Ditemukan 548 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 988/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tinggi sol kirakira 1% inchiNon Waterproof clog sandal Sumber:htto://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasiHalaman 3 dari 31 halaman.
    Alas kaki tahan air tidak menutupi mata.Pos 6401.99.00.00 adalah pos yang menjadi sengketa PemohonPeninjauan Kembali dengan Termohon.Alas kaki tahan air menutupi lutut contoh: High Boot. 1 upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di atas .lutut sole Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/upper tidak berlubang/tidak bercelah). bawah sole hingga batas upper di> upper menahan air (waterproof) daribawah mata kaki* sole Batas menahan air pada alas
    kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki) pengertiannya, dapat menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga batas atas (upper) dibawah mata kami.Putusan Pengadilan Pajak.Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut:1.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan Pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,
    Putusan Nomor 988/B/PK/PJK/2015waterproof footwear yaitu tahan air selalu dihilangkan katakatanya.Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear, air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear
    Pendapat Majelis dalam butir, Pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, dimana:a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) danb) diatas, maka diklasifikasi Pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 27-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 518/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper.
    In such cases, the upper shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the Tet, The size of the uppers variesvery much between different types of footwear, from those covering the foot and the wholeleg, including the thigh (for example, fishermens boots), to those which consist simply ofstraps or thongs (for example, sandals).if the upper consists of two or more materials, classification is determined by theconstituent material which has the preakest external
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kakitahan air mengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agardapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapak kaki, mata kakiserta punggung kaki dari sentuhan air agar tidak basah;8. Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki;9.
    Terdapat beberapa jenis waterproof footwear yang secara prinsipmemiliki Kesamaan bentuk fisik atau spesifikasi, sehingga seluruhalas kaki tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:1) Terdiri dari sol bagian bawah /luar (selanjurnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik.2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan /dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding.3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwapada dasarnya kriteria konstruksi barang yang diatur dalam pos64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outer soledengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atauukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifatserta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikandalam pos 64.01.c.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Upper batas menahan air (waterproof) darii* sole Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi matakaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas (upper) di bawah mata kaki;3.
    Putusan Nomor 314/B/PK/PJK/2016Vil. j upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batas> sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeSubstansi;Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC,kami mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , ENto HS , KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.Barang yang kami impor berupa : Non Waterproof Children EvaSandal, Non Waterproof Adult Plastic Slipper, Non waterproof AdultPlastic
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi(oroduced in one piece);Gambar: j upper Tidak dapat menahan air dari ey, bawah sole hingga batas, a ntte A i sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Oleh sebab alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi (nonwaterproof footwear) dihasilkan produced in one piece danbentuknya tidak menutupi mata kaki, maka kami klasifikasi padasubpos 6402.99.00.00
    Putusan Nomor 314/B/PK/PJK/2016sesuai yang diamanahkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012)hal.XII64021 butir (f) yaitu : Non waterproof footwearproduced in one piece (for example bathing slipper);Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,* disekrup ee erTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batas~ upper di bawah mata kakivv E H sole=wa, slipper 3.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa Pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup;b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kakitersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401;c.
Register : 13-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3460 B/PK/PJK/2020
Tanggal 28 September 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
20733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic henided: soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the upper shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and Ne of the foot.
    Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas gol,Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kala 1gmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki. Explanatory Notes Bab 64 Ummm (C) dan (OL Ls 2.
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1.3.
    upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos 64.01.Halaman 17 dari 26 halaman.
    Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki;10.
Putus : 11-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4134/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kakitahan air mengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agardapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapak kaki, mata kakiserta punggung kaki dari sentuhan air agar tidak basah;.
    Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki:10.Bahwa untuk pengklasifikasian pada pos 6401 dan 6402 dapatdibedakan berdasarkan cara pembuatan jenis barang tersebut yaitu: alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot, terompah danlainlain) dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasangpada sol dan dirakit dengan cara press moulding, injectionmoulding
    Terdapat beberapa jenis waterproof footwear yang secara prinsipmemiliki Kesamaan bentuk fisik atau spesifikasi, sehingga seluruhalas kaki tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:1) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjutnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan/dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh
    jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidakPemecahan terdapat jahitan, sekrup, paku, atau prosessemacam itu, sehingga pada outer sole alas kaki tidak terdapatlubang yang dapat menyebabkan air atau cairan dapatmenembus hingga telapak kaki;b.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahuibahwa pada dasarnya kriteria kKonstruksi barang yang diatur dalampos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outersole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentukatau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upperjuga terbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syaratsifat serta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat diklasifikasikandalam pos 64.01;c.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 316/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
17979 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /2016 Gambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakibatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di bawah mata kaki 3.
    Gambar: sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,4+ disekrup> upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kakiSlipper* upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrupshoeSUBSTANSIBahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC, kamimencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , EN to HS ,KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.OBarang yang
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidak menutupimata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece).Halaman 7 dari 19 halaman Putusan Nomor 316/B/PK/PJK/2016Gambar: bm upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakidikeling, dipaku, disekrup shoec.
    Oleh sebab alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi (nonwaterproof footwear) dihasilkan produced in one piece dan bentuknyatidak menutupi mata kaki, maka kami klasifikasi pada subpos6402.99.00.00.sesuai yang diamanahkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012)hal.XIl64021 butir ( f ) yaitu : Non waterproof footwear produced inone piece (for example bathing slipper).Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup p upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di
    Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup..
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1071 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kaki yang mampu menahanpenetrasi air dari bawah (so/e) hingga di atas lutut (upper) ; Kemampuan menahanairdarthawal his pea Abas Alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki: alas kaki yang mampumenahan penetrasi air (waterproof) dari bawah (sole) hingga dibawahmata; gambar:Kner #Ankte Bahwa dari BIKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yang tidakmenutupi mata kaki,harus mampu menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga dibawah di bawah mata kaki (upper);> Bahwa dari penjelasan
    Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.> Pemahaman dari bahan karet atau plastikBahwa bahan karet atau plastik disyaratkan sebagai bahan untuk membuatalas kaki tahan air, karena kedua bahan tersebut memiliki sifat menahan air(water resistant), namun karet atau plastik sebagai bahan untuk membuatsole dan upper tidak boleh memiliki lubang/celah, oleh karena air dapatmenerobos, menembus dan merembes (penetrasi) melalui lubang/celahtersebut;> Pemahaman bagian atas tidak
    di ataslistuitiH sale Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ;dapatmenahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas atas(upper) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh : Shoes (yang sole /upper tidakberlubang / tidak bercelah) ;Halaman 16 dari 30 halaman Putusan Nomor 1071/B/PK/PJK/201 7hawah sole hingga hatas upper di & Upper Satas menanan air (waterroot) dariDawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya
    (tidak menutupi mata kaki)pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas atas ( upper ) dibawah mata kami ;Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    utama sebagai waterproof footwearyaitu tahan air selalu aihilangkan kata katanya;Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear, air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki Pemohon PK yang bercelah/berlubang lubang; air dapat menembus celah celah / lubang lubangsebagai waterproof footwear,4.
Upload : 22-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1003 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari dan Terdakwa; Dr. Ary Gunawan bin Agus Suparno
6533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1incison/2.0 cuspid Extracting Forceps for upper root 1bicuspid/premolar Extracting Forceps for upper root 1bayonet patern Extracting Forceps fot upper molar, 1 right sideExtracting Forceps fot upper molar, 1lelf insideExtracting Forceps fot upper root 1Extracting Forceps for upper 1wisdomExtracting Forceps for upper molar 1Extracting Forceps universal 1 Extracting Forceps for upper molar 1bicuspid and casinus Tang anak masingmasing set 1 terdiri dariExtracting Forceps for upper 1incisor/cuspid
    Extracting Forceps for upper root 1bicuspid/premolar Extracting Forceps fot upper molar, 1right side Extracting Forceps for upper molar, 1 Hal. 5 dari 46 hal.
    premolar Extracting Forceps for upper root 1bayonet patern Extracting Forceps fot upper molar, 1 right sideExtracting Forceps fot upper molar, 1lelf insideExtracting Forceps fot upper root 1Extracting Forceps for upper 1wisdomExtracting Forceps for upper molar 1Extracting Forceps universal 1 Extracting Forceps for upper molar 1bicuspid and casinus Tang anak masingmasing set 1 terdiri dariExtracting Forceps for upper 1insisor/cuspid Extracting Forceps for upper root 1bicuspid/premolar Extracting Forceps
    fot upper molar, 1right side Extracting Forceps for upper molar, 1left inside Extracting Forceps for upper molar 1bicuspid and casinus Diagnostic set Sonde lurus / half moon Kaca mulut + handle Pinset Tempat kapas bersih Tempat kapas kotor Bengkok Oral surgery set Current Gunting Hal. 17 dari 46 hal.
    /premolar Extracting Forceps for upper root 1bayonet patern Extracting Forceps fot upper molar, 1 right sideExtracting Forceps fot upper molar, 1lelf insideExtracting Forceps fot upper root 1Extracting Forceps for upper 1wisdomExtracting Forceps for upper molar 1Extracting Forceps universal 1 Extracting Forceps for upper molar 1bicuspid and casinus Tang anak masingmasing set 1 terdiri dariExtracting Forceps for upper 1insisor/cuspid Extracting Forceps for upper root 1bicuspid/premolar Extracting
Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4042/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkanke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01; Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear): Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit denganupper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusukatau dengan cara semacam itu;64.02; Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kakitahan air mengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agardapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapak kaki, mata kakiserta punggung kaki dari sentuhan air agar tidak basah;9.
    Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki:10.Bahwa untuk pengklasifikasian pada pos 6401 dan 6402 dapatdibedakan berdasarkan cara pembuatan jenis barang tersebut yaitu : alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot, terompah dil)dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasang pada sol dandirakit dengan cara press moulding, injection moulding,
    Terdapat beberapa jenis waterproof footwear yang secara prinsipmemiliki Kesamaan bentuk fisik atau spesifikasi, sehingga seluruhalas kaki tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:1) Terdiri dari sol bagian bawah /luar (selanjurnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan /dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding.3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh
    Putusan Nomor 4042/B/PK/Pjk/2019bahwa pada dasarnya kriteria kKonstruksi barang yang diatur dalampos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outersole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentukatau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upperjuga terbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syaratsifat serta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikandalam pos 64.01;.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian pos 6401, jenis alas kaki tahan air terdiri dari:1) 6401.10 alas kaki tahan air dilengkapi logam pelindung Jari.2) 6401.92 alas kaki lainnya menutupi mata kaki tetapi tidakmenutupi lutut.Lain Lain:3) 6401.99 alas kaki lainnya menutupi lutut.4) 6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kaki.Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut Gambar: I upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslututi sole bawah sole hingga batas upper di batas
    menahan air (waterproof) daribawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi matakaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas (upper) di bawah mata kaki.Halaman 6 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 589/B/PK/PJK/2016Vil. j * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeSubstansi;Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC,kami mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , ENto HS , KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.Barang yang kami impor berupa : Non Waterproof Children EvaSandal, Non Waterproof Adult Plastic Slipper, Non waterproof AdultPlastic
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi(produced in one piece);Gambar: > upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup c. Oleh sebab alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi(non waterproof footwear) dihasilkan produced in one pieceHalaman 8 dari 22 halaman.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terouat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
Putus : 06-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4347/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
22941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa barang impor berupa alas kaki dari plastik yangdiberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuaiidentifikasi adalah alas kaki tahan air dengan sol luar (outersole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengancara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding),tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu:Halaman 12 dari 23 halaman. Putusan Nomor 4347/B/PK/Pjk/20192.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yangdigolongkan ke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harusmemenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakitdengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling,dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu:64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanyaterbuat dari karet atau plastik, selain dari yangdigolongkan ke
    Bahwa secara kasat mata dapat diidentifikasi bahawabagian atas dan sol adalah menyatu (unseparated) yangdibuat melalui proses injection moulding dancementing/perekatan;Bahwa berdasarkan uraian unsur diatas, barang importasiPemohon Peninjauan Kembali lebih tepat diklasifikasikanke dalam pos tarif 64.01;Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwaalas kaki tahan air mengharuskan bagian upper soletertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruh bagianHalaman 14 dari 23 halaman.
    Terdapat beberapa jenis waterproof footwear yangb.secara prinsip memiliki kesamaan bentuk fisik atauspesifikasi, sehingga seluruh alas kaki tersebut dapatdiidentifikasi sebagai berikut:1) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjurnyadisebut outer sole) dari plastik dan bagian atas(selanjutnya disebut upper) dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebutdigabungkan/dibuat melalui proses perekatan atauinjection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidakmenutup seluruh
    Melalui uraian pos64.01 juga dapat diketahui bahwa pada dasarnya kriteriakonstruksi barang yang diatur dalam pos 64.01 hanyalahkonstruksi cara menggabungkan bagian outer soledengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenaibentuk atau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal inisepanjang upper juga terbuat dari bahan plastik ataukaret, dan memenuhi syarat sifat serta konstruksi, makasuatu alas kaki dapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.Halaman 19 dari 23 halaman.
Putus : 18-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1184/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1184 /B/PK/PJK/2015FOOT ANATOMY Jy, wera bee:ES reelDE,CC armohkech feeOesaoler Sumber: Sumber:www.gardenista.com/posts/10easypieces htto:/Awww.anywears.com/categorygardenclogs user/30470/zone Air masuk melaui lubang pakuplastik bagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiNon Waterproof clog sandal Sumber:htto://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOEHalaman 4 dari 32 halaman.
    di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupilututpengertiannya ; dapatmenahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga batas atas (upper) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole/upper tidak berlubang / tidak bercelah) Pe Upper batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki ) pengertiannya; dapat menahan terhadap
    penetrasi airdari bawah (sole) hingga batas atas (upper) dibawah mata kami .Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahanyang tahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannyabukan dengan cara yangmemungkinkan air masin dapat menembus sambungan
    >,~~e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kakitahan air artinya ;alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/ penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterprooffootwear yaitu tahan air selalu dihilangkan kata katanya.e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear, airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu,
Putus : 17-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 225/B/PK/Pjk/2020bahwa bahan/material barang impor pada outer dan upper adalahPVC (bahan plastik Polivinil klorida);3.
    The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic eeanlied soles. or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the wu per shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Outer sole serta Upper sole dari karet atau plastik; dani.2.
    karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil,Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan oufer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwapada dasarnya kriteria konstruksi barang yang diatur dalam pos64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outer soledengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atauukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifatserta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat diklasifikasikan dalampos 64.01;Halaman 24 dari 27 halaman.
Register : 26-07-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46431/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10724
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggunganlangsung dengan tanah.e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagaicontoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalahbagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer soledan upper. Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulitatau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.
    Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulitatau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahankombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upperterbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Pos 64.01Persyaratan:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).2.
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, dimana :e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;2.
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
15627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic repaidee soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper.
    dengan air dan tidak tembus air,43, Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bana alas kaki taban air mengharuskanbagian upper sole tertutup sedemiken ayar dapat melindungi seluruh bagian kaki yattu telapakkaki, mata kaki serta punggung ald dari sentuben air;44, Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bob 6401 juga tidak mengetur adanya batasan ukuranketinggian upper sole dan berlobangtideknya upper sole agar air tidal masuk ke dalam alaskaki;4.5, Bahwa dapattidaknya air masuk kedalam alas
    Kesimpulan.7.1 Pos 64.01 adalah Idasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana : Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastil; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara :dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu7.2 Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7,1 di atas, harus diklasifikasi
    Terdapat beberapa jenis waterproof footwear yang secara prinsipmemiliki Kesamaan bentuk fisik atau spesifikasi, sehingga seluruhalas kaki tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:1) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjurnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan/dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwapada dasarnya kriteria konstruksi barang yang diatur dalam pos64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outer soledengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atauukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifatHalaman 24 dari 28 halaman.
Register : 11-03-2016 — Putus : 04-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas ( upper ) diatas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah);batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi
    air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 28, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembussambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kakitahan air, di mana ;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik;b) Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a)dan b) diatas, maka diklasifikasi pos 6401;Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Register : 08-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT. QUEEN PACIFIC SUKSESABADI VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
8130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper.
    sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kalemelindungi kaki bagian samping dan atas kaki, Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan Oy5,wa et Halaman 22 dari 39 halaman.
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit,Pos 64.04, Klasifikasi untuk alas kali dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstiPos 64.05, Klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau
    tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)).3, Pos 64,01Persyaratan:~ Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;~ Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 23 dari 39 halaman.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapatdiketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksi barang yangdiatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkanbagian outer sole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjutmengenai bentuk atau ukuran bagian upper, sehingga dalam halini sepanjang upper juga terbuat dari bahan plastik atau karet, danmemenuhi syarat sifat serta konstruksi, maka suatu alas kakidapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.;c.
Register : 15-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 27-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
7857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic megided: soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the upper shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki4vA pmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki, Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (BY. Halaman 18 dari 38 halaman.
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil,Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)).3.
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;~ Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 19 dari 38 halaman.
    Melalui uraian pos 64.01 jugadapat diketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksibarang yang diatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksicara menggabungkan bagian outer sole dengan upper,tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atau ukuranbagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syaratsifat serta konstruksi, maka suatu alas kaki dapatdikklasifikasikan dalam pos 64.01;c.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di ataslutut Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakibatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki Bahwa pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas(upper) dibawah mata kaki;Bahwa pengertian pos 6401, bukan dapat tidaknya air masuk ke dalam alas kakitergantung dari ketinggian permukaan air di mana alas kaki tersebut digunakannamun sesungguhnya pos
    tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,ee 4* disekrupupperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kakisoleslipperSlipper; Upper i Ti anair dari bawah sole hingga batas+ sole upper di bawah mata kaki sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Bahwa substansi:Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat Terbanding,Pemohon Banding mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yangdiamanahkan HS, EN to HS, KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:Bahwa barang
    Hal tersebut diketahui sebagai berikut:Bahwa berdasarkan EN to HS pos 6401 adalah alas kaki dapat menahanpenetrasi air;Bahwa alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in onepiece);Gambar: acP Upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mate kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Bahwa oleh sebab alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi(Non
    di ataslututi sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /upper tidak berlubang / tidak bercelah)Halaman 19 dari 34 halaman Putusan Nomor 532 B/PK/PJK/2016 bawah sole hingga batas upper di> upper me menahan air (waterproof) daribawah mata kaki* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 508/B/PK/PJK/2016e Subpos 6401.92.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupilutut alas kaki yang mampu menahan penetrasi air dari bawah solehingga di bawah lutut (upper); gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut: alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut(upper); gambar: a220% upperKnee =7* Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas alas kaki tahan
    dari bagianbawah (sole) sampai batas ketinggian di bawah mata kaki (upper;> bahwa sehingga alas kaki yang bagian atas terbuka atau memilikilubang ventilasi tentu tidak mampu menahan penetrasi air, denganHalaman 3 dari 32 halaman.
    di ataslutut i sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut;Halaman 17 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 508/B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang so/e/uppertidak berlubang/tidak bercelah);batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di bawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki) pengertiannya; dapatmenahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut1.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan