Ditemukan 6514 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2004 — Putus : 14-07-2004 — Upload : 05-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 499/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 14 Juli 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
142
  • maupun diluar wilayah Indonesia namundemikian karena perkara imi termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalamperkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yangdialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumah tangganya.
Register : 14-01-2004 — Putus : 19-05-2004 — Upload : 29-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 162/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 19 Mei 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 29-03-2010 — Putus : 06-05-2010 — Upload : 18-04-2011
Putusan PA SURABAYA Nomor 1208/Pdt.G/2010/PA.Sby
Tanggal 6 Mei 2010 —
238
  • Ex pasal 125 ayat (1)HIR, apalagi perkara ini adalah termasuk perkara perceraian maka sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamatadidasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikhawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial
    guilt akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihon dan pertengkaran akan tetapi yang terpentingbagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon danTermohon di dalam membina rumah tangganya.
Register : 27-11-2006 — Putus : 03-01-2007 — Upload : 09-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2184/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 3 Januari 2007 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
113
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, apalagi perkara ini adalah termasuk perkara perceraian,dimana sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamatadidasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikhawatirkantimbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 26-07-2004 — Putus : 25-08-2004 — Upload : 11-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1416/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 25 Agustus 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
131
  • tidaklah begitu menentukan dalam perkara6ini, perkara ini termasuk perkara perceraian, dimana didalam perkara perceraian sesuai denganYurisprodenst Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) expasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaansenyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon di dalam membina rumah tangganya.
Register : 01-10-2003 — Putus : 07-01-2004 — Upload : 12-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1682/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 7 Januari 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
140
  • oleh suatu halangan yang sah,namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai denganYurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote longen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 20-07-2005 — Putus : 30-11-2005 — Upload : 03-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1524/ Pdt.G /2005 / PA.Sby
Tanggal 30 Nopember 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 26-02-2004 — Putus : 07-07-2004 — Upload : 01-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 448/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 7 Juli 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
123
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex. pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 18-04-2006 — Putus : 24-05-2006 — Upload : 06-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 711/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 24 Mei 2006 — PEMOHON V STERMOHON
141
  • perorangan ( personen recht ) bukan masuk dalamkelompok hukum kebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanyapengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohonganbesar ( de grote langen ) ex pasal 208BW Menimbang, bahwa disampingitu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
    monial guilt seakan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui serta menggali siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanyayang dialami oleh Pemohon dan Termohon di dalam membina rumah tangganya.
Register : 02-04-2004 — Putus : 11-08-2004 — Upload : 06-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 701/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 11 Agustus 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
162
  • Indonesia namun6demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalamperkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW; 22 2 222222222 22 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yangdialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumah tangganya.
Register : 24-05-2006 — Putus : 04-04-2007 — Upload : 07-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 965/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 4 April 2007 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
152
  • Tergugat namun tidak berhasil, sedangkan kepadaTergugat oleh karena ia tidak pernah menghadap secara pribadi kedalam persidangansekalipun telah diperintahkan oleh Majelis melalui Kuasa Hukumnya , maka Majelis hanyadapat menasehati melalui KuasaHukumnya ; Menimbang, bahwa tentang ketidakhadiran Tergugat secara pribadi kedalam persidangansekalipun ia tidak berdomisili di luar negeri, Majelis berpendapat bahwa hal itu sudah tidak lagibersifat imperatif karena adanya perubahan doktrin di MARI dari Matri
    monial guilt kepada Broken Marriage justru dengan ketidakhadiran Tergugat secara pribadi tersebut setelahdiperintahkan melalui kuasa hukumnya menandakan atau mengindikasikan rumah tanggaPenggugat dan Tergugat benarbenar sudah pecah ; Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugatdan Tergugat serta diperkuat olehbukti P.1 maka dinyatakan terbukti bahwa Penggugat dan Tergugat adalah sebagai suami istriyang sah; Menimbang ,bahwa yang mendasari gugatan Penggugatadalah sering terjadi perselisihandan
    personen recht ) bukan masuk dalam kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikhawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW ; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat didalam membina rumah tangganya.
Register : 13-02-2004 — Putus : 14-04-2004 — Upload : 31-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 359/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 14 April 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
130
  • oleh suatu halangan yang sah, namun demikian karenaperkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraiantidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan6pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yangdialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumah tangganya.
Register : 19-07-2004 — Putus : 26-08-2004 — Upload : 10-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1373/ Pdt.G/2004/PA.Sby
Tanggal 26 Agustus 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
163
  • Penggugat, meskipun membantah alasan yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat,namun demikian karena perkara imi termasuk perkara perceraian maka sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja, dan disamping itu doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
    monial guilt akan tetapi brokenoemarriage , oleh karenaya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akan tetapi yangterpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami olehPenggugat dan Tergugat di dalam membina rumah tangganya.
Register : 13-01-2004 — Putus : 04-02-2004 — Upload : 29-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 153/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 4 Februari 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
141
  • antara Pemohon dan Termohon, namun demikian karena perkara initermasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote longen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yangdialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumah tangganya.
Register : 08-10-2003 — Putus : 30-06-2004 — Upload : 12-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1722/ Pdt.G /2003 / PA.Sby
Tanggal 30 Juni 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
151
  • maupun diluar wilayah Indonesia namundemikian karena perkara imi termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalamperkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yangdialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumah tangganya.
Register : 24-12-2003 — Putus : 03-03-2004 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2109/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 3 Maret 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
270
  • disebabkan oleh suatu halangan yang sah,namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai denganYurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 25-02-2004 — Putus : 31-03-2004 — Upload : 01-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 423/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 31 Maret 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
90
  • oleh suatu halangan yang sah, namun demikian karenaperkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraiantidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja6karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yangdialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumah tangganya.
Register : 15-11-2005 — Putus : 22-03-2006 — Upload : 09-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2183/ Pdt.G /2005 / PA.Sby
Tanggal 22 Maret 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
131
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 07-06-2004 — Putus : 13-10-2004 — Upload : 09-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1133/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 13 Oktober 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
130
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 05-07-2005 — Putus : 16-11-2005 — Upload : 03-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1395/ Pdt.G /2005 / PA.Sby
Tanggal 16 Nopember 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.