Ditemukan 1044 data
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. Darmili Bin Iskandar Diwakili Oleh : Drs. Darmili Bin Iskandar
190 — 157
Darmili Bin Iskandar selakuBupati Simeulue berinisiatif untuk mendirikan Perusahaan Daerah KabupatenSimeulue (PDKS) yang usaha pokoknya dalam bidang perkebunan sawit,kemudian pada bulan April 2002, Terdakwa memerintahkan Tim AnggaranPemerintah daerah (TAPD) untuk menganggarkan dana penyertaan modalkepada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue dalam APBD KabupatenSimeulue Tahun Anggaran 2002/2003 sebesar Rp 20.000.000.000, (dua puluhmilyar rupiah), dan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Darmili Bin Iskandar selakuBupati Simeulue berinisiatif untuk mendirikan Perusahaan Daerah KabupatenSimeulue (PDKS) yang usaha pokoknya dalam bidang perkebunan sawit,kemudian pada bulan April 2002, Terdakwa memerintahkan Tim AnggaranPemerintah daerah (TAPD) untuk menganggarkan dana penyertaan modalkepada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue dalam APBD KabupatenSimeulue Tahun Anggaran 2002/2003 sebesar Rp20.000.000.000, (dua puluhmilyar rupiah), dan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Darmili selaku Bupati Simeulue memerintahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) untuk menganggarkan dana penyertaan modal kepada PerusahaHalaman 76 Perkara Nomor 4/PID.SUS.TIPIKOR/2020/PT BNAan Daerah Kabupaten Simeulue dalam APBD Kab.
106 — 17
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No.163/II/TAHUN 2007, Tanggal 21 Februari 2007 tentang pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Selatan;8. Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 4251/XII/TAHUN 2007 Tanggal 28 Desember 2007 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008 pada Badan/Dinas/Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Selatan An. Drs. H. MUH.
Sulawesi Selatan;Dokumen Pelaksanaan PerubahanAnggaran Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPPASKPD) PejabatPengelolah Keuangan Daerah AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah TA.2008;Surat Bank Sulsel No.007/R/IV/2008,Tanggal 11 April 2008 tentangPenegasan Langkah Antisipasi di DalamPengamanan Dana Pihak III;Halaman 3 dari 227 Putusan Nomor 21/Pid.SusTPkK/20 14/PN.Mks10.11.Surat Keputusan Gubernur SulawesiSelatan No.163/II/TAHUN 2007,Tanggal 21 Februari 2007 tentangpembentukan Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD
Bantuan KeuanganTA. 2008 Badan Pengelolaan KeuanganDaerah Provinsi Sulawesi Selatan;Dokumen Pelaksanaan PerubahanAnggaran Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPPASKPD) PejabatPengelolah Keuangan Daerah AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah TA.2008;Surat Bank Sulsel No.007/R/IV/2008,Tanggal 11 April 2008 tentangPenegasan Langkah Antisipasi di DalamPengamanan Dana Pihak III;Surat Keputusan Gubernur SulawesiSelatan No.163/II/TAHUN 2007,Tanggal 21 Februari 2007 tentangpembentukan Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD
Surat Keputusan Gubernur SulawesiSelatan No.163/II/TAHUN 2007,Tanggal 21 Februari 2007 tentangpembentukan Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD) ProvinsiSulawesi Selatan;8. Surat Keputusan Gubernur SulawesiSelatan Nomor : 4251/XII/TAHUN2007 Tanggal 28 Desember 2007tentang Penunjukan/PengangkatanPejabat Pelaksana dalamPelaksanaan APBD Tahun Anggaran2008 pada Badan/Dinas/Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Provinsi Sulawesi SelatanAn. Drs. H. MUH.
YOSEF, SH. MH
Terdakwa:
AHMAD ALIK ARIFIN bin SUTAWI
121 — 40
Jeparamengajukan Rekomendasi kepada Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD). Kemudian permohonan bantuan muncul dalam Buku penjabaranAPBD kab. Jepara TA. 2014. Dari Bapermades mengirimkan Surat Pemberitahuan kepadaPenerima bantuan lewat Camat. Dari pemerima bantuan diperintahkan untuk melengkapipersyaratan pencairan dan dilakukan penelitian.Halaman 35 dari 89 Putusan Nomor 90/Pid. SusTPK/2017/PN.SmgApabila sudah lengkap maka dari Bapermades Kab.
Jepara.Dilakukan penelitian.Hasil penelitian dibuatkan Rekomendasi oleh Bapermades Kab.Jepara kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Kemudian permohonan bantuan muncul dalam Buku penjabaranAPBD kab. Jepara TA. 2014.Dari Bapermades mengirimkan Surat Pemberitahuan kepadaPenerima bantuan lewat Camat.Dari pemerima bantuan diperintahkan untuk melengkapipersyaratan pencairan dan dilakukan penelitian.Halaman 36 dari 89 Putusan Nomor 90/Pid.
Jepara menunjuk pihak Bank untukmencairkan dana dengan cara dana atau uang langsung dikirimkepada masingmasing Rekening Panitia Pembangunan.Bahwa yang berperan menyetujui atau) mengabulkan Proposalpengajuan adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas dasarRekomendasi dari Bapermades Kab. Jepara. Berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor: 51 Tahun 2013tanggal 15 Juli 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kab.
27 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Setelah melalui prosespembahasan antara pihak eksekutif (TAPD Pemkab. Takalar) dan pihaklegislatif (DPRD Kab. Takalar) maka rancangan APBD tersebut disahkandan ditetapkan sebagai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab.Takalar berdasar Peraturan Daerah Kab.
Setelah melalui prosespembahasan antara pihak eksekutif (TAPD Pemkab.Takalar) dan pihaklegislatif (DPRD Kab.Takalar) maka rancangan APBD tersebut disahkan danditetapbkan sebagai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Kab.Takalar berdasar Peraturan Daerah Kab.Takalar No.01 Tahun 2007Tanggal 30 Maret 2007 yang dituangkan dalam Penjabaran APBD Kab.Takalar TA.2007 berdasar Peraturan Bupati Takalar No.02 Tahun 2007Hal. 10 dari 51 hal. Put.
MUSLIM, SH
Terdakwa:
AMUS YANTO IJIE, S.T.
181 — 114
Papua Barat selaku KPA) mengajukanpengusulan anggaran kepada sekertaris Daerah Provinsi Papua Baratsebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yangdianggarakan dalam APBDPerubahaan TA. 2015 pada SKPD DinasPerumahaan Provinsi Papua Barat diantaranya biaya pengadaan tanahuntuk Pembangunan Kantor Perumahaan Provinsi Papua Barat sejumlahRp. 4.500.000.000, (empat miliar lima ratus juta rupiah) hasil kKesepakatanbersama antara terdakwa Sdr.
Papua Baratselaku KPA) mengajukan pengusulan anggaran kepada sekertaris DaerahProvinsi Papua Barat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) yang dianggarakan dalam APBDPerubahaan TA. 2015 pada SKPDDinas Perumahaan Provinsi Papua Barat diantaranya biaya pengadaantanah untuk Pembangunan Kantor Perumahaan Provinsi Papua Baratsejumlah Rp. 4.500.000.000, (empat miliar lima ratus juta rupiah) hasilkesepakatan bersama antara terdakwa Sdr.
Bahwa mekanisme pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Rakyatoaon0pProvinsi Papua Barat T.A 2015 dimulai dari adanya suatu perencanaanyang di usulkan oleh Dinas ke Team Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) dan bila disetujui Kemudian Dinas menyusun Rencana KerjaAnggaran (RKA) selanjutnya RKA diajukan kembali ke Team AnggaranPemerintah Daerah (TAPD) dan ditetapkan sebagai DokumenPelaksana Anggaran (DPA) yang selanjutnya DPA tersebut sebagaidasar untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk KantorDinas
DESYARMEDA namun untuk yang membuat Pengusukan tersebutsetahu saksi saudara AMUS YANTO JJIE tersebut yang selanjutnyasaksi tandatangani dokumen atau surat pengusulan tersebut dan diusulkan oleh Dinas ke Team Anggartan Pemerintah Daerah (TAPD) danbila disetujui kKemudian Dinas menyusun Rencana Kerja Anggaran(RKA) selanjutnya RKA diajukan kembali ke Team AnggaranPemerintah Daerah (TAPD) dan ditetapkan sebagai DokumenPelaksana Anggaran (DPA) yang selanjutnya DPA tersebut sebagaidasar untuk pelaksanaan
(Kepala DinasPerumahan Provinsi Papua Barat selaku KPA/Kuasa Pengguna Anggaran)telah mengajukan usulan anggaran kepada Sekertaris Daerah ProvinsiPapua Barat selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untukdianggarakan dalam APBDPerubahaan TA. 2015 pada Satua KerjaPerangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahaan Provinsi Papua Barat, biayapengadaan tanah untuk Pembangunan Kantor Perumahaan Provinsi Papuahalaman 266 dari 319 Putusan Nomor 13/Pid.SusTPK/2019/PN.MnkBarat sejumlah Rp4.500.000.000,00 (
115 — 34
didengar keterangannya didepan Penyidik Polresta Tangerangdalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan printer khusus e KTP padaDinas kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerangsuber dana APBD 2010 Kabupaten Tangerang dan keterangannya benar.Halaman 21 dari 96 Putusan Nomor 27/Pid.SusTPK2015/PN.SrgBahwa saksi kenal terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.Bahwa saksi menyusun RKA dan DPA APBD.Bahwa anggaran usulan dari bidang data (Kabid/Oong), lalu diusulkan ke TAPD
,nilai Rp.4,6 sekian milyard, ( 4 item) lalu diasistensi tim TAPD diantaranyaDPPKAD.Bahwa DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaanyang digunakan dasar pelaksanaan angaran oleh Pengguna Anggaran (PA).Bahwa saksi operator entry data untuk sistem.Bahwa saksi diminta Oong membuat konsep anggaran perubahan DPA sesuaiharga dari PT LAN.Bahwa harga dari PT LAN ( 4 item) : Rp.3.932.715.000, dengan rincian : (dikuti)dari BAP saksi) : .......... ee.
DPA di foto copy dan diberikan kepada PPK, PPTK,Perencanaan, bendahara dan panitia.Halaman 29 dari 96 Putusan Nomor 27/Pid.SusTPK2015/PN.SrgBahw yang menyusun DPA adalah bagian perencanaan atas pengajuan PPTK.Bahwa cara pendapatkan DPA yakni :a).berawal PPTK mengusulkan rincian teknis kepada perencanaanb).Selanjtnya dihimpun oleh peencanaan lalu diserahkan kepada TAPD (TimAnggaran Pemerintah daerah) dan diteliti tim peneliti DPPASKPD.c).saksi menandatangani DPPA/Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran
183 — 23
Tpg.Pemerintah Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2012 dengan jabatan WakilKetua V; Sebagai TAPD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2013 sebagaimana KeputusanGubernur Kepulauan Riau Nomor 516 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Panitia Khusus Tim AnggaranPemerintah Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2013 dengan jabatan WakilKetua Il.Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Wakil Ketua Il TAPD ProvinsiKepri TA.
Di dalammelaksanakan tugas sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ProvinsiKepri bertanggungjawab kepada Gubernur Kepri.Hal 492dari 492 Putusan No.29/Pid.Sus/TPK/2015/PN. Tpg.
Kepala SKPD menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepadaGubernur melalui TAPD.. Persetujuan Gubernur menjadi dasar pencantuman plafon anggaran belanjahibah dan bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS..
Bahwa tidak ada dilakukan evaluasi terhadap Rekomendasi yang diserahkanoleh SKPD kepada TAPD, dimana TAPD sifatnya hanya menampung.Dikarenakan rekomendasi yang diberikan oleh SKPD kepada para penerimabantuan sudah melalui tahapantahapan pemeriksaan.
Kemudian pada saat pembahasan KUA PPASantara Banggar dan TAPD, saksi melihat bahwa program hasil reses tersebutbelum tercantum dalam mata anggaran di dinas koperasi, sehingga saksimempertanyakan kepada pihak TAPD (dalam hal ini kepala Bapeda) kenapaprogram saksi belum ada di mata anggaran dinas koperasi. Dari Bapedamenjawab ini masih plafond sementara, nanti akan dikembalikan ke Komisiuntuk pembahasan tingkat 2, nanti akan diusulkan kembali.
98 — 51
tersebut adalahjuga termasuk kegiatan dana bantuan sosial ;Bahwa tugas saksi yang berhubungan dengan kegiatan Dana Bantuan Sosialpada Bagian Bina Sosial Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah:Halaman 101 dari 343 Putusan Nomor 22/Pid.SusTPK/2015/PN.KPGMenerima usulan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dari Kabag.Binsos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diangkatoleh Kepala Dinas PPKAD Selaku PPKD;Konsep/usulan RKA dihimpun untuk dibahas bersama Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD
Binsos;RKA yang telah disetujui akan ditetapkan dalam APBD (Perda) dandijabarkan dalam Peraturan Bupati dan Dokumen Pelaksanaan Anggran(DPA) yang turut ditandatangani oleh Kadis PPKAD selaku PejabatPengelola Keuangan Daereah (PPKD) bersama Anggota TAPD;Berdasarkan DPA dan Anggaran Kas, maka Kadis PPKAD selaku PPKDmenetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD);Berdasarkan APBD dan Keputusan Bupati tentang Pemberian BantuanSosial Pemerintah Kabupaten TTS T.A. 2010 Nomor: 15/KEP/HK/2010tanggal 21 Januari 2010
TTS.e Setelah itu diterbitkan Surat Keputusan Pembentukan Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas RKA yang diajukan olehtiaptiap SKPD untuk menilai kesesuaian antara KUA PPAS denganRKA, kemudian hasil pembahasan dirangkum oleh PPKAD dan disetujuioleh Bupati, yang selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD untukpembahasan anggaran yang selanjutnya ditetapkan menjadi DPA SKPD(dalam hal ini DPA Dinas PPKAD Kab.
