Ditemukan 2145 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2023 — Putus : 05-09-2023 — Upload : 11-09-2023
Putusan PN KEPANJEN Nomor 273/Pid.B/2023/PN Kpn
Tanggal 5 September 2023 — Penuntut Umum:
MOCH. ARIFIANTO, SH., SE., MH
Terdakwa:
ANDRI PUGUH ENDRA FIRDAUS
5529
  • Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 21 Februari 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
  • 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/02/ML1/00B23, PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 28 Februari 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
  • 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/02/ML1/00B77, PT.
    Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 29 Februari 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
  • 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/03/ML1/00028, PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 2 Maret 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
  • 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/03/ML1/00D05, PT.
    Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 2 Maret 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
  • 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/03/ML1/00337, PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 16 Maret 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
  • 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/03/ML1/00D519, PT.
    Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 23 Maret 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
  • 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/07/ML1/00140, PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 7 Juli 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
  • 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/08/ML1/00351, PT.
    Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 7 Oktober 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
  • 1 bendel Rekap Shipping List Nomor : RSLU/2020/10/ML1/00118, PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Malang, Tanggal 9 Oktober 2020 tentang pengiriman sepeda motor dari Main Dealer PT. MPM Malang kepada PT. Nusantara Surya Sakti Bululawang;
  • 1 bendel Hasil Stok Opname Unit Baru PT.
Register : 17-01-2024 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PT BENGKULU Nomor 1/PDT/2024/PT BGL
Tanggal 20 Februari 2024 — JACCS MPM FINANCE) WILAYAH BENGKULU
5117
  • JACCS MPM FINANCE) WILAYAH BENGKULU
Register : 09-12-2022 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Bkt
Tanggal 11 Juli 2023 — JACCS MPM Finance Indonesia
5136
  • JACCS MPM Indonesia Finance tanpa seizin dan persetujuan dari Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat III menguasai 1 (satu) unit Minibus New Avanza 1.3 E M/T Merek Toyota, Nomor Rangka: MHKM1BA2JEK054364, Nomor Mesin MD 66731, tahun 2014 dengan Nomor Polisi BA 1077 LQ merupakan perbuatan melawan hukum;
  • Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan 1 (satu) unit Minibus New Avanza 1.3 E M/T Merek Toyota, Nomor Rangka: MHKM1BA2JEK054364
    JACCS MPM Finance Indonesia
Register : 17-09-2020 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 165/Pdt.G/2020/PN Tjk
Tanggal 10 Agustus 2021 — Mitra Mustika (MPM) Finance Indonesia
2.Tuan Sobari
3.Tuan Rifa`i
790
  • Mitra Mustika (MPM) Finance Indonesia
    2.Tuan Sobari
    3.Tuan Rifa`i
Register : 26-01-2024 — Putus : 15-07-2024 — Upload : 17-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal 15 Juli 2024 — JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA (JACCS MPM FINANCE INDONESIA) KANTOR WILAYAH SUMATERA DI KOTA MEDAN
140
  • JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA (JACCS MPM FINANCE INDONESIA) KANTOR WILAYAH SUMATERA DI KOTA MEDAN
Register : 07-06-2023 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PN MANADO Nomor 347/Pdt.G/2023/PN Mnd
Tanggal 19 Maret 2024 — JACCS MPM FINANCE INDONESIA
2.PIMPINAN PT. CHUBB LIFE INSURANCE INDONESIA
2618
  • JACCS MPM FINANCE INDONESIA
    2.PIMPINAN PT. CHUBB LIFE INSURANCE INDONESIA
Register : 08-10-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PN GORONTALO Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Gto
Tanggal 1 Desember 2020 — Penuntut Umum:
INDRAYANI, SH.MH
Terdakwa:
SUPARDI PADE WALANGO, SE., MM
10416
  • pidanakurungan selama 2(dua) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 ( Satu ) Bundel aplikasi kontrak perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 8792018103000113 antara debitur Supardi P.Walango dan kreditur PT.MPM
      MPM FinanceCabang Gorontalo;

      1. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00(lima riburupiah);
      MPM Finance Cabang Gorontalo; Bahwa PT. MPM Finance Cabang Gorontalo melaporkan perbuatan Terdakwake pihak kepolisian karna menyewakan unit mobil yang merupakan bendajaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT.
