Ditemukan 964 data
94 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesuai kontrak besi wiremesh yang digunakan untuk pekerjaanshotcrete adalah besi wiremesh 4 mm spasi 10 cm x 10 cm yangditemukan dalam pemeriksaan fisik besi wiremesh yang dipasangadalah besi wiremesh 4mm spasi 15 cm x 15 cm;Hal. 9 dari 94 hal. Put. No. 1674 K/Pid.Sus/2017b.
Sesuai kontrak besi wiremesh yang digunakan untuk pekerjaanshotcrete adalah besi wiremesh 4 mm spasi 10 cm x 10 cm yangditemukan dalam pemeriksaan fisik besi wiremesh yang dipasangadalah besi wiremesh 4mm spasi 15 cm x 15 cm;b.
Sesuai kontrak besi wiremesh yang digunakan untuk pekerjaanshotcrete adalah besi wiremesh 4 mm spasi 10 cm x 10 cm yangditemukan dalam pemeriksaan pisik besi wiremesh yang dipasangadalah besi wiremesh 4mm spasi 15 cm x 15 cm;b.
Sesuai dengan kontrak, besi wiremesh yang digunakan untukpekerjaan shotcrete adalah besi wiremesh diameter 4 mm spasi 10cm x 10 cm, sementara yang ditemukan pada saat dilakukanpemeriksaan fisik di lapbangan besi wiremesh yang dipasang adalahbesi wiremesh diameter 4 mm spasi 15 cm x 15 cm;b.
NOFANDA PRAYUDHA B., S.H.
Terdakwa:
SAMIN Bin ATOT
215 — 84
Jenis dan ukuran huruf serta Spasi pengetikan; Bahwa pekerjaan terdakwa bukanlah seorang tenaga medis yangmemiliki kKemampuan dan kewenangan dalam menerbitkan SuratKeterangan Hasil Rapid Test dan akibat perbuatan terdakwa tersebutRSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun merasa dirugikan karenamenyangkut nama baik RSUD Sultan Imanuddin yang digunakanoleh terdakwa untuk memperoleh keuntungan pribadi;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal263 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab
Jenis dan ukuran huruf serta Spasi pengetikan; Bahwa pekerjaan Terdakwa bukanlah seorang tenaga medis yangmemiliki kKemampuan dan kewenangan dalam menerbitkan SuratKeterangan Hasil Rapid Test dan akibat perobuatan Terdakwa tersebutRSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun merasa dirugikan karenaHal. 9 dari 25 hal.
ANUAR
30 — 17
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil adalah suatu proses menurut hukum,untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantumdalam
Desi Malina
17 — 10
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanAkta Pencatatan Sipil adalah suatu) proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telahtercantum
10 — 1
Dimana bukti tersebutsaling terkait, dan terbukti bahwa Pemohon bernama Endang Sriningsih bintiSarmin, lahir di Padang Sidempuan, 03 September 1982 dimana Sriningsihtertulis tanpa spasi, dan oleh karena bukti P.4 dan P.5 telah dinazegelen dantelah dicocokkan dengan aslinya, maka secara hukum bukti tersebut adalahsebagai alat bukti yang sah dan karena bukti tersebut berupa akta otentikdengan sendirinya mempunyai nilai kKekuatan pembuktian yang sempurna,maka secara hukum harus dinyatakan terbukti bahwa
SUMIR AGUSTINA
13 — 9
Btm.Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanAkta Pencatatan Sipil adalah suatu proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telahtercantum dalam Akta Kependudukannya semula, baik seluruhnya maupunsebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengan kaidah penulisanyang baik dan benar ;Menimbang
Herliana Purba
24 — 10
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan Junto Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanAkta Pencatatan Sipil adalah suatu) proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama penduduk yangbersangkutan
ANGEL TAMPUBOLON
18 — 10
Btm.Tentang Administrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanPenulisan Nama adalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah,mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angkadan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantum dalam AktaKependudukannya
PIP PIO
27 — 11
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
NOFANDA PRAYUDHA B., S.H.
Terdakwa:
1.MUSTHOFA Bin SUDEN
2.SANDY SAHRUL HIDAYAH Bin SAHRAWI
3.ALI MUSA Bin ASKUR
198 — 47
Jenis dan ukuran huruf serta Spasi pengetikan; Bahwa biaya untuk mendapatkan Surat Keterangan HasilPemeriksaan Lab yang dikeluarkan oleh Bagian Lab RSUD SultanImanuddin pada tanggal 11 Juli 2020 sebesar Rp450.000,00 (empatratus lima puluh ribu Rupiah) dan mulai tanggal 15 Juli 2020 sebesarRp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Bahwa tujuan Para Terdakwa menggunakan Surat KeteranganHasil Rapid Test palsu tersebut adalah untuk mengelabui petugasagar bisa lolos dari pemeriksaan dan dapat berangkat menggunakanKM
113 — 75
Tanggal 29 Oktober 2016 Anda salah mengirim Keyword, udan ketik : Mobile atau go (spasi) mobile kirim ke 1418li. Tanggal 29 Oktober 2016 pada Jam 11.11Wib Rekening No00760881363300 Bank CIMB Niaga atas nama HenTanjung sejumlah Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)iii. Tanggal 29 Oktober 2016 pada Jam 11.11Wib Silakan gunpasscode 7549 untuk login Go Mobile CIMB Niaga Passbersifat RAHASIA jangan memberitahukan kepada siapapuriv.
Tanggal 29 Oktober 2016 Anda salah mengirim Keyword, ulangiketik : Mobile atau go (spasi) mobile kirim ke 14182. Tanggal 29 Oktober 2016 pada Jam 11.11 Wib Rekening No00760881363300 Bank CIMB Niaga atas nama Hendrion Tarsejumlah Rp. 100.000.0000 (Seratus Juta Rupiah)3. Tanggal 29 Oktober 2016 pada Jam 11.11 Wib Silakan gunpasscode 7549 untuk login Go Mobile CIMB Niaga Passcode beRAHASIA jangan memberitahukan kepada siapapun4.
Mardiana
38 — 22
Btm.Administrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam Akta Kependudukannya semula
85 — 16
Air.Pekerjaan Lantai Kerja Beton mutu f'c = 7,4 Mpa (K.100), slump (36) cm,w/c = 0,87, t. 5 cm, pada Kontrak terdapat Volume 0.23 m3 pada Pemeriksaandidapat Hasil Pelaksanaan Pekerjaan 0.22 m, terdapat selisih Volume sebesar0.01 m.Pipa PVC Wavin type AW Dia. 8", pada Kontrak terdapat Volume 13 batangpada Pemeriksaan didapat Hasil Pelaksanaan Pekerjaan 12.75 batang,terdapat selisih Volume sebesar 0.25 batang.26d)a)a)Pekerjaan Floor Hardener.1)2)3)4)5)6)Pekerjaan Wiremesh Type DM 4 Diameter 10x10, Spasi
Pekerjaan Floor Hardener.311)2)3)Pekerjaan Wiremesh Type DM 4 Diameter 10x10, Spasi 150x150, Lebar5.4 x 2.1 (Bahan), pada Addendum terdapat Volume 58 lembar padaPemeriksaan didapat Hasil Pelaksanaan Pekerjaan 17.46 lembar, terdapatselisih Volume sebesar 40.54 lembar.Pekerjaan Jaring Kawat Baja/ Wiremesh Tanpa Wire Mesh, padaAddendum terdapat Volume 21.687,46 kg pada Pemeriksaan didapat HasilPelaksanaan Pekerjaan 2.511,31 kg, selisih Volume sebesar 19.176,15 kg.Pekerjaan Beton Mutu f'c = 19,3 Mpa
, terdapatselisih Volume sebesar 107.68 m7.4) Upah Pasang Manhole Baru pada Addendum terdapat Volume 322 buah,pada Pemeriksaan didapat Hasil Pelaksanaan Pekerjaan 278 buah,terdapat selisih Volume sebesar 44 buah.5) Pekerjaan Wiremesh Type DM 4 Diameter 10x10, Spasi 150x150, Lebar5.4 x 2.1 (Bahan), pada Addendum terdapat Volume 285 lembar, padaPemeriksaan didapat Hasil Pelaksanaan Pekerjaan 171,95 lembar,terdapat selisih Volume sebesar 113,05 lembar.6) Pekerjaan Pembuatan Bingkai Manhole Besi Siku
Pekerjaan Floor Hardener.1) Pekerjaan Wiremesh Type DM 4 Diameter 10x10, Spasi 150x150, Lebar5.4 x 2.1 (Bahan), pada Addendum terdapat Volume 58 lembar padaPemeriksaan didapat Hasil Pelaksanaan Pekerjaan 17.46 lembar, terdapatselisih Volume sebesar 40.54 lembar.2) Pekerjaan Jaring Kawat Baja/ Wiremesh Tanpa Wire Mesh, padaAddendum terdapat Volume 21.687,46 kg pada Pemeriksaan didapat HasilPelaksanaan Pekerjaan 2.511,31 kg, selisih Volume sebesar 19.176,15 kg.3) Pekerjaan Beton Mutu f'c = 19,3 Mpa
2) Pipa PVC Wavin type AW Dia. 8", pada Kontrak terdapat Volume 13 batangpada Pemeriksaan didapat Hasil Pelaksanaan Pekerjaan 12.75 batang,terdapat selisih Volume sebesar 0.25 batang.d) Pekerjaan Floor Hardener.1) Pekerjaan Wiremesh Type DM 4 Diameter 10x10, Spasi 150 x 150, Lebar5.4 x 2.1 (Bahan), pada Kontrak terdapat Volume 224.61 lembar padaPemeriksaan didapat Hasil Pelaksanaan Pekerjaan 17.46 lembar, terdapatselisih Volume sebesar 207.15 lembar.2) Pekerjaan Jaring Kawat Baja/ Wiremesh Tanpa
PIP PIO
72 — 17
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
ELIYAWATI
18 — 12
Btm4.dari nama Pemohon yang awalnya tertulis ELIA WATI dan (berspasi) dirubahmenjadi ELIYAWATI tanpa spasi atau jarak, mengikuti berdasarkan identitasPemohon seperti yang tertulis di KTP, KK, dan KUTIPAN AKTA KELAHIRAN.;Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksanayang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dengan cara menunjukkan salinanresmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ratna Jualika
12 — 8
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
Nurpitri, Am.Kep
13 — 11
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil adalah suatu proses menurut hukum,untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantumdalam
MOH IRSYAD AKMAL
19 — 11
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanPenulisan Nama adalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah,mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atauangka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantum dalamAkta
RIAMA BR. SIMAMORA
16 — 15
Nomor 23 tahun2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1)dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud denganPembetulan Penulisan Nama adalah suatu proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telahtercantum dalam
HABSAH MELINA
34 — 7
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam