Ditemukan 21868 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-09-2013 — Upload : 16-12-2013
Putusan PTA PADANG Nomor 0033/Pdt.G/2013/PTA.Pdg
Tanggal 18 September 2013 — PEMBANDING TERBANDING
3522
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Painan agar mengirimkan salinan putusanini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA KecamatanBatang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yangdisediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi ;1 Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian ;2 Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa ;1 Nafkah yang lalu/madhiyah selama 16 bulan sebesar Rp. 24.000.000, (dua puluhempat juta rupiah ) ;2 Nafkah selama iddah
    selama 8 (delapan) bulan dengan alasanPenggugat telah ridha dengan nafkah yang diterimanya selama 8 (delapan) bulan tersebut,akan tetapi tidak sesuai dengan kenyataan karena Penggugat menuntut kekurangan nafkahdimaksud, hal ini sebagai indikasi Penggugat tidak ridha dengan nafkah yang diterimanya,oleh karenanya harus ditetapkan berapa besarnya kekurangan nafkah yang harus dibayaroleh Tergugat;Menimbang, bahwa Penggugat juga menuntut nafkah madhiyah selama 16 bulan,nafkah selama iddah dan mut ah;
    Pasal 80 angka (2) dan Pasal 149 huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam(KAD;Menimbang, bahwa sebelum menetapkan berapa besarnya kekurangan nafkahmadhiyah selama 8 (delapan) bulan dan nafkah madhiyah selama 16 (enam belas) bulannafkah iddah dan mutah, maka Pengadilan Tinggi Agama akan menetapkan terlebihdahulu berapa nafkah setiap bulan yang pantas dibebankan kepada Tergugat;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pekerjaan dan penghasilan Tergugatberdasarkan bukti P.2, T.1 dan T.2 setiap bulan sebesar
    selama 8 (delapan) bulan adalah sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah) dikurangi nafkah yang telah dibayar sebesarRp. 5.700.000, (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) sebesar 2.300.000, (dua jutatiga ratus ribu rupiah);2 Nafkah madhiyah selama 16 (enam belas) bulan sebesar 16.000.000, (enambelas juta rupiah);3 Nafkah iddah selama (tiga) bulan sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);4 Muthah sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan perimbanganpertimbangan tersebut
    selama 8 bulan sebesar Rp. 2.300.000,(dua juta tiga ratus ribu rupiah);b Nafkah lampau/madhiyah selama 16 bulan sebesar Rp. 16.000.000,(enam belas juta rupiah);c Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 3.000.000, (tiga jutarupiah);d Uang Mutah sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);3 Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untukmembayar biaya perkara pada Tingkat Banding
Register : 28-01-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 11/Pdt.G/2022/PTA.Bjm
Tanggal 22 Februari 2022 — Pembanding/Penggugat : Akhmad Lazuardi Saragih, S.Sos bin Sjarifuddin Saragih
Terbanding/Tergugat : Sarah Risa Rezelita, SKM binti Isran
12645
  • p>
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;

    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak sebagai berikut:

      1. Mutah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

      2. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);

      3. Nafkah madhiyah

        istri sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);

      4. Nafkah madhiyah anak bernama Azura Berliana Nadhira Saragih binti Akhmad Lazuardi, S.Sos. sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);

    3. Menetapkan anak bernama Azura Berliana Nadhira Saragih binti Akhmad Lazuardi, S.Sos., lahir 21 Maret 2021, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi (Sarah Risa Rezelita, SKM binti Isran) dengan memberi akses kepada

      ) Terbanding, nafkah lampau (madhiyah) anak,pemeliharaan anak, dan nafkah anak tersebut selanjutnya secara berurutanakan dipertimbangkan sebagaimana berikut;2.1.
      Nafkah Madhiyah IstriMenimbang, bahwa Terbanding mengajukan gugatan rekonvensi nafkahlampau (madhiyah) untuk istri selama 6 bulan sejumlah Rp12.000.000,00 (duabelas juta rupiah), Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengabulkan gugatantersebut dengan menghukum Pembanding untuk membayar kepadaTerbanding sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);Menimbang, bahwa Pembanding keberatan atas putusan tersebut danminta dibebaskan dari pembayaran nafkah tersebut dengan alasan istrinusyuz, dan keberatan
      Nafkah Madhiyah AnakMenimbang, bahwa Terbanding mengajukan gugatan rekonvensinafkah lampau (madhiyah) anak yang dilalaikan selama 6 bulan sejumlahRp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) dan gugatan tersebut dikesampingkanoleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;Menimbang, bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2019, nafkah lampau (madhiyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnyadapat diajukan gugatan oleh ibunya, oleh sebab itu Majelis Hakim TingkatBanding perlu mempertimbangkan ulang gugatan tersebut
      anaksejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2017, pemenuhan kewajiban suami akibat talak diserahkansebelum suami mengucapkan ikrar talak, oleh sebab itu pembayarankewajiban Pembanding meliputi mutah, nafkah iddah, nafkah madhiyah istri,dan nafkah madhiyah anak tersebut diserahkan sebelum pengucapan ikrartalak di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin;2.5.
      Nafkah madhiyah istri sejumlan Rp9.000.000,00 (Sembilan jutarupiah);2.4. Nafkah madhiyah anak bernama ANAK binti PEMBANDINGsejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);3.
Register : 20-01-2017 — Putus : 06-03-2017 — Upload : 01-06-2017
Putusan PTA PADANG Nomor 6/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Tanggal 6 Maret 2017 — PEMBANDING DAN TERBANDING
3532
  • Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi/Pembanding yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi/Pemohon/Terbanding :2.1 Nafkah Iddah sejumlah Rp2.340.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);2.2 Nafkah Madhiyah sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);2.3 Mutah sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);3.