Setelah itu ada pandangan umumdari fraksifraksi, lalu dilanjutkan oleh KomisiKomisi bersama mitranya(SKPDSKPD yang dibidangi oleh masingmasing komisi), setelah itu laporanKomisi ke Paripurna DPRD yang dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaranbersama TAPD. Setelah selesai maka laporan Badan Anggaran ke ParipurnaHalaman 161 dari 343 Putusan Nomor 22/Pid.SusTPK/2015/PN.KPGDPRD, apabila paripurna menerima maka diberi kesempatan kepada fraksi rapatintern untuk menyiapkan pendapat akhir fraksi.
Tutup Paripurna, seluruh dokumen disiapkan olehPPKD untuk diserahkan ke Gubernur untuk dievaluasi, setelah itu dikeluarkanKeputusan Gubernur dan berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut kemudianBadan Anggaran dan TAPD melakukan penyesuaian.
Terbanding/Terdakwa : Perdinan
6 — 4
- Asli 1 (Satu) Berkas Permohonan Pencairan Penghasilan Tetap Pemerintah Desa PTAPD, Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa TAPD dan Tunjangan Penghasilan Aparatur BPD Desa Katurei No: 900/4/KD-Ktr/VII-2019 untuk Bulan Juni s/d Juli Tahun 2019.
- Asli 1 (Satu) Berkas Permohonan Pencairan Penghasilan Tetap Pemerintah Desa PTAPD, Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa TAPD dan Tunjangan Penghasilan Aparatur BPD Desa Katurei No: 900/4/KD-Ktr/IX-2019 untuk Bulan Agustus s/d September Tahun 2019.
- Asli 1 (Satu) Berkas Permohonan Pencairan Penghasilan Tetap Pemerintah Desa PTAPD, Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa TAPD dan Tunjangan Penghasilan Aparatur BPD Desa Katurei No: 900/4/KD-Ktr/XII-2019 untuk Bulan Oktober s/d Desember Tahun 2019.
- Asli 1 (Satu) Berkas Permohonan Pencairan Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari APBN Tahap I (20%) Tahun 2019.
- Copy 1 (Satu) Berkas Permohonan Pencairan Penghasilan Tetap Pemerintah desa (PTAPD), Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TAPD) dan Tunjangan Penghasilan Aparatur BPB (TPAB) Desa Katurei.
- Copy 1 (Satu) Berkas Rekomendasi Pencairan Pendapatan Desa dari Dana APBN Tahap I Sebesar 20% Tahun Anggaran 2019.
- Copy 1 (Satu) Berkas Rekomendasi Pencairan Pendapatan Desa dari Dana ADD, BHP dan BHR Tahap I Sebesar 20% Nomor: 900/36/BKD-KKM/2019 Tahun Anggaran 2019.
- Copy 1 (Satu) Berkas Dokumen Pencairan PTAPD, TAPD dan TPAB Bulan Januari s/d Mei Tahun Anggaran 2019.
- Copy 1 (Satu) Berkas Peraturan Desa Katurei Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Katurei Tahun Anggaran 2019.
- Copy 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Direktur Bundes An. Kilian Tahun Anggaran 2019.
CV. USAHA MAJU SETIA
Tergugat:
1.PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN CQ. KEPALA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SELASIH KABUPATEN PELALAWAN
2.PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN CQ. KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PELALAWAN
105 — 34
Seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan akan dibayarkan sesuaidengan bobot pekerjaan dilapangan.Halaman 13 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 10/Pat.G/2018/PN PlwBahwa akibat dari pekerjaan yang belum selesai tersebut, dan tahunanggaran 2013 yang sudah lewat, sehingga untuk dilakukan pembayaranterhadap bobot pekerjaan dilapangan tidak dapat tergugat laksanakankarena pada saat pengajuan anggaran yang tergugat sampaikan untukdianggarkan pada tahun 2014 mendapatkan penolakan dari tim TAPD danpihak
149 — 29
Merancang, membahas dan mengesahkan APBD, yang secara teknisdibahas antara Badan Anggaran DPRD DKI dan Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD)3. Fungsi Pengawasan, dengan tugas dan kewenangan sebagai berikut :a. Melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran APBDb. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKIc.
Setelah melalui pembahasan, apabila sudah disepakati oleh kedua pihak,maka akan timbul Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)yang bersifat umum, setelah disepakati maka akan dibuat Memorandum ofUnderstanding (MoU) KUA PPAS antara TAPD dan Banggar DPRD DKI.Setelah disepakati dan dibuat MoU KUA PPAS, maka TAPD akan menyusunRancangan APBD (RAPBD) untuk kemudian disampaikan kepada BadanAnggaran untuk dibahas melalui KomisiKomisi.Komisikomisi menyelenggarakan Rapat Kerja membahas RAPBD denganseluruh
RAPBD yang sudah dibahas oleh Komisikomisi, SKPD, UKPD dan Banggarakan disampaikan kembali kepada TAPD untuk diteliti.. TAPD akan mempelajari hasil pembahasan, jika tidak sesuai atau adakeberatan dari TAPD terhadap hasil pembahasan maka TAPD akanmenyampaikan keberatan dan dapat meminta pembahasan kembali dalamforum Rapat Kerja TAPD dan Banggar..
Rapat Banggar dan dalam kapasitas saksi sebagaianggota Komisi E pada Rapat Komisi E.Bahwa dalam setiap pembahasan, baik pembahasan dengan TAPD dalamRapat Kerja ataupun pembahasan Internal Banggar dan pembahasan InternalKomisi, selalu dibuatkan notulen oleh Staff Banggar atau Staff Komisi. bahwaNotulen itu hanya untuk Pimpinan Banggar atau Pimpinan Komisi saja, danyang melakukan penandatanganan jika ada adalah Pimpinan Banggar atauPimpinan Komisi saja.
ALEX USMAN yangmengusulkan kepada saksi , seluruh pimpinan dan anggota Komisi E DPRDDKI Periode 2009 2014, SKPD terkait yaitu Sudin Dikmen Jakarta Barat,Pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD DKI Periode 2009 2014,Koordinator Komisi E dan TAPD dari Pemprov DKI.
FENGKI ANDRIAS,SH.DKK
Terdakwa:
WALBARDI BIN MANSYUR PGL EDI
190 — 31
SelanjutnyaDokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dibahas oleh Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD) yang mana hasilnya tunjangan belanja rumah tangga pimpinanDPRD tersebut disetujui untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) Kabupaten Sijunjung Tahun 2018.Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melalui Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) tahun 2018 dan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (APBD) tahun 2019 menganggarkan belanja rumah tangga PimpinanHal 9 dari 102
SelanjutnyaDokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dibahas oleh Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD) yang mana hasilnya tunjangan belanja rumah tangga pimpinanDPRD tersebut disetujui untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) Kabupaten Sijunjung Tahun 2018.Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melalui Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) tahun 2018 dan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (APBD) tahun 2019 menganggarkan belanja rumah tangga PimpinanDPRD Kabupaten
Selanjutnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dibahas oleh TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan disetujui untuk dianggarkan dalamAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sijunjung Tahun2018.Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melalui Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) tahun 2018 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) tahun 2019 menganggarkan belanja rumah tangga Pimpinan DPRDKabupaten Sijunjung dengan nama kegiatan Penunjang Operasional AdministrasiPerkantoran
PelaksanaanPeraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak danKeuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahTahun Anggaran 2018, kemudian dituangkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran dibagian umum Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung, setelah itu dimasukkan ke dalamDokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung untukTahun Anggaran 2018, selanjutnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dibahasoleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD
IWAN ARTO KOESOEMO, S.H,M.H
Terdakwa:
USUP SOPIAN
204 — 60
Nomor 11/Pid.SusTPK/2021/PN.Bdgperihal Laporan dan penyampaian daftar rekomendasi Tim PertimbanganHibah Tahun 2018 untuk Tahun 2019 dengan lampiran Daftar RekapitulasiPenerimaan Proposal Dana Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2018 untukTahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Bandung kepada Sekretaris DaerahKota Bandung selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) KotaBandung untuk proses penganggaran hingga pada tanggal 28 Desember2018, Walikota Bandung menandatangani Peraturan Daerah Kota BandungNomor
Inspektur Kota Bandung dan selaku Ketua Tim Pertimbanganmengirimkan Surat Nomor : 900/524.1Inspektorat tanggal 4 Juni 2018perihal Laporan dan penyampaian daftar rekomendasi Tim PertimbanganHibah Tahun 2018 untuk Tahun 2019 dengan lampiran Daftar RekapitulasiPenerimaan Proposal Dana Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2018 untukTahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Bandung kepada Sekretaris DaerahKota Bandung selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) KotaBandung untuk proses penganggaran hingga
penerimabantuan belanja Hibah dan belanja Bantuan sosial; Mengkoordinasikan perangkat daerah terkait dalam melakukanevaluasi usulan proposal yang diajukan olen calon penerimabantuan belanja Hibah dan belanja Bantuan sosial; Menerima rekomendasi hasil evaluasi usulan proposal BelanjaHibah dan Belanja bantuan sosial yang sudah dilakukan olehperangkat daerah terkait; Melakukan rekapitulasi terhadap rekomendasi hasil evaluasi yangtelah dilakukan oleh perangkat daerah terkait sebagai bahanlaporan kepada TAPD
; Memberikan pertimbangan dalam pemberian belanja hibah danbelanja bantuan sosial kepada TAPD berdasarkan penilaian atasrekomendasi dari perangkat daerah;Halaman 75 dari 196 hal.
Inspektur Kota Bandung Dr.Kamalia Purbani, MT.;13. 1 (Satu) berkas Surat No. : 900 / 524.1 Inspektorat tanggal 04 Juni2018 Perihal Laporan dan Penyampaian daftar rekomendasi TimPertimbangan Hibah Daerah (TAPD) tahun 2018 untuk tahun 2019, ditanda tangani oleh Plt. Inspektur Kota Bandung Dr.
118 — 472 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penetapan APBDTA 2007.Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor : 3 Tahun 2007 tanggal 5Maret 2007 tentang Perincian Belanja Tidak Langsung dan BelanjaLangsung Pada Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah KotaPematangsiantar buat Triwulan TA 2007 Menunggu Penetapan APBDTA 2007.Perda Kota Pematangsiantar No. 05 Tahun 2007 tanggal 23 April 2007tentang APBD Tahun Anggaran 2007.FC Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 903.2688/WKTAhun2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD
460/K/2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah KotaPematangsiantar tentang APBD TA 2007 dan Rancangan PeraturanWalikota Pematangsiantar tentang Penjabaran APBD TA 2007.1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Keputusan DPRD KotaPematangsiantar No.4 Tahun 2007 tentang Penetapan EvaluasiAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota PematangsiantarTA.2007.1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Keputusan WalikotaPematangsiantar Nomor : 9032688/WKTahun 2006 tentang TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD
) Kota Pematangsiantar TA. 2007.1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Keputusan WalikotaPematangsiantar Nomor : 903861.a/WKTahun 2007 tentang TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematangsiantar TA. 2008.Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 20 Tahun 2007 tanggal 19Desember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran2007.Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran2007.FC legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja DinasPekerjaan Umum (DPASKPDPU) Kota
) Kota Pematangsiantar TA.2007.1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Keputusan WalikotaPematangsiantar Nomor : 903861.a/WKTahun 2007 tentang TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematangsiantar TA.2008.Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 20 Tahun 2007 tanggal 19Desember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD TahunAnggaran 2007.Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar TahunAnggaran 2007.Foto copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan KerjaDinas Pekerjaan Umum (DPASKPDPU)
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. MAKMUN A. NUHUNG , M.Si. Diwakili Oleh : Drs. MAKMUN A. NUHUNG , M.Si.
108 — 64
KotaSamarinda Tahun 2014 yang memuat tentang Dasar Hukum, TujuanPemberian Hibah, Besaran Dana Hibah, Hak Para Pihak, Kewajiban ParaPihak, Tata Cara Penyaluran Hibah, Lainlain dan penutup, dengan AnggaranKebutuhan Dana KONI Kota Samarinda Tahun 2014 mengajukan sebesar Rp.64.000.000.000,(enam puluh empat milyar rupiah) meliputi kKegiatan programKONI Kota Samarinda dan keperluan sekretariat KONI Kota Samarinda.Selanjutnya setelah melalui proses pembahasan anggaran oleh Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD
KotaSamarinda Tahun 2014 yang memuat tentang Dasar Hukum, TujuanPemberian Hibah, Besaran Dana Hibah, Hak Para Pihak, Kewajiban ParaPihak, Tata Cara Penyaluran Hibah, Lainlain dan penutup, dengan AnggaranKebutuhan Dana KONI Kota Samarinda Tahun 2014 mengajukan sebesar Rp.64.000.000.000,(enam puluh empat milyar rupiah) meliputi kKegiatan programKONI Kota Samarinda dan keperluan sekretariat KONI Kota Samarinda.Selanjutnya setelan melalui proses pembahasan anggaran oleh Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD
313 — 88
Setelah RKA dibuat,maka RKA tersebut akan dibahas bersama tim asistensi TAPD(Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk diusulkan kepadaDPRD agar menjadi APBD tahun anggaran yang dimaksud. Usulan dimulai dari internal masingmasing dinas untukmenentukan terkait rencana kerja strategis yang akanHalaman 55 dari 306 Putusan Nomor 1/Pid.SusTPK/2021/PN Smrdilaksanakan pada tahun anggaran berikuitnya. Dimana usulantersebut dibawa ke Musrenbang Kabupaten.
Adapaun prosesselanjutnya adalah sama dengan usulan yang dimulai dariMusrenbang Kecamatan;Bahwa saksi menerangkan adapun unsur tim TAPD adalah terdiridari: Sekretaris Daerah Seluruh Asistene Bappedae Bagian Pembangunan Sekretariat Daerahe Badan Pendapatan Daerahe Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerahe InspektoratNamun saksi lupa siapa saja orang/person yang mewakili dari tiaptiap unsur TAPD tersebut;Bahwa saksi menerangkan yang menjabat sebagai Kabid Fisik padatahun 2013 tahun 2014 adalah Sdr.
;Bahwa saksi menerangkan adapun unsur tim TAPD adalah terdiridari:Halaman 62 dari 306 Putusan Nomor 1/Pid.SusTPK/2021/PN Smre Sekretaris Daerahe Seluruh Asistene Bappedae Bagian Pembangunan Sekretariat Daerahe Badan Pendapatan Daerahe Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerahe Inspektorat;Bahwa saksi menerangkan namun saksi lupa siapa sajaorang/person yang mewakili dari tiaptiap unsur TAPD tersebut;Bahwa saksi menerangkan yang menjabat sebagai Kepala BappedaKab.
Setelah itu hasil MusrenbangKabupaten, Renja, Pokir itu dikompilasi sebagai dasar RKPD.Selanjutnya akan dibahas Tim TAPD maupun Bupati dalam halini sebagai eksekutif sebagai rancangan KUA PPAS yangselanjutnya dibahas kembali dengan legislatif untuk mencapaikesepakatan bersama dalam bentuk MoU KUA PPAS sesuaidengan kekuatan anggaran pada saat itu.Usulan dimulai dari internal masingmasing dinas untukmenentukan terkait rencana kerja strategis yang akandilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
dinas yang lain dapatdilakukan sepanjang dinas yang menerima anggaran tersebut dapatmempertanggung jawabkan;Bahwa saksi menerangkan perubahan besarnya anggaran padatahun yang berbeda dapat terjadi yang disebabkan beberapa alasanantara lain perubahan lokasi yang akan dibebaskan, perubahanperencanaan luas tanah yang akan dibebaskan;Bahwa saksi menerangkan dinas terkait dapat mengajukan suratpermohonan perubahan/tambahan anggaran disertai dengan datapendukung, kepada Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD
176 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
Edy Bowo Nurcahyo, MA sebagai Kepala KantorPemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul selaku SKPD Teknis, dengan dilampiriRencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 12.990.233.000,00 (dua belasmiliar sembilan ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)selanjutnya Kantor Pemuda dan Olahraga menyampaikan usulan/rekomendasikepada Bupati Bantul melalui Tim Anggaran Pemerintan Daerah (TAPD) yangkemudian dituangkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PrioritasPlafon Anggaran Sementara
PutNomor 1025 K/Pid.Sus/2016usulan/rekomendasi kepada Bupati Bantul melalui Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD) yang kemudian dituangkan kedalam Kebijakan UmumAnggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yangmerupakan kesepakatan antara DPRD dan Eksekutif (Pemerintah Daerah),yang dituangkan menjadi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(RAPBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011, setelah mendapatkan hasilevaluasi Gubernur No. 301/KEP/2010 tgl. 21Desember 2010, selanjutnyaRAPBD
Edy Bowo Nurcahyo, MA sebagai Kepala KantorPemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul selaku SKPD Teknis, dengan dilampiriRencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp. 12.990.233.000,00 (dua belasmiliar sembilan ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)selanjutnya Kantor Pemuda dan Olahraga menyampaikan usulan/rekomendasikepada Bupati Bantul melalui Tim Anggaran Pemerintan Daerah (TAPD) yangkemudian dituangkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PrioritasPlafon Anggaran Sementara
Untuk selanjutnya Kantor Pemuda dan Olahraga menyampaikanusulan/rekomendasi kepada Bupati Bantul melalui Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD) yang kemudian dituangkan kedalam Kebijakan UmumAnggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yangmerupakan kesepakatan antara DPRD dan Eksekutif (Pemerintah Daerah),yang dituangkan menjadi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(RAPBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011, setelah mendapatkan hasilevaluasi Gubernur No. 301/KEP/2010 tgl
Terbanding/Terdakwa : ABDUL HARIS SH.M.Si
156 — 256
Rencana Program dan Kegiatan PrioritasDaerah pada Perubahan RKPD Tahun 2016 Provinsi RiauSKPD Dinas Pemuda dan Olahraga.1 (satu) bundel surat Kepala Dinas Pemuda dan OlahragaNomor : 910/Dispora/1594 tanggal 27 September 2016perihal Pelaksanaan APBD P 2016.1 (Satu) bundel fotocopy Usulan Anggaran APBD PerubahanDispora TA 2016 dan Plafon Anggaran Sementara.1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Gubernur Riau Nomor :Kpts.942/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentangPembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD
)Provinsi Riau beserta lampirannya.1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Gubernur Riau Nomor :Kpts.581/VI/2016 tanggal 6 Juni 2016 tentang PerubahanHal 81 dari 146 halaman Putusan Nomor 18/Pid.SusTPK/2019/PT PBR14.15.16.17.18.19.20.21.Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.942/VII/2015 tentangPembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)Provinsi Riau beserta lampirannya.1 (satu) bundel fotocopy Surat Edaran Gubernur RiauNomor : 56/SE/2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang PedomanPenyusunan Rancangan Perubahan
Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerahpada Perubahan RKPD Tahun 2016 Provinsi Riau SKPD DinasPemuda dan Olahraga.1 (Satu) bundel surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Nomor910/Dispora/1594 tanggal 27 September 2016 perihalPelaksanaan APBD P 2016.1 (satu) bundel fotocopy Usulan Anggaran APBD PerubahanDispora TA 2016 dan Plafon Anggaran Sementara.1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Gubernur Riau Nomor :Kpts.942/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Pembentukan TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD
) Provinsi Riau besertalampirannya.1 (Satu) bundel fotocopy Keputusan Gubernur Riau Nomor :Kpts.581/VI/2016 tanggal 6 Juni 2016 tentang PerubahanKeputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.942/VII/2015 tentangPembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ProvinsiRiau beserta lampirannya.1 (Satu) bundel fotocopy Surat Edaran Gubernur Riau Nomor :56/SE/2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang Pedoman PenyusunanRancangan Perubahan Rencana Kerja (RENJA) SKPD danPerubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ProvinsiRiau
84 — 15
Brebes;Bahwa setahu saksi APBD muncul setiap 31 Desember tahunsebelumnya;Bahwa setahu saksi anggaran proyekproyek muncul di APBD danDPA;Bahwa mengenai mekanisme anggaran proyekproyek dalamPemerintahan Daerah yaitu diawali dari Pengguna Anggaranmengajukan usul kepada TAPD (Tim Anggaran PendapatanDaerah) selanjutnya dimunculkan melalui prioritas plafonanggaran dan untuk pendanaan kegiatan ada dikas Daerah;Bahwa setahu saksi belum adan permohonan untuk pembayarandua puluh tiga rekanan karena dari SIMDAnya
Brebes ke TAPD;Bahwa setahu saksi hasil diskusi dengan BPK memberikanpendapat supaya melalui pemeriksaan pokok perkara;Bahwa setahu saksi dalam DAK tahun 2011 dua puluh tigarekanan tersebut belum ada dan di tahun 2012 pun juga tidakmuncul:e Bahwa saksi mengetahui bukti suratsurat tersebut dan itumerupakan produknya Dinas Pendidikan Nasional Kab.
FADLY.A. SAFAA,SH
Terdakwa:
RUSPAHRI
150 — 121
SIMAIL ZAINUDDIN, M.Pd ;
- 1 (satu) lembar nota pertimbangan Nomor : 900/1089/TAPD/2012 tanggal 02 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Drs. H. ISMAIL ZAINUDDIN, M.Pd
- 1 (satu) lembar memo yang ditandatangani oleh Drs. H.
ISMAIL ZAINUDDIN, M.Pd ;
- 1 (satu) lembar daftar nominatif calon penerima belanja hibah (DNC-PBH) persetujuan gubernur TA.2013 pertimbangan TAPD TA.2013 yang ditandatangani oleh gubernur Sulawesi barat tanggal 03 Nopember 2012
- 1 (satu) rangkap keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sulawesi Barat