Ditemukan 542 data
295 — 102
Hal ini diatur dalam point 4 Pernyataan Pelepasan danPembebasan yang menyatakan:"Sehubungan dengan pembayaran tersebut di atas, Pemberi Pelepasan danPembebasan mengalihkan dan memindahkan segala hak untuk menuntut terhadappihak manapun, yang timbul dari Kecelakaan, kepada Mandala, perusahaanasuransinya dan perusahaan reasuransinya yang telah menerima subrogasi atas hakhak tersebut." dicetak tebal untuk penekananPengalihan hak kepada Mandala ini berarti Para Penggugat ini telahmelepaskan setiap kepentingan
100 — 28
e Bahwa saksi tidak pernah dimintai keterangan yang terkait dengan kerugianNegara dalam kredit KUR oleh BPK ; e Bahwa yang membayar Premi Asurasi dari pihak Bank ; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ; 25 Saksi BUDIANTORO :e Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; e Bahwa saksi bekerja di PT.Askrindo Cabang Surabaya yang bergerak dibidangAsuransi/Penjaminan Kredit, saksi sebagai Asisten Area Managing Director( AAMD )/ Kepala Seksi Klaim dan Subrogasi
305 — 316
antara Asuransi dengan Surti Bond adalahsebelum Perusahaan asuransi menerbitkan jaminan dalam bentuk surtibon si Pengusaha menanda tangani jenderal egrement Topf dhmede(surat perjanjian atau ganti rugi ) inti nya kalau si Prinsipal atau Kontraktorini gagal maka surti bon ini dicairkan, Perusahaan Asuransi nalanginpencairannya, mkemudian setelah dibayarkan maka Perusahaan asuransimempunai hak untuk menuntut kembali pembayaran itu kepada orinsipalPerusahaan Kontruksi atau splayer, itu yang disebut hak subrogasi
PT. PELAYARAN RIMBA MEGAH ARMADA
Tergugat:
1.PT. ASIA DIVING
2.AHMAD MUHADI
3.PT. TALIAN DJAYA INDONESIA
4.TNI ANGKATAN LAUT REPUBLIK INDONESIA CQ. PANGKALAN UTAMA TNI AL XII PONTIANAK
Turut Tergugat:
1.QSA MARINE dan LOGISTICS PTE.LTD
2.DITPOLAIR POLDA KALIMANTAN BARAT
3.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK
Intervensi:
PT SARANA SIJORI PRATAMA
269 — 112
Adapun perbedaan yang dimaksudadalah jika pada prinsip subrogasi, pelepasan hak milik atas bendapertanggungan milik tertanggung beralih secara otomatis kepada penanggungsegera setalah tertanggung memperoleh pembayaran dari penanggung ataskerugian yang dialaminya meskipun tertanggung tidak menyerahkan notice ofsubrogation, sedangkan prinsip abandonemen pada asuransi rangka kapal, hakmilik atas benda pertanggungan tidak dapat berlaku secara otomatis,Tertanggung harus mengajukan pernyataan berupa permohonan
480 — 893 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hukumperdata,khususnya hukum perjanjian, pengambil alihan piutang (kredit) tersebutdikenal sebagai subrogasi. Pengambil alihan piutang (tagihan) ini dikenaldan dibenarkan oleh pasal 1400 KUH Perdata.d Bank Indonesia tidak mengatur tentang kriteria asal usul kualitas kreditdebitur PT ATM dan PT ABM) yang semula diserahkan ke BPPN, dalamhal ini Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, danMacet.
BETTI BR SEMBIRING
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang
Intervensi:
1.JULIAH HASTUTI,DKK
2.MOHD ARIS,DKK
113 — 63
/2019/PTUNMDN.10.11.12.13.pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai degan kedaulatamtertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan PerundangUndangan yang berlaku;Bahwa dalam Pasal 53 (a) dan (b) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997Pendaftaran peralihan hak tanggungan dilakukan dengan mencatatnyapada buku tanah serta sertifikat hak tanggungan yang bersangkutan danpada buku tanah serta sertifikat hak yang dibebani berdasarkan surattanda bukti beralihnya piutang yang dijamin karena cessie, subrogasi
Terbanding/Tergugat I : PT.SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk,
Terbanding/Tergugat II : PT.BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk, Kantor Cabang Pontianak
Terbanding/Tergugat III : PT.JASARAHARJA PUTERA Kantor Cabang Pontianak
182 — 92
terhadap Tergugat I.BAHWA PENGGUGAT YANG SEHARUSNYA MEMILIKI KEWAJIBANHUKUM UNTUK PENGEMBALIAN UANG ATAS PENCAIRAN JAMINANPEMBAYARAN KEPADA TERGUGAT Ill KARENA KEBERADAANTERGUGAT Ill HANYA SEBAGAI PENJAMIN DARI PENGGUGATUNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN DISTRIBUSI SEBAGAIMANAPERJANJIAN SEBAGAI DISTRIBUTOR NO. 095/AGMI/LCASLS/HIL/I/2019 DENGAN TERGUGAT Bahwa Tergugat III memiliki hak hukum untuk meminta pengembalian dariPenggugat berdasarkan Pasal 1400 KUHPerdata yang berbuny/i:Pasal 1400 KUHPerdata :Subrogasi
PT TANGGA BATU JAYA ABADI
Tergugat:
1.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BATANG
2.DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BATANG
3.CV MITRA PRATAMA MULIA selaku KONSULTAN PENGAWAS PEMBANGUNAN RSUD KABUPATEN BATANG
4.BUPATI KABUPATEN BATANG
5.KETUA DPRD KABUPATEN BATANG Cq. KETUA BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN BATANG
122 — 41
Dalamhal ini TERGUGAT telah mengajukan permohonan pencairan jaminanpelaksanaan atas pekerjaan yang belum selesai dari Perjanjian OBJEKSENGKETA kepada PT Jamkrida Jateng (Fakta Hukum tersebut Angka22) beserta syaratsyarat pencairan (dan dinyatakan lengkap) namunkarena ada perjanjian subrogasi dengan PENGGUGAT yang belumterselesaikan sehingga jaminan pelaksanaan belum bisa diselesaikan.Bahwa Jaminan Pelaksanaan dimaksud merupakan salah satukonsekwensi hukum ketika terjadi pemutusan kontrak karena kesalahanPenyedia
1.NY DR SRI SUDARWATI
2.TN HERU SISWANTO
3.NY DRG TRI WARIYANTI
4.NY LILIS LISTYORINI,SKM
5.NY FEBRIANA WURJANINGRUM,SE,MT
6.NY NOVIANA,SE
Tergugat:
1.Tn Trisno Romo Santoso
2.Tn Octavianus Stevie Lianto
3.Tn Willy Hindranata
4.Notaris Sherly Dian Meirawati,SH
5.PT Bank Danamon Indonesia Tbk Kantor Cabang Surabaya
6.Tn Hendra Wijono,SH,M.Kn
7.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surabaya
Turut Tergugat:
1.NY SISWARI
2.TN SUDARNOTO ST
3.NY SRI MULYA RINI,SE
91 — 24
Pemerintah No. 24 tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi Selambatlambatnya 7 (tujuh) harikerja sejak tanggal ditandatanganinyaaktayang bersangkutan, PPAT wajibMenyampaikan akta yang dibuatnyaberikut dokumendokumen yangbersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar .Bahwa dalam Pasal 16 ayat (1) UndangUndang No.4 Tahun 1996 TentangHak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda Yang Berkaitan DenganTanah yang berbunyi : Jika Piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan67beralinkarenaCessie, Subrogasi
940 — 57
dipertanggungjawabkan kepada BRI;Bahwaakte tersebut adalah pengalihan tanggungjawab 312 debitur kepadaAmrah Muslimin dan Abdul Rasyid;Bahwa saksi hanya berwenang memeriksa dari segi formilnya saja, bukanmateriil;Halaman 98 dari 179Putusan No. 03/PIDSUS/2012/PN.PLG Bahwa lokasi yang saksi ketahui hanya berupa tanah kosong dan belumada rumahnya; Bahwa Amrah Muslimin dan Abdul Rasyid adalah pemegang kuasamenjual; Bahwa debiturserta Amrah Muslimin dan Abdul Rasyid bukan pemilikagunan; Bahwasaksi pernah membuatkan akta Subrogasi
97 — 170 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2551 K/Pdt/201420.Bahwa selain itu, Termohon Kasasi dalam gugatannya seharusnya menarik21pihakpihak lain dalam hal ini pihak Bank BRI, Bank BNI, sebagai sebagaipihak Tergugat atau setidaktidaknya sebagai turut tergugat, karena tuntutanganti rugi dalam gugatannya merupakan pinjaman dari bank yangseharusnya diperuntukan untuk Para Pemohon Kasasi dimana bankbanktersebut di atas bertindak sebagai avalis dan selanjutnya bertindak sebagaipihak yang melakukan subrogasi atas pinjaman Para Pemohon
882 — 348
sudahterdaftar lebih dulu itu, sedangkan yang dibatalkan hilang, sama sajadengan dalam kasus lelang ini, jadi kalau prosesnya itu berjalanseperti biasa, secara hukum sah, maka dia tidak bisa begitu saja laludiputus hubungannya, tapi dia harus tetap punya hubungan itudengan siapa pemilik barunya itu sampai jangka waktu perjanjian ituberakhir, prinsip itu yang didalam UU merek dikatakan, penerimalisensi yang beritikad baik wajib dilindungi haknya sampai denganperjanjian itu berakhir ;Bahwa bila tidak terjadi subrogasi
375 — 262 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai perjanjian yang bersifat accessoir memperoleh akibatakibat hukum seperti halnya perjanjian accessoir yang lain yaitu: Keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok; Hapusnya tergantung pada perjanjian pokok; lkut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok; Jika perutangan pokok beralin karena cessic dan subrogasi, makaperjanjian accessor turut beralih tanpa adanya pengalihan khusus;Beberapa perjanjian pinjaman dan dokumen jaminan yang didaftarkandalam paragraf 94 tidak memenuhi kriteria
Putusan Nomor 1699 K/Pdt/2015tergantung pada perjanjian pokok; c) jika perjanjian pokok batal, ikut batal; d)ikut beralih dengan beralinnya perjanjian pokok; e) jika perutangan pokokberalin karena, subrogasi, akan ikut beralih juga tanpa adanya penyerahankhusus; Berdasarkan doktrin hukum dari Munir Fuady, SH., MH., LL.M., dalambukunya berjudul Jaminan Fidusia cetakan Kedua Revisi pada halaman 19disebutkan:A.
Dan sebagai perjanjian yang bersifat accessoir jugamemperoleh akibatakibat hukum seperti halnya perjanjian accessoir yanglain, yaitu: a) adanya tergantung pada perjanjian pokok; b) hapusnyatergantung pada perjanjian pokok; c) jika perjanjian pokok batal, ikut batal; d)ikut beralih dengan beralinnya perjanjian pokok; e) jika perutangan pokokberalin karena, subrogasi, akan ikut beralih juga tanpa adanya penyerahankhusus; Berdasarkan doktrin hukum dari Munir Fuady, SH., MH., LL.M., dalambukunya berjudul
132 — 20
Kepala BagianKlaim dan : Syafri Chan Subrogasi. Kepala Bagian Keuangan danAkutansi : Esti Purnama DamayantiBahwa saksi tahu pada tahun 2016 PT. Askrindo Cabang Bandung memilikikerja sama dengan PT. Proteksi Antar Nusa (PT. PAN) terkaitpertanggungan asuransi kredit konsumtif BJB. Kerja sama dituangkanPPK/PKS/58/X1I/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang KonsorsiumProgram Penutupan Asuransi dan Penjaminan Kredit Guna Bakti PT. BJB,Tbk.
362 — 84
Dharma Perdana Muda terkaitdengan Collateral, bagian Credit Control tidak ada melakukan Tindakanbaik berupa penagihan / subrogasi karena tidak ada tagihan yangmasuk ke bagaian Credit Control dari bagian Klaim yang sekarangdijabat olen Saudara Seskohadi;Bahwa terkait dengan pencatatan collateral yang belum diserahkan olehPT. Dharma Perdana Muda kepada PT.
129 — 25
Kepala BagianKlaim dan : Syafri Chan Subrogasi. Kepala Bagian Keuangan danAkutansi : Esti Purnama Damayanti Bahwa saksi tahu pada tahun 2016 PT. Askrindo Cabang Bandung memilikikerja sama dengan PT. Proteksi Antar Nusa (PT. PAN) terkaitpertanggungan asuransi kredit konsumtif BJB. Kerja sama dituangkanPPK/PKS/58/X1I/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang KonsorsiumProgram Penutupan Asuransi dan Penjaminan Kredit Guna Bakti PT. BJB,Tbk.
- Tentang : Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering)
(Ov. 50.)Raad van justitie dengan jalan subrogasi dapat mendahulukan kredituryang melakukan penyitaan belakangan: (KUHPerd. 1400 dst.)1,jika telah terjadi tipumuslihat yang dilakukan oleh kredituryang telah melakukan penyitaan pertarna tama atau adapersekongkolan dengan pihak yang barangnya disita; dalam hal itumaka kreditur karena tipumuslihat atau persekongkolan itudihukum untuk membayar ganti rugi.
142 — 63
KetentuanHukum tentang Hukum Perdata tersebut diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW).Bahwa hubungan hukum antar Subyek Hukum dalam Hukum Prifatatau Hukum Perdata dimaksud, diantaranya diatur tentang: HakKebendaan atau Hak Kemilikan atas tanah yang diperoleh secara sahmenurut Hukum oleh Subyek Hukum, yaitu bisa melalui Perikatanatau Perbuatan Hukum, seperti : JualBeli, SewaMenyewa, HakTanggungan, Subrogasi, dan bisajuga melalui suatu Peristiwa Hukum seperti Pewarisan, dan lainlain.Bahwa
532 — 416
Nanti dari mana bank mendapatkan kentungan, jadiuntuk mendapatkan keuntungan itu sahsah saja;Halaman 114 dari 175 Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2019/PN Btl (Perbankan Syariah).Bahwa terkait pertanyaan mengenai tanggungan, kalau hutangnyanasabah tapi yang membayar orang lain, apakah itu boleh apa tidak,dalam hal ini Ahli berpendapat bahwa dengan skema Wakalah, itu bolehsaja sesorang itu menjamin, seseorang itu melunasi, ada subrogasi juga,dalam hukum perdata, dan itu tidak bertentangan dengan Hukum Syariah.Karena
310 — 26
Bahwa akte tersebut dipertanggungjawabkan kepada BRI; Bahwa akte tersebut adalah pengalihan tanggungjawab 312 debitur kepadaTerdakwa dan Abdul Rasyid; Bahwa tidak ada lokasi tanah atas nama Terdakwa; Bahwa lokasi yang saksi ketahui hanya berupa tanah kosong dan belum adarumahnya; Bahwa Terdakwa dan Abdul Rasyid adalah pemegang kuasa menjual; Bahwa setahu saksi debitur, Terdakwa dan Abdul Rasyid bukan pemilik agunan; Bahwa saksi pernah membuatkan akta subrogasi (jaminan); Bahwa ada beberapa buah sertifikat