    Nafkah Madhiyah sejumlah R p. 2.000.000, (Dua juta rupiah);3. Menetapkan hak asuh anak berada pada Pemohon Rekonvensi selaku ibukandungnya;4.
    Nafkah madhiyah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah)3. Nafkah 2 orang anak untuk masa yang datang Rp1.200.000,00 (satu jutadua ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak dewasa/mandiri 21 tahun.Akan tetapi dalam putusannya Pengadilan Agama Batusangkar hanyamengabulkan :1. Nafkah iddah sejumlah R p1.000.000,00 (satu juta rupiah)2. Nafkah Madhiyah sejumlah R p2.000.000,00 (dua juta rupiah).Hal 10 dari 22 Hal, Putusan Nomor : 0006/P dt.G/2017/PTA.Pdg.3.
    Nafkah Madhiyah sejumlah R p1.000.000,00 (satu juta rupiah).3.
    Nafkah madhiyah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah)3.
    Nafkah madhiyah Rp1.000.000,00 (satu juta rupaih)3.
Register : 24-07-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 19-09-2014
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 21/Pdt.G/2014/PTA.Bdl
Tanggal 27 Agustus 2014 — PEMBANDING VS TERBANDING
7520
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (madhiyah)kepada Penggugat Rekonvensi selama 7 (tujuh) bulan,sebesarRp 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah);4. Menetapkan hak asuh atas seorang anak yang bernama XXX bin XXX kepadaPenggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan satu orang anak yangbernama XXX bin XXX kepada Penggugat Rekonvensi;6.
    Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam.Menimbang, bahwa putusan Rekonvensi berupa nafkah selama iddah, danMutah Majelis Tingkat Banding sependapat, namun tidak sependapat tentangputusan nafkah anak dan nafkah lampau (madhiyah) selama 7 bulan, maka majelisHakim Tingkat Banding dalam hal nafkah anak dan nafkah lampau (madhiyah)akan memberi pertimbangan sebagai berikut:Bahwa tentang nafkah anak bernama XXX BIN XXX sebagaimana dalam dictumangka 6 dalam Rekonvensi harus dibatalkan, karena tidak digugat
    olehHal 5 dari 9 put.no.0021/Pdt.G/2014/PA.Tgm.Penggugat rekonpensi dan Majelis Hakim Tingkat pertama tidak mempunyaiwewenang ex offisio dalam penetapan nafkah anak, dengan demikian makaputusan Pengadilan Agama Tanggamus sepanjang mengenai nafkah anak harusdibatalkan.Menimbang, bahwa pertimbangan hukum mengenai nafkah lampau adalahsebagai berikut:Bahwa Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi dalam gugatan rekonvensinyamohon agar Tergugat rekonvensi/Pemohon konvensi diwajibkan membayarnafkah madhiyah
    juta rupiah).Bahwa Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi dalam gugatannya tidakmenjelaskan sejak kapan dan sampai kapan dia tidak diberi nafkah dan berapalama dia tidak diberi nafkah pada masa lampau.Bahwa Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi dalam gugatannya tidakmenjelaskan berapa penghasilan Tergugat rekonvensi/Pemohon konvensi setiapbulannya.Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, maka majelis Hakim Tinggiberkesimpulan bahwa gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sepanjangmengenai nafkah madhiyah
    Dengan demikian maka putusan Pengadilan AgamaTanggamus sepanjang mengenai nafkah madhiyah harus dibatalkan.Menimbang, bahwa Pemohon/Pembanding didalam memori bandingnyaberkeberatan anak diasuh oleh Termohon/Terbanding dengan alasan Termohon/Terbanding mempunyai kejiwaan yang labil dan membahayakan keselamatan jiwaanak dan menurut adat setempat,apabila perceraian anak ikut Pemohon/Pembanding adat tersebut disebut metudaw dengan cara tebusan berupa uangadat sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus
Register : 18-03-2013 — Putus : 04-07-2013 — Upload : 18-03-2014
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 23/Pdt/G/2013/PTA.Pbr
Tanggal 4 Juli 2013 — PEMBANDING VS TERBANDING
5619
  • Nafkah yang lalu (Madhiyah) sebesar Rp. 4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);3. Menetapkan utang bersama Penggugat dengan Tergugat kepada Bank Pembangunan Daerah Kampar sebesar Rp.19.266.100.00 (sembilan belas juta dua ratus enam puluh enam ribu seratus rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat setengah dari utang bersama tersebut sebesar Rp.9.633.050,00 (Sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima puluh rupiah);5.
    tentang perintah kepada Panitera Pengadilan Agama Pekanbaruuntuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak belum dirumuskan secara tepat danmasih bersifat normatif, sehingga harus dirumuskan secara konkrit Pegawai PencatatNikah mana yang harus dikirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak dimaksud;DALAM REKOVENSIMenimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat denganMajelis Hakim tingkat pertama yang menganggap kabur gugatan rekonvensi PenggugatRekonvensi menyangkut nafkah yang lalu (Madhiyah
    Menurut MajelisHakim tingkat banding kedua tuntutan tersebut tidak kabur sebagaimana akandipertimbangkan berikut ini;Menimbang, bahwa tentang nafkah madhiyah yang digugat balik ( rekonvensi)oleh Termohon sebagai Penggugat Rekonvensi bahwa Tergugat Rekonvensi mengakuisendiri bahwa ia terakhir memberi nafkah kepada Penggugat Rekonvensi pada tanggal30 Juli 2011 (bukti P.3) berarti bersesuaian dengan kepergiannya Tergugat Rekonvensidari rumah Penggugat Rekonvensi sebagaimana termuat dalam permohonan
    ikrar talakPemohon Konvensi, sedangkan Penggugat Rekonvensi menuntut nafkah yang lalu(madhiyah) hanya selama tiga bulan saja.
    Oleh karena itu menurut Majelis Hakim tingkat banding bahwa gugatannafkah madhiyah yang dituntut Penggugat Rekonvensi cukup beralasan hukum untukdikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap besarnya nafkah yang lalu (madhiyah) tersebutPenggugat Rekonvensi dalam jawabannya pada persidangan Majelis Hakim tingkatpertama dan dipertegas kembali dalam memori bandingnya bahwa PenggugatRekonvensi menuntut nominal nafkah yang lalu (madhiyah) tersebut sebesar Rp4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
    Oleh karena itu tuntutan tentangnafkah yang lalu (madhiyah) dengan nominal tersebut diatas sepenuhnya dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa tentang sisa utang bersama antara Penggugat Rekonvensidan Tergugat Rekonvensi pada Bank Pembangunan Daerah Kampar Rp 20.933.336,00(dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah)yang diajukan dalam tahap proses jawaban di tingkat pertama, ternyata dalam replikjuga tidak dibantah oleh Pemohon/Tergugat Rekonvensi.
Register : 24-04-2020 — Putus : 27-05-2020 — Upload : 27-05-2020
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 30/Pdt.G/2020/PTA.Yk
Tanggal 27 Mei 2020 — PEMBANDING LAWAN TERBANDING
8852
  • untuk bertemu dengan anak tersebut;
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah seorang anak yang berada di bawah hadhanah Penggugat tersebut setiap bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum menjatuhkan talak di depan sidang Pengadilan Agama Sleman berupa:
    1. Nafkah Madhiyah
      Nafkan Madhiyah selama 84 bulan yang seluruhnya sebesarRp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 bulan yang selurunnya sebesar Rp6.000.000,00(enam juta rupiah);c. Mutah berupa uang sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);Halaman 2 dari 15 halaman Putusan Nomor 30/Pdt.G/2020/PTA.Yk5.
      , nafkah iddah dan mutahMenimbang, bahwa mengenai gugatan rekonvensi Penggugat tentangnafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutah, Majelis Hakim Tingkat Pertama telahmenjatuhkan putusan yang amarnya mengabulkan gugatan PenggugatRekonvensi untuk sebagian, dengan Menghukum Tergugat Rekonvensi untukmembayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum atau pada saatpelaksanaan ikrar talak, masingmasing: a.
      bahwa Penggugat telah nusyuz dan ternyata tidak dapatmembuktikan, sesudah ada bantahan tidak nusyuz dari Penggugat, dan bahkankemudian Tergugat bersedia memberikan nafkah iddah dan mutah kepadaHalaman 8 dari 15 halaman Putusan Nomor 30/Pdt.G/2020/PTA.YkPenggugat, maka harus dinyatakan bahwa Penggugat terbukti tidak nusyuz,karena itu Tergugat patut dihukum untuk membayar nafkah madhiyah, nafkahiddah dan mutah kepada Penggugat, hal ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) danayat (4) huruf (a), Pasal 149
      ) huruf (a) dalam rekonvensi di atas yang menghukumTergugat untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat semula sebesarRp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah) diperbaiki menjadi sejumlahRp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan rekonvensi Penggugat tentangnafkah madhiyah sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam jutarupiah) hanya dikabulkan sebagian yaitu Rp42.000.000,00 (empat puluh dua jutaHalaman 10 dari 15 halaman Putusan Nomor
      Nafkah Madhiyah selama 84 bulan sejumlah Rp42.000.000,00(empat puluh dua juta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam jutarupiah);c. Mutah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh jutarupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon / Tergugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp346.000,00 (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);Ill.
Register : 19-02-2020 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan MS PROP NAD Nomor 19/Pdt.G/2020/MS.Aceh
Tanggal 19 Februari 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3824
  • ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon () di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Bireuen ;
  • Dalam Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
    2. Menetapkan :
      1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;
      2. Mutah berupa emas seberat 5 (lima) mayam ;
      3. Nafkah Madhiyah sejak April 2018
        Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluhribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak bulan April tahun 2018sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah nafkahkepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada amar putusanini pada poin (2) angka (2.1) dan (2.2) sesaat setelah ikrar talak diucapkan;4.
        Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah madhiyah kepadaPenggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada amar putusan ini poin(2) angka (2.3) ;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh PaniteraMahkamah Syariyah Bireuen yang menyatakan bahwa pada hari Senintanggal 23 Desember 2019, Pemohon/Pembanding dan Termohon/Pembanding II telah
        Mahkamah Syariyah Aceh berpendapat bahwa jumlah nilai nafkahiddah, mutah dan nafkah madhiyah yang ditetapkan oleh Mahkamah SyariyahBireuen belum memenuhi kebutuhan hidup minimum, kepatutan dan keadilan,maka Mahkamah Syariyah Aceh memandang perlu untuk memperbaiki amarputusan Mahkamah Syariyah Bireuen dengan menambah jumlah nilai nafkahiddah, mutah serta nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding Il sebagaimana yang akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi
        Mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum, untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian berupanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah Penggugat Rekonvensi/Pembanding II dibayar sesaat sebelum pengucapan ikrar talak.
        Nafkah Madhiyah sejak April 2018 sampai putusan ini mempunyalkekuatan hukum tetap perbulan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);Hal. 8 dari 10 hal. Put. No. 19/Pdt.G/2020/MS.Aceh3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi sebagaimana tersebut pada poin 2.1, 2.2 dan 2.3 sesaatsebelum ikrar talak diucapkan ;4.
Register : 22-06-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PTA SEMARANG Nomor 184/Pdt.G/2020/PTA.Smg
Tanggal 7 Juli 2020 — Pembanding/Tergugat : ARI FAIZATUN KHAMDIYAH Binti SALIKUN
Terbanding/Penggugat : DIDAH YUSALA SAFII Bin MOHAMAD SUGIANTO Diwakili Oleh : SULTONI,SH, dan HARY PURNAWAN,SH,
5039
  • Pengadilan Agama Banjarnegara;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Didah Yusala Safii Bin Mohamad Sugianto) untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (Ari Faizatun Khamdiyah Binti Salikun) berupa:
      1. Mutah berupa uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
      2. Nafkah idah sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
      3. Nafkah madhiyah
        Terbanding sangat mampumemenuhi tuntutan mutah, karena kKemampuan dan gaji Terbandingseperti tersebut diatas sehingga layak apabila Majelis Hakim memenuhituntutan mutah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setaradengan gaji setahun Terbanding;Pertimbangan Majelis Hakim tentang tuntutan nafkah madhiyah selamasatu tahun sebesar Rp120.000.000,00 (Sseratus dua puluh juta rupiah)Pembanding menolaknya, karena telah terbukti Terbanding memberikannafkah terakhir pada September 2018 sedangkan
        tuntutan nafkah madhiyah 12 bulan sebesar Rp120.000.000,00(seratus dua puluh juta rupiah), pertimbangan Hakim tersebut tidak tepatdan tidak memenuhi rasa keadilan, seharusnya Majelis HakimHalaman 4 dari 16 hlm.
        Nafkah madhiyah (12 bulan) Rp 120.000.000,00 (Seratus dua puluh jutarupiah);Bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan kepadaTerbanding tanggal 4 Juni 2020 dan terhadap memori banding tersebutTerbanding mengajukan kontra memori banding tanggal 12 Juni 2020 yangpada pokoknya menyampaikan hal hal sebagai berikut:Dalam Konvensi1.
        selama 1 (Satu) tahun yaitu menjadi Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah) X 12 (dua belas) = Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama dalam putusannya halaman 19, maka kepada Terbanding dihukummembayar mutah, nafkah idah dan nafkah madhiyah yang dibayarkan padasaat Terbanding mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan AgamaBanjarnegara.
        Nafkah madhiyah sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh jutarupiah);Halaman 14 dari 16 hlm. Putusan Nomor 184/Pdt.G/2020/PTA Smg.yang dibayarkan pada saat sidang ikrar talak;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp766.000,00 (tujuh ratus enampuluh enam ribu rupiah);Ill.
Register : 12-03-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PA PONOROGO Nomor 470/Pdt.G/2014/PA.Po
Tanggal 7 Mei 2014 — PEMOHON X TERMOHON
121
  • Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah madhiyah sebesar Rp 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah),iddah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Mutah berupa cincin emas seberat 1 gram dan biaya hadhanah sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa ;3.
    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah madhiyah dan mutah sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 diatas pada saat ikrar talak diucapkan ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    rupiah) ;= Nafkah anak sampai dewasa perbulan Rp 300.000, (tigaratus ribu rupiah)= Nafkah iddah selama 3 bulan perbulan Rp 1.000.000,Jumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) ;= Mutah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan jawaban Termohon yang disertai dengangugatan rekonpensi tersebut,Pemohon menyampaikan repliknya secara lisan yang padapokoknya sebagai berikut :e bahwa Pemohon tetap pada permohonan semula ;e bahwa perihal tuntutan Termohon agar Pemohon memberi Nafkah Madhiyah
    selama 1tahun sebesar Rp 7.200.000, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), Pemohon tidak sanggup,Pemohon hanya sanggup membayar nafkah madhiyah sebesar Rp 3.600.000 (tiga jutaenam ratus ribu rupiah) ;e Perihal tuntutan uang Iddah sebesar Rp 3.000.000,(tiga juta rupiah) Pemohon hanyasanggup membayar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ;e Nafkah anak Pemohon sanggup setiap bulan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ;e dan Mutah Pemohon sanggup memberi cincin emas seberat /% gram ;Menimbang, bahwa atas
    selama 1tahun sebesar Rp 7.200.000, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), Pemohon tidak sanggup,Pemohon hanya sanggup membayar nafkah madhiyah sebesar Rp 3.600.000 (tiga jutaenam ratus ribu rupiah) ;e Perihal tuntutan uang Iddah sebesar Rp 3.000.000,(tiga juta rupiah) Pemohon hanyasanggup membayar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ;e Nafkah anak Pemohon sanggup setiap bulan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ;e dan Mutah Pemohon sanggup member cincin emas seberat 2 gram ;Menimbang, bahwa berdasarkan
    ditemukan fakta dalam persidanganbahwa antara Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah terjadi kesepakatan,oleh karena itu tuntutan PenggugatRekonpensi perihal nafkah madhiyah,Iddah,Mutah dan nafkah anak harus di kabulkan ;Menimbang, bahwa pertimbanganpertimbangan tersebut juga didasarkan padafirman Allah dalam Al Quran surat Al Bagarah ayat 241 :Artinya : Kepada wanitawanita yang diceraikan hendaklah diberikan oleh suaminyamutah menurut yang maruf ;Dan
    Artinya Hendaklah orangorang yang mampu, memberi nafkah menurutkemampuannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian nilai nominal gugatan Penggugat Rekonpensiuntuk nafkah madhiyah, Iddah,Mutah dan hadhanah dipandang cukup beralasan, olehkarena itu patut untuk dikabulkan ;Menimbang,bahwa agar putusan ini mempunyai arti,efektif serta memenuhi rasakeadilan bagi kedua belah pihak,maka majelis memandang perlu agar TergugatRekonpensi dalam membayar nafkah madhiyah dan mutah kepada Penggugat Rekonpensidibayarkan
Register : 29-04-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 211/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 3 Juli 2019 — Pembanding melawan Terbanding
2521
  • Nafkah madhiyah sejumlah Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);2. 2. Mutah berupa uang sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.
    dan nafkah iddah, maka MajelisHakim terlebin dahulu akan mempertimbangkan apakah Terbanding dalam halini berhak atas nafkah madhiyah dan nafkah iddah tersebut ataukah tidakberhak mendapatkannya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat denganMajelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terbanding bukanlahtergolong sebagai istri yang nusyuz sehingga berhak mendapatkan nafkahmadhiyah dan nafkah iddah dengan tambahan pertimbangan bahwa faktapersidangan Terbanding meninggalkan
    haknya untuk mendapatkan nafkah madhiyah dan nafkah iddah, jaditerobukti bahwa kurun waktu yang dilalaikan oleh Pembanding tidak memberikannafkah kepada Terbanding adalah selama 4 tahun (48 bulan).
    Sehingga nafkah madhiyah yang harus ditetapbkan denganmenghukum Pembanding untuk memberikan nafkah madhiyah kepadaTerbanding adalah sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan x36 (tiga puluh enam) bulan = sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas jutarupiah), dan oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding beralasan untukmemperbaiki amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sepanjangmengenai nafkah madhiyah;MutahMenimbang, bahwa terhadap tuntutan Terbanding mengenai mut ah,dalam hal
    Oleh karena itu berkaitan dengan hal di atas, makadiperintahkan juga kepada Pembanding untuk membayar kepada Terbandingberupa nafkah madhiyah, mutah dan nafkah iddah secara tunai sebelumPembanding mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan AgamaTulungagung;Menimbang, bahwa tuntutan Terbanding mengenai jumlah nominalnafkah madhiyah, mut'ah dan nafkah iddah dikabulkan sebagian, makasebagian lainnya dinyatakan ditolak;Nafkah AnakMenimbang, bahwa atas tuntutan Terbanding mengenai nafkah anak,
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);2. 2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.
Register : 06-02-2018 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 23-04-2018
Putusan PTA SEMARANG Nomor 56/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Tanggal 7 Maret 2018 — PEMBANDING, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Pedagang Sembako, tempat tinggal di Kabupaten Karanganyar, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agus Yuma Nugraha, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Brotoseno No. 34, RT. 002 RW. 013, Kelurahan Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 November 2017, semula sebagai Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi sekarang Pembanding; M e l a w a n TERBANDING, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal di Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada Fathur Siddiq, SH., dan Agus Dwi Saputro, S.H., Advokat pada kantor Hukum Fathur Siddiq, S.H., dan Rekan yang beralamat di Jalan Lawu No. 422 Kabupaten Karanganyar, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 16 Januari 2018, semula sebagai Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi sekarang Terbanding ;
3115
  • Nafkah Madhiyah selama 6 bulan sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);3.
    Put No. 56/Pdt.G/2018/PTA.Smg.Menimbang, bahwa atas dasar apa yang telah dipertimbangkan dandiputuskan oleh Pengadilan Agama terhadap pembebanan Mutah, NafkahIddah dan Nafkah Madhiyah berupa penghukuman kepada TergugatRekonpensi/Terbanding untuk memberi Mutah sebesar Rp 6.000.000, (enamjuta rupiah), nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 9.000.000, (Sembilanjuta rupiah) dan nafkah Madhiyah selama 5 bulan sebesar Rp 15.000.000,(lima belas juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding;Menimbang
    untuk anak bawaan isteri bukan merupakan kewajiban ayah tirimelainkan sematamata perbuatan baik saja, oleh karena itu beban nafkahmadhiyah berkurang yang tadinya Rp 9.000.000, (sembilan juta rupiah) setiapbulan, adalah tepat dan berkeadilan nafkah madhiyah menjadi Rp 3.000.000,(tiga juta rupiah) setiap bulan, dengan demikian nafkah madhiyah yang harusdiberikan kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding Rp 3.000.000, x 6 bulanyaitu Rp 18.000.000, (delapan belas juta rupiah);Menimbang, bahwa mengenai
    gugatan Penggugat Rekonpensi tentangnafkah iddah Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan PengadilanTingkat Pertama dan mengambil alin pertimbangan tersebut sebagaipertimbangannya sendiri yaitu sebesar Rp 9.000.000, (Sembilan juta rupiah)selama 3 bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum untukmemberi perlindungan Hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian,khususnya uang mutah, uang iddah dan nafkah madhiyah
    Put No. 56/Pdt.G/2018/PTA.Smg.oleh Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama memandang tepat danberkeadilan perlu menambahkan amar dalam perkara a quo pembayaran uangmutah, uang iddah dan nafkah madhiyah dimaksud dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar secara langsung dan tunai pada saat sidangpengucapan ikrar talak, namun demikian bila isteri tidak keberatan atas suamitidak membayar kewajiban tersebut, ikrar talak dapat diucapkan;Menimbang, bahwa dengan tambahan pertimbangan tersebut
    Nafkah Madhiyah selama 6 bulan sebesar Rp 18.000.000, (delapanbelas juta rupiah);3. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 9.000.000, (sembilan jutarupiah);masingmasing dibayar langsung dan tunai pada saat sidangpengucapan ikrar talak;Dalam Konpensi dan RekonpensiHal.11 dari 13 hal. Put No. 56/Pdt.G/2018/PTA.Smg.
Register : 09-07-2012 — Putus : 08-10-2012 — Upload : 15-01-2015
Putusan PA BOGOR Nomor No : 720/Pdt.G/2012/PA.Bgr
Tanggal 8 Oktober 2012 — Pemohon Termohon
295
  • Menetapkan nafkah madhiyah/lampau Termohon sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutantuntutan Termohon tersebut, Pemohonmemberikan jawaban sebagai berikut :1. Bahwa, Pemohon tidak keberatan bila rumah diberikankepada kedua anakanak Pemohon dan Termohon2. Bahwa, Pemohon keberatan tentang nafkah selama masaiddah Termohon sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) dan hanya sanggup sebesar Rp. 300.000, (tigaratus ribu rupiah);3.
    tentang nafkah selama masa iddah sebesarRp. 500.000, (lima ratus rupiah) dan nafkah madhiyah/lampau sebesar Rp. 10.000.000.
    ,(sepuluh juta rupiah), Pemohon menyanggupinya sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus riburupiah) untuk nafkah selama masa iddah, sedangkan untuk nafkah madhiyah/lampauPemohon menyatakan tidak sanggup kemudian Termohon menyatakan tetap menuntutnafkah iddah sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah), serta nafkah madhiyah/lam pausebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah), maka atas dasar kesanggupan dan kerelaankedua belah pihak, Majelis Hakim menetapkan mutah berupa uang sebesar Rp. 500.000.
    (lima ratus ribu rupiah) serta nafkah selama masa iddah Termohon sebesar Rp. 900.000,(sembilan ratus ribu rupiah) dan tentang nafkah madhiyah/lampau sebesar Rp. 10.000.000.
    (sepuluh juta rupiah) karena dari pembuktian yang diajukan Pemohon, telah terbukti bahwaTermohon adalah istri yang nusuz yaitu istri yang tidak taat kepada Pemohon sebagaisuaminya dimana keinginan Pemohon agar Termohon mau tinggal dengan Pemohon diXXXXXXXXXXXxXxx, Termohon menolaknya dengan alasan masih ada orangtuanya, makaMajelis menilai tuntutan tentang nafkah madhiyah Termohon tidak terbukti dan harusditolak dan Majelis Hakim patut pula menghukum Pemohon untuk menyerahkan mutah11serta nafkah
Register : 14-02-2011 — Putus : 13-04-2011 — Upload : 03-05-2011
Putusan PA SENGETI Nomor 50/Pdt.G/2011/PA.Sgt.
Tanggal 13 April 2011 — PEMOHON dan TERMOHON
128
  • Nafkah madhiyah Rp 2.700.000, (dua juta tujuh ratusribu rupiah);d.
    Nafkah madhiyah Rp 1.350.000, (satu juta tigaratus lima puluh ribu rupiah);d.
    Nafkah madhiyah sebesar Rp 2.700.000, (dua jutatujuh ratus ribu rupiah);4.
    Namun demikian kesanggupan Tergugat Rekonvensimembayar nafkah iddah sebesar Rp 1.350.000, (satu jutatiga ratus lima puluh ribu' rupiah), mut'ah sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah), nafkah madhiyah sebesar Rp1.350.000, (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)dinilai terlalu kecil jika dibandingkan harga kebutuhanpokok yang semakin mahal saat ini, oleh karena itu MajelisHakim menetapkan sendiri jumlah nafkah iddah, mut'ah,nafkah madhiyah, dan nafkah anak sebagai kewajiban yangharus dibayar
    Nafkah madhiyah sebesar Rp 1.800.000, (satu jutaPutusan Nomor: /Pdt.G/2011/PA.Sgthal. 15 dari 17 hal.delapan ratus ribu rupiah).d.
Register : 26-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 18/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 19 April 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8631
  • Darwis Thaib) berupa:
    1. Nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
    2. Mutah berupa uang sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya sebagaimana tersebut pada amar angka 2.1 dan 2.2 tersebut di atas sebelum pengucapan ikrar talak;
  • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah
    Nafkah Madhiyah sejumlah Rp.50.000.000,00(lima puluh jutarupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.15.000.000,00(lima belas juta rupiah) selamamasa iddah;2.3. Mut'ah sejumlah Rp. 25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah);sesaat sebelum ikrar talak diucapkan atau dilaksanakan sesuai ketentuanhukum yang berlaku;3.
    Nafkah masa lalu (madhiyah) selama 65 (enam puluh lima) bulan sejumlahRp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perbulan berjumlah Rp325.000.000,00 (tigaratus dua puluh lima juta rupiah);2. Nafkanh selama masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas jutarupiah);3.
    Nafkah masa lalu (madhiyah) sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);2.3.
    In casu, PenggugatRekonvensi/Terbanding tidak menjelaskan dalam dalil rekonvensinya bahwaTergugat Rekonvensi/Pembanding tidak meninggalkan harta dan atau hartabersama yang dapat digunakan untuk nafkah madhiyah isteri dan atau bahwanafkah tersebut dipenuhinya dengan berhutang kepada pihak ketiga yang harusdibayar/dilunasi kepada pihak tersebut tapi tidak dapat dibuktikan oleh PenggugatRekonvensi/Terbanding;Menimbang, bahwa Ketiadaan penjelasan alasan rekonvensi tentangnafkah madhiyah isteri menyebabkan
    Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah isteritidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;5.
Register : 08-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : TAUFAN HIDAYAT
Terbanding/Tergugat : NOVIA ROSA
7616
  • Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.600.000,00 (limabelas juta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratusribu rupiah);3.
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg3) Dalam Rekonvensi membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang aquo khusus merobah amar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutahmejadi: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);Membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama PadangNomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 6 Desember 2021, menerangkanbahwa sampai
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.PdgMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama tentang pembebanan dan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak telahtepat dan benar dan dapat diambil alin dan dijadikan pendapat sendiri olehMajelis Hakim Tingkat Banding, adapun tentang nominalnya Majelis HakimTingkat Banding mempunyai pertimbangan sendir ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah yang dituntut olehPenggugat Rekonvensi
    Namun dengan mempertimbangan kondisiTergugat Rekonvensi/Pembanding, pendapat ini tidak dapat diterapkansepenuhnya oleh karena itu sebagaimana yang telah dipertimbangkan padanafkah madhiyah diatas Tergugat Rekonvensi/Pembanding patut pula dihukummemberikan mutah sebanyak Rp 3.000.000.
    Nafkah terhutang/madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah)3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.
Register : 08-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : TAUFAN HIDAYAT
Terbanding/Tergugat : NOVIA ROSA
9135
  • Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.600.000,00 (limabelas juta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratusribu rupiah);3.
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg3) Dalam Rekonvensi membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang aquo khusus merobah amar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutahmejadi: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);Membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama PadangNomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 6 Desember 2021, menerangkanbahwa sampai
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.PdgMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama tentang pembebanan dan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak telahtepat dan benar dan dapat diambil alin dan dijadikan pendapat sendiri olehMajelis Hakim Tingkat Banding, adapun tentang nominalnya Majelis HakimTingkat Banding mempunyai pertimbangan sendir ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah yang dituntut olehPenggugat Rekonvensi
    Namun dengan mempertimbangan kondisiTergugat Rekonvensi/Pembanding, pendapat ini tidak dapat diterapkansepenuhnya oleh karena itu sebagaimana yang telah dipertimbangkan padanafkah madhiyah diatas Tergugat Rekonvensi/Pembanding patut pula dihukummemberikan mutah sebanyak Rp 3.000.000.
    Nafkah terhutang/madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah)3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.
Register : 26-07-2016 — Putus : 27-12-2016 — Upload : 26-09-2019
Putusan PA CILEGON Nomor 484/Pdt.G/2016/PA.Clg
Tanggal 27 Desember 2016 — Pemohon Termohon
1610
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi (Penggugat) membayar akibat perceraian kepada Penggugat Rekonvensi (Tergugat) berupa:2.1 Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.2 Mutah berupa motor Honda Vario baru;2.3 Nafkah Madhiyah selama 3 tahun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);2.4 Nafkah dua orang anak yang bernama Miyati dan Azril Maulana setiap bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan penambahan sebesar 10% setiap tahunnya
    Termohon juga mengajukan gugatan rekonvensi sebagai berikut:1.2.3.Bahwa, apa yang dikemukakan oleh Penggugat Rekonvensi dalam jawabandipandang pula sebagai bagian dari dalil dalam gugatan rekonvensi ini;Bahwa, apabila permohonan cerai talak dikabulkan dan perceraian benarbenar terjadi maka Penggugat Rekonvensi mengajukan tuntutan sebagaiberikut: Nafkah iddah setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000, x 3 bulan = Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah); Mutah berupa 1 motor merk Honda jenis Vario baru; Nafkah Madhiyah
    No. 484/Pdt.G/2016/PA.Clg Termohon Konvensi tetap pada jawaban semula;Dalam Rekonvensi: Nafkah Madhiyah Penggugat Rekonvensi tetap pada gugatan semula yaituRp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);Bahwa, terhadap Replik Rekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensitelah mengajukan Duplik Rekonvensi sebagai berikut: Nafkah Madhiyah selama 3 tahun Penggugat Rekonvensi menambahkesanggupan menjadi sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah);Bahwa, terhadap Duplik Rekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensitelah
    , (lima puluh jutarupiah);Menimbang, bahwa dalam duplik Rekonvensi, Tergugat Rekonvensimenambahkan kesanggupannya memberikan nafkah madhiyah selama 3 tahunmenjadi Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah);Menimbang, bahwa dalam rereplik Rekonvensi, Penggugat Rekonvensimenerima kesanggupan Penggugat Rekonvensi untuk menambahkankesanggupannya memberi nafkah Madhiyah sebesar Rp. 15.000.000, (limabelas juta rupiah);Menimbang, bahwa semua pertimbangan dalam Konvensi sepanjangberhubungan dengan Rekonvensi
    yang telah dilalaikanTergugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat Rekonvensi terhadap nafkahMadhiyah sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan berdasarkankesanggupan terakhir dalam duplik Tergugat Rekonvensi sanggup memberinafkah madhiyah sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) dan ternyataPenggugat Rekonvensi dalam rereplik Rekonvensi menerima kesanggupanTergugat Rekonvensi tersebut, maka Majelis Hakim menghukum TergugatRekonvensi untuk membayar nafkah Madhiyah selama
    No. 484/Pdt.G/2016/PA.Clg2.3Nafkah Madhiyah selama 3 tahun sebesar Rp. 15.000.000, (lima belasjuta rupiah);2.4 Nafkah dua orang anak yang bernama Miyati dan Azril Maulana setiapbulan sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dengan penambahansebesar 10% setiap tahunnya dari nilai kKewajiban nafkah bulanan daritahun berjalan hingga anak tersebut dewasa/mandiri, di luar biayapendidikan dan kesehatan;3.
Register : 24-11-2011 — Putus : 29-12-2011 — Upload : 27-02-2012
Putusan PTA SURABAYA Nomor 376/Pdt.G/2011/PTA.Sby
Tanggal 29 Desember 2011 — Pembanding vs Terbanding
5622
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohonberupaa.b.Cc.Nafkah madhiyah selama 89 bulan sebesar Rp26.700.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus riburupiah) yang dibebankan kepada harta yang diperolehPemohon selama masih dalam ikatan perkawinan denganTermohon ;Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 900.000,00(sembilan ratus ribu rupiah) ;Mutah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (duajuta rupiah) ;DALAM REKONPENSIT;1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensisebagian ;2.
    sebagaimana termaktub pada dictum angka 2huruf a dan b kepada Penggugat Rekonpensi secaranatura dan atau apabila tidak dapat dibagi secaranatura dapat dibagi dengan salah satu membayarsejumlah uang kepada pihak lain berhak atas obyeksengketa atau tanggungan hutang atau dapat. dijualdimuka umum atau dijual secara lelang melalui lembagalelang negara dan hasilnya dibagi dua sama rataselanjutnya diserahkan kepada Penggugat Rekonpensidan Tergugat Rekonpensi setelah dikurangi tanggunganhutang nafkah madhiyah
    tanggungan ihutangsebesar 48 kali dan telah ternyata tanggungan hutangtersebut tidak dimasukkan dalam posita ataupun petitumdalam gugatan Rekonpensi oleh Penggugat Rekonpensi, dengandemikian hakim tingkat pertama telah memutus' yang tidakdiminta oleh Penggugat Rekonpensi (ultra petita). namunPengadilan Tinggi Agama sependapat dengan pertimbangan danamar putusan tentang harta bersama dan mengambil alihsebagaimana pendapatnya sendiri serta sependapat denganpertimbangan dan putusan terkait dengan nafkah madhiyah
    ,nafkah iddah dan mutah ;Menimbang, bahwa nafkah madhiyah sebesarRp.26.700.000, (dua puluh enam juta tujuh ratus riburupiah) yang dibebankan kepada harta bersama, adalahkurang tepat, karena nafkah madhiyah tersebut tergantungdengan harta bersama, sedangkan nafkah madhiyah tersebutberdiri sendiri, oleh karenanya Pengadilan Tinnggi Agamadalam nafkah madhiyah ini memperbaiki amar tersebut,sebagaimana termuat dam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa = dengan pertimbangan tersebutdiatas, maka putusan dalam
    Nafkah madhiyah selama 89 bulan sebesar Rp.4.5.26.700.000, (dua puluh enam juta tujuh ratusribu rupiah) ;b. Nafkah iddah selama 3 ~bulan sebesar Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) ;c. Mutah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000, ( duajuta rupiah ) ;3. Menetapkan menurut hukum bahwa Sebidang tanah dan bangunan rumah yangberdiri di atasnya dengan luas tanah + 602 m?
Register : 08-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : TAUFAN HIDAYAT
Terbanding/Tergugat : NOVIA ROSA
7818
  • Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.600.000,00 (limabelas juta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratusribu rupiah);3.
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg3) Dalam Rekonvensi membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang aquo khusus merobah amar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutahmejadi: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);Membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama PadangNomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 6 Desember 2021, menerangkanbahwa sampai
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.PdgMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama tentang pembebanan dan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak telahtepat dan benar dan dapat diambil alin dan dijadikan pendapat sendiri olehMajelis Hakim Tingkat Banding, adapun tentang nominalnya Majelis HakimTingkat Banding mempunyai pertimbangan sendir ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah yang dituntut olehPenggugat Rekonvensi
    Namun dengan mempertimbangan kondisiTergugat Rekonvensi/Pembanding, pendapat ini tidak dapat diterapkansepenuhnya oleh karena itu sebagaimana yang telah dipertimbangkan padanafkah madhiyah diatas Tergugat Rekonvensi/Pembanding patut pula dihukummemberikan mutah sebanyak Rp 3.000.000.
    Nafkah terhutang/madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah)3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.
Register : 04-07-2012 — Putus : 09-10-2012 — Upload : 17-06-2015
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 135/Pdt.G/2012/PA.Mbl
Tanggal 9 Oktober 2012 — PEMOHON VS TERMOHON
1411
  • Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 7.100.000,- (Tujuh juta seratus ribu rupiah);2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah);2.3. Mutah berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah);2.4. Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Havidz Ali Nurwahid dan Aisyah sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap bulan hingga dewasa;3.
    Nafkah yang lalu (Madhiyah) mulai dari bulan Mei 2010 sampai denganbulan Agustus 2012 sebesar Rp.3.000.000, (Tiga juta rupiah perbulan)per bulan unuk 3 orang yaitu Termohon dan 2 orang anak;Hal.5 dari 20 hal. Put. No.: 135/Pdt.G/2012/PA.MBI.2. Nafkah anak yang akan datang sebesar Rp.3.000.000, (Tiga juta rupiah)perbulan untuk 2 orang anak;3. Nafkah iddah sesuai dengan kemampuan Pemohon;4.
    Nafkah yang lalu (Madhiyah) mulai dari bulan Mei 2010 sampai denganbulan Agustus 2012 (selama 27 bulan) sebesar Rp.3.000.000, (Tiga juta17rupiah perbulan) per bulan unuk 3 orang yaitu Tergugat Rekonpensi dan2 orang anak nama Havidz Ali Nurwahid dan Aisyah;2. Nafkah dua anak tersebut untuk yang akan datang sebesarRp.3.000.000, (Tiga juta rupiah) perbulan ;3. Nafkah iddah sesuai dengan kemampuan Tergugat Rekonpensi;4.
    Nafkah 2 (dua) orang anak sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) setiapbulan hingga dewasa;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonpensimengenai Nafkah Madhiyah, antara Penggugat Rekonpensi danTergugat Rekonpensi tidak terjadi kesepakatan, maka Majelis Hakimakan mempertimbangkan tuntutan Penggugat Rekonpensi tersebutlebih lanjut;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi mengenaiNafkah Madhiyah sebesar Rp.3.000.000, (Tiga juta rupiah) perbulanadalah untuk Penggugat Rekonpensi dan 2
    Rp.7.100.000, (Tujuh juta seratus ribu rupiah), olehkarenanya gugatan Penggugat Rekonpensi berupa Nafkah Madhiyah PenggugatRekonpensi dapat dikabulkan sebahagian yang selanjutnya menghukum kepadaTergugat Rekonpensi untuk memberikan Nafkah Madhiyah kepada PenggugatRekonpensi sebesar Rp. 7.100.000, (Tujuh juta seratus ribu rupiah);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa perkara ini adalah bidang perkawinan, maka sesuai denganPasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
    Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 7.100.000, (Tujuh juta seratus ribu rupiah);2. Nafkah Iddah sebesar Rp.3.000.000, (Tiga juta rupiah);3. Mutah berupa uang sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah);4. Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Havidz Ali Nurwahid dan Aisyahsebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) setiap bulan hingga dewasa;2. Menolak selain dan selebihnya;Hal. 2.1 dari 20 hal. Put.