Ditemukan 4594 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 59/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 25 Agustus 2020 — Penggugat:
1.PT.GHAISAN PRIMA LEIDONG diwakili oleh WAN AZWAR
2.PT.GHAISAN PRIMA LEIDONG
Tergugat:
1.POKJA PEMILIHAN BP2JK WILAYAH SUMATERA UTARA SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROV SUMUT
2.Kepala Balai Besar Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara
3.KELOMPOK KERJA ( POKJA) PEMILIHAN BP2JK WILAYAH SUMATERA UTARA SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI SUMATERA UTARA
3533777
  • Sanggah;Bahwa atas diterbitkannya Obyek Sengketa oleh Tergugat ((ic.
    Untuk penhgadaaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah,tidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.> Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPApada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawabansanggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a.
    Dalam halKPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding.37.6 Apabila Sanggah Banding dinyatakabn benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilinan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan penyedia ulang.37.7 Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka :a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hsil pemilinan lepada Pejabat Pembuatkomitmen;b.
    UKPBJ mencairkan Jminan Sanggah Banding dan disetorkanke Kas Negara;37.8 Sanggah Banding menghentikan proses Tender;37.9 Sanggah banding yang disampaikan bukan kepada KP, ataudisampaikan diluar masa Sanggah banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan;4.
    Masa Sanggah BandingAtas jawaban Sanggah dari Tergugat, apabila Penggugat tidak setuju atasjawaban sanggah, maka Penggugat dapat mengajukan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dimuat dalam Aplikasi SPSE.Dalam rentang waktu mengajukan Sanggah Banding antara 1622 April2020, Penggugat tidak mengajukan Sanggah Banding.
Register : 01-10-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 114/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat:
EUIS LISNAWATI
Tergugat:
1.Kuasa pengguna anggaran /KPA Dinas pekerjaan umum,penataan ruang, perumahan kawasan permukiman dan pertanahan kota sukabumi
2.Pokja pemilihan rehabilitasi jaringan irigasi D. I Tonjong
Intervensi:
CV. TEGAR
267218
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) harikerja setelah pengumuman.c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasiSPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga)hari keya setelah akhir masa sanggah.d. Apabila sanggah dinyatakan benar / diterima,Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang,pemasukan dokumen penawaran ulang, ataupemilihan Penyedia ulang.e.
    Putusan ecourt Nomor 114/G/2020/PTUN.BDGmelanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada PejabatPenandatangan Kontrak.2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi,dalam hal penyanggah tidak setuju denganJawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.4.2.14 Sanggah BandingSanggah Banding merupakan protes dari penyanggahkepada KPA pada pengadaan Pekeraan Konstruksiyang tidak setuju atas jawaban sanggah.
    Dalam haltidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan.b.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima Sanggah Banding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakanbenar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihanPenyedia ulang.f.
    dalam jawaban sanggah bertanggal 22Agustus 2020;Halaman 117 dari 127 Halaman.
Register : 03-08-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PTUN GORONTALO Nomor 21/G/2021/PTUN.GTO
Tanggal 14 Desember 2021 — Penggugat:
PT. BUMI INDO GRAHA
Tergugat:
POKJA Pemilihan Pembangunan Sentra IKM
316177
  • BUMI INDO GRAHA;Bahwa menurut pendapat ahli Perpres 12 tahun 2021 tentang PengadaanBarang dan Jasa maka upaya administratif yang dapat ditempuh oleh pihakPenggugat selain sanggah adalah sanggah banding.
    menurut ahli yang dilakukan olehPenggugat karena alasan tidak melakukan sanggah banding.
