Ditemukan 14191 data
1.HERRY SANTOSO SLAMET
2.TERESIA WEKO, SH
3.BAGUS GEDE M. W. A, SH
Terdakwa:
ANTONIUS TONI Alias TONI Alias MASTON
99 — 61
., yang mana dalam ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastlada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat(1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas tersebut di atas yaitu asas legalitas danasas Culpabilitas
serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspeknon yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihatHalaman 13 dari
pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar padaasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan cara apa narkotika ituberada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhiatau tidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa mengenai ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana
yaitu kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialan perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, PenerbitSinar Grafika, oleh karena itu dapat disimpulkan apabila tidak ada bukti yangdapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki ataumenguasai) seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orang tersebuttidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikaHalaman 14 dari 20 Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2020/PN.
30 — 2
UNSUR MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENAKELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG MENINGGAL DUNIA;Menimbang, bahwa hakekat dari terjadinya unsur ini adalah disebabkankarena kelalaiannya in casu mengemudikan kendaraan bermotor yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Menimbang, bahwa oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi,kelalalaian (schuld/culpa) memang telah di tafsirkan sebagai een tekortaanvoorzieningheid atau een tekort aan voorzichttigheid yang berarti suatukekurangan untuk melihat jauh
ke depan tentang kemungkinan timbulnyaakibatakibat atau sesuatu kekurangan akan sikap berhatihati, yang dalampenerapannya dikenal dengan Onbewuste Schuld dan Bewuste Schuld ;1.
Onbewuste Schuld yaitu apabila orang tersebut sama sekali tidakmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlainkeadaan yang menyertai tindakannya walaupun sebenarnya ia dapatatau harus berbuat demikian ;152.
Onbewuste Schuld yaitu apabila orang tersebut sama sekali tidakmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlainkeadaan yang menyertai tindakannya walaupun sebenarnya ia dapatatau harus berbuat demikian ;2.
NOVAN BERNADI, SH.
Terdakwa:
AKMALUL HAYAT Bin MOH. AMIN JAKFAR
49 — 12
Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (Schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/
undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2)kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), SedangkanHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN.Smp.kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
39 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya, untuk membedakan kelalaian tersebut dalam doktrindipergunakan istilah "onbewuste schuld" dan "bewuste schuld", yaituseseorang itu dikatakan mempunyai suatu "onbewuste schuld" apabilaorang tersebut sama sekali tidak membayangkan kemungkinantimbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertai tindakannya,walaupun sebenarnya ia "dapat" atau "harus" berbuat demikian.Sedangkan "bewuste schuld", apabila orang tersebut memang telahmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat atau
Menurut paraguru besar hukum pidana " kekurang hatihatian" itu harus ditafsirkansebagai grove schuld" atau culpa lata dan bukan sebagai culpa levisatau dapat diartikan sebagai kesalahan/culpa yang bersifat berat.Hoge Raad telah menafsirkan culpa dalam Pasal 359 KUHP itu sebagaisuatu kekurang hatihatian atau sikap kurang perhatian yang bersifatberat atau bersifat menyolok (lihat, arrest 3 Pebruari 1913, W.9459).Dalam arrest tersebut Hoge Raad berpendapat bahwa kesalahan itu tidakmencakup setiap ke
49 — 8
Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asaslegalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide:Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwiyzigheid van alle materiele wederrechteliykheid).
Ketiga asas di atas yaitu asas legalitasdan asas culpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asaslegalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yangberlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
Maka untukmenentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak ataumelawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknyakesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu sebagaimana terurai di bawah ini.
Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan(dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibatdari perbuatan itu.
118 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
culpa itu oleh ilmu pengetahuandan Yurisprudensi memang telah ditafsirkan sebagai een tekort aanvoorzienigheid atau een trekort aan voorzichtigheid ataupun yang dalamdoktrin juga sering disebut sebagai een manco aan coorzienigheid ataueen manco aan voorzichtigheid yang berarti suatu kekurangan untukmelihat jauh ke depan tentang kemungkinan timbulnya akibatakibat atausuatu kekurangan akan sikap berhatihati;Selanjutnya, untuk membedakan kelalaian tersebut dalam doktrindipergunakan istilah onbewuste schuld
dan bewuste schuld, yaituseseorang itu dikatakan mempunyai suatu onbewuste schuld apabilaorang tersebut sama sekali tidak membayangkan kemungkinan timbulnyaHal. 9 dari 14 hal.
No. 1408 K/PID/2016suatu akibat atau lainlain kKeadaan yang menyertai tindakannya, walaupunsebenarnya ia dapat atau harus berbuat demikian;Sedangkan bewuste schuld, apabila orang tersebut memang telahmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlainkeadaan yang menyertai tindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwatindakan yang ingin ia lakukah itu akan dapat menimbulkan akibat ataulainlain keadaan seperti yang ia telan bayangkan itu, walaupunsebenarnya ia dapat atau harus menyadari
Menurutpara guru besar hukum pidana kekurang hatihatian itu harus ditafsirkansebagai grove schuld atau culpa lata dan bukan sebagai culpa /evis ataudapat diartikan sebagai kesalahan/culpa yang bersifat berat;Hoge Raad telah menafsirkan culpa dalam Pasal 359 KUHPidanaitu sebagai suatu kekurang hatihatian atau sikap Kurang perhatian yangbersifat berat atau bersifat menyolok (lihat, Arrest 3 Februari 1913,W.9459).
NOVAN BERNADI, SH.
Terdakwa:
SYAHNANDA AINUN NAJIB Bin ACHMAD SURAINI
35 — 8
Ketentuan inimengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asastlada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld), dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidHalaman 16 dari 22 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN.Smp.van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan cara apanarkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas buktiterpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalamiimu hukum pidana yaitu, Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet)atau kealpaan (
sehinggamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat mendugaakibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentukyaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kKesengajaan dengankeinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3) kesengajaan dengankeinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapatdibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
)dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidakada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasal) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
Muhamad Arpi SH
Terdakwa:
SUDIRMAN Bin UMARIDIN
22 — 19
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b.
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatuakibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman : 181).Sedang Mr. D. Hazewinkel Suringa dalam bukunya Inleiding tot de studie vanhet Nederlands Strafrecht menerangkan bahwa untuk adanya kealpaandiperlukan adanya 2 syarat yaitu :a.
menggunakanMobil Pick Up Suzuki Carry BD9812BC menuju aran Kota Manna yang saatkejadian Terdakwa kurang memperhatikan pejalan kaki yang bernama PARISyang sudah menyebrang jalan dan Terdakwa kaget melihat korban menyebrangjalan dan tanpa menguasai lagi kendaraannya Terdakwa tidak sempat lagimelakukan pengereman sehingga menabrak seorang anak yang bernamaPARIS sehingga korban PARIS meninggal dunia dan jika dikaitkan dengan teorikealpaan jelas Terdakwa dikategorikan sebagai Kealpaan yang tidak disadari(onbewuste schuld
61 — 47
., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa)ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schuld), meskipun ukuran grove schuld/kesalahan kasarini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/do/us namun untuk Kelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimana kebanyakan orangdalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang in concreto terjadi.
Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yang ringan,sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinya adalahPage 11ldari1l8 Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2015/PN.Sgr.kealpaan berat.
DEBY RITA AFRITA, SH.MH
Terdakwa:
ASRIZEN Panggilan ARI
22 — 4
kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikankendaraan bermotor adalah seseorang mengendarai dan mengendalikanserta mengarahkan suatu moda kendaraan yang digerakkan oleh mesinmotor dan berjalan dengan menggunakan bantuan roda pada suatu bidangpermukaan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannyadalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslahterlebin dahulu terpenuhi unsur schuld
buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yangMembahayakan bagi Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan karanganDrs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986,Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyalschuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan (denodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld
gemis aanvoorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapattimbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yang kKemudiandijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimana tercantumdalam buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa, Tubuh danKesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, danKesehatan karangan Drs.P.A.F Lamintang, SH., halaman 181, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakanbahwa dengan kata lain schuld
itu kurang lebih merupakan suatu sikapkurang berhatihati, Kurang perhatian dan kurang waspada atau suatukelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebabterjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadioleh seseorang, sehingga orang tersebut tidak dengan segera melakukanHalaman 7 dari 11 Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2018/PN Pmntindakan pencegahan sedini mungkin agar kemungkinankemungkinansebagaimana
82 — 13
Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam halini si pelaku telah membayangkan atau menduga akantimbulnya suatu akibat,akan tetapi ia berusaha untukmencegah tetapi timbul juga akibat tersebut;2.Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
Bahwa pada saat itu Terdakwasudah berusaha mengerem kenderaan Terdakwa sambil membuang stirke kanan namun mobil tidak berhenti dan berhenti setelahmenabrak dan menggilas tubuh korban;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangandi atas maka Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwatersebut adalah termasuk dalam Kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld) sehingga atas Perbuatan tersebut Terdakwaharuslah dipandang telah melakukan delik Culpa yangmengakibatkan matinya orang lain,dengan demikian
Terbanding/Penggugat : SRI WULANDARI, SH
Turut Terbanding/Tergugat V : UDKHIYAH Binti AHMAD
Turut Terbanding/Tergugat III : Kepala Cabang PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. KC BRI INDRAMAYU
Turut Terbanding/Tergugat I : ONO SUHARNO, SH Bin SUHARTO
Turut Terbanding/Tergugat IV : TIARA FEBIYANTI Binti CARSIDI
65 — 43
Dengan tidak hadirnya Tergugat dalam persidangan sudah sepatutnya gugatan Penggugat dapatdinyatakan ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima.Sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannyaseseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslahmemenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;5. ada kesalahan (Schuld)Namun ternyata
tidak satu pun dalil gugatan Penggugat yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan dilakukan oleh Tergugat IIItelah memenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan(Schuld) yang dibuat oleh Tergugat Ill.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yangPenggugat tujukan kepada Tergugat Ill adalan gugatan yang tidakberdasar dan tidak beralasan;6.
)namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimanapada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld(adanya kesalahan) tidak terpenuhi.
adanva kesalahan (schuld)yang dibuat oleh Turut Tergugat I.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yangPenggugat tujukan kepada Turut Tergugat adalah gugatan yang tidakberdasar dan tidak beralasan.5.
)namun ternyata unsurunsur perobuatan melawan hukumsebagaimana pada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsur terpentingyaitu schuld (adanya kesalahan) tidak terpenuhi.
SURYA RIZAL HERTADY, SH
Terdakwa:
MASNAN Bin ABD GAFFAR
28 — 5
hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (Schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
35 — 8
dengan demikian terbuktilah perbuatan terdakwa sebagaimanadalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terobukti melakukan perbuatanpidana sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,maka terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
dalam suatu peristiwa pidana adalah :Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itudapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa;Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam normahukum;Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukanyang termuat dalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Halaman 15 Putusan Perkara Nomor : 77/Pid.B/2014/PN.KDS16Menimbang , bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal351 ayat (1) KUHP dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaaf maupun alasanpembenar dan alasan penghapus pidana lainnya maka kedua syarat pemidanaantersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatunkan terhadap diri
60 — 9
jawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barang Siapa diatas telahterpenuhi ;Ad.2 Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Menimbang, dalam teori M.v.T (memorie van Toelichting) dijelaskan bahwadalam hal kealpaan pada diri pelaku terdapat :a kekurangan pemikiran ;b kekurangan pengetahuan ;c kekurangan kebijaksanaan ;dan bentukbentuk kealpaan terdiri dari :a Kealpaan yang disadari (bewuste schuld
) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelaku melakukansesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatu akibat padahalseharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan dari terdakwadiperoleh faktafakta hukum bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013sekitar
telahterpenuhi ;Ad.2 Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain luka ringan dankerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalampasal 229 ayat (3) ;Menimbang, dalam teori M.v.T (memorie van Toelichting) dijelaskan bahwadalam hal kealpaan pada diri pelaku terdapat :d kekurangan pemikiran ;e kekurangan pengetahuan ;f kekurangan kebijaksanaan ;dan bentukbentuk kealpaan terdiri dari :c Kealpaan yang disadari (bewuste schuld
) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;d Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelaku melakukansesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatu akibat padahalseharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan dari terdakwadiperoleh faktafakta hukum bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013sekitar
kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mobilIzusu Panther No.Pol R 5710 ZP dan menabrak pengendara sepeda motor jenis hondaverza mengakibatkan salah seorang pengendara motor tersebut meninggal dunia danmenimbulkan kerugian bagi rumah milik dari Korban Agus Priyanto yang rusak akibatmobil Terdakwa menabrak pintu kios tempat jualan Handphone dan Vocher pulsa danapabila dikaitkan dengan teori kealpaan jelas Terdakwa dikategorikan kealpaan yangdiketahui Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld
68 — 29
., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schuld), meskipun ukuran grove schuld/kesalahankasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/do/us namun untukKelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yangringan, sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinyaadalah kealpaan berat. Tentang adanya culpa levissima para ahlimenyatakan dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yangringan, akan tetapi dapat di dalam hal pelanggaran dari buku II KUHPidana,sebaliknya ada pandangan bahwa culpa levissima oleh UndangUndangtidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana.
74 — 13
Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan kerusakan kendaraan/baranqg Menimbang, bahwaundangundang telah tidak memberikan penjelasanyang sebenarnya mengenai apa yang dimaksud dengan kelalaian, atau sculdatau culpa;19Menimbang, bahwa namun demikian telah banyak ahliahli hukum maupunputusanputusan hakim yang memberikan pengertian apa yang dimaksud dengankelalaian, schuld atau culpa;Menimbang, bahwa menurut Professor Simons dan van Hammel,seseorang itu dapat disebut
mempunyai schuld dalam melakukan perbuatannya,jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai kehatihatian dan perhatian yangperlu dan yang mungkin dapat ia berikan, oleh karena itu menurut Simons dan vanHammel, schuld mempunyai dua unsur, yaitu : Tidak adanya kehatihatian dan Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa dalam doktrin lainnya, schuld juga sering disebutsebagai suatu onbewuste schuld dan bewuste schuld, yaitu onbewuste schuldjika pelaku sama sekali tidak
35 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 612 K/Pid.Sus/2011fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atauasas "tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada"(vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiadapidana tanpa kesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) dan asas "tiadapidana tanpa sifat melawan hukum" (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid) ;Bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitasserta asas "tiada pidana tanpa sifat melawan hukum" secara terpaduharus
;Bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup denganhanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanopa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupipembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri Terdakwa denganbersandar pada asas "tiada pidana tanpa kesalahan" (afwijzigheid vanalle schuld
) dan asas "tiada pidana tanpa sifat melawan hukum"(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan Terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atautidaknya unsur "tanoa hak atau melawan hukum" ;Bahwa adapun tentang ajaran "kesalahan" (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu kesalahan (schuld) terdiri ataskesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
) dan kealpaantanpa kesadaran (onbewuste schuld).
(vide: Leden Marpaung, "AsasTeoriPraktik Hukum Pidana", Penerbit Sinar Grafika) ;Bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada buktiyang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan (dengan jalan memiliki atau menguasai) seseorang makaberdasarkan asas cCulpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotika walaupunsecara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
72 — 29
Satochid Kartenegara sehubungandengan pengertian delik ini sendiri menyebutkan, unsur delikterdiri atas unsur obyektif dan unsur subyektif, dimana unsurobyektif adalah unsur yang terdapat di luar diri manusia yaitu :Suatu tindakan Suatu akibat, dan keeadaan (omstandigheid)Dimana kesemuanya itu dilarang dan diancam denganhukuman oleh undangundang.Sedangkan unsur subyektif adalah unsurunsur dari perbuatanyang dapat berupa : Kemampuan dapat dipertanggungjawabkan (toerekenings vatbaarheid) Kesalahan (schuld
harus ada unsurdapat dipertanggung jawabkan secara pidana yang dapatdimintakan ataupun dijatuhkan kepadanya sesuai denganunsurunsur perobuatan sebagaimana ditegaskan dalam suatupertauran perundangundangan yang berlaku.Herman Kontorowich, yang ajarannya diperkenalkan ProfMoeljatno menyebutkan :Untuk adanya suatu penjatuhanpidana terhadap pembuat (strafvorrassetzungen) diperlukanlebih dahulu) pembuktian adanya perbuatan pidana(strafoarehandlung), lalu sesudah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld
Schuld baru ada sesudah ada unrecht atau sifatmelawan hukum suatu perbuatan. Pertanggung jawabanpidana sendiri lahir dengan diteruskannya celaan(verwijtbaarheid) yang obyektif terhadap perbuatan yangdinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum pidanayang berlaku, dan diteruskannya celaan yang subyektif kepadaseseorang yang memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana karenaperobuatannya.
