Ditemukan 2484 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2016 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 212/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 26 Januari 2017 — - JONI (PENGGUGAT) - PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN, Tbk disingkat PT. BANK BANTEN, Tbk (TERGUGAT)
4411
  • Mengenai Konpensasi untuk Penggugat akan dirundingkan dengan PihakDinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dalam Perundingan Tripartit;3. Bahwa Surat Referensi Kerja akan diberikan oleh Tergugat;Bahwa proses Bipartit dilakukan sebelum berakhir masa berlakunya SuratPeringatan III (SPIII) yang seharusnya berakhir pada tanggal 01 Juni 2017,sesuai dengan Ketentuan yang berlaku (Pasal 161 ayat (2) UU No. 13 Tahun2003 Tentang Ketenagakerjaan jo.
    bertentangandengan Ketentuan yang mengatur tentang Uang Pesangon, Uangpenghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, yang telah ditetapkan didalam Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan jugabertentangan dengan Pasal 69 ayat (3) Peraturan Perusahaan Tergugat,Periode Tahun 2015 2017;Bahwa selanjutnya Penggugat telah menerima Surat dari Dinas Sosial DanTenaga Kerja Kota Medan, dengan Nomor : 567/2604/DSTKM/2016,tertanggal 19 Mei 2016, Perihal PanggilanI untuk dilakukannya Perundingansecara Tripartit
    Il Kantor Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Medan, denganhasil tidak terdapat kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat;Bahwa oleh karena Perundingan secara Tripartit tidak mendapatkankesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, maka Pihak Mediator dalam halin) Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Medan, memanggil kembaliPenggugat dengan Nomor Surat : 567/2849/DSTKM/2016, Perihal Panggilan IIuntuk dilakukannya Perundingan secara Tripartit guna menyelesaikanperselisihan antara Penggugat dengan Tergugat
    petunjukpimpinan (vide T11) namun komitmen tersebut tidak dilaksanakan Penggugat;Menimbang, bahwa akibat kondisi dan permasalahan ketenagakerjaan danhubungan kerja antara Pengugat dan Tergugat maka diadakan perundinganbipartit sebanyak 3 (tiga) kali yaitu tanggal 21 April 2016 (vide bukti T16),tanggal25 April 2016 (vide bukti T17), serta tanggal 28 April 2016 (vide bukti T18) danmenyepakati untuk diadakan proses Pemutusan Hubungan dimana besaran hakhak Penggugat diberikan berdasarkan pada Putusan tripartit
Putus : 01-01-1970 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 48/Pdt.G/2015/PN.Sby
Tanggal 1 Januari 1970 — HADI ISWANTO Dkk melawan DIREKTUR UTAMA PT.HALEYORA POWERINDO Cs
10334
  • Bahwa upaya penyelesaian perselisihanyang berlangsung pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya DIKGIalls cess sxsonwe seriedikenal sebagai upaya Tripartit, yaitu suatu upaya perundingan antarapekerja/ouruh dengan pengusaha dengan melibatkan instansi yangbertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan untuk menyelesaikanPerselisihan Hubungan Industrial.B.Upaya Antara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan TERGUGAT danTERGUGAT Il yang Melibatkan Dinas Tenaga Kerja Pemerintah KotaSurabaya untuk Menyelesaikan
    Upaya Tripartit ini tercermin pada Pasal 4ayat (1) UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yangmenyebutkan sebagai berikut: 200 n2 nn nn nn nn nn nn enonee Pasal 4 ayat (1) UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:(1) Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihakmencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggungjJawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkanbukti bahwa upayaupaya penyelesaian
    Serta upaya penyelesaian perselisihan yangbertanggung pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya dikenalsebagai upaya Tripartit (suatu upayaPerundingan.............. perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha denganmelibatkan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaanuntuk menyelesaikan Perselisihan HubunganIndustrial).
    Bahwa upaya Tripartit merupakan suatu upaya perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang melibatkan instansi yang bertanggung jawabdibidang ketenagakerjaan untuk menyelesaikan Perselisihan HubunganIndustrial. Bahwa dalam perkara a quo, pekerja/ouruh adalah PENGGUGATdan pengusaha adalah TERGUGAT dan TERGUGAT5510.Bahwa upaya Tripartit sesungguhnya merupakan suatu upaya yang selarasdan merupakan suatu upaya yang merupakan amanat dari UU PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial.
    Upaya Tripartit ini tercermin pada Pasal 4ayat (1) UU Penyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial, yangmenyebutkan sebagai berikut:e Pasal 4 avat (1) UU PenvelesaianPerselisihan HubunganIndustrial:"(1) Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkanperselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upayaupaya penyelesaian melalui perundingan bipartite
Putus : 25-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 898 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 25 Agustus 2017 — MANARIS SINAGA VS PT ACE ENGINEERING & CONSTRUCTION
4626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dasar hukum olehTergugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat;Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadapPenggugat adalah tidak berdasarkan hukum, karena sebelumnyaPenggugat tidak pernah diberikan surat peringatan oleh Tergugat, haltersebut jelasjelas telah melanggar ketentuan Pasal 161 Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa oleh karena perundingan secara bipartit tidak tercapai/gagal, makaPenggugat melalui kuasanya melakukan upaya Tripartit
    Bahwa Judex Facti mengabaikan fakta hukum yang telah terjadi antaraPemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sewaktu diadakanya upaya tripartitdi Kantor Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KotaAdministrasi Jakarta Selatan, dimana pada saat itu Termohon Kasasi telahdatang mengikuti upaya tripartit tersebut dan tidak menolak untuk hadir,sehingga dikeluarkannya Anjuran Nomor 2149/1.835.3 tanggal 2 Juni 2016,dan oleh karena anjuran tersebut ditolak oleh Termohon Kasasi, makamenindaklanjutinya demi
Putus : 14-08-2014 — Upload : 19-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 348 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 14 Agustus 2014 — 1. PIMPINAN YAYASAN REGINA ANGELORUM (YASRA) PROPINSI NTT TIMOR ATAMBUA, DK VS ROSALIA DJINTAN/ROSALIA DJIE KUI LING
12426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, akantetapi karena Tergugat tidak beritikad baik sehingga persoalan ini tidak mencapai katasepakat ;Bahwa pada tanggal 28 Februari 2013 Penggugat dengan Tergugat I telahmelakukan perundingan bipartit, namun tidak ada kesepakatan antara kedua pihak ;Bahwa kemudian pada tanggal 05 Febuari 2013 Penggugat mendaftarkanSengketa Perselisihan Hubungan industrial ini kepada Dinas Tenaga Kerja PropinsiNusa Tenggara Timur (NTT) sebagai Mediator dalam Perundingan Tripartit
    Nomor 14Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek ;Bahwa terhadap Anjuran Tertulis Nomor Nakertrans 800/235/568/2013 yangtermuat dalam Risalah Perundingan Tripartit dengan hasil perundingan dan kesimpulansebagai berikut:aBahwa Perundingan gagal, karena tidak ada kesepakatan parapihak dalam perundingan ;Bahwa Pengusaha menolak untuk tidak memberikan sesuatuapapun kepada pekerja selain pensiun dan uang Rp. 10.000.000,sebagai tanda ucapan terima kasih dari Yayasan ReginaAnggelorum ;Bahwa
Putus : 24-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 821 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 24 Agustus 2017 — PT. BINTANG ADI PRESTASI (MANAJEMEN HOTEL PUTRI DUYUNG/RYUGU) VS Ny. DAISY
4825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa oleh karena BIPARTIT gagal, maka Penggugat mengajukanpermohonan TRIPARTIT ke Disnaker Kabupaten Serang akan tetapi lagilagipada proses TRIPARTIT tersebut gagal karena Tergugat jarang hadirsehingga Disnaker Kabupaten Serang membuat surat anjuran Nomor567/3512/HI tertanggal 09 Agustus 2016 (bukti P3);8.
Putus : 11-11-2013 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 82 / G / 2013 / PHI.Sby.
Tanggal 11 Nopember 2013 — S. DWI IRIANTO vs PT. INDONESIAN TOBACCO
9231
  • GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR, TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMILSEHINGGA BATAL DEMI HUKUMBahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di Surabaya diajukan tanpadisertai risalah bipartit dan tripartit;Bahwa berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan tegas mewajibkan adanyaproses bipartit dan tripartit terlebih dahulu yang dibuktikan dengan adanya anjuranDinas Tenaga Kerja sebagai
Register : 04-06-2015 — Putus : 28-10-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 113/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG
Tanggal 28 Oktober 2015 — PAULA A SANTIHUTASOIT ; L A W A N; PT MEGASARI MAKMUR;
71466
  • Megasari Makmur pada umumnya;Bahwa selanjutnya setelah perundingan bipartit, sama sekali tidak menemukansaling kesesuaian atau perdamaian sebagaimana mestinya, pada gilirannyadengan menunjukkan risalah perundingan bipartit dimaksud(P22), perundinganPENGGUGAT dan TERGUGAT dilanjutkan dalam bentuk tripartit yangdimediasikan oleh pihak mediator dari kantor Dinas Tenaga Kerja kabupatenBogor;UPAYA HUKUM TRIPARTITBahwa Perundingan tripartit sekalipun telah berlangsung sedemikian rupa, pihakTERGUGAT melalui
    Pada Tanggal 3 November 2014, Penggugatmelakukan serah terima pekerjaan kepadaTergugat, dan Tergugat menyerahkan surat yangpada intinya memerintahkan kepada Penggugatagar tidak perlu masuk kerja;Upaya Tripartit;h. Pada tanggal 5 November 2014, Tergugatmengirimkan surat kepada Kepala Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi Kab. Bogor perihalPenolakan SK permanen dan permohonan uangpesangon agar dapat dimediasi;i.
    Bahwa menanggapi dalil Posita Gugatan angka 27 sampaidengan 30 dalam Upaya Bipartit dan Tripartit, Tergugatdengan tegas menolak dalil Penggugat.
    Bahwa setelahmenempuh upaya Bipartit dan Tripartit Tergugatmendapatkan amar anjuran Dinas Tenaga KerjaKabupaten Bogor, dan di tindak lanjuti dengan dikeluarkanya Perhitungan Pesangon oleh Dinas TenagaKerja Kabupaten Bogor namun dalam perhitungantersebut tidak dapat memberikan kepastian hukum yangjelas dimana didalam perhitungan pesangon putususan,sebagai berikut :. Dengan Upah Rp 11.990.000/bulan Masa Kerja terhitung sejak bulan Mei 2005A.
    Bahwa dengan berakhirnya Perikatan pada tanggal 31 Maret 2014, Tergugattidak memiliki kewajiban terhadap Tergugat, sebagaimana di uraikan didalamangka 11 dalil Jawaban Gugatan, bahwa pengupahan yang di berikan sejak bulanApril sampai dengan November 2014 adalah Itikad Baik dari Tergugat yangmasih dalam upaya hukum Bipartit dan Tripartit.
Register : 24-09-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 302/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 3 Februari 2021 — Penggugat:
HERLINA APRIANTI SARAGIH
Tergugat:
PT. SEMERU JAYA PRATAMA. HAPPY PUPPY KARAOKE KELUARGA
598
  • Namun Tergugattidak mengindahkannya sama sekali.Bahwa atas perundingan Bipartit telan gagal, maka Penggugat telahmencatatkan perselisihannya kepada instansi setempat yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan (c.q Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan)sebagai langkah perundingan Tripartit sebagaimana yang dimaksud Pasal 4UndangUndang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisianHubungan Industrial.
    Namun upaya mediasi secara Tripartit yang dilakukanMediator tersebut juga tidak menemui titik temu (gagal).
    Maka dalam perkara aquo upah prosesPenggugat harus dibayar oleh Tergugat dari tingkat Bipartit, Tripartit danPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan hinggaadanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yangdiperkirakan memakan waktu selama 9 (Sembilan) bulan;14.Bahwa dikarenakan tindakan Tergugat mengenai adanyaintimidasipengusiran kepada Penggugat dalam pekerjaan, adanya tuduhanperusahaan kepada Penggugat mengenai pelanggaran dalambekerja,adanya penghapusan data
Putus : 25-04-2016 — Upload : 10-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209 K/PDT.SUS-PHI/2016
Tanggal 25 April 2016 — PIMPINAN/PEMILIK PT SINAR GUNUNG SAWIT RAYA (SGSR) VS ALINAFIAH SIREGAR
5931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berhubung penyelesaian bipartit tidak dapat menyelesaikan masalahmaka pada tanggal 21 April 2011 Penggugat mengajukan perkaranya keInstansi yang berwenang dalam ketenagakerjaan yang dalam hal ini DinasTenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara untukmenyelesaikan masalah secara tripartit (vide Pasal 8 Undang UndangNomor 2 Tahun 2004);.
    Bahwa penyelesaian secara tripartit tersebut tidak selesai ternyata tanggal25 Agustus 2011 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumaterautara mengeluarkan surat Anjuran Nomor 14486/DTKTR/2011 hal manasesuai anjuran tersebut menyatakan Penggugat tidak bersalah, namunterhadap Pesangon, Penghargaan masa kerja, Pengganti perumahan danPerobatan, yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat belum dapat dilaksanakan;.
Putus : 10-07-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 10 Juli 2014 — LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN “KHALIFAH GENERASI TELADAN” VS 1. NINA MARDIANA, DK
3317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adanyaSurat Peringatan (satu) dan 2 (dua) terlebih dahulu;Bahwa karena Penggugat tidak diizinkan untuk mengajar lagi Penggugatpunmenanyakan kepada Kepala Sekolah (Oktaria Anggiasasi Indrihapsari) namunKepala sekolah menghindar dari Penggugat, maksud dan tujuan dari Penggugatmenemui kepala sekolah ada menjelaskan isi sms itu, bukan Penggugat yangmembuat tapi orang lain yang sama namanya;Bahwa karena merasa Penggugat tidak pernah membuat sms tersebut Penggugatberupaya untuk menyelesaikan secara bipatit dan tripartit
    namun Tergugat tetaptidak hadir dalam undangan bipartit atau tripartit tersebut karena ketidak hadiranTergugat maka sangat telah jelas Tergugat telah memutuskan hubungan kerjasecara sepihak;Bahwa pada akhir bulan Januari 2013 yang sama Penggugat (Hilda Tri Oktaria)dikeluarkan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Khalifah GenerasiTeladan (PHK) dengan alasan turut serta dalam persoalan Sdr Nina Mardiana(Panggugat) tanpa adanya surat peringatan (satu) dan 2 (dua);Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
Putus : 13-08-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 —
5322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam gugatan yang disampaikan oleh Penggugat tidakmenjelaskan pelaksanaan waktu bipartit dan pelaksanaan waktu mediasiyang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat, yang mana syaratmutlak sebelum dimasukkannya gugatan Pada Pengadilan hubunganIndustrial haruslah terlebih dahulu melalu proses bipartit di Perusahaandan kemudian dilanjutkan melalui perundingan tripartit,Bahwa, terhadap gugatan tersebut oleh Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhnkan PutusanNomor
Putus : 19-10-2017 — Upload : 11-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1196 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT TRIPAR MULTIVISION PLUS VS Sdri. VERA YOLANDA SARI,
6449 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /IX2016,tertanggal 6 September 2016;Bahwa atas dasar pencatatan perselisihan hubungan industrial tersebutSuku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi JakartaSelatan telah memanggil Penggugat dan Tergugat, dan telah dilaksanakanperundingan Tripartit melalui sidang Mediasi yang dilaksanakan padatanggal 11 Oktober 2016 dan tanggal 18 Oktober 2016, dan berdasarkansidang mediasi tersebut telah diperoleh kebenaran faktafakta ternadappemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat yaitu sebagai
    sependapat dengan Anjuran Mediator yang dikeluarkan olehMediator Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta SelatanNomor 5017/1.835.3 tertanggal 16 November 2016 dikarenakan Anjurantersebut telah sesuai dengan faktafakta dan ketentuan hukum yang berlakuatas pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh PerusahaanTergugat;Halaman 5 dari 12 hal.Put.Nomor 1196 K/Pdt.SusPHI/201713.14.15.16.Atas dasar fakta terhadap perselisihan perkara aquo telah dilakukanpenyelesaian secara Bipartit dan Tripartit
Register : 19-09-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 20-12-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 61/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plg
Tanggal 17 Desember 2018 — Penggugat:
EDISON
Tergugat:
PT. MUSI BANYUASIN INDAH
11019
  • Bahwa berdasarkan kejadian tersebut pihak Tergugat mengambil tindakandengan menyatakan Penggugat melakukan Kesalahan Berat sehinggaPenggugat diPHK dari perusahaan Tergugat.10.Bahwa Penggugat adalah Karyawan Tetap, PHK terhadap Penggugat,dengan permasalahan itu Penggugat berupaya perundingan kepada Tergugatbaik secara biparti dan tripartit telah dilakukan juga kepada dinas yangbertanggung jawab tentang ketenagakaerjaan setempat dilakukan mediasi olehpara pihak namun tidak menghasilkan kata sepakat
Putus : 16-07-2016 — Upload : 07-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 16 Juli 2016 — 1. ROCHMADI, DKK VS PIMPINAN PERUSAHAAN/DIREKTUR UTAMA PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSEROAN)
6245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perundingan Tripartit (klien kami dengan Manajemen BNI, dengandisaksikan pihak Pemerintah (Kemenakertrans R.. DirektoratPPPHI) sebanyak 3 kali, bahkan telah melahirkan anjuran;5.3. Sidang mediasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah(Kemenakertrans R.. Direktorat PPPHI) dengan dihadiri oleh klienkami dan Manajemen BNI/kuasa hukumnya sebanyak 2 kali.Tahapan perjuangan klien kami tersebut berbuah kemenangan bagiklien kami, dimana oleh Pemerintah (Kemenakertrans R.l.
    Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebutselambatlambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelahmenerima surat anjuran ini;Bahwa dalam hal ini Tergugat menolak anjuran Direktorat JenderalPembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,padahal keluarnya anjuran ini merupakan tindak lanjut dari pertemuanBipartit, sedangkan Tripartit disamping mediasi oleh Negara melaluiDepnaker juga dihadiri Tergugat dengan perundinganperundingan/pembicaraan yang terbuka
    terakhir, akan tetapi justru Tergugatmembuat kebijakan/keputusan yang merugikan dan menyengsarakankaryawannya sendiri yang telah mengabdi demikian lama serta tidak akanmemperoleh pekerjaan lainnya di kemudian hari, oleh karena usia dankesempatan yang semakin sempit;Bahwa Para Penggugat selama 2 tahun terakhir selalu berusahamelakukan perundinganperundingan serta musyawarah yang baik denganTergugat, melalui Bipartit secara kekeluargaan sebagai bagian darikeluarga besar BNI maupun pada akhirnya melalui Tripartit
    Perundingan tripartit (klien kami dengan Manajemen BNI, dengandisaksikan pihak Pemerintah (Kemenakertrans R.IDirektorat PPPHI)sebanyak 3 kali, bahkan telah melahirkan anjuran;5.3. Sidang mediasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah(Kemenakertrans R.I Direktorat PPPHI) dengan dihadiri oleh klienkami dan Manajemen BNI/kuasa hukumnya sebanyak 2 kali.
Register : 06-03-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2018/PNJmb
Tanggal 9 Juli 2018 — 1. AHMAD SANUSI, 2. RAHMAD SARSOLEH, 3. ANDI HASANUDDIN (para penggugat) melawan PT. MENDAHARA AGROJAYA INDUSTRY (tergugat)
12357
  • Bahwa gugatan ini diajukan karena Perselisihan Hubungan Industrial yang11.12.terjadi antara Para Penggugat tidak terjadi penyelesaian meskipun telahditempuh upaya bipartit dan mediasi (tripartit).
    Foto copy surat permintaan Perundingan Tripartit, nomor : 09.SPerm/SPSPPNB/X/2017, tertanggal 05 Oktober 2017, telah dibubuhi bea materaisecukupnya lalu dicocokkan dengan aslinya dan sesuai dengan aslinya yangdiberi tanda P12;13. Foto copy surat perundingan bipartit nomor : S86/D.MAIX/X/2017 tertanggal09 Oktober 2017, telah dibubuhi bea materai secukupnya lalu dicocokkandengan aslinya dan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda P13;14.
    Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, Majelis Hakim telah menemukan risalah mediasi dananjuran, sehingga eksepsi Tergugat adalah tidak beralasan menurut hukum danharus ditolak;Menimbang, bahwa Tergugat juga menyampaikan Eksepsi gugatan ParaPenggugat prematur tidak melalui proses dan mekanisme Undangundang,setelah Majelis Hakim memperhatikan secara seksama, proses gugatan yangdilakukan oleh Para Penggugat telah diawali dengan perundingan bipartit,kemudian telah dilanjutkan ketingkat mediasi secara tripartit
    Tergugatpada tanggal 20 Juli 2017 menggeluarkan Memo Nomor : M.22/SDM.U/VII/2017yang berisi perintah kepada seluruh Asisten Afdeling untuk menghentikanpemberian pekerjaan kepada Para Penggugat, kemudian penyelesaiannyadilanjutkan dengan perundingan tripartit di Kantor Dinas Tenaga kerja danTransmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, namun gagal juga, akhirnyamediator mengeluarkan anjuran Nomor : 560/244/PHI.X/Nakertrans/2017tertanggal 02 Oktober 2017, yang menganjurkan agar pihak perusahaan PT.Mendahara
    kepada calon karyawan yangbelum memperpanjang surat perjanjian kerjanya, sementara Para Penggugatmenyatakan surat Memo ini adalah Memo penghentian pemberian pekerjaankepada Para Penggugat dan pekerja lainnya (vide: bukti P7 dan T.4); Menimbang, bahwa bukti P8 yaitu undangan dari kantor Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur perihal undangan kepadaPara Penggugat dan Tergugat sehubungan dengan adanya pengaduan dariPara Penggugat. mediasi telah dilakukan secara bipartit dan tripartit
Register : 01-04-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 165/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
SANTIYEM
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
8712
  • 3Desember 2020 Penggugat melalui kuasanya membuat surat pengaduan keDinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang untuk dapat menyelesaikannyasecara Tripartit antara Penggugat dan Tergugat;Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan oleh mediator DinasKetenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak ada membuahkan hasilsehingga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan suratpemberitahuan Nomor:565/36/DK2 PHI/DS/2021 tertanggal 19 Februari 2021;Bahwa Penggugat sangat keberatan
    Rupiah)kepada Penggugat;Bahwa dikarenakan Tergugat hingga saat ini belum melakukan kewajibankepada Penggugat maka Penggugat telah menempuh mediasi secara Bipartitakan tetapi Tergugat menggunakan tipu daya agar Penggugat menerima mau15% dari uang Pesangon, Penggantian Hak dan Penghargaaan Masa Kerja.Direnakan tidak adanya itikad baik dari Tergugat untuk membayar hakhak dariPenggugat sesuai dengan ketentuan pasal 156 Undangundang No.13 tahun2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit
Register : 01-04-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 152/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat:
TRIONO
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
12749
  • Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik Tergugat meskipundilakukan Mediasi secara Bipartit untuk membayar hakhak Penggugatsesuai ketentuan Pasal 56 Undangundang No.13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, maka pada tanggal 3 Desember 2020 Penggugatmelalui kuasanya membuat Surat Pengaduan ke Kantor DinasKetenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang untuk dapat menyelesaikansecara Tripartit antara Penggugat dan Tergugat;9.
    Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan olehmediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak adamembuahkan hasil sehingga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten DellSerdang mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor:565/36/DK2PHI/DS/2021 tertanggal 19 Februari 2021;10.
Putus : 24-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 625 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 24 Oktober 2012 — PT. TELKOMSEL vs TITO RADITO, ST.
5131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Teguran, Peringatan terlebih dahulu kepada Penggugat, jelasmerupakan PHK sepihak dan sewenangwenang tanpa melalui prosedur yangberlaku, sehingga Penggugat berusaha menyelesaikan permasalahan secaraBipartit tetapi tidak dapat diselesaikan secara musyawarah;4 Bahwa berhubung penyelesaian Bipartit tidak dapat menyelesaikan masalahmaka pada tanggal 30 Juni 2011 Penggugat mengajukan perkara ke instansi yangberwenang kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan untukmenyelesaikan masalah secara Tripartit
    (vide Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2004);5 Bahwa penyelesaian secara Tripartit tersebut tidak selesai ternyata tanggal 22Agustus 2011 Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan mengeluarkan SuratAnjuran No. 561/1905/DSTKM/2011 Hal mana sesuai anjuran tersebutmenyatakan Penggugat tidak bersalah, namun baik terhadap pesangon,penghargaan masa kerja dan penganti perobatan serta hakhak lainnya yangharus dibayar Tergugat kepada Penggugat belum dapat dilaksanakan kedua belahpihak;6 Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat
Register : 15-07-2014 — Putus : 29-10-2014 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 128/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 29 Oktober 2014 — IRAWAN; LAWAN; PT. KSO MOBILE CARE AUTOSERVICE BANDUNG
14647
  • tertanggal 28 November 2013, namun kembali Surat dariPihak Kami ini tidak ditanggapi oleh pihak TERGUGAT ; (Bukti P6)Bahwa kemudian dikarenakan jalur Bipatrit tidak berhasil akibat tidak adanyatanggapan dan niat baik dari pihak TERGUGAT untuk menyelesaikan secaramusyawarah, maka PENGGUGAT menempuh upaya Mediasi melalui DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui Surat nomer 013/AR/SU/H/2014 tertanggal 28 February 2014 untuk dapat menyelesaikanPerselisihan Hubungan Industrial secara Tripartit
    Pada pertemuan Tripartit tersebut akhirnya PihakTERGUGAT hadir diwakili Sdr. Beben K (selaku pejabat HRD perusahaan) danKuasa Hukum TERGUGAT yaitu Sdr. Sutarna, SH, sedangkan dari pihakPENGGUGAT, Pekerja hadir secara pribadi didampingi Kuasa HukumPENGGUGAT yaitu Andreas M. Huliselan, SH dan Hendricus Alo, SH.
    kesalahan di pihakPENGGUGAT namun TERGUGAT tidak bisa menunjukkan alasanalasan danbuktibukti adanya kesalahan dan tidak dapat membuktikan bahwa prosedurhukum yang dilakukan dalam melakukan tindakan pemutusan hubungan kerjaterhadap PENGGUGAT adalah tepat dan benar ;Bahwa kemudian melalui Surat Nomor : 565/1302/perlin tanggal 27 Maret 2014,Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat kembali mengundangkedua belah pihak untuk hadir pada 01 April 2014, dengan agenda Mediasi ke1.Pada pertemuan Tripartit
Putus : 27-09-2017 — Upload : 03-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 995 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 27 September 2017 — PT ARINA MULTI KARYA VS DEDI HIDAYAT
6245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • a quohalaman 26 alinea keenam, dikutip sebagai berikut:"Menimbang, bahwa Penggugat di dalam gugatannya melampirkan AnjuranMediator mengenai perselisihan PHK, merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UUNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, pengajuan gugatan telah memenuhi ketentuan hukum, sehinggagugatan tersebut secara formil dinyatakan dapat diterima;"Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti di atas, selainadanya kewajiban untuk melampirkan risalah mediasi Tripartit
    Meskipun dalam perkara a quo Pemohon Kasasi semula Tergugat danTermohon Kasasi semula Penggugat telah menempuh mediasi Tripartit, haltersebut tidak dapat diartikan bahwa perkara a quo dianggap telah melaluimediasi Bipartit karena prosedur Bipartit dan Tripartit adalah 2 (dua) halyang berbeda, 2 (dua) prosedur tersebut wajib dilalui dan dibuktikan secaratertulis.