Ditemukan 168 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2012 — Putus : 06-07-2012 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 333_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 6 Juli 2012 — -BAIK SITEPU
213
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 15-10-2012 — Putus : 18-10-2012 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 768_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 18 Oktober 2012 — -PANDU WINATA BR SEMBIRING
175
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 13-02-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 49-PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 26 Februari 2013 — -SENTOSA SITEPU,DK
223
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 06-08-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 308/Pdt.P/2018/PN Smg
Tanggal 16 Agustus 2018 — Pemohon:
SUKAMTO
153
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan inikepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Semarangagar perubahan nama anak Pemohon tersebut dicatat didalam register yang tersediauntuk itu dan dicatatkan pula dalam Akta kalhiran yang bersangkutan;4.
Register : 07-09-2012 — Putus : 18-09-2012 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 696_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 18 September 2012 — -DRS. AGUS JAYA SEMBIRING
174
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 17-04-2013 — Putus : 30-04-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 198_PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 30 April 2013 — -SRI MULIATI
264
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 13-02-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 52_PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 26 Februari 2013 — -RASID GINTING,DK
204
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 11-10-2012 — Putus : 23-10-2012 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 761_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 23 Oktober 2012 — -MARITA RUT BR PURBA
205
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 07-06-2012 — Putus : 15-06-2012 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 197_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 15 Juni 2012 — -ROSELLY BR SINAGA
186
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 07-11-2012 — Putus : 14-11-2012 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 784_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 14 Nopember 2012 — -EDISI MAHA
248
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 13-02-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 56_PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 26 Februari 2013 — -NURDIN SITEPU,DK
183
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 12-10-2012 — Putus : 23-10-2012 — Upload : 28-11-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 193/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 23 Oktober 2012 — PEMOHON : AHMAD SYAFI'I
223
  • USMAN AL GHIFARI,dimana anak Pemohon tersebut belum emmiliki Akta Kalhiran ;e Bahwa anak Pemohon lahir pada tanggal 27 Nopember 1999 bertempat diPakumpayan adalah seorang anak lakilaki yang diberi nama M. USMAN ALGHIFARI dan merupakan anak Kandung dari Pemohon ;e Bahwa Pemohon tidak pernah melaporkan / mendaftarkan pembuatan aktakelahirannya anaknya yang bernama M.
Register : 23-10-2012 — Putus : 01-11-2012 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 777_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 1 Nopember 2012 — -JESIKA MARIATTA BR PELAWI
184
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Putus : 23-02-2012 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 809/Pdt.P/2012/PN.SBY
Tanggal 23 Februari 2012 —
172
  • belum didaftarkan / dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil dan sekarang iniPemohon sangat membutuhkan Akta Kelahiran tersebut ;Menimbang, bahwa sesuai bukti P3 dan P5 tertera jelas bahwa Pemohon adalahpenduduk Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, sehinggaPengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili permohonanPemohon ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 55 (1) UU No. 1 Tahun 1974 diatur mengenaiasalusul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan Akte Kalhiran
Register : 03-05-2012 — Putus : 11-05-2012 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 44_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 11 Mei 2012 — -SUASA
193
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 08-04-2015 — Putus : 06-05-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan PA SURABAYA Nomor 543/Pdt.P/2015/PA.Sby
Tanggal 6 Mei 2015 — PEMOHON
50
  • Bahwa dengan demikian nama Pemohon II dalam Akta Nikah dengan KTP, KSKdan akte Kalhiran tidak sama.5. Bahwa akibat dari kesalahan tulis tahun tersebut Pemohon dalam mengurus segalasesuatu mengalami hambatan, sehingga Pemohon sangat membutuhkan Penetapandari Pengadilan Agama Surabaya guna dijadikan alasan hukum untuk membuat/mengurus perubahan nama untuk mengurus Gaji model C CPNS dan Suratsuratpenting lainnya.6.
Register : 17-04-2013 — Putus : 30-04-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 196_PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 30 April 2013 — -ELSA RIA BR GINTING
213
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 20-11-2012 — Putus : 21-11-2012 — Upload : 15-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 804_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 21 Nopember 2012 — -HENNI BR TARIGAN
187
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Putus : 21-02-2012 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 685/Pdt.P/2012/PN.SBY
Tanggal 21 Februari 2012 —
150
  • Tahun 1974 diatur mengenaiasalusul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan Akte Kalhiran yang otentik, yangdikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang ;Menimbang, bahwa di dalam pasal 55 (2) UU No. 1 Tahun 1974 diatur bahwa jika akta kelahirantidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asalusul seorang anaksetelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan buktibukti yang memenuhi syarat ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5 berupa Kutipan Akta Nikah diterangkanbahwa SULASTRO
Register : 04-06-2013 — Putus : 10-07-2013 — Upload : 16-05-2014
Putusan PA MUNGKID Nomor 85/Pdt.P/2013/PA.Mkd
Tanggal 10 Juli 2013 — TAMAR bin KASDARI
95
  • telah bermeterai dan dicocokkan telah sesuai dengan aslinya ( BuktiP.2 );3 Foto copy Kutipan Kta Nikah Nomor: 435/541980 tanggal O1Maret 1980dariKantor Urusan Agama Kecamatan XXXXX Kabupaten Magelang telahbermeterai dan dicocokkan telah sesuai dengan aslinya ( Bukti P.3);4 Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3130/ 1995 tertanggal 11 Agustus1995 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magelang telahbermeterai dan dicocokkan telah seuai dengan aslinya ( Bukti P.4 );5 Foto copy Kutipan Akta kalhiran