Ditemukan 1335 data
89 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
SewuInternational Bank sebagai Penyelesaian Kewajiban PemegangSaham (PKPS) dan Pengakuan Hutang PT Bank SewuInternasional kepada BPPN, merupakan peristiwa hukumtersendiri yang secara kasuistis tidak ada hubungan hukumnyadengan alas hak kepemilikan kepunyaan Artik N= selakuPenggugat, dengan alasan bahwa penjelasan riwayat peralihanobjek sengketa dari PT.
Bank Sewu Internasional sampaikepada Menteri Keuangan RI yang disampaikan oleh PemohonKasasi (Semula Pembanding/Tergugat Il Intervensi) adalahuntuk menegaskan posisi Menteri Keuangan dalam mengelolaaset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1)Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentangHalaman 20 dari 28 halaman. Putusan Nomor 82 K/TUN/2017Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan PenyehatanPerbankan Nasional (Vide Bukti T.IIV);6.
91 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
kemudian pada tanggal 12 Januari 2012 Penggugat mengajukanpermohonan kepada Dirjen Kekayaan Negara guna menerbitkan surat royaterhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 453/Mariana a.n Penggugat (BuktiP1) tersebut, terhadap permohonan mana Dirjen Kekayaan Negaramenyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Lampiran I KMK Nomor428/KM.01/2009, terdapat persyaratan yang harus dilengkapi olehPenggugat dalam rangka penerbitan surat roya (copy Surat KeteranganPelunasan Kewajiban/Surat Keterangan Lunas dari Bank Asal/BPPN
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawankawan, Para Karyawanpada PT Bank BPPN Tbk., beralamat di Jalan Jalan MerdekaTimur Nomor 6, Kelurahan Simpang IV, Kecamatan Banda Sakti,Kota Lhokseumawe, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal14 September 2016;Termohon Kasasi dahulu Tergugat/T erbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata banwa sekarangPemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarangTermohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding
112 — 65
Putusan MahkamahAgung RI No. 611.PK/Pdt/2002, tanggal 24 Pebruari2004, sehingga pada tanggal 1 Oktober 2003Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 561/KelurahanPakis (Obyek Sengketa I1) telah dilakukanLELANGoleh BPPN dan dimenangkan (dibeli secara lelang)oleh PT. Maha Karya Artha Securities9. Bahwa, dengan dibeli secara lelang oleh PT. MahaKarya Artha Securities, maka hak kepemilikansecara sah beralinh kepada PT.
Bahwa tanpa mempertimbangkan adanya Hasil dari18pelaksanaan lelang oleh BPPN tersebut di atas,ternyata Tergugat secara melanggar hukum telahmelakukan PERPANJANGAN atas' Sertipikat Hak GunaBangunan No. 561/Kelurahan Pakis, Gambar Situasitanggal 16111994 No. 12.652/1994, luas 22.200M2 (dua puluh dua ribu dua ratus meter persegi)atas nama PT. Jakarta International Mandir iCentre (Ex. PT.
Maha Karya Artha Securities.Oleh karena sesungguhnya, yang beralih adalahhak tagih dari BPPN kepada PT. Maha Karya ArthaSecurities. Bukan hak atas tanah milik TergugatII Intervensi. Dengan demikian tidak ~ perludilakukan balik nama menjadi atas nama PT. MahaKarya Artha Securitiesb. Bahwa oleh karena hak atas tanah Sertipikat HakGuna Bangunan No. 561/Kel.
23 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Tinggi Aceh No. 01/PDT/2011/Pengadilan TinggiBNA tanggal 19 Mei 2011 harus dinyatakan Batal Demi Hukum;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat tidakdapat dibenarkan, sebab Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salahmenerapkan hukum oleh karena Penggugat berhutang kepada Bank DutaCabang Lhokseumawe dan sebelum hutang tersebut dilunasi ternyata BankDuta Cabang Lhokseumawe dilikwidasi oleh BPPN
40 — 13
BPPN (Bank BekuOperasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), Bank Take Over(BTO) dan Bank Rekap yang diberikan dalam bentuk brosur 1 (satu)lembar (Bukti P 44).Bahwa terhadap tawaran program penyelesaian hutang KPR oleh BankArtha Graha yang beralamat di Kawasan Niaga Terpadu Sudirman(SCBD), Jl. Jend.
282 — 80
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selaku lembaga yangditunjuk oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk menanganibankbank bermasalah mengingat hubungan pemberian kredit kepadaTergugat telah dialinkan kepada BPPN berdasarkan kewenangan yangdiberikan UndangUndang vide : UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimanadiubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992. Peraturan Pemerintah RI.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selaku lembaga yangditunjuk oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk menangani bankbank bermasalah mengingat hubungan pemberian kredit kepada Tergugat telah dialinkan kepada BPPN berdasarkan kewenangan yang diberikanUndangUndang vide :a. UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992.b. Peraturan Pemerintah RI.
30 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebutPenggugat dengan beberapa karyawan lain tetap menjaga dan merawat mesinmesindan assetasset lainnya milik Tergugat I dan Penggugat masih menerima gaji dariTergugat I;Bahwa kemudian dalam bulan Februari 2004 Penggugat didatangi orang dari Jakartayang menyatakan bahwa pabrik milik Tergugat I telah diambil alih olehperusahaannya yang terakhir baru Penggugat ketahui bahwa yang mengambil alihtersebut adalah Amerasia International Limited yang menurutnya didapat dari BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yani No. 41Telp (02151) 8332105, Bogor 16161, mengeluarkan Berita Acara No. 12/BA/BPPN/2010 yang ditandatangani oleh Edi Sujana Nip. 19701014.199403. 1.006,Hendi Mulya Nip. 19660404.198903.1.009, Suradi, ST.,SH, (KasubsiPengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Bogor) Nip. 19620114.198211.1.001. Bahwa Berita Acara tersebut menyatakan :a.
172 — 50
Jcepada Ketua Pengadilan NeregeriJakarta Selatan No.KMA/416/VII/2001 tanggal 10 Juli 2001 yang menentukan kriteria hukumyang pada pokoknya sebagai berikut: BPPN telah diberikan kewenangan untuk melakukan penagihan piutang ; ; melalui SuratPaksa dengan diikuti penyitaan dan pelelangan terhadapasset Debitur yang merupakan jaminan atas hutanghutangnya ; Bahwa hal serupa juga diberikan kepada Pejabat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)berdasarkan UndangUndang No.49/Prp/1960 Jo Keputusan Menteri Keuangan
- IDA AYU MADE ASTITI;
TERGUGAT:
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG;
- TAUFIK HIDAYAT
77 — 36
tersebut melalui pelelangan yangdilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankkan Nasional ( BPPN ) bersama KantorLelang Negara dimana hal ini Tergugat II Intervensi merupakan pembeli yangberetikad baik (goodfaith ) karena lelang merupakan jual beli yang dilakukan secaraterang dan kontan, dan pengumuman kepada khalayak umum serta adanya penawaranyang kompetitif, sehingga terhadap pembeli yang beritikad baik terhadap barang tidakbergerak melalui lelang wajib dilindungi oleh hukum, hal mana konform denganYurisprudensi
Foto copy sesuai dengan foto copy surat keterangan lunas fasilitas pinjamanno. 0528/SKLKPK CTRDPS/BPPN/1202 tanggal 12 Desember 2002( aslinya ada di putu Widhiarsana Witana ) ; 12.
456 — 308
BPPN/PT HoldikoPerkasa, kemudian dilakukan beberapa kali restrukturisasi atasutang PT Indolampung Perkasa (Penggugat 2) yang timbulberdasarkan Credit Agreement tertanggal 3 Oktober 1996, LoanAgreement tertanggal 27 Mei 1998 (sebagaimana telahdiuraikan di atas) dan seluruh perjanjian acessoirnya.
Holdiko Perkasa) berupa:1Laporan Audit Keuangan 19992000 dari PT SweetIndolampung, PT Indolampung Perkasa dan PT Gula Putih;Master Restructuring Agreement 29 Agustus 2001; danSupplement Agreement antara PT Holdiko Perkasa, PT GemahRipah dan PT Garuda Pancaarta beserta BPPN tanggal 12Desember 2001, dl.Bahwa berdasarkan bukti tersebut Penggugat 2 telahmengetahui adanya utang atau keterikatan Penggugat 1sebelum lelang dilakukan;Bahwa berdasarkan Supply Contract tanggal 11 April 1996 danConstruction
Kasasi, telah dilakukanPembebanan Hak Tanggungan dan Fidusia atas tanah seluas220.000 m2 dan pabrik gula sesuai dengan Akta Pemberian HakTanggungan No. 1/M.Udik/1999 tanggal 27 Oktober 1999,Fiduciary Transfer Agreement 27 Oktober 1999, AmandementNo. 1 Fiduciary Transfer Agreement, Sertifikat Jaminan Fidusia,hal mana dengan pembebanan Jaminan atas bends bergerakdan tidak bergerak tersebut, sehingga hak accesoir aktiva danpasiva melekat dalam Termohon Kasasi, sehingga kalaupunterjadi lelang oleh BPPN
dan selanjutnya BPPN selaku wakilPemerintah RI menjual Penggugat 1 melalui lelang terbuka danpemenang lelangnya adalah Penggugat 2 PT Garuda Pancaarta/Termohon Kasasi.Gugatan Penggugat 1 dan Penggugat 2/para Termohon Kasasididasarkan pada dalil bahwa ada rekayasa hutang, pembebananjaminan dan persekongkolan (perbuatan melawan hukum) yangdilakukan oleh Tergugat/PemohonKasasi yang menimbulkankerugian pada Penggugat 1 dan Penggugat 2/Termohon Kasasi.Bahwa berdasarkan dalil gugatan tersebut, yang perlu
Holdiko Perkasa) berupa:.d Laporan Audit Keuangan 19992000 dari PT SweetIndolampung, PT Indolampung Perkasa dan PT Gula Putih;Master Restructuring Agreement 29 Agustus 2001; danSupplement Agreement antara PT Holdiko Perkasa, PT GemahRipah dan PT Garuda Pancaarta beserta BPPN tanggal 12Desember 2001, dll.Bahwa berdasarkan bukti tersebut Penggugat 2 telahmengetahui adanya utang atau keterikatan Penggugat 1sebelum lelang dilakukan;Bahwa berdasarkan Supply Contract tanggal 11 April 1996 danConstruction
543 — 272
Bahwa dengan demikian dapat dibuktikan dalam kedudukannyasebagai penjamin maka Termohon Kasasi Il/Termohon Pailit IIdan Termohon Kasasi IIl/Termohon Pailit Ill selain mempunyaikreditur yaitu BPPN (in casu Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit)sebagai pemegang hak piutang dari PT.
(kini hak atas piutang tersebut dipegang oleh BPPN/Pemohon)adalah Termohon I/ Termohon Kasasi , namun berdasarkan buktiP.15 (Akte Notaris No. 248 tanggal 28 Mei 1993) dan bukti P.16(Akte Notaris No. 247 tanggal 28 Mei 1993) para Termohon II danIllpara Termohon Kasasi II dan III adalah penjamin atas semuautang Debitur Utama (Termohon I/Termohon Kasasi ) denganmelepaskan semua hak utama yang diberikan kepada Penjamin(antara lain yang termaktub dalam pasal 1340, 1831, 1837, 1843,dan 1847 sampai dengan
sebagai Debitur dari BPPN (selaku pemegang hak piutang PT.Bank Danamon Indonesia Tbk.
365 — 258 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akhirnya Obligor BLBI selaku pemilik lama/manajemen lama dariPenggugat 1...kepada Pemerintah RI cq BPPN, selanjutnyaPemerintah RI cq BPPN yang menguasai Penggugat 1...;1.5.
Akhirnya Obligor BLBI selaku pemilik lama manajemen lama dariPenggugat 1...kepada Pemerintah RI cq BPPN, selanjutnyaPemerintah RI cq BPPN yang menguasai Penggugat 1...;1.5.
Putusan Nomor 1699 K/Padt/2015Pemerintah RI cq BPPN.
Termohon Kasasi 1,dahulu Terbanding 1/ Penggugat 1 (PT Indolampung Perkasa) dimiliki olehPemerintah RI cq BPPN.
Akhirnya Obligor BLBI selaku pemilik lama/manajemen lama dariPenggugat 1...kepada Pemerintah RI cq BPPN, selanjutnyaPemerintah RI CQBPPN yang menguasai Penggugat 1...1.5.
176 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
(bukti P4 dan P5);Bahwa Bank Tamara telah dibekukan kegiatan usahanya oleh PemerintahRepublik Indonesia pada tahun 1999, dan piutang Bank Tamara yang berasal dariPT Interkon Kebon Jeruk dialihkan kepada BPPN.
Kemudian BPPN sudahditutup sehingga piutang ex Bank Tamara tersebut dialihkan ke DepartemenKeuangan Republik Indonesia (sekarang Kementerian Keuangan RepublikIndonesia) dan karenanya Tergugat II menggantikan kedudukan Bank Tamarasebagai Kreditor PT Interkon Kebon Jeruk (Dalam Pailit);Bahwa perbuatan PT Interkon Kebon Jeruk (Dalam Pailit) yang menyerahkankeseluruhan tanah Sertifikat ex HGB Nomor 442/Meruya Udik, berukuran seluas113.408 M?
SAYE alias AMAQ MAYE
Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2.PT PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA PERSERO
277 — 183
Rajawali Wira BhaktiUtama diambil alin oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN) yang kemudian masuk menjadi pemegang saham PT.Pengembangan Pariwisata Lombok (LTDC) menggantikan PT.
RajawaliWira Bhakti Utama;Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2004tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan PenyehatanPerbankan Nasional, masa tugas Badan Penyehatan PerbankanNasional (BPPN) berakhir dan berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan(Persero) di Bidang Pengelolaan Aset Jo.
Peraturan Menteri KeuanganNomor : 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara YangBerasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT.Perusahaan Pengelola Aset (Persero) maka pengelolaan aset yangberasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)dilaksanakan oleh PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) termasukaset yang sebelumnya dikelola oleh PT. Pengembangan PariwisataLombok (LTDC) termasuk didalamnya tanah obyek penegasan hak;.
26 — 21
Debitur. merupakan Bank Dalam Likuidasi, Bank BekuOperasional, Bank Beku Kegiatan Usaha, atau Eks BPPN;Salinan/fotocopy surat pernyataan dari kreditur selaku pemohonlelang yang isinya akan berlanggungjawab apabila terjadigugatan perdata dan/atau tuntutan pidana;.
Salinan/fotocopy surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelangkepada debitur oleh kreditur, yang diserahkan ke KPKNL sebelumlelang dilaksanakan, kecuali debitur Hak Tanggungan adalahmerupakan Bank Dalam Likuidasi, Bank Beku Operasional, BankBeku Kegiatan Usaha, atau Eks BPPN; dan. Salinan/fotocopy surat pernyataan dari kreditur selaku pemohonHal 16 dari 28 Hal Put.
113 — 21
Salinan/fotocopy bahwa :1) Debitur wanprestasi, antara lain suratsurat peringatan;2) Debitur telah pailit, antara lain berupa putusan pailit dan/ataupenetepan insolvensi (dalam hal pemohon lelang kreditur separatis);3) Debitur merupakan bank dalam likuidasi, bank beku operasional,bank beku kegiatan usaha, atau eks BPPN;e.
Salinan/fotocopy surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelangkepada debitur oleh kreditur, yang diserahkan kepada KPKNL sebelumlelang dilaksanakan, kecuali debitur hak tanggungan adalah bankdalam likuidasi, bank beku operasional, bank beku kegiatan usaha,dan eks BPPN; dan;g.
Salinan/fotocopy bahwa :4) Debitur wanprestasi, antara lain suratsurat peringatan;5) Debitur telah pailit, antara lain berupa putusan pailit dan/atau penetepaninsolvensi (dalam hal pemohon lelang kreditur separatis);6) Debitur merupakan bank dalam likuidasi, bank beku operasional, bankbeku kegiatan usaha, atau eks BPPN;e. Surat pernyataan dari kreditur selaku pemohon lelang yang isinya akanbertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana;f.
Salinan/fotocopy surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepadadebitur oleh kreditur, yang diserahkan kepada KPKNL sebelum lelangdilaksanakan, kecuali debitur hak tanggungan adalah bank dalam likuidasi,bank beku operasional, bank beku kegiatan usaha, dan eks BPPN; dan;g.
122 — 16
RidhaRasyidi ;Hal 37 dari 60 hal Putusan Nomor: 12 /Pdt.G / 2014/ PN Sgl38Bahwa Setelah Bank DUTA ditutup (likuidasi), Administrasi kredit yang lancardiserahkan kepada Bank Danamon dan yang macet diserahkan ke BPPN Medan ;Bahwa saksi tidak ingat kapan permohonan kredit yang diajukan ke Bank Duta ;Bahwa Ir. Mohd.
Ridha Rasyidi juga ada menandatangani kredit ;Bahwa setelah kredit dicairkan Sertifikat tanah tersebut disimpan pada BankDUTA ;Bahwa sertifikat tersebut diserahkaan ke BPPN Medan setelah Bank DUTAditutup (likuidasi);Bahwa sebahagian para Tergugat adalah debitur di Bank DUTA Lhokseumawe ;Bahwa para tergugat ada membuat permohonan kredit, dan pada saat dicairkandana oleh bank yang menerima pencairan kredit tersebut Ir. Mohd.
RidhaRasyidi ;Bahwa para Tergugat pernah menayakan kepada saksi masalah kredit tersebutdan saksi mengatakan penyelesaian kredit tersebut ke BPPN Medan ;Bahwa sebelum dicaikan kredit tersebut Pihak Bank DUTA ada ke lapanganmelihat objek jaminan;Bahwa setelah BPPN Medan ditutup, Aset tersebut diserahkan ke bagian AsetNegara di Kementrian Keuangan di Jakarta ;Bahwa Bank DUTA ditutup ditutup tahun 1999 ;Bahwa perumahan yang dibangun oleh Ir. Mohd.
110 — 66
Januarl 2010, menerangkan bahwa Kewajiban hutang atasCV Pabrik Tapioca Kalibening tersebut tidak tercatat dalam data base PT BankDanamon Indonesia Tbk;10.Bahwa selanjutnya menurut Surat dari Kementerian Keuangan RepublikIndonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negera Direktorat PengelolaanKekayaan Negara dan Sistem Informasi tertanggal 24 Maret 2011 menyatakanbahwa CV Pabrik Tapioca Kalibening (Tjandra Effendi) Eks debitur BankPDFCI tidak termasuk dalam namanama debitur yang diserahkan Bank PDFCkepada BPPN
Fotokopi surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia DirektoratJenderal Kekayaan Negara Direktorat Kekayaan Negara LainLain, tertanggal28 Juli 2010 No.S1045/KN.4/2010. perihal permintaan copy dokumen aktaperjanjian jual beli piutang/cessie berikut lampiran namanama debitur yangdiserahkan Bank PDFCI kepada BPPN, selanjutnya diberi tanda bukti (P4);5.