      MPM FINANCE; 1( satu ) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W26.00015168.AH.05.01tahun 2018 tanggal 27 April 2018 atas nama Supardi P.
      MPM Finance dengan hasil keputusan dapat disetujui dandapat ditolak.
      MPM Finance Cabang Gorontalo, sehingga PT. MPM Finance CabangGorontalo melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak kepolisianMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakimberpendapat.
      MPM Finance Cabang Gorontalo tidak akan memberikan ijin untuk melakukanpenjualanobjek jaminan fidusia maka tanpa memberitahukan PT.
Register : 20-04-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 252/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Tanggal 17 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MAARIFA, SH, MH
Terdakwa:
SELVAN HARTAMA CONTIONA Alias TO Bin SAMSUL
7519
  • Kabupaten Kolaka Timur
  • 1 (satu) lembar foto copy peta lokasi
  • 1 (satu) rangkap foto copy perjanjian pembiayaan multiguna nomor 8782019104000931;
  • 1 (satu) rangkap foto copy syarat-syarat umum perjanjian pembiayaan nomor 8782019104000931, beserta dokumen lain berupa :
    • 1 (satu) lembar foto copy informasi perjanjian pembiayaan tanggal 17 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh SELVAN HARTAMA CONTIONA selaku debitur dan SOSON SONARDI selaku perwakilan MPM
      MPM Finance QQ SELVAN HARTAMA CONTIONA uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran DP 1 (satu) unit toyota grand new avanza G tahun 2016 warna hitam metalik nomor rangka MHKM5EA3JGK011411, nomor mesin 1NRF113860;
    • 1 (satu) lembar foto copy kwitansi yang ditanda tangani pihak UD. Mega Utama Motor yang isinya bahwa telah diterima dari PT.
      MPM Finance QQ SELVAN HARTAMA CONTIONA uang sejumlah Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) unit toyota grand new avanza G tahun 2016 warna hitam metalik nomor rangka MHKM5EA3JGK011411, nomor mesin 1NRF113860;
    • 1 (satu) lembar foto copy bukti penerimaan barang/jasa berupa unit toyota grand new avanza G tahun 2016 warna hitam metalik nomor rangka MHKM5EA3JGK011411, nomor mesin 1NRF113860 yang ditanda tangani SELVAN HARTAMA CONTIONA dan pihak UD.
      Bahwa, Kerugian kantor PT MPM Finance Cabang Kendari adalahsekitar Rp 130.000.000, (Seratus tigapuluh juta rupiah).
      MPM FINANCE Kendari, padahal Terdakwa tahu mobiljenis Toyota Avanza tersebut masih berada dalam kewenangan PT.
      MPM FINANCE Kendari, padahal Terdakwa tahu mobil jenis ToyotaAvanza tersebut masih berada dalam kewenangan PT. MPM FINANCE Kendari.Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka unsur ini telah dapatdibuktikanAd.3.
      MPM FINANCE Kendari, padahal Terdakwa tahu mobil jenis ToyotaAvanza tersebut masih berada dalam kewenangan PT.
      MPM FINANCE Kendari maka dikembalikankepada PT. MPM FINANCE Kendari;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :Perbuatan Terdakwa merugikan PT. MPM FINANCE Kendari.Keadaan yang meringankan :Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang!
  • Register : 12-03-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 23-05-2019
    Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 29/Pid.B/2019/PN Pbl
    Tanggal 21 Mei 2019 — Penuntut Umum:
    ARIEF FATCHUROHMAN SH MH
    Terdakwa:
    BUARSAN ALIAS ASAN BIN ALM SATRAWI
    728
    • MPM Finance Probolinggo, 1 (satu) buah buku Servis dan garansi sepeda motor.
    • 1 (satu) lembar bukti slip pembayaran kredit angsuran ke 17 tanggal bayar 16 Juli 2018 di Indomaret serta 1 (satu) lembar slip pembayaran kredit dari MPM Finance untuk angsuran ke 19 tanggal bayar 29 November 2018.
      TYO memaksa mengajak kekantor MPM dengan alasan akan diberikan suratketerlambatan dan Sepeda motor tidak akan disita, oleh karena sudah 20 menitberdebat saksi korban tidak bisa berbuat apaapa karena dikepung 3 orang sehinggasaksi korban bersedia kekantor MPM dan dikawal depan dan belakang oleh olehterdakwa bersama sama dengan saksi. ENDI saksi ANANG SUGIANTO als.NANANG, Sadr. dan Sdr. TYO serta Sdr.
      MPM Finance Probolinggo tersebut sebagai Supervisor yangmenangani kredit macet kendaraan bermotor.Bahwa peran saksi di PT. MPM Finance Probolinggo adalah menangani masalahketerlambatan angsuran dan masalah penarikan Unit kendaraan yang mengalamikredit macet.Bahwa awal mulanya saksi sedang membeli Sanyo/Pompa air di Toko bangunanTimur persis dari kantor PT.
      MPM FinanceProbolinggo.Bahwa sepeda motor yang diamankan oleh PT.
      Mus menghentikan saksi Okydi jalan karena sepeda motor yang dikendarai olen saksi Oky terlambat melakukanpembayaran angsuran dan itu terlinat di dalam Aplikasi yang ada di MPM Finance.Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi Oky untuk membahas mengenaimotor tersebut di kantor MPM Finance, awalnya saksi Oky tidak mau namunsetelah berunding akhirnya saksi Oky mau kekantor MPM Finance.Bahwa ketika terdakwa akan meninggalkan kantor MPM Finance denganmengendarai sepeda motor dengan berboncengan Sdr.Mus
    Register : 29-03-2016 — Putus : 02-05-2016 — Upload : 16-08-2016
    Putusan PN JOMBANG Nomor 127/Pid.B/2016/PN Jbg
    Tanggal 2 Mei 2016 — 1.AGUS KUSUMA NIRWANA bin DJAWAHIR 2.SUKI bin SUKRAN 3.ISLAH ALDIANSAH bin SUNARYO 4.ACHMAD NGATONO SETIAWAN BIN KARSO
    336
    • Ngemplak. 15.00 WIB saya di lokasi PT MPM saat itu sudah adaNGATONO, DIAN, SUKI dkk. Di lokasi terdakwa bertemu BAYU KasunNgemplak terdakwa tanyakan tentang kompensasi dari PT MPM danterdakwa tanya keberadaan Kades. Dijawab oleh BAYU bahwa tidak adakompensasi dan Kades ke Surabaya. Kemudian kami melakukanpengrusakan seng milk PT MPM dan jalan menuyju proyek terdakwa tutupdengan seng milk PT MPM.Bahwa terdakwa tidak minta jin dulu pada JATMIKO DWI UTOMO.2.
      Kemudian ada yang bilang adakeramaian di PT MPM. Pukul 14.00 WIB saya ke lokasi PT MPM. Disitusudah ada pak RAI yang mengajak menutup jalan PT MPM. Semua orangmenyebrang jalan menuju proyek. terdakwa bersama warga kemudianmendorong dan merusak seng pagar PT MPM hingga roboh. terdakwamencabut salah satu seng saya tutupkan ke pintu masuk proyek setelah itusaya keluar dari lokasi.Bahwa yang terdakwa kenali pelaku pengrusakan dalam foto itu yaitu AGUSKUSUMA NIRWANA, SUKI, P.
      Keterangan AHMAD NGATONO, pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa terdakwa AHMAD NGATONO bersama AGUS KUSUMANIRWANA, SUKI dan ISLAH ALDIANSYAH dkk ikut melakukanpengrusakan terhadap proyek pengurukan bangunan PT MPM pada hariSabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar jam 16.00 WIB di lokasi proyekpembangunan gudang PT MPM di Dsn. Ngemplak Ds. Pagerwojo Kec.Perak Kab.
      Setelah itu mencabut pagar seng dan meletakan ditengahjalan pintu masuk PT MPM agar truk tidak bisa masuk.
      Paraterdakwa bersama AGUS KUSUMA NIRWANA, SUKI dan ISLAHALDIANSYAH dkk (cak RAI, HERU, HUDI, ARIF, GISI, WAKIAH, DIAN)merobohkan pagar seng milik PT MPM menggunakan kaki dan tangan. Setelahitu mencabut pagar seng dan meletakan ditengah jalan pintu masuk PT MPMagar truk tidak bisa masuk. Akibatnya PT MPM mengalami kerugian karenaaktifitas terhenti truk tidak bisa masuk dan pagar rusak.
    Register : 06-07-2015 — Putus : 31-08-2015 — Upload : 13-04-2016
    Putusan PN KOTOBARU Nomor 76/Pid.B/2015/PN Kbr
    Tanggal 31 Agustus 2015 — SANUSI SAPUTRA Pgl SANUSI
    587
    • Mitra Permata Mandiri (MPM) dengan penyetoran An. Yusmainar 1 (satu) lembar asli dokumen kwitansi tanggal 20 desember 2012 dengan penerima An. Ust. Sanusi Pakiah Bagindo dari Sdri. Yusmainar sebesar Rp. 42.400.000,- dengan setoran biaya haji plus. 1 (satu) lembar asli dokumen asli surat pernyataan Sanusi tanggal 05 April 2014.Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Yusmainar Pgl Inan;6. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
      Mitra permata Mandiri MPM dan setelah saksiYusmaniar Pgl Inar dan H. Nurmatias Pgl Yas telusuri bahwa porsi naik haji an.Yusmaniar Pg Inar belum ada terdaftar untuk keberangkatan tahun 2017 di PT.Mitra Permata Mandiri (MPM).
      Mitra permata Mandiri MPM dan setelah saksiYusmaniar Pgl Inar dan H. Nurmatias Pgl Yas telusuri bahwa porsi naik haji an.Yusmaniar Pg Inar belum ada terdaftar untuk keberangkatan tahun 2017 di PT.Mitra Permata Mandiri MPM).
      Mitra PermataMandiri (MPM). Kemudian saksi Yusmainar Pg Inan datang kerumah saksi H.
    Putus : 22-10-2014 — Upload : 11-11-2014
    Putusan PN BANGIL Nomor 386/Pid.B/2014/PN. Bil
    Tanggal 22 Oktober 2014 — RUDI HARTONO Bin SUTAJI NUR KHOLIK Bin JONO
    256
    • Matahari Putra Makmur(MPM);Bahwa kejadiannya pada hari senin tanggal 16 Juni 2014 sekitar jam11.30 WIB bertempat di gudang produksi PT. MPM di Desa CangkringMalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan ;Bahwa awalnya pada tanggal 01 Juli 2014 saksi dipanggil oleh saksiHaeran (manager) untuk meminta keterangan dari terdakwa RudiHartono (sopir PT. MPM) mengenai pengambilan bahan baku selang diPT.
      MPM di Desa CangkringMalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan ;Bahwa awalnya pada tanggal 01 Juli 2014 saksi dipanggil oleh saksiHaseran untuk meminta keterangan dari terdakwa Rudi Hartono (sopirPT. MPM) mengenai pengambilan bahan baku selang di PT.
      MPM ;Bahwa bahan baku tersebut telah dijual seharga Rp. 4.000.000, (empatjuta rupiah), lalu dibagi masingmasing Rp. 2.000.000, (Dua juta rupiah)dengan terdakwa Nur Kholik ;Bahwa para terdakwa mengambil bahan baku tersebut tanpa ijin daripihak PT. MPM ;Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.
      MPM ;e Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.
      MPM maka akan dikembalikankepada saksi Achmad Haseran sebagai manager PT. MPM ;Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana atas diri Terdakwamaka perlu dipertimbangkan halhal yang memberatkan dan yang meringankan diriTerdakwa itu sebagai berikut:Halhal yang memberatkan: e Para Terdakwa merupakan karyawan PT. MPM yang seharusnya ikut menjagakeberadaan barangbarang milik PT.
    Putus : 21-12-2015 — Upload : 19-01-2016
    Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 817/Pid.B/2015/PN.Blb.
    Tanggal 21 Desember 2015 — NUNIK SRI MARTINI Binti SELO SOMOMIHARJO.
