Ditemukan 1346 data
12 — 9
/Pdt.G/2018/PA.LKMenimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
11 — 1
., Penggugatmengemukakan dalildalil dan/atau alasanalasan sebagaimana yang telah diuraikandalam Duduk Perkara, yang pada pokoknya Penggugat memohon agar hubunganperkawinannya dengan Tergugat dinyatakan putus oleh Pengadilan Agama Sekayudalam bentuk khuluk, dengan alasan bahwa Tergugat telah melanggar sighat takliktalak yang pernah diucapkan Tergugat sebagaimana tertuang dalam kutipan aktanikah;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak hadir, maka segala dalil dan/atau alasan gugatan Penggugat harus
38 — 3
dan Tergugat Nomor XXXXtanggal 04 Februari 2013;Halaman 8 dari 11 halaman, Putusan nomor 512 /Pdt.G/2014/PA.SkyMenimbang, bahwa oleh karena telah terbukti terjadinya pelanggarantaklik talak oleh Tergugat, kemudian Penggugat sebagai istri tidak ridha lalumengajukan kehendak perceraiannya kepada Pengadilan Agama denganmembayar tebusan (iwadh) berupa uang tunai sebesar Rp. 10.000, (sepuluhribu rupiah), maka telah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkangugatan cerai Penggugat dengan jalan khuluk
13 — 0
adalah tidak beralasan dan tidak memenuhi unsurunsursebagaimana dalam ketentuan pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam; Bahwa terkait jawaban tersebut di atas serta ketidak berdayaan Tergugat menghadapikeinginan Penggugat yang sangat kuat untuk berpisah dengan Tergugat, sedangkan yangmelakukan kesalahan adalah Penggugat sendiri, dan yang meninggalkan rumah adalahPenggugat maka Tergugat ahirnya tidak keberatan untuk dicerai oleh Penggugat namundengan ketentuan Tergugat minta talak dengan tebusan / khuluk
14 — 11
Putusan No.0075 /Pdt.G/2018/PA.LKPasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk;c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama
16 — 2
hadlanahterhadap Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi;Menimbang, bahwa atas keinginan Penggugat rekonvensi/TergugatKonvensi untuk tetap mempertahankan rumah tangga dengan Penggugatkonvensi/Tergugat rekonvensi tersebut, dan tidak tercapainya kesepakatanantara Penggugat rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugatrekonvensi/Penggugat Konvensi terhadap tuntutan uang tebusan Penggugatrekonvensi/Tergugat Konvensi, maka majelis hakim akan mempertimbangkantersendiri;Menimbang, bahwa adanya tuntutan khuluk
terhadap perceraian harusdidasarkan kesepakatan para pihak, manakala tidak tercapai kesepakatantentang besarnya tebusan atau khuluk, maka perkara tersebut diperiksa dandiputus sebagai perkara biasa;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim perlu mengemukakandalil dalil sebagai berikut:wn?
15 — 6
penggugat pergi meninggalkantergugat pada tanggal 1 Januari 2015;Menimbang, bahwa dalam jawabannya, tergugat menyatakan keberatanbercerai dengan penggugat, kecuali dengan syarat penggugat menebus kasihsayang atau mengembalikan setengah dari uang jujuran tergugat sebesar Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap keinginan tergugat tersebut majelis hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa terhadap keiginan tergugat agar penggugat menebuskasin sayang (talak tebus / khuluk
) kepada tergugat tidaklah dapat dibenarkandisebabkan pengajuan gugatan perceraian dengan jalan khuluk adalah menjadihak seorang istri sebagaimana ketentuan Pasal 148 ayat (1) Kompilasi HukumIslam di Indonesia sehingga keinginan tergugat tersebut tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa terhadap keinginan tergugat agar penggugatmengembalikan setengah dari uang mahar atau jujuran tergugat maka majelishakim berpendapat bahwa adanya kewajiban bekas istri mengembalikan separomahar atau
15 — 9
diterima dan dikabulkan dengan verstek;4.15 Tentang jenis perceraianMenimbang, bahwa perkara ini merupakan cerai gugat yang diajukan olehisteri ke Pengadilan Agama, sehingga dengan pertimbanganpertimbanganhukum di atas, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat denganmenetapkan jatuhnya talak satu khuli Tergugat terhadap Penggugat denganHal. 11 dari 15 hal.Putusan Nomor 0043/Pdt.G/2017/PA.Mbluang iwadh sebesar Rp. 10.000, (Ssepuluh ribu rupiah) dimana perceraiantersebut jatuh karena tebusan (khuluk
49 — 5
sehingga dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagaiberikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraiandapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalamiddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
6 — 4
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Para Pemohon, saksisaksidi persidangan terbukti pada saat menikah Pemohon II sebelumnya telahmenikah dan telah memiliki 1 (Satu) orang anak dari perkawinan sebelumnya.Dan pada saat itu Pemohon II Pemohon II telah diceraikan suami terdahulunyasecara agama namun berdasarkan Pasal 8 Kompilasi Hukum Islam "Putusnyaperkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat ceral berupaputusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak,khuluk
12 — 8
/Pdt.G/2017/PA.LKMenimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akadnikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam /ddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
16 — 10
dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi Karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akadnikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
12 — 1
sehingga dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagaiberikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraiandapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuktapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipundalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1)adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
18 — 14
lain atau kuasanya untuk hadir dalam persidangan danketidakhadirannya tersebut tanpa alasan yang sah menurut hukum, maka Tergugatharus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat cukup beralasan, maka Majelis apat mengabulkangugatan Penggugat dengan verstek sebagaimana Pasal 149 ayat 1 Rbg;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan yang telahdipertimbangkan sebagaimana tersebut di atas dan perceraian ini diajukan olehpihak istri karena terpenuhinya syarat taklik talak (dengan jalan khuluk
14 — 2
Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);Hal 10 dari 14 hal Putusan No 0170/Pdt.G/2016/PA.Spn(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapiboleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
47 — 3
sehinggadapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadikarena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);1 Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi bolehakad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;2 Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;talak yang terjadi gabla al dukhul;b talak dengan tebusan atau khuluk
15 — 10
Putusan No.0470 /Pdt.G/2017/PA.LKa. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk;c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat untuk diputuskan perkawinannyadengan Tergugat telah dikabulkan maka berdasarkan pasal di atas MajelisHakim in casu akan menjatuhkan talak bain sughra Tergugat terhadapPenggugat.
18 — 9
sehinggadapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;10Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadikarena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);1 Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi bolehakad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;2 Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a talak yang terjadi gabla al dukhul;b talak dengan tebusan atau khuluk
17 — 5
Islam menyatakan sebagai berikut;Hal 11 dari 14 hal Putusan No. 283/Pdt.G/2019/PA.SakPasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akadnikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk
14 — 7
dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut;Pasal 114; Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapatterjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian;Pasal 119 ayat (1) dan (2);(1) Talak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akadnikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah;(2) Talak bain shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah;a. talak yang terjadi gabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atau khuluk