Ditemukan 3093 data
10 — 5
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;halaman 8 dari 18 halaman, Penetapan Nomor 0516/Pdt.P/2019/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa Pemohon
52 — 15
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;halaman 10 dari 21 halaman, Penetapan Nomor 153/Pdt.P/2020/PA.Bitg.Menimbang bahwa dalam permohonan para Pemohon, domisili paraPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara inmerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa para Pemohon dalam
87 — 27
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan para Pemohon, domisili paraPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa para Pemohon adalah ayah dan ibu
16 — 18
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan terlebih dahulutentang keabsahan
9 — 5
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan terlebin dahulutentang keabsahan
7 — 4
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomorhalaman 8 dari 19 halaman, Penetapan Nomor 0267/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon
11 — 5
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bangil, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama BangIl;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang mempunyai anak kandung
15 — 8
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah
49 — 9
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undanghalaman 10 dari 21 halaman, Penetapan Nomor 149/Pdt.P/2020/PA.Bitg.Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan para Pemohon, domisili paraPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa para Pemohon dalam
Edhu Mario Purwadiadji dan Diana Stevani
2606 — 1925
Pasal tersebut menyatakandengan tegas bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga danmelanjutkan keturunan melalui perkaiwnan yang sah. Maka tidak adaseorangpun yang dapat menghalangi apabila dua orang akanmelangsungkan perkawinan.b) Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 Negara menjamin kemerdekaan tiaptiappenduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untukberibadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Makaberdasarkan bunyi pasal tersebut berarti bahwa setiap orangHal. 7 dari 20 hal.
15 — 6
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan para Pemohon, domisili paraPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara inmerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa para Pemohon adalah ayah dan ibu yang
11 — 1
Adapun maksud dan tujuan perkawinan menurutketentuan pasal 3 Kompilasi Hukum Islam adalah sejiwa dengan maksud dantujuan perkaiwnan yang terkandung didalam AlQur'an surat ArRuum ayat 21yang artinya:es) HU AB dS) dary 8555 Siu Jae y Le) SL Eg) Sutil Gs SY GE Ol cattle GesVV SoiiatsArtinya: Dan diantara tandatanda kekuasaanNYA ialah Dia menciptakanuntukmu isteriister!
13 — 4
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah
37 — 7
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan para Pemohon, domisili paraPemohon berada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Bitung, maka perkara inmerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Bitung;Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa para Pemohon adalah ayah dan ibu yang
8 — 5
yangmenyatakan Pemohon beragama Islam, oleh karena itu berdasarkan Pasal 7Ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan junctoPasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamasebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danterakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undanghalaman 8 dari 19 halaman, Penetapan Nomor 0997/Pdt.P/2016/PA.Kab.MlgUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan
14 — 9
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang
11 — 5
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang
34 — 2
Perkaiwnan semacam ini tentu tidak akan memberikankonstribusi apaapa lagi, dan tidak akan menciptakan suasana kondusif, lebihlebih suasana harmonis dan rukun, karena kedua belah pihak sudah samasama krisis kepercayaan, sudah tidak lagi saling hormat menghormati satusama lainnya, dan bahkan dipersidangan dengan sikap antipati mereka salingsalah menyalahkan, sehingga untuk menghindari halhal yang tidak diinginkankedua belah pihak , tiada ada jalan lain kecuali mengakhiri ikatan perkawinanmereka.Menimbang
8 — 4
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan terlebih dahulutentang keabsahan
14 — 9
Pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkaiwnan, karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inimerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan terlebin dahulutentang keabsahan