    sifatnya atau pilihan; Bahwa menurut ahli sanggah banding itu termasuk kategori upayaadministratif karena kalau sanggah sudah dilakukan tetapi Penggugat tidakmerasa puas itu bisa melakukan sanggah banding, jadi termasuk dalamkategori upaya administratif; Bahwa ketika Penggugat sudah mengajukan sanggah banding secaratertulis namun belum memberikan jaminan 1% terkait persyaratan tersebutapakah itu sudah dikatakan sanggah banding, menurut ahli itu belum bisadikatakan sanggah banding karena persyaratannya
    bagian 4.2.14 tentangsanggah banding, menyatakan:Hurufa : Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
    Untukpekerjaan konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Bandingbesarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran;Huruff : Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan;Menimbang, bahwa Penggugat di dalam dalil gugatannya dan juga buktisuratnya telah mengajukan sanggah banding, namun setelah Majelis Hakimmemeriksa bukti surat yang diajukan oleh para pihak, Majelis Hakim tidakmenemukan
Register : 09-08-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 80/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 29 Desember 2021 — Penggugat:
PT. MITRA CENDANA CONSTRUCTION
Tergugat:
Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan II di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu
Intervensi:
PT. RAJA BATU ABADI
253180
  • Dan Penggugat meneima SuratJawaban Sanggah dari pihak Tergugat dengan Nomor: 620/325/DPUPRII/2021tertanggal 03 Juli 2021.IV.
    melalui sanggah banding tersebutmerupakan kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untukmemeriksa dan memutusnya.Perhatikan :Pasal 51 ayat (3) UU No. 5 tahu 1986(3).
    Mitra Cendana Construction No. 16 tanggal 16 April 2021;Fotokopi Surat Sanggahan No. 015/MCCSanggah/VII/2021tanggal 03 Juli 2021;Fotokopi Surat Jawaban Sanggahan No. 027/004.JS1/P11/2021 tanggal 05 Juli 2021;Fotokopi Surat Sanggah Banding No. 001/PT.MCC/VII/2021tanggal 07 Juli 2021;Fotokopi Surat Jawaban Sanggah Banding No. 620/725/DPUPRIII/2021 tanggal 23 Juli 2021;Fotokopi Surat Bank Garansi Untuk Jaminan Sanggah BandingNo. 001/KC01RM/BGSB/2021 tanggal 09 Juli 2021;Menimbang, bahwa untuk menguatkan
    dan sanggah banding, sebagai berikut:4.2.10 Sanggah;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan ataspenetapan hasil pemilihan Penyedia;4.2.11 Sanggah Banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA yang tidaksetuju atas jawaban sanggah;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa dalam hal pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksi,peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilinhanPenyedia dapat
    mengajukan protes berupa Sanggah dan Sanggah Bandingapabila pemilihan tersebut terkait pekerjaan konstruksi;Menimbang, bahwa setelah mencermati Bukti T5 a, dapat diketahulbahwa tender yang dilakukan oleh Tergugat dalam Paket Pekerjaan LanjutanPeningkatan Jalan Bandar Tinggi Padang Haloban (Sibargot) Kec.
Register : 17-04-2012 — Putus : 24-07-2012 — Upload : 26-06-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 6/G/2012/PTUN-PDG
Tanggal 24 Juli 2012 — -PT.TAMAKO RAYA PERDANA -WALIKOTA PADANG
10794
  • Bahwa setelah Pengumuman Hasil Lelang pada tanggal 15 Nopember 2011, makaPenggugat langsung mengajukan Surat Sanggah Banding pada tanggal 19Nopember 2011 No. 021/TRPPbr/Adn/XI/2011 melalui surat elektronik LPSEPropinsi Sumatera Barat. Akan tetapi surat sanggah banding menurut aturan yangberlaku tidak mememuhi syarat karena ; Tanpa didahului dengan Surat Sanggah yang mempersoalkan halhal yangditentukan dalam pasal 81 Perpres No.54 Tahun 2010.
    Oleh karena itulah maka Surat sanggah banding tersebut tidak dapat dianggapsebagai sanggahan banding sehingga tidak dapat ditindak lanjuti.Bahwa keliru sekali dalil gugatan Penggugat yang menyatakan sanggah bandingtidak dijawab dalam waktu 15 (lima belas ) hari.
    tidak lulus dalam tahap Teknis;Bahwa sanggah dari PT.
    Tamako Raya Perdana yaitu Surat sanggah tanggal 19Nopember 2011 yang diupload tgl. 20 Nopember 201 1;Bahwa nama sanggah dari PT. Tamako Raya Perdana adalah sanggah banding ;Bahwa dalam lelang ada 2 sanggah yaitu sanggah banding dan sanggah lelang ;Bahwa Sanggah dari PT.Tamako Raya Perdana menyimpang dari Prosedurkarena materi sanggah tidak sesuai dan tidak ada jamiman ;Bahwa PT.
    harus adapengulangan proses ;Bahwa menurut saksi sanggah dari PT.
Register : 29-09-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 175/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 13 Januari 2021 — Penggugat:
CV Sinta Nuriah
Tergugat:
Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Tahun ANgaran 2020
209102
  • Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihnan, pimpinan UKPBu,PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah;b Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman;c Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahpaling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;d Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilinan melakukanevaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilinanpenyedia ulang;e Apabila sanggah dinyakan salah/tidak diterima, maka
    Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam hal penyanggah tidaksetuju. dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, sanggah banding ditujukan kepada PA;Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Penyanggah menyampaikan sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE, tembusan Sanggah Banding disampaikan kepadaAPIP yang bersangkutan;Halaman 35 Putusan Perkara Nomor: 175/G/2020/PTUNMDNb.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkanPokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilinan Penyedia ulang;f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka :1. Pokja pemilihnan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatanganan kontrak, dan2. UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kasnegara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h.
    Bahwa terhadap Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telahmemberikan penjelasan jawaban sanggah melalui surat Nomor:140/SU/POKJA KONSTRUKSI/DISDIKDS/2020 tanggal 31 Agustus 2020(vide bukti P2d = T3);4.
Register : 02-10-2020 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 18/G/2020/PTUN.PDG
Tanggal 4 Maret 2021 — Penggugat:
PT.Putera Ciptakreasi Pratama
Tergugat:
1.Kelompok Kerja 29
2.Unit Layanan Pengadaan/Unit Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Solok
3.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-KAbupaten Solok
4.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Solok Selaku Pengguna Anggaran
5.Bupati Kabupaten Solok, selaku Penanggung jawab Anggaran
23595
  • dansanggah banding, sebagai berikut:4.2.13 Sanggah;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikanatas penetapan hasil pemilinan Penyedia dengan ketentuan:a.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman;C. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masasanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilihan Penyedia ulang;e.
    Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi,Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak;2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam halpenyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah makapenyanggah dapat menyampaikan sanggah banding;4.2.14 Sanggah BandingBanding Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang
    tidak setuju atasJawaban sanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukankepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuansebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
Register : 11-12-2012 — Putus : 30-04-2013 — Upload : 17-05-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 28/G/2012/PTUN-PDG
Tanggal 30 April 2013 — CV. SRIKANDI BHAKTI PRIMA LAWAN BUPATI KABUPATEN PASAMAN
9350
  • Bandingterhadap Sanggah Banding CV.
    Hanya ada frasa Sesuai ketentuan FIFA, SNI19900 1200 1 y = anna ence enceSehingga dapat disimpulkan disini, dengan tanpa dasar yang jelas Suratjawaban sanggah banding Bupati Pasaman Surat Nomor : 1051/Bang/2012,telah menerima secara sepihak Sanggah Banding CV.
    Banding terhadap Sanggah Banding CV.
    Banding terhadap Sanggah BandingCV.
Register : 05-08-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 218/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
CV. WENDY DIWAKILI OLEH EFFENDI PEBEBRY S MARBUN
Tergugat:
Kelompok Kerja Pemilihan 4 Pekerjaan Konstruksi ULP Kabupaten Tapanuli Utara
180215
  • dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Halaman 54 Putusan No. 218/G/2019/PTUNMDNDalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan
    Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerimaSanggah Banding.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; danHalaman 55 Putusan No. 218/G/2019/PTUNMDN2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan ;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan terdapat faktafaktahukum terkait Upaya Administratif yang telah ditempuh Penggugat sebelummengajukan gugatan, yaitu:1.
    Dalam hal ini Tergugat juga telah menyediakan jedawaktu selama 17 hari antara tahapan Masa Sanggah dan Surat PenunjukanPenyedia Barang/Jasa untuk mengakomodir Sanggah Banding denganmenetapkan perubahan waktu dalam tahapan tender (vide Bukti T3).
Register : 20-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.BNA
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pemohon:
PT. KUALA BATEE INDONESIA diwakili oleh 1. Akmal 2. Azhari
Termohon:
Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Irigasi Rawa dan Pantai Dinas Pengairan Aceh yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Daya Kab. Aceh Jaya
370157
  • Aceh Jaya dan atas surat sanggah Pemohon,Pokja Pemilihan LXXIII telah menerbitkan jawaban atas sanggahanPemohon yang intinya adalah sanggah Pemohon tidak memenuhikriteria Sanggah sehingga sanggahan tersebut tidak dapat diterima;Bahwa atas jawaban sanggahan Pokja Pemilihan LXXIlIl, Termohontidak mengajukan lagi sanggah banding sehingga setelahnya PokjaPemilinan LXxXIIl menyampaikan hasil pemilihan kepada KuasaPengguna Anggaran Bidang Irigasi Rawa dan Pantai Dinas PengairanAceh dalam bentuk Berita
    Bahwa terhadap posita angka 5.6 s.d 5.9 dapat Termohon tanggapi yangmana penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ)yang ditetapkan oleh Termohon telan sah dan sesuai dengan peraturanperundangundangan;Bahwa Pemohon telah mengajukan sanggah terhadap hasil evaluasi tendertanggal 15 September 2020, terhadap sanggah tersebut, Pokja PemilihanLXXIIl telah menjawab dengan surat jawaban sanggah pada tanggal 18September 2020.
    Atas jawaban sanggah Pokja Pemilihan LXXIII, Pemohonseharusnya mengajukan sanggah banding ke KPA namun hingga bataswaktu yang ditentukan, Pemohon tidak mengajukan sanggah banding.
    Atas surat sanggah Pemohon, Pokja Pemilihan LXXIII telahmenyampaikan jawaban sanggah yang pada intinya menyebutkan sesualdata peralatan utama yang disampaikan PT. Kuala Batee Indonesia ic.Pemohon, peralatan yang diajukan untuk pelaksanaan pekerjaan bersumberdari PT. Ayu Lestari Indah.
    AyuLestari Indah tidak dapat diterima;.Bahwa alasan Pemohon dalam permohonan ini telah dijawab dalamjawaban sanggah yang seharusnya secara prosedur hukum Pemohonmengajukan sanggah banding jika keberatan atas jawaban sanggah yangditerbitkan oleh Pokja Pemilinan LXXIll.
Register : 12-10-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 116/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat:
EUIS LISNAWATI
Tergugat:
1.1. Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Jalan Kopeng
2.2. POKJA PEMILIHAN Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Jalan Kopeng
220124
  • Surat Jawaban Sanggah melalui SPSE LPSE ProvinsiJawa Barat Nomor: 027/09/34/11/BPBJ/2020 tertanggal 22Agustus 2020 dari Tergugat I;Be Surat jawaban Sanggah Banding Nomor: 551.1/01/KPABM/2020 tertanggal 03 September 2020 dari Tergugat II;3.
    Surat Jawaban Sanggah melalui SPSELPSE Provinsi Jawa Barat Nomor:027/09/34/11/BPBJ/2020 tertanggal 22 Agustus2020 dari Tergugat I;3.
    Jawaban Sanggah dari TERGUGAT ;2. Jawaban Sanggah Banding dari TERGGUGAT II;3. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yangdikeluarkan oleh PPK; dan4.
    Jawaban Sanggah pada SPSE tentang kegiatanRehabilitasi DI Tonjong Nomor: 027/08/31/09/BPBJ/2020tertanggal 22 Agustus 2020 dari Tergugat I;3. Surat jawaban sanggah banding nomor: tanpanomer)/Pemberitahuan/IX/2020 tanggal 2 September 2020 dariTergugat Il;4.
    dari mulai pengumumansampai dengan masa sanggah telah dilakukan oleh Pokja Pemilihan(Tergugat) dan masa sanggah banding oleh Kuasa Pengguna AnggaranDinas Perhubungan Kota Sukabumi ?
Register : 04-05-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 46/PDT/2021/PT BNA
Tanggal 15 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat : PT.HARUM JAYA
Terbanding/Tergugat I : Pokja Pemilihan LI Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
Terbanding/Tergugat II : Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh
Terbanding/Tergugat III : Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Aceh
Terbanding/Tergugat IV : Pengguna Anggaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh
Terbanding/Tergugat V : Inspektorat Aceh sebagai APIP pada Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Sumber Dana APBD
Terbanding/Tergugat VI : Gubernur Aceh
Terbanding/Turut Tergugat : PT Putra Ananda
138110
  • Surat Sanggah Banding tersebutjuga ditembuskan kepada Tergugat IV;Bahwa Substansi Surat Sanggah Banding tersebut adalah memperkuatDalilDalil Sanggahan Penggugat, dan menyampaikan sertamengungkapkan adanya Rekayasa Persekongkolan untuk memenangkanPenawaran Harga penawaran Tertinggi PT. Putra Ananda. Dan BahwaPT.
    sanggah banding dinyatakan tidak diterima, maka Tergugat mencairkan Jaminan sanggah banding ;Bahwa akibat Tindakan Tergugat II menolak sanggah banding Penggugatdengan surat nomor 5702254 tanggal 29 september 2020 perihaljawaban sanggah banding sehingga jaminan sanggah bandingPenggugat dicairkan oleh Tergugat dengan surat nomor S.JSB.13/LI/KT07/X/2020 tanggal O6 oktober 2020 dan dibuktikan dengan suratpemberitahuan dari Bank Syariah Mandiri nomor 22/55023/010 tanggal12 november 2020 perihal pemberitahuan
    pembayaran klaim BankGaransi sanggah banding atas nama PT.HARUM JAYA ( Penggugat )sebesar Rp.93.822.067.
    Bahwa terhadap hasil evaluasi tersebut, Penggugat telah mengajukansurat sanggah Nomor 902/PTHJ/IX/2020 Tanggal 02 September 2020yang ditujukan ke Tergugat dan atas surat sanggah tersebut, Tergugat telah memberikan jawaban sanggah pada tanggal 4 September 2020;10.Bahwa atas jawaban sanggah Tergugat I, Penggugat mengajukanSanggah Banding ke Tergugat II selaku Kuasa Pengguna Anggarandengan terlebin dahulu menyerahkan Jaminan Sanggah Banding asli keTergugat dan atas Sanggah Banding tersebut, Tergugat
    II juga telahmemberikan jawaban Sanggah Banding Nomor 570/2254 Tanggal 29September 2020;11.Bahwa Tergugat II dalam Jawaban Sanggah Banding Nomor 570/2254tanggal 29 September 2020 Menolak Sanggah Banding yang diajukanoleh Penggugat sehingga jaminan sanggah banding tersebut dicairkandan disetor ke kas daerah oleh Tergugat ;12.Bahwa Penggugat didalam surat sanggah dan sanggah bandingnya,menyanggah perihal gugurnya sebagai peserta tender karena didalamdokumen penawarannya hanya menyampaikan 1 (satu)
Register : 21-11-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 03-08-2020
Putusan PN PONTIANAK Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Ptk
Tanggal 21 Nopember 2019 — PT. CIPTA MARGA SARANA lawan 1.GUBERNUR KALIMANTAN BARAT 2.Bupati Sekadau 3.DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, KABUPATEN SEKADAU 4.Kelompok kerja unit layanan pengadaan barang atau jasa Pemerintah Kabupaten Sekadau 5.PT. Delta Kapuas Konsturksi
24523
  • CiptaMarga Sarana sebagai pemenang yaitu menunggu masa sanggah selama6 (enam) hari kedepan;Bahwa masa sanggah tersebut sebagaimana yang telah diatur didalamdokumen pelelangan tersebut;Bahwa setahu Saksi dalam hal sanggah diajukan melalui dokumenelektronik juga;Bahwa terhadap sanggah dilakukan kepada pemenang lelang adakewajiban pengguna atau Kelompok Kerja menanggapi sanggahan melaluielektronik juga setelah sanggahan disampaikan melalui elektronik;Bahwa setahu Saksi di LPSE (Layanan Pengadaan Secara
    Ptk.Pengadaan Secara Elektronik), dan setiap sanggah wajib diberikanjawaban;Bahwa pengumuman pemenang disampaikan di halaman LPSE (LayananPengadaan Secara Elektronik);Bahwa Saksi tidak tahu terkait dalam perkara ini ada sanggah atau tidak;Bahwa ketika sudah pengumuman pemenang dan kalau ada sanggah,sanggahnya ditolak dan tidak ada sanggah banding atau tidak adasanggah maka kemudian hasil evaluasi penawaran disampikan kepadaPPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)menerbitkan
    pasca itu, sanggah itu hanya dilakukan5 (lima) hari setelah pengumuman lelang, diluar masa sanggah itu hanyadianggap sebagai pengaduan dan pengaduan tidak menghambat proseslelang;Bahwa (diperlihatkan bukti surat P22 kepada Saksi) benar bukti surattersebut diambil dari wabesite LPSE (Layanan Pengadaan SecaraElektronik);Bahwa sanggah dilakukan secara elektronik, kalau ada sanggah, makaotomatis akan ada keterangan sanggah di halaman LPSE (LayananPengadaan Secara Elektronik), kalau posisinya 0 (nol)
    dilakukan sanggah banding secara ofline;Bahwa menurut Saksi mesti ada sanggah banding pekerjaan tetapberjalan;Bahwa benar diperlinatkan kepada Saksi, Bukti Surat T.IV8 berupa PrintScreen Upload Sanggahan PT.
    Ptk.Bahwa syarat sanggah banding yang diperlukan ada biaya sanggah sesuaidengan yang ditentukan dalam dokumen lelang dalam jumlah persen;Bahwa menurut Saksi, apakah sanggah banding diterima atau tidakdikembalikan kepada Satker yang menentukan;Bahwa jawaban sanggah bisa berupa dibatalkan atau tender ulang;Bahwa untuk DAK (Dana Alokasi Knusus) mekanisme di LPSE (LayananPengadaan Secara Elektronik) sama;Bahwa SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa), diterbitkansecara online dan harus diupload
Register : 21-08-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 231/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat:
CV. RIZKY AULIA DIWAKILI OLEH ZUL AFKAR SIREGAR
Tergugat:
1.DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LABUHAN BATU
2.POKJA PEMILIHAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DAERAH IRIGASI (D.I) SEI NAHODARIS KECAMATAN PANAI TENGAH
229112
  • Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan.b.
    Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan SanggahBanding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akanmenindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasilklarifikasi Pokja Pemilihan.d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusankepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding.e.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihnan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang.f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:Putusan Nomor : 231/G/2019/PTUNMdn Halaman 381) Pokja Pemilihnan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g.
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h.
    berpendapat bahwa sejak dimulainya tahapan tender a quo Tergugattidak menyediakan kesempatan bagi para peserta pengadaan barang dan jasauntuk mengajukan sanggah banding;Menimbang, bahwa olehnya Majelis Hakim berpendapat bahwa tidakdilaksanakannya sanggah banding oleh Penggugat justru disebabkan karenaTergugat tidak menyediakan tahapan sanggah banding dalam tahapantahapanlelang tender a quo, atau dengan kata lain Penggugat memang tidak dapatmengajukan sanggah banding, sehingga tidak adil apabila
Register : 31-03-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 20/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 22 Juli 2021 — Penggugat:
CV. AGATA INTI MULIA
Tergugat:
1. Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 01-Pengadaan Barang/ Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2021
2.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Tengah
15295
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah palinglambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilinan melakukan evaluasiulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan penyedia ulang;e. Apabila sanggah dinyakan salah/tidak diterima, maka :1.
    Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setujudengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggahbanding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaanpekerjaan konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam hal tidak adaKPA, sanggah banding ditujukan kepada PA;Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Penyanggah menyampaikan sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelan jawaban Sanggah dimuat dalamaplikasi SPSE, tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yangbersangkutan;Halaman 36 Putusan Nomor : 20/G/2021/PTUNMDN.b.
    Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran jaminan Sanggah Banding kepadapenerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelummendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan;d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJpaling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Klarifikasi dari PokjaPemilihan. Dalam Hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding;e.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilinan Penyedia ulang;f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka :1. Pokja pemilihan melanjutkan proses pemilihnan dengan menyampaikan hasilpemilinan kepada Pejabat Penandatangan kontrak, dan2. UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kasnegara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h.
Register : 11-07-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 18/G/2019/PTUN.PDG
Tanggal 4 Nopember 2019 — Penggugat:
RIZAL FICHRI
Tergugat:
1.Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Solok
2.Pokja 18 UKPBJ Kabupaten Solok
1991131
  • Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, PokjaPemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Putusan Nomor : 18/G/2019/PTUN.PDGHalaman 474.2.14 Sanggah BandingSanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggahdimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.b.
    Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalendersejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaankonstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satupersen) dari nilai Pagu Anggaran.c.
    KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusankepada UKPB) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA. dianggapmenerima Sanggah BandingPutusan Nomor : 18/G/2019/PTUN.PDGHalaman 48e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPB)memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g.
Register : 19-09-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 22-01-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 56/G/2019/PTUN.PBR
Tanggal 19 Desember 2019 — Penggugat:
CV. MATA AIR dalam hal ini diwakili oleh JONI WANGKER
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN
235102
  • Meranti Pilar Mandiri, karena kewenangan Tergugathanya pada saat melakukan jawaban sanggah dan oleh Penggugat tidakmelakukan sanggah banding ke PPK maka hal tersebut bukanlahkewenangan dari Tergugat , oleh PPK menerima objek sengketa a quo danPenggugat tidak melakukan sanggah Banding ke PPK maka PPKmengeluarkan SPPBJ dan melakukan penandatanganan kontrak antara PPKdan PT.
    Peraturan Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia angka 4.2.14 Sanggah Bandingmengatur bahwa :halaman 49 dari 55 halaman Putusan Nomor: 56/G/2019/PTUNPBRSanggah Banding merupakan proses dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur ketentuan sebagai berikut
    Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggahdimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihnan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tigapuluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidak memberikanjawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima SanggahBanding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:(1) Pokja Pemilihnan melanjutkan proses pemilihan denganhalaman 50 dari 55 halaman Putusan Nomor: 56/G/2019/PTUNPBRmenyampaikan hasil pemilihnan kepada Pejabat PenandatangananKontrak; dan(2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses tenderh.
Putus : 28-09-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan PT DENPASAR Nomor 118/Pdt/2017/PT DPS
Tanggal 28 September 2017 — I Wayan Putra sebagai Pembanding MELAWAN Prof. Drs. Ketut Sarna disebut Terbanding; Ni Nyoman Sai disebut Terbanding; Men Kasih disebut Terbanding; Men Adi disebut Terbanding; Made Adi disebut Terbanding; Ketut Sukarsana disebut Terbanding; Komang Aryana disebut Terbanding
3719
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yangbesarnya Rp. 591.000, ( Lima Ratus Sembilan Puluh Satu RibuRupiah );Bahwa di atas objek sengketa terdapat bangunan suci berupa SANGGAHPEMRAJAN PRATHISENTANA KUBAYAN, dimana Pelawan adalahsebagai salah satu penyungsung dan sekaligus sebagai pemilik daribangunan SUCI tersebut, karena SANGGAH PEMERAJANPRATHISENTANA KUBAYAN adalah merupakan warisan dari NenekPelawan, yang bernama Men Gulik (Alm);Bahwa Nenek Pelawan secara terus menerus dan
    turun temurun telahmelakukan sujud sembah bakti di Sanggah tersebut selama lebih dari 50(lima puluh) tahun lamanya;Halaman 4 dari 23 hal Put.No.118/Pdt/2017/PT DPSBahwa tata letak SANGGAH PEMRAJAN PERTHISENTANA KUBAYAN,jika diurutkan dari selatan sisi timur, ke utara terus ke barat kembalike selatan sisi barat, dengan namanama Palinggih adalah sebagaiberikut:(1) Kamulan sebagai tempat pemujaan arwah leluhur;(2) Gedong Limas, palinggih bhatara Kawitan, yaitu leluhur utama darikeluarga;(3) Pangrurah
    Sebelah Selatan : Sanggah Pemrajan Keluarga Nang Mendi(dkk);3. Sebelah Barat : Jalan Melati;4.
    Bahwa PELAWAN/PEMBANDING sama dengan unsur Pawonganadalah merupakan pemilik Sanggah Pemrajan PerthisentanaKebayan, Obyek sengketa sama dengan unsur Palemahan adalahtempat berdirinya bangunan suci (Merajan/Merajan Gede),Bangunan Suci (Pelinggin Kawitan) sama dengan unsurParhyangan adalah Pelinggih Kawitan Kebayan = yangHalaman 15 dari 23 hal Put.No.118/Pdt/2017/PT DPS7.2.disungsung/sungkem (sembah bhakti) dan dimiliki olehPELAWAN/PEMBANDING.
    Bahwa berdasarkan ajaran Tri HitaKarana menurut Agama Hindu Sanggah Pemrajan PerthisentanaKebayan yang terletak di Jalan Melati No 09, Banjar GrokgakTengah, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, KabupatenTabanan, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkanantara yang satu dengan yang lainnya.
Register : 01-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 34/PDT/2021/PT BNA
Tanggal 4 Mei 2021 — Pembanding/Tergugat I : Pokja Pemilihan Pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Tahap 1 yang pada waktu itu susunan Pokja pekerjaan tersebut yakni Nesri Hendrifa, S.T., M.T, Hendra Gunawan, S.T.,M.T dan Novita Peni Palupi, S.Sos Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat II : 2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PNBP BLU Universitas Syiah Kuala Kementerian Pendidikan Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat III : 3. Prof. Dr. Ir. SAMSUL RIZAL, M.Eng sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Universitas Syiah Kuala Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat IV : 4. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Biro Umum Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat V : Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud Republik Indonesia Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat VI : 6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Ind
204181
  • Dengan IsiJawaban Sanggah Banding adalah Menolak Sanggah Banding danmenindak lanjuti Pencairan Sanggah Banding sebesar Rp. 126.999.998,(Seratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh SembilanRibu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah);Bahwa secara jelas dan terang juga ditemukan Indikasi Rekayasa ataupersekongkolan dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana substansipembahasan didalam Rapat Acara Rapat Jawaban Sanggah Bandingtersebut, dimana Tergugat IIl sebagai Kuasa Pengguna Anggaranmenerbitkan
    Putusan Nomor 34/PDT/2021/PT BNA.(1) Dalam hal sanggah dinyatakan benar, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaranulang, atau pemilihan Penyedia ulang.(2) Dalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima:a. untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi, PokjaPemilihan melanjutkan proses pemilihan; ataub. untuk Tender Terbatas atau Tender Pekerjaan Konstruksi,penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.38.Bahwa faktanya atas Jawaban Sanggah TERGUGAT yang tercantumdalam
    Sanggah banding disampaikan olehpenvanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2)huruf b secara tertulis kepada KPA.2.
    . yang diterbitkanberdasarkan atas pertimbangan hukum yang termuat dalam Berita AcaraRapat Jawaban Sanggah Banding.
    Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dandisetorkan ke Kas BLU Unsyiah.c.
Register : 15-07-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 12-01-2021
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 11/G/2020/PTUN.YK
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penggugat:
GUMIRLANG WICAKSONO, SE. MBA
Tergugat:
1.POKJA PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI dan UMRAH TERPADU (PLHUT) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020 ;
2.PPK PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI dan UMRAH TELHUT Kabupaten Gunungkidul
378176
  • ini yaitu masa sanggah diberikan waktu 1 minggudan diberikan waktu 14 hari dalam masa sanding.
    dan telah dijawab olehTergugat, namun Penggugat tidak melakukan Sanggah Banding dan tidakmenyerahkan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satu persen).Dengan telah diberikannya Jawaban sanggah dan tidak melakukansanggah banding berarti Penggugat telah menyetujui adanya penetapanPemenang ;Menimbang, bahwa ketentuan mengenai penyelesaian sengketatata usaha negara melalui upaya administrasi diatur dalam Pasal 48UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara menyebutkan:(1) Dalam
    :a. untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihanmelanjutkan proses pemilihan; ataub. untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Pasal 85(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tertulis kepadaKPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan paling lambat
    5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditembuskan kepada APIP yang bersangkutan.(5) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menghentikan sementara proses Tender.Pasal 86(1)Penyanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat(1) harus menyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukankepada Pokja Pemilihan.Menimbang, bahwa ketentuan norma mengenai Sanggah danSanggah
    Tergugat memberikan jawaban pada tanggal 18 April 2020.Mekanisme pengajuan Sanggah dan Jawaban Sanggah tersebut telahmemenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo.