Ditemukan 2467 data
ALBERT SILALAHI
Tergugat:
PT. BELAWAN INDAH
84 — 21
,menempuh upaya penyelesaian secara Tripartit di Dinas KetenagakerjaanKota Medan sesuai Surat Nomor : 255/LRAD/PHK/X1I/2020 tanggal 16November 2020, Ditujukan Kepada Yth : Kepala Dinas KetenagakerjaanKota Medan, Perihal : Permohonan Penyelesaian Pemutusan HubunganKerja (PHK) Sepihak melalui Penyelesaian Tripartit dan kemudian KepalaDinas Ketenagakerjaan Kota Medan menindaklanjutinya sesuai SuratNomor : 567/2415 tanggal 19 November 2020, Perihal : Panggilan danSurat Nomor : 567/2496 tanggal 30 November
Fotocopy Surat Law Office Liboin Rumapea, SH., & Partnerskepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Nomor 255/LRAD/PHK/XI1/2020, tertanggal 16 Nopember 2020, Perihal PermohonanPenyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak melaluiPenyelesaian Tripartit, selanjutnya diberi tanda bukti P6;7. Fotocopy Surat Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan,Nomor 567/2415, tanggal 19 Nopember 2020, Perihal Panggilan /Klarifikasi, ditujukan kepada Sdr. Pimpinan Perusahaan PT. Belawan Indahdan Sadr.
FIRMANSYAH
Tergugat:
CV. HONDA UNION MOTOR
172 — 66
lama dan hingga waktu yangditentukan pun Tergugat tidak bisa menunjukan hal tersebut;Bahwa Tergugat sangatlan mengabaikan dalam melaksanakan aturanKetenagakerjaan yang diatur Undangundang Nomor 13 Tahun 2003sebagaimana ketentuan pada Pasal 50, 51, 52dan 53 Tentang Hubungan Kerja;Bahwa atas tidak adanya titik terang dari hasil Mediasi antara Penggugat danTergugat, Penggugat pun mencatatkan perselisihnan hak ke Disnaker KotaPalembang tertanggal 27 April 2020;Bahwa saat sedang berprosesnya tahapan Tripartit
di Disnaker Kota Palembang,Tergugat mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 12Juni 2020;Bahwa sebagaimana pada Poin ke16 tersebut diatas, Penggugat punmenunjukan bukti kepada Mediator Disnaker Palembang atas Surat PHK yangdikeluarkan oleh Tergugat;Bahwa setelah proses Tripartit dilaksanakan juga tidak tercapai, maka MediatorDisnaker Palembang telah mengeluarkan hasil anjuran Mediator dengan SuratNomor:560/793/Disnaker/2020 tertanggal 21 Juli 2020 sebagai berikut:1) Agar pihak
Firmansyah melapor kepada PengawasKetenagakeryaan Provinsi Sumatera selatan terkait tuntutan hakhaknormative;3) Agar para pihak memberikan Jawaban atas anjuran ini paling lambat10 (sepuluh) hari kedepan.Bahwa atas Anjuran MediatorDisnaker Kota PalembangPenggugat tidaksependapat dan telah memberikan tanggapan dengan Surat Nomor:10/KHDR/UM/VII/2020 yang mana anjuran tersebut sangatlah tidak beralasan hukumsebagaiamana UndangUndang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;Bahwa Saat proses Tripartit
136 — 21
Bahwa atas tindakan tergugat kepada penggugat, penggugat berupayamelakukan upaya perundingan bipartit, atas perundingan bipartit tersebut tidakmenghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam risalah perundingan bipartittertanggal 12 Juli 2017;10.Bahwa untuk melanjutkan penyelesaikan perselisihan tersebut penggugatmelanjutkan permasalahannya ke tingkat Tripartit melalui mediasi,ke DinasTransmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak, dalam hal ini sesuai suratpihak pekerja tanggal 14 Juli 2017, perihal:
Agar para pihak memberikan jawaban terhadap anjuran tersebut untukpaling lambat 10 (sepuluh) hari setelah menerima Anjuran.Bahwa berdasarkan surat Anjuran Nomor 565/Distransnaker/X/201 7/715,tertanggal 12 oktober 2017, penggugat menerima isi anjuran tersebut, danpihak tergugat menolak anjuran tersebut.Bahwa oleh karena berbagai upaya yang ditempuh penggugat sebagaimanadisebutkan dalam peraturan ketenagakerjaan yaitu upaya penyelesaianmelalui perundingan bipartit dan tripartit (mediasi) tidak tercapai
Tertentu (PKWT) antara Penggugat danTergugat memang telah berakhir dan bertepatan pada saat Penggugat dalamkondisi hamil ;Bahwa karena Penggugat tidak menerima berakhirnya perjanjian kerja makaPenggugat telah berupaya melakukan Perundingan Bipartit dan atasPerundingan Bipartit tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang tertuangdidalam risalah perundingan bipartit tertanggal 12 Juli 2017 ;Bahwa untuk melanjutkan Penyelesaian Perselisihan tersebut Penggugatmelanjutkan upaya penyelesaian ke tingkat tripartit
1.ARDIANTO
2.ABDUL HAMID
3.RUSNAH
4.SUTARJO
5.UDIN
6.RUSDI
7.DARNA TEBEN
8.BAMBANG SUPRAPTO
9.SOLIKIN
10.RAPINUS RAPIJU
11.MARSIANUS
Tergugat:
PT.LESTARI ALAM RAYA
245 — 30
Olehkarena tidak ada anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiPropinsi Kalimantan Barat secara khususatau tersendiri maka tidakadanya Bipartit dan Tripartit antara Para Penggugat dengan Tergugatmengakibatkan dasar gugatan Para Penggugat menjadi cacat sehinggasurat gugatan Para Penggugat juga menjadi cacat formil, maka patut danadil gugatan Para Penggugat untuk ditolak atau setidaktidaknya tidakdapat diterima.B.
Sedangkan, perundingan Tripartit adalah penyelesaianperselisinan hubungan industrial melalui pihak ketiga.Bahwa kegiatan Bipartit wajib dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal3 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut UU PPHIyang berbunyi:(1) Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannyaterlebin dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untukmencapai mufakat.Halaman 11 dari 43 halaman.
Oleh karena tidak adanyaproses Bipartit, Tripartit yang wajib dilakukan dan tidak adanya anjurandari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Kalimantan Baratsecara khususatau tersendiri antara Para Penggugat dengan Tergugatmaka dasar gugatan Para Penggugat menjadi cacat yang mengakibatkansurat gugatan Para Penggugat menjadi cacat formil, maka patut dan adilgugatan Para Penggugat untuk ditolak atau setidaktidaknya tidak dapatditerima.2.
, sebagaima buktiP6A sampai dengan P6J dan T1sampai dengan T11;Menimbang, bahwa pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 13tahun 2003 tentang Katenagakerjaan, menyebutkan bahwa Penempatantenaga kenya diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yangtepat sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat, minat, dan kemampuandengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindunganhukum.Keberatan para Penggugat atas perintah mutasi Tergugat pernahdisampaikan dalam perundingan pada tingkat tripartit
Muhammad Iqbal
Tergugat:
1.PT. Perkebunan Nusantara VII
2.Ketua Koperasi Karyawan Ruwa Jurai PT. Perkebunan Nusantara VII,
3.Pimpinan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera
46 — 14
Bahwa gugatan Penggugat adalah kurang kelengkapan material dan formalKarena Penggugat dalam pengajuan gugatan Perselisihan HubunganIndustrial ini mengajukan permasalahan secara parsial bahkan terpisah dantidak dalam satu proses perselisinan hubungan industrial yang merupakansatu kesatuan dan syarat mutlak mulai dari tahapan Bipartit, Tripartit(Mediasi) Sampai gugatan Penggugat masuk ke Pengadilan;Dalam hal ini, Penggugat telah menggabungkan 2 (dua) proses perselisinanhubungan industrial yang berbeda
Hal ini secarajelas telah melanggar ketentuan pasal 4 dan pasal 8 UndangUndang No. 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;Penggugat keliru dalam mengajukan permohonan Tripartit (mediasi) keDinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan. Seharusnya yangberwenang melakukan upaya mediasi terhadap kasusperselisihanhubungan industrial yang diajukan terhadap PTPN VII Cinta Manis adalahDinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.
dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa tangkisan (eksepsi) Tergugat dalam jawabannya yangmenyatakan sebagai berikut:1.Eksepsi kelengkapan material dan formal surat gugatan, dimana gugatanPenggugat kurang kelengkapan material dan formal karena Penggugat dalampengajuan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial ini mengajukanpermasalahan secara parsial bahkan terpisah dan tidak dalam satu prosesperselisihan hubungan industrial yang merupakan satu kesatuan dan syaratmutlak mulai dari tahapan Bipartit, Tripartit
menggugat Tergugat dan Tergugat II;Bahwa berdasarkan uraian eksepsi tersebut di atas, maka Tergugat memohonkepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini untuk menerimaeksepsi dari Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat II juga mengajukan eksepsi yangmenyatakan sebagai berikut:1.2.Gugatan Penggugat premature, karena Tergugat II sama sekali belum pernahmelalui proses tripartit
Pig.10.11.12.13.14.15.16.17.18.Fotokopi Surat Persatuan Buruh Perkebunan Nomor PBP/UM/64/V/2018tanggal 11 Mei 2018 perihal Permohonan Mediasi Tripartit, diberi tanda Bukti P6;Fotokopi Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan llirNomor 560/275/TEKTRA.III/2018 tanggal 26 Juni 2018 perihal Konfirmasi, diberitanda Bukti P7;Fotokopi Berita Acara Mediasi Nomor 560/29/TEKTRA.III/2018 tanggal 4 Juli2018, diberi tanda Bukti P8;Fotokopi Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan
171 — 42
Kepala Dinas Tenaga Kerja KabupatenSidoarjo untuk penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) danpemberian Pesangon pekerja yang diantar langsung oleh PARAPENGGUGAT yang diterima langsung oleh kepala personalia tanpadiberikan surat tanda terima dan tidak ada respon/jawaban dariTERGUGAT, bukti surat permohonan TERLAMPIR (P4);14.Bahwa dikarenakan surat Permohonan Bipartit tidak mendapatrespon/tanggapan dari TERGUGaT, untuk kemudian PARAPENGGUGAT melalui kuasa hukumnya mengajukan PermohonanMusyawarah Tripartit
kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja KabupatenSidoarjo Nomor : 019/SP/LBH.DM/IX/17 tertanggal 30 Oktober 2017,Tembusan kepada TERGUGAT. bukti surat Permohonan dan tandaterima pengiriman melalui pos TERLAMPIR (P5);15.Bahwa untuk kemudian PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT telah dipanggil secara patut olen Mediator Hubungan Industiral Dinas TenagaKerja Kabupaten Sidoarjo melalui surat Nomor : 560/2195/404.5.7/2017tertanggal 31 Oktober 2017 untuk hadir di sidang Klarifikasi PermohonanMusyawarah Tripartit untuk
denganNomor : 560/2581/404.5.7/2017 tertanggal 27 Desember 2017, PARAPENGGUGAT menghadap mediator pada tanggal 5 Januari 2018, danPARA PENGGUGAT tidak memilih penyelesaian melalui penyelesaianKonsiliasi dan Arbitrase akan tetapi) PARA PENGGUGAT memilihpenyelesaian melalui MEDIASI;22.Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018 Mediator melalui surat Nomor :560/32/438.5.7/2017 memanggil secara patut PARA PENGGUGAT danTERGUGAT untuk menghadap Mediator pada tanggal 12 Januari 2018untuk melakukan sidang Mediasi Tripartit
Nomor 30/Padt.SusPHI/2018/PN Sby10.24terima No.3247 dari Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, yang selanjutnyadiberi tanda P5;Fotocopy, Surat Panggilan dari Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo KlarifikasiPermohonan Musyawarah Tripartit No. 2195/404.5.7/2017. Surattertanggal 31 Oktober 2017, petemuan tanggal 8 Nopember 2017, yangselanjutnya diberi tanda P6;Fotocopy, Surat Klarifikasi Permohonan Bipartit Untuk PenyelesaianPemberian Pesangon Para Penggugat No. 022/SK/LBH.DM/IX/17.
185 — 50
Perundingan Tripartit di Dinas Tenaga KerjaPemerintah Kota Bekasi;Bahwa pada tanggal 11 April 2014 Tergugat telah mengajukanPermohonan mediasi Pemutusan Hubungan Kerja ke DinasTenaga Kerja Pemerintah Kota Bekasi dan para pihak telahdipanggil untuk dilakukan sidang mediasi pada tanggal 23 Mei2014, 26 Juni 2014, dan tanggal 18 Juli 2014 namun tidakdihasilkan penyelesaian;Halaman 26 dari 57 halaman Putusan Perkara Nomor 198/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.Bdg11.
Perundingan Tripartit di Dinas Tenaga KerjaPemerintah Kota Bekasi;Halaman 36 dari 57 halaman Putusan Perkara Nomor 198/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.Bdg14.14.15.Bahwa pada tanggal 11 April 2014 PenggugatRekonpensi/Tergugat telah mengajukan Permohonan mediasiPemutusan Hubungan Kerja ke Dinas Tenaga Kerja PemerintahKota Bekasi dan para pihak telah dipanggil untuk dilakukansidang mediasi pada tanggal 23 Mei 2014, 26 Juni 2014, dantanggal 18 Juli 2014 namun tidak dihasilkan penyelesaian;Bahwa setelah melalui proses
Perundingan Bipartit danPerundingan Tripartit, yang pada kesimpulannya Tidak ada titiktemu dan tidak mencapai kesepakatan, Tergugat Rekonpensi/Penggugat tetap mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dengan No.
Bukti T9 : Daftar Hadir Perundingan Tripartit di Dinas Tenaga KerjaKota Bekasi tertanggal 23 Mei 2014 ;11.BuktiT10 : Risalah Perundingan Bipartit tertanggal 30 Mei 2014 ;12.Bukti T11 : Surat Undangan Mediasi PHK dari Disnaker kota Bekasiuntuk Mediasi Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial (PPHI) Pemutusan Hubungan Kerja No.567/1137Disnaker.4, tertanggal 10 Juli 2014 ;13.Bukti T12 : Surat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah KotaBekasi No.567/1528 Disnaker.4, tertanggal 28Agustus 201414
Handi Hayattiadi Manoppo
Tergugat:
1.PT. Perkebunan Nusantara VII
2.Ketua Koperasi Karyawan Ruwa Jurai PT. Perkebunan Nusantara VII,
3.Pimpinan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera
76 — 15
Bahwa gugatan Penggugat adalah kurang kelengkapan material dan formalKarena Penggugat dalam pengajuan gugatan Perselisihan HubunganIndustrial ini mengajukan permasalahan secara parsial bahkan terpisah dantidak dalam satu proses perselisinan hubungan industrial yang merupakansatu kesatuan dan syarat mutlak mulai dari tahapan Bipartit, Tripartit(Mediasi) Sampai gugatan Penggugat masuk ke Pengadilan;Dalam hal ini, Penggugat telah menggabungkan 2 (dua) proses perselisihanhubungan industrial yang berbeda
Hal ini secarajelas telah melanggar ketentuan pasal 4 dan pasal 8 UndangUndang No. 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;Penggugat keliru dalam mengajukan permohonan Tripartit (mediasi) keDinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan. Seharusnya yangberwenang melakukan upaya mediasi terhadap kasusperselisihanhubungan industrial yang diajukan terhadap PTPN VII Cinta Manis adalahDinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.
Eksepsi kelengkapan material dan formal surat gugatan, dimana gugatanPenggugat kurang kelengkapan material dan formal karena Penggugat dalampengajuan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial ini mengajukanpermasalahan secara parsial bahkan terpisah dan tidak dalam satu prosesperselisihan hubungan industrial yang merupakan satu kesatuan dan syaratmutlak mulai dari tahapan Bipartit, Tripartit (Mediasi) sampai gugatan Penggugatmasuk ke Pengadilan;2.
Gugatan Penggugat premature, karena Tergugat II sama sekali belum pernahmelalui proses tripartit/mediasi di dinas tenaga kerja kabupaten ogan ilir danSurat anjuran yang dilampirkan dalam berkas gugatan Penggugat hanyaditujukan kepada Tergugat Il namun Penggugat menambahkan Tergugat danTergugat Il sebagai pihak dalam perkara a quo;2. Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel), karena dalil gugatanPenggugat bertentangan antara satu dalil dengan dalil lainnya;3.
Pig.10.11.12.13.14.15.16.17.Fotokopi Surat Nomor PBP/UM/56,57&58/2018 tanggal 16 Februari 2018 perihalpermohonan Bipartit, diberi tanda Bukti P4;Fotokopi Surat Nomor PBP/UM/59,60&61/2018 tanggal 24 Februari 2018 perihalpermohonan Bipartit, diberi tanda Bukti P5;Fotokopi Surat Persatuan Buruh Perkebunan Nomor PBP/UM/64/V/2018tanggal 11 Mei 2018 perihal Permohonan Mediasi Tripartit, diberi tanda Bukti P6;Fotokopi Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan llirNomor 560/275/TEKTRA.III/
1.Umariyanto
2.Agus Irianto
Tergugat:
PT. ELTEHA INTERNATIONAL, Ltd
103 — 13
No.56/Pdt.SusPHI/2020/PN.Sby28Bahwa demikian pula perundingan bipartit maupun tripartit juga telahdilaksanakan di Kantor Disnakertrans Kota Blitar, sebagaimana sesualUndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 Jo. Permennakertrans RINomor 17 Tahun 2014;Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka eksepsi Tergugat yangmenyatakan gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formilharuslah ditolak atau tidak dapat diterima;3.
Agus Irianto) belum pernah dilakukan perundingan secara tripartit danbelum pernah diterbitkan anjuran mediator, namun demikian menurut ParaHal. 28 dari 34 hal. Put. No.56/Pdt.SusPHI/2020/PN.Sby29Penggugat gugatan a quo telah dilampiri surat anjuran dari Mediator padaDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Blitar dan telah pula dilakukanperundingan bipartit maupun tripartit, Ssehingga telan sesuai denganketentuan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 Jo.
60 — 14
AIP dan padatanggal 22 Desember 2015 para pihak melaksanakan perundingan bipartittetapi tidak tercapai kesepakatan;Bahwa benar pada tanggal 14 Januari 2015 Penggugat dan Tergugatmelakukan pertemuan tripartit yang dimediasi oleh Mediator Dinas TenagaKerja Kab. Asahan;Bahwa benar pada tanggal 27 Januari 2016, Mediator Dinas Tenaga KerjaKab.
pada tanggal 22 Desember 2015 Penggugatmenyatakan kepada Tergugat sebagai anggota serikat buruh / serikatpekerja yang bernama Pimpinan Tingkat Perusahaan Federasi PerjuanganBuruh Indonesia;Bahwa pada tanggal 19 Desember 2015 Tergugat menerima suaratundangan Bipartit dari Penggugat melalui SP/SB PTP SPBI PT.AIP danpada tanggal 22 Desember 2015 para pihak melaksanakan perundinganbipartit tetapi tidak tercapai kesepakatan;Bahwa pada tanggal 14 Januari 2016 Penggugat dan Tergugat melakukanpertemuan Tripartit
tidak dapat mengabulkan petitum angka 4 dandinyatakan ditolak sepanjang mengenai menyatakan Pemutusan HubunganKerja (PHK) kepada Penggugat batal demi hukum sebab hubungan kontrakberakhir pada tanggal 25 Desember 2015;Menimbang, bahwa Penggugat didalam tuntutannya agar dipekerjakankembali oleh Tergugat dan hal ini telah dibicarakan ditingkat Bipartit pada tanggal22 Desember 2015 yang juga dihadiri Penggugat diantara karyawan lain yang jugadihentikan kontrak kerjanya dan telah dibicarakan melalui Tripartit
89 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian sampai dengan saat ini tidakada suatu pertemuan tripartit (mediasi) antara Para Penggugat danTergugat yang menghasilkan anjuran mengenai perselisihan hubunganindustrial antara Para Penggugat dan Tergugat akibat mutasi terhadap ParaPenggugat;Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditegaskanketentuan sebagai berikut:Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melaluimediasi atau konsiliasi
, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajibmengembalikan gugatan kepada Penggugat;Bahwa ketentuan Pasal 83 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut telah tegasmensyaratkan keharusan adanya risalah penyelesaian melalui tripartitsebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial;Bahwa dengan tidak adanya pertemuan tripartit (mediasi) antara ParaPenggugat dan Tergugat yang menghasilkan anjuran mengenai perselisihanhubungan
industrial akibat mutasi, maka gugatan pemutusan hubungankerja akibat mutasi a quo seharusnya belum dapat diajukan ke PengadilanHubungan Industrial;Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka gugatan pemutusan hubungankerja a quo adalah prematur dan mengandung cacat formil karena tidakdidasarkan pada pertemuan tripartit (mediasi) dan tidak dilampiri denganAnjuran mengenai perselisihan hubungan industrial akibat mutasi, sehinggagugatan Para Penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijk
30 — 13
Bahwa gugatan ini diajukan setelah melewati proses mediasi tripartit yangdilaksanakan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi KabupatenPurwakarta, dan telah diterbitkan Risalan Penyelesaian Perselisihan MelaluiMediasi No:567/1646PKTK/2016 tanggal 16 Mei 2016, serta telah disampaikanAnjuran oleh Mediator, sehingga gugatan ini telah sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud dalam UU No.:2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Putusan No. 150/Pdt.SusPHI/2016/PN.Bdg Hal 2 Perselisinan Hubungan Industrial
57 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Januari2012 yang tertuang dalam Berita Acara perundingan yang hasilnya tidaktercapai kesepakatan;17.Bahwa mengingat perundingan bipartit tersebut tidak mencapaikesepakatan, guna memenuhi ketentuan Pasal 10 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial maka dengan Surat Penggugat tertanggal 8 Agustus 2012,Penggugat mencatatkan perselisihan Hubungan Industrial yang terjadikepada Dinas Sosial Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Banyuwangiuntuk mendapatkan Mediasi secara Tripartit
;Mediator telah melaksanakan tugasnya memanggil Para Pihak yangberselisih untuk diselesaikan melalui mediasi agar mencapai kesepakatanantara Pengusaha dan Pekerja;Ternyata dalam proses mediasipun tetap tidak tercapai kesepakatan;18.Bahwa terkait dengan kegagalan Tripartit tersebut maka Mediator dariDinas Tenaga Kerja telah memberikan anjuran tertulisnya dengan suratNomor 567/2423/429.112/2012 tanggal 27 September 2012;Terhadap anjuran Mediator ini, Penggugat telah memberikan tanggapannyasesuai Surat
57 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
serikat pekerja/serikat buruh;(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapatmemutuskan hubungan kerja dengan pekerja/ouruh setelahmemperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisinanhubungan kerja;(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksuddalamPasal151bataldemihukum (P2);Bahwa dikarenakan tidak ada iktikad baik dari Tergugat untuk berunding,selanjutnya Para Penggugat menempuh upaya hukum tripartit
ditolaknya Surat Anjuran Nomor 567/0725/HI/2016seyogianya Tergugat mengajukan gugatan ke Pengadilan HubunganIndustrial sebagaimana dimaksud dalam isi Anjuran yang ditolakTergugat;Bahwa dari uraian tersebut di atas terlihat jelas faktanya jika Tergugatmemaksakan kehendak atas pemutusan hubungan kerja dengan ParaPenggugat;Bahwa oleh karena berbagai upaya yang ditempuh Para Penggugatsebagaimana disebutkan dalam Peraturan Ketenagakerjaan yaitu upayapenyelesaian melalui perundingan bipartit dan juga tripartit
RUDI SUCIPTO
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
76 — 13
tetapi Tergugat menggunakan tipu daya agar Penggugat mau menerima15% dari uang Pesangon, Penggantian Hak dan Penghargaan Masa Kerja;Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik Tergugat meskipun dilakukanmediasi secara Bipartit untuk membayar hakhak Penggugat sesuai ketentuanPasal 56 Undangundang No Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka padatanggal 3 Desember 2020 Penggugat melalui kuasanya membuat suratPengaduan ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang untukdapat menyelesaikan secara Tripartit
antara Penggugat dan Tergugat;Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan oleh mediator DinasKetenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak ada membuahkanhasilsehingga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan suratpemberitahuan Nomor: 565/36/DK2 PHI/DS/2021 tertanggal 19 Februari 2021;Bahwa Penggugat sangat keberatan dan menolak surat Pemberitahuan Nomor:565/36/DK2 PHI/DS/2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenaga KerjaanKabupaten Deli Serdang karena tidak mencerminkan
95 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam pertemuanpertemuan yang telah diadakan oleh dan antaraPenggugat dan Para Tergugat (Para Pihak) baik dalam perundinganBipartit maupun Tripartit, Penggugatsecara jelas dan detail telahmenerangkan alasan dan penyebab harus dilakukannya PemutusanHubungan Kerja dimana pada hasilnyaPara Pihak sepakat untukmengakhiri hubungan kerja namun tidak sepakat akan besarankompensasi uang Pemutusan Hubungan Kerja dan cara Pembayarannya;17.
Dalam perundingan Bipartittersebut, Para Pihak tidak menemukan kesepakatan yang kemudiandituangkan pada Berita Acara perundingan Bipartit;Berkenaan dengan masih adanya pihak dari Pegawai Perusahaanyang tidak setuju atas hasil perundingan Bipartit (in casu ParaTergugat) maka demi tercapainya penyelesaian selanjutnya perluditempuh upaya perundingan Tripartit yaitu melalui proses Mediasi.Il.
;26.Bahwa didalam Mediasi Tripartit tersebut diatas, ada beberapa FAKTAHUKUM yang terungkap, yang kemudian dijadikan pertimbangan olehMediator untuk dibuatkan ANJURAN (Bukti T02), FAKTA HUKUM yangterungkap tersebut adalah sebagai berikut :a.
Tentang telah dihentikan hakhak pekerja sejak Desember 2013,maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PPUXII/2011 hakhaknya tersebut harus terus berlangsung sampaidengan putusan yang berkuatan hukum tetap;27.Bahwa pada tanggal 28 November 2016, telah dikeluarkan hasilPerundingan Mediasi Tripartit, berupa : ANJURAN dari kementerianKetenagakerjaan RI, Nomor B.341/PHIJSKPPHI/XI/2016, dengan isiANJURAN (Bukti T02) untuk Pekerja Aktif sebagai berikut :. Agar pihak Pengusaha PT.
Nomor 1026 K/Pdt.SusPHI/2017e Tanggal 28 November 2016, dikeluarkan hasil Perundingan Tripartit(Mediasi), berupa : ANJURAN dari Kemnaker RI53.
41 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Didasarioleh fakta itulah saya Penggugat untuk melaporkan permasalahan inisebelumnya langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KabupatenBanyuasin, karena di perusahaan Tergugat sampai hari ini belum ada yangnamanya serikat pekerja atau serikat buruh, jadi proses penyelesaianperselisihan hubungan industrial secara bipartit tidak bisa dilaksanakan.Pada proses mediasi atau tripartit, saya Penggugat akhirnya mengetahuibahwa keberadaan saya selama menjadi pekerja/buruh di perusahaanTergugat, tidak
Atas pengaduan tersebut pemerintah,dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasintelah mengkaji dan menindaklanjuti pengaduan dimaksud denganmemanggil para pihak di antaranya Penggugat dan Tergugat melalui 3 (tiga)kali panggilan mediasi dalam rangka membahas dan menyelesaikan padatingkat tripartit masalah pengaduan dimaksud pada tanggal 20 Januari2015, kemudian tanggal 5 Februari 2015 dan terakhir tanggal 10 Februari2015 bertempat di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Bahwa padasidang mediasi/perundingan tripartit tersebut, menurut kami Penggugat adabeberapa poin penting yang luput dari perhatian mediator maupun Tergugatyang pertama adalah bahwa Penggugat walaupun bekerja sebagai buruhharian lepas yang bekerja berdasarkan waktu kehadiran tetapi upah yangdibayarkan perusahaan/Tergugat adalah setiap bulan.
60 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oktober 2013 tersebutPenggugat dan Tergugat diminta untuk melaksanakan kembali pertemuanbipartit dan menuangkan menuangkan hasil pertemuan tersebut dalambentuk risalah secara tertulis;Bahwa kemudian pada tanggal 9 Oktober 2013 Tergugat melalui kuasahukumnya mengundang Penggugat untuk melaksanakan pertemuan bipartitpada hari Jumat 11 Oktober 2013 dimana dalam pertemuan bipartit antaraPenggugat dan Tergugat tidak tercapai kesepakatan dan memutuskanuntuk melanjutkan penyelesaian melalui pertemuan tripartit
Ketenagakerjaan danTransmigrasi Kota Tangerang Selatan;Bahwa kemudian pada tanggal 8 November 2013 Dinas Sosial,Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan kembalimengundang dengan Surat Undangan perihal panggilan Ill dengan NomorSurat 005/160Bid.Penta/2013 untuk melaksanakan pertemuan pada hariKamis tanggal 14 November 2013 Ruang Rapat Dinas Sosial,Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan;Bahwa hingga tanggal 14 November 2013 Penggugat dan Tergugat telahsampai pada perundingan tripartit
dan Termohon Peninjauan Kembali diminta untukmelaksanakan kembali pertemuan bipartit dan menuangkan hasil pertemuantersebut dalam bentuk risalah secara tertulis;Bahwa kemudian pada tanggal 9 Oktober 2013 Termohon PeninjauanKembali melalui kKuasa hukumnya mengundang Pemohon PeninjauanKembali untuk melaksanakan pertemuan bipartit pada hari Jumat 11Oktober 2013 dimana dalam pertemuan bipartit antara para pihak tidaktercapai kesepakatan dan memutuskan untuk melanjutkan penyelesaianmelalui pertemuan tripartit
Nomor 19/PK/Padt.SusPHI/201717.18.sampai pada perundingan tripartit yang ketiga dan yang terakhir kalinya dantidak mendapatkan kesepakatan terkait dengan penyelesaian permasalahanpemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak olehTermohon Peninjauan Kembali;Bahwa uraian pada angka 6 sampai dengan angka 16 tersebut diatasPemohon Peninjauan Kembali mendalilkan bahwa pemutusan hubungankerja yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah dilakukansecara melawan hukum, dimana Termohon
1.PETRUS USLIN
2.STANISLAUS
3.ROY HARIYANTO
4.YOHANES VITALIS
Tergugat:
1.PT. KALIMANTAN WANA SAKTI
2.PT. SUMALINDO ALAM LESTARI
43 — 13
Gugatan Para Penggugat Error In Persona.Gugatan Para Penggugat diskualifikasi in Person, karena ParaPenggugat tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) untuk menggugatHalaman 16 dari 48 Putusan Nomor 20/Padt.SusPHI/2020/PN SmrTergugat Il disebabkan Para Penggugat bukanlah karyawan atauPekerja yang bekerja pada Tergugat II dan tidak ada hubungan hukumKetenagakerjaan antara Para Penggugat dengan Tergugat II.Bahwa disamping itu pula dalam mediasi atau perundingan Bipartitmaupun Tripartit, Para Penggugat
hukum apabila Tergugat II tidakdillbatkan untuk membela kepentingannya di depan Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kalimantan Timur, kKemudian di gugat oleh Penggugat diPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda.Oleh karena itu tidak adil pula Tergugat II diharuskan membayar uangPesangon, Uang Penggantian Hak dan lain sebagainya kepada ParaPenggugat, selain dikarenakan Para Penggugat tidak pernah bekerjakepada Tergugat Il, juga tidak dilibatkan dalam Perundingan Bipartitmaupun Tripartit
demikian Para Penggugattidak mempunyai legal standing untuk menggugat Tergugat II;Gugatan Para Penggugat Error In Persona.Gugatan Para Penggugat diskualifikasi in Person, karena ParaPenggugat tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) untuk menggugatTergugat Il disebabkan Para Penggugat bukanlah karyawan atauPekerja yang bekerja pada Tergugat II dan tidak ada hubungan hukumKetenagakerjaan antara Para Penggugat dengan Tergugat II.Bahwa disamping itu pula dalam mediasi atau perundingan Bipartitmaupun Tripartit
Gugatan Para Penggugat Error In Persona.Gugatan Para Penggugat diskualifikasi in Person, karena ParaPenggugat tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) untuk menggugatTergugat Il disebabkan Para Penggugat bukanlah karyawan atauPekerja yang bekerja pada Tergugat II dan tidak ada hubungan hukumKetenagakerjaan antara Para Penggugat dengan Tergugat II.Bahwa disamping itu pula dalam mediasi atau perundingan Bipartitmaupun Tripartit, Para Penggugat tidak melibatkan Tergugat Il, lantasdalam hal ini Tergugat
YUSWANDA ALIAS TAN PENG
Tergugat:
1.Pimpinan Perusahaan Kilang Padi DT AA
2.Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan
212 — 59
Bahwa berdasarkan prosedur yang telah ditetapbkan dalam UUPPHI, tahapan penyelesaian perselisinan hubungan industrialdimulai dari Tahap Perundingan Bipartit, yang dilanjutkan denganTahap Perundingan Tripartit melalui mediasi, konsiliasi atauarbitase, dan terakhir Tahap Pengadilan Hubungan Industrial;3.
Bahwa sebelum suatu sengketa/perselisinan hubungan industrialdiajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial maka subjek hukumyang menjadi bagian dari hubungan industrial harus terlebih dahuluHalaman 26 dari 50 Putusan Nomor 102/Pdt.SusPHI/2021/PN Mdnmenempuh dua tahapan sebelumnya, yakni: Tahap PerundinganBipartit dan Tahap Perundingan Tripartit;.
Bahwa memang dalam pemeriksaan perkara a quo Penggugat adamelampirkan Surat Anjuran Nomor: 1285/IIIDKT/IV/2019, tanggal08 April 2019 yang diterbitkan oleh Mediator pada DinasKetenagakerjaan Kabupaten Asahan, tetapi Surat Anjuran tersebutmerupakan hasil dari Tahap Perundingan Tripartit yangpenetapannya hanya memuat tentang pemutusan hubungan kerja(PHK) dan upah yang menurut Tergugat belum dibayarkan olehPenggugat bukan mengenai hakhak lain seperti yang dituntutPenggugat dalam perkara a quo;.
Penggugatmeminta penyelesaian perselisihan hubungan industrial kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanmengenai hak atas upah selama bekerja, hak atas manfaat jaminankecelakaan kerja, hak atas manfaat jaminan hari tua, dan hak atasmanfaat jaminan pensiun, maka Surat Anjuran Nomor: 1285/IIIDKT/IV/2019, tanggal 08 April 2019 tersebut tidak relevan untukdijadikan dasar untuk meneguhkan atau membuktikan telahdilangsungkan atau ditempuhnya Tahap Perundingan Bipartit danTahap Perundingan Tripartit