Bahwa rumusan delik dalam Pasal 351 ayat 1KUHP, pembuktiannya tidak hanya sekedar melihatpertanggungjawaban pidana berdasarkan materiele feitsebagai delik campuran saja, tetapi tetap harus berpegangpada asas pertanggung jawaban pidana yang berlaku secarauniversal yang dikenal dengan istilah Geen Straf ZonderSchuld (tiada pidana tanpa kesalahan), apakah schuld(kesalahan) tersebut berupa opzet (kesengajaan) maupunberupa culpa (kelalaian) dengan mengaitkan adanya suatuprinsip formeele wedderechtelijkheid
Hal ini perlu kami sampaikan, karenaselaku Penasihat Hukum Terdakwa melihat bahwa unsurdengan melawan hukum tidaklah terbukti secara syah danmenyakinkan dilakukan oleh TerdakwaTidak terbuktinya unsur melawan hukum karena pada diriTerdakwa tidak terdapat sama sekali kesalahan (schuld) dalamperbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban baik yangdilakukan dengan kesengajaan ataupun kelalaian.
34 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam faktafakta persidangan, juga tidak ada yang dapat menunjukkanadanya kesalahan (schuld) Terdakwa, karena Terdakwa sama sekali tidakmengetahui atau menyadari kalau tas yang dititip tersebut berisi Narkotika, olehkarena itu sesuai asas culpabilitas, Terdakwa tidak dapat dipersalahkan telahmelakukan delik kepemilikan narkotika, walaupun secara gramatikal yangbersandar pada asas legal perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur delikmemiliki/menguasai Narkotika.Bahwa terhadap diri Terdakwa, telah
Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas"tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide : Pasal 1 ayat(1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiada pidana tanpakesalahan" (afwizigheid van alle schuld) dan asas "tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum" (afwijzigheid van alle materiel wederrechtelijkheid),sehingga dalam menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidak, tidakcukup hanya ditinjau sebatas
Kemudian Judex Facti yang berpedoman kepada ketentuan Pasal6 Ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, dengan 3 (tiga) asasfundamental, diantaranya adalah "tiada pidana tanpa kesalahan", telah menyatakanTerdakwa tidak terbukti memiliki kesalahan (schuld) sehingga secara otomatismenyatakan Terdakwa tidak melakukan tindak pidana dan harus dibebaskan daridakwaan.Bahwa Saksi3 telah ternyata memberikan keterangan yang merupakan kebohongansebagaimana yang juga dikemukakan Judex Facti dalam pertimbangan
memaknai atau memberipenafsiran terhadap Pasal 6 Ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 dalamkasus ini sebagaimana pertimbangan Judex Facti di atas, khususnya dalammemaknai asas "tiada pidana tanpa kesalahan", hanya karena Terdakwa mengakutidak mengetahui isi tas yang dibawanya adalah sabusabu, serta tidak mengetahuitujuan Saksi3 mengajak Terdakwa ke daerah Binjai, Kabupaten Langkatmelakukan transaksi narkotika, lalu Judex Facti memastikan serta menyimpulkanTerdakwa tidak mempunyai kesalahan (schuld
pertanggung jawaban pidanadimana unsur dari perbuatan pidana tersebut adalah :12.a) Unsur Formil : Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dinyatakan sebagaiperbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yangmelanggar larang tersebut.b) Unsur Materiil : Bersifat melawan hukum.sedangkan unsur pertanggung jawaban pidana adalah "kesalahan", yang unsurunsurdari kesalahan tersebut salah satunya adalah "kesengajaan (dolus)", artinyakesengajaan atau dolus adalah merupakan bagian dari kesalahan (schuld