Ditemukan 1014 data
42 — 11
Mandiangin Kab.SarolangunProv.Jambi;Bahwa terdakwa bersama DAVID (belum tertangkap) seorang operator mesinChainsaw berada di dalam kawasan hutan Cagar Alam Durian Luncuk dengan tuju~an mau menggesek atau membelah kayu Bulian sedangkanperan terdakwa sebagai kernet operator Chainsaw;Bahwa jarak tempat tinggal terdakwa menuju kawasan Hutan Cagar AlamDurian Luncuk sekira 3 Km dan waktu yang diperlukan denganmengendarai sepeda motor menuju kawasan hutan Cagar Alam DurianLuncuk sekira 15 menit dan rencana
Mandiangin Kab.SarolangunProv.Jambi;Bahwa terdakwa ditempat kejadian perkara adalah bersama DAVID (belumtertangkap) seorang operator mesin Chainsaw berada di dalam kawasanhutan Cagar Alam Durian Luncuk dengan tujuan mau menggesek ataumembelah kayu Bulian sedangkan peran terdakwa sebagai kernet operatorChainsaw;Bahwa jarak tempat tinggal terdakwa menuju kawasan Hutan Cagar AlamDurian Luncuk sekira 3 Km dan waktu yang diperlukan denganmengendarai sepeda motor menuju kawasan hutan Cagar Alam DurianHalaman
Alam Durian Luncuk merupakan bagian dari kawasan hutan yang sudah ditetapbkan Permintahberdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No : 820/KptsI/1997tanggal 30 Desember 1997 tentang Penetapan Kelompok Hutan DurianLuncuk seluas 73,74 Ha berfungsi sebagai Cagar Alam dan perlu saksijelaskan Cagar Alam Durian Luncuk bertujuan sebagai perlindunganterhadap habitat kayu / pohon jenis Bulian yang hidupnya berkelompok danpenyebarannya tidak merata;Bahwa Hutan Cagar Alam Durian Luncuk termasuk dalam
Mandiangin Kab.Sarolangun Prov.Jambi;Menimbang, bahwa terdakwa ditempat kejadian perkara adalahbersama DAVID (belum tertangkap) seorang operator mesin Chainsaw beradadi dalam kawasan hutan Cagar Alam Durian Luncuk dengan tujuan maumenggesek atau membelah kayu Bulian sedangkan peran terdakwa sebagaikernet operator Chainsaw, dan jarak tempat tinggal terdakwa menuju kawasanHutan Cagar Alam Durian Luncuk sekira 3 Km dan waktu yang diperlukandengan mengendarai sepeda motor menuju kawasan hutan Cagar Alam
Alam DurianLuncuk merupakan bagian dari kawasan hutan yang sudah ditetapkanPermintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No : 820/KptsIV1997 tanggal 30 Desember 1997 tentang Penetapan Kelompok Hutan DurianLuncuk seluas 73,74 Ha berfungsi sebagai Cagar Alam dan perlu saksijelaskan Cagar Alam Durian Luncuk bertujuan sebagai perlindungan terhadaphabitat kayu / pohon jenis Bulian yang hidupnya berkelompok danpenyebarannya tidak merata dan Hutan Cagar Alam Durian Luncuk adalahtermasuk dalam
TAUFIK,SH.
Terdakwa:
CHAIRUL FAHMI Bin LUTFI
365 — 17
Kutai Barat, Cagar AlamMuara Kaman Sedulang Kab. Kutai Kartanegara, Cagar Alam Teluk AdangKab. Pasir dan Cagar Alam Teluk Apar Kab. Pasir.Halaman 13 dari 28 PutusanNomor:10/Pid. SusLH/2018/PN. Tgt Ahli menjelaskan bahwa Cagar Alam Teluk Apar Kab. Pasir telahditetapkan berdasarkan SK Menhut No. 86/KptsII/1993, tanggal 16Februari 1993.
TgtKSA/Cagar Alam sebagaimana fungsinya yaitu sebagai wilayah sistempenyangga kehidupan akan rusak. Perpaduan unsur hayati dan nonhayatidalam membentuk suatu ekosistem di dalam cagar alam akan salingmempengaruhi.
Arman (DPO) memberitahukalua kawasan itu bukan cagar alam.Bahwa terdakwa tetap melakukan pembelian kayu meskipun mengetahuikayunya berasal dari cagar alam karena terdakwa telah membayarsejumlah uang kepada sdr.
Tgtmengetahui kalau kawasan itu cagar alam dan terdakwa tetap melakukanpembelian kayu meskipun mengetahui kayunya berasal dari cagar alamkarena tersangka telah membayar sejumlah uang kepada sdr.
Bin ECCA di dalam kawasan Cagar Alam Teluk Apar yang ditangkapoleh tim patroli Polisi Kehutanan di wilayah perairan Teluk Apar, KabupatenPaser;Menimbang, bahwa terdakwa awalnya tidak mengetahui kalaukawasan tempat membeli kayu merupakan cagar alam tetapi setelah dijelaskanoleh salah seorang kapten kapal beberapa minggu yang lewat baru tersangkamengetahui kalau kawasan itu cagar alam dan terdakwa tetap melakukanpembelian kayu meskipun mengetahui kayunya berasal dari cagar alam karenaterdakwa telah
1.Prof. Usman Pelly MA
2.Meuthia F Fachruddinm. Eng. Sc. IR
3.Miduk Hutabarat
4.Rizanul
5.Ir. Burhan Batubara
6.Dadang Darmawan, M.Si
Tergugat:
Walikota Medan
558 — 215
Tergugat ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Perdata Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad);
- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar
Budaya melalui : Peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp.1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaanberupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagarbudaya, cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/ataudi air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilaipenting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ataukebudayaan melalui proses penetapan, sesuai dengan Pasal 1 ayat(1) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;Hal 4 dari 50 halaman putusan perdata citizen lawsuit Nomor756/Pdt.G/2020
Bahwa Pasal 9 Undangundang Nomor 11 Tahun 2010 tentang CagarBudaya menyatakan bahwasanya Lokasi dapat ditetapkan sebagaiSitus Cagar Budaya apabila mengandung Benda Cagar Budaya,Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya, danmenyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu;.
.G.(3) Undangundang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,yang memberikan wewenang kepada Pemerintah Kota Medan untukmelakukan pendaftaran terhadap Cagar Budaya.
Medandengan luas 4,88 Ha sebagai Cagar Budaya.Sekarang menjadi :4.
sebagai Cagar Budaya;Ir.
406 — 23
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) rangkap foto copy penunjukan sebagai Cagar Alam berdasarkan GB. Tgl 8 Juni 1932 No. 237 areal hutan Rimbo Panti;- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 345/Kpts/Um/6/1979 tentang perobahan status sebagai Cagar Alam Rimbo Panti 570 Ha yang terletak di daerah TK II Pasaman, daerah TK I Sumatera Barat menjadi Hutan Wisata Cq.
Taman Wisata;- 1 (satu) lembar foto copy Peta Cagar Alam Rimbo Panti;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) rangkap foto copy penunjukan sebagai Cagar Alamberdasarkan GB. Tgl 8 Juni 1932 No. 237 areal hutan Rimbo Panti;1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian No.345/Kpts/Um/6/1979 tentang perobahan status sebagai Cagar AlamRimbo Panti + 570 Ha yang terletak di daerah TK Il Pasaman, daerahTK Sumatera Barat menjadi Hutan Wisata Cq. Taman Wisata;1 (satu) lembar foto copy Peta Cagar Alam Rimbo Panti;Tetap terlampir dalam berkas perkara;4.
21 927 E 100 04 224 yangmenunjukkan areal tersebut sudah termasuk kedalam kawasan cagaralam Rimbo Panti.e Bahwa Kawasan Areal Hutan Rimbo Panti seluas 3400 Hektar yangterletak di Kabupaten Pasaman telah ditunjuk sebagai Cagar Alamberdasarkan GB tanggal 861932 No. 34 Stb 1932 No. 237.e Bahwa terdakwa mengetahui adanya plang atau tanda yang terdapatdi lokasi cagar alam tersebut yang berisikan larangan atau peringatanagar tidak menggunakan kawasan cagar alam.e Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari
sudah termasuk kedalam kawasan cagaralam Rimbo Panti.e Bahwa Kawasan Areal Hutan Rimbo Panti seluas 3400 Hektar yangterletak di Kabupaten Pasaman telah ditunjuk sebagai Cagar Alamberdasarkan GB tanggal 861932 No. 34 Stb 1932 No. 237.e Bahwa terdakwa mengetahui adanya plang atau tanda yang terdapatdi lokasi cagar alam tersebut yang berisikan larangan atau peringatanagar tidak menggunakan kawasan cagar alam.e Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untukmelakukan kegiatan di areal
Hati, Terdakwa sudah menggarap tanahtersebut sekitar 4 (empat) tahun;Bahwa Terdakwa tidak ada izin membuka lahan di kawasan cagar alam;Bahwa lokasi kolam ikan Terdakwa sudah masuk wilayah cagar alam dapatdiketahui dengan adanya pal batas kawasan di ujung kolam ikan yaitu A 69dan ada plank kawasan cagar alam;Bahwa pal batas tersebut dibuat sejak tahun 1990 an dan setiap jarak 100meter ada pal batasnya;Bahwa sebelumnya belum pernah dilakukan operasi ke lapangan;Bahwa team gabungan turun operasi ke
setiap orang dilarangmelakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhankawasan cagar alam;Bahwa hutan Rimbo Panti termasuk Cagar Alam yang harusdilindungi;Bahwa titik koordinat cagar alam dimungkinkan mengalami perubahandengan adanya revisi tata ruang kehutanan;Bahwa hutan lindung tidak bisa dimanfaatkan, dan hutan Rimbo Pantikegunaannya untuk penelitian;Bahwa dalam cagar alam Rimbo Panti ada papan pemberitahuan;Bahwa yang menentukan batasbatas lain di lokasi cagar alamawalnya adalah
DODI YANSAH PUTRA, SH
Terdakwa:
AINUL bin RAMSYAH Almarhum
378 — 26
alamair alas;Bahwa jarak antara pohon cemara yang ditebangi oleh Terdakwadengan bibir pantai adalah kurang lebih 5 (lima) meter;Bahwa pihak dari Desa Tedunan belum perna melakukan sosialisasitentang cagar alam air alas;Bahwa sepengetahuan Saksi tidak dibenarkan melakukan penebanganpohon dilokasi Cagar Alam Air Alas;Putusan Nomor 40/Pid.B/LH/2018/PN Tas halaman 9 dari 24Bahwa jarak antara tempat tinggal Terdakwa dengan lokasi cagar alamair alas yang merupakan tempat penebangan pohon cemara tersebutkurang
puluh lima)tunggul dan tumpukan kayu cemara;Bahwa jenis pohon yang pelaku tebang tersebut adalah PohonCemara/pohon Ru;Bahwa alat yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk menebangpohon cemara tersebut adalah Chainshaw kecil merk FIRMAN;Bahwa pada saat melakukan pengecekan ke lokasi cagar alam airalas yang Saksi temukan adalah 55 (limapuluh lima) batang pohoncemara yang sudah ditebang;Bahwa pohon cemara tersebut termasuk ke dalam cagar alam airalas;Bahwa luas cagar alam yang telah dirusak oleh Terdakwa
E 102.74058 Bahwa koordinat di penebangan awal dengan koordinat S 04.32376 ,E 102.74727 masuk dalam kawasan Cagar Alam Air Alas sedangkankoordinat ujung penebangan S 04.31951 , E 102.74058 berada arealpenggunaan lain.Bahwa Cagar Alam Air Alas termasuk di dalam kawasan hutan suakaalam air Alas Reg. 103 dengan fungsi Cagar Alam yang terletak diKabupaten Seluma Propinsi Bengkulu seluas 59,50 (lima puluh sembilankoma lima puluh) hektar sesuai yang telah ditetapkan sesuai dengankeputusan Menteri Kehutanan
Cagar Alam, danb.
Titik Koordinat Ujung Penebangan:S 04.31951 .E 102.74058 Bahwa koordinat di penebangan awal dengan koordinat S 04.32376 , E102.74727 masuk dalam kawasan Cagar Alam Air Alas sedangkankoordinat ujung penebangan S 04.31951 , E 102.74058 berada arealpenggunaan lain.Bahwa Cagar Alam Air Alas termasuk di dalam kawasan hutan suaka alamair Alas Reg. 103 dengan fungsi Cagar Alam yang terletak di KabupatenSeluma Propinsi Bengkulu seluas 59,50 (lima puluh sembilan koma limapuluh) hektar sesuai yang telah ditetapkan
DAWIN SOFIAN GAJA, SH.
Terdakwa:
H AGUS MU MIN Bin ADANG RUSBANDI
133 — 45
Kawasansuaka alam terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa. Cagar Alamadalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyaikekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan atau keanekragaman tumbuhan,beserta gejala alam danekosistemnya, yang memerlukan upayaperlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannyadapat berlangsung secara alami.
Kawasansuaka alam terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa. Cagar Alamadalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyaikekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan atau keanekragaman tumbuhan,beserta gejala alam dan ekosistemnya, yang memerlukan upayaperlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannyadapat berlangsung secara alami.
/PN BIb Bahwa Terdakwa salah satu orang yang telah melakukangarapan liar di kawasan gunung Papandayan dan tidak ada orang lainhanya terdakwa di kawasan gunung Papandayan seorang; Bahwa di kawasan cagar alam dan taman wisata alam gunungPapandayan Jawa Barat ada dipasang pamplet tentang laranganmenggarap lahan di kawasan tersebut dan dipasang di tempat yangkelinatan oleh orang; Bahwa di lokasi cagar alam Papandayan ada terpasangpamplet namun di lokasi terdakwa menggarap lahan tersebut di blok113 sudah
tidak ada yang sebelumnya ada; Bahwa Terdakwa pada saat mengelola lahan di cagar alamPapandayan blok 113 dibantu oleh saksi Maman bin Arif (Alm) dansebelum cagar alam gunung Papandayan yang dikelola itu masihsemak belukar;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;2.
tersebut kelihatan oleh orang; Bahwa sebenarnya di lokasi cagar alam Papandayan adaterpasang pamplet namun di lokasi terdakwa menggarap lahan tersebutsudah tidak ada yang sebelumnya ada; Bahwa Terdakwa pada saat mengelola lahan di cagar alamPapandayan dibantu oleh saksi Maman bin Arif (Alm), sebelumnyacagar alam gunung Papandayan masih semak belukar;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;3.
52 — 27
Terakhir kaliTerdakwa mendapatkan peringatan dan himbauan dari Balai KSDAKalimantan Barat untuk tidak melakukan kegiatan penambang emas di dalamkawasan Cagar Alam Mandor pada pertengahan bulan Desember 2014.
SUBYANTORO TRI PRADOPO, S.Hut,M.Sc Anak SUPARDJOTIRITOWIYONO ;Bahwa ahli mengerti maksud menghadap ke persidangan ini karena sebagai ahlidalam tindak pidana penangkapan pencegahan dan pemberantasan pengerusakanhutan yang termasuk dalam kawasan Cagar Alam;Bahwa di dalam wilayah Cagar Alam tidak diperbolehkan diadakannyapenambangan emas didalam Kawasan Hutan Lindung Cagar Alam tersebuttermasuk terhadap wilayah Konservasi Mandor yang sifatnya tertutup ;Bahwa yang dimaksud dengan Cagar Alam yaitu Kawasan
oleh Kementerian Kehutanan UPT BalaiKonservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat;Bahwa Cagar Alam Mandor secara administrasi pemerintahan masuk diKecamatan Mandor Kabupaten Landak Propinsi KALBAR ;Keterangan Ahli 2.
Alam tidak diperbolehkan diadakannyapenambangan emas didalam Kawasan Hutan Lindung Cagar Alam tersebuttermasuk terhadap wilayah Konservasi Mandor yang sifatnya tertutup ;Bahwa Cagar Alam Mandor yaitu salah satu Hutan Konservasi yang berada diPropinsi Kalimantan Barat dan ditetapkan menjadi Kawasan Suaka Alam denganpengelolaan kawasannya dilakukan oleh Kementerian Kehutanan UPT BalaiKonservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat;Bahwa Cagar Alam Mandor secara administrasi pemerintahan masuk diKecamatan
60 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lebih lanjut di dalam Pasal 11Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2007 keputusan penolakan ataupersetujuan diterbitkan oleh Tergugat dengan didasarkan padapertimbangan dari Tim Cagar Budaya.
