Ditemukan 5509 data
TEGUH SUKEMI, SH., MH.
Terdakwa:
ALI SUBHAN Bin KAWI Alm
115 — 30
yang dilidungi;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUNo.31 Tahun 1999 Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengaturperbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan telah puladinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPUIV/2006tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya (Putusan MARINo.996
124 — 51
ketentuan Pasal 2 Ayat (1) tersebut adalah perbuatan melawanhukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yangbertentangan dengan peraturan perundangudangan yang berlaku (hukumpositif) maupun perbuatan yang dipandang tercela karena bertentangandengan rasa keadilan atau bertentangan dengan norma kehidupan sosialyang hidup dalam masyarakat;Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Agung dalam beberapaputusannya (Putusan MARI No. 996
16 — 2
langOlangfe1057langnp0insrsid5648260par pard ltrparql1i0ri0 widctlparwrapde fault aspalphaaspnumfaautoadjustrightrinOlinOitapOpararsid5648260 rtlchfcsl af0O ltrchfcs0insrsid5587886charrsid5 648260par *themedata504b030414000600080000002100828abc13fa0000001c020000130000005b436f6e74 65674554797065735d2e78 6d6cac9 1lcb6ac3301045f7 85 fe8 3d0b6d872ba28a5d8cea249777d2cd20 18 e4b12d6a8F84340 9c 9dF77ech850ba08 2d74231062ce9976 55ae8 fe3.a00eC1893F354e9555e688564 7de3a8ab 4 foee2 9bbd72a3150038327acf40993 5ed7d757e5ee1 4302999a65 4e 996
66 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
A.Junaidi, MM) tanggal 23 Mei 2008 yang ditujukankepada Bupati/Wagub/Sekda OKU perihal Bantuan BiayaPerbaikan Konsultasi ke Depdagri Rp.4.500.000, (empatjuta lima ratus ribu rupiah);996. 1 (satu) lembar asli Surat dari Sdr.
124 — 66
pengertianmelawan hukum materiil tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum,sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undangundang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah denganUndangundang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiini hanyalah perbuatan melawan hukum formil saja;Menimbang, bahwa sekalipun demikian Mahkamah Agung Republik Indonesiapasca putusan MK tersebut dalam beberapa putusannya, antara lain Putusan No.996
ANDI GUNAWAN
Terdakwa:
DARMAWI, S.Pi. Bin ABDUL SYUKUR
287 — 199
Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Mahkamah Konstitusidalam putusannya Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 24 Juli 2006 memberikanpertimbangan bahwa perbuatan melawan hukum dalam arti materiil adalahHalaman 150 dari 171 halaman, Putusan No. 41/Pid.SusTPK/2021/PN kdibertentangan dengan UndangUndang Dasar Tahun 1945 karena itu tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;Menimbang, bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, MahkamahAgung dalam beberapa putusannya Nomor 996
ROHMAN
Terdakwa:
1.HM. SUYONO bin alm MASKANDI
2.DANIEL DEFRETES, SE Bin alm HENDRIK DEFRETES
3.KADILA bin alm KASARI
100 — 47
A jlakin Rinjani Raya Kontrak 250) Gf 15257 03 4575) S7HG3 20 3255 440 00 148 996 380 00 148 936 380 002 Pelaksanaan 250) Gf S25) O03) 2A PPAR) SF GGS 20 2255 Ad0 00 148 S36 SRO OO BOOT L745 2h3 Selisih i 0 O) O0la7) 20 R77 7.964.034 74B jJakin Mahoni Raya Kontrak 135 1295) L4ol fey 008 $4749) SP HGA 20 9255 $40 00 45 GAG B82 AB) 145 GBR? a2 Pelaksanaan 135) GOO) LAO.
316 — 177
Luas: 84 m2. 996. Sebidang Tanah Berdasarkan HGB NO. 90 Keturen, a.n. : PT.TRIDAYA PRATAMA MANDIRI. Luas: 82 m2. 997. Sebidang Tanah Berdasarkan HGB NO. 98 Keturen, a.n. : PT.TRIDAYA PRATAMA MANDIRI. Luas: 76 m2. 998. Sebidang Tanah Berdasarkan HGB NO. 101 Keturen, a.n. : PT.TRIDAYA PRATAMA MANDIRI. Luas: 76 m2. 999. Sebidang Tanah Berdasarkan HGB NO. 102 Keturen, a.n. : PT.TRIDAYA PRATAMA MANDIRI.
Terbanding/Terdakwa : BENO ADI NUGRAHA
203 — 0
Herawati;
M. NURFAISAL WIJAYA, SH
Terdakwa:
Ir. NUR AHMAD HERIADI Bin ILYAS ABDUL HAMID
130 — 52
artimateriil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturanperundangundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercelakarena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupan sosialdalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, bertentangandengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dantidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dalam perkembangannya dalambeberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, setidaknya dalamputusan Nomor 996
PT. BANK RESONA PERDANIA
Termohon:
PT. SUMBER ELECTRINDO MAKMUR
103 — 42
PO No. 5122PO18000036,tertanggal 5 Januari 2018 Invoice No. 3230051427, tertanggal18 Januari 2018, beserta Faktur Pajak EIR, tertanggal 5 Februari 2018 DO No. 2230041878, tertanggal 18Januari 2018 RN, tertanggal 18 Januari 2018(Bukti P995) 996. PO No. 5122PO18000084,tertanggal 11 Januari 2018 Invoice No. 3230051428 , tertanggal18 Januari 2018 , beserta Faktur Pajak EIR, tertanggal 5 Februari 2018 DO No. 2230041879, tertanggal 18Januari 2018 RN, tertanggal 18 Januari 2018(Bukti P996) 997.
83 — 18
hukum materiil tersebut telah dinyatakantidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga yang dimaksud denganmelawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undangundang No. 31 Tahun1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undangundang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi ini hanyalah perbuatan melawan hukum formil saja;Menimbang, bahwa sekalipun demikian Mahkamah AgungRepublik Indonesia pasca putusan MK tersebut sebagaimana tertuangdalam beberapa putusannya, antara lain Putusan No. 996
64 — 12
.03/PPUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuanPasal 2 ayat (1) Undangundang No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang NomorHalaman 133 dari 191 Putusan Nomor : 12/Pid.SusTPK/2014/PN.Yyk.20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangandengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukummengikat;Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya (Putusan MARI No.996
295 — 328
tidak mempunyai kekuatan hukum,sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undangundang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah denganHalaman 158 dari 186Putusan No. 78/Pid.SusTPK/2018/PN.BdgUndangundang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiini hanyalah perbuatan melawan hukum formil saja;Menimbang, bahwa sekalipun demikian Mahkamah Agung Republik Indonesiapasca putusan MK tersebut dalam beberapa putusannya, antara lain Putusan No.996
83 — 28
(ASLI)996 7996 Faktur, Bon Pengiriman Barang No. 120202444 dan Faktur Pajak tertanggal15 Februari 2012. (ASLI)997, 1.997 Faktur, Bon Pengiriman Barang No. 120202519 dan Faktur Pajak tertanggal16 Februari 2012. (ASLI)998, T998 Faktur, Bon Pengiriman Barang No. 120202579 dan Faktur Pajak tertanggal20 Februari 2012. (ASLI)999 T.999 Faktur, Bon Pengiriman Barang No. 120202810 dan Faktur Pajak tertanggal22 Februari 2012.
375 — 266
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum,sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) UndangHalaman167dari189Putusan No. 96/Pid.Sus/TPK/2015/PN.BDGundang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah denganUndangundang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiini hanyalah perbuatan melawan hukum formil saja;Menimbang, bahwa sekalipun demikian Mahkamah Agung Republik Indonesiapasca putusan MK tersebut dalam beberapa putusannya, antara lain Putusan No.996
52 — 15
2ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tersebut telah dianulir oleh MahkamahKonstitusi melalui Putusannya No. 003/PUUIV/2006 tanggal 24 Juli 2006yang intinya bahwa untuk menafsirkan unsur melawan hukum dalam Pasal 2ayat (1) tidak boleh lagi mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukummateriil dalam fungsinya yang positif tetapi harus mempergunakan ajaran ataukonsep melawan hukum formil;Menimbang, bahwa namun demikian pasca putusan MahkamahKonstitusi tersebut, Mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor : 996
525 — 372
Putusan MK No. 03/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 meniadakannuansa perbuatan melawan hukum materiil dalam penjelasan Pasal 2ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.Terhadap putusan MK tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkanPutusan No. 996 K/Pid/2006 tanggal 16 Agustus 2006 dan Putusan No.1974 K/Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006 yang tetap mempertahankandan menerapkan perbuatan melawan hukum materiil dalam tindakpidana korupsi pasca Putusan MK No. 03/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli2006
1064 — 887
Terhadap putusan MK tersebut, Mahkamah Agungtelah menerbitkan Putusan No. 996 K/Pid/2006 tanggal 16 Agustus2006 dan Putusan No. 1974 K/Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006yang tetap mempertahankan dan menerapkan perbuatan melawanhukum materiil dalam tindak pidana korupsi pasca Putusan MK No.Hal. 109 dari 261.
132 — 101
Tanggal Referensi Jumlah Yang KeteranganMasuk (US$)1. 12 Jan 2010 APV#684 $ 20,000.002, 22 Jan 2010 APV#720 $ 10,000.003. 28 Jan 2010 APV#740 $ 92,000.004. 17 Feb 2010 APV#816 $ 20,000.005. 25 Feb 2010 APV#845 $ 25,000.006. 19 Mar 2010 APV#928 $ 10,000.007. 24 Apr 2010 APV#943 $ 15,000.008. 30 Mar 2010 APV#968 $ 15,000.009. 7 Apr 2010 APV#990 $ 10,095.0010. 8 Apr 2010 APV#996 $ 40,000.0011. 22 Apr 2010 APV#1047 $ 20,000.0012. 26 Apr 2010 APV#1069 $ 20,000.0013. 29 Apr 2010 APV#1087 $ 30,000.0014.