Ditemukan 531382 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-09-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1481 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 27 September 2018 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ; SEM BETI alias SEM
13801003 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa ... [Selengkapnya]
  • Apabila kerugian negara relatif besar, maka diterapkanketentuan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun apabila kerugian negararelatif kecil, maka diterapkan ketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang
Register : 05-07-2023 — Putus : 16-10-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PN JEPARA Nomor 42/Pdt.G/2023/PN Jpa
Tanggal 16 Oktober 2023 — Penggugat:
HARIS SUTRISNA
Tergugat:
PT. PELUANG PERSADA PERKASA
Turut Tergugat:
KEPOLISIAN RESOR JEPARA
1380
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jepara tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan register nomor 42/Pdt.G/2023/PN Jpa;

    1. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp286.500,00 (dua ratus delapan puluh enam
Register : 09-03-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN BREBES Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Bbs
Tanggal 21 Juli 2020 — Penggugat:
SOFWAN HADI
Tergugat:
RISKY KHENG
439207
  • Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat relatif (kompetensi relatif).

    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Brebes tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Register No. 9/Pdt.G/2020/ PN Bbs a quo.

    3. Membebani Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 477.500,- (empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Register : 16-04-2024 — Putus : 27-08-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN SURAKARTA Nomor 65/Pdt.G/2024/PN Skt
Tanggal 27 Agustus 2024 — Penggugat:
Bambang Sundoko
Tergugat:
1.PT. Bank Central Asia Persero Tbk Kantor Cabang Utama Solo, Slamet Riyadi
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Madiun
3.PT. Balai Lelang Tunjungan
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR ATR Kabupaten Ngawi
4036
  • M E N G A D I L I:
    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat 1 tentang kewenangan mengadili yang bersifat relatif (Kompetensi Relatif) ;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang secara Relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp493.500,00 (empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Register : 21-08-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Bjm
Tanggal 22 Nopember 2023 — Penggugat:
NASIR,H.
Tergugat:
Deriktur PT. Finansia Multi Financia / Kridit Plus.
12977
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan eksepsi Kompetensi Relatif yang diajukan Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarmasin secara relatif tidak berwenang mengadili perkara Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Bjm;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah);
Register : 25-10-2023 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 04-03-2024
Putusan PN SENGETI Nomor 56/Pdt.G/2023/PN Snt
Tanggal 28 Februari 2024 — Penggugat:
PERISTIAWAN, S.Pd
Tergugat:
FIRDHA RENVILLIA
Turut Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN BPN KABUPATEN MUARO JAMBI
760
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat relatif (Kompetensi Relatif);

    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sengeti tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 56/Pdt.G/2023/PN Snt;

    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp237.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

Register : 05-12-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 03-01-2024
Putusan PA BANTAENG Nomor 407/Pdt.G/2023/PA.Batg
Tanggal 3 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
16894
    1. Mengabulkan eksepsi relatif Termohon;
    2. Menyatakan bahwa eksepsi relatif Termohon adalah tepat dan beralasan;
    3. Menyatakan Pengadilan Agama Bantaeng tidak berwenang mengadili perkara tersebut;
    4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
Register : 11-03-2025 — Putus : 17-07-2025 — Upload : 23-07-2025
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 64/Pdt.G/2025/PN Bpp
Tanggal 17 Juli 2025 — Penggugat:
PT Bisma Jaya
Tergugat:
PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (d/h PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance)
Turut Tergugat:
1.PT. TRIJAYA GLOBAL MARINDO
2.Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Pusat Cq. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Timur
132
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang secara Relatif untuk mengadili perkara Perdata Gugatan register Nomor 64/Pdt.G/2025/PN Bpp;
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima
    4. Register : 11-12-2019 — Putus : 15-04-2020 — Upload : 22-04-2020
      Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 401/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
      Tanggal 15 April 2020 — Penggugat:
      ZAINAL ABIDIN
      Tergugat:
      PT. MASINDO MITRA PAPUA
      852
      • MENGADILI :

        1. Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Relatif mengadili;
        2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara relatif tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat;
        3. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.606.000;(enam ratus enam ribu rupiah).
      Register : 01-09-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 05-11-2020
      Putusan PA PURWOREJO Nomor 1047/Pdt.G/2020/PA.Pwr
      Tanggal 5 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
      6214
      • Mengadili

        1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat relatif;
        2. Menyatakan Pengadilan Agama Purworejo tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor. 1047/ Pdt.G/2020/PA/Pwr;
        3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 631.000,- ( enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
        Penggugat beralamatatau berdomisili di Kabupaten Purbalingga sebagaimana ditentukan pasal 73Undangundang No.7 tahun 1989;Menimbang, bahwa Penggugat telah memberikan tanggapan yang padapokoknya membenarkan ketentuan tentnag keistimewaan pasal 73 Undangundang No.7 tahun 1989 namun boleh digunakan atau tidak dan berdasarkanjuga didasarkan pasal 118 ayat (1) HIR sehingga Penggugat memilih untuktidak menggunakan hak istimewa tersebut;Menimbang, bahwa dalil eksepsi Tergugat adalah mengenaikompetensi relatif
        bukti T.1 semakin menguatkan dalliltentang tempat tinggal atau keberadaan Penggugat saat ini yakni ada diXXXXXXXXXK XXXXXXXXXXX;Menimbang, bahwa pengajuan perkara perdata secara umumbersandar pada ketentuan pasal 118 ayat (1) HIR yakni ke Pengadilan sesualdengan kompetensi relatif yakni tempat tinggal Tergugat.
        No. 1047/Pdt.G/2020/PA.Pwrsebagai istri bertempat tinggal tidak lagi di xxxxxxxxx XXXXxXxXxXxXx NamuN diXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXMenimbang, bahwa selain ketentuan normatif tersebut dengan adanyaeksepsi dari Tergugat maka Penggugat tidak lagi memiliki pilinan untukmenentukan relatif Pengadilan yang berkompetensi karena eksepsi tersebuttelah menunjukkan bahwa Tergugat merasa keberatan perkara tersebutdiajukan di Pengadilan Agama Purworejo;Menimbang, bahwa disamping itu, perlu juga dipaparkan disini bahwasejarah
        No. 1047/Pdt.G/2020/PA.PwrMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atasmaka Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi Tergugat tentangkewenangan mengadili yang bersifat relatif cukup beralasan untuk dikabulkandan menyatakan Pengadilan Agama Purworejo tidak berwenang secara relatifuntuk memeriksa dan mengadili perkara nomor. 1047/ Pdt.G/2020/PA/Pwr;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan makaputusan ini casu memiliki sifat sebagai putusan akhir (end vonnis) dan terhadappokok
        Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadiliyang bersifat relatif;2. Menyatakan Pengadilan Agama Purworejo tidak berwenangsecara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor. 1047/Pdt.G/2020/PA/Pwr;3.
      Register : 10-12-2024 — Putus : 09-01-2025 — Upload : 25-02-2025
      Putusan PA KUNINGAN Nomor 2498/Pdt.G/2024/PA.Kng
      Tanggal 9 Januari 2025 — Penggugat melawan Tergugat
      2915
        1. Mengabulkan eksepsi relatif Termohon;
        2. Menyatakan bahwa eksepsi relatif Termohon adalah tepat dan beralasan;
        3. Menyatakan Pengadilan Agama Kuningan tidak berwenang mengadili perkara tersebut;
        4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
      Register : 07-08-2024 — Putus : 12-09-2024 — Upload : 12-09-2024
      Putusan PA SITUBONDO Nomor 1103/Pdt.G/2024/PA.Sit
      Tanggal 12 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
      123158
        1. Mengabulkan eksepsi relatif Termohon;
        2. Menyatakan bahwa eksepsi relatif Termohon adalah tepat dan beralasan;
        3. Menyatakan Pengadilan Agama Situbondo tidak berwenang mengadili perkara tersebut;
        4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah);
      Register : 26-07-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 15-12-2021
      Putusan PN KEPANJEN Nomor 132/Pdt.G/2021/PN Kpn
      Tanggal 2 Desember 2021 — Penggugat:
      ASMIATI ALIAS ASMI
      Tergugat:
      1.RUDI SUWENDRO, S.T ALIAS RUDY SUWENDRO SUADI
      2.FIRSTIANA MAYLANI, S.E
      Turut Tergugat:
      1.BUPATI MALANG Cq. CAMAT KECAMATAN PAKIS Cq. KEPALA DESA SAPTORENGGO
      2.PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) (DAHULU PPAT) KECAMATAN PAKIS KABUPATEN MALANG
      3.HERI RIWAYANTO
      4.NOTARIS JUNJUNG HANDOKO LIMANTORO, S.H
      409216
      • M E N G A D I L I

        1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang kewenangan mengadili yang bersifat relatif (kompetensi relatif);
        2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kepanjen tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Register No. 132/Pdt.G/2021/PN Kpn;
        3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 3.024.000,00 (tiga juta dua puluh empat ribu rupiah
        EKSEPSI KOMPETENSI (Exceptie Van Onbevoegheid)PENGADILAN NEGERI KEPANJEN TIDAK BERWENANG MENGADILISECARA RELATIF (Actor sequitur forum rei / forum domicili) Bahwa Pengadilan Negeri Kepanjen tidak memiliki kewenangan untukmengadili perkara a quo, berdasarkan alamat dan kedudukan TERGUGATdi: Pondok Blimbing Indah J4 / 12A, RT 010 RW 011, Kel. Purwodadi,Kec. Blimbing KOTA MALANG.
        KUMULASI GUGATAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKANBahwa selain Gugatan PENGGUGAT telah melampaui kewenanganmengadili dari Pengadilan Negeri Kepanjen (Kompetensi Relatif),PENGGUGAT tidak memiliki /egal standing dalam perkara a quo, danformulasi gugatan a quo ternyata juga tidak jelas dan kabur.
        Blimbing KOTAMALANG., bukti surat bertanda T.II.2 berupa Kutipan Buku Pedoman Teknis Administrasi danTeknis Peradilan Tahun 2007 Edisi Il yang dikeluarkan oleh Makamah Agung RI tahun 2008,Halaman 50 sampai 51 tentang wewenang Relatif;Menimbang, bahwa mengenai kompetensi relatif diatur dalam Pasal 118 HIR yangberbunyi :(1) Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harusdimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau olehwakilnya menurut
        juga di atur dalam Buku Pedoman TeknisAdministrasi dan Teknis Peradilan Tahun 2007 Edisi Il yang dikeluarkan oleh Makamah Agung RItahun 2008, Halaman 50 sampai 51 tentang wewenang Relatif (vide bukti T.II.2);WEWENANG RELATIFHalaman 37 dari 40 Putusan Sela Nomor 132/Pdt.G/2021/PN Kpn1.
        Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II tentang kewenanganmengadili yang bersifat relatif (kompetensi relatif);2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kepanjen tidak berwenang secara relatifuntuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Register No.132/Pdt.G/2021/PN Kpn;3.
      Register : 28-10-2021 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 18-02-2022
      Putusan PN SLEMAN Nomor 251/Pdt.G/2021/PN Smn
      Tanggal 17 Februari 2022 — Penggugat:
      Yanuar Effendi
      Tergugat:
      PT. Bank Perkreditan Rakyat Dewa Arthaka Mulya
      238160
      • M E N G A D I L I :

        Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kewenangan relatif (kompetensi relatif) ;
        Menyatakan Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang mengadili gugatan a quo ;
        Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 524.000,- (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;

      Register : 16-06-2015 — Putus : 25-08-2015 — Upload : 25-07-2016
      Putusan PA FAK FAK Nomor Nomor 46Pdt.G/2015/PA.FF
      Tanggal 25 Agustus 2015 — PEMOHON DAN TERMOHON
      559537
      • Mengabulkan Eksepsi Relatif Termohon;2. Menyatakan bahwa Eksepsi Relatif Termohon adalah tepat dan beralasan;3. Menyatakan pula bahwa Pengadilan Agama Fakfak tidak berwenang mengadili perkara tersebut;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 411.000,00- (empat ratus sebelas ribu rupiah);
        Membebankan biaya perkara menurut hukum;Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmidan patut, pada hari persidangan pertama Pemohon dan Termohon tidak datangmenghadap, tetapi pada persidangan kedua Pemohon telah datang menghadap,sedangkan Termohon tidak datang menghadap di persidangan tetapi Termohonmengirim eksepsi relatif sekaligus jawaban secara tertulis, selanjutnya MajelisHakim berusaha menasehati
        Pemohon agar supaya rukun kembali dalammembina rumah tangga dengan Termohon, akan tetapi usaha tersebut tidakberhasil;Menimbang, bahwa karena usaha perdamaian tidak berhasil,maka dibacakan surat permohonan Pemohon dalam persidangan tertutupuntuk umum yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengirimkan eksepsi relatif secara tertulis yang pada intinya sebagai berikut:1. bahwa Pemohon tidak cermat di dalam menentukan pengadilan
        Menimbang, bahwa untuk meringkas uraian putusan ini, maka cukuplahMajelis Hakim menunjuk Berita Acara Persidangan perkara ini sebagai bagianyang tak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana yang diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara resmidan patut, terhadap panggilan mana Pemohon hadir secara inperson dipersidangan sedangkan Termohon tidak hadir, tetapi Termohon mengirimeksepsi relatif
        Termohon yang menyatakanbahwa Pengadilan Agama Fakfak tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara tersebut karena Termohon berdomisili di Kelurahan Ardipura, DistrikJayapura Selatan, Kota Jayapura, maka Majelis Hakim berpendapat bahwaeksepsi relatif Termohon telah memenuhi hukum acara yang berlaku, sehinggaeksepsi relatif tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi relatif Termohon tersebutdikabulkan, maka pemeriksaan terhadap pokok perkara ini dihentikan/tidak dapatdilanjutkan
        Mengabulkan Eksepsi Relatif Termohon;2. Menyatakan bahwa Eksepsi Relatif Termohon adalah tepat danberalasan;3. Menyatakan pula bahwa Pengadilan Agama Fakfak tidak berwenangmengadili perkara tersebut;4.
      Register : 12-09-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 23-11-2023
      Putusan PN MEMPAWAH Nomor 75/Pdt.G/2023/PN Mpw
      Tanggal 22 Nopember 2023 — Penggugat:
      Asimen
      Tergugat:
      Perseroan Terbatas PT Condong Garut
      10564
      • MENGADILI:

        1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat relatif (Kompetensi Relatif);
        2. Menyatakan Pengadilan Negeri Mempawah tidak berwenang secara relatif dalam memeriksa dan mengadili perkara Gugatan Nomor 75/Pdt.G/2023/PN Mpw;
      Register : 30-05-2022 — Putus : 29-08-2022 — Upload : 16-03-2023
      Putusan PN MOJOKERTO Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Mjk
      Tanggal 29 Agustus 2022 — -Habib Mashuda S.PT -Kusdiyanto SE -Raymond Wibisono
      47020
      • Menyatakan menerima eksepsi Tergugat II mengenai Kompetensi Relatif tersebut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Mojokerto secara Kompetensi Relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Mjk;3. Membebankan biaya gugatan kepada Penggugat sejumlah Rp. 906.000,- (sembilan ratus enam ribu rupiah);
      Register : 23-03-2022 — Putus : 05-04-2022 — Upload : 06-04-2022
      Putusan PA Teluk Kuantan Nomor 164/Pdt.G/2022/PA.Tlk
      Tanggal 5 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
      175135
        1. Mengabulkan Eksepsi Relatif Termohon;
        2. Menyatakan bahwa Eksepsi Relatif Termohon adalah tepat dan beralasan;
        3. Menyatakan pula bahwa Pengadilan Agama Teluk Kuantan tidak berwenang mengadili perkara tersebut;
        4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
      Register : 15-03-2023 — Putus : 05-07-2023 — Upload : 07-08-2023
      Putusan PN CIBINONG Nomor 100/Pdt.G/2023/PN Cbi
      Tanggal 5 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
      5347
        1. Menerima eksepsi kewenangan mengadili relatif dari Tergugat;
        2. Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong tidak berwenang secara relatif mengadili perkara aquo;
        3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 588.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
      Register : 15-01-2013 — Putus : 11-12-2013 — Upload : 11-03-2014
      Putusan PN MALANG Nomor 11/Pdt.G/2013/PN.Mlg
      Tanggal 11 Desember 2013 —
      17469
      • Menolak Eksepsi Tergugat IV tentang kewenangan mengadili Relatif
        sebagaimanaterurai diatas;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat kabur maka Majelis hakimtidak perlu mempertimbangkan pokok perkara dan gugatan Penggugat harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan pasalpasal dari peraturan perundangan yang bersangkutandengan perkara ini;MENGADILIDalam Eksepsi1 Menolak Eksepsi Tergugat IV tentang kewenangan mengadili Relatif