    14520
    • MPM berikut kunci kontak dan STNK atas nama PT. MPM.Dikembalikan kepada PT. MPM Rent.6. Membebankan ongkos perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
      MPM Rent.4.
      Mitra Pinasthika Mustika(MPM) Rent yang bergerak dalam bidang rental mobil yang berlokasi didaerahTangerang, dengan maksud untuk menyewa atau merental mobil milik PT.
      STNKnya sekitar bulan Oktober 2014 dan berdasarkandata di PT MPM, perjanjian sewa kendaraan antara PT Sarottamadengan PT.MPM terjadi pada bulan Maret 2014 dan mobil sudahdikirim ke PT Sarottama sebanyak 16 unit.Bahwa berdasarkan data di PT MPM, PT MPM telah menyerahkankendaraan roda empat sebanyak 16 unit kepada PT SarottamaDharma kalpariksa.Bahwa mobil sebanyak 16 unit tersebut telah dikirim dua kali yaknipada tanggal 28 Maret 2014 sebanyak 10 unit dan tanggal 16 April2014 sebanyak unit dan semua
      kendaraan yang ada di PTSarottama menyebutkan benar terdakwa yang memerintahkankendaraan yang disewa oleh PT Sarottama dari PT MPM untuk disewakan lagi kepada pihak lain Bahwa menurut terdakwa mobildisewakan lagi kepada pihak lain karena pembukaan usaha PTSarottama di daerah Banten tidak jadi dibuka dan untuk menutupibiaya sewa rental ke PT MPM maka terdakwa selaku direktur utamaPT Sarottama meminta Andiyansyah Wargadinata agar mobil rentaldari PT MPM di kerjasamakan dengan pihak lain.Bahwa saksi
      untuk mencari kendaraan dan mengembalikankepada PT MPM namun sampai Bulan November 2014 kendaraanmilik PT MPM tidak ada kembali lalu selanjutnya dilaporkan ke polisi.e Bahwa sampai bulan November 2014, PT Sarottama DharmaKalpariksa tidak pernah membayar sewa kendaraan sejak kendaraandiserahterimakan bulan Maret 2014 yang seharusnya dibayar tiapbulan sebesar Rp, 65.780.000, dan berdasarkan data di PT MPM, PTSarottama Dharma Kalpariksa baru) membayar sebesar Rp.16.989.670,e Bahwa PT MPM mengalami
    Register : 29-09-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 23-01-2022
    Putusan PN KENDARI Nomor 589/Pid.Sus/2021/PN Kdi
    Tanggal 7 Desember 2021 — Penuntut Umum:
    NANANG IBRAHIM, SH
    Terdakwa:
    MUH. RAFID Alias RAFID
    9859
    • selama 3 bulan, pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa terkecuali dalam tempo masa percobaan yang lamanya 9 (sembilan) bulan terdakwa melakukan perbuatan pidana lagi dan denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
    • Barang Bukti Berupa :
      • 1 (satu) rangkap foto kopy formulir permohonan pembiayaan yang dikeluarkan oleh PT MPM
      • 1 (satu) rangkap foto kopy MAP marketing MPM dengan nomor : M-025228 dan nomor registrasi 878180900783, beserta 1 (satu) lembar foto kopy peta lokasi dengan konsumen atas nama MUH. RAFID.
      • 1 (satu) rangkap foto kopy syarat-syarat umum perjanjian pembiayaan MPM finance dengan nomor perjanjian 8782018103001170.
      • 1 (satu) rangkap foto kopy perjanjian pembiayaan multiguna MPM finance, tanggal 03 Oktober 2018, dengan nomor 8782018103001170, yang ditanda tangani oleh MUH.
        MPM finance dan debitur Muh. Rafid.
      • 1 (satu) lembar print out sertifikat jaminan fidusia nomor W27.00056574.AH.05.01 TAHUN 2018 yang ditanda tangani oleh SOFYAN, S.Sos., S.H., M.H. selaku kepala kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia wilayah Sulawesi Tenggara.

      Dikembalikan Kepada PT MPM Finance Cabang kendari melalui saksi Soson Sonardi, SE.

      terdakwa telah layak dandipercaya dapat menyelesaikan angsuran 1 (satu) Unit mobil tersebutpada PT MPM Finance Cabang Kendari sampai lunas sehingga terdakwadan PT MPM Finance Cabang Kendari mengadakan perjanjianpembiayaan yang sebagian isinya yaitu : Debitur danfatau pemberijaminan dilarang meminjamkan, menyewakan, menjual, memindahkan,mengalinkan, menjaminkan, atau menyerahkan penguasaan barangjaminan kepada pihak ketiga dengan cara atau jalan apapun juga tanpapersetujuan lebih dahulu dari PT MPM
      terhadap PT MPM finance cabang Kendari adalah telahmendapatkan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu XeniaR Sporty warnasitver dengan Nomor Polisi DT 1305 HB, Nomor RangkaMHKV5EA2JJKO43075, Nomor Mesin INRF443228 atas nama MUH.RAFID dengan cara sewa beli atau dibiaya oleh PT MPM finance cabangKendari karena dipercaya bahwa MUH.
      SABARUDIN, dibawah sumpah di didepan persidangan yang padapokoknya menerangkan :Bahwa setahu saksi terjadinya pengalihan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dan/ataupenggelapan tersebut adalah PT MPM finance cabang Kendari, namunyang bertanggung jawab terhadap PT MPM finance cabang Kendariadalah saudara SOSON SONARDI, SE selaku kepala Cabang PT MPMfinance kendari sedangkan pelakunya adalah pemberi fidusia ataudebitur PT MPM finance cabang Kendari
      DEDEN ATLIR Alias DEDEN, dibawah sumpah didepan persidangan yangpada pokoknya menerangkan :Bahwa setahu saksi terjadinya pengalihan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dan/ataupenggelapan tersebut adalah PT MPM finance cabang Kendari, namunyang bertanggung jawab terhadap PT MPM finance cabang Kendariadalah saudara SOSON SONARDI, SE selaku kepala Cabang PT MPMfinance kendari sedangkan pelakunya adalah pemberi fidusia ataudebitur PT MPM finance cabang
      terdakwa telah layak dandipercaya dapat menyelesaikan angsuran 1 (satu) Unit mobil tersebutpada PT MPM Finance Cabang Kendari sampai lunas sehingga terdakwadan PT MPM Finance Cabang Kendari mengadakan perjanjianpembiayaan yang sebagian isinya yaitu : Debitur dan atau pemberijaminan dilarang meminjamkan, menyewakan, menjual, memindahkan,mengalinkan, menjaminkan, atau menyerahkan penguasaan barangjaminan kepada pihak ketiga dengan cara atau jalan apapun juga tanpapersetujuan lebih dahulu dari PT MPM
    Putus : 18-02-2010 — Upload : 22-11-2013
    Putusan PN SURABAYA Nomor 3647/Pid.B/2009/PN.SBY
    Tanggal 18 Februari 2010 —
    317
    • MPM Motor Jl.
      MPM dengan orderSparepart sepeda motor berupa Honda Geniune Part dan untuk kode TokoSumber Rejeki sesuai Nota PT. MPM adalah BBZ ;13e Bahwa untuk order sparepart Honda Geniune Part biasanya sales PT.MPM menelpon sales Terdakwa yang bernama RUDY KWANG atau sebaliknyadan setelah order, selang beberapa hari kemudian sparepart yang di orderRUDY dikirim oleh PT. MPM Motor ke Toko Sumber Rejeki dan kadangkadangoleh RUDY diambil sendiri ke PT.
      MPM dilakukan oleh RUDY selaku salesTerdakwa karena Terdakwa sudah percaya kepada RUDY serta selama iniTerdakwa tidak pernah tahu sparepart yang diorder RUDY ke PT. MPM Motordan hanya tahu tagihannya Saja ;e Bahwa pembayaran tagihan ke PT.
      MPM Motor Surabaya dansaksisaksi membenarkan barang bukti tersebut adalah BG yang diserahkanoleh Terdakwa kepada PT.
      MPM Motor Surabaya (FebriatiFatimah, SH dan Bambang Ismarsono, SH) tentang Bilyet Giro yang diberikankepada PT. MPM Motor Surabaya setelah dikliringkan ternyata ditolak olehBank dengan alasan dana dalam rekening Terdakwa tidak mencukupi ;e Bahwa ternyata Terdakwa menyatakan dana dalam rekeningnya mencukupi untukmembayar spare part yang diterima dari PT. MPM Motor Surabaya denganBilyet Giro yang telah diserahkan kepada PT.
    Register : 14-12-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 11-02-2022
    Putusan PN KENDARI Nomor 686/Pid.Sus/2021/PN Kdi
    Tanggal 8 Februari 2022 — Penuntut Umum:
    MAARIFA, SH, MH
    Terdakwa:
    ENDRI M. SAPUTRA Bin MAJERUDDIN
    7339
    • JACCS MPM finance Indonesia QQ Endri Muhammad Saputra uang sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran satu unit mobil toyota new Agya 1,2 G tahun 2018 warna kuning Nomor Rangka MHKA4GA5JJJ015120, Nomor Mesin 3NRH243591;
    • 1 (satu) lembar foto kopy bukti penerimaan barang/jasa yang ditanda tangani oleh Endri Muhammad Saputra dan pihak UD.
      JACCS MPM Finance Cabang Kendari melalui saksi Soson Sonardi,SE.

      6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

      JACCS MPM FinanceCabang Kendari selaku penerima Fidusia; Bahwa terdakwa adalah debitur PT JACCS MPM finance Cabang Kendari; Bahwa terdakwa membeli 1 (Satu) unit mobil merk toyota new Agya 1,2warna kuning dengan Nomor Polisi DT 1056 TE, atas nama WiwitHandayani, dengan dibiayai PT.
      JACCS MPM Finance Cabang Kendari; Bahwa objek jaminan fidusia tersebut merupakan bertanggung jawab PT.JACCS MPM Finance Cabang Kendari; Bahwa Terdakwa adalah debitur PT JACCS MPM Finance Cabang Kendari; Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit mobil merk toyota new Agya 1,2warna kuning dengan Nomor Polisi DT 1056 TE, dengan cara sewa beliatau dibiayai oleh PT. JACCS MPM Finance Cabang Kendari pada tanggal6 Juli 2020 bertempat di showroom Mega Utama Motor Jalan By.
      JACCS MPM Finance CabangKendari; Bahwa objek jaminan fidusia tersebut merupakan bertanggung jawabPT. JACCS MPM Finance Cabang Kendari; Bahwa Terdakwa adalah debitur PT. JACCS MPM Finance CabangKendari; Bahwa terdakwa memperoleh 1 (satu) unit mobil merk toyota newAgya 1,2 warna kuning dengan Nomor Polisi DT 1056 TE, dengancara sewa belli atau dibiayai oleh PT. JACCS MPM Finance CabangKendari pada tanggal 6 Juli 2020 bertempat di showroom MegaUtama Motor Jalan By.
      JACCS MPM Finance Cabang Kendari,dikembalikan ke pihak PT. JACCS MPM Finance Cabang Kendari melaluisaksi Soson Sonardi, S.E.
      JACCS MPM Finance Cabang Kendari melaluisaksi Soson Sonardi,SE.6.
    Register : 03-10-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 23-12-2019
    Putusan PN NGAWI Nomor 165/Pid.B/2019/PN Ngw
    Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
    LASKAR SANDHI YUDHA, SH
    Terdakwa:
    NOVI NURIKASARI Binti NURIDI
    12215
    • VIVI pada akhirtahun 2017 menyuruh terdakwa untuk mengaku sebagai konsumen apabilamenerima telphon dari kantor MPM motor Ngawi dan saksi EKA OKTAVIAALS. VIVI akan memberikan uang komisi sebesar Rp. 50.000, (lima puluhribu rupiah) setiap menerima telphon dari kantor MPM motor Ngawiselanjutnya pada hari Senin tanggal 10 September 2018 sekira pukul 12.00 Wibbertempat di Dealer Motor MPM (Mitra Pinasthika Mustika) JI. Raya NgawiSolomasuk Ds. Grudo, Kec/ Kab. Ngawi saksi EKA OKTAVIA ALS.
      motor Ngawi bersama dengan suami saksi serta sambilmembawa kekurangan persyaratan berupa KK, yang pada saat itu jugaSdri Eka Oktavia Als VIVI memberitahukan kalau mendapat hadiah berupaTV;Bahwa setelah selang satu hari saksi bersama dengan suaminyamendatangi kantor MPM Motor Ngawi dan setelah berada di MPM MotorNgawi dan setelah berada di MPM Motor Ngawi saksi ditemui oleh SdriEka Oktavia Als VIVI dan saksi bersama suaminya dimintai tanda tangandi blangko alikasi dan HP Tablet oleh Sdri Eka Oktavia
      Jumat tanggal 02 Nopember 2018 sekira pukul 10.00Wib bertempat di Dealer Motor MPM (Mitra Pinasthika Mustika) JI.
    Register : 16-07-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 22-09-2021
    Putusan PN SURABAYA Nomor 717/Pdt.G/2021/PN Sby
    Tanggal 8 September 2021 — MPM INSURANCE
    3.PT. JACC MITRA PINASTIKA MUSTIKA FINANCE
    4610
    • MPM INSURANCE
      3.PT. JACC MITRA PINASTIKA MUSTIKA FINANCE
    Register : 27-03-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 19-06-2019
    Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 43/Pid.B/2019/PN Pbl
    Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
    ARIEF FATCHUROHMAN SH MH
    Terdakwa:
    1.ENDI BIN SURIASMAN
    2.ANANG SUGIANTO ALS NANANG BIN SUPARNO
    707
    • beserta STNK atas nama Lindawati alamat Dsn.Makmur RT.01,RW.03 Kelurahan Triwung Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, 1 (satu) buah buku angsuran kredit No.kontak : 519201710100087 atas nama Lindawati yang dikeluarkan oleh PT.MPM Finance Probolinggo, 1 (satu) buah buku servis dan garansi sepeda motor, 1 (satu) lembar bukti slip pembayaran kredit angsuran ke 17 tanggal bayar 16 Juli 2018 di Indomaret serta 1 (satu) lembar slip pembayaran kredit dari MPM
      TYO mengajak saksikorban untuk kekantor MPM, oleh karena Sepeda motor tersebut pinjamsehingga saksi korban menolak dan menunggu pemilik Sepeda motor datangyaitu saksi Khoirul akan tetapi Sdr.
      Raya Soekarno Hatta sisi utara jalan atau di depanKantor Radio Angkasa Jaya dan berlanjut di depan kantor MPM Financedi Jl. Sokearno Hatta ikut Kel. Pilang Kec.
      denganbersamaan Mus menunjukkan aplikasi keterlambatan pembayaranangsuran, lalu Oky menjelaskan sepeda motor itu milik temannya terusOky menghubungi pemilik sepeda motor untuk datang namun Tyomengajak untuk ke kantor MPM dimana setelah dipaksa akhirnya mau kekantor MPM setelah tiba di kantor saya bersama Nanang dan Oky masukdan ditemui oleh Budi lalu segera minta surat penarikan kepadakaryawan MPM untuk diserahkan kepada Nanang, kemudian Nanangmeminta kunci kontak kepada Oky lalu diserahkan kepada
      Raya Soekarno Hatta sisiutara jalan atau di depan Kantor Radio Angkasa Jaya dan berlanjut di depankantor MPM Finance di JI. Sokearno Hatta ikut Kel. Pilang Kec.
    Putus : 20-12-2012 — Upload : 15-11-2013
    Putusan PN JOMBANG Nomor 274 / Pid.B / 2012 / PN.JMB
    Tanggal 20 Desember 2012 — MOCH. MARIYANTO Als BRANDO
    241
    • MPM tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan PT. Margonomaupun PT. MPM dan nantinya SATIMAN yang akan mengatur carapenjualannya.
      MPM) untuk mengangkut oli sebanyak 1100 dos dariJakarta ke Gudang PT.
      MPM atau setidak tidaknyabukan kepunyaan/milik terdakwa dan teman temannya, dengan demikian unsur tersebuttelah terpenuhi.Ad. 5.