Ditemukan 548 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 316/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
17773 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /2016 Gambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakibatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di bawah mata kaki 3.
    Gambar: sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,4+ disekrup> upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kakiSlipper* upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrupshoeSUBSTANSIBahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC, kamimencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , EN to HS ,KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.OBarang yang
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidak menutupimata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece).Halaman 7 dari 19 halaman Putusan Nomor 316/B/PK/PJK/2016Gambar: bm upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakidikeling, dipaku, disekrup shoec.
    Oleh sebab alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi (nonwaterproof footwear) dihasilkan produced in one piece dan bentuknyatidak menutupi mata kaki, maka kami klasifikasi pada subpos6402.99.00.00.sesuai yang diamanahkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012)hal.XIl64021 butir ( f ) yaitu : Non waterproof footwear produced inone piece (for example bathing slipper).Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup p upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di
    Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup..
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di ataslutut Gambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki upper batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper disole bawah mata kaki Bahwa pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas(upper) dibawah mata kaki;Bahwa pengertian pos 6401, bukan dapat tidaknya air masuk ke dalam alas kakitergantung dari ketinggian permukaan air dimana alas kaki tersebut digunakannamun
    tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,ss 4+* disekrup upperTidak dapat menahan air daribawah sole hin batasupper di bawah mata kakisole slipper Slipper Upper Tidak dapat menshan air daribawah sole hingga batas. sole upper di bawah mata kaki sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Bahwa substansi:Halaman 5 dari 35 halaman Putusan Nomor 537 B/PK/PJK/2016Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat Terbanding,Pemohon Banding mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yangdiamanahkan
    Hal tersebut diketahui sebagai berikut:Bahwa berdasarkan EN to HS pos 6401 adalah alas kaki dapat menahanpenetrasi air;Bahwa alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in onepiece);Gambar: Upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kaki a sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Bahwa oleh sebab alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi(Non
    di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya : dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas ats (upper) di atas lututAlas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /upper tidak berlubang / tidak bercelah) bawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki ree Upper se menahan air (waterproof) dari* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki) pengertiannya : dapat menahan terhadap
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 513/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 513/B/PK/PJK/2016 Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslutut pom = UPDEF batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di sole bawah mata kaki Bahwa pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakiadalah: alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (so/e) hinggabatas (upper) di bawah mata kaki;Bahwa pengertian pos 6401, bukan dapat tidaknya air masuk ke dalamalas
    tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,ae 7* disekrup a upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kaki Slipper upper i Ti d anair daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kaki sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeBahwa substansi:Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan suratTerbanding, Pemohon Banding mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yangdiamanahkan HS, EN to HS, KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:Bahwa barang yang
    bawah(sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut1.
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.Halaman 19 dari 33 halaman.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian pos 6401, jenis alas kaki tahan air terdiri dari:1) 6401.10 alas kaki tahan air dilengkapi logam pelindung Jari.2) 6401.92 alas kaki lainnya menutupi mata kaki tetapi tidakmenutupi lutut.Lain Lain:3) 6401.99 alas kaki lainnya menutupi lutut.4) 6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kaki.Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut Gambar: I upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslututi sole bawah sole hingga batas upper di batas
    menahan air (waterproof) daribawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi matakaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas (upper) di bawah mata kaki.Halaman 6 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 589/B/PK/PJK/2016Vil. j * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeSubstansi;Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC,kami mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , ENto HS , KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.Barang yang kami impor berupa : Non Waterproof Children EvaSandal, Non Waterproof Adult Plastic Slipper, Non waterproof AdultPlastic
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi(produced in one piece);Gambar: > upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup c. Oleh sebab alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi(non waterproof footwear) dihasilkan produced in one pieceHalaman 8 dari 22 halaman.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terouat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
Putus : 19-02-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
35093 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmeic?n Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the upper shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki. Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan Halaman 16 dari 42 halaman.
    karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan telestil,Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan owfer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64,04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan owrfer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan air mengharuskanbagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapakkaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;4.4. Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64,01 juga tidak mengatur adanya batasan ukuranketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alaskaki;4.5.
