Ditemukan 73436 data
64 — 29
- Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
regulasi yang dibuat olehPSSI atau FIFA ;Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1338 KUH Perdata makaperjanjian kerja profesional antara Para Penggugat denganTergugat tersebut secara hukum berlaku sebagai undang undangPutusan Sela No. 680/Pdt.G/2013/PN.MdnHalaman 46 dari 68 Halamanbagi Para Penggugat dengan Tergugat dan harus dipatuhi olehkedua belah pihak ;Bahwa pasal 3 Undang Undang Nomor : 30 tahun 1999 tentangArbitrase dan Alternatif Pilinan Penyelesaian Sengketa jugamengatur : Pengadilan Negen tidak
berwenang untuk mengadili gugatan aquo,melainkan adalah kewenangan dari The Court Arbitration For Sport (CAS) /Pengadilan Arbitrase Olahraga di Lausenne Swiss dan Komisi Hukum ;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil dalil eksepsi tentang kompetensiabsolut tersebut, Kuasa Tergugat dan VI telah mengajukan bukti surat yang terdiridari foto copy yang telah dibubuhi materai secukupnya, yang bersesuaian denganaslinya, yang terdiri dari :1.
berwenang, tidakdapat diajukan dan dipertimbangkan secara terpisah tetapi harus diperiksa dandiputuskan bersama sama dengan pokok perkara ;Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara a contrario,maka pasal 162 RBg memuat norma bahwa tangkisan (eksepsi) tentang Pengadilantidak berwenang baik tidak berwenang secara absolut maupun tidak berwenangsecara relatif harus diputus secara tersendiri dalam suatu putusan sela, sebelummemeriksa dan memutus pokok perkara ;TENTANG HUKUMNYA :Menimbang,
berwenang untuk mengadili gugatan aquo sebab dalam Perjanjian Kerjatersebut telah disepakati bahwa untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbuldari atau dalam hubungannya dengan perjanjian ini maupun pelaksanaannya akanPutusan Sela No. 680/Pdt.G/2013/PN.MdnHalaman 64 dari 68 Halamandibawa ke NDRC atau CAS dengan mengacu kepada Regulasi yang dibuat olehPSSI dan FIFA ;Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam Repliknya membenarkanpersoalan hukum yang terjadi antara Para Penggugat dengan Tergugat
Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang secara absolut untukmemeriksa dan mengadili perkara ini ;3.
198 — 90
- Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
tidaklahtermasuk didalam ruang lingkup Kewenangan dari Badan Peradilan Umum; Bahwa oleh karena tidaklah termasuk didalam ruang lingkup kewenangan dari BadanPeradilan Umum, akan tetapi adalah kKewenangan Badan Peradilan Agama;Bahwa oleh karenanya jelas pula adanya sesuai dengan hal tersebut diatas, PengadilanNegeri Medan yang saat ini memeriksa dan mengadili perkara ini tidak berwenangmengadil, sehingga patut dan beralasan menurut hukum apabila Majelis Hakim yangmengadili perkara ini, menyatakan tidak
berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini; Bahwa oleh karena Majelis Hakim yang mengadii perkara ini, menyatakan tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadiii perkara ini, maka patut dan beralasanmenurut hukum apabila gugatan penggugat ditolak atau setidaktidaknya gugatanpenggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Met onvankeljke verkard),Hal. 6Putusan sela No, 135/Pdt.G/2013/PN.
nenscecimnene nsnsemmssienercnsniniiinne nan srimiemeinne eineBahwa jelas adanya wilayah hukum (domicile hukum) Pengadilan Negeri dari tergugattidak berada di wiayah hukum Pengadilan Negeri Medan, akan tetapi berada di wilayahhukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; = nono venom nnn nnn nnnBahwa oleh karena gugatan penggugat seharusnya didaftarkan pada Pengadilan NegeriPusat, maka patut dan beralasan menurut hukum Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak
berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini; Bahwa oleh karena Majelis Hakim yang mengadii perkara ini, menyatakan tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadiii perkara ini, maka patut dan beralasanmenurut hukum apabila gugatan penggugat ditolak atau setidaktidaknya gugatanpenggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Met onvankeljke verk@ard).F.
90 — 21
Menyatakan Pengadilan Negeri Sukabumi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh penggugat
Pengadilan Negeri Sukabumi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara (Prosesuil Exceptie) ;Bahwa Pengadilan Negeri Sukabumi, sesungguhnya tidak berwenangmemeriksa dan mengadili gugatan perkara Nomor 10/Pdt.G/2011/PN.Smi ini,dikarenakan halhal sebagai berikut :a, Gugatan harus diajukan di tempat kedudukan Tergugat ; Bahwa menurut Pasal 118 (1) HIR, dinyatakan bahwa gugatan haruslahditujukan di tempat domisili Tergugat; Bahwa untuk sebuah perseroan, yang dimaksud dengan domisili adalahtempat
mencermati surat gugatan Penggugat, jawabanTergugat I dan jawaban Tergugat II, baik Replik maupun Duplik, ternyata TergugatI di dalam jawabannya mengajukan eksepsi tentang kompetensi relatif/kewenanganmengadili secara relatif yang terlebih dahulu harus diputus sebelum memeriksapokok perkara (vide Pasal 133 HIR jo Pasal 136 HIR).Menimbang, bahwa mengenai eksepsi dari Tergugat 1 yaitu eksepsitentang kompetensi relatif/kewenangan mengadili secara relatif yang menyatakanbahwa Pengadilan Negeri Sukabumi tidak
berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara (prosesuil exceptie), dengan alasan gugatan Penggugat dapatdiajukan di tempat yang secara hukum telah dipilih dan disepakati oleh pihakpihakberperkara.Menimbang, bahwa eksepsi dari Tergugat I tentang kompetensirelatif/kewenangan mengadili secara relatif sebagaimana tersebut di dalamjawabannya didukung dengan alat bukti permulaan yang diajukan oleh Tergugat Iyaitu. berupa foto copy Perjanjian Pembiayaan Dengan FidusiaNo.01.200.210.00.110281.7 tanggal
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I ;Menyatakan Pengadilan Negeri Sukabumi tidak berwenang untuk memeriksadan mengadili perkara yang diajukan oleh Penggugat :Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 491.000,(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sukabumi pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2012, olehkami DANDY WILARSO, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis,MARYONO,SH.
62 — 11
- Mengabulkan eksepsi para Tergugat tersebut ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara ini
R. TOMMY GATOT SAMPURNO
Tergugat:
PT. TIGER WATER SOLUTIONS
209 — 102
Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 143/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Srg;
259 — 70
Menyatakan BPSK tidak berwenang mengadili perkara a quo;2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah);
berwenang untuk mengadili sengketaperdata tentang inkar janji (wanprestasi);Bahwa berdasarkan hal tersebut oleh karena putusan BPSKTasikmalayadalam perkaraaquodidasari denganpertimbangan hukumnya sebagaimana dimaksud diatas makasepatutnya Putusan BPSK Kota Tasikmalaya nomor 007/A/BPSKKota.Tsm/II/2015, tanggal 04 Maret 2015 dinyatakan Batal demihukum.D.
Adalah keliru jika menyatakan pihak TERMOHONKEBERATAN tidak beritikad baik, tidak memberikan informasi yang jelasapalagi bersifat diskriminatif jika hanya berdasarkan pertimbanganmajelis BPSK Kota Tasikmalaya yang jelasjelas tidak sama sekalimenyatakan demikian.TENTANG WANPRESTASIDengan mendalilkan bahwa BPSK tidak berwenang tidak berwenanguntuk mengadili sengketa perdata tentang ingkar janji dengan disertaiHalaman1dari39 halaman putusan nomor 8/Padt.Sus/2015/PN.Grtberbagai putusan MA yang telah
Lalu mengapa ia membuat aduan kepada BPSK KotaTasikmalaya yang jelasjelas ia tahu tidak berwenang untukmengadilinya???
Putusan Mahkamah Agung No. 208 K/Pdt.Sus/201 1Yang mana masingmasing Putusan Mahkamah Agung tersebutmengandung kaidah hukum bahwa BPSK tidak berwenang untuk mengadiliHalaman36dari39 halaman putusan nomor 8/Pdt.Sus/2015/PN.Grtsengketa perdata tentang wanprestasi (ingkar janji) karena terhadap sengketaperdata yang berkaitan dengan wanprestasi bukan termasuk dalam ruanglingkup tugas dan kewenangan BPSK untuk menyelesaikannya sebagaimanatermuat dalam ketentuan Pasal 52 UU Nomor 8 tahun 1999 tentangPerlindungan
Menyatakan BPSK tidak berwenang mengadili perkara a quo;2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini;3.
