Ditemukan 4594 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 11-02-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 82/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 9 Februari 2022 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA DIWAKILI OLEH MARTIN HALOMOAN L. SIAHAAN
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH VII PROVINSI SUMATERA SELATAN DAN PROVINSI BANGKA BELITUNG PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Intervensi:
PT. ARAFAH ALAM SEJAHTERA diwakili oleh TARINALDI HIDRAT
225126
  • Sanggah Banding menghentikan proses Tender ;h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan di luar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan ;5.
    Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidaksetuju atas jawaban sanggah ;Hal 27 Putusan Perkara Nomor : 82/G/2021/PTUN.PLG35.2.35.3.35.4.35.5.35.6.35.7.35.8.35.9.35.10.Penyanggah menyampaikan sanggah banding secaratertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP ;Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE ;Penyanggah banding harus menyerahkan JaminanSanggah Banding asli yang ditujukan kepada PokjaPemilihan sebagaimana tercantum
    Pemilihan sampai dengan batas akhir masa sanggahbanding, maka sanggah banding dinyatakan tidak diterima ;Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengirimanJaminan Sanggah Banding asli menjadi risiko peserta ;Penerbit Jaminan Sanggah Banding oleh :a.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Banding, maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding ;Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima,UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan menyatakan tendergagal ;Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima,maka :a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada PPK ;b.
    ;J. masa sanggah banding (untuk pekerjaan konstruksi); dank.
Register : 08-03-2012 — Putus : 30-05-2012 — Upload : 05-07-2012
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 20/G/2012/PTUN.Smg
Tanggal 30 Mei 2012 — CV. BINA KARYA Melawan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Buku Perpustakaan SD Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Blora
192120
  • Bahwa akan tetapi, CV Krida Karya mengajukan Sanggah danSanggah Banding. Sanggah Banding diajukan oleh CV Krida Karyapada tanggal 7 Desember 2011, sanggah banding mana dinyatakantidak benar dan ditolak oleh Bupati Blora dengan suratnyatertanggal 27 Desember 2011 Nomor: 027/7806 perihal: JawabanSanggah Banding;.
    Bahwa sebenarnya Sanggah Banding oleh CV Krida Karya dengansuratnya tanggal 7 Desember 2011 Nomor: 014/CV.KK/XII/2011diajukan diluar jadwal yang telah ditentukan karena berdasarkanjadwal Masa Sanggah Hasil Lelang adalah tanggal 27 November2011 pukul 00:00 sampai O02 Desember 2011 ~ pukul23:59; .
    Oleh karena sanggah/sanggahbanding CV. Krida Karya yangdiajukan tanggal 7 Desember 2011 dilayani, padahal sesuai ketentuanTahapan Kegiatan pada tanggal 7 Desember 2011 masa sanggah telahberakhir, dan jawaban sanggah banding tanggal 27 Desember 2011Hal. 9 dari 34 hal. Putusan nomor :20/G/2012/PTUN.Smg.mengakibat tahapan kegiatan yang ditentukan dilanggar sendiri.
    Menimbang, bahwa Pasal 85 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 mengatur bahwa PPK menerbitkan SPPBJ denganketentuan :a. tidak ada sanggahan banding dari peserta, b. sanggahandan/atau sanggahan banding terbukti benar atau c. masa sanggah dan/atau masa sanggah bandingberakhir. Menimbang, bahwa dalam Lampiran Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor : 54 Tahun 2010 Tanggal : 6 Agustus 2010 huruf B. angka1.
    Penunjukan Penyedia Barang/Jasa angka 2 dan angka 10,yang menjadi dasar pertimbangan bagi Pejabat Pembuat Komitmendalam mengabulkan penerbitan surat penunjukkan penyedia barangdan jasa adalah tidak ada sanggahan banding, sanggahan dan/atausanggahan banding terbukti tidak benar; atau masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
Register : 22-04-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 107/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 4 Oktober 2022 — Penggugat:
Yudha Agung Pratama, M.Sc.
Tergugat:
Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021
323172
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

    2. Menyatakan tidak sah Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama;

    3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00

    /2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama;

    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 497.800,- (empat ratus sembilan puluh tujuh

Register : 22-10-2020 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 15-03-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 22/G/2020/PTUN.PDG
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
CV. MANGGIS JASA KONSTRUKSI diwakili oleh HIDAYAT
Tergugat:
Pemerintah Daerah Kabupaten Solok POKJA 31
Intervensi:
CV. M.GHANI diwakili oleh DUSRAL
263106
  • dansanggah banding, sebagai berikut:4.2.13 Sanggah;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikanatas penetapan hasil pemilinan Penyedia dengan ketentuan:a.
    Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:Halaman 24 dari 31 Halaman Putusan Perkara Nomor: 22/G/2020/PTUN.PDG1) Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, PokjaPemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;2) Untuk pengadaan Pekeraan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding;4.2.14 Sanggah BandingBanding Sanggah Banding merupakan protes
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukankepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuansebagai berikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggahdimuat dalam aplikasi SPSE.
    Jaminan Sanggah Banding dan disetorkankekas negara/daerah;g.
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h.
Register : 26-07-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 19-01-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 34/G/2021/PTUN.PDG
Tanggal 7 Desember 2021 — Penggugat:
PT. ARPEX PRIMADHAMOR
Tergugat:
Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 26 BP2JK Wilayah Sumatera Barat T.A. 2021 Pada Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sumatera Barat
377278
  • Sanggah.(2). Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat@r7oa(1) untuk pelaksanaan pemilihnan PekerjaanKonstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) harikerja setelah pengumuman.c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSEatas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerjasetelah akhir masa sanggah.d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilinan Penyediaulang.e.
    jawaban sanggah.
    Dalam hal tidak adaKPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Halaman 18 dari 80 HalamanPutusan Nomor: 34/G/2021/PTUN.PDGPenyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuansebagai berikut:a.Penyanggah merupakan Sanggah Banding secaratertulis kepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) harikerja setelah jawaban sanggah dibuat dalam aplikasiSPSE.
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding;Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima,UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukanevaluasi ulang atau pemilinan Penyedia Ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidakditerima maka:1) Pokja Pemilihnan melanjutkan proses pemilihandengan menyampaikan hasil pemilihan kepadaPejabat Penandatangan Kontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Bandingdan disetorkan ke kas negara/daerah;Sanggah
Register : 10-05-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 9 September 2021 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS I WILAYAH JAWA BAGIAN TIMUR PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
266160
  • Sanggah Banding dari Peserta Tender39.1 Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidaksetuju atas jawaban sanggah.39.2 Penyanggah menyampaikan sanggah banding secaratertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP.39.3. Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikerya setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasiSPSE.39.4.
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h.
    ayat (3) Permen PUPR 14/2020:Sanggah banding yang :a.
    2021 (Jawaban Sanggah TenderD).Bahwa apabila Surat Sanggah Tender D dinyatakan salah atau tidak diterimadan PENGGUGAT tidak menerima Jawaban Sanggah Tender D, maka Pasal103 Permen PUPR 14/2020 telah mengatur bahwa penyanggah dapatmelakukan Sanggah Banding sebagaimana berdasarkan Pasal 104 ayat (1)dan ayat (3) Permen PUPR 14/2020, yang kami kutip:(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 103 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.(3) Sanggah banding sebagaimana
    (3) Permen PUPR 14/2020:Sanggah banding yang :a.
Register : 10-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 71/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
PT DOLLAR LESTARI MANDIRI
Tergugat:
1.KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG JASA/KONSTRUKSI PENGADAAN RS CIMACAN TA 2020
2.Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/Kontruksi Pengadaan Bangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan Rumah Sakit Cimacan Tahun Anggaran 2020
385165
  • Namun dengan tidakdiaturnya ketentuan mengenai sanggah banding termasuk hal terkaitpenyerahan Jaminan Sanggah Banding dalam Dokumen Pemilihan yangdisusun oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT tidak menyerahkan JaminanSanggah Banding;8.
    Jaminan Sanggah Banding;Cc. Jaminan Pelaksanaan,d. Jaminan Uang Muka; dan;e.
    Jaminan Sanggah Banding;c. Jaminan Pelaksanaan;d. Jaminan Uang Muka; dan;e.
    Pada pekerjaan konstruksi ada sanggah banding. Jadi anggap setelahdijawab oleh Pokja anggap tanggal 5 sanggah banding masuk, maka Pokja punyawaktu 3 hari kerja paling lambat 3 hari kerja setelah sanggahan masuk itu Pokjapunya waktu untuk menjawab sanggah. Jadi kalau masuknya tanggal 5, maka 6,7, 8 ini tiga (3) hari waktu bagi Pokja, kalau anggap tanggal 6 Pokja menjawab,maka peserta punya hak sanggah banding selama 5 hari kerja setelah dijawabsanggah itu kalau dia tidak puas.
    Kedua tadi ahli mendapatkaninformasi tentang adanya sanggah, kemudian sanggah banding. Sanggah bandingdiatur dalam Perpres 16/2018 dan Permen PU 7/2019. Tapi bagaimana penyediamau sanggah banding, SPPBJ terbit pada masa sanggah banding. Padahalketentuannya SPPBJ tidak boleh terbit pada masa sanggah banding. Entah adayang mau sanggah atau tidak. Jadi pada saat SPPBJ terbit yang ingin ahlisampaikan pada saat SPPBJ terbit, maka BAHP final.
Putus : 24-05-2011 — Upload : 19-09-2012
Putusan PN DENPASAR Nomor 458/Pid.B/2011/PN.Dps.
Tanggal 24 Mei 2011 — SHULHAN AS
4626
  • AVU MADE IRIANI denganmaksud untuk dimiliki secara melawan hukurn, dalarn hal perbarengan beberapa perbuatan,yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapakejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melintas di depanPertokoan Kuta Suci melihat sanggah pelangkiran di sebuah counter Tourist Informationkemudian terdakwa menurunkan
    sanggah pelangkiran untuk mengambil uang sebanyak 2lembar uang sebesar Rp.1.000.
    (seribu rupiah), kemudian tempat uang tersebut di taruhdilantai, seianjutnya terdakwa mengambil uang di sanggah pelangkiran counter MoneyChanger yang lokasinya bersebelahan dengan counter Tourist Information dengan caramenurunkan wang yang ada di sanggah pelangkiran tersebut dan mendapatkan uang kertaspecahan Rp.1.000.seribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil sebatang dupa menujupura yang beracla di belakang counter, setelah itu terdakwa menyalakan dupa menujupelinggih di dalam pura dan mengarnbii
    Bahwa pada han Rabu tanggal 23 Februari 2011 sekira jam 04.30 wita sanggah pelangkiranruang tourist information tempat saksi sudah berada di bawah dalam kondisi acakacakan, Bahwa terdakwa juga mengambil wang sesari di sanggah pelangkiran counter moneychanger di sebelah counter saksi, karena setiap saksi kehilangan ternyata counter moneychanger juga kehilangan / dalam kondisi diacakacak;3.
    (lima puluh ribu rupiah) bertempat di sanggah pelangkirancounter money changer ; Bahwa uang sesari saksi taruh setiap han yang jumlahnya sekitar Rp.1.000. s/d Rp.2.000. Bahwa terdakwa mengambil dengan cara menurunkan sanggah pelangkiran karena setelahkejadian sanggah pelangkiran diletakkan di lantai dalam kondisi acakacakan ; Bahwa kerugian material yang dialami saksi sekitar Rp.50.000.
Register : 13-01-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 3/G/2020/PTUN.SMG
Tanggal 6 Juli 2020 — Penggugat:
PT. Telaga Mega Buana
Tergugat:
1.POKJA Pemilihan III BP2JK Wilayah Jawa Tengah Semarang
2.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
463455
  • Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam halpenyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah makapenyanggah dapat menyampaikan sanggah banding;>101Sanggah banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atasjawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut;Halaman 27 dari 207 Halaman Putusan Nomor: 3/G/2020/P TUN.
    SMG37.9 Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA,atau disampaikan di luar masa sanggah banding,dianggap sebagai pengaduan dan diprosessebagaimanapenanganan pengaduan.
    Telaga Mega Buana tidakmenyampaikan jaminan sanggah banding sesuai persyaratanpada dokumen pemilihan, sehingga KPA menyampaikantanggapan terhadap sanggah banding kepada PT. Telaga MegaBuana bahwa sanggah banding yang disampaikan tidakmemenuhi sebagai sanggah banding;8.Pada proses tender terdapat Penyedia jasa yang melakukansanggah, yaitu PT.
    Telaga Mega Buana tidakmenyampaikan jaminan sanggah banding sesuai persyaratanpada dokumen pemilihan, sehingga KPA menyampaikantanggapan terhadap sanggah banding kepada PT. Telaga MegaBuana bahwa sanggah banding yang disampaikan tidakmemenuhi sebagai sanggah banding. 8. Pada proses tender terdapat Penyedia jasa yang melakukansanggah, yaitu PT.
    pekerjaan kontruksi penyanggahdapat menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPAkalau tidak terdapat KPA sanggah banding diajukan kepada PApaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatHalaman 200 dari 207 Halaman Putusan Nomor: 3/G/2020/P TUN.
Register : 26-08-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 41/G/2019/PTUN.BNA
Tanggal 14 Januari 2020 — Penggugat:
CV. DAYAH INDAH Di wakili oleh Wakil Direkturnya : RISWAN SYAHPUTRA
Tergugat:
POKJA PEMILIHAN PUPR I TAHUN 2019
Intervensi:
CV.Ratana Kontruksi diwakili oleh Direktur yang bernama Hasrizal
23194
  • :(1) Sanggah banding disampaikan oleh Penyanggah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikanpaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalamaplikasi sistem pengadaan secara elekronik.(4) Sanggah banding sebgaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskankepada APIP yang bersangkutan
    Sanggah banding dari peserta Tender37.1 peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setujuatas jawaban sanggah.37.2 penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertuliskepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan = sanggahbanding disampaikan kepada APIP sesuai LDP.3.
    Tembusan sanggah bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan.b. Penyanggah banding harus menyerahkan jaminan sanggah bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilinan sebesar 1% (satu persen)dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) harikalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untukpekerjaan kontruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Bandingbesarnya 1% dari nilai Pagu Anggaran.c.
    UKPBJ mencairkan jaminan sanggah banding dan disetorkan keKas Negara/Daerah.. Sanggah banding menghentikan proses tender..
    Penggugathanya melakukan Sanggah saja, itupun waktunya sudah lewat 1 (satu) haridan tidak melakukan Sanggah Banding maupun Pengaduan ke APIP.Jikalau Penggugat merasa Dokumen Penawaran yang diajukannya itubenar dan telah sesuai dengan apa yang ditentukan dalam aturanperundangundangan maka pada saat sanggah bandinglah, UKPBJ bisamemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihanpenyedia ulang apabila sanggah bandingnya dinyatakan benar/diterima,dan juga pada saat sanggah bandinglah
Register : 14-11-2019 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 226/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 19 Mei 2020 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA. Diwakili oleh MARTIN HALOMOAN L. SIAHAAN
Tergugat:
1.TIM POKJA PPBJ Pelabuhan Kelas II Nabire
2.MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Intervensi:
1.PT. Citra Prasasti Konsorindo
2.PT. Marta Teknik Tunggal
405770
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerjasetelah pengumuman;d. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;e. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;f.
    (e court)Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggahkepada KPA pada pengadaan pekerjaan konstruksiyang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam haltidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerjasetelah pengumuman;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penwaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;e.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman;d. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;e. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;f.
Register : 13-09-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 84/G/2021/PTUN.SMG
Tanggal 4 Januari 2022 — Penggugat:
PT. Sarana Bakti Utama (Diwakili oleh Ikhwan)
Tergugat:
POKJA Pemilihan 4 UKPBJ Pemerintah Kabupaten Pati
346212
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman ;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah ;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumenpenawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang ;e.
    Dimana Pada Halaman 8384 disebutkan:4.2.13 Sanggah ;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasadirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia denganketentuan:e.
    Sedang untuk upaya sanggah banding, justru terlihatPenggugatlah yang kurang memahami aturan hukum yang dijadikan dasar,dengan tetap mengajukan sanggah banding yang notabennya tidak diaturdalam ketentuan;14.
    , akhirnya Kami lakukan sanggah banding ; Bahwa PT.
Register : 10-07-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 07-12-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 23/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. CIPTA KONSTRUKSI PERSADA
3841166
  • Sanggah dari Peserta Tender dan angka 37. Sanggah banding dariPeserta Tender.Bahwa dalam proses terkait sanggah dan sanggah banding dapat kami jelaskanfakta bahwa:1.
    UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkanke Kas Negara.37.8 Sanggah Banding menghentikan proses Tender;37.9 Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan;.
    Bahwa sampai batas akhir waktu penyampaian Sanggah Banding (rentangwaktu 5 hari kerja setelah jawaban sanggah pada aplikasi SPSE) yaitu pada04 Mei 2020 pihak Penggugat tidak menyampaikan Sanggah Bandingkepada KPA..
    Masa Sanggah BandingAtas jawaban Sanggah dari Tergugat, apabila Penggugat tidak setuju atasjawaban sanggah, maka Penggugat dapat mengajukan Sanggah BandingHal. 73 dari 147 Hal. Putusan No. 23/G/2020/PTUN.JPRsecara tertulis kepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam Aplikasi SPSE.Dalam rentang waktu mengajukan Sanggah Banding antara 0308 Mei2020, Penggugat tidak mengajukan Sanggah Banding.
    dan sanggah banding untukHal. 74 dari 147 Hal.
Register : 24-11-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 130/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat:
PT. SERAYU PUTRA PERSADA
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN BARANG/JASA DINAS PEKERJAAN UMUM TATA RUANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
Intervensi:
PT. Suramadu Nusantara Enjiniring
310186
  • PENUNJUKAN PEMENANG Point 41.7;Bahwa pada tanggal 30 September 2020, Penggugatmenyampaikan Sanggah melalui SPSE kepada Tergugat melaluiSurat Sanggah Nomor 045/SPPMIP/KSO/Sanggah/X/2020Perihnal Sanggahan Keputusan Pemenang Lelang PaketPeningkatan Jalan TarajuBojonggambir Tender Ulang;. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020, Tergugat menyampaikanJawaban melalui SPSE Kabupaten Tasikmalaya yang padapokoknya tidak dapat menerima Sanggah dari Penggugat;.
    Sanggah Banding point 37.5dinyatakan besarnya nilai nominal Jaminan Sanggah Bandingsebesar 1% dari HPS yakni Rp.94.807.938,00.
    Sanggah Banding point 37.5 dinyatakan besarnya nilainominal Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% dari HPS yakniRp.94.807.938,00. (sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh ribusembilan ratus tiga puluh delapan rupiah);Halaman 53 dari 78 halaman Putusan No. 130/G/2020/PTUN.BDGo.
    jaminan sanggah banding untuk Pekerjaan Konstruksi dengannilai HPS di bawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    Bahwa PENGGUGAT tidak membayar jaminan sanggah banding karenatidak ditemukan ketentuan perundangundangan yang menerangkan siapayang berhak menerbitkan jaminan sanggah banding untuk PekerjaanKonstruksi dengan nilai HPS di bawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah).
Register : 15-01-2020 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 9/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 9 Juni 2020 — Penggugat:
PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI. Diwakili oleh SAMSUAR ADI
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III MELONGGUANE DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Intervensi:
PT. LEILEM JAYA diwakili oleh ROMMY MARTHINUS MANGARO
269545
  • Banding atas Jawaban Sanggah TERGUGAT.
    setuju dengan jawaban sanggah makapenyanggah dapat menyampaikan sanggah banding;c.
    Bahwa apabila PENGGUGAT tidak setuju dengan jawaban sanggah,maka selajutnya dapat mengajukan Sanggah Banding, yang diaturdalam LKPP No. 9/2018, Lampiran Poin 4.2.14, yaitu:Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak setuju atasJawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding adiaturdengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima sanggah Banding;e.
    Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
Register : 13-09-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 03-11-2014
Putusan PN TABANAN Nomor 122/PDT.G/2013/PN.TBNN
Tanggal 19 Maret 2014 — PENGGUGAT: 1.Prof.Drs. KETUT SARNA 2.NI NYOMAN SAI TERGUGAT 1.MEN KASIH 2.MEN ADI 3.MADE ADI 4.KETUT SUKARSANA 5.KOMANG ARYANA
7735
  • , bale dan dapur;e Bahwa sanggah Men Rusut berada di palemahan Tengah yang terletak ditimur laut sedangkan sanggah Men Petri berada di pelemahan kauh;e Bahwa sanggah di ruang kauh tersebut merupakan sanggah kemulan bukansanggah gede dan yang menyungsung sanggah di ruang kauh tersebut adalahkeluarganya Kade Petri dan baru dibangun karena dulu semasa saksi kecil diruang kauh (sebelah barat) tersebut belum ada dibangun sanggah namun sejakdulu sudah ada sanggah milik Men Rusut disebelah timur;e Bahwa
    , bale dan dapur;Bahwa sanggah Men Rusut berada di palemahan Tengah yang terletak ditimur laut sedangkan sanggah Men Petri berada di pelemahan kauh;Bahwa sanggah di ruang kauh tersebut merupakan sanggah kemulan bukansanggah gede dan yang menyungsung sanggah di ruang kauh tersebut adalahkeluarganya Kade Petri dan baru dibangun karena dulu semasa saksi kecil diHalaman 39 dari 69 halaman40ruang kauh (sebelah barat) tersebut belum ada dibangun sanggah namun sejakdulu sudah ada sanggah milik Men Rusut
    tinggaldisana sampai dengan sekarang;e Bahwa saksi sebagai penyungsung sanggah gede di sanggah Men Kasihtersebut karena bapak saksi (Wayan Gulik) asalnya dari rumah disanasehingga menurut bapak saksi sanggah tersebut merupakan sanggah gede;e Bahwa yang ikut sebagai penyungsung di sanggah Men Kasih sebanyak 2(dua) keluarga;e Bahwa Dikatakan sanggah gede karena disanggah tersebut telah dibangunpelinggih kemulan, kawitan, taksu, surya dan tugu disamping itu karenabapak saksi lahir disana;e Bahwa saksi
    Tabanan yang luasnya + 2Are dengan batas batas yaitu : Utara : rumah tidak tahu namanya; Barat:Jalan Melati ; Selatan : Sanggah Men Mayun ; dan Timur : rumah tidak tahunamanya;Bahwa yang tinggal di atas tanah sengketa tersebut sekarang adalah MenKasih bersama keturunannya;Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan dan apa dasarnya Men Kasih tinggal ditempat tersebut;Bahwa saksi sebagai penyungsung sanggah gede di sanggah Men Kasihtersebut karena bapak saksi ( Wayan Gulik) asalnya dari rumah disanasehingga
    menurut bapak saksi sanggah tersebut merupakan sanggah gede;Bahwa yang ikut sebagai penyungsung di sanggah Men Kasih sebanyak 2(dua) keluarga;Bahwa Rumah sasksi terletak di sebelah selatan dari rumah Men Kasihkarena dulu bapak saksi pindah dan membeli tanah di sebelah selatan dantinggal disana sampai dengan sekarang;Bahwa anak yang diangkat oleh Nang Petra bernama Wayan Petra;Bahwa Men Mayun tinggal di pekarangan sebelah timur sedangkan MenKasih tinggal di pekarangan paling barat;e Bahwa Dikatakan
Register : 08-09-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN KUPANG Nomor 42/G/2020/PTUN.KPG
Tanggal 3 Februari 2021 — Penggugat:
PT. MAHAKARYA AGUNG JAYA
Tergugat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka
354188
  • Sanggah dan (2) selain ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) untuk Pelaksanaan Pemilihan Pekerjaan Konstruksiditambahkan Tahapan Sanggah Banding Juncto PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor :9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/JasaPemerintah angka 4.2.13 Sanggah dan angka 4.2.14.
    NTT pada hari Senin Tanggal 20 Juli 2020,Pengguna Anggaran telah menjawab Sanggah Banding tersebutpada hari itu juga Senin Tanggal 20 Juli 2020 yang intinya isinyasama dengan alasan dalam Jawaban Sanggah oleh PokjaPemilinan sebelumnya dan menyatakan tetap menolak SanggahBanding dari Penggugat;Bahwa Jawaban Sanggah Banding oleh Kuasa PenggunaAnggaran tanpa membentuk Tim atau melibatkan pihak daninstansi terkait termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten MalakaSelaku APIP sehingga terkesan Jawaban Sanggah
    Bandingdibuat terburuburu yang hanya mengulangi Alasan dalam HasilEvaluasi dan Jawaban Sanggah dari Pokja Pemilihan.Seharusnya Jawaban Sanggah Bading harus MelibatkanInspektorat selaku APIP untuk Melakukan Audit atau Evaluasi atasProses yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
    Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan SanggahBanding disampaikan kepada APIP yangbersangkutan;b.
    Dalam hal KPAHalaman 23 dari 51 halaman Putusan Nomor 42/G/2020/PTUN.KPGtidak memberikan jawaban Sanggah Bandingmaka KPA dianggap menerima Sanggah Banding;e. Apabila Sanggah Banding dinyatakanbenar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilinan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang;f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidakditerima, maka:1. Pokja Pemilinan melanjutkan prosespemilinan dengan menyampaikan hasilpemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2.
Register : 08-09-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN KUPANG Nomor 41/G/2020/PTUN.KPG
Tanggal 3 Februari 2021 — Penggugat:
PT. MAHAKARYA AGUNG JAYA
Tergugat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka
306141
  • Sanggah dan (2) selain ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) untuk Pelaksanaan Pemilihan Pekerjaan Konstruksiditambahkan Tahapan Sanggah Banding Juncto PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor :9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/JasaPemerintah angka 4.2.13 Sanggah dan angka 4.2.14.
    NTT pada hari Senin Tanggal 20 Juli 2020,Pengguna Anggaran telah menjawab Sanggah Banding tersebutpada hari itu juga Senin Tanggal 20 Juli 2020 yang intinya isinyasama dengan alasan dalam Jawaban Sanggah oleh PokjaPemilinan sebelumnya dan menyatakan tetap menolak SanggahBanding dari Penggugat;Bahwa Jawaban Sanggah Banding oleh Kuasa PenggunaAnggaran tanpa membentuk Tim atau melibatkan pihak daninstansi terkait termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten MalakaSelaku APIP sehingga terkesan Jawaban Sanggah
    Banding merupakanprotes dari penyanggah kepada KPA (Kuasa PenggunaAnggaran) pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yangtidak setuju atas jawaban sanggah;Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukankepada PA.
    Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan SanggahBanding disampaikan kepada APIP yangbersangkutan.b.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Bandingmaka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakanbenar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilinan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidakditerima, maka:1. Pokja Pemilinan melanjutkan prosespemilinan dengan menyampaikan hasilpemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2.
Register : 06-11-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN KENDARI Nomor 55/G/2019/PTUN.KDI
Tanggal 6 Februari 2020 — Penggugat:
Asep Tansyah Nur Iman
Tergugat:
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Barang dan Jasa Pemerintah Satuan Kerja Lingkup BPJN XXI Kendari
412179
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman;b. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semuasanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah. C. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilihan Penyedia ulang ;d. Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka: 1.
    Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding ;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPApada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atasjawaban sanggah. Dalah hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Penyanggah merupakan Sanggah Banding secaratertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah diuat dalam aplikasi SPSE.
    Apabila tidak puas terhadap jawaban sanggah maka dapatmelakukan sanggah banding yang ditujukan kepada atasanPokja/KPA/PA sebagai upaya banding administratif dan juga dilakukandalam waktu yang telah ditentukan selama masa sanggah dan masa sanggah banding;Sedangkan keberatan sebagaimana didalilkan oleh Penggugatmelalui Surat tanggal 19 Oktober 2019 yang ditujukan Tergugatadalah dilakukan diluar masa sanggah dan sanggah banding sertakeberatan sehingga menurut peraturan diproses' sebagaipengaduan dan
    Jika tidak puas terhadap jawaban sanggah makadapat melakukan sanggah banding yang ditujukan kepadaatasan Pokja/KPA/PA sebagai upaya banding administratifdan juga dilakukan dalam waktu yang telah ditentukanselama masa sanggah dan masa sanggah banding.Sedangkan keberatan sebagaimana didalilkan olehPenggugat melalui Surat tertanggal 19 Oktober 2019 yangditujukan Tergugat adalah dilakukan diluar masa sanggahdan sanggah banding serta keberatan, sehingga menurutperaturan diproses sebagai pengaduan dan
Register : 21-08-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 230/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 11 Desember 2019 — Penggugat:
PT. RAJA OLOAN DIWAKILI OLEH HARIMAN TUA DIBATA SIREGAR
Tergugat:
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI PROVINSI SUMATERA UTARA
521174
  • Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Halaman 45 dari 52 hal.Put.230/G/2019/PTUNMdnDalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara
    Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan.Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen)dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalendersejak tanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihnan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; danHalaman 46 dari 52 hal.Put.230/G/2019/PTUNMdn2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan terdapat faktafakta hukum terkait Upaya Administratif yang telah ditempuh Penggugatsebelum mengajukan gugatan, yaitu:1.
    diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.Sehingga dengan demikian, Menurut Majelis hakim setelan Penggugatmengajukan Sanggah kepada Tergugat dan Tergugat telah memberikanJawaban Sanggah melalui surat nomor: Pokja 004PK, tanggal 4 Juli 2019 yangpada pokoknya menolak Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, dan apabilaPenggugat tidak setuju atas Jawaban Sanggah maka Penggugat seharusnyatidak langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan