Ditemukan 8648 data
91 — 68
PUTUSAN No:47/PID.SUS TPK/2016/PT.DKIdengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimanadiatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UndangUndang RINomor 28, Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 327 ayat (3) UndangUndangNomor 27, Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang dilakukandengan cara sebagai berikut : 9 son nro ne nen nen none> Terdakwa merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009s/d 2014
57 — 33
UndangUndang RI Nomor 51 Tahun 2009Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara, serta Asas Umum Penyelenggara Negara sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 TentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotismedan telah memenuhi ketentuanketentuan hukum tersebut di atas.Berdasarkan uraianuraian di atas, Tindakan TERGUGAT tidak terbukti MelanggarAsasasas Umum Pemerintah Yang Baik (Asas Bertindak
66 — 16
Jadi, untuk adanya penyalahgunaan wewenang disyaratkan bahwapelakunya harus pegawai negeri atau penyelenggara negara ( Dr.
377 — 219
LAICA MARZUKI, S.H.dalam tulisannya yang berjudul "Pemberlakuan UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan DalamKonteks Perkembangan Kompetensi Peradilan Tata Usaha NegaraRI" menyatakan bahwa:"Tindakan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnyaberkenaan dengan perbuatan penguasa yang melanggar hukum(onrechmatige overheidsdaad) menurut Pasal 1365 BW Ind tidak lagimenjadi kompetensi absolut Peradilan Umum tetapi tela1 menjadikompetensi Peradilan Tata Usaha Negara
65 — 45
Marthinus Tafui, M.Si kepada pihakpihak diluar dariDokumen Pelaksanaan Anggaran atau diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil/Penyelenggara Negara bertentangan dengan Ketentuan Pasal 45 Ayat (1)Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah yang telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah denganPermendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
438 — 187
Unsur Pegawai Negeri atau orang lain selain pegawai Negeri yangmenjalankan suatu jabatan umum secara terusmenerus atausementara waktu. .Menimbang , bahwa rumusan unsur Pegawai Negeri atau orang lainNnselain pegawai Negeri dalam ketentuan Pasal 9 Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi ini bersifat alternatif dalam arti apabila telah terpenuhi salah satu unsurapakah unsur pegawai negeri atau unsur penyelenggara Negara maka unsur initelah dapat
terpenuhi sehingga tidak harus kedua unsur tersebut dibuktikansemuanya ;tiMenimbang , bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara Negara dalam ketentuan Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut bukanmerupakan unsur suatu delik akan tetapi merupakan unsur dari pasal yangdidakwakan sehingga sebelum membuktikan unsuunsur lainnya dalam Pasaldimaksud maka haruslah terlebin dahulu dibuktikan apakah terdakwa telahmemenuhi unsur
68 — 11
Pemerintahan yang bersih danbebas dari KKN kemudiaan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004tentang percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada point pertamaPresiden RI menginstrusikan kepada seluruh pejabat Pemerintah termasuk kategoripenyelenggara negara sesuai undang undang Nomor 28 tahun 1999 tersebut termasuklembaga Non Departemen untuk segera melaporkan kepada KPK apabila ada indikasitindak pidana Korupsi, Instruksi Presiden pada point keenamnya jugamenginstruksikan kepada penyelenggara
negara untuk mengawasi pelaksanakanKepres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah secaraKonsisten.
75 — 17
3UndangUndang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 adalah setiap orang ;134Menimbang, bahwa kewenangan berkaitan erat dengan jabatan ataukedudukan yang dimiliki oleh seseorang, namun tidak setiap orang bisa melakukanpenyalahgunaan wewenang ;Menimbang, bahwa meskipun subyek deliknya adalah setiap orang,namun sesungguhnya adresat Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 adalahpegawai negeri atau penyelenggara
negara atau orang yang mempunyaikedudukan dan jabatan dalam pemerintahan.
104 — 60
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanpejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.
439 — 376 — Berkekuatan Hukum Tetap
IM2 bertanggungjawab kepada Pemegang Sahamtersebut di atas, bukan kepada negara dan jabatan Direktur Utama PT.IM2 pun bukan merupakan pejabat/penyelenggara Negara ;Bahwa hubungan Pemohon PK terhadap Negara dan kewajiban yangharus dilaksanakan hanya sebatas pembayaran pajak dan PNBP. Olehkarena itu Pemohon PK tidak mempunyai hak dan kewajiban yangsama sebagaimana Direktur BUMN ;Bahwa pengelolaan keuangan PT.
53 — 18
tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bandung yang berhak memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsiberdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang danPengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan atau yang turut serta melakukanpegawai negeri atau penyelenggara
negara yakniterdakwa selaku Kaur Kesra DesaMekarwangi Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur berdasarkan SK Kepala DesaMekarwangi Nomor : 141/01/SK09/2009 tanggal 07 Juli 2009 tentang PengangkatanKAUR KESRA DESA dan EMUS MUSTARMAN Bin.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. H. MUHAMMAD FIKRI, M.Pdi Als. Drs. H.FIKRI, M.Pdi Als. H. MUHAMMAD FIKRI
85 — 33
Pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan bagi setiap orang baik swasta maupunpegawai negeri/penyelenggara negara;2.
90 — 17
Pegawai negeri menerima hadiahatau janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan ;Bahwa selanjutnya pegawai negeri atau penyelenggara Negara atauhakim dan advokat menerima hadiah atau janji; pegawai negerimemaksa membayar, memotong pembayaran, meminta pekerjaan,menggunakan tanah Negara dan turut serta dalam pemborongan(Pasal 12). Tindak pidana korupsi suap pegawai negeri menerimagratifikasi (Pasal 12B). Suap pada pegawai negeri dengan mengingatkekuasaan jabatan (Pasal 13).
62 — 18
Negara, Semua Kekayaan Negara baik yang bergerakmaupun yang tidak bergerak yang bersumber APBN maupun APBD ;8 Bahwa ketika ada perbuatan yang Kerugian Keuangan Negara, Untuk menentukankerugian keuangan Negara harus dilakukan Audit oleh pihak audit yang berkopenten,yang dalam hal ini seperti BPK atau BPKP ;9 Bahwa selain BPK atau BPKP untuk menentukan kerugian keuangan Negara, adalembaga lain yang diberikan oleh UndangUndang untuk menentukan kerugian Negara,Terkait dengan keuangan Negara seperti penyelenggara
Negara, peraturannya banyaksekali semua hal yang berkaitannya dengan banyak sector banyak sekali ;10 Bahwa yang dimaksud dengan jabatan umum, Di dalam referensi yang ada itu sering kalidisebut jabatan publik seperti di dalam putusan Mahkamah Agung R.I.No. 009 04/ tahun 2005 jabatan umum orang yang menjalankan jabatan itu disebut jabatanumum atau Publik Ofisio ;11 Bahwa yang dimaksud Publik ofisio, Orang / pejabat yang berdasarkan Undangundangditugaskan untuk memberikan pelayanan kepada publik ;12
120 — 34
Pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan bagi setiap orang baik swasta maupunpegawai negeri/penyelenggara negara;2.
88 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
diKecamatan Klampok, Kecamatan Susukan, Kecamatan Mandiraja, KecamatanSigaluh, Kecamatan Banjarmangu, Kecamatan Madukara, Kecamatan Rakit,Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, atau setidaktidaknya di suatutempat tertentu di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Semarang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaratindak pidana korupsi, melakukan, turut serta melakukan, serangkaianperbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, selaku PegawaiNegeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji padahaldiketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karenakekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yangmenurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut adahubungan dengan jabatannya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antaralain sebagai berikut :> Bahwa EDI YUSMIANTO sebagai Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara Periode 2009 s/d 2014berdasarkan Surat Keputusan
333 — 216 — Berkekuatan Hukum Tetap
Khusus bagi KPK,sesuai dengan Pasal 6 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002mempunyai tugas diantaranya melakukan koordinasi dengan instansiyang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Pasal 6huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002).Dalam Penjelasan Pasal 6 disebutkan bahwa yang dimaksud denganinstansi yang berwenang termasuk Badan Pengawas Keuangan danPembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara,Inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah NonDepartemen.
93 — 58
Hari Budianto, pada bulan Maret 2011 dan bulan Mei2012 atau setidaktidaknya dalam tahun 20112012, bertempat di Kantor PPBLSDirektorat PPBL Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Jl.Penjernihan I No. 19A Pejompongan Jakarta Pusat, atau setidaktidaknya ditempattempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberi atau menjanjikan sesuatukepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawainegeri
53 — 41
Pada awalnya semangat lahirnya Undangundang' Tindak PidanaKorupsi sebagai tindak Pidana khusus' ditujukan menjeratPenyelengara Negara baik PNS maupun bukan PNS karena bocornyaAPBN/APBD diakibatkan ulah para penyelenggara Negara yangberkolaborasi/bekerjasama dengan pihak swasta, sehinggadirumuskanlah pasal 3 Undangundang No. 31 Tahun 1999 jo Undangundang Nomor 20 Tahun 2001;2.
47 — 6
Piere Tendean No. 1 KotaBanjarmasin atau setidaktidaknya pada suatu tempat di daerah hukumPengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili,sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidaklangsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, ataupersewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, yang pada saat dilakukanperbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus ataumengawasinya, perobuatan terdakwa harus dipandang sebagai