Ditemukan 618 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2016 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 900/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Tanggal 18 September 2017 — PT. BALFOUR BEATTY SAKTI INDONESIA, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. R.C. Veteran No 4, Bintaro, Jakarta 12330, dalam hal ini memberi kuasa kepada Tabrani Abby, SH., M.Hum., C.L.A., Irsan Pardosi., S.H., M.H., Arie Wirahadikusuma, S.H., LL.M dan Laris Panjaitan, S.H., M.H, para Advokat dan Konsultan Hukum masing-masing dari MR & Partners Law Office, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Grand Wijaya Centre Blok B No. 8-9, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini memilih kedudukan dan domisili di kantor MR & Partners Law Office tersebut di atas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 163/MRP-BBSI/SK/XI/2016 tanggal 8 November 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT”.
268163
  • TERGUGAT (SURETY COMPANY) LALAI/WANPRESTASITERHADAP KEWAJIBANNYA =MEMBAYAR/MENCAIRKANPERFORMANCE BONDHal. 17 dari 81 hal.
    Asuransi Jasa Raharja untuk melaksanakankegiatan surety bond. Surety bond itu adalah alternative lain dari bankgaransi.Surety bond itu terdiri dari:1)Bid Bond/Tender bond, atau jaminan penawaran, yang besarnyasekitar 13% dari nilai proyek.
    Ketentuan tentang surety bond ini pertama kali tertuang didalam Keppres 14 Tahun 1980 dan Keputusan Menteri KeuanganNo.271 KMK.011 tahun 1980 yang menugaskan jasa raharja sebagaisatusatunya penerbit surety bond pada waktu itu, tetapi ditahunHal. 48 dari 81 hal.
    Jika ternyata didalam Progres Report/COP masih ada sisauang muka, maka Pihak Perusahaan Asuransi wajibmembayar/mencairkan sisa uang muka tersebut kepada pemberikerja.Bahwa Pengertian Unconditinal dalam Surety Bond: Ahlimenerangkan bahwa pada awal 1980an, pada waktu surety bonddiperkenalkan pertama kali, ketentuan surety bond tunduk padaketentuan bordtocht/Penjaminan.
    Putusan No.900/Padt.G /2016/PN.Jkt.SelKontraktor tidak bisa menyelesaikan proyek kemudian Kontraktorminta ke Pemberi Pekerjaan/Projek Owner untuk minta perpanjangan.Dan Jika Penjamin tidak mau memperpanjang surety bond, makaPenjamin harus mencairkan surety bond tersebut.
Register : 27-01-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 11/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 30 Maret 2021 — Pembanding/Tergugat : PT WIJAYA KARYA Persero Tbk
Terbanding/Penggugat : PT ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA
10769
  • Menyatakan Perjanjian PembayaranJaminan Surety Bond Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1181K/Pdt/2016 Jo. Pengadilan Tinggi Jakarta No. 605/Pdt/2013/PT.DKI Jo.Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 115/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Utr., yangdibuat dan ditanda tangani tanggal 26 Maret 2018 batal demi hukum dantidak mempunyai kekuatan hukum;3.
    Pengadilan Negeri Jakarta UtaraNo. 115/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut adalah batal demi hukum dan tidak mempunyaikekuatan hukum dan menghukum dan memerintahkan Tergugat untukmengembalikan dana Surety Bond sebesar USD 2.037.173 (dua juta tiga puluhtujuh ribu seratus tujuh puluh tiga dollar amerika) secara tunai dan sekaliguskepada Penggugat.
    Dana Surety Bond sebesar USD 2.037.173 (dua juta tiga puluh tujuhribu seratus tujuh puluh tiga dollar Amerika) tersebut adalah Hak Tergugatberdasarkan Perjanjian Perjanjian Tertulis Nomor: TP.02.01/B.AMB.001/X1/2010tanggal 05 Nopember 2010 (SPK/KONTRAK).
    Dengandemikian permohonan Penggugat meminta kepada Majelis Hakim yang Muliamenghukum dan memerintahkan untuk Tergugat untuk mengembalikan danaSurety Bond sebesar USD 2.037.173 (dua juta tiga puluh tujuh ribu seratus tujuhpuluh tiga dollar Amerika) sudah semestinya ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa Jaminan Surety Bond yang diterbitkan PT AsuransiUmum Bumiputera Muda 1967 Cq.
    karena pada tingkat peninjauan kembalitelah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI bahwa Pengadilan Negeri tidakberwenang mengadili perkara tuntutan pembayaran jaminan surety bond,maka dalam perkara a quo Pengadilan Negeri juga tidak berwenangmengadili perkara tuntutan pembatalan perjanjian pelaksanaan pembayaranjaminan surety bond dan pengembalian pembayaran jaminan surety bondtersebut yang diajukan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 KantorCabang Kelapa Gading terhadap PT Wijaya Karya;Menimbang,
Putus : 26-01-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2570 K/Pdt/2015
Tanggal 26 Januari 2016 — RONNY SUHARYONO VS PT ASURANSI RAMAYANA Tbk. PUSAT JAKARTA CQ PT. ASURANSI RAMAYANA Tbk CABANG SEMARANG,
6644 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rabu, tanggal 26 September 2007;Bahwa didalam Persetujuan GantiRugi Kepada Surety Nomor 3 dan 4,berbunyi:Nomor 3. principal dan/atau indemnitor harus membayar segala biaya yangdikeluarkan atau dibayarkan oleh surety sehubungan dengan tuntutan ataugugatan untuk memaksa pelaksanaan kewajibankewajiban dari PersetujuanGanti Rugi Kepada Surety;Halaman 1 dari 6 hal.
    Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut pada butir 2 diatas principal dan/atau indemnitor belum melaksanakan pembayaran gantirugi kepadasurety, maka surety akan memperhitungkan bunga sebesar 18% (delapan belas prosen) pertahun terhitung mulai tanggal pelaksanaanpembayaran oleh surety kepada obligee;. Bahwa apabila dicermati didalam Perjanjian tersebut sudah sangat jelasapabila Penggugat tidak membayar Customs Bonds Penggugat dikenakanbunga sebesar 18% (delapan belas prosen) pertahun;.
