Ditemukan 28173 data
134 — 23
MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi / Tangkisan Tergugat I dan Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.241.000 ,- (dua juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
verklaard);Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima, dengan demikian Penggugat dinyatakan dipihak yang kalah, makadengan memperhatikan ketentuan pasal 192 R.Bg, Penggugat harus dihukummembayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar sebagaimana ditetapkandalam amar putusan ini;Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasalpasal dari peraturanperundanganundangan serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutandengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi/ Tangkisan
17 — 1
Menyatakan bahwa tangkisan yang diajukan oleh Termohon adalah beralasan ;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Tegal tidak berwenang mengadili sengketa dalam perkara ini;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Pengadilan Agama Tegal berwenang atau tidak berwenang mengadiliPermohonan Pemohon yang saat ini menjadi sengketa;Menimbang, bahwa memperhatikan fakta tentang domisili Termohon, ternyataTermohon berdomisili di luar wilayah hukum yang menjadi kewenangan PengadilanAgama Tegal dan tidak ternyata Termohon dengan sengaja meninggalkan tempatkediaman yang ditentukan bersama tanpa izin Pemohon;Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Agama Tegal berpendapatmemiliki dasar hukum untuk menyatakan bahwa tangkisan
Menyatakan bahwa tangkisan yang diajukan oleh Termohon adalah beralasan ;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Tegal tidak berwenang mengadili sengketadalam perkara ini;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.221.000, (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Tegal pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 Masehi bertepatan dengantanggal 2 Rabiulakhir 1434 Hijriyah, oleh kami Drs. H.
SAPRIJONI
Tergugat:
PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional,Tbk
114 — 12
- Mengabulkan tangkisan/eksepsi Tergugat tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Muara Bungo tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp656.000,00 (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
46 — 5
M E N G A D I L I :- Menyatakan Tangkisan (Eksepsi) Tergugat I dan Tergugat III adalah tepat dan beralasan ;- Menyatakan pula, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.122.000,- (satu juta seratus dua pulu dua ribu rupiah) ;
Industrial yang kewenangannya dilaksanakan menurutpasal 1 butir 17 Undang Undang Nomor. 2 Tahun 2004 tersebut adalahmelalui Pengadilan Hubungan Indutrial yang merupakan Pengadilan Khususyang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri, tetapi Pengadilan NegeriJakarta Timur tidak termasuk Pengadilan Negeri yang ditunjuk (berwenang)memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap Perselisihnan HubunganIndustrial;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas,Majelis berpendapat tentang tangkisan
bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timurtidak berwenang untuk mengadili perkara ini adalah tepat dan beralasan ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat adalah pihak yangdikalahkan, biaya perkara patut dibebankan kepadanya ;Mengingat, Pasal 1 butir 1, 4 dan 17 Undang Undang No.2 Tahun2004, Pasal 134 HIR serta Ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;MENGADILI: Menyatakan Tangkisan (Eksepsi) Tergugat dan Tergugat Ill adalah tepatdan beralasan ;Hal 20 dari 21 hal.
46 — 8
Menyatakan bahwa Eksepsi / Tangkisan pihak Tergugat adalah tepat dan beralasan hukum dan dapat dikabulkan ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Manado tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini sebesar Rp.331.000,-(tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
acara perkara ini ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanpenggugat adalah seperti tersebut diatas ;Menimbang, bahwa karena pihak Tergugat telahmengajukan eksepsi Kompetensi Relatip dan KompetensiAbsolut pada awal persidangan maka menurut hukum ( In Jure) Pengadilan harus lebih dahulu memeriksa dan mengadilieksepsi tersebut ;Menimbang, bahwa tentang Eksepsi pihak Tergugattersebut Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikutdibawah ini ;Menimbang, bahwa tentang Eksepsi/Tangkisan
Menyatakan bahwa Eksepsi / Tangkisan pihakTergugat adalah tepat dan beralasan hukum dandapat dikabulkan ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Manado tidakberwenang untuk mengadili perkara tersebut ;3.
25 — 9
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Eksepsi/Tangkisan Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Agama Sumber tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
9 — 2
Menyatakan bahwa eksepsi/tangkisan yang diajukan oleh tergugat beralasan ;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Tulungagung tidak berwenang mengadili sengketa dalam perkara ini ;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 358.000,- (tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
penggugat sebagaimana tersebut diatas,tergugat mengajukan surat tanggapan/eksepsi yang intinya keberatan untuk berperkara diPengadilan Agama Tuungagung karena selama ini bertempat kediaman di Bekasi dantergugat masih menyayangi dan mencintai penggugat ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanatersebut diatas;DALAM EKSEPSI :Menimbang, bahwa berpegang pada hal yang dikemukakan oleh para pihak,maka Pengadilan berpendapat perlu menanggapi terlebih dahulu tangkisan
pengakuanPenggugat yang saat ini masih beralamat di Kabupaten Bekasi, sesuai dengan Kartukeluarga penggugat dan tergugat ;Menimbang, bahwa memperhatikan fakta fakta tentang domisili penggugat dantergugat, maka tidak ternyata penggugat bertempat tinggal pada alamat tersebut dalamgugatan penggugat, akan tetapi berdomisili diluar daerah hukum yang menjadikewenangan Pengadilan Agama Tulungagung yaitu di.., kabupaten Bekasi ;Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan berpendapat memiliki dasarhukum untuk menyatakan tangkisan
Menyatakan bahwa eksepsi/tangkisan yang diajukan oleh tergugat beralasan ;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Tulungagung tidak berwenang mengadilisengketa dalam perkara ini ;3.
61 — 37
Mengabulkan dan menerima Eksepsi (tangkisan) Tergugat ;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau di N O (NietOnvantkelijke Verklaard) ;173. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbuldalam perkara ini, yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.591.000,- (Satujuta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Mengabulkan dan menerima Eksepsi (tangkisan) Tergugat ;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau di N O (NietOnvantkelijke Verklaard) ;173.
1.TRI KURNIAWANTORO
2.ELFA SAFITRI
Tergugat:
1.PT. BPR ADIPURA SANTOSA dh PT.BPR NGUTER SURAKARTA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL PURWOKERTO
Turut Tergugat:
ESTER TYAS YULAININGSIH, S.Sos
65 — 19
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi / tangkisan Tergugat II tentang kewenangan mengadili;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara No. 214/Pdt.G/2020/PN Skt;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp768.000,00(tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
1.PT. ANUGERAH ABADI BERSATU
2.Mie'an
Tergugat:
PT. BATAM STEEL INDONESIA
49 — 32
M E N G A D I L I
- Menerima Tangkisan/Eksepsi Tergugat ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang untuk mengadili perkara ini ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp811.000,00 (delapan ratus sebelas ribu rupiah) ;
yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termuat dan turutdipertimbangkan dalam Putusan ini dan satu sama lain merupakan bagian yang takterpisahkan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah sepertidiuraikan di atas ;Halaman 11 dari 15 Putusan Nomor 75/Pdt.G/2020/PN BtmMenimbang, bahwa terhadap Surat Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan Jawabannya tanggal 27 Agustus 2020 dan dalam Jawaban tersebut Tergugattelah mengajukan Tangkisan
/Eksepsi yang pada pokoknya mendalilkan bahwa PengadilanNegeri Batam tidak berwenang untuk mengadili perkara ini dengan segala alasannya ;Menimbang, bahwa karena Tangkisan/Eksepsi Tergugat tersebut menyangkuttentang kewenangan memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka Majelis Hakim terlebihdahulu akan mempertimbangkan apakah dalil Tangkisan/Eksepsi Tergugat seperti diuraikandi atas, cukup beralasan hukum atau tidak, seperti diuraikan di bawah ini ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca
memperhatikan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata Majelis Hakimberpendapat, bahwa karena para pihak yang terlibat dalam Surat Perjanjian Kerja,tanggal 05 Juli 2019 a quo, telah sepakat untuk memilih cara penyelesaian sengketadengan cara negosiasi antara Para Pihak dan penyelesaian Hukum melaluiPengadilan Negeri Jakarta, maka ketentuan Pasal 142 ayat (1) R.Bg sudah tidaktepat lagi untuk diterapkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, makaMajelis Hakim telah sependapat dengan dalil Tangkisan
Batam tidak berwenang untukmengadili perkara ini, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutTangkisan/Eksepsi Tergugat karena sudah tidak lagi menjadi materi Tangkisansebagaimana ditentukan dalam Pasal 162 Reglement tot Regeling van hetRechtwezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg) ;Menimbang, bahwa karena Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang untukmengadili perkara ini, maka hal itu harus dinyatakan selengkapnya sebagaimanadalam diktum Putusan ini ;Menimbang, bahwa karena Tangkisan
Menerima Tangkisan/Eksepsi Tergugat ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang untuk mengadiliperkara inl ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kiniditaksir sebesar Rp811.000,00 (delapan ratus sebelas ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020, oleh kami,Taufik A.H.
Royani Manalu
Tergugat:
1.PT. BPR DANA MAKMUR
2.PT. ASURANSI TAKAFUL KELUARGA
3.PT. ASURANSI TAKAFUL KELUARGA Cq. PT. ASURANSI TAKAFUL KELUARGA CABANG BATAM
190 — 161
M E N G A D I L I
- Menerima Tangkisan/Eksepsi Tergugat II ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang untuk mengadili perkara ini ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp773.000,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) ;
/Eksepsi Tergugat II tersebut menyangkuttentang Kompetensi Absolut, maka Majelis Hakim terlebin dahulu akan mempertimbangkanapakah dalil Tangkisan/Eksepsi Tergugat II seperti diuraikan di atas, cukup beralasan hukumatau tidak, seperti diuraikan di bawah ini ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati GugatanPenggugat, Jawaban Tergugat , Replik Penggugat dan Duplik Tergugat II yang satu samalain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim memperoleh halhal yang diakui atau setidaktidaknya
Polis. 07.201401205.695 a quo, telah sepakatuntuk memilin cara penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah danPengadilan Agama, maka dalam perkara ini ketentuan Pasal 142 R.Bg sudah tidaktepat lagi untuk diterapkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, makaMajelis Hakim telah sependapat dengan dalil Tangkisan/Eksepsi Tergugat II tentangKompetensi Absolut a quo sehingga dinilai cukup beralasan hukum dan patut untukditerima, selengkapnya sebagaimana dinyatakan
dalam diktum Putusan int ;Menimbang, bahwa karena Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang untukmengadili perkara ini, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutTangkisan/Eksepsi Tergugat II untuk selain dan selebinnya karena sudah tidak lagimenjadi materi Tangkisan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 162 Reglement totRegeling van het Rechtwezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg) ;Halaman 17 dari 19 Putusan Nomor 89/Pdt.G/2020/PN BtmMenimbang, bahwa karena Pengadilan Negeri
Batam tidak berwenang untukmengadili perkara ini, maka hal itu harus dinyatakan selengkapnya sebagaimanadalam diktum Putusan ini ;Menimbang, bahwa karena Tangkisan/Eksepsi Tergugat II diterima, makaPenggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnyasebagaimana dalam diktum Putusan ini ;Mengingat, Undangundang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undangundang Nomor 3 tahun 2006 tentangPeradilan Agama, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999Tentang
Menerima Tangkisan/Eksepsi Tergugat II ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang untuk mengadiliperkara ini ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kiniditaksir sebesar Rp773.000, (tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020, oleh kami,Taufik A.H.
32 — 9
DALAM EKSEPSI- Menyatakan bahwa tangkisan yang diajukan oleh Tergugat tidak beralasan;-------------- Menyatakan, menolak eksepsi dari Tergugat;---------------------------------------------------- Menyatakan, meneruskan pemeriksaan terhadap pokok perkara dalam gugatan Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan biaya perkara putusan sela ini, ditunda dan akan diperhitungkan bersama-sama biaya perkara dalam putusan akhir
bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, halhal yang termasukdalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dariuraian putusan inl; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan yang diajukan oleh Penggugatadalah seperti diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berkenaan dengan eksepsi Tergugat tersebut Majelis Hakimmenganggap perlu mempertimbangkan dan mengadili eksepsi yang diajukan oleh Tergugatsebagai berikut :DALAM EKSEPSI.Menimbang, bahwa terhadap tangkisan
yang dikemukakan oleh Tergugat di dalameksepsinya, Majelis Hakim berpendapat bahwa tangkisan Tergugat adalah menyangkutmasalah pokok perkara yang harus dibuktikan oleh para pihak berperkara;Menimbang, bahwa dengan demikian maka eksepsi Tergugat itu harus dinyatakantidak beralasan, sehingga karenanya pula eksepsi dari Tergugat tersebut harus dinyatakanditolak;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara ini akan diajukan dengan pembuktian daripihakpihak;Hal. 5 dari 7 hal.
Put.Sela No.991 /Pdt.G/2012 /PA SmgMengingat ketentuan perundangundangan yang berkaitan;MENGADILIDALAM EKSEPSI Menyatakan bahwa tangkisan yang diajukan oleh Tergugat tidak beralasan; Menyatakan, menolak eksepsi dari Tergugat; Menyatakan, meneruskan pemeriksaan terhadap pokok perkara dalam gugatanPenggugat; Menyatakan biaya perkara putusan sela ini, ditunda dan akan diperhitungkan bersamasama biaya perkara dalam putusan akhir; Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Kamis tanggal 20 September 2012
56 — 9
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi / Tangkisan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat VI, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Para enggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 29.357.000,- (dua puluh sembilah juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)
secara diamdiam atas tanah yang menjadi objek sengketa(rechtsverwerking);Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 1967 Kitab UndangUndang HukumPerdata yang berbunyi ;Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan,hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orangHal21 dari 120 Pts Perkara No.43/Pdt.G/2016/PN.PBUyang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, danterhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan
seluruhnya, dan untuk itu maka biaya perkara yang timbul dalam perkara iniHal 118 dari 120 Pts Perkara No.43/Pat.G/201 6/PN.PBUakan dibebankan kepada para Penggugat;Memperhatikan ketentuan Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Reglementop de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), Reglement Buitengenwesten (RBg), serta segalaperaturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi / Tangkisan
DECKY KAPOH
Tergugat:
1.LENNY KANTER
2.Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu
49 — 17
MENGADILI
- Menyatakan, bahwa tangkisan atau eksepi yang diajuhkan oleh Tergugat I dan Tergugat II beralasan dan dapat diterima;
- menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat membayar semua ongkos Perkara yang timbul dalam Perkara ini, yang diperhitungkan Sejumlah Rp.2..041.000.00 (dua juta empat puluh satu rupiah) ;
291 — 86
Menyatakan tangkisan yang diajukan oleh Tergugat beralasan;
2. Mengabulkan eksepsi Tergugat sebagian;
3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.140.000,00(satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
140 — 35
Menerima Eksepsi / Tangkisan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.639.000 (satu juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
selanjutnya Majelis akan mempertimbangkannyasebagai berikut:TENTANGHUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan tersebut diatas;Menimbang, bahwa Tergugat, Turut Tergugat , Turut Tergugat Il, danTurut Tergugat Ill dalam jawabannya telah mengemukakan segala alasanalasaneksepsi yang pada pokoknya mengenai kompetensi absolut Pengadilan NegeriPangkalan Bun tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa Pasal 162 Rog menyatakan eksepsi (tangkisan
Menerima Eksepsi / Tangkisan Tergugat, Turut Tergugat , Turut Tergugat Il danTurut Tergugat Ill;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tidak berwenang mengadiliperkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.639.000(satu juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Pangkalan Bun pada hari: SENIN, tanggal 28 NOPEMBER 2016, olehkami: AAA GD AGUNG PARNATA, S.H.
27 — 15
M E N G A D I L IDalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------------- Menolak tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II; ----------------Dalam Provisi : --------------------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggguat; --------------------------Dalam Pokok Perkara : ---------------------------------------------------------------------------1.
makajelas tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak urgen dan tidakberalasan beralasan menurut hukum serta oeh karenanya haruslah ditolak;19Menimbang, bahwa di dalam surat jawabannya, Tergugat II telah mengajukantangkisan atau eksepsi yang menyatakan gugatan Penggugat adalah kabur (obscuurlibel) dengan alasan karena petitum gugatan Penggugat tidak telah menyebutkan ataumencantumkan tuntutan menyangkut kepada siapa biaya perkara harus dibebankandalam perkara ini; Menimbang, bahwa tangkisan
atau eksepsi yang diajukan oleh Tergugat IItersebut jelas tidak menyangkut kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar untukmemeriksa dan mengadili perkara ini baik secara absout maupun relatif yang olehkarenanya berdasarkan ketentuan pasal 162 Rbg. haruslah diputus dalam putusan akhir;Menimbang, bahwa terhadap tangkisan atau eksepsi yang diajukan olehTergugat II tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa petitum gugatan yang tidakmenyebut atau mencantumkan tuntutan mengenai pihak mana yang harus menanggungbeban
biaya perkara tidaklah mengakibatkan suatu gugatan menjadi kabur, karena sesuaidengan praktek peradilan berdasakan ketentuan pasal 192 Rbg., meskipun tidak adatuntutan yang khusus mengenai hal itu, akan tetapi biaya yang timbul dalam acaraperkara perdata senantiasa akan dibebankan kepada pihak yang dikalahkan dalamperkara a quo; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dapatdengan jelas ditunjuk bahwa tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh Tergugat IItersebut adalah nyatanyata
yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard); Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard) sehingga merupakan pihak yang dikalahkan dalam perkaraini, maka Penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar yangdisebut dalam amar putusan ini; Mengingat hukum yang berlaku dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan dengan perkara ini; MENGADILIDalam Eksepsi : 2222222 n2 nono n 22 =e Menolak tangkisan
158 — 43
MENGADILI :DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI; - Menyatakan menolak tangkisan (eksepsi) Tergugat ; DALAM PROVISI: - Menyatakan menolak gugatan Penggugat; DALAM POKOK PERKARA ; - Menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; DALAM REKONPENSI: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menyatakan membebankan Penggugat Dalam Konpensi/ Tergugat DalamRekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul (ongkos) perkara ini yang hingga kini ditaksir
aslinya, yang diberi tanda bukti T4A ; 6. 1 (satu) eksemplar Surat Hasil Print Out Lap Top email Tergugat PembicaraanPenggugat dengan Tergugat, yang telah dibubuhi meterai secukupnya, sesuaidengan aslinya, yang diberi tanda bukti T4B ; 7. 3 (tiga) lembar Hasil Print Out Lap Top email dari DCI kepada Penggugat,Aplikasi transfer UOB Buana, masingmasing yang telah dibubuhi meteraisecukupnya, sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda bukti T5 ;Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah memuat tangkisan
(eksepsi) akan tetapi karena bukan menyangkut tentang kewenangan mengadili, baikrelatif maupun absolut, maka berdasarkan Pasal 136 HIR, persidangan perkara inidinyatakan dilanjutkan, tentang tangkisan (eksepsi) tersebut akan diputus bersamasama dalam putusan akhir ; Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak telah mengajukan kesimpulan tertulis untukPenggugat tanggal 14 Agustus 2014 dan untuk Tergugat tanggal 14 Agustus 2014,masingmasing selengkapnya dianggap termuat dalam putusan im; Menimbang,bahwa
tentang selain dan selebihnya sebagaimana termuat dalam berita acarapersidangan perkara ini, tanpa pengulangan lagi dianggap termuat danmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak telah memohonkan putusandalam perkara int;DALAM KONPENSI;0 2222 oo encoreDALAM EKSEPSI: 2 2222 eso nn cence enceHalaman 32 dari 39, putusan Nomor : 34/PDT.G/2014/PN.JKT.BAR.OMERBALABANMenimbang, bahwa maksud dan tujuan tangkisan (eksepsi) Tergugat adalahsebagaimana tersebut
Pelapor (Tergugat) denganOmer Balaban (Penggugat) Agustus 2008, oleh karena itu pada Tergugat tidakada alagi aslinya demikian juga Penggugat sesuai bukti P1 tidak ada aslinya; Menimbang, bahwa tentang peran atau keterlibatan pihak lain (orang lain)dalam perikatan/perjanjian keijasama Nomor : 7 tidak ada aslinya dan juga tidakdidukung oleh alat bukti lain (surat dan atau saksi) maka Majelis Hakim berpendapatTergugat tidak dapat membuktikan dalil tangkisan (eksepsi) nya pada Nomor : 2(salah pihak)
error in persona;Menimbang, bahwa dalil tangkisan (eksepsi) Tergugat pada nomor 1 telahdisimpulkan bahwa benar Penggugat telah berada di Jakarta (Indonesia) pada tanggal 10Desember 2013 atau pada saat penandatanganan surat kuasanya dan dalil pada nomor 2tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat, maka Majelis Hakim menyatakantangkisan (eksepsi) Tergugat dinyatakan di tolak; DALAM PROVISI; Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dalam Provisi selama persidangan tidakdidukung oleh alat bukti yang sah dan patut
20 — 7
- Menyatakan tangkisan/eksepsi Tergugat adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat TIDAK BERWENANG untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 1663/Pdt.G/2021/PA.JP;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.445.000,00 (Empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
56 — 7
Dalam Eksepsi :
- Menyatakan, bahwa tangkisan yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II beralasan ;
- Menyatakan, bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini, yang diperhitungkan sejumlah Rp. 651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Menyatakan, bahwa tangkisan yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II beralasan ;2. Menyatakan, bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalamperkara ini, yang diperhitungkan sejumlah Rp. 651.000, (enam ratus lima puluh satu riburupiah) ;