Ditemukan 2273 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-10-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 301/B/PK/PJK/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — PT. ADIGUNA EKA SEJAHTERA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Drum56.743 bh. drumSaldo akhir drum 5.365 bh. drumTotal drum terpakai 51.378 bh. drumAtauSaldo awal drum 3.397 bh. drumPembelian drum 43.126 bh. drumpengembalian drum dari pelanggan 10.220 bh. drum 56.743 bh. drumsaldo akhir drum 5.365 bh. drumtotal drum terpakai 51.378 bh. drum Bahwa berdasar uraian tersebut, maka Pemohon Banding menolak dan tidak menyetujuikoreksi tersebut;Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp750.000.000,00;Menurut Terbanding;Bahwa koreksi Biaya Sewa Kantor dan
    Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp750.000.000;sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundang yang berlaku di Indonesia;4.
    Tentang Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp53.999.748,00yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;D Tentang Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp750.000.000,00 yang diprtahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak; Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) Berkeberatan AtasPertimbangan Judex Facti Sebagaimana Yang Di Paparkan Oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) Tentang Alasan Pihak PemeriksaMelakukan Koreksi Positif Peredaran Usaha
    Indochemical Citra Kimia;3 Atas Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp750.000.000,00;Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukanpembayaran sewa kepada induk perusahaan (sesuai Pasal 18 ayat (2), ayat(3) merupakan hubungan istimewa), tetapi biaya sewa tersebut menurutpendapat Pemohon Peninjauan Kembali sudah wajar, sehingga koreksi biayasewa sebesar Rp750.000.000,00 tidak dapat Pemohon Peninjauan Kembaliterima;Bahwa pada Tahun 2008 dan Tahun 2009 Pemohon Peninjauan
    Kembali(semula Pemohon Banding) telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak NihilPajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final oleh Kantor Pelayanan PajakSidoarjo dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp1.500.000.000,00dengan demikian seharusnya biaya yang dikeluarkan oleh kami untuk sewabangunan tersebut seharusnya bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilanbruto di PPh Badan;Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP/M.VIII/ 15/2012yang diucapkan tanggal 28 Mei 2012, tentang:.
Putus : 16-01-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 346/B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Januari 2014 — PT. MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTORS AND MANUFACTURING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16550 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengurang Penghasilan BrutoBahwa menurut Terbanding, dalam rugi/(laba) selisih kurs tersebut terdapat kerugianyang seharusnya tidak boleh dibebankan karena kurs rupiah terhadap USD selamaTahun 2006 menguat, sedangkan penjualan dalam USD yang dapat menyebabkan rugiselisih kurs sangat tidak material;Bahwa pembelian impor dalam mata uang asing sangat material dan akan menyebabkankeuntungan selisih kurs pada saat pelunasannya;Bahwa hal yang dapat mengakibatkan kerugian selisih kurs secara komersial adalahadanya
    Kredit PajakBahwa menurut Terbanding terdapat kredit PPh Pasal 22 impor yang tidak didukungoleh bukti berupa PIB dan invoice dari supplier luar negeri sebesar Rp310.901.292,00sehingga tidak dapat diakui sebagai pengurang PPh Badan terutang Tahun 2006;Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP230/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 1 Juli2009Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, Terbanding menolak seluruh permohonanPemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun 2006 adalah sebagai berikut:Semula Ditambah
    Pengurang Penghasilan BrutoBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas rugi/(laba) selisihkurs sebesar Rp.10.921.357.268,00 tersebut karena:Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e dan memori penjelasannya, UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 diterangkan bahwa kerugian karenaselisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadiseharihari, atau oleh
    Koreksi Pengurang PenghasilanUsaha0c.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto dari Luar Usaha Rp 565,801.834,00c.
Register : 07-03-2013 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51030/PP/M.IA/15/2014
Tanggal 3 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21224
  • Koreksi Penjualan Rp2.797.165.251,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa dalam surat tanggapan Pemohon Banding menyatakan bahwa klaim mutumerupakan potongan penjualan yang seharusnya menjadi pengurang dari penjualan.Namun penelaah telah meneliti kembali ledger piutang usaha dan tidak menemukanadanya klaim mutu menjadi pengurang piutang.
    Banding juga tidak menyerahkan bukti pengembalian uang jikaterjadi klaim mutu apabila penjualan seluruhnya telah dibayar;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penjualan yang dilakukan olehpenelaah keberatan dengan alasan sebagai berikut:1) Adanya perbedaan penjualan antara buku besar dan laporan keuangandisebabkan oleh penelaah keberatan tidak memperhitungkan klaim mutu minyakkelapa sawit (Kode AC : 60.991.000000.00) dan klaim mutu inti kelapa sawit(Kode AC : 60.995.000000.00) sebagai pengurang
    Bahwa secara akuntansi dan perpajakan, biaya gaji yang boleh dikurangkansebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya gaji bruto karyawan,sebelum dikurangi Pajak Penghasilan;c. Sesuai PER31/PJ./2009 stdtd PER57/PJ./2009 butir 1.9. Tentangpenghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai yang menerimatunjangan pajak, dijelaskan bahwa atas tunjangan pajak tersebut merupakanpenghasilan bagi pegawai yang besangkutan.
Putus : 19-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1970/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT PADANG PALMA PERMAI,
1612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah (a+b+c+d) (9.034.829.244)7 Fasilitas penanaman modal (pengurang PPh netto) 08 Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positif 5.233.023.247b. Penyesuaian Fiskal Negatif 0c. Jumlah (ab) 5.233.023.2479 Penghasilan neto luar negeri 010 Jumlah penghasilan neto (5+6e7+8c+9) 27.986.575.08911 Zakat 012 Kompensasi Kerugian 013 PTKP 014 PKP (10111213) atau Nihil 27.986.575.08915 PPh Terutang (tarif x 14) 6.996.643.75016 Kredit Pajak: 0a. PPh ditanggung pemerintah 0b.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesarRp12.786.624.987,00 dan Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp 5.371.846.790,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    Jumlah (atb+c+d)Fasilitas penanaman modal (pengurang PPh netto)Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positifb. Penyesuaian Fiskal Negatifc. Jumlah (ab)Penghasilan neto luar negeriJumlah penghasilan neto (5+6e7+8c+9)Zakat Kompensasi KerugianHalaman 6 dari 9 halaman.
Register : 29-10-2012 — Putus : 28-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50143/PP/M.VI/15/2014
Tanggal 28 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12245
  • Djarumdengan CV XXX (Pemohon Banding) yang melakukan pembelian tembakau adalah PT Djarum sehinggabiaya yang timbul sehubungan dengan pembelian tersebut adalah tanggung jawab PT Djarum, sedangkanbiaya gaji yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah biaya terkait dengan pekerjaan yang dilakukanoleh Pemohon Banding sesuai Perjanjian, sehingga biaya gaji pegawai tetap tersebut bukanlah biaya yangmenjadi tanggung jawab PT DJarum tersebut, dengan demikian biaya gaji pegawai tetap tersebut dapatdijadikan sebagai pengurang
    penghasilan bruto;bahwa Pemohon Banding telah melaporkan gaji pegawai tetap pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPhPasal 21 Tahun Pajak 2008 dengan jumlah gaji sebesar Rp429.050.000,00 dan jumlah tersebut samadengan jumlah biaya gaji pegawai tetap yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008;bahwa berdasarkan azas taxable deductible maka biaya gaji yang dilaporkan oleh Pemohon Bandingdalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa berdasarkan uraian
    dan Bukti Kas keluar untuk pembelian tali merupakan bukti internal PemohonBanding, sedangkan bukti pembayaran tali tidak diketahui pembeli yang membayar tali tersebut;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya pengepakan tali sebagian merupakantanggung jawab PT Djarum dan sebagian lagi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga tidak seluruhbiaya pengepakan tali tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga dari seluruh biayatersebut yang dapat dijadikan sebagai pengurang
    Bukti Kas keluar untuk pembelian tikar merupakan bukti internalPemohon Banding, sedangkan bukti pembayaran tikar tidak diketahui pembeli yang membayar tikartersebut;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya pengepakan tikar sebagian merupakantanggung jawab PT Djarum dan sebagian lagi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga tidak seluruhbiaya pengepakan tikar tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga dari seluruh biayatersebut yang dapat dijadikan sebagai pengurang
Putus : 07-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1759 B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TROPICAL ELECTRONIC
3516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD1,654,663.94.Il. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliA. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32177/PP/M.1/15/2011tanggal 22 Juni 2011 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek) karenadiputus melebihi jangka waktu ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.1.
    Scales, Oprion Kit and Parts 582.931,00b.Assembly 218.474,002 Harga Pokok Penjualan 2.676.664 ,00 Diajukan PKPembelian Bahan Baku 2.676.664,003) Penghasilan dari Luar Usaha 250.483,00 Diajukan PK4 Pengurang Penghasilan Bruto 1.659.889,00 Diajukan PKKoreksi Penghasilan Netto 5.388 .442,00 5.
    Sehingga dengan demikian,Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32177/PP/M.1/15/2011 tanggal22 Juni 2011 tersebut harus dibatalkan.Sengketa atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesarUSD1,654,663.94.Bahwa terkait koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD1,659,889.00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 179 alinea ke7 dan Halaman 180 alinea ke1Bahwa hasil pemeriksaan
    dipertahankansebesar USD 5,225.06:Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD1,659,889.00 yang dilakukan Pemeriksa Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding), dapat diketahui data sebagai berikut :2.1.
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidakmempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) atas pengurang penghasilan bruto sebesar USD1,654,663.94 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup danbertentangan dengan fakta yang nyatanyata terungkap dalampersidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 6 ayat(1) huruf a UndangUndang Pajak Penghasilan serta Pasal 76 danPasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak.
Putus : 27-06-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — PT. ASAHI BEST BASE INDONESIA vs. DIRJEN PAJAK
3421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan penjelasanpenjelasan sebagai dasar penyampaian permohonan ini;Umum;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Satu menerbitkan Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor00003/206/99/413/06/USD tertanggal 8 Februari 2006, yang isinya adalah sebagaiberikut: No Uraian Jumlah menurut Jumlah menurut KoreksiPemohon Banding Terbanding (USD)(USD) (USD)1 Peredaran Usaha 6,343,608.00 6,367,831.00 24,224.002 Harga Pokok Penjualan 5,158,968.00 3,664,329.00 1,494,638.003 Pengurang
    pada saatsidang;b Travelling Expense USD 2,983.00;Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya travelling karena adanyapembebanan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tidak dapat dibebankan sesuaidengan Pasal 9 ayat (h) UndangUndang Pajak Penghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun dikeluarkan sehubungan dengan usahasehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    menurut Terbanding;Bahwa biaya komunikasi dikoreksi oleh Terbanding karena adanyapengeluaran untuk car phone dan handphone direktur yang merupakankenikmatan sesuai dengan Pasal 9 ayat 1(e) UndangUndang PajakPenghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya rental karena adanyapembebanan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tidak dapat dibebankan sesuaidengan Pasal 9 ayat 1(h) UndangUndang Pajak Penghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    USD 957.00;Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas asuransi karena adanyapembebanan asuransi kendaraan sedan (timor dan volvo) dan pembebananyang tidak didukung bukti ekstern;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
Register : 01-07-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 471 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RAGAM LOGAM;
7029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Argo Pantes yang tidak dilaporkan sebagaipenjualan;PENGURANG PENGHASILAN BRUTOBiaya GudangBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.301.200.000,00 yang berasal dari pengeluaran yang tidak didukung oleh buktibuktiekstern yang memadai, sehingga dianggap sebagai pengeluaran untuk kepentinganpribadi Wajib Pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan;Biaya AngkutanBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.3.860.220.000,00 yang berasal dari pengeluaran
    terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp126.200.000,00yang berasal dari pengeluaran yang tidak didukung oleh buktibukti ekstern yangmemadai, sehingga dianggap sebagai pengeluaran untuk kepentingan pribadi WajibPajak sesuai Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan;Barang CetakanBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.2.981.000,00 yang berasal dari pengeluaran untuk kepentingan pribadi PemohonBanding, sesuai Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan
    ;Biaya KendaraanBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.74.380.621,00 yang merupakan 50% dari biaya pemeliharaan dan perbaikan kendaraan,sesuai SE Dirjen Pajak Nomor : SE09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002;Premi AsuransiBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.17.008.327,00 yang merupakan 50% dari biaya premi asuransi kendaraan, sesuai SEDirjen Pajak Nomor : SE09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002;Biaya Penyusutan Aktiva TetapBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan
    bruto sebesar Rp.116.433.713,00 yang merupakan 50% dari biaya penyusutan kendaraan, sesuai SEDirjen Pajak Nomor : SE09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002;Biaya Sosial/RepresentasiBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.106.245.449,00 yang merupakan pengeluaran untuk entertaintment yang tidak didukungdengan Daftar Nominatif sesuai SE Dirjen Pajak Nomor : SE27/PJ.22/1986 tanggal 14Juni 1986;Biaya Kantor LainnyaBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.395.231.056,00
    Putusan Nomor 471/B/PK/PJK/201432H Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : Biaya Gudang Rp 301.200.000,00.I Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : Biaya angkutan Rp3.860.220.000,00.J Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : Biaya packing Rp3.323.133.000,00.K Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : biaya Promosi Rp126.200.000,00.L Sengketa atas tidak dipertahankannya
Register : 28-09-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1725 B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA;
209 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 5 dari 16 halaman Putusan Nomor 1725/B/PK/PJK/2017Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali iniadalah:Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atasdiskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang
    suatu kekhilafan baik berupa errorfacti maupun error juris dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya,sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telahdigunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyatatidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atasdiskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang
    termasukHalaman 11 dari 16 halaman Putusan Nomor 1725/B/PK/PJK/201712.8.12.9.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undangundang PPNdan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;Bahwa dalam hal ini yang menjadi DPP PPN adalah nilai berupa uang(nilai yang tercantum dalam invoice sebagai dasar penagihan dan nilaitersebut adalah sesuai dengan nilai yang diterima dari pihak pembeli).Dengan demikian bahwa syarat suatu potongan harga/diskonpenjualan tersebut dapat dijadikan sebagai faktor pengurang
    Dalamkenyataannya tidak pernah ada Potongan harga yang tercantum didalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) atas penyerahan Barang KenaPajak kepada Yakes Telkom tersebut;12.11.Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sudah sesuai dengan ketentuan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yang tidak dapatdikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sebesar Rp24.907.499,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapatHalaman 14 dari 16 halaman Putusan Nomor 1725/B/PK/PJK/2017dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji
Register : 07-12-2012 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51985/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 21 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17266
  • pocketexpenses tersebut;e prinsip taxabledeductible dimana taxable ditujukan untuk pengenaan pajak ataspenghasilan yang diperoleh orang atau badan tanpa melihat darimana penghasilantersebut diperoleh (sumber penghasilan) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 danPasal 21 Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008(Undangundang Pajak Penghasilan) dan deductible ditujukan kepada beban ataubiaya yang menurut ketentuan menjadi pengurang
    penghasilan bruto sebagai manadiatur dalam Pasal 6 Undangundang Pajak Penghasilan, maka out of pocketexpense dapat dijadikan sebagai pengurang pengahasilan bruto sepanjang out ofpocket expense tersebut menjadi penghasilan (taxable) bagi badan atau orangpribadi yang menerimanya;e Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa out of pocket expense telahdiperhitungkan sebagai penghasilan (taxable) bagi badan atau orang pribadi yangmenerimanya;bahwa Pemohon Banding menyatakan:e biaya tersebut merupakan
    dalam nilai kontrak dengan auditorsehubungan dengan biaya akomodasi dan transportasi atas kegiatan audit laporankeuangan yang dibayarkan terlebih dahulu oleh auditor dan kemudian ditagihkanmenimbangmenimbangmenimbangmenimbangkembali oleh auditor kepada perusahaan (reimbursement) sehingga biaya tersebutberhubungan dengan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undangundang Nomor36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dapat menjadi pengurang
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA
16738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 140/B/PK/Pjk/20159.7tersebut tidak tercantum adanya potongan harga atau diskonpenjualan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kepada Yakes Telkom;Bahwa nilai invoice sebagai dasar penagihan tersebut yangselanjutnya dicatat di dalam buku besar Piutang, dan nilai tersebutpula yang diterima pembayaran sesuai dengan Rekening Koran dariPembeli;Bahwa dengan demikian nilai invoice sebagai dasar tagihan tersebutadalah nilai tanpa adanya pengurang berupa diskon
    Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yangberlaku yaitu Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 23, Pasal 13 ayat(5)UndangUndang PPN, Pasal 15 ayat (8) Peraturan PemerintahNomor 143 Tahun 2000, dan Pasal 1 angka 2 dan 3 PeraturanDirektur Jenderal Pajak
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPNMasa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp33.114.657,00 telah dibuat tanpapertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyatanyataterungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaituPasal 1 angka 18, Pasal 1 angka
    Dengan demikian, PutusanPengadilan Pajak Nomor Put. 44341/PP/M.I/16/2013 tanggal 3 April2013sepanjang mengenai sengketa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPNMasa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp33.114.657,00 tersebut harusdibatalkan.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor :Put.44341/PP/M.1/16/2013tanggal 3 April 2013yang menyatakan: Mengabulkan sebagian
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang koreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahankepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang Nilai DPP PPNsebesar Rp 33.114.657,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KoniraMemori Peninjauan Kembali tidak
Putus : 13-05-2013 — Upload : 12-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUMBER DAYA WAHANA
3117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 183/B/PK/PJK/2012 Biaya Pemeliharaan Kendaraan 10.250.500Biaya Dapur 5.698.501Biaya Perlengkapan Bengkel dan Tukang 8.560.400Biaya lainlain 5.459.980Jumlah Koreksi Positif HPP55.613.981 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif biaya penyusutansebesar Rp. 172.686.491, karena perhitungan Pemohon Banding telahsesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, selain itu Terbandingtidak dapat memberikan rincian koreksi tersebut;Pengurang Penghasilan Bruto.Menurut Terbanding.Bahwa
    Pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp. 1.535.353.871 dengan perincian sebagai berikut: Pas Biaya Jumlah (rupiah) KeteranqanBiaya Entertainment 371.425 KenikmatanBiaya Perjalanan Dinas 18.000.000 Tdk didukung buktiBiaya Bunga Bank 595.883.751 Tdk didukung buktiBiaya PPh Pasal 23 19.800 Tdk didukung buktiBiaya Amortisasi 908.379.965 Tdk didukung buktiBiaya Lainlain 12.698.930 SumbanganJumlah Koreksi Positif 1.535.353.871 Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding
    Konsekuensinya Terbandingjuga tidak dapat mengoreksi amortisasi biaya pra operasi tahun 1998sebesar Rp. 364.647.056 dan amortisasi biaya bunga masapembangunan tahun 1998 sebesar Rp 552.291.650,Bahwa dengan demikian, pengurang penghasilan bruto tahun 1998 menurutPemohon Banding adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah (rupiah)Pengurang Penghasilan Bruto cfm.
    Sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.916.938.706,00yang terdiri dari Biaya Pra Operasi sebesar Rp. 364.647.056,00 dan BiayaBunga Masa Pembangunan (IDC) sebesar Rp. 552.291.650,00.1.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yangtelah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atasuntuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagaisatu kesatuan dengan dalildalil yang akan dikemukakan Pemohon PeninjauanKembali
    Bahwa sengketa yang diajukan permohonan peninjauan kembali ini adalahsengketa atas koreksi positif atas koreksi pengurang penghasilan brutosebesar Rp. 916.938.706,00 yang terdiri dari biaya pra operasi sebesar Rp.364.647.056,00 dan biaya bunga masa pembangunan (IDC) sebesar Rp.552.291.650,00 dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) biaya tersebut adalah biaya kegiatan rutin tahun berjalan yangmasa manfaatnya tidak lebih dari satu tahun sehingga tidak bolehdikapitalisasi tetapi
Putus : 25-03-2013 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 769/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAPIAN NADENGGAN d/h PT INTI GERAK MAJU
3023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi1 Peredaran Usaha 47,333,962,760 47,333,962,760 2 Harga Pokok Penjualan 25,781 ,447,327 25,781,447,327 3 Laba Bruto (12) 21,552,515,433 21,552,515,433 4 Penghasilan bruto luar usaha 227,115,367 227,115,367 5 Jumlah penghasilan bruto (3+4) 21,779,630,800 21,779,630,800 =6 Pengurang penghasilan bruto 39,535,043,518 5,182,388,4 71 34,352,655,0477 Penghasilan neto dalam negeri (56) (17,755,412,718) 16,597,242,329 (34,352,655,047)8 Penghasilan neto luar negeri 9 Jumlah penghasilan neto (7+8) (17,755,412,718
    ) 16,597,242,329) (34,352,655,047)10 Penghasilan Tidak Kena Pajak 11 Kompensasi kerugian 16,597,242,329 (16,597,242,329)12 Penghasilan Kena Pajak (91011) (17,755,412,718) (17,755,412,718) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp34.352.655.047,00 yang terdiri dari: No.RincianRp 1 Biaya bunga pinjaman1.268.503.052 45.219.90433.038.932.09134.352.655.0472 Rugi Revaluasi Aktiva Tetap 3 Penghapusan Aktiva Kelapa Hybrida Total Koreksi Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan
    Penghasilan PPh final50.924.91950.924.919 Penyesuaian fiskal positif16.366.225.14116.366.225.141 Penyesuaian fiskal negatif2.271.771.8162.271.771.816 Kompensasi Kerugian16.597.242.32916.597.242.329 Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Kredit Pajak PPh Kurang (Lebih) Bayar Sanksi Administrasi Jumlah YMH dibayar PERMOHONAN BANDINGBahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan TerbandingNomor KEP1757/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 18 November 2008 denganalasan sebagai berikut: Bahwa atas koreksi Pengurang
    Sengketa atas Koreksi terhadap Pengurang Penghasilan Bruto yaituBiaya Bunga Pinjaman sebesar Rp48.761.707,00;D. Sengketa atas Koreksi terhadap Pengurang Penghasilan Bruto yaituPenghapusan Aktiva Kelapa Hybrida sebesar Rp33.038.932.091 ,00;IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliHalaman 7 dari 31 halaman.
    Sengketa atas Koreksi terhadap Pengurang Penghasilan Bruto yaituPenghapusan Aktiva Kelapa Hybrida sebesar Rp33.038.932.091 ,00;Halaman 20 dari 31 halaman.
Register : 23-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. VALE INDONESIA, Tbk (d/h. PT. INTERNATIONAL NICKEL INDONESIA, Tbk);
7736 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EE 0100 Operating Hourly Employee costBahwa Peneliti menerima sanggahan Pemohon Banding atas Biayabiaya yangNon Taxable berupa Objek PPh Pasal 21 dilaporkan ATS dan Jamsostek 3,7%yang akan diperhitungkan tersendiri pada faktor pengurang PPh Pasal 21.Adapun biayabiaya yang lain yang menurut Pemohon Banding bukanmerupakan objek PPh 21 yang terjadi karena kesalahan posting, menurutpeneliti tidak dapat diyakini kebenarannya karena koreksi objek PPh Pasal 21dalam jumlah yang signifikan seharusnya tidak
    EE 0200 Operating Salaried Employee CostBahwa Peneliti menerima sanggahan Pemohon Banding atas Biayabiaya yangNon Taxable berupa Objek PPh Pasal 21 dilaporkan ATS dan Jamsostek 3,7%yang akan diperhitungkan tersendiri pada faktor pengurang PPh Pasal 21.Adapun biayabiaya yang lain yang menurut Pemohon Banding bukanmerupakan objek PPh 21 yang terjadi karena kesalahan posting, menurutpeneliti tidak dapat diyakini kebenarannya karena koreksi objek PPh Pasal 21dalam jumlah yang signifikan seharusnya tidak
    Pengurang Obyek PPh Pasal 211. luran Pensiun ke DP IncoBahwa Peneliti menolak sanggahan Pemohon Banding dan tetapmempertahankan Pengurang PPh Pasal 21 berupa luran dana yang telahdisampaikan dalam SPUH sebesar Rp44.241.176.674,00 yang didasarkan padabukti Transfer dan Debit Memo pembayaran iuran pensiun ke DP Inco;2. luran JHT Jamsostek 3,7%Bahwa Peneliti menolak sanggahan Pemohon Banding dan tetapmempertahankan Pengurang PPh Pasal 21 berupa pembayaran kepadaJamsostek sebesar Rp3.749.698.346,00 yang
    Pengurang Obyek PPh Pasal 211. luran Pensiun ke DP IncoBahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi peneliti yangmenggunakan perhitungan sebagai berikut: Total disetor ke DPI Cfm Debit Memo dan Bukti Setor Rp47.909.020.601 Dikurangi iuran Tahun 2005 yang dibayar di Tahun 2006 ~ Rp (3.667.843.927)Total luran ke DP INI tahun 2006 cfm Peneliti Rp44.241.176.674Bahwa Pemohon Banding setuju untuk mengeluarkan iuran Tahun 2005 yangdibayar di tahun 2006, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan
    Obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT YPS dan ATSBahwa Pemohon Banding dapat menerima pengurang obyek PPh 21 dari YPSdan ATS ini disajikan dalam perhitungan tersendiri;IV. Perhitungan PPh 21 Kurang Bayar menurut Pemohon BandingBahwa berdasarkan uraian di atas, maka SKPKB atas PPh Pasal 21seharusnya menjadi sebagai berikut:1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp552.321.393.3172 PPh Pasal 21 terhutang Rp 95.049.821.2853 Kredit pajak:a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp b.
Register : 01-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1664 B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PREMIER DISTRIBUTION;
4026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agustus 2011 (lampiran 4) pada dasarnyamenyatakan bahwa kesimpulan Tim Peneliti yang menolak keberatan PemohonBanding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 23sebesar Rp 36.254.962.956 ini dilakukan terkait hasil penelitian keberatan atasSKPLB PPh Badan 2008 yang juga menolak keberatan Pemohon Banding dantetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas perhitungan PPh Badan 2008Pemohon Banding, yaitu atas koreksi positif Peredaran Usaha (potonganpenjualan) dan koreksi negatif Pengurang
    Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasapenjualan) dengan nilai yang sama, masingmasing sebesar Rp36.254.962.956.Hal ini menunjukkan bahwa memang koreksi DPP PPh Pasal 23 ini berkaitansecara langsung dengan koreksi pada perhitungan PPh Badan PemohonBanding, khususnya pada komponen Peredaran Usaha (potongan penjualan)dan Pengurang Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasa penjualan).
    Transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding denganKelab 21 adalah transaksi jual beli barang dagangan, tanpa adanya unsurpenyediaan/pemanfaatan jasa penjualan;Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksiobjek/DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 36.254.962.956 tersebut untuk dibatalkan,karena dasar dilakukannya koreksi itu sendiri (yaitu koreksi negatif biayakomisi/jasa penjualan pengurang penghasilan bruto) sudah tidak tepat.Pemohon Banding dalam hal ini, tidak pernah menggunakan jasa
    Putusan Nomor 1664/B/PK/PJK/20168.2.8.3.8.4.8.5.atas Koreksi Jasa yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.Bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 23 tersebut dilakukanberdasarkan hasil ekualisasi dengan koreksi positif PeredaranUsaha dan koreksi negatif pengurang penghasilan bruto di PPhBadan, sehingga koreksi DPP Pasal 23 sebesarRp36.254.962.956,00 tersebut terkait dan berhubungan langsungdengan koreksi positif pada Peredaran Usaha sebesar Rp36.254.962.956,00 dan koreksi negatif
    pada pengurangpenghasilan bruto sebesar (Rp 36.254.962.956,00) di PPh Badan.Dengan demikian, pembahasan sengketa koreksi DPP PPh Pasal23 dalam Putusan a quo sesuai / mengikuti uraian pembahasanMajelis Hakim pada sengketa koreksi positif Peredaran Usaha dankoreksi negatif pengurang pengasilan bruto di PPh Badansebagaimana telah diputus dengan Putusan Pengadilan PajakNomor : Put.
Register : 10-10-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 926 B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN)
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksa dan penelaahkeberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yaitu nota retur yang tampakpada sisi kredit piutang kertas yang jelas merupakan unsur pengurang nilaipenjualan kertas;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kertas adalahsebagai berikut :Halaman 3 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 4Penambahan Penambahanpiutang piutangPeniualan 1.462.957.599.190 1.452.949.912.899PPN 144.737.879.669 144.769.902.805PPh 22 1.447.378.797 1.458.299.723Koreksi 9.964.742.229
    PemeriksaHalaman 4 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 4dan penelaah keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yang tampakpada sisi kredit piutang kimia yang jelas merupakan unsur pengurang nilaipenjualan kimia;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimia adalahsebagai berikut :Penambahan piutang Penambahan piutang Menurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531 .60074.364.413.145 74.364.413.145Bahwa
    Artinya, dalam pengujian aruspiutang yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telahmemperhitungkan adanya pengurang penghasilan sebesarRp4.614.932.249.Halaman 18 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 47.16.7.17.7.18.7.19.Dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) untuk membuktikan bahwa nilai nota returRp4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan
    Dan apabila TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikanadanya pengurang penghasilan sebesar Rp 5.169.914.049,00sebagaimana dinyatakan dalam argumentasinya (yang terdiri dari notaretur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 670.145.925,00),maka Majelis Hakim seharusnya hanya mempertimbangkan selisihnyasebagai koreksi yang dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.Faktanya, sebagaimana telah dijelaskan pada uraian sebelumnya,Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon
    Banding) tidakdapat membuktikan adanya pengurang penghasilan sebesarRp5.169.914.049,00; dengan supporting document dari pihak ketiga.Halaman 19 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 47.20.
Register : 23-05-2011 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44295/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11433
  • Koreksi Biaya Luara Usaha (kesalahan catat dari PenghasilanLuar Usaha)Rp 8.944.296.350,00Rp 363.883.657,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Pembelian Program sebesar Rp8.944.296.350,00 yang merupakan Biaya Penghapusan Program karena tidak didukungbukti yang memadai sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pengurang penghasilanbruto sesui Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan stdd UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa Pemohon Banding tidak setuju
    atas seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp8.944.296.350,00 karena biaya tersebut merupakan biaya penghapusan program yang sudahtidak dapat ditayangkan lagi sehingga menurut Pemohon Banding biaya tersebut seharusnyamerupakan biaya yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa menurut dalil Terbanding biaya penghapusan program yang dikeluarkan atasprogram asing yang dibeli hak penayangan oleh Pemohon Banding tidak didukung denganbukti yang memadai, oleh karena itu penghapusan program
    sebagaiPengurang Penghasilan Bruto;bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan PenghapusanProgram sebesar Rp 8.944.296.350,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp 363.883.657,00bahwa merujuk kepada ketentuan perpajakan yang berlaku maka Biaya Lainlain sebesar Rp363.883.657,00 tidak dapat digolongkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang PPh sehingga tidakdapat dikurangkan sebagai pengurang
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1638 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — PT. MEAD JOHNSON INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00, karena Pemohon Banding tidak dapatmenjelaskan dan membuktikan transaksi pengurang DPP;a.
    Koreksi atas Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271 ,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271,00 terkaitdengan koreksi Peredaran Usaha Promotion ROI Accrual pada sengketaPPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding karena Terbanding berpendapatbahwa biaya tersebut bukan merupakan potongan/diskon penjualan(pengurang peredaran usaha) namun merupakan pengeluaran untukkegiatan promosi (pengurang penghasilan bruto);Bahwa Promotion ROI Accrual merupakan biaya promosi yangdikeluarkan
    oleh Pemohon Banding untuk mendukung aktitivitaspemasarannya;Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UndangUndangPajak Penghasilan, biaya promosi dan penjualan merupakan biaya yangdapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan merupakan pengurangdari peredaran usaha (pengurang penjualan);Bahwa sejalan dengan ditolaknya sengketa atas koreksi positifPeredaran Usaha Promotion ROI Accrual sebesar Rp20.311.428.271,00 disengketa PPh Badan, maka koreksi positif atas Potongan Penjualan sebesarRp20.311.428.271,00
    Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00 dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Bandingtidak dapat membuktikan transaksi pengurang DPP tersebut;Halaman 9 dari 12 halaman.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NICHIAS ROCKWOOL INDONESIA
3126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian Jumlah (Rp)1 Peredaran Usaha 69.576.266.588,00zZ Harga Pokok Penjualan 61.529.747.191,003 Labab Bruto (12) 8.046.519.397,004 Penghasilan Bruto dari luar usaha 2.653.495.813,005 Jumlah Penghasilan Bruto (3+4) 10.700.015.210,006 Pengurang Penghasilan Bruto 8.563.196.196,007 Penghasilan Neto dalam negeri (56) 2.136.819.014,008 Penghasilan Neto luar negeri 0,00 Halaman 4 dari 19 halaman.
    Tentang sengketa atas Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Brutoberupa BiayaPenghapusan Persediaan sebesar Rp 784.954.725,00l.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi)yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (SsemulaTerbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yangtidak terpisahkandan sebagai satu kesatuan dengan dalildalil yangakan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)pada uraian berikut ini;Bahwa pokok permasalahan/sengketa
    Bahwa TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapatmemberikan bukti yang valid/memadai yang berhubungan denganKoreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto berupaBiayaPenghapusan Persediaan sebesar Rp 784.954.725,00sehingga telah bertentangan dengan peraturan perundangundangan perpajakan yaitu Pasal 28, 29 UndangUndang KUP,Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 UndangUndang PPh, dan MajelisHakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafakta yangterungkap pada persidangan perkara a quo sehingga
    Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim terkaitsengketa Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto berupaBiaya Penghapusan Persediaan sebesar Rp 784.954.725,00 nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku yaitu yaitu Pasal 28, 29UndangUndang KUP, Pasal6 ayat (1) dan Pasal 9 UndangUndang PPh dan masalah pembuktian yang tidak sesuai denganPasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak;10.
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali butir B ataskoreksi positif pengurang penghasilan bruto berupa biaya penghapusanpersedian sebesar Rp 784.954.725,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dinubungkan dengan dalildalil dalam Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan buktibuktiyang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena Pemohon
Putus : 03-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 925/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. Pabrik Kertas Indonesia (PT. Pakerin)
14541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksadan penelaah keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yang tampakpada sisi kredit piutang kimia yang jelas merupakan unsur pengurang nilaipenjualan kimia;bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimiaadalah sebagai berikut :Penambahan PenambahanPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531.600 74.364.413.145 74.364.413.145Bahwa dari data tersebut diatas dapat diketahui bahwa koreksi yangdilakukan oleh pemeriksa berdasarkan
    Artinya, dalam pengujian arus piutang yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telahmemperhitungkan adanya pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249;Dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) untuk membuktikan bahwa. nilainota retur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp841.717.164,00 (sebagaimana disampaikan dalam argumentasiTermohon
    Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding));bukan merupakan bagain dari pengurang penghasilan sebesarRp 4.614.932.249 yang telah diperhitungkan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding);Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai nota retur RpHalaman 17 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 925/B/PK/PJK/20146.10.4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 841.717.164,00(sebagaimana disampaikan dalam argumentasi TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding); bukanmerupakan bagain dari pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249 yang telah diperhitungkan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding);Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajakberkesimpulan bahwa perbedaan antara saldo akhir piutangkertas Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding
    penghasilan sebesarRp 4.614.932.249 yang telah diperhitungkan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding);7.17 Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai nota retur Rp4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 670.145.925,00(sebagaimana disampaikan dalam argumentasi TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)); bukanmerupakan bagian dari pengurang penghasilan sebesar RpHalaman 21 dari 25 halaman.