    Putusan Nomor 444/B/PK/Pjk/2020dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atauukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifatserta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat diklasifikasikan dalampos 64.01;c.
Putus : 06-12-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4265/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the upper shal! be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kakijamelindungi kaki bagian samping dan atas kaki, Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan OL, Halaman 16 dari 33 halaman.
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan laulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari katet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari balan tekstilPos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atan plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau
    tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).3, Pos 64,01Persyaratan; Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, cipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 17 dari 33 halaman.
    Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanya batasan ukuranketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alaskaki;4.5, Bahwa dapattidaknya air masuk kedalam alas kaki pada dasarnya tergantung dari ketinggianpermukaan air di mana alas kaki tersebut digunakan, Dengan demikian pengertian waterprooffootwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapat melindungi seluruh bagian kaki darisentuhan air adalah tidak benar;5.
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
25265 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmeicen Indian moccasin type, a single piece of maternal is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the nee shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Alas kaki (Footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai,bersinggungan langsung dengan tanah; Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol:Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole danbagian upper, sebagai contoh Footwear dari bahan plastik produkproses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yangmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkanbahan penyusun outer sole dan upper. Explanatory Notes Bab 64Umum (B);Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer soledan upper terbuat dari bahan karet atau plastik;Halaman 17 dari 44 halaman.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwaalas kaki tahan air mengharuskan bagian upper sole tertutupsedemikan agar dapat melindungi selurun bagian kaki yaitutelapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air:4.4. Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalamalas kaki;Halaman 18 dari 44 halaman.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kakitahan air mengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agardapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapak kaki, mata kakiserta punggung kaki dari sentuhan air agar tidak basah;. Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki;.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .> 6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kaki.Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut; i upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslututL soleGambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki > Upper ) batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakiadalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas (
    upper) di bawah mata kaki.Halaman 6 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 588/B/PK/PJK/2016 * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi> sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Vil. Substansi;Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC,kami mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , ENto HS , KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air,tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi(produced in one piece).Gambar: : upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakidikeling, dipaku, disekrup shoec. Oleh sebab alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi (nonwaterproof footwear) dihasilkan produced in one piece danHalaman 8 dari 22 halaman.
    XlIl64021 butir (f) yaitu : Non waterproof footwearproduced in one piece (for example bathing slipper).Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,* disekrup oe ~=upperTidak dapat menahan air dariF bawah sole hingga batas~ ; upper di bawah mata kakieee eerie=Se slipper 3.
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44903/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9920
  • atau proses semacam itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper
    adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:713 57040 CIF 20.534,40di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air
    masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau
Register : 16-10-2019 — Putus : 02-01-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 284/Pid.B/2019/PN Cbd
Tanggal 2 Januari 2020 — Penuntut Umum:
1.RASYID KURNIAWAN, SH.
2.DHAFI ADLIANSYAH ARSYAD, S.H.
Terdakwa:
1.MUHAMAD MAKDUM bin alm SUPYANI
2.MAHMUD SUBARKAH bin ADE SELAEMAN
7419
  • >2 (dua) buah Outsole sepatu warna putih abu-abu;
  • 4 (empat) buah Outsole sepatu warna putih corak biru hitam;
  • 2 (dua) buah Outsole sepatu warna putih biru;
  • 13 (tiga belas) buah Lace (tali sepatu) warna hitam;
  • 2 (dua) buah Lace (tali sepatu) warna biru;
  • 6 (enam) buah Lace (tali sepatu) warna abu-abu;
  • 2 (dua) buah Sockliner (alas sepatu) warna hitam;
  • 5 (lima) buah Sockliner (alas sepatu) warna abu-abu;
  • 1 (satu) pasang Upper
    sepatu warna hitam putih;
  • 1 (satu) pasang Upper sepatu warna hitam orange;
  • 1 (satu) pasang Upper sepatu warna abu-abu;
  • 1 (satu) pasang Sepatu merk Adidas model Superstar warna hitam ukuran 41 1/3;
  • 4 (empat) pasang Laste warna biru muda;
  • 3 (tiga) pasang Laste warna merah muda;

Dikembalikan kepada pihak PT.

sepatu warna hitam putih; 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna hitam orange; 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna abuabu; 1 (Satu) pasang Sepatu merk Adidas model Superstar warnahitam ukuran 41 1/3; 4 (empat) pasang Laste warna biru muda; 3 (tiga) pasang Laste warna merah muda;Dikembalikan kepada pihak PT.
sepatu warna hitam putih;2 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna hitam orange; 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna abuabu; 1 (Satu) pasang Sepatu merk Adidas model Superstar warnahitam ukuran 41; Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pihak PT.
sepatu warna hitam putih; 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna hitam orange; 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna abuabu;1 (satu) pasang Sepatu merk Adidas model Superstar warna hitamukuran 41 1/3; 4 (empat) pasang Laste warna biru muda; 3 (tiga) pasang Laste warna merah muda;Telah selesai digunakan dalam pembuktian perkara ini dan terbukti milikPT.
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45171/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9618
  • bagian outer sole dan bagianupper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding(cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagiansamping dan atas kaki.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).e Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole danupper terbuat dari bahan karet atau plastik,e Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuatdari bahan kulit,e Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuatdari bahan tekstil,e Pos 64.05, klasifikasi untuk
    alas kaki dengan outer sole atau upperterbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling,
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai7.3:waterproof footwear adalah alas kaki yang :e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air, dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitualas kaki, di mana :e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.2.
Register : 26-07-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46432/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10226
  • ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagianupper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding(cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagiansamping dan atas kaki.
    dengan outer sole atau upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).3.
    Pos 64.01Persyaratan:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface),2.
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana : Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.2.
    Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos64.01.7.
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 503/B/PK/PJK/2016e Subpos 6401.92.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut alas kakiyang mampu menahan penetrasi air dari bawah sole hingga di bawah lutut(upper)gambar: Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampu menahanpenetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut (upper) gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas alas kaki tahan air yang tidak menutupi
    di atas 1batas menahan air (waterproof) dari lutut Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah) bawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki pape Upper batas menahan air (waterproof) dari+* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki)pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami; Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluiCaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu;Halaman 16 dari 31 halaman. Putusan Nomor 503/B/PK/PJK/2016,~~?
    air masih dapat menembus sambunganseperti dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.+ Berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012 pos 6401; alas kaki yangmemenuhi kriteria sebagai waterproof footwear adalah alas kaki yang ;1.Tahan air ;dapat menahan penetrasi/ penembusan / penerobosan /perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;Outer soletidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup
    , ditusuk dan prosessemacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya ;alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/ penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterproof footwearyaitu tahan air selalu dihilangkan kata katanya;e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
Register : 30-05-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52893/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12226
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusunouter sole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit kKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;Bahwa dapattidaknya air
    keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacamitu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut :Alas kaki
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 313/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di ataslutut sole Pengertian alas kaki tahan air yang menutupi lutut adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas (upper) dia;Gambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki peg: Upper batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas (upper) di bawah mata kaki;Halaman
    Putusan Nomor 313/B/PK/PJK/2016 j * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kaki 4 al, PA,'tZs " p>sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeVil. SUBSTANSIBahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC, kamimencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS, EN to HS,KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi(produced in one piece).Gambar: upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasH sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoec. Oleh sebab alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi (NonWaterproof footwear) dihasilkan produced in one piece danHalaman 14 dari 28 halaman.
    Putusan Nomor 313/B/PK/PJkK/2016bentuknya tidak menutupi mata kaki, maka kami klasifikasi padasubpos 6402.99.00.00. sesuai yang diamanahkan ExplanatoryNotes Fifth Edition (2012) hal.Xll64021 butir (f) yaitu: Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example bathingslipper);Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, * disekrup > Upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kakiavwe slipper 3.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 506/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 506/B/PK/PJK/2016Bahwa pengelompokan alas kaki tahan air pada sub pos 6401.92.00.00dan 6401.99.00.00;e Subpos 6401.92.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupilutut alas kaki yang mampu menahan penetrasi air dari bawah solehingga di bawah lutut (upper); gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut(upper);gambar
    di ataslutut i sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut.Halaman 17 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 506/B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang so/e/uppertidak berlubang/tidak bercelah)batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di bawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut1.
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Halaman 19 dari 32 halaman. Putusan Nomor 506/B/PK/PJK/20163.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 27-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 518/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper.
    In such cases, the upper shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the Tet, The size of the uppers variesvery much between different types of footwear, from those covering the foot and the wholeleg, including the thigh (for example, fishermens boots), to those which consist simply ofstraps or thongs (for example, sandals).if the upper consists of two or more materials, classification is determined by theconstituent material which has the preakest external
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kakitahan air mengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agardapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapak kaki, mata kakiserta punggung kaki dari sentuhan air agar tidak basah;8. Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki;9.
    Terdapat beberapa jenis waterproof footwear yang secara prinsipmemiliki Kesamaan bentuk fisik atau spesifikasi, sehingga seluruhalas kaki tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:1) Terdiri dari sol bagian bawah /luar (selanjurnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik.2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan /dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding.3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwapada dasarnya kriteria konstruksi barang yang diatur dalam pos64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outer soledengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atauukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifatserta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikandalam pos 64.01.c.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 300/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
17739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 300/B/PK/PJK/2016 Sumber: Sumber: www.gardenista.com/posts/10easypieces http://(www.anywears.com/category ugardenclogs ser/30470/zone Air masuk melaui lubang pakuplastik bagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiNon Waterproof clog sandal Sumber:http:/Awww.alltheshoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOEACHRLES TENDONPROTECTOR , ~I OONStINSOLE SOCK DENSITY ReanrooT == ASEHTORBOsRD LINER MIOSOLE STABLIZER SPIKESumber: Sumber
    Putusan Nomor 300/B/PK/PJK/2016Pos 6401.99.00.00 adalah pos yang menjadi sengketa PemohonPeninjauan Kembali dengan Termohon;Alas kaki tahan air menutupi lutut contoh : High Boot> upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslutut sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupilutut pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga batas atas (upper) di atas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut, contoh: Shoes (yangsole
    /upper tidak berlubang/tidak bercelah)bawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki batas menahan air (waterproof) dari Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidakmenutupi mata kaki) pengertiannya; dapatmenahanterhadappenetrasi air dari bawah (sole) hingga batas atas (upper) di bawahmata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;** Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah:e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air; dari luar ke dalam alaskaki
    ;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Halaman 17 dari 31 halaman.
Register : 08-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1075 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di atas lutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ;dapatmenahan terhadap penetrasi air dari bawah (Sole) hingga batas atas(Upper) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang Sole /Upper tidakberlubang / tidak bercelah) upper* sole batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper dibawah mata kakiBatas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi mata kaki)pengertiannya;Dapat menahan terhadap penetrasi
    Sole dan Upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer Sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan Upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan proses semacamitu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan alas kaki pos 6401
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan air dikaitkanalas kaki; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterprooffootwear adalah alas kaki yang;a) di mana baik bagian Outer Sole maupun Upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian Outer Sole dan Upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambunganseperti
    Outer Sole dan Upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;3.
    Upper alas kakisehingga penyambungan Sole dan Upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/Halaman 18 dari 30 halaman.
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
23557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahanpenyusun outer sole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum(B)J;Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer soledan upper terbuat dari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit kKomposisi, sedang bagian upper terbuatdari bahan kulit;Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit kKomposisi, sedang bagian upper terbuatdari bahan tekstil;Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalamalas kaki;bahwa dapattidaknya air masuk kedalam alas kaki padadasarnya tergantung dari ketinggian permukaan air di mana alaskaki tersebut digunakan.
    Alas kaki (Footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai,bersinggungan langsung dengan tanah; Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atassol:Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole danbagian upper, sebagai contoh Footwear dari bahan plastik produkproses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yangmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Putusan Nomor 371/B/PK/Pjk/20201) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjurnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan/dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan uppertidak terdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu,sehingga