55 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara Absolut tidak berwenang dalam memeriksa dan mengadili Perkara A quo diterima;
- Menyatakan Pengadilan Negeri dalam perkara ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.928.000,00 (dua juta sembilan ratus
142 — 63
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
Batubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquosebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Keberatan dalam permohonankeberatannya.Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti surat bertanda P1, telahterbukti fakta bahwa ternyata kedua belah pihak (Pemohon Keberatan danTermohon Keberatan) telah sepakat membuat surat perjanjian kredit No.S.P.K.0040/3396/1/PF/I/2014 tanggal 08 Januari 2014 yang ditandatanganikonsumen (Termohon Keberatan) sebagai didebitur dengan Pemohon Keberatansebagai Kreditur.Menimbang
KUHPerdata karenanya perjanjiantersebut mengikat sebagai UndangUndang bagi kedua belah pihak yangmembuatnya (Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan), sehinggapermohonan Pemohon Keberatan yang meminta supaya perjanjian kredit No.S.P.K.0040/3396/1/PF/I/2014 tertanggal 8 Januari 2014 dinyatakan tetap berlakudan harus dilaksanakan oleh Termohon Keberatan (konsumen) dapat dikabulkan.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatasmaka Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tidak
berwenang untukmengadili perkara aquo dan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kab.
Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara No.37/PTSArb/BPSKB/V/2016 tanggal 18 Mei 2016.MENGADILI SENDIRIL:DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Termohon Keberatan.Halaman 20Putusan Perkara No.292/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN.MdnDALAM POKOK PERKARA :1.Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.. Menyatakan surat perjanjian kredit No.
65 — 9
Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2013/PN.Pkl tersebut ;
Bahwa dengan demikian jelas berdasarkan ketentuan pasal 49 Undang undang No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama : penyelesaian sengketa Warisan diantara orangorang yangberagama Islam adalah merupakan kewenangan Mutlak/Absolut dariPengadilan Agama untuk memeriksa dan memutuskannya, dan berarti pula bahwasecara Mutlak/Absolut, Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang untukmemeriksa dan memutuskannya;II.
keteranganwaris, yang dikaitkan dengan bukti Saksisaksi yang ada, menyatakan tidak mengetahuiadanya bagian waris milik Jariyah (almh) secara pasti dan hanya mendengar bahwa tanahobjek sengketa tersebut adalah hak waris Jariyah (almh), tanpa bisa menjelaskan bagianbagian dari anakanak Amad Numi yang lainnya;Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut hemat Majelis Hakim, perkaraini menyangkut tentang asalusul tanah waris yang didalamnya ada sengketa waris Islam,sehingga Pengadilan Negeri Pekalongan tidak
berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat IT mengenaikewenangan absolute tersebut dapat diterima, maka eksepsi untuk selainnya dan tentangpokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara, oleh karena Penggugat berada dalampihak yang kalah, maka kepada pihak Penggugatlah yang dihukum untuk membayar biayaperkara ini ;Mengingat dan memperhatikan Pasal 49 dan Pasal 50 UndangUndang RepublikIndonesia
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989, dan Pasal 136 HIR serta Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan denganperkara ini;MENGADILI1 Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;2 Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang mengadili perkaraperdata Nomor 40/Pdt.G/2013/PN.Pk1 tersebut ;3 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksirsebesar Rp. 1.171.000, (satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Hal. 29 dari 31
17 — 6
Menyatakan Pengadilan Agama Kendari tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;SUBSIDER :Atau apabila Pengadilan Agama Kendari c.q Majelis Hakim berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohondan Termohon telah hadir sendiri, dan oleh Ketua Majelis telah diusahakan perdamaiannamun tidak berhasil, lalu Termohon dalam persidangan mengajukan keberatan danmenyatakan Pengadilan Agama Kendari tidak berwenang memeriksa perkara ini melainkanPengadilan
di Enrekang sampai sekarang dan kalaupun kekendari hanya kalau ada acara keluarga dan selanjutnya kembali lagi di Enrekang bersamaPemohon;Menimbang, bahwa atas keberatan (eksepsi relatife) Termohon tersebut, Pemohonmengajukan tanggapan yang pada pokoknya bahwa Pemohon telah tinggal di kendari sudah2 tahun dan tidak pernah lagi kembali di Enrekang dan sudah punya KTP kendari, danselanjutnya Termohon tetap keberatan karena Pemohon masih tetap bolakbalik di Enrekangsehingga Pengadilan Agama Kendari tidak
berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut majelis hakim menunjuk segala hal ihwalsebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini yang merupakan bagianyang tidak terpisahkan dengan putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sepertidiuraikan tersebut di atas;DALAM EKSEPSI:Menimbang, bahwa sebelum memeriksa pokok perkara Termohon keberatan danmengajukan eksepsi bahwa Pengadilan Agama Kendari tidak berwenang memeriksa
1989 tentangPeradilan Agama yang menegaskan bahwa Seorang suami yang beragama Islam yang akanmenceraikan isterinya, mengajukan Permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakansidang guna menyaksikan ikrar talak dan Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalamayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediamanTermohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah nyata bertempat tinggal diEnrekang dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Enrekang, maka Pengadilan AgamaKendari tidak
Menyatakan Pengadilan Agama Kendari tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.401.000, (empat ratus satu ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2013 M. bertepatandengan tanggal 9 Jumadil Awal 1434 H., di dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Kendari yang terdiri dari Drs. H. Abd.
34 — 22
Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak berwenang mengadili perkara Terdakwa Serma Abdullah NRP. 540541.
Pembacaan Eksepsi / Keberatan yang diajukan oleh Sadr.Penasehat Hukum yaitu Lettu Chk Agus Susanto, SH yang padapokoknya menyatakan sebagai berikut :Bahwa Pengadilan Militer tidak berwenang mengadiliperkara Terdakwa Serma Abdullah NRP. 540541 (KopetensiAbsolut) karena terhadap obyek sengketa yang dijadikan dasarterhadap dakwaan Oditur Militer adalah merupakan ranahkeperdataan, dimana :a. Masih terjadi Konflik antara keterangan waris yang dibuatoleh Alm Saali suami kedua dari Hj.
menentukan status kepemilikan tanah dan rumah tersebutmempunyai kekuatan pasti.Majelis Hakim yang terhormat.Bahwa oleh karena proses pemeriksa danpenilaianterhadap Surat Dakwaan berlangsung pada pemeriksaan dipersidangan ini, maka wewenang dan tanggung jawab sepenuhnyaada pada Majelis Hakim.Sehingga kami mengajukan permohonan dari hati yangpaling dalam dengan hati nurani yang terbuka dan dengan hormatkepada Majelis Hakim Yth kiranya berkenan memutuskan dalamputusan sela :Menyatakan Pengadilan Militer tidak
berwenang memeriksadan mengadili perkara Terdakwa Serma Abdullah NRP. 540541Babinsa Ramil19/Pondok Aren Kodim/Tgr Rem 052/Wkr DamJaya.3.
1.SUJONO
2.MENIK SUMARNI
3.SRI MULATI
4.SUGIYATI
5.SUTARYATI
Tergugat:
7.1. SUHARTO
8.DENADA ANGGIA PUSPITANINGTYAS
9.Pemerintah Desa Sawangan
Turut Tergugat:
7.SURYO ADILAKSONO
8.AYU KURNANINGSIH
9.HADINING TRIYASTUTI SULISTIANI
10.Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang
32 — 1
MENGADILI:
DALAM KONPENSI :
- Menyatakan Pengadilan Negeri Mungkid tidak berwenang mengadili perkara ini;
DALAM REKONPENSI :
- Menyatakan Pengadilan Negeri Mungkid tidak berwenang mengadili perkara ini;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.5.916.000
87 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Payakumbuh tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPayakumbuh tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;2. Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayarbiaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasiditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin tanggal 17 November 2016 oleh Syamsul Ma/arif,S.H.,LL.M.,Ph.
107 — 11
- Menyatakan Pengadilan Negeri Singkil tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara No.02/Pdt.G/2013/PN.SKL.
Perubahan atasUndangundang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasehingga berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahanatas Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agamamaka sengketa yang demikian telah menjadi kewenangan dariPengadilan Agama/Mahkamah Syariyah untuk mengadilinya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangansebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim menyatakanPengadilan Negeri Singkil tidak
berwenang mengadili perkara inikarena merupakan yurisdiksi Pengadilan Agama/Mahkamah SyariyahAceh Singkil.Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi tentang kewenanganabsolut diterima maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkantentang eksepsi yang lainnya.Menimbang, bahwa karena eksepsi diterima, maka biaya perkaradibebankan kepada Para Penggugat yang besarnya akan disebutkandalam amar putusan.Mengingat Ketentuan Pasal 160 Rbg, Pasal 49 dan Pasal 50UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006
Menyatakan Pengadilan Negeri Singkil tidak berwenang memeriksadan mengadili perkara No.02/Pdt.G/2013/PN.SKL.3.
15 — 5
Menyatakan Pengadilan Agama Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon;
pemeriksaan selengkapnya telah dicatat dalam BeritaAcara Persidangan ini, sehingga untuk mempersingkat uraian putusan cukup Pengadilanmenunjuk kepada Berita Acara tersebut;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon sebagaimanatersebut di atas;Menumbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapkan Pemohondidampingi oleh Kuasanya, sedangkan Termohon hadir menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa Termohon mengajukan eksepsi relatif dengan alasanPengadilan Agama Medan tidak
berwenang mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa eksepsi Termohon terhadap kompentensi relatif telahdiajukan oleh Termohon pada persidangan sebelum dimulai pemeriksaan pokokperkara, hal tersebut telah sesuai dengan maksud pasal 149 ayat (2) dan pasal 159R.Bg. oleh karenanya eksepsi Termohon tersebut patut dipertimbangkan;Menimbang, bahwa alasan eksepsi yang diajukan Termohon dibantah olehPemohon, akan tetapi bantahan Pemohon tidak beralasan sedangkan Termohon telahmelampirkan bukti tentang kependudukan
termasuk bidang perkawinan dan sesuaiketentuan Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (1) huruf (a) dan (d) Undang Nomor 7 tahun1989 yang telah diubah pertama kali dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006tentang Peradilan Agama, maka untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada Penggugat;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan dalil hukumyang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Eksepsi:1 Mengabulkan eksepsi Termohon;2 Menyatakan Pengadilan Agama Medan tidak
berwenang memeriksa dan mengadilipermohonan Pemohon;Dalam Pokok Perkara:1 Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;2 Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.366.000 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim di Pengadilan AgamaMedan pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4Jumadil Akhir 1437 H. oleh kami Dra.
120 — 0
- Menetapkan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang menerima, memeriksa dan mengadili perkara aquo, Nomor 55 / Pid.Pra / 2016 / PN.Mdn
52 — 3
- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat tersebut ;- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
263 — 179 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;2. Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayarbiaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasiditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 17 November 2016 oleh Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.
- I MADE MAWAN ;
- I KETUT KERTA ;
- I WAYAN GALUK ;
TERGUGAT :
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. KLUNGKUNG
53 — 22
- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ;
- Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar tidak berwenang untuk mengadili sengketa iniBahwa PARA PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan adalah salahpersepsi atau salah sasaran, mengingat bahwa TERGUGAT dalamkasus ini hanya memiliki Kewenangan menerima suratSsurat sesuaidengan tatacara /prosedur dan persyaratan berdasarkan Surat suratformal, TERGUGAT tidak berwenang untuk menguji kebenaran materiilSuratsurat formal tersebut, oleh karena Institusi Pertanahan tidaktermasuk institusi penyidik sipil ; .
Dr.Amin Drakel
Tergugat:
1.KETUA DPD PDI PERJUANGAN MALUKU UTARA/ MUHAMMAD SENEN Tergugat 1
2.Sekertaris DPD PDI PERJUANGAN PROVINSI MALUKU UTARA/ ASRUL RASYID ICHSAN Tergugat 2
3.KETUA UMUM DPP PDI PERJUANGAN / MEGAWATI SOEKARNO PUTRI Tergugat 3
4.SEKERTARIS JENDERAL DPP PDI PERJUANGAN/ HASTO KRISTIYANTO
41 — 12
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Tentang Pengadilan Negeri Ternate Tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini (Kompetensi Absolut);
- Menyatakan Pengadilan Negeri Ternate tidak berwenang mengadili perkara Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Tte;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.3.241.000 (tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu