Ditemukan 1367 data
Terdakwa:
ISWARI Bin BUSTAMI HARUN
36 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Iswari Bin Bustami Harun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Terdakwa:
ISWARI Bin BUSTAMI HARUN
Ika Iswari
Tergugat:
1.PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk.,
2.PT Batik Air Indonesia
80 — 14
Penggugat:
Ika Iswari
Tergugat:
1.PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk.,
2.PT Batik Air Indonesia
10 — 9
Menetapkan bahwa Pewaris yang bernama almarhumah Maria Sri Iswari binti Supangadi yang telah meninggal dunia pada tanggal 3 Juli 2021;
Muhammad Sofwan Apriliansyah bin Tri Purwanto.S.Sos, (sebagai anak kandung laki-laki dari almarhumah Maria Sri Iswari binti Supangadi);