir dariKepala Desa Kuta, Kepala Desa Rambitan
AHMAD RISMADHANI, S.H.
Terdakwa:
NAWAWI Als. KEBO Bin ASRI
5 — 0
- 1 (satu) unit travo dalam keadaan rusak merk MICHAEL RIEDEL drue 2500 d VA 25000;1 (satu) unit travo dalam keadaan rusak merk C MENG SA 102243;1 (satu) unit travo dalam keadaan rusak merk Michael Riedel Drve 8000 SPAR Va 15.0;1 (satu) unit travo dalam keadaan rusak merk MUCO nach VDE 0533 dengan VA 47.000;1 (satu) unit Panel travo dalam keadaan rusak;Dikembalikan kepada PT.GHE SANG INDO melalui saksi KASTONI Bin KASIJAN
15 — 1
Bjndan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh KetuaMajelis diberi tanda (P.2);Bahwa selain bukti surat, Penggugat menghadapkan keluarga/orangdekatnya, masingmasing sebagai berikut:Saksi I:Muatin binti Kasijan , umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan Iburumah tangga , alamat di Dusun Bangsri, RT.012 RW. 004, Desa BalongrejoKecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, di bawah sumpahnyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Penggugat bernama Siti Nunuk Rondiyah
22 — 4
Agustinus Kasijan ditujukan kepadaBPN Surabaya dengan No. Perkara 90 / G. TUN/2001/PTUN Sby. Hal. 3 dari 30 Putusan Perdata No. 05/Pat.G/2016/PN.SbyVi.VIL.VIII.Karena menyangkut obyek milik tergugat dan pemilik Sertifikat lainnya,menunjuk Penggugat sebagai Kuasa Hukumnya untuk melakukan intervensidan segala biaya ditanggung oleh Turut TERGUGAT (Andi Firlani) sebagaiKoordinator. Bahwa tanah yang sudah bersertifikat tersebut, sebagian dialinkan kepadaTurut Tergugat seluas seluas 475 m?
58 — 15
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan