Ditemukan 964 data
MOH IRSYAD AKMAL
19 — 11
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanPenulisan Nama adalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah,mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atauangka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantum dalamAkta
RIAMA BR. SIMAMORA
16 — 15
Nomor 23 tahun2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1)dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud denganPembetulan Penulisan Nama adalah suatu proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telahtercantum dalam
HABSAH MELINA
34 — 7
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
Rike Julianti
16 — 9
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan Junto Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanAkta Pencatatan Sipil adalah suatu) proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama penduduk yangbersangkutan
Rifa Dwi Juni
20 — 2
Saksi ENDANG MUSTOFA, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi adalah ayah kandung Pemohon ; Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan pemohoningin memperbaiki nama nya yang terdapat di dalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon ; Bahwa nama Pemohon yang terdapat di dalam Kutipan Akta KelahiranPemohon tertulis nama : Rifa Dwijuni itu salah karena nama Pemohonyang betul itu adalah Rifa Dwi spasi Juni, sehingga Pemohon inginmemperbaikinya menjadi tertulis nama :
Abdul Rokim
14 — 9
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
Eka Nirwana
18 — 6
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil adalah suatu proses menurut hukum,untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantumdalam
Efrizal
24 — 8
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Penulisan tempat lahir adalah suatu proses menurut hukum,untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantumdalam
NOFANDA PRAYUDHA B., S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD TOMO Bin BIDIN
150 — 317
Jenis dan ukuran huruf serta Spasi pengetikan; Bahwa biaya untuk mendapatkan Surat Keterangan HasilPemeriksaan Lab yang dikeluarkan oleh Bagian Lab RSUD SultanHal. 6 dari 25 hal.
Jenis dan ukuran huruf serta Spasi pengetikan; Bahwa biaya untuk mendapatkan Surat Keterangan HasilPemeriksaan Lab yang dikeluarkan oleh Bagian Lab RSUD SultanImanuddin pada tanggal 11 Juli 2020 sebesar Rp450.000,00 (empatratus lima puluh ribu Rupiah) dan mulai tanggal 15 Juli 2020 sebesarRp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah); Bahwa pekerjaan Terdakwa bukanlah seorang tenaga medis yangmemiliki kKemampuan dan kewenangan dalam menerbitkan ataumenjual Surat Keterangan Hasil Rapid Test dan akibat perbuatanTerdakwa
20 — 0
pada tanggal 16 September 2008 Nomor : 018319/2008 nama Ibu dari anak pemohon tertulis FURRY RETNO INDAH SARI dan di Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang Kedua : (ATHAYA FREYA AZZALEA) yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 15 Juli 2015 Nomor : 3515-LT-03072015-0071 nama Ibu dari anak pemohon tertulis FURRY RETNO INDAH SARI, menjadi nama Ibu dari anak pemohon FURRY RETNO INDAHSARI (Nama INDAHSARI nya disambung tanpa spasi
21 — 11
tertulis huruf H, jadi yang sebenarnyanama tertulis YULIANA KHUMAIRATUN NISWAH (foto copy KartuKeluarga terlampir) ;Bahwa dalam ljazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2008/2009 NomorInduk 1544 Kantor yang mengeluarkan Departeman Pendidikan NasionalRepublik Indonesia Sekolah Dasar Negeri Bonagung 2 Kecamatan Tanon,Kabupaten Sragen tanggal 20 Juni 2009, nama anak Pemohon tertulisYULIANAKHUMAIRATUN NISWAH terdapat kesalahan penulisan padanama YULIANAKHUMAIRATUN tertulis menyambung dan seharusnyamemakai spasi
ERDIYUS
27 — 12
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
65 — 52
Danapakah benar penulisan diantaranya tidak menggunakan spasi ataumenggunakan spasi, karena fungsi di pada frasa ini adalah sebagai kata depanyang menunjukkan tempat dan bukan sebagai awalan pembentuk kata kerjapasif.
139 — 58
MagelangAgama : IslamPekerjaan : Pekerjaan LainnyaBahwa terhadap blangko KTP yang diperlihatkan bukan merupakan BlangkoKTP yang dikeluarkan oleh Disduk Kabupaten Magelang, yang mana blangkoyang diperlihatkan kepada saksi Warna blangko yang terlalu terang, Nomor SeriBlangko tidak menggunakan spasi, Foto bukan menggunakan Foto Asli/FotoTempelan dan Tidak di Cap/stempel asli, sedangkan Blangko yang di Keluarkanoleh Disduk Magelang, Warna Blangko lebih Pudar, Nomor Seri blangkomenggunakan Spasi dan Foto
RELAKARDO AMORIMART SIHOMBING
12 — 9
Btm.Administrasi Kependudukan Junto Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanAkta Pencatatan Sipil adalah suatu) proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama penduduk yangbersangkutan, termasuk tanggal, bulan
80 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ada spasi antarafrasa kata Rahmah dan Yuliati serta gelar akademik dibelakangnya M.Si;e Bahwa penggunaan 2 (dua) surat tersebut yaitu Daftar nilai dan Surat Keterangandapat menimbulkan kerugian berupa kerugian in materil bagi Ir.
Ada spasi antarafrasa kata Rahmah dan Yuliati serta gelar akademik dibelakangnya M.Si;Demikian pula halnya Tjazah Sarjana Sosial (S.Sos) dari STISIPOL PancaBhakti Palu dengan Nomor seri 1.370/STISIPOLPB/C/VIII/2008 tanggal 05Agustus 2008 atas nama Terdakwa SAMSURIJAL LABATIJO adalah palsuatau tidak oleh karena Transkrip Nilai Nomor : 1.370/STITPOLPB/C/VIII/2006 tanggal 05 Agustus 2006 yang merupakan bagian dan tidakterpisahkan dengan Ijazah tersebut adalah Konversi dari Daftar Nilai Nomor :932/IISIP
45 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Radio Pelangi Lintas Nusa (Penggugat) yangmenyatakan adanya perubahan frekuensi spasi kanal 350 Khz menjadispasi kanal 400 Khz untuk wilayah layanan yang sudah padat (termasukKota Medan) dan spasi 800 Khz untuk wilayah layanan yang kurangpadat;Bahwa selain itu Penggugat juga telah memperoleh rekomendasiPemberitahuan Kelayakan untuk memperoleh Izin Penyiaran dariKomisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara dengan suratNomor 482/16.A/ LYK/KPIDSU/VIIV2009 tertanggal 3 Agustus 2009,berdasarkan verfikasi
Radio Pelangi Lintas Nusa (Penggugat) yangmenyatakan adanya perubahan frekuensi spasi kanal 350 Khz menjadispasi kanal 400 Khz untuk wilayah layanan yang sudah padat (termasukKota Medan) dan spasi 800 Khz untuk wilayah layanan yang kurangpadat dan hal ini juga sejalan dengan Surat Keputusan berupaPeraturan Menkominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/08/2010;Halaman 9 dari 54 halaman. Putusan Nomor 07 PK/TUN/20135.
10 — 5
Spasi dengan demikian,gugatan ceraiPenggugat telah berlaku;Bahwa berdasarkan dalildalil tersebut di atas, Penggugat memohonkepada Ketua Pengadilan Agama Palopo c.q. Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan sebagai berikut:Primer1. Mengabulkan Gugatan Penggugat;2.
Syahruji
18 — 15
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Penulisan tempat dan tanggal lahir adalah suatu prosesmenurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca,spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yangtelah
UMI HANIK
13 — 11
Btm.menambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan,huruf atau angka dan atau suku kata dari nama penduduk yangbersangkutan, termasuk tanggal, bulan, tahun lahir nama orang tua, yangtelah tercantum dalam Akta Kependudukan semula, baik seluruhnya maupunsebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengan kaidah penulisandalam dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan aktaPencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional ;Menimbang