Ditemukan 150359 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2015 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 09-06-2015
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 19 / B / 2015 / PT.TUN.SBY.
Tanggal 10 Maret 2015 — SO PHEK BIE. vs KEPALA DINAS TENAGA KERJA KOTA SURABAYA
3417
  • SO PHEK BIE. vs KEPALA DINAS TENAGA KERJA KOTA SURABAYA
    HARMANI, SHSANTOSO, SH ; ETE Ketiganya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat berkantor di JI.Jemursari Selatan IV No. 2 E Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Agustus 2014 ;Selanjutnya disebut sebagai ; PENGGUGAT / PEMBANDING;MELAWANKEPALA DINAS TENAGA KERJA KOTA SURABAYA, tempat kedudukan di JI. Jemursari Timurll / 2 Surabaya, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1.
    ., MH ; Nip : 19740504 200112 1001 ; Jabatan : Kepala Bidang Hubungan Industrial danSyarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya ;2. Nama : Ir. PRASTOWO ; Nip : 19670620 199803 1003 ; Hal.1 dari 7 hal. Puts. No. 19/B/2015/PT.TUN.SBYJabatan : KepalaBidang Pengawas Ketenagakerjaan padaDinas Tenaga Kerja Kota Surabaya; 3. Nama > NURLELI K.
    SIREGAR, SH.MH; Nip > 19651012 198603 2013 ; Jabatan : Pengawas Ketenagakerjaan (Penyidik PegawaiNegeri Sipil) pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya ;Ketiganya kewarganegaraan Indonesia, berkantor di Kantor Dinas TenagaKerja Kota Surabaya, alamat JI. Jemursari Timur II/2 Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/2078/436.1.12/2014,Selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT / TERBANDING ;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tersebut, setelah membaca ;1.
Putus : 30-09-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444 K/TUN/2015
Tanggal 30 September 2015 — SO PHEK BIE vs KEPALA DINAS TENAGA KERJA KOTA SURABAYA
6776 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SO PHEK BIE vs KEPALA DINAS TENAGA KERJA KOTA SURABAYA
    Bahwa kejadian berawal ketika Penggugat selaku pimpinan dari AsahanFood ada permasalahan dengan para tenaga kerja Asahan Food, padaakhir Tahun 2012, mengenai kekurangan gaji waktu libur mulai tanggal29 Desember 2012 sampai dengan 2 Januari 2013;2. Bahwa Tergugat mengeluarkan Nota Pemeriksaan Nomor560/0052/436.6.12/2013, tertanggal 8 Januari 2013, yang padapokoknya Tergugat meminta kepada Penggugat untuk memperhatikanhalhal sebagai berikut:1.
    Penggugat belum melaporkan ulang wajib lapor ketenagakerjaan diperusahaan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya,melanggar: UndangUndang Nomor 7 Tahun 1981 pasal 7 ayat 1 JoPasal 10;Halaman 3 dari 23 halaman. Putusan Nomor 444 K/TUN/20152. Penggugat belum mengikutsertakan lebih kurang 200 orang tenagakerja pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, melanggarUndangUndang Nomor 3 Tahun 1992 pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29Jo Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 pasal 2 ayat 3;3.
    Penggugat menggunakan instalasi listrik untuk kegiatan prosesproduksi tetapi tidak memiliki pengesahan pemakaian dari KantorDinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, melanggar UndangUndangNomor 1 Tahun 1970 pasal 3 ayat (1) hrf a, q Kepmenaker Nomor75/Men/2002 pasal 2 ayat (1) Psl 4 Jo PUIL 2000(SNI.04.0225.2000) Sub.bag 2.2.2.2.
    peringatan atauteguran terhadap penyimpangan peraturanperaturan yang telahditetapkan;Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI NomorSE.918/MEM/PPKSES/XI/2004 tentang Pelaksanaan PengawasanKetenagakerjaan di Propinsi dan Kabupaten/Kota (Romawi II angka 4),yang menyebutkan:Dalam pelaksanaan tugas pengawasan ketenagakerjaan, pegawaipengawas ketenagakerjaan berkewajiban untuk:a.
    Pihakpihaknya kurang atau tidak lengkap subyek hukumnya,seharusnya yang juga ikut Tergugat adalah Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi RI karena Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RImelalui surat keputusannya menunjuk pegawai teknis berkeahliankhusus, dalam hal ini Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang diberitugas Mengawasi Pelaksanaan Peraturan PerundangUndanganketenagakerjaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor3 Tahun 1951 tentang tentang Pernyataan Berlakunya UndangUndangPengawasan
Upload : 14-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 784 K/PDT/2009
Sadin Multiagro Sentosa; Tenaga Lestari M. Sdn. Bhd. Dkk.
228191 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sadin Multiagro Sentosa; Tenaga Lestari M. Sdn. Bhd. Dkk.
    TENAGA LESTARI (M) Sdn Bhd, suatu perusahaan yangdidirikan menurut hukum Negara Malaysia, berdomisili diKuala Lumpur, Malaysia, 22"? Floor, Wisma Zelan, No.1,Jalan Tasik Permaisuri 2, Bandar Tun Razak, 56000,Cheras, Kuala Lumpur, Malaysia ;2. SYED ABU BAKAR BIN SYED MOHSIN ALMOHDZAR,selaku Presiden Direktur PT BUMIBANGKA LESTARI danselaku pribadi, beralamat di Kantor Pusat PT BumibangkaLestari, Gajan Mada Tower Lantai 20, Suite 0506, JalanGajah Mada 1926, Jakarta Pusat ;3. PT.
    Tobing, SH, MH., selaku kuasa hukum dari TenagaLestari (M) Sdn Bhd (Termohon Kasasi I/Terbanding V/Tergugat ) yangpada pokoknya menyatakan menarik salinansalinan resmi PenetapanNo. 67/Pdt.P/2007/PN.JKT.PST dan Penetapan No. 68/Pdt.P/2007/PN.JKT.PST dari pihak Tenaga Lestari (M) Sdn Bhd (Termohon KasasiVsemula Terbanding VTergugat ) ;Bahwa oleh karena gugatan Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasiadalah tentang Pembatalan Penetapan No. 67/Pdt.P/2007/PN.JKT.PSTmaka Pasal 1365 KUHPerdata tidak dapat diterapbkan
Register : 03-10-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 18-10-2018
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 23/Pdt.P/2018/PN Bek
Tanggal 16 Oktober 2018 — Pemohon:
PT GCL INDO TENAGA
Termohon:
KRISTIN
4622
  • GCL INDO TENAGA di Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang dari Pemohon kepada Termohon yang bernama Kristin;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bengkayang untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut diatas dan memberitahukannya kepada Termohon;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 753.500,- (tujuh ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
  • Pemohon:
    PT GCL INDO TENAGA
    Termohon:
    KRISTIN
    PENETAPANNomor 23/Pdt.P/2018/PN BekDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan memutus perkarapermohonan pada pengadilan tingkat pertama yang diajukan oleh :PT Gcl Indo Tenaga, tempat kedudukan Dusun Tanjung Gundul, DesaKarimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, KabupatenBengkayang dalam hal ini memberikan kuasa kepada H.RadenHidayatullah Kusuma Dilaga, S.H..
    GCL INDO TENAGA di Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting,Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang;Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Ketua Pengadilan NegeriBengkayang telah memerintahkan Jurusita melakukan penawaran pembayaranuang ganti kerugian;Menimbang, bahwa atas penawaran tersebut, Termohon menyatakanmenolak penawaran pembayaran uang ganti kerugian;Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Pemohon danTermohon yang pada pokoknya Pemohon tetap berkehendak untuk
    GIGIH KARSANTO, ST., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa benar Riwayat pendidikan ahli lulusan dari Fakultas Teknik SipilUniversitas Tanjungpura Pontianak;Bahwa ahli pernah mengikuti proyek pembangunan gedung bertingkatseperti pusat perbelanjaan mall serta proyek pembangunan gedunggedung perkantoran;Bahwa ahli telah memiliki Sertifikat Keahlian dengan Kelasifikasi danKualifikasi Tenaga Ahli dengan gelar sebagai sebagai AHLI TEKNIKBANGUNAN GEDUNG MADYA;Bahwa benar ahli telah menerangkan
    ACHMAD, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saat ini ahli bekerja pada Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kabupaten Bengkayang; Bahwa sebelumnya ahli tidak mengetahui tentang perkara yang sedangdiperiksa pada persidangan hari ini; Bahwa benar ahli pernah berkunjung ke lokasi bangunan serta ke wilayahproyek Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di DusunTanjung Gundul akan tetapi ahli hanya melihat sepintas saja; Bahwa ahli pernah melihat bangunan rumah yang berada dilokasi
Register : 25-07-2012 — Putus : 07-11-2012 — Upload : 20-12-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 95/PLW/2012/PTUN-JKT
Tanggal 7 Nopember 2012 — 1.Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI),2Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia.(HIMSATAKI);Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
12464
  • 1.Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI),2Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia.(HIMSATAKI);Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    ASOSIASI PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA INDONESIA (APJATD,dalam hal ini diwakili oleh RUSDI BASALAMAH selaku pelaksanaharian Ketua dan YASIR YAMANI selaku Wakil Ketua, beralamat diJalan Buncit Raya Nomor : 126, Duren Tiga, Mampang Prapatan,Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebutSCDAZAL oo... eeeeceeeseceestecesneecesaeeceeaeeceeeeeceeeeeeteeeeeeteeeees PELAWANI ;Il.
    HIMPUNAN PENGUSAHA JASA TENAGA KERJA INDONESIA(HIMSATAKI), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umumnya : YUNUS M.YAMANI dan Sekretaris Jenderal : ALI RIDHO beralamat di JakartaTimur, Jalan Raya Condet Nomor : 27 B, Kelurahan Balekambang,Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebutSCDAZAL oo... eeeeeeseceesseceesteeeeteees PELAWAN I ;Dalam hal ini keduanya telah memberikan kuasa kepada : 1.
Register : 11-04-2014 — Putus : 19-08-2014 — Upload : 14-07-2015
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 72/G/2014/PTUN.SBY
Tanggal 19 Agustus 2014 — SO PHEK BIE vs KEPALA DINAS TENAGA KERJA KOTA SURABAYA
6826
  • SO PHEK BIE vs KEPALA DINAS TENAGA KERJA KOTA SURABAYA
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tahun 2004
4112633
  • Tentang : PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
  • PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
    gender, anti diskriminasi, dan antiperdagangan manusia;. bahawa penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakansuatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagitenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak,yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat,martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum sertapemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yangsesuai dengan hukum nasional;bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia
    di luar negeri perludilakukan secara terpadu antara instansi Pemerintah baik Pusatmaupun Daerah dan peran serta masyarakat dalam suatu sistem hukumguna melindungi tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan di luarnegeri;. bahwa peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan yangada belum mengatur secara memadai, tegas, dan terperinci mengenaipenempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri;.bahwa dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dinyatakan penempatan
    TKI telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/ataumemiliki polis asuransi; danf.
    Pengaturan yang bertentangan denganprinsip tersebut memicu terjadinya penempatan tenaga kerja illegal yang tentunya berdampakkepada minimnya perlindungan bagi tenagakerja yang bersangkutan.Sejalan dengan semakin meningkatnya tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri danbesarnya jumlah TKI yang sekarang ini bekerja di luar negeri, meningkat pula kasusperlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI baik di dalam maupun di luar negeri.
    Hal inidilandasi pemikiran bahwa dokumen merupakan bukti utama bahwa tenaga kerja yangbersangkutan sudah memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri.Tidak adanya satu saja dokumen, sudah beresiko tenaga kerja tersebut tidak memenuhisyarat atau illegal untuk bekerja di negara penempatan.
Putus : 14-08-2007 — Upload : 28-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 09K/TUN/2004
Tanggal 14 Agustus 2007 — MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSINIGRASI REPUBLIK INDONESIA; PT. DOSON INDONESIA
147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSINIGRASIREPUBLIK INDONESIA; PT. DOSON INDONESIA
Register : 07-06-2021 — Putus : 04-06-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 219/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 Juni 2021 — SUMBER TENAGA LESTARI
1130
  • Sumber Tenaga Lestari tertanggal 8 Januari 2021 menjadi Perjanjian perdamaian antara PT. Sumber Tenaga Lestari dan Para Kreditornya (Homologasi);
  • Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT.
    Sumber Tenaga Lestari demi hukum berakhir;
  • Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perdamaian tersebut;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp13.811.000;- (tiga belas juta delapan ratus sebelas ribu rupiah)
  • SUMBER TENAGA LESTARI
Register : 06-05-2008 — Putus : 02-09-2008 — Upload : 13-05-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 54/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 2 September 2008 — Tuan Sugiyo P, M.Si;Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
119142
  • Tuan Sugiyo P, M.Si;Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
    Putusan No. 54/G/2008/PTUNJKT.KEPALAber BADANPENGAWAS TENAGA NUKLIR ( BAPETEN ),kedudukan di Jalan Gajah Mada No. 16,Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakilioleh Kuasanya : WISNU HADI, SH.., M.Si. ;Drs SUKARDI. ;INDRA GUNAWAN, SH.., MH. ;DWIHARDJO RUSHARTONO, SH. ;ARDHIEN NISSA WIDHAWATI SISWOJO, SH.,LL.M.
    ;Bahwa dengan adanya Keputusan Pidana tersebut, Penggugatdikenakan sanksi oleh Tergugat selaku Kepala KantorBAPETEN, sehingga Tergugat mengeluarkan SuratKeputusan, yaitu) Menerbitkan Surat Keputusan berupaSurat Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga WNuklirNo. 939/K/II1/2008 tertanggal 31 Maret 2008, tentangHal. 5 dari 32 hal.
    Putusan No. 54/G/2008/PTUNJKT.yaitu terbitnya surat keputusan berupa KeputusanKepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)No. 939/K/III/2008 tanggal 31 Maret 2008, tentangPemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipilpada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) ~ ;Keputusan Tergugat bersifat IndividualBahwa surat keputusan Tergugat bersifat individual,karena dengan jelas surat Tergugat tersebut tentangsurat keputusan berupa Surat Pemberhentian, yangditerbitkan oleh Tergugat pada tanggal 31
    Putusan No. 54/G/2008/PTUNJKT.Bahwa terhadap uraian tersebut diatas, kiranya cukupalasan membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara dariTergugat berupa: Surat Keputusan Kepala BadanPengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)No. 939/K/III/2008 tanggal 31 Maret 2008, tentangPemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipilpada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang manaSurat Keputusan tersebut sangat bertentangan denganPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun1979, tentang Pemberhentian Pegawai
    Msi :Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut KeputusanKepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir(BAPETEN) Nomor : 39/K/III/2008, tanggal 31 Maret 2008tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai NegeriSipil Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir atas nama Sdr.SUGIYO. P.
Putus : 07-10-2014 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1188 K/Pdt/2014
Tanggal 7 Oktober 2014 — KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I vs MARTIN K, dk
3518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I vs MARTIN K, dk
Register : 15-01-2024 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 K/TUN/2024
Tanggal 27 Februari 2024 — KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT SAMUDERA SEJAHTERA (TKBM KOMURA);;
11435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT SAMUDERA SEJAHTERA (TKBM KOMURA);;
Register : 22-02-2011 — Putus : 02-05-2011 — Upload : 02-11-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 05/PLW/2011/PTUN-JKT
Tanggal 2 Mei 2011 — Welltekindo Nusantara;Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI cq. Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan cq. Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja cq. Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
5821
  • Welltekindo Nusantara;Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI cq. Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan cq. Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja cq. Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
    Putusan Nomor : 05/PLW20 11/PTUNJKTMELAWANMENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I. Cq. DIREKTORATJENDERAL PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Cq.DIREKTUR PENGAWASAN NORMA KERJA DAN JAMINAN SOSIAL TENAGAKERJA Cq. PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN KEMENTERIAN TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI R.1.; Berkedudukan di Gedung Kementerian Tenaga Kerjadan Transmigrasi Lt.7 B, Jalan Jenderal GatotSubroto Kav.51, Jakarta Selatan 12950, dalamhal ini memberi kuasa kepada : 1.
Register : 09-10-2013 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 180/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 7 April 2014 — KOMPINDO WIRATAMA melawan KEPALA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN GRESIK.
4822
  • KOMPINDO WIRATAMA melawan KEPALA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN GRESIK.
    .& Partners beralamat di Jalan Teluk TominiNomor 33 Surabaya; Selanjutnyadisebut sebagaiPENGGUGAT ;Melawan :KEPALA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN GRESIK ; Berkedudukan diJalan DR. Wahidin Sudirohusodo No. 233Gresik ; Dalam hal ini berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor : 560/581/ 403.58/2013, tanggal17 Oktober 2013, memberikan kuasa kepada :1. AGOES WINARSO, SH.MM ; Kepala BidangPengawasan ; 2. Dra. NINIK ASRUKIN, MM ; Kepala BidangBina Upah Minimum Syarat Kerja HubunganIndustrial psn.3.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 21-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 K/TUN/2015
Tanggal 10 Maret 2015 — KOMPINDO WIRATAMA VS KEPALA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN GRESIK,
3825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMPINDO WIRATAMA VS KEPALA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN GRESIK,
    ., Para Advokat dan Konsultan Hukumpada Kantor WHukum/Law Office RUMADHONO & PARTNERS,berkedudukan hukum di Jalan Teluk Tomini Nomor 33, Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2014;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;melawan:KEPALA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN GRESIK, tempatkedudukan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 233, Gresik, dalamhal ini memberi kuasa kepada:1. Agoes Winarso, SH.,MM., Kepala Bidang Pengawasan;2. Dra.
    Saudara segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresikperihal pelaksanaan Nota Pemeriksaan dan melampirkan pelaksanaanNota Pemeriksaan dalam tempo 7 (tujuh) hari;Individual.Artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum,tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Dalam hal ini telahnyatanyata dan jelas bahwa Keputusan Tata Usaha Negara dimaksudHalaman 3 dari 23 halaman.
    Perusahaan saudara memiliki tenaga kerja sebanyak 218 tenaga kerjaterdiri dari tenaga kerja dengan status hubungan kerja PerjanjianKerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejumlah 83 dan Tenaga Kerjadengan status hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)sebanyak 135 tenaga kerja, dari 135 tenaga kerja ada 65 Tenaga Kerjadengan sifat pekerjaan yang dilakukan bagian produksi, sifat pekerjaantersebut tidak sesuai Pasal 59:(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untukpekerjaan
    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;2.Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor560/1721/437.58/2013 tertanggal 19 Agustus 2013 Perihal: NotaPemeriksaan II yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik;. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pencabutan atas Keputusan TergugatNomor 560/1721/437.58/2013 tertanggal 19 Agustus 2013 Perihal: NotaPemeriksaan II yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresikdengan segala akibat hukumnya;.
    Bahwa oleh karena perkara a quo adalah merupakan perkaraperselisihan antara Tenaga Kerja PT. Kompindo Wiratama denganHalaman 16 dari 23 halaman. Putusan Nomor 67 K/TUN/2015Penggugat selaku Direktur PTI.
Register : 21-06-2013 — Putus : 12-09-2013 — Upload : 27-09-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 106/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 12 September 2013 — PRAYOGO PRAJOGO;MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
3418
  • PRAYOGO PRAJOGO;MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Register : 17-06-2013 — Putus : 01-10-2013 — Upload : 12-11-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 99/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 1 Oktober 2013 — AULA GRAHA;MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
3615
  • AULA GRAHA;MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
    Maruli Apul Hasoloan, M.A, Ph.D (Sekretaris Direktorat JenderalPembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans) ;Roostiawati, SH, M.Sc (Direktur Penempatan Tenaga Kerja LuarNegeri, Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TenagaKerja Kemnakertrans) ;Budiman, SH (Kabag Penyuluhan dan Bantuan Hukum, BiroHukum Kemnakertrans) ;Reni Mursidayanti, SH, MH (Kabag Perancangan PeraturanPerundangUndangan Il, Biro Hukum Kemnakertrans) ;Diar Riga, SH (Kabag Hukum dan Kerjasama Luar Negeri,Direktorat Jenderal
    Pembinaan dan Penempatan Tenaga KerjaKemmnakertrans) j ono nnn nen nnn nnn nnn nnn nnn nnn cnn on nenRaden Soes Hindharno, SH (Kasubdit Perlindungan Tenaga KerjaIndonesia, Direktorat Jenderal Pembinaan dan PenempatanTenaga Kerja Kemnakertrans) ;Umar Kasim, SH, MH (Kasubbag Pembelaan, Biro HukumKGITIMAKETIFANS): jennn nnn nnn mn nnn ncn nnn nnn nennnnnennnesOscar Abdurachman, S.Sos (Kasi Advokat dan Kepulangan,Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga KerjaKemnakertrans) 5 222222 nnn nnnn
    nn nnn nnn nen nee ene nne =Hendry Wijaya, SH (Kasubbag Penempatan Tenaga KerjaIndonesia, Biro Hukum Kemnakertrans) ;Rima Pratiwi, SH (Staf Penyuluhan dan Konsultasi Hukum, BiroHukum Kemnakertrans) 5Ridhanto Saksono, SH (Staf Penyuluhan dan Konsultasi Hukum,Biro Hukum Kemnakertrans) ;2200 oo nn nnn nenHalaman 2 dari 45 Halaman.
    ,dan telah diperbaiki dalam sidang pemeriksaan persiapan tanggal 9 Juli 2013,yang pada pokoknya mengemukakan alasanalasan sebagai berikut : GUGATAN PENGGUGAT jeessescsce ea emeanes un nnamenenssmarmmanannnonanmsnnaionOBJEK SENGKE TI, panama nanan ann ne re cece cence ceeeeeeceeeereeeeeeBahwa yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Menteri Tenaga KerjaDan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013 TentangPencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja IndonesiaPT Aula Graha,
    AILASANSALASAN GUIGATIAN prenncccenernrecccee serene neceneenerennemeeenrenns1.Bahwa Tergugat pada tanggal 25 Maret 2013 telah menerbitkanKeputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik IndonesiaNomor 75 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Surat lIzin PelaksanaPenempatan Tenaga Kerja Indonesia PT AULA GRAHA, tertanggal 25Maret 2013, dengan diktum berbunyi sebagai berikut :MEMUTUSKAN:Menetap kai t=
Putus : 19-10-2017 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2259 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI VS 1. TONI LAYITNO, dkk.
5026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI tersebut; 2. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat II/Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI VS 1. TONI LAYITNO, dkk.
    Ltd hanya menetapkanupah lembur dengan perhitungan: gaji pokok perjam x 1,33 (Bukti P11)dan hanya upah lembur hari Imlek yang dihitung sesuai dengan UndangUndang Tenaga Kerja Taiwan yaitu: gaji pokok perjam x 2 (Bukti P7);56. Bahwa Penggugat telah dirugikan oleh adanya pengupahan upahlembur yang tidak sesuai dengan Undang Undang Tenaga Kerja Taiwan(Bukti P21);57. Bahwa Penggugat baru bisa mangetahaui alasanpengguna/Uniplus Electronic Co.
    Bahwa pada tanggal 25 dan 26 Maret 2010 Penggugat menguduhdari situs milik Bureau of Employment and Vacational Training/BEVTTaiwan atau Departemen tenaga kerja dan perlatihnan kejuruan Taiwanyang memuat ringkasan Undang Undang Tenaga Kerja Taiwan (BuktiP30) yang diantaranya memuat batas maksimal jam lembur pekerja asingdalam sebulan untuk menjaga kesehatan para pekerja asing;62.
    Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumpemberangkatan, masa penempatan dan masa puma penempatan;Bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan RI) sesuai tugasdan fungsinya adalah sebagai regulator atau pembuat kebijakan,sedangkan pelaksana tehnis berada pada BNP2TKI (Tergugat III) dalamPeraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)disebutkan bahwa
    KeputusanMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Indonesia NomorKEP.158/D.P2TKLN/III/2005 dan Keputusan Direktur JenderalPembinaan Penempatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja DanHalaman 31 dari 38 hal. Put.
    Alasanalasan hukum (penerapan hukum) yang mengaturpenempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Luar Negeriantara lain Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentangPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeridan peraturan pelaksanaannya seyogyanya menjadi titik tolak bagiYang Mulia Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI untuk bersikapyang adil;b.
Register : 10-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 12-04-2019
Putusan PN PASURUAN Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Psr
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat:
PT ES MINERAL SUMBER ABADI
Tergugat:
Kepala Dinas Tenaga Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan
Turut Tergugat:
Bupati Kabupaten Pasuruan
570
  • Penggugat:
    PT ES MINERAL SUMBER ABADI
    Tergugat:
    Kepala Dinas Tenaga Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan
    Turut Tergugat:
    Bupati Kabupaten Pasuruan
Register : 22-06-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 06-10-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 170/B/2015/PT.TUN.JKT
Tanggal 19 Agustus 2015 — ;MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA.;
5725
  • ;MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA.;
    PetaLingkar Selatan),Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal13 Nopember 2014, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT/PEMBANDING ; LAWAN:MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIKINDONESIA,sekarang berganti nama menjadi MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di JI. Jend. Gatot SubrotoKav.51, Jakarta 12950, dalam hal ini memberikan kuasa1. DR. Dra. REYNA USMAN, M.M., Direktur JenderalPembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja ; 2. BUDIMAN, S.H, Kepala Biro Hukum ; 3. Ir.
    ,Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinan danPenempatan Tenaga Kerja ; 4. Ir. GUNTUR WITJAKSONO, M.Agric., DirekturPenempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, DirektoratJenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja7.10.11.12.5. BAMBANG ADI IB, S.H.,M.Pd., Kabag Penyuluhandan Bantuan Hukum, Biro Hukum ; 6. DIAR RIGA, S.H., Kabag Hukum dan Kerjasama LuarNegeri, Direktorat Jenderal Pembinaan danPenempatan Tenaga Kerja ; R.
    ., Kasubdit PerlindunganTenaga Kerja Indonesia, Direktorat Jenderal Pembinaandan Penempatan Tenaga Kerja ; =