Sehingga apabila Penggugatmempermasalahkan Surat Tergugat yang tidak memberikanrekomendasi pemanfaatan Bangunan Cagar Budaya yang notabenemerupakan hasil pertimbangan Tim Cagar Budaya dan justruPenggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat maka hal tersebutmenjadikan gugatan Penggugat menjadi kabur mengenai pokok perkaraapakah Surat Tergugat ataukah pertimbangan Tim Cagar Budaya yangmenolak memberikan rekomendasi pemanfaatan bangunan cagarbudaya;Gugatan Kurang Pihak;Bahwa gugatan Penggugat kurang
Bahwa ternyata Majelis Hakim di Tingkat maupun Tingkat Bandingmengabaikan fakta hukum bahwa Termohon PeninjauanKembali/Terbanding/Penggugat telah melakukan tindakan yang tidaksesuai dengan kaidah pelestarian Bangunan Cagar Budaya;Bahwa pada persidangan di Tingkat , terbukti bahwa TermohonPeninjauan Kembali/Terbanding/Penggugat telah melakukanpelubangan pada Bangunan Cagar Budaya yang berpotensimenimbulkan kerusakan pada Gedung Siola.
Tindakan TermohonPeninjauan Kembali/Terbanding/Penggugat tersebut dilakukan tanpaberkoordinasi dengan Pemohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat dan telah melanggar ketentuan tentang Cagar Budaya yaituPeraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentangPelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya;Bahwa pelubangan tersebut dapat dilihat pada foto di bawah ini: Foto tersebut menunjukkanbahwa TermohonPeninjauan Kembali/Terbanding/ Penggugat telahmelakukan pelubangan padaBangunan Cagar
Putusan Nomor 04 PK/TUN/2015legi generali yang berarti peraturan yang bersifat khususmengesampingkan peraturan yang bersifat umum karena pokokpermasalahannya adalah pemanfaatan bangunan cagar budaya yangtidak sesuai dengan kaidah pelestarian benda cagar budaya, sehinggaseharusnya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005Tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budayabeserta peraturan pelaksananya menjadi pedoman dalam memberikanpertimbangan hukum;Lebih lanjut, Judex Facti telah
MARIA PRICILIA SILVIANA, SH
Terdakwa:
JOFRIZAL Bin Alm TUMIRIN
71 — 47
Mengadili :
- Menyatakan terdakwa Jofrizal bin alm Tumirin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian benda cagar budaya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
, Sebagai Kawasan CagarBudaya peringkat Nasional, di tetapkan di Jakarta tanggal 09 Juli 2018;Bahwa yang di Maksud dengan Cagar Budaya adalah warisan budayabersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya,Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya didarat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memilikinilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ataukebudayaan melalui proses penetapan, yang dimaksud dengan setiap
orangdilarang mencuri cagar budayabaik seluruh maupun bagianbagiannya, darikesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal, sebagaimana di maksud dalampasal 66 Ayat (2) di Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2010, tentang Cagar Budaya adalah cagar budaya dilarang dicuri baik berupabagian terlebih lagi secara keseluruhan.
Dalam kaitannya dengan lantai padaBangunan Cagar Budaya Gedung Controlleur, lantai merupakan satukesatuan dengan gedung tersebut sehingga menggambil atau mencuri lantaidari gedung Controlleur merupakan tindakan pencurian terhadap bagianbagian dari cagar budaya;Bahwa pada pasal 5, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai BendaCagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budayaapabila memenuhi kriteria:a.Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;Halaman 11 dari 20 Putusan Nomor 297
bergerak; danc.Merupakan kesatuan atau kelompok.Pasal 7 Bangunan Cagar Budaya dapat:a.
sebagiankepunyaan orang Lain barang atau benda yang menjadi objek dalam perkaraini adalah baik sebagian atau seluruh adalah miliki orang lain atau setidaktidaknya bukan milik Terdakwa dan Terdakwa tidak mempunyai hak sama sekalluntuk mengambil atau mengusai benda atau barang tersebut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan cagar budaya sebagaimanadi atur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budayaadalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya,bangunan cagar
39 — 3
Bengkayang datang TimOperasi Pengamanan dan Perlindungan Kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut diWilayah Kabupaten Bengkayang ke lokasi Penebangan dan menemukan saksi DANGLEDI dan saksi ISMAIL ANAK TUPI di lokasi Penebangan sedang bekerjamelakukan penebangan kayu belian di dalam kawasan Kawasan Cagar Alam GunungNyiut di Wilayah Kabupaten Bengkayang.
Bengkayang di Titik Koordinat N.0108712.4 E.1095058.3 di Kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut kemudianmengamankan Chainsaw sebanyak 1 (satu) unit merk New West,kemudian memerintahkan Terdakwa untuk membawa turun Chainsaw ketempat penumpukan kayu di Tepi Sungai Piang Kawasan Cagar AlamGunung Nyiut Kab.
Saksi SUWANDA, di bawah sumpah di persidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa, saksi bertemu Terdakwa di dalam Kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut,Kec. Seluas, Kab.
Seluas Kab.Bengkayang dengan menggunakan Chainsaw, lalu memotong dan membelahpohon belian yang sudah tumbang dengan menggunakan Chainsaw.Bahwa, cara yang dilakukan Terdakwa di Kawasan Cagar Alam Gunung NyiutKec. Seluas Kab. Bengkayang yaitu melakukan penebangan pohon jenis belianyang kemudian membelahnya menjadi kayu olahan dengan menggunakan alatchain saw merk New West di dalam kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut.Bahwa, berdasarkan keterangan Terdakwa di Kawasan Cagar Alam GunungNyiut Kec.
DonatusBaak.e Bahwa, tindakan Terdakwa menebang, memiliki danmengangkut kayu olahan dari jenis belian yang ditebangdari Kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut Kec. SeluasKab.
89 — 28
Matheusbahwa ada aktivitas pengeboman ikan di wilayah Cagar Alam Laut TamblingHalaman 15 Putusan Nomor : 129/Pid.Sus/2015.
kawasan cagar alam laut;Bahwa di dalam kawasan cagar alam laut pantai tanjung cukuh kecamatanbengkunat belimbing kabupaten pesisir barat lampung tidak diperbolehkanmelakukan aktivitas apa pun tanpa izin, kecuali untuk penelitian, pengkajian,pengembangan, atau budidaya, termasuk penangkapan ikan baik denganalat pancing, jala ikan (jaring), apalagi dengan menggunakan bom ikan;Bahwa aktivitas apa pun, kecuali untuk penelitian, pengkajian,pengembangan, atau budidaya dilarang dilakukan di kawasan cagar
alamlaut karena dapat merusak sumber daya alam yang ada di dalam cagar alam,khususnya jenis ikan serta habitat, dan biota laut jenis lainnya;Bahwa ada papan tulisan atau papan pemberitahuan di kawasan Cagar AlamLaut Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) Kecamatan BengkunatHalaman 36 Putusan Nomor : 129/Pid.Sus/2015.
Hidup Bersama yang pada saat itu sedang berlabuh(pasang jangkar) di kawasan Cagar Alam Laut Tambling Wildlife NatureHalaman 54 Putusan Nomor : 129/Pid.Sus/2015.
bom ikan di dalamkawasan cagar alam pantai tanjung cukuh kecamatan bengkunat belimbingkabupaten pesisir barat lampung termasuk ke dalam kegiatan yangmerugikan lingkungan karena mengurangi sumber daya alam dan merubahkeutuhan kawasan cagar alam laut;Bahwa di dalam kawasan cagar alam laut pantai tanjung cukuh kecamatanbengkunat belimbing kabupaten pesisir barat lampung tidak diperbolehkanmelakukan aktivitas apa pun tanpa izin, kecuali untuk penelitian, pengkajian,pengembangan, atau budidaya, termasuk
399 — 17
JAGA AMAN SARANA Melalui Saksi JOHN GLENN PALIAMA, SE. 1 (satu) buah Pondok Kerja ukuran 89 m2 di dalam kawasan Cagar Alam Mandor. 3 (tiga) buah palu. 1 (satu) buah kapak. 1 (satu) buah gergaji. 1 (satu) buah parang.Dikembalikan Kepada Terdakwa IBRAHIM Bin ABDUL AZIZ. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
Alam Mandor sedangkan alat berat loudertersebut bekerja disisi dalam dari Sungai Tengkorak yang masuk kedalam kawasanCagar Alam Mandor ;Bahwa setelah kejadian ini tetap dilakukan pengawasan di kawasan Cagar AlamMandor ;Bahwa alat berat selain louder pada saat kejadian adalah Eksavator dulu pernahmasuk kawasan Cagar Alam, tetapi saat kejadian tidak ada eksavator, sehinggakalau diluar kawasan Cagar Alam tidak bisa disita ;Bahwa yang memberi modal dalam kegiatan di kawasan Cagar Alam tersebutadalah
Alam Mandor sedangkan alat berat loudertersebut bekerja disisi dalam dari Sungai Tengkorak yang masuk kedalam kawasanCagar Alam Mandor ;Bahwa setelah kejadian ini tetap dilakukan pengawasan di kawasan Cagar AlamMandor;Bahwa selain louder, alat berat yang digunakan pada saat kejadian antara lainEksavator dulu pernah masuk kawasan Cagar Alam, tetapi saat kejadian tidak adaeksavator, sehingga kalau diluar kawasan Cagar Alam tidak bisa disita ;Bahwa yang memberi modal dalam kegiatan di kawasan Cagar
sudah langka, hanya ditemukan ditempattempat tertentu di Indonesia ;Bahwa yang berwenang memberikan izin pemanfaatan di kawasan Cagar Alamadalah Kepala Balai KSDA ;Bahwa yang bisa mengajukan izin untuk pemanfaatan di kawasan Cagar AlamSemua orang baik perorangan maupun badan hukum dapat mengajukan izin untukpemanfaatan Cagar Alam ;Bahwa tidak ada perbedaan untuk perorangan dan badan hukum dalam mengajukanizin pemanfaatan Cagar Alam ;Bahwa tujuan pemanfaatan Cagar Alam tersebut berdasarkan UU No.5
(LIPI) ;Bahwa Kegiatan yang bisa mengakibatkan perubahan pada Cagar Alam adalahpenebangan , perburuan, penggalian lubang, merubah kontur dan lainlain ;Bahwa pembangunan pondok kerja di dalam Kawasan Cagar Alam termasuk dalamperusakan Cagar Alam karena dapat merubah kontur ;Bahwa Dampak yang dapat terjadi akibat pembukaan lahan di Cagar Alam adalahbersifat ekologis seperti kehilangan keanekaragaman hayati, spesies mati,pencemaran yang apabila masuk ke daerah aliran sungai dapat merusak kesehatan
mengetahui kondisi Cagar Alam Mandor sejak tahun 2000 sampaidengan 2015;Bahwa ahli pernah melakukan studi di Cagar Alam Mandor dan dari keseluruhanCagar Alam Mandor yaitu 3080 Ha belum sampai 30% kawasan yang rusak.
134 — 34
ZULKARNAIN ALIAS ZUL BIN RAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman dan atau pengangkatan didarat dan atau di air kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya;(2) Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama
budaya;Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan pasal 5 UU No. 11 Tahun2010 dijelaskan bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkansebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya atau strukturcagar budaya apabila memenuhi kreteria :1.
Budaya Jambi ;Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Ahli Cagar Budaya adalahPerlindungan Cagar Budaya yang meliputi Penyelamatan, Pengamanan, danPerijinan.
Nomor 11 Tahun 2010tentang cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupaHalaman 96 dari 121, Putusan No.32/Pid.B/2016/PN.Tdnbenda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situscagar budaya, dan kawasan cagar budaya didarat dan / atau diair yang perludilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmupengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui prosespenetapan.Bahwa menurut Pasal 1 ke2 Undang Undang R.
Nomor 11 Tahun 2010tentang Cagar Budaya diterangkan bahwa benda cagar budaya adalahbenda alam dan atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidakbergerak berupa kesatuan atau kelompok atau bagianbagiannya atau sisasisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarahperkembangan manusia.Bahwa berdasarkan pasal 12 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2010tentang Cagar Budaya bahwa seseorang atau kelompok boleh memilikibenda cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnyasepanjang
jika salah satu sub unsur pada unsur pasal ini terpenuhi maka terpenuhipula keseluruhan unsur pasal tersebut;Halaman 108 dari 121, Putusan No.32/Pid.B/2016/PN .TdnMenimbang, bahwa menurut pasal 1 ayat 1 UU No.11 Tahun 2010 TentangCagar Budaya dijelaskan cagar budaya adalah warisan budayabersifatkebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagarbudaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau diairyang perlu diletarikan keberadaannya karena memiliki nilai
ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa:
IYON KARISMAN Bin DEDI SULAIMAN
375 — 17
Kayu Galam tersebut saksiUSMAN Bin HATTA tebang dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar DesaSelengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser;Bahawa Terdakwa menyewa kapal 1 (satu) Unit Kapal KLM KartikaGT. 237 No.537/Na.2013 Na No:1167/L warna putih abuabu untukmemuat, mengangkut Kayu Galam yang dibeli dari saksi USMAN BinHATTA, yang ditebang dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar DesaSelengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser untuk di juallagi ke Madura Jawa Timur;Bahwa Terdakwa membayar saksi RUDINI
Kayu Galam tersebut saksiUSMAN Bin HATTA tebang dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar DesaSelengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser; Bahawa Terdakwa menyewa kapal 1 (satu) Unit Kapal KLM KartikaGT. 237 No.537/Na.2013 Na No:1167/L warna putih abuabu untukmemuat, mengangkut Kayu Galam yang dibeli dari saksi USMAN BinHATTA, yang ditebang dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar DesaSelengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser untuk di juallagi ke Madura Jawa Timur;Halaman 6 dari 28 halaman Putusan
kedalam Kapal KLM Kartika GT. 237 No.537/Na.2013 Na No:1167/Lwarna putin abuabu menggunakan crane;Bahwa pemilik Kayu Galam tersebut adalah Terdakwa IYONKHARISMAN Bin DEDI SULAIMAN yang mengambil Kayu Galamdari dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot KecamatanTanjung Harapan Kabupaten Paser;Bahwa Terdakwa menerima, membeli, menjual, menerima tukar,menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahulberasal dari pembalakan liar yang berasal dari lokasi Cagar AlamTeluk Apar Desa Selengot
Saksi membawa 1 (satu) unit Kapal KLM Kartika GT. 237 No.537/Na.2013 Na No: 1167/L warna putih abuabu ke lokasi Cagar AlamTeluk Apar Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paseruntuk mengangkut kayu Galam.
, membeli, menjual, menerima tukar,menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasaldari pembalakan liar yang berasal dari lokasi Cagar Alam Teluk AparDesa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser dimuatdan diangkut oleh nahkoda kapal KLM KARTIKA GT 237 No.537/Naadalah kayu yang berasal dari dalam kawasan konservasi Cagar AlamTeluk Apar, Team Operasi Gabungan mengamankan Terdakwa dansemua orang yang berada dalam kapal dan melakukan pengecekan ketitik muat dan titik
TAUFIK,SH.
Terdakwa:
MUIS Bin HAMIDIN
415 — 21
Muis yang sedang berlabuh/Sandar yang setelahdilakukan pemeriksaan ternyata sedang memuat kayu Galam denganjumlah sekitar 375 batang (berdasarkan Tally sheet/ perhitungan yangdilakukan oleh pembeli), pada koordinat ( 01 40 10,9 LS 116 16 16,9 ),setelah dilakukan pemeriksaan ternyata posisi KLM Berkat Maria berada didalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang dan kayu galam tersebut jugaberasal dari kawasan Cagar Alam Teluk Adang, rencananya kayu galamtersebut akan di bawa ke Bontang , kemudian KLM Berkat
MUIS' tidak dapat dibenarkan karena melanggarUU nomor 18 tahun 2013 tentang P3H apalagi dilakukan di kawasan CagarAlam Teluk Adang, yang merupakan Kawasan Hutan Suaka Alam yangharus dilindungi; Bahwa membeli kayu galam didalam kawasan Cagar Alam Teluk Adangdapat dibenarkan karena melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentangP3H apalagi dilakukan di kawasan Cagar Alam teluk Adang, yangmerupakan Kawasan Hutan Suaka Alam yang harus dilindungji;Saksi ke2 (dua) MUHAMMAD FAHRUROJI Bin WAGIMAN : Bahwa Saksi
4010,9 LS 116 16 16,9BT ), dan setelah dilakukan kroscek ternyata posisikoordinat tersebut berada di dalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang dankayu galam tersebut juga berasal dari kawasan Cagar Alam Teluk Adang,rencananya kayu galam tersebut akan di bawa ke Bontang , kKemudian KLMBerkat Maria beserta Nahkoda (Sdr.
Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untukkepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikandan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya;Bahwa Cagar Alam yang ada di Kaltim ada sebanyak 4 buah yaitu CagarAlam padang Luway Kab. Kutai Barat, Cagar Alam Muara Kaman SedulangHalaman 16 dari 26 halaman Putusan Nomor 8/Pid.SusLH/2018/PN Tat.Kab. Kutai Kartanegara, Cagar Alam Teluk Adang Kab. Pasir dan CagarAlam Teluk Apar Kab.
Pasir; Bahwa kegiatan menebang, membelah, memotong, memuat, mengangkut,membongkar, mengeluarkan dan membeli kayu bulat dari Cagar Alam TelukAdang Tidak diperbolehkan karena berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) UndangUndang No. 05 tahun 1990 yang berbunyi.
Terbanding/Terdakwa : MUHAMAD YUSUF Bin MUSLIMIN
390 — 38
GT. 237 No. 537/Na.2013 Na No: 1167/L warna putihabuabu menggunakan crane;Bahwa pemilik kayu Galam tersebut adalah saksi YON KHARISMAN BinDEDI SULAIMAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yangmengambil kayu Galam dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa SelengotKecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser;Bahwa terdakwa dalam mengangkut, memuat kayu Galam yang berasaldari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot Kecamatan TanjungHarapan Kabupaten Paser dengan tujuan dikirim ke Madura Jawa Timur
Bin MOESTAFA, saksi YUDI PRIANTO Bin SUKARTOmelaksanakan kegiatan operasi gabungan yang diadakan BalaiPengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan KehutananWilayah Kalimantan dab BKSDA Kalimantan Timur di Cagar Alam TelukApar menemukan sebuah kapal KLM Kartika GT. 237 No. 537/Na.2013 NaNo: 1167/L warna putin abuabu yang sudah dalam keadaan berisi muatankayu galam di titik koordinat S 21233.0 E 116 2359.7 yang berada diwilayah Desa Selengot dalam kawasan Cagar Alam Teluk Apar.
Galam ditarik dan diangkut ke dalamkapal KLM Kartika GT. 237 No. 537/Na.2013 Na No: 1167/L warna putihabuabu menggunakan crane;Bahwa pemilik kayu Galam tersebut adalah saksi YON KHARISMAN BinDEDI SULAIMAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yangmengambil kayu Galam dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa SelengotKecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser;Bahwa terdakwa dalam mengangkut, memuat kayu Galam yang berasaldari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot Kecamatan TanjungHarapan Kabupaten
Bin MOESTAFA, saksi YUDI PRIANTO Bin SUKARTOmelaksanakan kegiatan operasi gabungan yang diadakan BalaiPengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan KehutananWilayah Kalimantan dab BKSDA Kalimantan Timur di Cagar Alam TelukApar menemukan sebuah kapal KLM Kartika GT. 237 No. 537/Na.2013 NaNo: 1167/L warna putih abuabu yang sudah dalam keadaan berisi muatankayu galam di titik koordinat S 21233.0 E 116 2359.7 yang berada diwilayah Desa Selengot dalam kawasan Cagar Alam Teluk Apar.
ANDI BACHRUN ASWAL melaluiterdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin MUSLIMIN; Kayu Gelam 676 batang = 32,251 m3;Agar dikembalikan kepada Cagar Alam Teluk Apar Kab.Paser KalimantanTimur melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) KalimantanTimur; 1 (satu) Berkas Akta Notaris PPAT An.
1.Hengky Setiawan Kaendo, S.H., M.H.
2.Fawzal Mahfudz Ramadhani, S.H.
Terdakwa:
NORMAN Alias AZI Alias PAK TEH Bin USMAN
91 — 146
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Norman Alias Azi Alias Pak Teh Bin Usman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)
Tahun 2010, yang di maksud cagar budaya adalah warisan budayabersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan CagarBudaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan CagarBudaya di darat dan/ atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannyakarena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan,agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan; Bahwa Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/ataudi air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan
Cagar Budaya,dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau buktikejadian pada masa lalu; Bahwa Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatanmanusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan ataukelompok, atau bagianbagiannya, atau sisasisanya yang memilikihubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia; Bahwa agar suatu kebendaan dapat menjadi cagar budaya harusmemiliki kriteria khusus yaitu memiliki arti knusus bagi sejarah, ilmupengetahuan
Pada prinsifnya siapa saja bisa mengusulkan suatu kebendaanmenjadi cagar budaya, sepanjang suatu kebendaan tersebut memenuhikriteria kriteria yang sudah ditentukan oleh UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan usulantersebut disampaikan kepada Tim Saksi Cagar Budaya, apabila lokasinyaterdapat di Kabupaten Sambas, maka usulannya disampaikan kepada timSaksi cagar budaya yang ada di Kabupaten Sambas; Bahwa setelah tim ahli cagar budaya menerima usulan atas suatukebendaan
cagar budaya makam keramatbantilan tersebut;27.
Budaya berdasarkan Pasal 1angka 1 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagaiberikut Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa BendaCagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs CagarBudaya, dan Kawasan Cagar Budayadi darat dan/atau di air yang perludilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmupengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui prosespenetapan.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum
190 — 86
BudayaPasal 1 ayat (1) dan ayat (6), serta Data Register Balai Pelestarian PeninggalanPurbakala Jawa Timur No Urut 527, No Reg 3529/SI/1 tahun 2012, maka AstaTinggi Sumenep adalah Kawasan Cagar Budaya Asta Tinggi Sumenep;Bahwa sebagaimana UndangUndang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar BudayaPasal 12 ayat (4) menyatakan Pemilik Benda Cagar Budaya, Bangunan CagarBudaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya yang tidak adaahli warisnya atau tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan
Bahwa Kawasan Cagar Budaya Asta Tinggi Sumenepsebelum tahun2014 merupakanmilik Pemerintah. Dimana sebelum Terlawan Penyita berdiripada tahun 1984 dan Terlawan Tersita berdiri pada tahun2006 sampai bulan Apniltahun 2014, Kawasan Cagar Budaya Asta Tinggi tersebut telah dimiliki olehPemerintah.
Dimana Terlawan tersita danBalaiPelestarian Cagar Budaya Mojokerto mengelola Kawasan Cagar BudayaAsta Tinggi Sumenep berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.Sedangkan Para Pelawan mengelola Kawasan Cagar Budaya Asta TinggiSumenep berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep;7. Bahwa Para Pelawan mengelola Kawasan Cagar Budaya Asta Tinggi Sumenepatas nama pribadiberdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep dan mendapatkompensasi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Sedangkan Terlawan Tersitadan dan BalaiPelestarian Cagar Budaya Mojokerto mengelola Kawasan CagarBudaya Asta Tinggi Sumenep atlas nama Kelembagaan/nstitusi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur. Para Pelawan bukan anggota dariTerlawan Tersita, begitu juga dengan BalaiPelestarian Cagar Budaya Mojokerto.Masing masing independen, tidak saling intervensi namun dalam pengelolaanKawasan Cagar Budaya Asta Tinggi Sumenep saling berbagi, danbekerjasama;8.
Maka Terlawan Tersita mohon agar putusan dalamperkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu;Bahwa sebagaimana dalil diatas, maka Kawasan Cagar Budaya Asta TinggiSumeneptersebut adalah milik Terlawan Tersita.) Sedangkan Pengelolaannyaadalah Terlawan tersita dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Mojokerto sertaPara Pelawan. Dan karena Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No :188/250/KPTS/013/2014.
109 — 21
budayatidak harus melalui pengesahan atai sertifikasi dariPemerintah yang menerangkan bahwa suatu benda dikatakansebagai benda cagar budaya namun cukup denganinentarisasi dari pihak BP3 saja sudah cukup untukmenjadikan suatu benda sebagai benda cagar budaya.Bahwa benar saksi menerangkan bahwa bagi seseorang ataukelompok yang memiliki benda cagar budaya haruslahmelaporkan kepada Pemerintah dan untuk pemeliharaanboleh dilakukan oleh orang atau kelompok namun bendatersebut tetap dikuasai oleh Negara
budaya tanpa izin dari pemerintah sebagaimanadiatur dan diancam dalam pasal 26 Undangundang RI No.5tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
benda cagar budaya, memisahkan sebahagian,memperdagangkan atau memperjua belikan ataumemperniagakan benda cagar budaya ;Tanpa seizing dari Pemerintah ;Ad. 1.
Tanpa IzinPemerintah adalah seperti yang dimaksud dalam ketentuanpasal 4 ayat (1) undangundang nomor 5 tahun 1992 tentangbenda cagar budaya, yang menyatukan bahwa semua benda cagarbudaya dikuasai oleh Negara dihubungkan dengan ini pasal 15ayat (1) dan (2) undangundang nomor 5 tahun 1992 tentangbenda cagar budaya yang menyatakan bahwa setiap orangdilarang merusak benda cagar buday dan situs sertalingkungannya "tanpa izin dari Pemerintah" setiap orangdilarang memindahkan benda cagar budaya keluar
dari wilayahRepublik Indonesia, memindahkan benda cagar budaya dari86daerah satu ke daerah lainnya, mengambil atau memindahkanbenda cagar budaya baik sebahagian maupun seluruhnyakecuali dalam keadaa darurat, mengubah bentuk dan / atauwarna serta memugar benda cagar budaya, memisahkansebahagian benda cagar budaya = dari kesatuannya danmemperdagangkan atau memperjual belikan atau memperniagakanbenda cagar budaya ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi MuhammadJunawan, Drs.
188 — 55
;Bahwa gedung tambahan itu tidak termasuk cagar budaya;Hal 27 dari 63 hal.
melihat terakhir cagar budaya SMA 17 pada tahun 2013 saatmembuat denah penentuan cagar budaya;Bahwa bangunan cagar budaya SMA 17 masih bisa dimanfaatkan sesuaidengan penggunaannya, sebagai contoh gedung BNI, Beteng Venderburgdengan ketentuan tidak merubah bentuk aslinya;Bahwa bangunan cagar budaya terdiri beberapa ruangan diantaranya untukruang kelas, ruang guru, gudang, ruang arsip, ruang computer;Bahwa SK penetapan sebagai cagar budaya SMA 17 memang adakelemahan karena hanya menyebut secara umum
Nomor 11 Tahun 2010, CagarBudaya adalah warisan budaya kebendaan berupa Benda Cagar Budaya,Struktur Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya,dan Kawasan Cagar Budaya yang ada di darat maupun di bawah air yangperlu dilestarikan karena mempunyai nilai penting bagi ilmu pengetahuan,sejarah, agama, pendiidkan, dan atau kebudayaan melalui prosespenetapan;Hal 33 dari 63 hal. Putusan No. 330/Pid.Sus./2014/PN.Yyk.
Bahwa yang berwenang menetapkan cagar budaya menurut Undangundang R.l. Nomor 11 Tahun 2010, untuk Cagar Budaya tingkatKabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota, Cagar Budaya Provinsi olehGubernur, dan Cagar Budaya Nasional oleh Menteri yang menanganibidang kebudayaan; Bahwa Ahli mengenali fotofoto tersebut. Foto pertama adalah fotodiorama di Museum Benteng Vredeburg yang menunjukkan MarkasTentara Pelajar di Gedung yang selama ini dikenal sebagai BangunanSMA 17 I.
Unsur Dengan sengaja merusak cagar budaya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan cagar budaya sebagaimanadi atur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budayaadalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya,bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dankawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikankeberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,pendidikan, agama dan/ atau kebudayaan melalui