    Bahwa laporan di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesiamempermasalahkan tentang Customs Bond;Bahwa sudah sangat jelas permasalahan Customs Bond masuk didalamhukum perdata bukan termasuk hukum pidana;Hal ini sesuai dengan Persetujuan Ganti Rugi Kepada Surety;.
    Menyatakan menurut hukum didalam penagihan Persetujuan Ganti RugiKepada Surety tanggal 26 September 2007 Tergugat melalui gugatanwanprestasi (gugatan perdata) tidak melalui ranch hukum pidana;6. Menghukum Tergugat didalam penagihan Persetujuan Ganti Rugi KepadaSurety tanggal 26 September 2007 melalui gugatan wanprestasi (gugatanperdata) tidak melalui ranah hukum pidana;7.
    Bahwa sudah dijelaskan perjanjian persetujuan ganti rugi kepada surety yangdibuat pada tanggal 26 September 2007;Bahwa di dalam perjanjian sudah dijelaskan apabila principal dan atauidemnitor belum melaksanakan ganti rugi kepada surety maka surety akanmemperhitungkan bunga bunga 18% (delapan belas prosen) pertahun;3.
Putus : 19-01-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2419 K/Pdt./2015
Tanggal 19 Januari 2016 — PT ASURANSI MEGA PRATAMA VS PT. TELEN PRIMA SAWIT (diwakili oleh Bp. AHMAD GUNUNG selaku Direktur)
14180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaminan uang muka merupakan salah bentukproduk jaminan dalam bentuk penanggungan yang dikeluarkan olehperusahaan asuransi selaku penjamin (surety) terhadap pelaksanaanpekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan (principal). Secaraumum produkproduk penjaminan yang dikeluarkan oleh perusahaandisebut dengan surety bond;Bahwa jaminan yang dikeluarkan olah perusahaan asuransi tersebutdibuat secara tertulis.
    Perjanjian penjaminan dalam bentuk surety bond inimerupakan produk inovatif penjaminan yang dikeluarkan perusahaanasuransi. Jaminan surety dibuat secara tertulis tersebut akan memberikankewajiban untuk melakukan pembayaran oleh pihak asuransi selakupenjamin (surety) terhadap pihak penerima jaminan (obligee/kreditur)sebagai konsekuensi terhadap wanprestasi dari pihak yang dijamin(principal/debitur) tersebut;Menurut Ir. H.
    Untuk penerbitan ini, principal dibebani surety bond fee;c) Jangka waktu surety bond pada prinsipnya menjamin sepanjangjangka waktu kontrak yang telah dibuat antara principal denganHalaman 16 dari 34 hal. Put. Nomor 2419 K/Padt./20159)obligee (pengguna jasa);Dalam penyelesaian klaim pada prinsipnya harus dibuktikan terlebihdahulu adanya kerugian yang terjadi (/Joss situation).
    Hakrecovery ini ditegaskan secara formal dalam indemnity agreementyang ditandatangani oleh principal dan indemnitomya sebelum ataupada saat jaminan (bond) dikeluarkan;Risiko yang dijamin dari surety bond tidak ditahan sendiri olehpihak penjamin, tetapi diasuransikan oleh pihak penjamin itusendiri, dan diasuransikan kembali kepada perusahaan reasuransiseperti halnya yang diumumkan berlaku pada bisnis asuransi;Surety bond adalah perjanjian yang bersifat irrevocable;Menurut Tuti Rasiuti, S.H.
    Artinya, bila perjanjian pokok yangmelatarbelakangi terbitnya surety bond tersebut batal, maka akanmengakibatkan pula perjanjian surety bond sebagai perjanjian accesoimyabatal (1821 KUHPerdata);Bahwa sifat accesoir tersebut sangat penting dipahami oleh perusahaanasuransi sebagai alasan penerbitan surety bond. Artinya, surety bond tidakbisa diterbitkan begitu saja atau berdiri sendiri sesuai dengan kebutuhandari pihak yang membutuhkannya.
Register : 28-02-2018 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 112/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 19 Februari 2019 — Penggugat:
KONSORSIUM PENJAMINAN PROYEK
Tergugat:
1.PT. JOGLO MULTI AYU
2.MARINTAN DEWI SIJABAT
3.KESI MARSAILA SINURAT
4.OKKY DJOKO PRABOWO
Turut Tergugat:
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
8132
  • Direktorat Jenderal Cipta Karyayang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek pekerjaan Penataan RuangTerbuka Pendukung Kebun Raya Banua Tahun 2016(selanjutnya disebut ProyekPekerjaan), serta selaku pihak yang mensyaratkan kepada Tergugat untukmemperoleh Polis Asuransi Penjaminan / Surety Bond dalam bentuk JaminanPemeliharaan (Maintenance Bond) guna menjamin hasil pekerjaan Tergugat atasProyek Pekerjaan ;6.
    Bahwa pada tanggal 10 November 2016 Tergugat telah mengajukanpermohonan penerbitan Polis Asuransi Penjaminan / Surety Bond dalam bentukJaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) kepada Penggugat guna menjaminhasil pekerjaan Tergugat atas Proyek Pekerjaan milik Turut Tergugat,dengan nilaijaminan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)sebesar Rp. 464.530.000,(empat ratus enam puluh empat juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ;7.
    Bahwa sebagai salah satu. syarat penerbitan Jaminan Pemeliharaan(Maintenance Bond), Tergugat telah menandatangani Surat PersetujuanMembayar Ganti Rugi Kepada Surety tertanggal 15 November 2016 (selanjutnyadisebut SPGR) yang telah dilegalisasi dihadapan Vivi Novita Ranadireksa, SH.,M.Kn.
    SURETY akan memberitahukan kepada PRINSIPAL tentang adanyapermintaan klaim secara tertulis dari OBLIGEE paling lambat dalamwaktu 2 (dua) hari kerja setelah SURETY menerima permintaan klaimpembayaran secara tertulis tersebut dari OBLIGEE, yang manapermintaan klaim pembayaran secara tertulis tersebut harus didukungoleh keterangan tertulis (a written certification) ;2.
    Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari PRINSIPAL belum/tidakmelaksanakan pembayaran ganti rugi kepada SURETY sebagaimanatersebut pada butir 3 di atas, maka SURETY akan memperhitungkandenda keterlambatan setiap hari sebesar 2 %o (permil) dari seluruh jumlahyang wajib PRINSIPAL bayarkan kembali kepada SURETY terhitung mulaitanggal pelaksanaan pembayaran oleh SURETY kepada OBLIGEE dantermasuk tetapi' tidak terbatas pada biayabiaya konsultanhukum/pengacara dan/atau biayabiaya lain yang timbul sehubungandengan
Register : 26-01-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 47/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Februari 2019 — Penggugat:
PT ASURANSI SINAR MAS Plaza Simas
Tergugat:
1.PT CITRA PERSADAMAS ENGININDO
2.FRANSISCUS XAVERIUS HERRY GUNAWAN
3.REGINA REGINARTI DJUMANTARA
4.PT. DAIKIN AIRCONDITIONING INDONESIA
12470
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI :

    - Menyatakan ekspesi Tergugat I tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dengan segala akibat hukumnya Surat Persetujuan Membayar Ganti Rugi kepada Surety yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I tertanggal 16 April 2014 (SPGR
    Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usahaAsuransi Umum yang salah satu produknya adalah Asuransi Penjaminandalam bentuk Surety Bond (Bid Bond, Performance Bond, AdvancePayment Bond, Maintenance Bond, Payment Bond),Custom Bond, danHalaman2dari32 halaman Putusan Nomor 47/Pdt.G/2018/PN.Jkt. Pst.SertifikatKontra Bank Garansi; 2.
    Pst.lima ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah dan lima puluh sen)(selanjutnya disebut Jaminan Pembayaran) (Bukti P2), yang mana intidari Jaminan Pembayaran tersebut adalah Penggugat (Surety) menjaminTergugat (Principal) dalam hal Tergugat tidak dapat memenuhikewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Turut Tergugat (Obligee);7.
    ), maka PRINCIPAL wajib dan mengikat diri untukmembayar kepada SURETY suatu jumlah sesuai dengan permintaanklaim pembayaran secara tertulis dari OBLIGEE paling lambat 14(empat belas) hari kalender sejak pemberitahuan yang tersebut pada butir 1 di atas;a: PRINCIPAL wajib dan mengikat diri secara tanpa syarat segeramembayar Ganti Rugi kepada SURETY ditambahbiayabiaya yangtelah dikeluarkan (bila ada) dalam waktu 14 (empat belas) harikalender sejak pemberitahuan tersebut pada butir 1 di atas, tanpamenghiraukan
    ada tidaknya ketidak sepakatan ataupun sengketa(dispute) antara PRINCIPAL dengan OBLIGEE termasuk tetapi tidakterbatas mengenai hal tanggungjawab dan/atau jumlah pembayaran kerugian;Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari PRINCIPAL belum/tidakmelaksanakan pembayaran ganti rugi kepada SURETY sebagaimanatersebut pada butir 3 di atas, maka SURETY akan memperhitungkandenda keterlambatan setiap hari sebesar 2%o (permil) untuk nilaijaminan dalam Rupiah (Rp.) dan 5 %o (permil) untuk nilai jaminandalam
    US Dollar (USD.) dari seluruh jumlah yang wajib PRINCIPALbayarkan kembali kepada SURETY terhitung mulai tanggalpelaksanaan pembayaran oleh SURETY kepada OBLIGEE dantermasuk tetapi tidak terbatas pada biayabiaya konsultanukum/pengagara dan/atau blayabla a lain yang timbul sehubunganHalaman5dari32 halaman Putusan Nomor G/2Z018/PNdengan upaya pelaksanaan kewajiban pembayaran dari PRINCIPAL; 8.
Register : 03-01-2017 — Putus : 05-10-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 4 /Pdt.G/2017PN.KPG
Tanggal 5 Oktober 2017 — Penggugat: 1.MARIA BAHI, ST 2.IR.JOHANNES JOHN FERNNANDEZ Tergugat: 1.RUFUS DUA PAYU 2.NORLINA BURU,A.Md
207167
  • MM., yang bertindak untuk dan atas namaTERGUGAT II sebagai Penjamin (Surety) dan Rufus D.
    Sehingga Surety BondJaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) tersebut dibuat danditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan(interest).Bahwa konsekuensi hukum atas klaim yang diajukan oleh ParaPENGGUGAT selaku Pemilik Pekerjaan (Penerima Jaminan) atau yangdiajukan oleh TERGUGAT (Terjamin) tidak dapat dilakukan pencairanoleh TERGUGAT II (Surety/Penjamin).Bahwa pada saat penandatanganan Surety Bond Jaminan Uang Muka(Advance Payment Bond) Nomor Bond : K.KGOO.SBBC.D.15.008330,tanggal 18
    MM., yang bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT Ilsebagai Penjamin (Surety) dan Rufus D.
    Bahwa berdasarkan angka 2 Surety Bond Jaminan Pelaksanaan88.89.
    sebagaiTerjamin dalam Surety Bond Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)tersebut bukanlah pihak yang sebenarnya sebagai Penyedia.
Putus : 24-04-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511 K/Pdt /2018
Tanggal 24 April 2018 —
10991 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Surety Bond dalam bentuk Jaminan Pelaksanaan (/ndemnitySystem) Nomor 0152 2100 0507 0033 tanggal 14 Mei 2007 batal demihukum;3. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakanterlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan, bandingmaupun kasasi (u/t voerbaarbij voorraad)4.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku demi hukum Jaminan PelaksanaanPembayaran (Surety Bond) dengan Nomor Bond 0152 2100 0507 0033tertanggal 14 Mei 2007;3. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi merupakan perbuatanwanprestasi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untnk membayar ganti kerugian akibatperbuatan ingkar janji tersebut kepada Penggugat secara tunai dan seketika;Halaman 2 dari 8 hal. Put. Nomor 511 K/Padt/2018a.
    Nomor 511 K/Padt/2018 Menyatakan Surety Bond dalam bentuk Jaminan Pelaksanaan (/ndemnitySystem) Nomor 0512 2100 0507 0033 tanggal 14 Mei 2007 batal demihukum; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvesi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Iluntuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesarRp1.841.000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu
    Menyatakan sah dan tetap berlaku demi hukum Jaminan PelaksanaanPembayaran (Surety Bond) dengan Nomor Bond 0152 2100 05070033 tertanggal 14 Mei 2007;3. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/Termohon Kasasimerupakan perbuatan wanprestasi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Termohon Kasasi untuk membayarganti kerugian akibat perbuatan ingkar janji tersebut kepadaPenggugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi secara tunai dan seketika:a.
    alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti saksama memori kasasi tanggal 25 Juni 2013 dan kontramemori kasasi tanggal 27 Agustus 2013 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan PengadilanNegeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa karena perjanjian pokok yaitu Perjanjian Built Own and Transfer(BOT) tanggal 29 April 2007 batal karena tidak mendapat jin MendirikanBangunan, maka Surety
Putus : 25-01-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PT PONTIANAK Nomor 105/PDT/2017/PT KALBAR
Tanggal 25 Januari 2018 —
140113
  • KALBAR10.Kedua lebih dahulu disita dan dijual guna melunasihutangnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1831 KitabUndangUndang Hukum Perdata Indonesia ;(v) Ketentuan lainnya yang wajib dikoordinasikan dan mendapatpersetujuan dari Pihak Pertama sebelum BankGaransi/Surety Bond diterbitkan ;2.
    JaminanUang Muka (Surety Bond) SBJTV.2 No.: 299723 nomor Jaminan :IP141113 00719PSM senilai Rp.150.000.000, (seratus lima puluh jutarupiah) PENGGUGAT berhak untuk mengajukan tuntutan pencairanJaminan Uang Muka kepada TERGUGAT II.Bahwa pada tanggal 02 Mei 2014, PENGGUGAT telah mengirimkan suratPengajuan klaim Asuransi Surety Bond dengan nomor: SK/KRSHPI/CP/003/5/14 kepada TERGUGAT II. Hal 6 dari 31 Hal Putusan Nomor 105/PDT/2017/PT.
    Asuransi Jasa Tania, Tbk., Kantor Cabang JakartaKelapa Gading selaku Surety/Penjamin baru mengetahui tentang telahterjadinya kegagalan pelaksanaan pekerjaan yang berujung kepadapencairan Jaminan Uang Muka adalah ketika Penggugat (PT. Kapuas RimbaSejahtera)selaku Penerima Jaminan mengajukan tuntutan kerugian (klaim)dengan surat Nomor: SK/KRSHPI/CP/003/5/14, tertanggal 02 Mei 2014,Perihal: Pengajuan Claim Asuransi Surety Bond. Hal 14 dari 31 Hal Putusan Nomor 105/PDT/2017/PT.
    Teuku Cik Ditiro No. 14 Jakarta Pusat (sebagaimanatercantum di dalam formulir Surety Bond, SBJTV.2.
    :SPK/KRS/KBB/PROII/PNK/2013/12/024, tertanggal 02 Desember 2013,maka Tergugat II selaku Surety/Penjamin telah menerbitkan Surety Bond Hal 19 dari 31 Hal Putusan Nomor 105/PDT/2017/PT. KALBARJaminan Uang Muka dengan Nomor Jaminan: IP14111300719PSMdengan Nilai Jaminan sebesar Rp.150.000.000.,..
Putus : 30-04-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 618 K/Pdt/2019
Tanggal 30 April 2019 — PT. TRIBUANA SELATAN RAYA, DKK lawan KONSORSIUM PENJAMINAN PROYEK (“KPP”) dan KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT cq. DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA cq. BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL XIV PALU cq. SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI SULAWESI TENGGARA (BARAT) cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN 04 (KORIDOR BAMBEASP. KAMPUNG BARU)
9755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LatamaBunggulawa Nomor 11 Kendari;Turut Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;Menyatakan sah dengan segala akibat hukumnya: Surat PersetujuanMembayar Ganti Rugi Kepada Surety (SPGR) yang dibuat
    Tergugat sesuai dengan Surat PersetujuanMembayar Ganti Rugi Kepada Surety (SPGR) dan kedua JaminanPerseorangan tersebut di atas adalah sah dan berdasarkan hukum;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarsecara tunai dan seketika kerugian material dan immaterial yangHalaman 2 dari 11 hal.Put.
    Tergugat sesuai dengan SuratPersetujuan Membayar Ganti Rugi kepada Surety (SPGR) dan keduajaminan perseorangan tersebut diatas adalah sah dan berdasarkanhukum;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarsecara tunai dan seketika kerugian materiil yang diderita Penggugatdengan perincian sebagai berikut:a.
    Menyatakan sah dengan segala akibat hukumnya Surat PersetujuanMembayar Ganti Rugi kepada Surety (SPGR) yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat tertanggal 29 Januari 2016 dihadapan DedekYuliona, S.H.
    Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakankewajiban pembayaran ganti rugi kepada Penggugat sesuai denganSurat Persetujuan Membayar Ganti Rugi kepada Surety (SPGR) dankedua jaminan Perseorangan tersebut diatas merupakan perbuatanwanprestasi/ingkar janji;4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untukmembayar secara tunai dan seketika kerugian materiil yang dideritaPenggugat dengan perincian sebagai berikut:a.
Register : 25-01-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Pbr
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. Siemens Indonesia VS PT. Asuransi Bhakti Bayangkara
291100
  • ) menjamin Principal (kontraktor/vendor/supplier)akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/kepentingan kepada Obligee(Bowheer/Beneficiary) sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee;Halaman 26 dari 33 Putusan Nomor. 28/Pdt.G/2017/PN.PbrMenimbang, bahwa Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadapperjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antar Principal dan Obligee, yangmenyebutkan apabila Principal tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadapObligee maka Surety akan membayar kepada
    obligee kerugian yang dideritadengan maksimal sebesar nilai Surety Bond:Menimbang, bahwa pihakpihak yang terkait dan hubunganhubungannyadalam Surety Bond; Principal, adalan pelaksana pekerjaan yang mendapat pekerjaan dari pemilikpekerjaan (Obligee) dan membutuhkan jaminan dari penjamin (Surety).
    Surety, adalah perusahaan asuransi kerugian yang menerbitkan jaminan(Surety Bond) atas permintaan Principal untuk menjamin pembayaran kepadaObligee apabila Principal tidak dapat menyelesaikan sesuai kontrak antaraPrincipal dan Obligee.Menimbang, bahwa jenis jenis SURETY BOND adalah: Bid/ Tender Bond Performance Bond Advance Payment Bond Maintenance Bond Supply Bond Customs Bond dan lain lain;Menimbang, bahwa yang di maksud dengan Jaminan Pelaksanaan atauPerformance Bond adalah Jaminan yang telah
    diterbitkan oleh Surety untukmenjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yangdiberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuanketentuan yang diperjanjikandalam kontrak pekerjaan.
    Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannyasesuai dengan kontrak maka Surety akan memberikan ganti rugi kepada Obligeemaksimum sebesar nilai jaminan;Menimbang, bahwa Surety Bond bisa bersifat: Conditional Bond (Jaminan Bersyarat). Hal ini dimungkinkan karenaPerusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugikepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principalbersama Indemnitomya/Penjaminnya sebelum atau pada saat diterbitkanjaminan.
Putus : 24-11-2016 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1815 K/Pdt/2016
Tanggal 24 Nopember 2016 — PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (ASPAN), dk vs. ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED, dk
348193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1815 K/Pdt/201613.14.dan tidak langsung dilaporkan kepada PT Asuransi Purna Artanugraha(Penggugat) sebagai Pihak Penanggung (Surety) sehingga SalamanderEnergy (North Sumatera) Ltd (Tergugat 1!)
    tanpa pemberitahuan danpersetujuan dari Pihak Penanggung (Surety) dalam hal ini Penggugatmerupakan perbuatan yang menyembunyikan identitas Tergugat Ilsebenarnya yang nyatanya baru diketahui bahwa nama APD yangmerupakan identitas Tergugat Il tersebut telah berubah menjadi namaSalamander yang menjadi identitas Tergugat .
    Nomor 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009kepada Penggugat selaku Penanggung (Surety) yang hanya menjamin danmenanggung Tergugat Il dengan nama identitas perusahaan APD selaku PihakTertanggung (Obligee);33.
    dan termasukmeminta persetujuan atas perubahan nama pihak dalam Polis PerformanceBond Nomor 09.92.S.0006.04.09 tersebut kepada Penggugat PT AsuransiPurna Artanugraha selaku Pihak Penanggung (Surety);Menyatakan Tergugat bukan nama pihak yang disebutkan dan dinyatakandalam Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan PolisPerformance Bond Nomor 09.92.S.0006.04.09 yang diterbitkan tanggal 17Maret 2009 yang dibuat antara Penggugat PT Asuransi Purna Artanugrahaselaku Pihak Penanggung (Surety
    Pemohon Kasasi selakupihak Penanggung (Surety) adalah pertimbangan hukum yang tidak didasaridengan ketentuan hukum khususnya ketentuan Pasal 251 KUHD junctoPasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.
Register : 07-09-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 520/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 23 Oktober 2018 —
16289
  • Bond sebagai Jaminan atas Pembayaran Uang Mukadari Penggugat.Halaman 3 dari 31 halaman Putusan Nomor : 520/PDT/2018/PT.DKIJaminan Uang Muka (Surety Bond) tersebut diterbitkan oleh Tergugat sebagai Penjamin, yaitu Jaminan Uang Muka Nomor Jaminan32.73.13.07156.05.14, tanggal O02 April 2014, Nilai Bond Rp.6.170.164.000, (Enam milyar, seratus tujuhpuluh juta, seratus enampuluhempat ribu Rupiah),. dimana jangka waktu berlakunya Surety Bond initanggal 02 April 2014 s/d 31 Desember 2014.Jaminan uang muka
    Surety Bond terkait dengan uang muka, akan diperpanjang olehTergugat Il! sampai dengan akhir bulan April 2015, dan akandiserahkan kepada Penggugat selambatlambatnya tanggal 15Desember 2014 Apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2014, Penggugatbelum menerima perpanjangan Surety Bond yang baru, makaPenggugat berhak secara sepihak mencairkan Surety Bond yangterdahulu tanpa memerlukan persetujuan dari Tergugat II. (Bukti P5).6.
    Bahwa oleh karena Tergugat Il secara tegas menyatakan akanmengembalikan uang muka dan atau Sisa Uang Muka yang telah dibayarkanPenggugat, maka secara hukum Tergugat Il dan Tergugat , berkewajibanmenyelesaikan pencairan Surety Bond sebagai jaminan atas penyelesaianpengembalian uang muka dimaksud, hal tersebut dapat dilihat pada :: Butir 2 dari Jaminan Uang Muka Nomor Jaminan 32.73.11.0128.11.14, tanggal 08 Desember 2014, menyebutkan : Ternamin (Tergugat ) dan Penjamin (Tergugat Il) mengikatkan diri
    berdasarkan Jaminan ini, harus sudah diajukan selanbatlambatnyadalam waktu 30 (tigapuluh) hari kalender sesudah berakhirnya masabenlaku Jaminan ini Bahwa dengan demikian, untuk pencairan Jaminan Uang Muka, NomorJaminan 32.73.11.0128.11.14, tanggal 08 Desember 2014 tersebut,tuntutannya harus diajukan oleh Penggugat dalam waktu 30(tigapuluh) harikalender, dan Tergugat tidak dapat menundanunda pelaksanaanpencairannya, dengan alasan apapun juga.Bahwapada saat Tergugat menerbitkan Surety Bond/Jaminan
    memenuhi kewajiban pembayarankepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Surety Bond, sedangkanberdasarkan butir 3 dari Surety Bond menyebutkan : Surat Jaminan(SretyBond) ini berlaku efektif mulai dari tanggal 31 Desember 2014 sampaidengan tanggal 30 Apni 2015 .Artinyadengan telah lewat tanggal jatun temponya Surety Bond ,sebagaimana dimaksud pasal 1238 KUHPerdata,hal tersebut adalahmerupakan perbuatan cidera janji/wanprestasi.13.Bahwa akibat perbuatan wanprestasi dari Tergugat dan Tergugat Il yangtelah
Register : 03-06-2015 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 13-10-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 339/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 11 Mei 2016 — KZI SINGAPORE PTE.LTD, lawan 1. PT. ASURANSI RECAPITAL, 2. PT. PUTRA SAMUDRA (dalam pailit),
301192
  • ASURANSIRECAPITAL (hereinafter Surety), beralamat di RecapitalBuilding Lt. 6, JI.
    KEABSAHAN SURETY BOND DAN KEABSAHAN PERMINTAANPENGGUGAT UNTUK PENCAIRAN SURETY BOND6.
    Kemudian semakin banyak dan semakin tingginya aktivitasbisnisakhirnya banyak pelaku bisnis atau pelaku industri atau pelakulainyang terlibat dalam penjaminan Surety Bonds.Bahwa Payung hukum menurut ahli yang berlaku untuk perusahaanasuransi dalam menerbitkan Surety Bonds, adalah Ahli kira begini, tahappertama adalah perusahaan penerbitnya surety, karena ada tiga pihakdalam jaminan proyek, principal,obligee, dan surety.
    yang sah. layak untukmengeluarkan surety bonds yang sah, kalau ditanya kenapa layak tanyaOJK saja yang menerbitkan list itu.Bahwa terhadap Surety Bonds ini apakah ada badan yang mengawasinyaterhadap keberadaankeberadaan beberapa kredit. badan pengawas ituadalah OJK.
    Jadi surety bonds konteksnya sudahsama dengan bank garansi, tapi dia model lain dari bank garansi.
Register : 21-03-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PT AMBON Nomor 13/PDT/2018/PT AMB.
Tanggal 23 Mei 2018 —
131184
  • selaku perusahaanpenjamin (Surety Company) hanyalah memintakan perjanjian ganti rugikepada Surety (indemnity agreement) dan hanya memberiakukantambahan pengikatan atas harta benda dan/atau alat kerja milik Principalselaku Terjamin, jika Nilai Jaminan yang dimintakan relative besar.Bahwa disamping hal tersebut, Surety Company juga menagih jasapenjaminan berupa "service charge" yang relative lebih kecil daripada yangditagihkan pihak perbankan, karena memang hanya sebesar promiletertentu dari nilai
    Utama Prima Mandiri); Penjamin/Surety (PT. Bosowa Asuransi (d/h. PT. Asuransi BosowaPeriskop) Kantor Cabang Surabaya); Penerima Jaminan/Obligee (PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku danMaluku Utara;C.
    Pemutusan Perjanjiantersebut, Tergugat selaku Penjamin/Surety telah pula memintakan"Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety", yang ditandatangani Bapak MochtarThayf dan dinotarilkan/dilegalisasi pada tanggal 20 Mei 2010 di Notaris: R.Lucky Andiyanto, SH.Bahwa sehubungan dengan Pemutusan Perjanjian dimaksud, makaTergugat Il selaKll Penerima Jaminan menyampa/kan surat No::388/550/mmu/2ow tangga/ 18 Mei 2010, Perihal: Pencairan Garansi Bankyang kemudian dilanjutkan dengan surat No.: 620/550/W.MMU/2010tanggal
    Bahkan telah pula ditindaklanjuti secara khusus dengan dibuatnya"Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety" yang ditandatangani Mochtar Thayfselaku Direktur PT. Utama Prima Mandiri dan dinotarilkan/dilegalisasipada tanggal 20 Mei 2010 di Notaris: R.
    Oleh karena itupenjaminan dalam Jaminan Pelaksanaan (surety bond) merupakanperjanjian yang bersifat accesoir yang pelaksanaannya akan sangatbergantung kepada perjanjian pokok yang mendasariterbitnyaperjanjian jaminan pelaksanaan tersebut.Bahwa perjanjian pokok yang dimaksud yang mendasari perjanjianJaminan Pelaksanaan No.
Putus : 29-01-2018 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3425 K/Pdt/2017
Tanggal 29 Januari 2018 — PT ASURANSI INTRA ASIA VS PT PREMIER RESOURCES INDONESIA, dk.
567221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Advance Payment Bond antara Pemohon Kasasi semulaPembanding/Tergugat dan Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugattidak sah dan tidak mengikat menurut hukum, karena penerbitannya tidaksesuai prosedur perizinan perjanjian kerjasama pemasaran Surety Bond danbatas maksimal nilai jaminan;3. Menyatakan PT Mitra Jasa Pratama sebagai Perusahaan Pialang Asuransiyang bersamasama dengan Turut Termohon Kasasi telah melakukanwanprestasi yang menimbulkan kerugian;Halaman 4 dari 7 hal. Put.
    , mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukankontra memori kasasi tanggal 13 September 2017 yang pada pokoknya menolakpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, setelah meneliti memori kasasi tertanggal 9 Agustus 2017dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan TinggiJakarta tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena surety
    bond yang telahditerbitkan oleh Tergugat adalah sah dan mengikat menurut hukum, karena sudahdiakui oleh Tergugat bahwa memang Tergugatlan yang menerbitkannya walaudiperoleh melalui salah satu Agen Pemasaran dari Surety Bond Tergugat, yaitu PTMitra Jasa Pratama, akan tetapi Tergugat tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya.Bahwa terhadap hal tersebut sesuai Pasal 209 peraturan OJK Nomor 1 / POJK07/2013 dan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 73/tahun 1992 sertaPeraturan Menteri Keuangan
    Nomor 152/PMK 010/2012 Pasal 66 ayat (2);Bahwa walaupun pihakpihak perorangan yang berhubungan dengankerjasama Penggugat dangan Turut Tergugat dan penerbitan Surety Bond yangmenjamin pembayaran kerjasama Penggugat dengan Turut Tergugat telahdilaporkan dan telah pula dijatuhi pidana oleh peradilan pidana namun tetap tidakmenghilangkan kewajiban dari Tergugat selaku badan hukum yang menerbitkanjaminan uang muka sebagaimana tersebut di atas;Bahwa perbuatan Tergugat berusaha menghindar dari kewajibannyamencairkan
Register : 13-10-2017 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 533/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. Asuransi Sinar Mas
Tergugat:
1.PT. Bangun Esa Sawarna Tiara Propertindo
2.Erwin Muhammad Rajab, ST,
3.Dedi Sutendi,
12239
  • Bank Central Asia Tok, denganmasa waktu penjaminan 17 Februari 2016 s/d 13 Oktober 2016 ;Bahwa sebagai salah satu syarat penerbitan Kontra Bank Garansi diatas, Tergugat telah menandatangani Surat Persetujuan MembayarGanti Rugi Kepada Surety tertanggal 06 Juni 2016 (selanjutnya disebutSPGR) yang telah dilegalisasi dihadapan Wartiana, SH, Notaris diTangerang Selatan (Bukti P5), yang isinya antara lain menyatakanbahwa Tergugat (dalam SPGR disebut PRINSIPAL) telah setuju danmengikatkan diri melakukan
    pembayaran kepada Penggugat (dalamSPGR disebut SURETY) untuk membayarkan suatu jumlah sesuaidengan permintaan klaim pembayaran secara tertulis dari OBLIGEEpaling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak adanyapemberitahuan klaim yang dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat 1;Bahwa Tergugat Il dan Tergugat III masingmasing juga memberikanjaminan perseorangan untuk menjamin agar Tergugat melaksanakankewajibannya kepada Penggugat, masingmasing JaminanPerseorangan tersebut yang telah dilegalisasi
    di hadapan Wartiana, SH,Hal. 2 dari 17 Putusan No.533/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst10.Notaris di Tangerang Selatan (Sselanjutnya disebut JaminanPeseorangan) (Bukti P6 dan Bukti P7), yang mana isi dari JaminanPerseorangan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat IIdan Tergugat Ill (dalam Jaminan Perseorangan disebut PENJAMIN)menjamin secara pribadi atas kewajiban Tergugat (dalam JaminanPerseorangan disebut PRINSIPAL) terhadap Penggugat (dalamJaminan Perseorangan disebut ASM/SURETY) apabila Tergugat
    Karena Penggugat telah habis kesabarannya, untuk itutidak ada jalan lain bagi Penggugat selain menyelesaikan permasalahanini secara hukum melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri JakartaPusat sebagaimana telah diatur dalam Butir 8 SPGR dan Butir 5 JaminanPerseorangan, yang berbunyi sebagai berikut :Butir 8 SPGR :Persetujuan Ganti Rugi Kepada Surety ini tunduk kepada hukumIndonesia dan memilih domisili hukum yang sah dan tetap padaKepaniteraan Negeri Jakarta Pusat.Butir 5 Jaminan Perseorangan :Penjaminan
    Apabila PRINCIPAL tidak melaksanakan kewajibankewajibannyakepada OBLIGEE sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerja No.JGC/Contractor/029/2016, tertanggal 15 Februari 2016, makaPRINCIPAL selaku pemilik kendaraan tersebut di atas, dengan inimemberikan kuasa penuh kepada SURETY untuk melakukansegala perbuatan hukum sebagaimana layaknya seorang pemilikyang sah termasuk tetapi tidak terbatas untuk menarik kendaraantersebut di atas dari pihak manapun juga, menjual, melakukanbalik nama, menerima pembayaran
Register : 01-08-2016 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 15-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 397/PDT.G/2017/PN.JKT.PST
Tanggal 3 April 2018 — Dr. I MADE PUTERA PRATISTHA X PT. ASURANSI SINAR MAS,Cs
11845
  • Bahwa selain apa yang diungkapkan di atas, diketahui pulaJaminan Perseorangan tersebut tidak menyebutkan secara jelasdan pasti atas objek apa yang dijadikan sebagai penjaminan,dimana tidak disebutkan secara jelas jumlah nominal yangditanggung oleh Penggugat dalam Jaminan Perseorangan tersebut.Adapun, Jaminan Perseorangan hanya menyebutkan Penggugatharus membayar sesuai nilai Surety Bond tetapi tidak jelas apayang disebut dengan Surety Bond dan berapa nilai yang disebutkandalam Surety Bond tersebut
    Mitra Iswara RorimpandeyInsurance Broker selaku pialang asuransi telah mengajukan penerbitan PolisAsuransi Penjaminan (Surety Bond) kepada Penggugat untuk kepentinganTurut Tergugat I, yang mana selanjutnya Penggugat selaku pemilik dari Turut12Tergugat secara sukarela bersedia memberikan jaminan perseorangankepada Tergugat sehubungan dengan penerbitan Polis Asuransi Penjaminan(Surety Bond) tersebut ;Bahwa selanjutnya Penggugat secara sadar dan sukarela telahmenandatandatangani Jaminan Perseorangan
    Bondyang diterbitkan oleh Tergugat ;Bahwa faktanya kewajiban Turut Tergugat untuk melakukan pembayarankepada Tergugat atas pencairan Surety Bond sebagaimana tersebut di atasmerupakan perikatan pokok yang dijamin oleh Penggugat dalam JaminanPerseorangan tersebut di atas, sehingga Jaminan Perseorangan tersebutadalah sah dan mengikat karena telah sesuai dengan ketentuan KUH.Perdata ;Bahwa selanjutnya Penggugat telah berjanji untuk melakukan pembayarankepada Tergugat sebesar nilai Surety Bond yang diterbitkan
    Bond) atas nama Turut Tergugat ;Bahwa setelah Tergugat melaksanakan pembayaran klaim atas Polis AsuransiPenjaminan (Surety Bond) tersebut kepada Obligee, nyatanya baik TurutTergugat maupun Penggugat tidak kunjung melaksanakan kewajibannyauntuk membayarkan ganti rugi klaim terhadap Tergugat sesuai denganketentuan yang diatur dalam Surat Persetujuan Membayar Ganti Rugi KepadaSurety (SPGR) dan Jaminan Perseorangan, sehingga Tergugat telahmelakukan berbagai upaya untuk melakukan penagihan atas kewajiban
    Bukti T4: Foto copy sesuai dengan aslinya Jaminan Perseroan yang dibuatdi tandatangi oleh Penggugat serta telah dilegalisasi oleh TurutTergugat Il pada tanggal 30 Oktober 2014 ; : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Persetujuan MembayarGanti Rugi Kepada Surety (SPGR) yang dibuat dan ditandatanganioleh Turut Tergugat serta dilegalisir oleh Turut Tergugat Il padatanggal 30 Oktober 2014 ; : Foto copy sesuai dengan aslinya Form Permohonan PenerbitanAsuransi Surety Bond, tertanggal 17 Oktober 2014 yang
Register : 11-08-2016 — Putus : 18-08-2016 — Upload : 26-07-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 82/PID.SUS/2016/PT PTK
Tanggal 18 Agustus 2016 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DONNY PUDJIANTO Diwakili Oleh : DONNY PUDJIANTO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDI TRI SAPUTRO, SH
6928
  • Aspan) Pontianak, terdakwa sebagaiagen asuransi bekerjasama dengan Yulianus Asroni untuk memasarkanHal. 2 dari 13 halaman Putusan Nomor 82/PID.SUS/2016/PT PTKproduk asuransi PT.ASPAN antara lain berupa asuransi penjaminanproyek (surety bond) di Kabupaten Sintang dengan sistim pembagiankeuntungan 80 % untuk PT. Asuransi Purna Artanugraha (PT. Aspan)Pontianak dan 20 % untuk keuntungan Yulianus Asroni selaku agenasuransi di Kabupaten Sintang;Bahwa Yulianus Asroni selaku agen asuransi PT.
    Aspan) Pontianak di Kabupaten Sintang didalampemasaran asuransi penjaminan proyek (Surety bond) di KabupatenSintang mendapatkan banyak nasabah dan setelah nasabah membayarpremi asuransi kepada Yulianus Asroni selaku agen asuransi PT.ASPANdi Kabupaten Sintang, selanjutnya sesuai Perjanjian KerjasamaKeagenan Pemasaran Surety Bond di Kabupaten Sintang KalimantanBarat, bahwa pembayaran premi asuransi di bayarkan secara tunai danmelalui transper ke rekening terdakwa selaku Kepala Kantor UnitPemasaran
    ASPAN antara lain berupa asuransipenjaminan proyek (surety bond) di Kabupaten Sintang dengan sistimpembagian keuntungan 80 % untuk PT. Asuransi Purna Artanugraha (PT.Aspan) Pontianak dan 20 % untuk keuntungan Yulianus Asroni selakuagen asuransi di Kabupaten Sintang; Bahwa Yulianus Asroni selaku agen asuransi PT. Asuransi PurnaArtanugraha (PT.
    Aspan) Pontianak di Kabupaten Sintang didalampemasaran asuransi penjaminan proyek (Surety bond) di KabupatenSintang mendapatkan banyak nasabah dan setelah nasabah membayarpremi asuransi kepada Yulianus Asroni selaku agen asuransi PT.
    ASPANdi Kabupaten Sintang, selanjutnya sesuai Perjanjian KerjasamaKeagenan Pemasaran Surety Bond di Kabupaten Sintang KalimantanBarat, bahwa pembayaran premi asuransi di bayarkan secara tunai danmelalui transper ke rekening terdakwa selaku Kepala Kantor UnitHal. 5 dari 13 halaman Putusan Nomor 82/PID.SUS/2016/PT PTKPemasaran PT. Asuransi Purna Artanugraha (PT. Aspan) Pontianak padaBank Mandiri No.
Putus : 10-10-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PT PADANG Nomor 88/PDT/2017/PT PDG
Tanggal 10 Oktober 2017 — PT ASURANSI HIMALAYA PELINDUNG Himalaya Insurance Building 3rd-B Floor, MTH Square Jalan MT. Haryono Kav. 10 Jakara 13330 - Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Cabang PT ASURANSI HIMALAYA PELINDUNG Padang LAWAN Ir. ELFI, M.M., selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai
9365
  • Selanjutnya, perlu kami ingatkan bahwa saudara wajibmelakukan Assessment secara komprehensif terhadap objek resikoyang dijamin sebelum menerbitkan Surat Jaminan / Suretyshipdimaksud;Bahwa ketentuan tersebut adalah menjadi dasar dari Tergugat untuk tidaksecara serta merta membayarkan jaminan yang diklaim oleh Penggugatmemang sebelum menerbitkan surety ship tersebut Tergugat telahmelakukan assessment (penelitian), namun sekalipun telah dilakukanassessment tidak berarti tidak akan terjadi kecurangan
    Bond, terjadi antara Kontraktor(Terjamin) dengan Perusahaan Asuransi (Penjamin) dan menarik ataumemasukkan Pihak ketiga (Pemilik proyek) sebagai Penerima jaminan.Namun yang tandatangan dalam perjanjian asuransi hanyalahKontraktor/Terjamin dengan Perusahaan Asuransi (Penjamin).Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka kewajiban yang lahir dari perjanjianasuransi Surety Bond sangat bergantung pada ada/tidaknya pelaksanaanperjanjian pokoknya.
    Bond,yang merupakan perjanjian tiga pihak.Bahwa sebagaimana Pemohon/Tergugat dalilkan dalam Jawaban atasgugatan maupun sebagaimana Pemohon uraikan pada poinpoin diatas,bahwa Objek Gugatan aquo adalah Perjanjian Asuransi Surety Bond, yangmerupakan perjanjian yang melibatkan tiga pihak yakni :a.
    Nabil SuryaPersada adalah Pihak dalam Perjanjian Proyek sekaligus Pihak dalamperjanjian Asuransi Surety Bond.Bahwa Pertimbangan hukum judex factie pada putusan halaman 34,menyatakan : menimbang bahwa bukti tersebut P 11 tidak ada aslinya padahal bukti tersebut adalah membuktikan kebenaran adanyahubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian asuransi Surety Bond.Berdasarkan hal tersebut maka, jika dihubungkan dengan tidak ditariknyaPT.
    NgurahAdayana Dipta, SH dan sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim yangmemeriksa perkara a quo dalam amar putusan hal.2325, telah denganjelas menjabarkan bahwa mengenai Surety Bond di Indonesia telah diaturdalam Perpres No.14 Tahun 1980 dan Perpres No. 54 Tahun 2010;Bahwa Surety Bond dapat dicairkan oleh penerima Jaminan dalam kondisijaminan uang muka setelah dipotong berdasarkan prestasi rekanan,jaminan akan cair manakala adanya wanprestasi, terjamin tidakmelaksanakan kewajibannya sebegaimana